Calhaj Dapat Jatah Makan 119 Kali

Jamaah calon haji reguler Indonesia mendapat jatah atau hak makan sebanyak 119 kali per orang mulai dari pemberangkatan, di Tanah Suci Mekah sampai kembali ke Tanah Air.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bangka Suparhun mengatakan hak makan jamaah calon haji reguler sebanyak 119 kali itu sudah termasuk 75 kali makan di Tanah Suci Mekah.”Hak makan masing-masing jamaah sebanyak tiga kali sehari terhitung mulai dari di asrama haji maupun di pemondokan Arab Saudi,” jelasnya.

Dia cukup yakin, makan yang diperuntukkan jamaah haji tentu mengandung gizi yang memadai dan disesuaikan dengan makanan pokok masyarakat Indonesia.”Saya sarankan seluruh jamaah calon haji agar tidak membawa barang yang kurang penting karena jangan sampai mengganggu di perjalanan selain itu juga barang bawaan dibatasi kapasitasnya,” kata dia.

Tercatat sebanyak 112 orang jamaah calon haji reguler asal Kabupaten Bangka yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah melalui embarkasi Palembang Sumatera Selatan.Ratusan jamaah calon haji itu berasal dari tujuh wilayah kecamatan yakni, Kecamatan Sungaliat sebanyak 57 calon haji, Pemali dua orang, Puding Besar sembilan orang, Bakam empat orang, Belinyu lima orang, Mendo Barat 18 orang, serta Merawang 17 orang.

“Saya ingatkan seluruh jamaah calon haji sebelum berangkat agar mempersiapkan segala kebutuhan yang penting dan tetap menjaga kesehatan,” katanya.*

IHRAM