Mengenal Istilah Haji Luneg

Bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang ingin menunaikan ibadah haji, dikenal istilah Haji Luneg. Haji Luneg merupakan singkatan dari Haji Luar Negeri.

Menurut Konsul KJRI Jeddah Endang Jumali, setiap negara diberikan otoritas untuk mengeluarkan visa haji. Sementara, ada negara-negara terutama negara yang umat Islamnya sedikit, tak menggunakan kuota haji itu. Sementara, di situ ada WNI yang ingin berhaji. Sehingga, WNI itu bisa memakai kuota haji di negara itu.

“Ya, mereka menggunakan kuota negara lain seperti Korea. Walaupun mereka orang kita. Namanya haji luar negeri atau haji luneg,” kata Endang beberapa waktu lalu.

 Soal antrean keberangkatan haji, Endang mengatakan tergantung dari negara di mana kuota tersebut diberikan. Kalau negara yang bukan mayoritas muslim penduduknya umumnya lebih mudah dan cepat antreannya. Namun, kalau negara yang mayoritas muslim bisa lebih lama.

Terkait perlindungan untuk mereka, Endang mengatakan tentu sebagai warga negara mereka tetap dilindungi oleh pemerintah. Karena, mereka datang dengan membawa nama negara.

Perlindungan mereka ada di bawah kekonsuleran. Misalnya, jika paspor mereka hilang atau perlu SPLP maka mereka bisa mengurusnya di KJRI.

Tetapi kalau pelayanan selama haji, mereka ada di bawah satuan Muassasah (penyelenggara haji di Arab Saudi). Dan, masuk sesuai dengan benuanya. “Misalnya kalau mereka datang dari Korea maka mereka masuk ke Muasassah Asia, kalau dari Eropa ya Eropa,” kata Endang.

Sementara soal biaya perjalanan haji mereka, Endang mengatakan hal tersebut tergantung dari travel yang mengurus keberangkatan mereka. “Misalnya daya dapat laporan kalau jamaah haji WNI yang datang dari Korea mereka membayar 4.000 dolar ke travelnya,” kata Endang.

Namun, WNI yang diberikan visa haji harus berangkat dari negara yang mengeluarkan visa haji tersebut. Misalnya, jika WNI mendapatkan visa haji dari Korea, maka keberangkatannya harus dari Korea dan tidak boleh dari Indonesia.

Haji Luneg ini bisa menjadi solusi bagi WNI yang ingin berhaji. Karena, hal ini bisa menjadi solusi ketimbang WNI tersebut harus mendaftar di Tanah Air dengan antrean yang panjang.

“Ya, bisa menjadi solusi. Karena Saudi memberikan kuota terhadap WNI yang tinggal di negara lain. Ya, sebaiknya mendafar,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid.

Menurut Subhan, dengan mendaftar di luar negri (luneg), WNI bisa mendapatkan kuota haji dari negara tersebut. Namun, tidak mengurangi atau mengganggu kuota haji yang ada di Indonesia.

IHRAM