Kementerian Agama meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk mengubah pola pembelajaran manasik kepada jamaah haji, agar tingkat pemahaman setiap jamaah merata.
Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Ahmad Abdullah berharap pembelajaran manasik tidak lagi selalu digelar secara massal. Sehingga, KBIHU dapat memotret tingkat pemahaman setiap jamaah yang dibimbingnya secara lebih baik.
“Kami juga berharap pembelajaran massal yang selama ini dilakukan mulai diubah polanya, sehingga KBIHU dapat memotret (kompetensi dan pemahaman) setiap individu jamaah yang ada dalam kelompok bimbingannya,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Abdullah mengatakan pemahaman setiap orang tentang manasik berbeda-beda. Kondisi itu didasarkan sejumlah faktor, baik itu usia maupun stratifikasi pendidikan.
Maka dari itu, ia meminta agar pembelajaran dibuat per klaster, berdasarkan usia, kemampuan, serta stratifikasi pendidikan. Dengan demikian, jamaah haji dapat menyesuaikan dirinya saat diberikan materi oleh pembimbing.
“Pembelajaran bisa dibuat per kluster, berdasarkan usia, kemampuan, serta stratifikasi pendidikan,” kata dia.
Abdulllah menegaskan siap bersinergi dengan KBIHU dalam meningkatkan kualitas layanan bimbingan jamaah haji. “Ini bukti keseriusan atas kehadiran pemerintah untuk bersama-sama dengan KBIHU bahu membahu dan membangun sinergi yang solid untuk meningkatkan mutu layanan, khususnya terkait bimbingan ibadah,” ujarnya.
Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji Kemenag Khalilurrahman mengatakan KBIHU sebagai mitra Kementerian Agama dalam penyelenggaraan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler, memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan bimbingan dan pendampingan kepada jamaah haji.
“KBIHU dalam menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan manasik harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.
Namun, kata dia, efektivitas pelaksanaan bimbingan KBIHU perlu dipantau dan dilakukan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan manasik haji ke depan. Jika masih terdapat kekurangan-kekurangan dan kendala yang terjadi dalam bimbingan manasik, maka harus segera dicarikan solusi dan dibuatkan metode pembimbingan yang lebih tepat, efektif, dan efisien.