Benarkah Alkohol Sedikit atau Banyak Sama Haramnya?

Judul ini saya petik dari hadits Nabi SAW ketika menjelaskan masalah keharaman khamar.

ما أسكر كثيره فقليله حرام

Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka dalam jumlah sedikit pun tetap haram. (HR. Abu Daud)

Selain diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.

Namun dalam memahami hadits ini, ternyata banyak pendapat yang berbeda-beda di tengah masyarakat, bahkan di kalangan para ulama.

Di negeri kita umumnya hadits ini dijadikan dasar untuk mengharamkan semua minuman yang mengandung Alkohol, berapa pun kadar yang terkandung di dalam suatu minuman. Dan karena sudah dianggap haram, maka hukum turunannya pun ikut juga, yaitu hukumnya sekaligus jadi najis juga.

Maka semua benda yang mengandung Alkohol dianggap najis. Bukan sebatas hanya minuman mengadung Alkohol, tapi juga parfum beralkohol, tissue beralkohol, termasuk hand sanitizer karena beralkohol, juga ikut kena imbasnya dianggap haram.

Umumnya begitulah cara para ulama kita berlogika dan mengurutkan nalarnya dalam urusan kenajisan Alkohol.

Namun pendapat macam ini bukan satu-satunya pendapat. Kita juga menemukan pendapat yang sedikit berbeda. Misalnya kalau kita baca fatwa Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Beliau menjelaskan banyak orang keliru dalam memahami hadits yang satu ini.

وقد ظن بعض الناس أن قول الرسول صلى الله عليه وسلم: (ما أسكر كثيره، فقليله حرام) أن معناه: ما خلط بيسير فهو حرام ولو كان كثيراً، وهذا فهم خاطئ …

“Banyak orang salah paham sabda Nabi SAW (Apa yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram). Mereka kira minuman tercampur setitik zat memabukkan maka otomatis jadi haram padahal jumlah aslinya banyak. Dan itu pemahaman yang keliru…”

وأما ما اختلط بمسكر والنسبة فيه قليلة لا تؤثر فهذا حلال ولا يدخل في الحديث. اهــ.

“Adapun minuman yang tercampur sedikit cairan memabukkan dalam kadar yang rendah, maka tidak akan berpengaruh, hukumnya halal dan tidak masuk dalam pengertian hadits (di atas)”.

فمثلاً: نسبة (1%) أو (2%) أو (3%) لا تجعل الشيء حراماً

“Misalnya kadar (Alkohol) satu persen, dua persen atau tiga persen, tidak membuat minuman jadi haram”.

Jadi dalam pandangan beliau bila minuman mengandung kadar Alkohol tertentu, tidak otomatis jadi khamar. Bukan hanya sekedar halal tapi juga tentu saja tidak najis. Namun bila kadar Alkoholnya cukup banyak dan kalau diminum memabukkan, barulah jadi khamar yang haram.

Begitulah ciri khas ilmu fiqih, sepenuhnya diliputi perbedaan pendapat. Seperti perkataan Qatadah

من لم يعرف الاختلاف لم يشم أنفه الفقه

“Siapa yang tidak mengenal ikhtilaf, berarti hidungnya belum mencium aroma fiqih.”

Perbedaan pendapat dalam fatwa para ulama pada dasarnya didasari oleh perbedaan illat, cara beristinbath dan lain sebagainya. Menurut salah satu Khalifah dari Dinasti Abbasiyah, Umar bin Abdul Aziz menjelaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan sunah,

ما أحب أن أصحاب محمد لا يختلفون لأنه لو كان قولًا واحدًا لكان الناس في ضيق، وإنهم أئمة يقتدى بهم، فلو أخذ رجل بقول أحدهم كان سنة

“Aku tidak suka kalau melihat para sahabat nabi tidak saling berbeda pendapat. Sebab kalau mereka sepakat pada satu pendapat saja, maka orang akan berada dalam kesempitan. Mereka itu adalah para imam yang diikuti. Cukup ikuti satu saja dari mereka, kita sudah termasuk ikut sunnah.”

BINCANG SUARIAH

Dalil-Dalil tentang Larangan Meminum Miras

Islam melarang meminum miras dan minuman beralkohol.

Islam dengan tegas melarang umatnya untuk meminum minuman keras  (miras) atau minuman beralkohol. Terdapat sejumlah dalil yang menegaskan pelarangan tersebut.

Di dalam Alquran, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90, “Ya ayyuhalladzina aamanuu innamal-khamru wal-maisiru wal-anshabu wal-azlamu rijsun min amalissyaithani fajtanibuhu la’allakum tuflihun,”.

Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,”.

Dalam kitab Mukhtashar Shahih Al-Bukhari disebutkan sejumlah hadis larangan meminum miras. Rasulullah bersabda, “Man syariba al-khamru fi ad-dunya, tsumma lam yatub minha, hurimaha fil-akhirah,”. Yang artinya, “Barang siapa meminum khamar di dunia kemudian dia tidak bertaubat, maka ia tidak akan mendapatkan minuman tersebut di akhirat,”.

Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah, dia berkata, “Suila Rasulullah anil-bat’I wa huwa nabidzu al-asli, wa kaana ahlul-yamani yasyrabunahu, faqala Rasulullah SAW; kullu syarabin askara fahuwa haramun,”.

Yang artinya, “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang bit, yaitu arak yang terbuat dari madu yang biasa diminum oleh orang-orang Yaman. Rasulullah SAW kemudian bersabda, ‘Setiap minuman yang memabukkan adalah haram,”.

Sayyidina Umar berkhutbah, dia berkata, “Wahai manusia sekalian, telah turun pengharaman khamar. Yaitu yang terbuat dari lima benda: anggur (dalam satu riwayat disebutkan kismis), kurma, gandum, tepung gandum, dan madu. Khamar adalah minuman yang menutupi akal,”.

KHAZANAH REPUBLIKA

Miras dan Hilangnya Akal

Mengapa Kedewasaan tidak diukur pada bagusnya selera? Karena ia sangat subjektif dan lebih emosional.

Kedewasaan terkait dengan kemampuan dan ketrampilan menggunakan akal, untuk membedakan yang benar dan buruk. Jika Undang-undang Dasar Negara mengamanatkan pada pemerintah, bahwa mencerdaskan warga negara adalah tugas konstitusional, maka sungguh aneh jika apa yang dijalankan justru sebaliknya.

Apa yang hilang dan lepas pada orang yang minum khamr (miras) dan mabuk? Tentu yang hilang adalah akal!

Bahkan akal tersebut bukan tanpa sengaja atau tidak dimaksudkan agar hilang, justru mereka yang minum khamr sengaja menutupi dan menghilangkannya.

Maka mengapa ada orang yang sengaja membuat ia kehilangan akal, atau ada orang-orang yang terencana  mengizinkan agar khamr dibuat, dijual, dan dikonsumsi orang banyak?

Jelas dan tak mungkin bisa dipungkiri, ini terkait dengan rencana besar dan strategis bagi pemusnahan potensi akal suatu bangsa, terutama generasi mudanya.

Mengapa generasi muda?Karena generasi muda adalah tak cuma sekedar potensi sumber daya manusia, tapi asset suatu bangsa.

Orang yang mabuk dan kehilangan akalnya, ia memasuki sebuah pintu yang terbuka lebar tanpa ada lagi aturan dan hukum, maka tak ada lagi yang harus ditakuti dan ditaati.

Hukum baginya adalah memenuhi hawa nafsu dan syahwatnya.

Apapun yang dapat memuaskan keduanya, adalah dambaannya, dan yang menghalangi pemuasan keduanya adalah musuh besar yang harus dilenyapkan.

Tak ada lagi milik orang lain, bukan masalah jika itu tak ada pada dirinya, karena apa yang ada di benak dan dadanya mengatakan dan menegaskan, bahwa jika engkau mau pasti akan bisa. Jika kau bisa, maka engkau akan terpuaskan dan menemukan kenikmatan yang tiada tara.

Raih dan rampaslah apa pun yang di luar sana, dari siapa pun yang memiliki dan menguasainya.

Istri, anak, saudara, sahabat, bahkan orang tuamu tak pernah akan memahami, cuma engkau dan aku yang kini mengalir deras dalam darahmu yang patut kau dengar dan patuhi.

Hartakah, atau bahkan kehormatan, jika engkau suka dan akan memuaskanmu, karena mereka tak tahu bahwa engkau bisa dan itu akan memuaskanmu.

Begitulah dunia tanpa akal, ya itu ketika akal dibenamkan dalam gejolak syahwat yang dimanjakan dalam lautan miras.

Inikah cita-cita dan masa depan bangsa yang diidamkan?

Seriuskah ini dicanangkan sebagai ‘kearifan  lokal’? Masyarakat yang tak lagi mampu membedakan mana benar dan salah, karena bagaimana mungkin itu bisa mereka lakukan, sedangkan pada dirinya pun mereka tak lagi mengenali.

Sungguh… ini alasan dan logika yang penuh aura pembodohan. Inilah koalisi antara semangat menghancurkan masa depan bangsa dan nafsu serakah para pengusaha yang dibenaknya tak ada yang lain selain meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Jika legalisasi miras ini diteruskan dan dikembangkan, satu atau dua dekade kedepan, bangsa ini tak punya lagi masa depan.

Kita bersama akan saksikan tubuh-tubuh lunglai, nanar tatap mata kosong, bergerak tanpa ruh. Kriminalitas akan merajalela baik kualitas maupun kuantitasnya, tak mengenal batas usia dan strata sosial.

Naudzubillah mindzalik!

Oleh: Hamid Abud Attamimi

Penulis adalah Aktivis Pendidikan, tokoh Al-Irsyad Al-Islamiyyah, tinggal di Cirebon

HIDAYATULLAH

Khamar Lokomotif Kejahatan

Segala hal tentang minuman keras adalah haram. Termasuk memperjualbelikannya

Ketua Bidang Dakwah Persis, Wawan Sofwan menegaskan, segala hal tentang minuman keras (miras) adalah haram. Termasuk meminum, membuat dan memperjualbelikannya.

“Agama Islam yang sudah jelas menegaskan bahwa meminum miras hukumnya haram, membuatnya haram dan memperjualbelikannya juga haram, dan miras atau khamar adalah lokomotif kejahatan,” terang Wawan dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

Wawan menjelaskan, Indonesia adalah negara beragama dan berbudaya. Dengan kacamata budaya saja, terangnya, bisa dibayangkan jika investasi miras dibuka dan dilonggarkan dengan Perpres No. 10 Tahun 2021 apalagi tanpa batasan bahkan dibuka kerannya sampai ke pengecer, sebagaimana tertuang dalam list 31-32 dan 44-45. “Artinya miras akan ada di mana-mana dan dijual bebas,” kata Wawan.

Saat ini, tambah wawan, kriminalitas yang disebabkan minuman keras sudah banyak terjadi di mana-mana. Wawan mengaku tidak bisa membayangkan bagaimana nasib generasi muda kedepan dengan dibukanya pintu miras di Indonesia. Belum lagi turunan aturan-aturan lainnya yang akan menyesuaikan perpres tersebut.

“Kemungkinannnya sangat terbuka akan turunnya aturan-aturan yang menyesuaikan dengan dibukanya investasi untuk minuman berjenis alkohol ini oleh perpres. Kalau tidak salah, saat ini sedang digodok di DPR UU Miras ini. Intinya sedang digodok inspirasi dan aspirasi masyarakat, jadi sangat disayangkan ketergesa-gesaan ini,” kata dia.

“Memang Indonesia amat sangat membutuhkan investasi di berbagai bidang, tetapi nasib anak agama, budaya, dan akhlak anak bangsa sekarang dan kedepan, tentu harus menjadi prioritas,” tambah Wawan.

KHAZANAH REPUBLIKA

Demiz: Miras, Ibu dari Segala Kejahatan

Rencana pemerintah untuk melonggarkan aturan Miras, memperoleh tanggapan negatif dari Wakil Gubernur Jawa Barat yang saat ini menjabat sebagai Plh Gubernur Jabar, Deddy Mizwar. Deddy menilai melonggarkan miras bukan kebijakan yang menguntungkan.

“Sama sekali malah menurut saya keliru besar. Barang memabukkan, ibu dari segala kejahatan,” ujar Deddy yang akrab disapa Demiz kepada wartawan, Selasa (29/9).

Demiz menilai, seharusnya tak ada relaksasi untuk barang memabukkan. Dihukum saja, tetap ada tak menjamin akan hilang, apalagi dibuka. “Itu tadi, ibu segala maksiat, sesuatu yang segala memabukkan,” katanya.

Saat ditanya apakah Pemprov Jabar akan memprotes kebijakan tersebut, Demiz mengatakan,secara resmi belum diajukan. “Baru sekarang saja protes (secara lisan, red),” katanya.

Menurut Demiz, Miras itu merusak langsung masyarakat dan menghilangkan kesadaran serta memabukkan. Kalau perlu, seharusnya aturan diperketat jangan malah dilonggarkan. “Enggak boleh ada di outlet kecil. Kalau perlu ga ada sama sekali,” katanya.

Dikatakan Demiz, dilarang pun orang pada nyari. Apalagi tak ada larangan, akan makin gila. “Jangan coba-coba sama barang memabukkan,” kata Demiz mengingatkan.