Apa Hukum Sedekah Sambil Buat Konten Youtube?

Konten sedekah di Youtube menjadi fenomena.

Di era digital dan media sosial ini banyak terjadi pergeseran budaya dan kebiasaan masyarakat. Salah satunya fenomena sedekah sambil membuat konten media sosial seperti Youtube.

Muncul pertanyaan, sedekah sambil membuat konten media sosial apakah termasuk sikap riya atau bukan? Ulama memandang bahwa orang yang sedekah sambil membuat konten media sosial tidak bisa dihukumi karena hanya Allah yang tahu niatnya, isi hatinya dan pikirannya.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Mahbub Maafi, mengatakan, sedekah wajib seperti membayar zakat sebaiknya dipublikasikan agar orang lain tahu. Sementara, sedekah sunnah sebaiknya dilakukan secara diam-diam.

“Tapi memang di era sekarang, orang bersedekah sambil membuat konten (untuk media sosial), kita tidak tahu maksud orang membuat konten itu apa,” kata Kiai Mahbub kepada Republika, Selasa (16/11).

Ia mengatakan, kalau berpikir positif, bisa jadi konten tersebut menjadi bagian dari edukasi. Agar orang-orang yang menontonnya bisa meniru perbuatan baik dalam konten tersebut.

Menurutnya, manusia tidak boleh berprasangka buruk kepada orang yang bersedekah sambil membuat konten. Mungkin saja konten yang dibuatnya dimaksudkan untuk dakwah agar orang-orang mau berbagi.

Kiai Mahbub menerangkan, memang kadang ada sedekah dibuat konten sehingga menjadi kurang etis. Tapi itu bukan berarti tidak boleh sedekah. Karena mungkin tujuan orang yang sedekah sambil membuat konten itu untuk edukasi dan dakwah.

“Sepanjang itu konten yang baik dan punya dampak yang baik terhadap masyarakat, itu yang penting menurut saya. Sebab ada konten yang baik tapi memiliki dampak yang tidak baik itu jadi tidak baik. Menurut saya itu acuannya,” ujarnya.

Namun menurut Kiai Mahbub, sedekah sambil membuat konten dengan tujuan untuk mendapatkan penonton dan uang sama saja melakukan kapitalisasi terhadap sedekah, perbuatan itu tidak baik. Tapi kalau tujuan membuat kontennya baik dan memiliki dampak baik, itu perbuatan yang baik.  

“Sebab kita tidak bisa tahu isi hati dan niat seseorang jadi kita tidak bisa menghukuminya, maka kita harus bijak melihat, kalau ada orang buat konten diniatkan yang benar, bukan untuk mencari sensasi dan viewer,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sedekah merupakan amalan mulia yang dianjurkan agama Islam dan selalu dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Tapi belakangan, amalan ini dibuat oleh beberapa konten kreator sebagai tontonan di video miliknya dan disebarkan melalu berbagai platform.

Dalam pandangan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, sedekah dalam berbagai bentuk bisa dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah Ayat 274.

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ  

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS Al-Baqarah: 274)

Menurut Buya Amirsyah, dua cara itu boleh dilakukan dengan syarat ikhlas memberi karena Allah SWT. Jadi ada dua cara sedekah, pertama dengan terang terangan, kedua dengan sembunyi-sembunyi atau sirran wa ‘ala niyyah. Jadi yang penting adalah ikhlasnya.

Buya Amirsyah juga menjelaskan, yang perlu diperhatikan dalam bersedekah adalah proses penyaluran dan proses mendapatkan dana sedekah tersebut. Sedekah baik dalam bentuk zakat, infak atau wakaf harus benar dalam proses distribusinya.

Sekretaris Jenderal MUI ini juga menyoroti soal pundi-pundi uang yang diterima konten kreator dari platform-platform media sosial. Menurutnya, uang yang didapat haruslah berasal dari yang baik dan tidak melanggar syariat.

Ia mengatakan, sebaiknya kreator tidak mengambil uang dari iklan-iklan yang diharamkan seperti iklan minuman keras atau judi. “Jadi (harta sedekah) halal dalam arti administrasi dan goiru dzat, di luar dzat itu termasuk perilakunya, pengelolaannya, penyalurannya, supaya dana yang kita peroleh itu berkah,” jelasnya.

KHAZANAH REPUBLIKA