Dua Asas Memakmurkan Masjid Allah

Tingginya kedudukan rumah Allah

Cukuplah masjid itu menjadi mulia dan agung karena masjid adalah “rumah Allah”. Allah Ta’ala menyandarkan masjid itu kepada diri-Nya sebagai bentuk penghormatan kepada masjid, sekaligus menunjukkan betapa tinggi dan agung kedudukan masjid.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin [72]: 18)

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ، رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nuur [24]: 36-37)

Firman Allah Ta’ala,

أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ

“yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya”; telah mengumpulkan hukum dan adab berkaitan dengan masjid.

Termasuk dalam “memuliakan masjid” adalah membangun masjid, membersihkan, memperhatikan, dan menjaga masjid dari hal-hal yang mengotori masjid.

Sedangkan termasuk dalam “menyebut nama Allah di dalamnya” adalah mendirikan shalat, membaca Al-Qur’an, mengadakan majelis ilmu (pengajian), dan sejenis itu.

Sedangkan firman Allah Ta’ala,

يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

“Bertasbih kepada-Nya di masjid pada waktu pagi dan waktu petang”; maksudnya bahwa hati mereka selalu terpaut dengan masjid, mereka mengetahui hak dan kedudukan rumah Allah tersebut, dan senantiasa memperhatikan apa yang seharusnya dilakukan untuk memakmurkan masjid.

Dua asas memakmurkan masjid

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّهِ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللّهَ فَعَسَى أُوْلَـئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ الْمُهْتَدِينَ

“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah [9]: 18)

Dalam ayat tersebut, terdapat penjelasan bagaimanakah metode memakmurkan masjid yang hakiki. Memakmurkan masjid yang hakiki hanyalah bisa diraih dengan mewujudkan dua perkara ini, yaitu:

Asas pertama, memiliki aqidah yang benar (shahih).

Hal ini terkandung dalam firman Allah Ta’ala,

مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

“orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian (hari akhir).”

Orang-orang yang memiliki aqidah yang rusak (batil), keyakinan-keyakinan yang menyeleweng (menyimpang), bukanlah termasuk dalam orang-orang yang memakmurkan masjid Allah. Meskipun mereka hadir dan berdiri di shaf untuk shalat bersama kaum muslimin.

Hal ini karena sesungguhnya asas untuk memakmurkan masjid adalah benarnya aqidah dan bersihnya iman dari hal-hal yang membatalkan iman. Yaitu, seseorang meyakini bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya Rabb yang menciptakan, memberikan rizki, memberikan nikmat dan keutamaan. Juga beriman kepada nama dan sifat Allah Ta’ala. Beriman bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya sesembahan yang berhak untuk disembah, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Ta’ala. Dia ruku’ dan sujud hanya untuk Allah, berdoa hanya kepada Allah, dia meminta semua kebutuhannya hanya kepada Allah, tidak menyembelih kepada selain Allah Ta’ala, dan perkara-perkara yang lain sebagai konsekuensi dari tauhid. Jika terdapat cacat dalam asas yang satu ini, maka hapuslah amal tersebut, sebanyak apa pun amal tersebut.

Sungguh termasuk perkara yang menyedihkan, bahkan termasuk dosa yang paling besar, kita dapati di dalam masjid orang-orang yang bergantung kepada selain Allah Ta’ala, mereka berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Bahkan terdengar dari sebagian mereka yang mengucapkan dalam sujudnya di masjid,

مدد يا فلان

“Bantulah aku wahai fulan!”

Dan ketika dia mengangkat kedua tangannya, dia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau salah seorang wali yang shalih.

Lalu, di manakah hakikat iman kepada Allah Ta’ala?

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ، بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُن مِّنْ الشَّاكِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” Karena itu, maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur.” (QS. Az-Zumar [39]: 65-66)

Juga dalam ayat yang telah kami sebutkan,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin [72]: 18)

Maksudnya, masjid yang merupakan tempat paling mulia untuk beribadah itu terbangun di atas pondasi ikhlas karena Allah Ta’ala (pondasi tauhid) dan merendahkan diri karena keagungan Allah Ta’ala.

Asas kedua, amal yang shalih.

Terkandung dalam firman Allah Ta’ala,

وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللّهَ

“serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah.”

Yaitu, mendirikan shalat, baik shalat wajib atau shalat sunnah, mendirikannya baik lahir maupun batin. Juga menunaikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat dengan kerelaan hatinya. Kemudian dia hanya takut kepada Allah Ta’ala, dia menahan diri dari hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan, dan tidak meremehkan hak-hak Allah Ta’ala yang menjadi kewajibannya.

Inilah orang-orang yang memakmurkan masjid secara hakiki, yaitu mereka yang memiliki dua asas tersebut. Adapun orang-orang yang tidak beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, tidak memiliki rasa takut kepada Allah Ta’ala, mereka bukanlah termasuk dalam orang-orang yang memakmurkan masjid Allah. Meskipun mereka menyangka dan mengklaim bahwa dirinya adalah orang-orang yang memakmurkan masjid Allah.

Masjid, tempat yang paling Allah Ta’ala cintai

Masjid adalah air mata penyejuk bagi orang-orang yang beriman, tempat yang bisa memberikan ketenangan dan kedamaian bagi orang-orang yang beriman, dan bisa melegakan dada-dada mereka. Masjid itulah tempat kebahagian dan tempat yang bisa menghibur jiwa-jiwa mereka.

Ini adalah perkara yang umum dijumpai oleh orang-orang yang shalat dan mereka yang pergi ke masjid ikhlas karena Allah Ta’ala dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya. Sampai-sampai di antara mereka mengatakan bahwa rasa sedih dan galau yang ada di dalam hatinya menjadi hilang, diganti dengan rasa bahagia, tenang, dan damai.

Masjid inilah tempat yang paling Allah Ta’ala cintai. Tempat yang paling baik dan paling agung, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا

“Lokasi (tempat) yang paling Allah cintai adalah masjid, dan lokasi yang paling Allah benci adalah pasar.” (HR. Muslim no. 671)

Masjid menjadi istimewa karena di dalamnya banyak orang yang berdzikir kepada Allah, mendirikan shalat, membaca Al-Qur’an, mengadakan majelis ilmu dalam rangka mempelajari agama, dan juga perkara-perkara agung lainnya yang dicintai oleh Allah Ta’ala.

Berbeda halnya dengan pasar, karena didapati di dalamnya muamalah-muamalah yang haram dan perkara-perkara yang mungkar lainnya. Dan juga perkara-perkara lain yang banyak ditemui di pasar.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik agar menjadi orang-orang yang benar-benar memakmurkan masjid Allah.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

 Artikel: Muslim.or.id

Memakmurkan Masjid di Tengah Wabah Covid-19

Setelah WHO menyatakan wabah virus Corona (Covid 19) telah menjadi pandemi, dan memperhatikan desakan dari berbagai pakar dan kelompok dengan makin massifnya wabah di tengah masyarakat, pemerintah Indonesia akhirnya menyatakan keadaan darurat Covid 19.

Masyarakat diminta untuk tinggal di rumah (stay at home) dan menjaga jarak dalam berinteraksi (physical/social distancing). Dalam pada itu keluar pula fatwa MUI bahwa untuk kawasan atau daerah yang terpapar wabah Covid 19, demi menghindari meluasnya penularan wabah, maka ummat Islam diminta untuk tidak menyelenggarakan shalat Jum’at dan shalat berjama’ah lima waktu di masjid. Shalat Jum’at diganti dengan shalat dzuhur di rumah.

Beberapa pemerintah daerah menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan fatwa MUI tersebut dengan membuat surat edaran yang isinya meminta kepada pengurus masjid dan masyarakat untuk tidak menyelenggarakan shalat jum’at dan dan shalat berjama’ah di masjid.

Pada umumnya surat edaran tersebut memohon kiranya shalat Jum’at dan shalat berjama’ah di masjid ditiadakan selama dua pekan. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa masa inkubasi Covid 19 adalah 14 hari. Maka untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid 19 harus dilakukan social distancing di masjid selama dua pekan.

Tapi sampai saat ini, ketika himbauan dan fatwa MUI tersebut telah berlalu tiga pekan, ummat Islam belum juga kembali shalat Jum’at dan shalat berjama’ah di masjid. Sudah 3 kali shalat Jum’at tidak diselenggarakan di masjid. Tentu dengan pengecualian beberapa masjid yang pengurus dan masyarakat sekitarnya sepakat untuk “tidak taat” pada fatwa tersebut.

Dapat diduga bahwa untuk hari jum’at depan dan beberapa waktu kedepan tetap tidak akan diselenggarakan shalat jum’at dan shalat berjama’ah lima waktu di masjid. Apalagi grafik wabah covid semakin menanjak. Pemerintah telah menetapkan Darurat Bencana Covid 19 sampai 29 Mei 2020.

Jika “darurat tidak shalat di Masjid” tersebut tetap mengikuti darurat covid 19 yang telah ditetapkan pemerintah , maka bukan saja masjid akan kosong dari shalat jum’at dan shalat lima berjama’ah, tapi juga bulan Ramadhan tahun ini –yang sebentar lagi akan tiba– akan dilalui ummat Islam dengan “hambar” tanpa shalat tarawih. Dan juga tanpa shalat Idul Fitri.

Secara fiqih tentu tidak salah menetapkan pelarangan shalat Jum’at dan shalat berjama’ah lima waktu di Masjid. Banyak dalil yang bisa jadi rujukan. Ulama-ulama kita tentu telah mendalami berbagai dalil agama dan argumentasi ilmiyah untuk kemudian menetapkan fatwa. Karena itu fatwa yang sama juga dikeluarkan oleh hampir semua lembaga fatwa di negaranegara muslim.

Tapi sebagaimana dalam tradisi fiqih, adanya pandangan yang berbeda adalah suatu hal yang biasa. Maka jika ada saudara-saudara kita yang memilih tetap menyelenggarakan shalat Jum’at dan shalat berjama’ah di masjid dapat pula diberi ruang pemakluman dalam konteks ini.

Menurut penulis, ada “jalan tengah” yang sesungguhnya dapat dilakukan untuk kembali ke Masjid di tengah wabah Covid 19 ini. Masjid tidak perlu terlalu lama kosong tidak ditempati shalat. Kita tidak harus pasrah menunggu sampai musim wabah Covid 19 lewat kemudian kembali shalat di masjid.

Dengan sedikit perjuangan atau mujahadah maka dalam waktu dua pekan kemudian kita sudah bisa kembali memakmurkan masjid. Dan ini berarti kita pun akan menjalani Ramadhan tahun ini tetap bersama dengan keberkahan shalat tarawih sebagaimana biasanya.

Program ini dilakukan dengan kerjasama antara pengurus Masjid dan pemerintah pada level bawah, yaitu ketua RT atau RW. Mereka bekerjasama mendata dan memastikan masyarakat sekitar Masjid untuk mesterilkan diri dari Covid 19 dengan cara stay at home selama 14 hari, dan untuk hari-hari selanjutnya tetap menjaga physical/sosial distancing.

Ini tentu memerlukan kejujuran dan komitmen kuat dari semua warga. Kalau perlu diperketat hanya untuk mereka yang memang sudah terbiasa atau rutin shalat berjama’ah dimasjid.

Semakin kecil suatu Masjid, apalagi Mushalla, semakin mudah melakukan program ini. Masjid dalam lingkungan pesantren dan kompleks perumahan dapat melakukan ini dengan baik. Mungkin program ini agak sulit dilakukan untuk Masjid Raya atau masjid-masjid besar. Saya kira itu tidak masalah.

Yang jelas jika program ini menjadi kesadaran umum ummat Islam dan dapat berjalan dengan baik, maka sebagian besar masjid dan ummat Islam dapat kembali memakmurkan Masjid dengan shalat Jum’at dan shalat berjama’ah di masjid. Dan tidak kalah pentingnya adalah ummat dapat memenuhi “panggilan spiritual” shalat tarawih dengan perasaan aman.*

Oleh: Abd. Aziz Mudzakkar

*Penulis adalah Pengasuh Ponpes Hidayatullah Makassar.

HIDAYATULLAH

Memakmurkan Masjid Sifat Terpuji Yang Identik Dengan Iman Kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allâh ialah orang-orang yang beriman kepada Allâh dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allâh, maka merekalah yang termasuk golongan orang-orang yang selalu mendapat petunjuk (dari Allâh)” [At-Taubah/9:18]

Ayat yang mulia ini menunjukkan besarnya keutamaan memakmurkan masjid yang didirikan karena Allâh Azza wa Jalla dengan semua bentuk pemakmuran masjid. Perbuatan terpuji ini sekaligus menjadi bukti benarnya iman dalam hati seorang hamba.

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa mempersaksikan orang-orang yang memakmurkan masjid itu sebagai orang-orang beriman adalah (persaksian yang) benar. Karena Allâh Azza wa Jalla mengaitkan keimanan dengan perbuatan (terpuji) ini … Salah seorang Ulama Salaf berkata, “Jika engkau melihat seorang hamba (yang selalu) memakmurkan masjid maka berbaiksangkalah kepadanya.”[1]

Dalam hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang menyebutkan hal ini. Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi (5/12 dan 277), Ibnu Mâjah (no. 802), Ahmad (3/68 dan 76) dan al-Hâkim (1/322 dan 2/363) dari Abu Sa’id al-Khudri z bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَعْتَادُ الْمَسَاجِدَ، فَاشْهَدُوا لَهُ بِالْإِيمَانِ

Jika engkau melihat seorang hamba yang selalu mengunjungi masjid maka persaksikanlah keimanannya. kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat di atas.

Namun tetapi hadits ini lemah karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Darraj bin Sam’an Abus samh al-Mishri. Dia meriwayatkan hadits ini dari Abul Haitsam Sulaiman bin ‘Amr al-Mishri, dan riwayatnya dari Abul Haitsam lemah, sebagaimana penjelasan Imam Ibnu hajar al-‘Asqalani.[2]

Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh Imam adz-Dzahabi dan Syaikh al-Albani karena rawi di atas.[3]

Karena hadits ini lemah, maka tentu tidak bisa dijadikan sebagai sandaran dan argumentasi yang menunjukkan keutamaan di atas, tapi cukuplah firman Allâh Azza wa Jalla di atas dan hadits-hadits lain yang shahih dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan keutamaan tersebut. Misalnya, hadits riwayat Abu Hurairah z bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ  وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ

Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allâh dalam naungan (Arsy)-Nya pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naungan-Nya… (di antaranya) yaitu seorang hamba yang hatinya selalu terikat dengan masjid.[4]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Artinya, dia sangat mencintai masjid dan selalu berada disana untuk melaksanakan shalat berjamaah.”[5]

HAKIKAT MEMAKMURKAN MASJID

Makna memakmurkan masjid adalah selalu berada di sana untuk melaksanakan ibadah dalam rangka mencari keridhaan-Nya. Misalnya untuk shalat, berdzikir kepada Allâh Azza wa Jalla dan mempelajari ilmu agama. Juga termasuk membangun masjid, menjaga dan memeliharanya.[6]

Dua makna inilah yang diungkapkan oleh para Ulama Ahli tafsir ketika menafsirkan ayat di atas. Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan memakmurkan masjid (dalam ayat di atas) ada dua pendapat:

  1. Selalu mendatangi masjid dan berdiam di dalamnya (untuk beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla)
  2. Membangun masjid dan memperbaikinya.[7]

Jadi, hakikat memakmurkan masjid adalah mencakup semua amal ibadah dan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla yang diperintahkan atau dianjurkan dalam Islam untuk dilaksanakan di masjid.

Oleh karena itu, tentu saja shalat berjamaah lima waktu di masjid bagi laki-laki adalah termasuk bentuk memakmurkan masjid, bahkan inilah bentuk memakmurkan masjid yang paling utama.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menukil dengan sanad beliau ucapan Sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Barangsiapa yang mendengar seruan adzan untuk shalat (berjamaah) kemudian dia tidak menjawabnya dengan mendatangi masjid dan shalat (berjamaah), maka tidak ada shalat baginya dan sungguh dia telah bermaksiat (durhaka) kepada Allâh dan Rasul-Nya”. Kemudian ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu membaca ayat tersebut di atas.[8]

Sebaliknya, semua perbuatan yang bertentangan dengan petunjuk Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, meskipun dihadiri oleh banyak orang sehingga masjid menjadi penuh dan ramai, itu tidak termasuk memakmurkan masjid. Seperti pelaksanaan acara-acara bid’ah[9] yang dilakukan di beberapa masjid kaum Muslimin. Apalagi jika dalam acara tersebut terdapat unsur kesyirikan (menyekutukan Allâh Azza wa Jalla) dan hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam yang lurus.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bukanlah yang dimaksud dengan memakmurkan masjid-masjid Allâh hanya dengan menghiasi dan mendirikan fisik (bangunan)nya saja, akan tetapi memakmurkannya adalah dengan berdzikir kepada Allâh dan menegakkan syariat-Nya di dalamnya, serta membersihkannya dari kotoran (maksiat) dan syirik (menyekutukan Allâh Azza wa Jalla).”[10]

Demikian pula, perbuatan yang dilakukan oleh sebagian dari orang-orang awam ketika mendirikan masjid, dengan berlebih-lebihan menghiasi dan meninggikannya, sehingga mengeluarkan biaya yang sangat besar, bukan untuk memperluas masjid sehingga bisa menampung jumlah kaum Muslimin yang banyak ketika shalat berjamaah, tapi hanya untuk menghiasi dan mempertinggi bangunan fisiknya.

Perbuatan ini jelas-jelas bertentangan dengan petunjuk Allâh Azza wa Jalla yang diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya, sebagaimana yang dinyatakan dalam beberapa hadits shahih berikut. Diantaranya, dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah terjadi hari kiamat sampai manusia berbangga-bangga dengan masjid.”[11]

Arti “berbangga-bangga dengan masjid” adalah membanggakan indahnya bangunan, hiasan, ukiran dan tinggi bangunan masjid, supaya terlihat lebih indah dan megah dibandingkan dengan masjid lainnya.[12]

Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan ini diharamkan dalam Islam karena perbuatan ini dikaitkan dengan keadaan di akhir jaman sebelum terjadinya hari kiamat, yang waktu itu tersebar berbagai macam kerusakan dan keburukan, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadits shahih lainnya.[13]

Dalam hadits lain, dari ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi (atau meninggikan bangunan) masjid (secara berlebihan). Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhu berkata, “(Artinya) menghiasinya seperti orang-orang Yahudi dan Nashrani menghiasi (tempat-tempat ibadah mereka).[14]

Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut di atas haram hukumnya dalam Islam, karena menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi dan Nashrani dan ini dilarang oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Perbuatan ini juga bertentangan dengan petunjuk sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan termasuk bid’ah, ditambah lagi dengan pemborosan harta untuk biaya hiasan dan peninggian bangunan tersebut, serta hilangnya kekhusyu’an dalam ibadah akibat dari hiasan-hiasan yang melalaikan hati tersebut, padahal khusyu’ adalah ruh ibadah[15].

Berdasarkan keterangan di atas, maka yang sesuai dengan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mendirikan masjid adalah memilih yang sederhana dalam bangunan dan hiasan masjid.

Imam Ibnu Baththal dan para ulama lain berkata, “Dalam hadits di atas terdapat dalil (yang menunjukkan) bahwa (yang sesuai dengan) sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mendirikan masjid adalah yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan dalam menghiasinya. Sungguh ‘Umar bin al-Khattab Radhiyallahu anhu di jaman (kekhalifahan) beliau, meskipun banyak negeri musuh yang ditaklukkan dan ada kelapangan harta, tapi beliau Radhiyallahu anhu tidak merubah Masjid Nabawi dari keadaannya semula… Lalu di jaman (kekhalifahan) ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu anhu yang waktu itu harta lebih banyak, tapi beliau Radhiyallahu anhu hanya memperindah (menambah luas) Masjid Nabawi tanpa menghiasinya (secara berlebihan).[16]

BERCERMIN PADA MASJIDIL HARAM DAN MASJID NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Sebaik-baik masjid yang ada di muka bumi ini adalah dua masjid yang berada di dua kota suci dan paling dicintai oleh Allâh Azza wa Jalla yaitu Mekkah dan Madinah.

Masjidul haram dan Masjid Nabawi adalah dua masjid yang paling dirindukan oleh orang-orang yang beriman dan paling pantas untuk dimakmurkan dengan berbagai macam ibadah yang disyariatkan dalam Islam, seperti thawaf dan sa’i ketika melaksanakan ibadah haji atau ‘umrah di Masjidil haram, melaksanakan shalat di kedua masjid tersebut, dan ibadah-ibadah agung lainnya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu (kali) shalat di masjid lain kecuali Masjidil haram.[17]

Dalam riwayat lain dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu ada tambahan:

وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

Dan shalat di Masjidil haram seratus seribu (kali) lebih utama daripada shalat di masjid lain[18].

Bahkan kerinduan untuk mengunjungi dan memakmurkan dua masjid mulia ini merupakan bukti benarnya iman yang ada di hati seorang hamba.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْإِيمَانَ لَيَأْرِزُ إِلَى الْمَدِينَةِ كَمَا تَأْرِزُ الْحَيَّةُ إِلَى جُحْرِهَا

Sesungguhnya iman akan selalu kembali (berkumpul) di kota Madinah sebagaimana ular yang selalu kembali ke lubang (sarang)nya[19]

Dalam riwayat lain dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Agama Islam akan selalu kembali (berkumpul) di dua masjid (Masjidul haram dan Masjid Nabawi) sebagaimana ular yang selalu kembali ke lubang (sarang)nya[20]

Khusus yang berhubungan dengan “memakmurkan masjid”, sebagian Ulama mengatakan bahwa ibadah ‘umrah secara bahasa asalnya diambil dari kata “memakmurkan Masjidil haram”[21]. ini menunjukkan bahwa masjid inilah yang paling pantas untuk selalu dikunjungi dan dimakmurkan dengan ibadah-ibadah yang disyariatkan dalam Islam.

Dan memang pada kenyataannya, dari dulu sampai sekarang, kedua masjid inilah yang selalu menjadi teladan dalam ‘kemakmuran masjid’ karena banyaknya kegiatan-kegiatan ibadah agung yang dilaksanakan di dalamnya. Seperti maraknya majelis ilmu yang bermanfaat di beberapa tempat di dalam dua masjid tersebut, dengan nara sumber para Ulama yang terpercaya dalam ilmu mereka. Demikian pula halaqah-halaqah tempat para penghafal al-Qur’an maupun orang-orang yang belajar membacanya dengan benar, di hampir setiap sudut masjid. Belum lagi kegiatan ibadah seperti shalat-shalat sunnah, berdzikir kepada Allâh Azza wa Jalla , membaca al-Qur’an hanya marak dilakukan di siang dan malam hari, dalam rangka mencari keutamaan yang berlipat ganda yang Allâh Azza wa Jalla khususkan bagi dua masjid mulia ini.

Khususnya di Masjidil haram, kegiatan ibadah thawaf dan sa’i yang bisa dikatakan tidak pernah terputus, baik ketika musim haji ataupun di waktu lain untuk ‘umrah. Bahkan kegiatan thawaf sunnah hanya terhenti ketika dikumandangkan iqamah untuk pelaksanaan shalat berjamaah lima waktu.

Bagi orang yang pernah melaksanakan ibadah ‘umrah dan mengunjungi dua masjdi tersebut di bulan Ramadhan, tentu akan selalu terkenang dengan sifat dermawan yang ditunjukkan di dua masjid tersebut, utamanya di Masjid Nabawi, berupa suguhan berbagai macam makanan lezat untuk berbuka puasa yang memenuhi seluruh masjid dari depan sampai belakang, mulai dari kurma, air zam-zam, roti, yogurt, Haisah[22] dan lain-lain. Khusus untuk di halaman Masjid, makanan berupa nasi ‘Arab denga lauk ayam bakar, daging kambing dan lain-lain.

Lebih dari itu, para penyedia makanan untuk berbuka puasa tersebut menugaskan beberapa orang, biasanya anak-anak kecil, untuk memanggil dan membujuk orang-orang yang berada di masjid tersebut atau orang-orang yang lewat untuk bersedia berbuka puasa di tempat yang mereka sediakan.

SubhanAllâh! Mereka ini, benar-benar ingin mengamalkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, “Barangsiapa memberi makan orang lain untuk berbuka puasa maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun[23]

Dan masih banyak kegiatan-kegiatan ibadah agung lain yang marak terlihat di dua masjid mulia ini dan tentu tidak bisa dipaparkan semua.

MASJID YANG TIDAK BOLEH DIMAKMURKAN BAHKAN WAJIB DIJAUHI DAN DIHANCURKAN

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ﴿١٠٧﴾ لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan keburukan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu/membantu kedatangan orang-orang yang memerangi Allâh dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sungguh bersumpah: “Kami tidak meng-hendaki selain kebaikan”, dan Allâh menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pen-dusta. Janganlah kamu shalat dalam mesjid itu selama-lamanya!” [At-Taubah/9:107-108]

Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan keberadaan masjid-masjid yang didirikan untuk tujuan yang buruk dan bukan untuk mencari keridhaan Allâh Azza wa Jalla . Inilah yang disebut sebagai Masjid dhirar.

Maka Allâh Azza wa Jalla melarang Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seluruh umat Islam untuk shalat di masjid seperti itu selama-lamanya.[24]

Inilah masjid yang tidak boleh dikunjungi dan dimakmurkan bahkan wajib dijauhi dan dihancurkan[25], karena didirikan untuk tujuan yang buruk, seperti memecah belah kaum Muslimin, menyebarkan ajaran sesat dan amalan bid’ah, serta tujuan-tujuan buruk lainnya.[26]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata, “Termasuk dalam kandungan (ayat) di atas adalah orang yang mendirikan bangunan yang menyerupai masjid-masjid kaum Muslimin, (tapi) bukan untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang disyariatkan (dalam Islam), seperti kuburan-kuburan yang dikeramatkan dan lain-lain. Terlebih lagi jika di dalamnya terdapat keburukan, kekafiran, (upaya) memecah belah kaum Mukminin, tempat yang disediakan untuk orang-orang munafik dan ahli bid’ah yang durhaka kepada Allâh dan Rasul-Nya, dan hal-hal yang mendukungnya. Maka bangunan (masjid) ini serupa dengan Masjid dhirar[27].

PENUTUP

Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan tulisan ini bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk selalu bersegera dalam kebaikan dalam rangka mencari keridhaan-Nya.

Akhirnya, kami menutup tulisan ini dengan memohon kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dengan nama-nama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha sempurna, agar Dia k menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang selalu memakmurkan masjid-masjid Allâh Azza wa Jalla dan meraih kesempurnaan iman dengan taufik-Nya. Sesungguhnya Dia Azza wa Jalla maha mendengar lagi maha mengabulkan do’a.

oleh Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA

Read more https://almanhaj.or.id/6395-memakmurkan-masjid-sifat-terpuji-yang-identik-dengan-iman-kepada-allah-subhanahu-wa-taala.html

Keutamaan Memakmurkan Masjid

Seorang orientalis barat pernah berkata: “Umat Islam akan senantiasa jaya bila mereka selalu berpegang teguh dengan Al-Quran dan memakmurkan masjid”. Ucapan populernya ini tentunya tidak muncul dari hayalan semata, namun ia adalah satu kesimpulan akhir dari penelitian dan pengkajian sejarah Islam yang ia tekuni dengan misi membantah dan meruntuhkan ajaran aqidah dan syariat Islam. Meskipun kita tidak menjadikan ucapannya sebagai dalil, bahkan kita menganggap dirinya sebagai musuh Islam, namun kita mesti membenarkan kesimpulan ini sebab faktanya peradaban Islam tidaklah jaya dan memancarkan cahaya hidayah melainkan berawal dari masjid yang merupakan pusat aktifitas keislaman.

Masjidlah yang menjadi parameter kejayaan umat ini selama berabad-abad, sebab ia adalah lambang keislaman dan syiar keimanan yang menjadi kekuatan umat Islam. Namun nampaknya, sekarang ini betapa banyak masjid yang berdiri gagah tak ubahnya istana-istana megah namun hanya sekedar menjadi bangunan bisu yang terabaikan, atau bangunan kosong yang sangat sedikit dari kalangan umat Islam yang mau mengunjungi dan memakmurkannya minimal lima kali sehari semalam. Bila shalat berjamaah di masjid saja sangat berat dilakukan maka apatah lagi bila harus menjadikannya sebagai pusat peradaban dan aktifitas keislaman, tentu akan lebih berat lagi. Sebab itu, solusi utama untuk mengembalikan masjid sesuai misi dan fungsi utamanya adalah memakmurkannya dengan berbagai jenis ibadah dan aktifitas keislaman, pendidikan dan sosial. Hal ini bisa dipahami secara tersirat dari firman Allah tentang memakmurkan masjid yang Dia selipkan dalam ayat-ayat yang memotivasi perjuangan Islam, sebagaimana dalam Surat At-Taubah ayat 18: “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”.  

Ayat ini sekaligus mengisyaratkan pada kita semua bahwa orang yang benar-benar memakmurkan masjid Allah secara ikhlas, bukan karena agar dipuji dan mengharapkan ganjaran dunia semata: memiliki empat kriteria:

  1. Beriman kepada Allah dan hari kiamat.
  2. Mendirikan shalat karena ia merupakan rukun terpenting dalam Islam setelah dua kalimat syahadat.
  3. Menunaikan zakat bagi yang mampu, ini juga merupakan salah satu rukun Islam.
  4. Merasa takut atau khasy-yah kepada Allah, beribadah dengan penuh keikhlasan, rasa takut dan harapan akan ampunan-Nya.

Sebagian muslim menganggap bahwa cara memakmurkan masjid hanyalah sekedar mendatangi dan meramaikannya pada waktu-waktu shalat lima waktu dan shalat jumat saja, padahal memakmurkan masjid dan menjadikannya sebagai pusat dan sumber peradaban Islam tidak hanya sekedar dengan meramaikannya dalam waktu-waktu shalat, tetapi bisa diwujudkan dengan berbagai aktifitas keIslaman lainnya diantaranya:

1.Membangun masjid dan menjaga keindahan dan kebersihannya.

Membangun masjid merupakan amalan yang sangat utama dalam Islam karena memberikan manfaat dan bantuan yang besar terhadap umat Islam dalam menjalankan ibadah dan aktifitas keIslaman mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membangun sebuah masjid karena Allah, niscaya Allah akan membangunkan baginya rumah di surga”. (HR Muslim: 24).

2. Mendatanginya untuk shalat lima waktu berjamaah.

Shalat lima waktu berjamaah ini merupakan salah satu kewajiban muslim yang mesti ditunaikannya dalam sehari semalam sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang mengancam orang yang tidak shalat berjamaah di masjid untuk membakar rumah-rumah mereka: ”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti shalat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka” (HR Bukhari: 7224)

3. Menjadikannya sebagai tempat zikir, baca Al-Quran dan bermunajat kepada Allah Ta’ala.

Seorang muslim hendaknya menjadikan masjid sebagai tempat membaca dan mentadabburi Al-Quran baik secara sendiri-sendiri ataupun berjamaah, juga sebagai tempat melakukan zikir-zikir yang dianjurkan seperti zikir pagi petang, zikir biasa (muthlaq), atau zikir setelah shalat, serta menjadikannya sebagai tempat bermunajat dan banyak berdoa kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah memuji mereka yang menjadikan rumah-rumah-Nya sebagai tempat ibadah sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya: “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan petan: laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah, dan dari membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Mereka mengerjakan yang demikian itu supaya Allah memberi balasan kepada mereka dengan balasan yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunian-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas“. (QS An-Nur: 36-38).

4. Membentuk halaqah belajar baca Al-Quran atau halaqah tahfidzh (hafalan Al-Quran).

Tentunya dengan adanya halaqah ini, masjid akan sangat berguna bagi masyarakat Islam karena darinya akan lahir pemuda-pemudi muslim yang bisa fasih membaca Al-Quran atau menghafalkannya, serta bisa mengamalkan kandungannya dalam keseharian mereka.

5. Membentuk majelis pembinaan (tarbiyah) atau kajian-kajian keislaman.

Dengan adanya majelis pembinaan atau kajian Islam di masjid, maka umat Islam pun akan tercerahkan dengan berbagai ilmu keislaman yang bisa menguatkan iman, memperbaiki akhlak dan menambah taqwa mereka kepada Allah Ta’ala. Kajian masjid inilah yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya zaman dahulu, mereka menjadikan masjid sebagai pusat ilmu dan kajian keIslaman, sebagaimana yang banyak dikisahkan dalam sejarah perjalanan hidup beliau.

6. Menjadikan masjid sebagai tempat musyawarah.

Sejarah Islam mencatat bahwa kebanyakan musyawarah Nabi dan para sahabatnya adalah di masjid, sehingga ini merupakan sunnah beliau yang mesti dijaga.

Tentunya, setiap muslim sangat diharuskan untuk memakmurkan masjid sesuai kemampuannya, baik dengan bentuk materi maupun non materi sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Oleh karena itu, marilah kita berusaha untuk memakmurkan masjid-masjid Allah sesuai kesanggupan kita semua, sebab keimanan yang sempurna itu hanya ada pada diri orang-orang yang memakmurkan masjid-Nya, dan merekalah yang mendapat petunjuk dan akan meraih surga-Nya kelak. Dengan kembalinya misi masjid seperti dahulu kala lewat proses memakmurkannya dengan berbagai kegiatan atau aktifitas keIslaman, sosial, dan pendidikan, maka umat Islam akan menjadi kuat dari segi iman dan ilmu, meraih kejayaan peradaban, serta akan ditakuti oleh musuh-musuh mereka. Wallaahu a’lam.[]

Oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc., MA.

Sumber dari: https://wahdah.or.id/keutamaan-memakmurkan-masjid/

Ayo Kita Makmurkan Masjid!

Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah…

Keimanan Terpusat di Hati

Keimanan itu aslinya berpusat di hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,

“التَّقْوَى هَاهُنَا” وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ.

“Takwa itu di sini”. Sambil beliau menunjuk ke dadanya tiga kali. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Sesuatu yang berada di dalam hati aslinya tidak terlihat. Sebab tersembunyi di dalamnya. 

Namun keimanan yang berada di dalam hati, bisa diketahui keberadaannya dengan tanda-tanda lahiriah yang terlihat mata.

Memakmurkan Masjid dan Tanda Keimanan

Di antara tanda keimanan tersebut adalah memakmurkan masjid. Allah ta’ala berfirman,

“إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ”

Artinya: “Yang memakmurkan masjid-masjid Allah itu hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali kepada Allah. Mereka itulah golongan yang selalu mendapat petunjuk”. QS. At-Taubah (9): 18.

Makna Memakmurkan Masjid

Berbagai keterangan para ulama tafsir mengenai makna memakmurkan masjid, bisa disimpulkan menjadi dua: 

  1. Memakmurkan fisik bangunannya.
  2. Memakmurkan kegiatan di dalamnya.

Atau dengan kata lain menjaga masjid agar senantiasa makmur luar dan dalam.

Memakmurkan fisik bangunan masjid, dimulai dari mendirikan masjid baru. Kemudian juga merawat bangunan masjid yang sudah ada. Baik fasilitas penerangannya, pengairannya, sirkulasi udaranya, karpetnya, hingga kebersihan dalam dan luar masjid.

Adapun memakmurkan kegiatan di masjid, terutama adalah dengan menggunakannya untuk shalat fardhu berjamaah tepat waktu. Kemudian juga mengisinya dengan majlis taklim secara rutin. Untuk mengkaji al-Qur’an dan hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Baik yang diperuntukkan buat kaum dewasa, maupun untuk anak-anak.

Bahagia Memakmurkan Masjid

Siapapun orang yang memiliki keimanan di hatinya, ia akan merasa bahagia untuk memakmurkan masjid. Atau minimal merasa bahagia melihat masjid-masjid dimakmurkan.

Maka, orang yang terjangkiti kegalauan dan kegelisahan saat melihat suatu masjid makmur, ini pertanda keimanannya bermasalah. Yang lebih parah dari itu, ada orang yang merasa lebih senang melihat masjid sepi dibanding makmur. Bahkan berusaha membuat sepi masjid yang telah makmur. Cuma hanya karena beda ormas atau pilihan politik.

Semoga Allah ta’ala memberikan hidayah kepada orang-orang yang terjangkiti hasad, iri, dengki dan berbagai penyakit hati lainnya. Amien

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/52837-ayo-kita-makmurkan-masjid.html

Gemar Memakmurkan Masjid, Sifat Orang Beriman

Allah Ta’ala berfirman:

{مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ. إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ}

Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah yang termasuk golongan orang-orang yang selalu mendapat petunjuk (dari Allah Ta’ala)” (QS At-Taubah: 18).

Ayat yang mulia ini menunjukkan besarnya keutamaan memakmurkan masjid yang didirikan karena Allah Ta’ala, dalam semua bentuk pemakmuran masjid, bahkan perbuatan terpuji ini merupakan bukti benarnya iman dalam hati seorang hamba.

Imam al-Qurthubi berkata: “Firman Allah Ta’ala ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa mempersaksikan orang-orang yang memakmurkan masjid dengan keimanan adalah (persaksian yang) benar, karena Allah Ta’ala mengaitkan keimanan dengan perbuatan (terpuji) ini dan mengabarkan tentanganya dengan menetapi perbuatan ini. Salah seorang ulama Salaf berkata: Jika engkau melihat seorang hamba (yang selalu) memakmurkan masjid maka berbaiksangkalah kepadanya”1.

Ada hadits dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menyebutkan hal ini, diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi (5/12 dan 277), Ibnu Majah (no. 802), Ahmad (3/68 dan 76) dan al-Hakim (1/322 dan 2/363) dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika engkau melihat seorang hamba yang selalu mengunjungi masjid maka persaksikanlah keimanannya”, kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membaca ayat tersebut di atas.

Akan tetapi hadits ini lemah karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Darraj bin Sam’an Abus samh al-Mishri, dia meriwayatkan hadits ini dari Abul Haitsam Sulaiman bin ‘Amr al-Mishri, dan riwayatnya dari Abul Haitsam lemah, sebagaimana penjelasan Imam Ibnu hajar al-‘Asqalani2.

Hadits ini dinyatakan lemah oleh Imam adz-Dzahabi dan Syaikh al-Albani karena rawi di atas3.

Karena hadits ini lemah, maka tentu tidak bisa dijadikan sebagai sandaran dan argumentasi yang menunjukkan keutamaan di atas, tapi cukuplah firman Allah Ta’ala di atas dan hadits-hadits lain yang shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menunjukkan keutamaan tersebut.

Misalnya, hadits riwayat Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan (Arsy)-Nya pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naungan-Nya… (di antaranya): Seorang hamba yang hatinya selalu terikat dengan masjid4.

Imam an-Nawawi berkata: “Artinya: dia sangat mencintai masjid dan selalu menetapinya untuk melaksanakan shalat berjamaah”5.

Hakikat memakmurkan masjid

Makna memakmurkan masjid adalah menetapinya untuk melaksanakan ibadah di dalamnya dalam rangka mencari keridhaan-Nya, misalnya shalat, berdzikir kepada Allah Ta’ala dan mempelajari ilmu agama. Juga termasuk maknanya adalah membangun masjid, menjaga dan memeliharanya6.

Dua makna inilah yang diungkapkan oleh para ulama Ahli tafsir ketika menafsirkan ayat dia atas. Imam Ibnul Jauzi berkata: “Yang dimaksud dengan memakmurkan masjid (dalam ayat di atas) ada dua pendapat:

  1. Selalu mendatangi masjid dan berdiam di dalamnya (untuk beribadah kepada Allah Ta’ala)
  2. Membangun masjid dan memperbaikinya”7.

Maka hakikat memakmurkan masjid adalah mencakup semua amal ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala yang diperintahkan atau dianjurkan dalam Islam untuk dilaksanakan di masjid.

Oleh karena itu, tentu saja shalat berjamaah lima waktu di masjid bagi laki-laki adalah termasuk bentuk memakmurkan masjid, bahkan inilah bentuk memakmurkan masjid yang paling utama.

Imam Ibnu Katsir menukil dengan sanad beliau ucapan shahabat yang mulia, ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata: “Barangsiapa yang mendengar seruan adzan untuk shalat (berjamaah) kemudian dia tidak menjawabnya dengan mendatangi masjid dan shalat (berjamaah), maka tidak ada shalat baginya dan sungguh dia telah bermaksiat (durhaka) kepada Allah dan Rasul-Nya”. Kemudian ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhu membaca ayat tersebut di atas8.

Sebaliknya, semua perbuatan yang bertentangan dengan petunjuk Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, meskipun dihadiri oleh banyak orang dan menjadikan masjid penuh dan ramai, maka semua ini tidaklah termasuk memakmurkan masjid. Seperti pelaksanaan acara-acara bid’ah9yang dilakukan di beberapa masjid kaum muslimin oleh orang-orang yang jahil, apalagi jika dalam acara tersebut terdapat unsur kesyirikan (menyekutukan Allah Ta’ala) dan hal-hal yang bertentangan dengan aqidah Islam yang lurus.

Imam Ibnu Katsir berkata: “Bukanlah yang dimaksud dengan memakmurkan masjid-masjid Allah hanya dengan menghiasi dan mendirikan fisik (bangunan)nya saja, akan tetapi memakmurkannya adalah dengan berdzikir kepada Allah dan menegakkan syariat-Nya di dalamnya, serta membersihkannya dari kotoran (maksiat) dan syirik (menyekutukan Allah Ta’ala)”10.

Demikian pula, perbuatan yang dilakukan oleh sebagian dari orang-orang awam ketika mendirikan masjid, dengan berlebih-lebihan menghiasi dan meninggikannya, sehingga mengeluarkan biaya yang sangat besar, bukan untuk memperluas masjid sehingga bisa menampung jumlah kaum muslimin yang banyak ketika shalat berjamaah, tapi hanya untuk menghiasi dan mempertinggi bangunan fisiknya.

Perbuatan ini jelas-jelas bertentangan dengan petunjuk Allah Ta’ala yang diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam, sebagaimana yang dinyatakan dalam beberapa hadits shahih berikut:

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Tidaklah terjadi hari kiamat sampai manusia berbangga-bangga dengan masjid11.

Arti “berbangga-bangga dengan masjid” adalah membanggakan indahnya bangunan, hiasan, ukiran dan tinggi bangunan masjid, supaya terlihat lebih indah dan megah dibandingkan dengan masjid-masjid yang lain12.

Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan ini diharamkan dalam Islam karena perbuatan ini dikaitkan dengan keadaan di akhir jaman sebelum terjadinya hari kiamat, yang waktu itu tersebar berbagai macam kerusakan dan keburukan, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadits shahih lainnya13.

Dalam hadits lain, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi (atau meninggikan bangunan) masjid (secara berlebihan)”. ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhu berkata: (Artinya) menghiasinya seperti orang-orang Yahudi dan Nashrani menghiasi (tempat-tempat ibadah mereka)14.

Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut di atas haram hukumnya dalam Islam, karena menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi dan Nashrani dan ini dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk (bagian) dari mereka15.

Bahkan perbuatan ini bertentangan dengan petunjuk sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan termasuk bid’ah, ditambah lagi dengan pemborosan harta untuk biaya hiasan dan peninggian bangunan tersebut, serta hilangnya kekhusyu’an dalam ibadah akibat dari hiasan-hiasan yang melalaikan hati tersebut, padahal khusyu’ adalah ruh ibadah16.

Berdasarkan keterangan di atas, maka yang sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam mendirikan masjid adalah memilih yang sederhana dalam bangunan dan hiasan masjid.

Imam Ibnu Baththal dan para ulama lain berkata: “Dalam hadits di atas terdapat dalil (yang menunjukkan) bahwa (yang sesuai dengan) sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam mendirikan masjid adalah (bersikap) sederhana dan tidak berlebih-lebihan dalam menghiasinya. Sungguh ‘Umar bin al-Khattab radhiallahu’anhu di jaman (kekhalifahan) beliau, meskipun banyak negeri musuh yang ditaklukkan dan ada kelapangan harta, tapi beliau radhiallahu’anhu tidak merubah Masjid Nabawi dari keadaannya semula… Lalu di jaman (kekhalifahan) ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu yang waktu itu harta lebih banyak, tapi beliau radhiallahu’anhu hanya memperindah (menambah luas) Masjid Nabawi tanpa menghiasinya (secara berlebihan)”17.

Bercermin pada Masjidil haram dan Masjid Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam

Sebaik-baik masjid yang ada di muka bumi ini adalah dua masjid yang berada di dua kota suci dan paling dicintai oleh Allah Ta’ala, yaitu Mekkah dan Madinah.

Masjidul haram dan Masjid Nabawi adalah dua masjid yang paling dirindukan oleh orang-orang yang beriman dan paling pantas untuk dimakmurkan dengan berbagai macam ibadah yang disyariatkan dalam Islam, seperti thawaf dan sa’i ketika melaksanakan ibadah haji atau ‘umrah di Masjidil haram, melaksanakan shalat di kedua masjid tersebut, dan ibadah-ibadah agung lainnya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu (kali) shalat di masjid lain kecuali Masjidil haram”18. Dalam riwayat lain dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu’anhu ada tambahan: “… Dan shalat di Masjidil haram lebih utama daripada seratus seribu (kali) shalat di masjid lain”19.

Bahkan kerinduan untuk mengunjungi dan memakmurkan dua masjid mulia ini merupakan bukti benarnya iman yang ada di hati seorang hamba.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya iman akan selalu kembali (berkumpul) di kota Madinah sebagaimana ular yang selalu kembali ke lubang (sarang)nya”20. Dalam riwayat lain dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “… Agama Islam akan selalu kembali (berkumpul) di dua masjid (Masjidul haram dan Masjid Nabawi) sebagaimana ular yang selalu kembali ke lubang (sarang)nya”21.

Khusus yang berhubungan dengan “memakmurkan masjid”, sebagian dari para ulama mengatakan bahwa ibadah ‘umrah secara bahasa asalnya diambil dari kata “memakmurkan Masjidil haram”22, ini menunjukkan bahwa masjid inilah yang paling pantas untuk selalu dikunjungi dan dimakmurkan dengan ibadah-ibadah yang disyariatkan dalam Islam.

Dan memang pada kenyataannya, dari dulu sampai sekarang, kedua masjid inilah yang selalu menjadi teladan dalam ‘kemakmuran masjid’ karena banyaknya kegiatan-kegiatan ibadah agung yang dilaksanakan di dalamnya. Seperti maraknya majelis ilmu yang bermanfaat di beberapa tempat di dalam dua masjid tersebut, dengan nara sumber para ulama yang terpercaya dalam ilmu mereka. Demikian pula halaqah-halaqah tempat para penghafal al-Qur’an maupun orang-orang yang belajar membacanya dengan benar, di hampir setiap sudut masjid. Belum lagi kegiatan ibadah seperti shalat-shalat sunnah, berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca al-Qur’an hanya marak dilakukan di siang dan malam hari, dalam rangka mencari keutamaan yang berlipat ganda yang Allah Ta’ala khususkan bagi dua masjid mulia ini.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi masjidku ini, tidak lain kecuali untuk mempelajari atau mengamalkan kebaikan maka dia akan mendapatkan kedudukan seperti orang yang berjihad di jalan Allah”23.

Khususnya di Masjidil haram, kegiatan ibadah thawaf dan sa’i yang bisa dikatakan tidak pernah terputus dilakukan, baik ketika musim haji ataupun di waktu lain untuk ‘umrah. Bahkan kegiatan thawaf sunnah hanya terhenti ketika dikumandangkan iqamah untuk pelaksanaan shalat berjamaah lima waktu.

Bagi orang yang pernah melaksanakan ibadah ‘umrah dan mengunjungi dua masjdi tersebut di bulan Ramadhan, tentu akan selalu terkenang dengan sifat dermawan yang ditunjukkan di dua masjid tersebut, utamanya di Masjid Nabawi, berupa suguhan berbagai macam makanan lezat untuk berbuka puasa yang memenuhi seluruh masjid dari depan sampai belakang, mulai dari kurma, air zam-zam, roti, yogurt, Haisah24 dan lain-lain. Khusus untuk di halaman Masjid, makanan berupa nasi ‘Arab denga lauk ayam bakar, daging kambing dan lain-lain.

Bahkan lebih dari itu, para penyedia makanan untuk berbuka puasa tersebut menugaskan beberapa orang, biasanya anak-anak kecil, untuk memanggil dan membujuk orang-orang yang berada di masjid tersebut atau orang-orang yang lewat untuk bersedia berbuka puasa di tempat yang mereka sediakan.

Subhanallah! Mereka benar-benar ingin mengamalkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa yang memberi makan orang lain untuk berbuka puasa maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun25.

Dan masih banyak kegiatan-kegiatan ibadah agung lain yang marak terlihat di dua masjid mulia ini dan tentu tidak bisa dipaparkan semua.

Masjid yang tidak boleh dimakmurkan bahkan wajib dijauhi dan dihancurkan

Allah Ta’ala berfirman:

{وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ. لا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ}

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan keburukan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu/membantu kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sungguh bersumpah: “Kami tidak meng-hendaki selain kebaikan”, dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pen-dusta. Janganlah kamu shalat dalam mesjid itu selama-lamanya!” (QS At-Taubah: 107-108).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menyebutkan keberadaan masjid-masjid yang didirikan untuk tujuan yang buruk dan bukan untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala. Inilah yang disebut sebagai “Masjid dhirar”.

Maka Allah Ta’ala melarang Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam dan seluruh umat Islam untuk shalat di masjid seperti itu selama-lamanya26.

Inilah masjid yang tidak boleh dikunjungi dan dimakmurkan bahkan wajib dijauhi dan dihancurkan27, karena didirikan untuk tujuan yang buruk, seperti memecah belah kaum muslimin, menyebarkan ajaran sesat dan amalan bid’ah, serta tujuan-tujuan buruk lainnya28.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Termasuk dalam kandungan (ayat) di atas adalah orang yang mendirikan bangunan yang menyerupai masjid-masjid kaum muslimin, (tapi) bukan untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang disyariatkan (dalam Islam), seperti kuburan-kuburan yang dikeramatkan dan lain-lain. Terlebih lagi jika di dalamnya terdapat keburukan, kekafiran, (upaya) memecah belah kaum mu’minin, tempat yang disediakan untuk orang-orang munafik dan ahli bid’ah yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan hal-hal yang mendukungnya. Maka bangunan (masjid) ini serupa dengan “Masjid dhirar”29.

Penutup

Semoga Allah Ta’ala menjadikan tulisan ini bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk selalu bersegera dalam kebaikan dalam rangka mencari keridhaan-Nya.

Akhirnya, kami menutup tulisan ini dengan memohon kepada Allah Ta’ala dengan nama-nama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha sempurna, agar Dia Ta’ala menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang selalu memakmurkan masjid-masjid Allah Ta’ala dan meraih kesempurnaan iman dengan taufik-Nya. Sesungguhnya Dia Ta’ala maha mendengar lagi maha mengabulkan do’a.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 6 Muharram 1437 H

***

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim, Lc., MA.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/27267-gemar-memakmurkan-masjid-sifat-orang-beriman.html

Memakmurkan Masjid

Alquran memberikan penegasan, bahwa orang yang bisa memakmurkan masjid adalah orang-orang yang beriman kepada Allah SWT, Hari Kiamat, dan orang-orang yang tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan orang-orang yang hanya takut kepada Allah [QS at-Taubah: 18].

‘Abdurrazzaq menuturkan dari Ma’mar dari Abi Ishaqdari ‘Amr bin Maimun al-Audi mengatakan, “Aku mendapati para sahabat Nabi SAW mengatakan,“Sesungguhnya masjid adalah rumah Allah di bumi. Pasti, Allah akan memuliakan siapa saja yang mendatangi Allah di sana.” [Tafsir Ibn Katsir, QS at-Taubah: 18]. Karena itu, mereka pun menjaga adab dan hukum yang terkait dengan pemakmuran masjid.

Tempat Ibadah 

Sebagai rumah Allah dan tempat ibadah, tentu masjid tidak boleh digunakan untuk melakukan maksiat. Meski konotasi ibadah itu sendiri harus dipahami, bukan sekadar shalat, zakat, puasa, Haji dan jihad, tetapi meliputi “apa saja yang dicintai dan diridhai oleh Allah SWT, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan”. Itulah konotasi ibadah, menurut Ibn Taimiyyah. Karena itu, cakupannya luas. Tidak terbatas pada lima kategori ibadah, sebagaimana yang disebutkan di atas.

Karena itu, pada zaman Nabi SAW masjid juga tidak saja digunakan untuk melakukan ibadah mahdhah, seperti shalat, dzikir, i’tikaf dan membaca Alquran, tetapi juga digunakan untuk melakukan ibadah secara umum, sebagaimana yang didefinisikan oleh Ibn Taimiyyah di atas. Di zaman Nabi SAW, masjid juga digunakan menjadi pusat pemerintahan, peradilan, musyawarah, pendidikan, bahkan latihan perang.

Selain itu, di Masjid Nabawi juga terdapat ruangan khusus untuk Ahl Shuffah, yang tidak mempunyai rumah. Letaknya di bagian depan pintu masuk. Di Shuffah inilah, sebanyak 400 orang sahabat ditampung oleh Nabi SAW. Karena itu, di zaman ‘Umar, dibangun tempat khusus, di luar masjid untuk aktivitas mubah, yang bisa mengganggu ibadah jika dilakukan di dalam masjid. Di situ, siapa saja yang ingin mengeraskan suaranya, melantunkan syair, dan perkara mubah yang lainnya diwadahi. Tempat itu disebut al-Bathiha’.

Dalam kitab al-Jami’ al-Kabir dituturkan dari Ibn Mubarak dari ‘Abdullah bin Abi Ja’far. Dia mengirim surat kepada Nabi SAW, dan bertanya, “Siapakah orang yang dikategorikan memenuhi seruan Allah dan memakmurkan masjid dengan baik?” Nabi SAW menjawab, “Orang yang tidak mengeraskan suaranya di masjid, dan tidak menyatakan kata-kata kotor.” Hadits ini dilemahkan oleh sebagian ulama’, karena mursal. Tetapi, maknanya dikuatkan oleh hadits Bukhari.

Dalam riwayat Bukhari dari as-Saib bin Yazid bertutur, “Ketika aku tidur di masjid, tiba-tiba aku dikejutkan oleh seorang pria, dan ternyata dia ‘Umar bin al-Khatthab. Dia berkata, “Pergilah, dan bawalah kedua orang ini kepadaku.” Aku pun menghadapnya dengan membawa keduanya. Dia berkata, “Siapakah kalian?” Keduanya menjawab, “Penduduk Thaif.” ‘Umar berkata, “Kalau kalian penduduk sini, pasti aku sudah menghukum kalian berdua. Kalian mengeraskan suara kalian di masjid Rasulullah SAW.”  

Karena itu, Ibn Hajar al-Haitami, dalam kitab Fatawa-nya menyatakan, menurut az-Zarkasyi, “Sunah dalam semua dzikir adalah perlahan, kecuali talbiyyah [dianjurkan keras]. Al-Azra’i berkata, “Imam as-Syafii radhiya-Llahu ‘anhu telah membawa hadits-hadits dzikir jahr kepada konteks orang yang ingin memberikan pelajaran.”Dalam kitab al-‘Ubab disebutkan, “Disunahkan berdoa dan dzikir dengan perlahan. Imam boleh mengeraskan keduanya setelah salam dengan tujuan memberi pelajaran kepada orang Mukmin. Jika mereka sudah tahu, hendaknya mereka [melafalkannya dengan lirih].”  

Adzan, Mu’adzin, dan Tatacaranya 

Masjid sebagai rumah Allah, dan tempat ibadah, khususnya shalat berjamaah, maka menghidupkan shalat jamaah di masjid bagian dari fardhu kifayah. Fardhu tersebut bisa ditunaikan, jika ada adzan yang dikumandangkan Mu’adzzin untuk memanggil kaum muslim agar datang ke masjid. ‘Aisyah menuturkan,“Ketika adzan telah dikumandangkan, Nabi SAW pun bergegas memenuhi panggilan-Nya, dan mengacuhkan apa saja yang ada di sekitarnya. Bahkan, aku yang ada di sampingnya pun seolah tak dikenalnya.”

Adzan tidak boleh dikumandangkan dengan lagu yang bisa mengubah makna. Adzan yang dikumandangkan harus oleh Mu’adzin tetap. Jika tidak, harus seizin Mu’adzin tetap, kecuali khawatir waktunya lewat, jika harus menunggu Mu’adzin tetap. Adzan atau iqamat tidak boleh disela dengan waktu diam yang lama, kata-kata mubah atau umpatan. Adzan pun tidak boleh dikumandangkan sebelum waktunya, kecuali sebelum Fajar, yaitu setelah pertengahan malam [waktu tahajud]. Jeda antara adzan dan iqamat, dalam kitab al-Bahr, disebutkan sepanjang orang membaca 40 ayat al-Qur’an. Orang yang mendengarkan adzan disunahkan mengucapkan apa yang dia dengar, kecuali “Hayya ‘ala as-shalat”dan “Hayya ‘ala al-Falah”. Begitu juga disunahkan berdoa, setelah Mu’adzin selesai mengumandangkan adzan, yang dengannya Nabi SAW akan memberi syafaat kelak di akhirat. Bagi orang yang sudah di masjid setelah adzan wajib mengikuti shalat jamaah, dan tidak boleh meninggalkan masjid, kecuali ada udzur syar’i.

Mereka yang memenuhi seruan adzan pun diberi kesaksian oleh Allah. Karena itu, para ulama’ salaf mengatakan, “Jika kalian menyaksikan seseorang menghidupkan masjid, maka berbaik sangkalah kepadanya.” [Tafsir al-Qurthubi, QS at-Taubah: 18]. Jika mereka yang menjawab adzan secara lisan dan berdoa saja mendapatkan syafaat dari Nabi, lalu bagaimana jika mereka memenuhi panggilannya secara nyata dengan mendirikan shalat, atau shalat berjamaah di masjid? Tentu lebih lagi.

Adzan, selain merupakan panggilan Allah kepada orang Mukmin untuk memakmurkan masjid, dan karenanya mereka yang berangkat memenuhi seruan Allah diberi kesaksian oleh Allah sebagai “orang Mukmin”, juga merupakan wujud syiar Islam. Dengannya, syiar Islam dikumandangkan, setidaknya lima kali sehari ke seluruh penjuru bumi. Dengannya pula tampak, apa yang disabdakan Nabi, “Islam itu tinggi, dan tidak ada yang bisa menandingi ketinggiannya.” [HR ad-Daruquthni dan al-Baihaqi]

Meski begitu, adzan tidak boleh dikumandangkan sewaktu-waktu, kecuali waktu yang telah ditetapkan, sebagaimana yang dijelaskan di atas. Sampai sekarang, di Masjid Nabawi maupun Masjid al-Haram, selain adzan untuk shalat, kedua masjid tersebut juga tidak mengumandangkan suara lain. Misalnya, bacaan Alquran, atau Shalawat Tarhim sebelum Subuh sebagaimana yang dilakukan di beberapa masjid di negeri muslim yang lain.

Meskipun ini tidak dilarang, namun sebaiknya memperhatikan pandangan ‘Umar bin al-Khatthab dan Imam as-Syafii di atas. Karena umumnya, bacaan tersebut diputar di dalam masjid, lalu suaranya keluar. Di masjid sendiri suaranya keras, keluar juga demikian. Tujuannya baik, tetapi bisa menganggu kekhusyu’an orang yang hendak beribadah, baik di dalam masjid maupun di rumah-rumah.

Selain itu, Alquran sendiri mengajarkan, “Jika al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dengan seksama, dan diamlah.” [QS al-A’raf: 204]. hukum mendengarkan dengan seksama [fastami’u lahu] dan diam [anshitu] ketika Alquran dibaca ini bersifat umum, baik ketika di dalam shalat, maupun di luar shalat. Konsekuensinya, ketika bacaan Alquran tersebut diperdengarkan, maka wajib mendengarkan dengan seksama, dan diam. Tetapi, yang terjadi tidak seperti itu. Justru, tampak ketika bacaan Alquran diperdengarkan, seolah tidak dihiraukan. Ini juga harus menjadi perhatian, sehingga maksud baiknya tidak menabrak perintah/larangan yang lain.

Begitulah, gambaran sekilas, bagaimana memakmurkan masjid, serta membersihkan masjid dari praktik yang bisa mengganggu pemakmurannya. Wallahu a’lam.[]

 

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman

 

sumber: Hizbut Tahrir