Benarkah Alkohol Sedikit atau Banyak Sama Haramnya?

Judul ini saya petik dari hadits Nabi SAW ketika menjelaskan masalah keharaman khamar.

ما أسكر كثيره فقليله حرام

Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka dalam jumlah sedikit pun tetap haram. (HR. Abu Daud)

Selain diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.

Namun dalam memahami hadits ini, ternyata banyak pendapat yang berbeda-beda di tengah masyarakat, bahkan di kalangan para ulama.

Di negeri kita umumnya hadits ini dijadikan dasar untuk mengharamkan semua minuman yang mengandung Alkohol, berapa pun kadar yang terkandung di dalam suatu minuman. Dan karena sudah dianggap haram, maka hukum turunannya pun ikut juga, yaitu hukumnya sekaligus jadi najis juga.

Maka semua benda yang mengandung Alkohol dianggap najis. Bukan sebatas hanya minuman mengadung Alkohol, tapi juga parfum beralkohol, tissue beralkohol, termasuk hand sanitizer karena beralkohol, juga ikut kena imbasnya dianggap haram.

Umumnya begitulah cara para ulama kita berlogika dan mengurutkan nalarnya dalam urusan kenajisan Alkohol.

Namun pendapat macam ini bukan satu-satunya pendapat. Kita juga menemukan pendapat yang sedikit berbeda. Misalnya kalau kita baca fatwa Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Beliau menjelaskan banyak orang keliru dalam memahami hadits yang satu ini.

وقد ظن بعض الناس أن قول الرسول صلى الله عليه وسلم: (ما أسكر كثيره، فقليله حرام) أن معناه: ما خلط بيسير فهو حرام ولو كان كثيراً، وهذا فهم خاطئ …

“Banyak orang salah paham sabda Nabi SAW (Apa yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram). Mereka kira minuman tercampur setitik zat memabukkan maka otomatis jadi haram padahal jumlah aslinya banyak. Dan itu pemahaman yang keliru…”

وأما ما اختلط بمسكر والنسبة فيه قليلة لا تؤثر فهذا حلال ولا يدخل في الحديث. اهــ.

“Adapun minuman yang tercampur sedikit cairan memabukkan dalam kadar yang rendah, maka tidak akan berpengaruh, hukumnya halal dan tidak masuk dalam pengertian hadits (di atas)”.

فمثلاً: نسبة (1%) أو (2%) أو (3%) لا تجعل الشيء حراماً

“Misalnya kadar (Alkohol) satu persen, dua persen atau tiga persen, tidak membuat minuman jadi haram”.

Jadi dalam pandangan beliau bila minuman mengandung kadar Alkohol tertentu, tidak otomatis jadi khamar. Bukan hanya sekedar halal tapi juga tentu saja tidak najis. Namun bila kadar Alkoholnya cukup banyak dan kalau diminum memabukkan, barulah jadi khamar yang haram.

Begitulah ciri khas ilmu fiqih, sepenuhnya diliputi perbedaan pendapat. Seperti perkataan Qatadah

من لم يعرف الاختلاف لم يشم أنفه الفقه

“Siapa yang tidak mengenal ikhtilaf, berarti hidungnya belum mencium aroma fiqih.”

Perbedaan pendapat dalam fatwa para ulama pada dasarnya didasari oleh perbedaan illat, cara beristinbath dan lain sebagainya. Menurut salah satu Khalifah dari Dinasti Abbasiyah, Umar bin Abdul Aziz menjelaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan sunah,

ما أحب أن أصحاب محمد لا يختلفون لأنه لو كان قولًا واحدًا لكان الناس في ضيق، وإنهم أئمة يقتدى بهم، فلو أخذ رجل بقول أحدهم كان سنة

“Aku tidak suka kalau melihat para sahabat nabi tidak saling berbeda pendapat. Sebab kalau mereka sepakat pada satu pendapat saja, maka orang akan berada dalam kesempitan. Mereka itu adalah para imam yang diikuti. Cukup ikuti satu saja dari mereka, kita sudah termasuk ikut sunnah.”

BINCANG SUARIAH

Dalil-Dalil tentang Larangan Meminum Miras

Islam melarang meminum miras dan minuman beralkohol.

Islam dengan tegas melarang umatnya untuk meminum minuman keras  (miras) atau minuman beralkohol. Terdapat sejumlah dalil yang menegaskan pelarangan tersebut.

Di dalam Alquran, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90, “Ya ayyuhalladzina aamanuu innamal-khamru wal-maisiru wal-anshabu wal-azlamu rijsun min amalissyaithani fajtanibuhu la’allakum tuflihun,”.

Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,”.

Dalam kitab Mukhtashar Shahih Al-Bukhari disebutkan sejumlah hadis larangan meminum miras. Rasulullah bersabda, “Man syariba al-khamru fi ad-dunya, tsumma lam yatub minha, hurimaha fil-akhirah,”. Yang artinya, “Barang siapa meminum khamar di dunia kemudian dia tidak bertaubat, maka ia tidak akan mendapatkan minuman tersebut di akhirat,”.

Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah, dia berkata, “Suila Rasulullah anil-bat’I wa huwa nabidzu al-asli, wa kaana ahlul-yamani yasyrabunahu, faqala Rasulullah SAW; kullu syarabin askara fahuwa haramun,”.

Yang artinya, “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang bit, yaitu arak yang terbuat dari madu yang biasa diminum oleh orang-orang Yaman. Rasulullah SAW kemudian bersabda, ‘Setiap minuman yang memabukkan adalah haram,”.

Sayyidina Umar berkhutbah, dia berkata, “Wahai manusia sekalian, telah turun pengharaman khamar. Yaitu yang terbuat dari lima benda: anggur (dalam satu riwayat disebutkan kismis), kurma, gandum, tepung gandum, dan madu. Khamar adalah minuman yang menutupi akal,”.

KHAZANAH REPUBLIKA

Bahaya Minuman Memabukkan (Khomr) (2)

Hukum Khomr

Allah telah mengharamkan khomr dengan firman-Nya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunganSesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?? Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. al-Maidah [5]: 90-92)

Para ulama telah berdalil dengan ayat ini untuk menunjukkan bahwa khomr adalah haram dan hukum pengharamannya adalah sangat jelas dan qot’i, hal ini dapat dilihat dari beberapa sisi:

1. Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk rijs (najis) sebagaimana firman Allah di atas.

Ayat ini dibuka dengan lafal إِنَّمَا yang memberikan faedah pengkhususan dan pembatasan. Hal ini menunjukkan tidak ada sifat dalam khomr kecuali kenajisan. Dan jika kita memeriksa lafal الرِّجْسَ dalam al-Qur’an maka kita akan dapati tidaklah Allah menyifati dengan الرِّجْسَ kecuali pada perkara-perkara yang sangat buruk, diantaranya firman Allah

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ

“Maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu.” (QS. al-Hajj [22]: 30)

فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإِسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقاً حَرَجاً كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لا يُؤْمِنُون

“Barang siapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk(memeluk agama) Islam. Dan barang siapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki ke langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman. (QS. al-An’am [6]: 125)

وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُون

“Dan adapun orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir. (QS. at-Taubah [9]: 125)

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.” (QS. al-An’am [6]: 145)

سَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ إِذَا انْقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ لِتُعْرِضُوا عَنْهُمْ فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُون

“Kelak mereka bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada meraka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah kepada mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (QS. at-Taubah [9]: 95)

Maka demikianlah, meminum khomr termasuk dalam kalimat ar-rijsbersama dengan kekufuran, dan orang-orang kafir, serta penyembahan berhala.

2. Allah menggandengkan antara khomr dan perjudian dengan bentuk-bentuk kesyirikan yaitu penyembahan berhala الْأَنْصَابُ dan mengundi nasib dengan anak panah الْأَزْلامُ .

3. Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk perbuatan syaitan, dan syaitan tidaklah melakukan kecuali keburukan dan kejahatan, dan dalam bahasa Arab dan uslub (metode) al-Qur’an adalah sebagai ungkapan bagi sesuatu yang sangat keji dan buruk

4. Allah memerintahkan untuk menjauhi khomr, dan larangan untuk menjauhi sesuatu lebih keras daripada larangan untuk langsung mengonsumsi sesuatu tersebut.

5. Allah mengaitkan sikap penjauhan khomr dengan الفَلاَح keberuntungan (kemenangan), dan lafal keberuntungan mengandung makna keselamatan dari kerugian dan mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Allah menjelaskan bahwa sikap mendekati khomr mengantarkan kepada kerugian yang umum (baik di dunia maupun di akhirat)

6. Allah menjelaskan akibat buruk dari meminum khomr dalam hubungan kemasyarakatan di antara manusia:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan berjudi itu.”

7. Selain itu Allah juga menjelaskan tentang akibat buruk khomr yang berkaitan dengan akhirat yaitu terputusnya hubungan antara peminum khomr dengan Rabbnya:

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ

“Dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat.”

8. Yang terakhir Allah tutup ayat ini dengan pertanyaan untuk penghinaan dengan firman-Nya فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??. yang menunjukkan akan ancaman yang keras.

Allah menyambung ayat perintah untuk menjauhi khomr dengan firman-Nya:

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ

“Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. an-nisaa [5]: 92)

Lihatlah bagaimana Allah mengaitkan pengharaman khomr dengan ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasulullah, yang jika seandainya setiap orang meninggalkan larangan-larangan Allah karena ketaatan kepada Allah maka akan selesailah kebanyakan problematika yang ada di masyarakat.

Baca juga: Hukum Merokok dan Memperdagangkan Rokok

Adapun jika kita mengingatkan para peminum khomr dengan menakut-nakuti mereka dengan penyakit dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh khomr maka ini hanyalah dilakukan bagi orang-orang yang imannya lemah dan bukanlah metode yang baik jika dijadikan metode yang utama. Bahkan kenyataan yang ada, banyak dari peminum khomr yang tidak merasa khawatir dengan kesehatannya, lihat saja orang-orang kafir, mereka terus meminum khomr walaupun telah dijelaskan pada mereka tentang bahaya khomr, bahkan penjelasan mereka (orang-orang kafir) tentang bahayanya khomr jauh lebih baik daripada penjelasan kita (secara umum), namun hal ini kurang bermanfaat dalam menghentikan budaya minum khomr. Oleh karena itu Rasulullah mentarbiyah (mendidik) para sahabatnya dengan mengaitkan perintah untuk meninggalkan larangan-larangan Allah dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tatkala seseorang terbiasa meninggalkan perkara yang dilarang oleh Allah karena ketaatan kepada Allah (bukan karena kepentingan dunia) maka akan semakin bertambah imannya dan semakin mudah baginya untuk meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Allah. Jika kita perhatikan bagaimana kisah para sahabat tatkala diharamkannya khomr sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits diantaranya:

كنت ساقي القوم في منزل أبي طلحة فنزل تحريم الخمر فأمر مناديا فنادى فقال أبو طلحة أخرج فانظر ما هذا الصوت قال فخرجت فقلت هذا مناد ينادي ألا إن الخمر قد حرمت فقال لي اذهب فأهرقها قال فجرت في سكك المدينة

Dari Anas bin Malik ia berkata, “Aku adalah penuang khomr bagi orang-orang di rumah Abu Thalhah lalu turunlah ayat tentang pengharaman khomr. Maka Rasulullah menyuruh seseorang untuk menyerukan kepada manusia (akan pengharaman khomr), lalu Abu Thalhah berkata kepadaku, “Lihatlah suara apakah itu?” maka akupun keluar lalu kukatakan kepadanya ini adalah suara seorang penyeru yang menyerukan bahwasanya khomr telah diharamkan. Lalu ia berkata kepadaku, ‘Pergilah engkau dan tumpahkanlah khomr’, maka akupun keluar lalu ditumpahkanlah khomr di jalan-jalan kota Madinah.” (HR Al-Bukhari, 4/1688 no. 4344 dan Muslim 3?1670 no. 1980)

Lihatlah para sahabat bagaimana mudahnya bagi mereka untuk berhenti dari meminum khomr padahal di antara mereka ada yang merupakan pecandu khomr selama bertahun-tahun. Dan cukup bagi Rasulullah untuk menghentikan mereka dari meminum khomr dengan mengutus seseorang yang menyerukan akan diharamkannya khomr

Jika kita memperhatikan metode-metode pengharaman yang terdapat dalam ayat ini maka sangatlah jelas bahwasanya satu saja dari metode-metode di atas sudah cukup untuk mengharamkan khomr apalagi jika berkumpul semua metode-metode di atas. Namun anehnya masih saja ada orang yang menghalalkan khomr atau berkata khomr hukumnya hanyalah makruh dan tidak haram karena tidak ada dalam ayat yang jelas-jelas mengatakan(diharamkan atas kalian khomr) sebagaimana pengharaman bangkai(diharamkan atas kalian memakan bangkai), yang ada hanyalah perintah untuk menjauhi khomr (jauihilah khomr). Sungguh benar sabda Nabi yang sejak jauh-jauh telah mengingatkan kita akan hal ini.

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

“Sungguh akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi kaum pria), khomr, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari, 5/2123 no. 5268)

Barang siapa yang mengamati dengan baik maka ia akan tahu bahwa Firman Allah ini(jauihilah khomr) lebih jelas dan lebih mengena serta lebih kuat pengharamannya daripada seandainya jika Allah berkata(diharamkan atas kalian khomr), karena perintah untuk menjauhi khomr berarti diharamkan mendekati khomr dengan bentuk apapun apalagi sampai meminumnya.

Telah kita ketahui bersama bahwasanya yang menyebabkan Nabi Adam dan istrinya Hawwa dikeluarkan dari surga adalah karena mereka berdua memakan buah khuldi, hal ini menunjukkan bahwa memakan buah khuldi adalah hukumnya haram bagi mereka berdua. Namun jika kita perhatikan ternyata Allah tidaklah mengatakan kepada mereka berdua “Janganlah kalian berdua makan buah khuldi” tetapi yang Allah perintahkan kepada mereka berdua adalah firman-Nya:

وَلا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِين

“Maka janganlah kalian berdua mendekati pohon ini sehingga kalian menjadi termasuk orang-orang yang zalim.”

Apakah perbedaan antara perkataan Allah (Janganlah kalian berdua mendekati pohon ini) dengan jika seandainya Allah berkata (Janganlah kalian berdua memakan buah dari pohon ini)??

Seakan-akan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah wajib untuk dijauhi dan wajib untuk menjauhi medan dari perkara-perkara tersebut, karena mendekati perkara-perkara yang haram akan membuka pintu-pintu syaitan untuk menggoda. Dari sini maka kita tahu bahwa larangan untuk mendekati pohon lebih keras daripada larangan untuk memakan buah pohon tersebut, karena seandainya seseorang dilarang untuk memakan buah dari suatu pohon namun tidak dilarang untuk mendekati pohon tersebut maka boleh baginya untuk mendekati pohon tersebut dan memandang keindahannya, atau bahkan memanjatnya, atau bahkan memegang buahnya dan memandang keranuman buahnya. Orang yang seperti ini maka sungguh sangat dikhawatirkan akan memakan buah pohon tersebut. Dari sini kita tahu bahwasanya larangan Allah kepada Adam untuk mendekati pohon tersebut menunjukkan bahwa mendekati pohon tersebut merupakan awal dari kemaksiatan. Oleh karena itu kita perhatikan di al-Qur’an, seluruh perkara-perkara yang diharamkan Allah berfirman:

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا

“Janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam mesjid.”

Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. 2:187)), adapun perkara-perkara yang dihalalkan maka Allah berfirman:

فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا

“Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.” (QS. al-Baqarah {2: 229)

Bahkan perintah untuk menjauhi juga datang dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan akidah, contohnya firman Allah:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ

“…maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta.” (QS. al-Hajj [22]: 30)

Apakah ada yang memahami bahwa penyembahan kepada berhala hukumnya hanyalah makruh karena Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi berhala-berhala tersebut tanpa mengharamkan dengan jelas penyembahan berhala?? (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’a Islamiyah no. 54, hal 123-131)

Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أتاني جبريل فقال يا محمد إن الله لعن الخمر وعاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبايعها وساقيها ومسقيها هذا حديث صحيح الإسناد وشاهده حديث عبد الله بن عمر ولم يخرجاه

“Jibril telah datang kepadaku dan berkata, “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khomr dan pemerasnya (misalnya yang memeras anggur untuk dijadikan khomr -pen), dan orang yang meminta untuk memerasnya, peminumnya, yang membawa khomr dan yang meminta untuk dibawakan khomr kepadanya, penjualnya, yang menuangkan khomr, dan yang meminta untuk dituankan khomr.” (HR Ibnu Hibban, Al-Ihsan, 12/178 no. 5356 dari hadits Ibnu Abbas, Al-Hakim di Al-Mustdrok, 2/37 no. 2234, dan beliau berkata, “Hadits ini isnadnya shahih dan ada syahidnya dari hadits Abdullah bin Umar”, Ahmad, 1/316 no. 2899)

Perhatikanlah, khomr telah dilaknat oleh Allah bukan hanya peminumnya bahkan seluruh yang berkaitan dengan pengadaan khomr dan peminuman khomr terlaknat, bahkan jika kita perhatikan hadits ini kebanyakan yang disebutkan untuk dilaknat adalah yang membantu dan ikut andil dalam pengadaan khomr dan peminumannya. Jika yang membantu pengadaan khomr serta peminumannya telah dilaknat oleh Allah bagaimana pula dengan yang meminumnya secara langsung !!

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

كل مسكر خمر وكل مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يتب لم يشربها في الآخرة

“Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah khomr dan barangsiapa yang meminumnya di dunia lalu mati dan dia masih terus jadi pecandu khomr yang tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya di akhirat.” (HR. Muslim, 3/1587 no. 2003, dari hadits Ibnu Umar)

Maka sungguh sangatlah menyedihkan keadaan para pecandu khomr, sungguh merugi keadaan mereka, di dunia mereka telah menghamburkan harta mereka, mereka telah merusak tubuh mereka, menghilangkan akal mereka (sehingga seperti orang gila) dan di akhirat kelak mereka akan terhalang dari meminum khomr yang ada di surga. Maka kerugian apakah lagi yang lebih besar dari orang yang mencegah dirinya dari kenikmatan meminum khomr di surga. Allah berfirman,

مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفّىً وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيماً فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ

“(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya?” (QS. 47:15)

Allah sungguh maha adil, maka Allah akan membalas para hambanya yang meninggalkan khomr di dunia karena taat kepada-Nya dengan memberikan mereka khomr yang lezat, yang diminum bukan untuk menghilangkan rasa dahaga namun untuk kelezatan, bukan hanya sebotol atau dua botol, bukan cuma bergalon-galon, bahkan sungai khomr yang mengalir…

Sungguh malang nasib para pecandu khomr tersebut, tidak hanya mereka terhalangi dari meminum khomr yang ada di surga bahkan mereka diberi minuman yang menjijikkan sebagaimana sabda Nabi:

إن على الله عز وجل عهدا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال قالوا يا رسول الله وما طينة الخبال قال عرق أهل النار أو عصارة أهل النار

“Sesungguhnya ada janji Allah bagi siapa yang meminum minuman yang memabukkan yaitu Allah akan memberinya minum cairan penduduk neraka”, mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apakah itu cairan penduduk api neraka?”, Rasulullah bersabda, “Keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka.” (HR. Muslim, 3/1587 no. 202 dari hadits Jabir)

Namun mereka tetap saja menjadi para pencandu khomr, sulit bagi mereka untuk meninggalkan kedunguan mereka itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إن مدمن الخمر كعابد الوثن

“Pecandu khomr seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih ibnu Majah no 2736)

Ibnu Rajab berkata, “Karena orang yang menyembah berhala hatinya terkait dengan berhala tersbut hingga sulit baginya untuk meninggalkannya, demikianlah pula dengan pecandu khomr sulit baginya untuk meninggalkan khomr.”

Bersambung ke: Bahaya Minuman Memabukkan (Khomr) (3)

***

Penulis: Ust. Abu Abdil Muhsin Firanda, Lc.
Artikel www.muslim.or.id

Menolak Legalisasi Miras Demi Kemaslahatan Bangsa

BELAKANGAN ini ada meme beredar di media sosial yang unik untuk dikupas sebab masih terkait dengan isu yang sedang viral di republik ini, yakni legalisasi Miras oleh Pemerintah. Di dalam meme tersebut ada setidaknya lima komparasi masing-masing sila Pancasila dan korelasinya terhadap miras.

Kenapa Pancasila yang dipakai, menurut hemat penulis mungkin karena si pemegang kebijakan yang melegalkan miras selama ini selalu mendaku dan didaulat oleh para pendukung fanatiknya sebagai kelompok paling Pancasilais.

Dalam meme itu sila pertama ketuhanan yang maha esa coba dihubungkan dengan miras. Apakah mungkin miras sesuai dengan tauhid sebagai pengejawantahan dari ketuhanan yang maha esa, secara gamblang tentu sangat bertolak belakang.

Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Apakah miras sesuai dengan prinsip adil dan beradab serta bermanfaat bagi kemanusiaan, jelas sangat bertentangan.

Allah SWT berfirman,  “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan Syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90).

Sila ketiga, persatuan Indonesia. Bisakah miras membuat elemen bangsa yang didominasi orang beragama Islam ini bersatu, tentu tidak mungkin.

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui”. (Al-Baqarah; 42).

Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Bisakah miras dihubungkan dengan sila keempat ini, jawabannya mudah saja, bisakah orang mabuk diajak berbicara secara normal. Apalagi diajak bermusyawarah atau dipilih sebagai wakil kita dalam suatu keperluan. Akal waras tentu sudah bisa menjawabnya.

Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mungkinkah dengan melegalkan miras akan tercipta keadilan sosial di tengah masyarakat atau malah akan terjadi kekacauan sosial. Entah itu kecelakaan lalu lintas, pembunuhan, tawuran, atau pemerkosaan.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di sebuah kafe di Cengkareng Jakarta Barat, dimana ada polisi “koboi” yang mabuk dan menembak mati tiga orang yang salah satunya adalah anggota TNI. Apa pemicu kejadian itu, tidak ada lain selain miras.

Kantor berita Antara menulis, miras adalah penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas di Papua.   Miras juga faktor dominan biang kerok kecelakaan di NTT.

Ingat pula kasus fenomenal kecelakaan di Tugu Tani Jakarta pada 22 Januari 2012 silam. Pengemudi bernama Afriyani Susanti yang menabrak 12 pejalan kaki diketahui sedang berada dibawah pengaruh narkoba dan miras.

Lalu ada pula kasus Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan seorang polisi wanita (polwan) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020), itu juga diduga kuat dikarenakan miras.

Melihat betapa bahayanya dampak dari miras, wajar saja pada 2017 silam, Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan pernyataan yang menyebut sebanyak 22 persen kematian di Tanah Papua disebabkan konsumsi minuman keras (miras). Hal itu membuat miras jadi salah satu penyebab terkikisnya populasi penduduk asli Papua selain penyakit-penyakit di daerah tersebut.

Laporan Polda Papua ternyata membenarkan asumsi tersebut. Data yang dilansir pada 2019 menyimpulkan bahwa 1.485 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 277 warga meninggal sebagian besar terjadi didahului konsumsi miras. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPA) Papua juga melansir bahwa minuman keras menjadi pemicu utama kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di berbagai daerah di Papua.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang dilansir Kementerian Kesehatan menunjukkan rerata konsumsi alkohol di Papua memang paling tinggi se-Indonesia. Angkanya 9,9 poin per bulan dibandingkan rerata nasional yakni 5,4 poin per bulan.

Fakta itulah yang membuat Pemprov Papua mengeluarkan peraturan daerah otonomi khusus pada 2013 untuk menanggulangi miras. Meski regulasi tersebut digugat di pengadilan, Pemprov Papua terus melakukan penertiban merujuk perda tersebut.

Gubernur Papua juga sempat mengancam akan membakar toko-toko yang masih berjualan miras. “Makanya saya harap mulai hari ini para penjual ini dikasih tahu. Sebab kita ingin selamatkan orang Papua yang sudah banyak mati karena barang haram ini,” ujar dia beberapa waktu lalu.(https://www.republika.co.id/amp/qp6fm7393).

Tak heran, saat pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka banyak pihak yang terkejut.

Di saat berbagai elemen masyarakat Papua lintas agama, tokoh adat dan pejabat setempat sibuk memerangi miras demi menjaga keberlangsungan generasi Papua, pemerintah pusat malah melakukan hal yang sebaliknya. Apakah hanya demi ambisi investasi ekonomi harus dengan mengorbankan nyawa anak bangsa sendiri dan melanggar norma agama, adat, etika dan moral? Tentu bagi siapapun yang mendaku sebagai Pancasilais sejati tidak akan mungkin melakukannya.

Khamr  dalam Pandangan Islam

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً ». وَاللَّفْظُ لأَبِى عُمَرَ الْقَاضِى.

“Rasulullah ﷺ bersabda, “Khamr  itu adalah induk keburukan (Ummul Khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang Khamr  itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah.” (HR Ath-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya)

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Khamr  adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum Khamr , ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya (HR ath-Thabrani).

Bahaya miras juga telah diingatkan oleh salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ, Sayyidina Utsman bin Affan Radiyallahu Anhu. Diriwayatkan, suatu ketika Utsman sedang menyampaikan khotbah sembari berpesan, “Waspadalah terhadap miras karena sesungguhnya miras merupakan induk segala perbuatan keji. Sungguh, pernah terjadi pada seorang pria saleh sebelum kalian dari kalangan ahli ibadah. Ia rajin beribadah ke masjid. Suatu ketika ia bertemu dengan seorang perempuan nakal.”

“Perempuan tersebut memerintahkan kepada pembantunya agar mempersilakan lelaki tersebut masuk ke dalam rumah. Kemudian pintunya dikunci rapat-rapat. Di sisi perempuan tersebut terdapat miras dan seorang bayi. kemudian perempuan tadi berkata, ‘Kamu tidak bisa keluar dari rumah ini sebelum engkau memilih minum segelas arak ini atau engkau berzina dengan aku, atau engkau membunuh bayi ini. Jika kamu tidak mau, maka saya akan berteriak dan saya katakan bahwa kamu ini memasuki rumahku. Siapa yang akan percaya kepadamu?’

Lelaki tersebut menjawab, “Saya tidak mau melakukan perbuatan keji (berzina) atau pun membunuh jiwa seseorang.” Akhirnya ia minum segelas miras. Demi Allah, ia menjadi mabuk sehingga ia pun berbuat zina dengan perempuan tersebut dan membunuh si bayi.

Utsman RA pun berpesan, “Jauhilah minum minuman keras, karena minuman keras merupakan induk segala perbuatan keji. Demi Allah, sungguh, iman dan minuman keras tidak akan bersatu di dalam hati seseorang melainkan hampir pasti salah satu di antaranya melenyapkan yang lain.”

Sebagai negeri Muslim terbesar di dunia tentu menjadi paradoks besar manakala induknya segala kejahatan dilegalkan. Apalagi jika pengesahan itu dilakukan oleh pemimpin yang didaulat sebagai orang yang agamis, dekat Ulama, Pancasilais, bahkan pernah dianggap mirip dengan karakter Umar Bin Khattab yang tegas terhadap kemungkaran oleh para pendukung fanatiknya.

Dan anomali negeri Pancasila ini akan kian menjadi-jadi manakala jajaran pendamping dan anggota partai pendukung termasuk badan pembina ideologi negara yang selama ini banyak diisi oleh tokoh Kyai, Gus dan para agamawan ternyata memilih diam. Semoga para pemimpin negara diberi hidayah dan dibukakan nuraninya bahwa tidak ada kebaikan sama sekali dari barang haram itu.

Allah SWT berfirman,

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”(QS: Al-Baqarah : 219).

Manfaat melegalkan miras demi ekonomi negara yang sebenarnya bisa didapat dari sumber lain yang halal tidak akan mampu mengalahkan kerusakan besar yang ditimbulkannya. Dan yang paling berbahaya tentunya adalah murka dari Allah SWT.

Apalagi ketika bencana masih belum selesai menghantam negeri ini mulai dari banjir, gempa bumi, longsor, tsunami, gunung meletus dan Pandemi Covid-19. Bahkan perkara miras ini pernah menjadi wasilah diselamatkannya suatu negeri dari wabah Tha’un (seperti wabah Covid ini).

Kala wabah Tha’un n menjangkiti Samarkand, banyak umat Islam di negeri itu yang wafat. Tiap harinya dimakamkan sekitar 5 atau 6 ribu jenazah Muslim. Semua orang sibuk siang dan malam memakamkan jenazah saudaranya. Lebih dari dua ribu rumah kosong karena penghuninya meninggal.

Sibth Ibnu Al Jauzi berkata, ”Dan seluruh manusia bertaubat. Orang-orang pun menyedekahkan banyak hartanya, banyak tinggal di masjid membaca Al Qur`an. Para wanita pun melakukan hal yang sama di rumah. Mereka juga membuang Khamr  dan merusak alat-alat musik. Setiap rumah yang terdapat khamar di dalamnya, semuanya meninggal dalam satu malam. Ada seorang yang sekarat selama tujuh hari, kemudian ia mengisyaratkan agar membuang khamar yang ada di rumahnya, akhirnya ia pun sembuh dari sakitnya.” (Mir’ah Az Zaman, 19/ 12-14).

Mumpung masih ada waktu sebaiknya legalisasi itu dibatalkan saja agar murka Allah tidak jadi datang ke negeri ini. Dan lebih-lebih bisa jadi wasilah negeri ini lekas dientaskan dari pandemi wabah ini. Wallahu A’lam Bis Showab.*

Oleh: Muhammad Syafii Kudo, Murid Kulliyah Dirosah Islamiyah Pandaan Pasuruan

HIDAYATULLAH

Miras dan Hilangnya Akal

Mengapa Kedewasaan tidak diukur pada bagusnya selera? Karena ia sangat subjektif dan lebih emosional.

Kedewasaan terkait dengan kemampuan dan ketrampilan menggunakan akal, untuk membedakan yang benar dan buruk. Jika Undang-undang Dasar Negara mengamanatkan pada pemerintah, bahwa mencerdaskan warga negara adalah tugas konstitusional, maka sungguh aneh jika apa yang dijalankan justru sebaliknya.

Apa yang hilang dan lepas pada orang yang minum khamr (miras) dan mabuk? Tentu yang hilang adalah akal!

Bahkan akal tersebut bukan tanpa sengaja atau tidak dimaksudkan agar hilang, justru mereka yang minum khamr sengaja menutupi dan menghilangkannya.

Maka mengapa ada orang yang sengaja membuat ia kehilangan akal, atau ada orang-orang yang terencana  mengizinkan agar khamr dibuat, dijual, dan dikonsumsi orang banyak?

Jelas dan tak mungkin bisa dipungkiri, ini terkait dengan rencana besar dan strategis bagi pemusnahan potensi akal suatu bangsa, terutama generasi mudanya.

Mengapa generasi muda?Karena generasi muda adalah tak cuma sekedar potensi sumber daya manusia, tapi asset suatu bangsa.

Orang yang mabuk dan kehilangan akalnya, ia memasuki sebuah pintu yang terbuka lebar tanpa ada lagi aturan dan hukum, maka tak ada lagi yang harus ditakuti dan ditaati.

Hukum baginya adalah memenuhi hawa nafsu dan syahwatnya.

Apapun yang dapat memuaskan keduanya, adalah dambaannya, dan yang menghalangi pemuasan keduanya adalah musuh besar yang harus dilenyapkan.

Tak ada lagi milik orang lain, bukan masalah jika itu tak ada pada dirinya, karena apa yang ada di benak dan dadanya mengatakan dan menegaskan, bahwa jika engkau mau pasti akan bisa. Jika kau bisa, maka engkau akan terpuaskan dan menemukan kenikmatan yang tiada tara.

Raih dan rampaslah apa pun yang di luar sana, dari siapa pun yang memiliki dan menguasainya.

Istri, anak, saudara, sahabat, bahkan orang tuamu tak pernah akan memahami, cuma engkau dan aku yang kini mengalir deras dalam darahmu yang patut kau dengar dan patuhi.

Hartakah, atau bahkan kehormatan, jika engkau suka dan akan memuaskanmu, karena mereka tak tahu bahwa engkau bisa dan itu akan memuaskanmu.

Begitulah dunia tanpa akal, ya itu ketika akal dibenamkan dalam gejolak syahwat yang dimanjakan dalam lautan miras.

Inikah cita-cita dan masa depan bangsa yang diidamkan?

Seriuskah ini dicanangkan sebagai ‘kearifan  lokal’? Masyarakat yang tak lagi mampu membedakan mana benar dan salah, karena bagaimana mungkin itu bisa mereka lakukan, sedangkan pada dirinya pun mereka tak lagi mengenali.

Sungguh… ini alasan dan logika yang penuh aura pembodohan. Inilah koalisi antara semangat menghancurkan masa depan bangsa dan nafsu serakah para pengusaha yang dibenaknya tak ada yang lain selain meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Jika legalisasi miras ini diteruskan dan dikembangkan, satu atau dua dekade kedepan, bangsa ini tak punya lagi masa depan.

Kita bersama akan saksikan tubuh-tubuh lunglai, nanar tatap mata kosong, bergerak tanpa ruh. Kriminalitas akan merajalela baik kualitas maupun kuantitasnya, tak mengenal batas usia dan strata sosial.

Naudzubillah mindzalik!

Oleh: Hamid Abud Attamimi

Penulis adalah Aktivis Pendidikan, tokoh Al-Irsyad Al-Islamiyyah, tinggal di Cirebon

HIDAYATULLAH

Khamar Lokomotif Kejahatan

Segala hal tentang minuman keras adalah haram. Termasuk memperjualbelikannya

Ketua Bidang Dakwah Persis, Wawan Sofwan menegaskan, segala hal tentang minuman keras (miras) adalah haram. Termasuk meminum, membuat dan memperjualbelikannya.

“Agama Islam yang sudah jelas menegaskan bahwa meminum miras hukumnya haram, membuatnya haram dan memperjualbelikannya juga haram, dan miras atau khamar adalah lokomotif kejahatan,” terang Wawan dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

Wawan menjelaskan, Indonesia adalah negara beragama dan berbudaya. Dengan kacamata budaya saja, terangnya, bisa dibayangkan jika investasi miras dibuka dan dilonggarkan dengan Perpres No. 10 Tahun 2021 apalagi tanpa batasan bahkan dibuka kerannya sampai ke pengecer, sebagaimana tertuang dalam list 31-32 dan 44-45. “Artinya miras akan ada di mana-mana dan dijual bebas,” kata Wawan.

Saat ini, tambah wawan, kriminalitas yang disebabkan minuman keras sudah banyak terjadi di mana-mana. Wawan mengaku tidak bisa membayangkan bagaimana nasib generasi muda kedepan dengan dibukanya pintu miras di Indonesia. Belum lagi turunan aturan-aturan lainnya yang akan menyesuaikan perpres tersebut.

“Kemungkinannnya sangat terbuka akan turunnya aturan-aturan yang menyesuaikan dengan dibukanya investasi untuk minuman berjenis alkohol ini oleh perpres. Kalau tidak salah, saat ini sedang digodok di DPR UU Miras ini. Intinya sedang digodok inspirasi dan aspirasi masyarakat, jadi sangat disayangkan ketergesa-gesaan ini,” kata dia.

“Memang Indonesia amat sangat membutuhkan investasi di berbagai bidang, tetapi nasib anak agama, budaya, dan akhlak anak bangsa sekarang dan kedepan, tentu harus menjadi prioritas,” tambah Wawan.

KHAZANAH REPUBLIKA

Demiz: Miras, Ibu dari Segala Kejahatan

Rencana pemerintah untuk melonggarkan aturan Miras, memperoleh tanggapan negatif dari Wakil Gubernur Jawa Barat yang saat ini menjabat sebagai Plh Gubernur Jabar, Deddy Mizwar. Deddy menilai melonggarkan miras bukan kebijakan yang menguntungkan.

“Sama sekali malah menurut saya keliru besar. Barang memabukkan, ibu dari segala kejahatan,” ujar Deddy yang akrab disapa Demiz kepada wartawan, Selasa (29/9).

Demiz menilai, seharusnya tak ada relaksasi untuk barang memabukkan. Dihukum saja, tetap ada tak menjamin akan hilang, apalagi dibuka. “Itu tadi, ibu segala maksiat, sesuatu yang segala memabukkan,” katanya.

Saat ditanya apakah Pemprov Jabar akan memprotes kebijakan tersebut, Demiz mengatakan,secara resmi belum diajukan. “Baru sekarang saja protes (secara lisan, red),” katanya.

Menurut Demiz, Miras itu merusak langsung masyarakat dan menghilangkan kesadaran serta memabukkan. Kalau perlu, seharusnya aturan diperketat jangan malah dilonggarkan. “Enggak boleh ada di outlet kecil. Kalau perlu ga ada sama sekali,” katanya.

Dikatakan Demiz, dilarang pun orang pada nyari. Apalagi tak ada larangan, akan makin gila. “Jangan coba-coba sama barang memabukkan,” kata Demiz mengingatkan.