Berilmu sebelum beramal merupakan kaidah yang semestinya menjadi pedoman bagi ummat islam dalam menjalankan pelbagai syariat yang telah ditetapkan Allah Ta’ala. Tidak terkecuali ibadah yang sangat agung seperti halnya salat. Oleh karenanya, pelbagai hukum yang berkaitan dengan salat adalah hal yang wajib untuk diketahui, termasuk di antaranya adalah haid, nifas dan istihadah yang senantiasa dialami oleh setiap wanita.
Haid
Haid dan hikmahnya
Darah yang secara alami keluar dari rahim seorang wanita yang sudah balig dalam waktu tertentu merupakan definisi haid [1]. Allah Ta’ala menciptakan darah dan menetapkannya bagi kaum wanita sebagai makanan bagi janinnya melalui tali pusar sehingga wanita hamil tidak mengalami haid. Apabila seorang wanita melahirkan, maka sisa-sisa makanan janin tersebut akan keluar dalam bentuk darah nifas. Kemudian Allah Ta’ala mengubah sebagian darah wanita tersebut menjadi susu yang dikonsumsi oleh bayinya. Setelah melahirkan dan menyusui, aktivitas darah itu akan kembali lagi seperti semula yang keluar setiap bulannya baik dalam waktu enam atau tujuh hari sesuai dengan ketetapan Allah Ta’ala [2].
Warna darah haid
Terdapat empat warna darah haid yang perlu difahami oleh wanita muslimah, yaitu: hitam, merah, kekuning-kuningan dan keruh [3]. Sebagaimana hadis Fatimah binti Abi Hubaisyi Radhiallahu’anha, “Bahwasanya dia pernah mengalami istihadah, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Jika darah haid, sesungguhnya ia berwarna hitam yang sudah dikenal. Oleh Karena itu, tinggalkanlah salat. Jika berwarna lain, berwudulah, karena sesungguhnya ia hanya (semacam) keringat.’” [4].
Warna kekuning-kuningan dan keruh tidak termasuk dalam kategori haid, terkecuali pada saat berlangsungnya masa haid. Namun apabila masa haid telah berakhir, hal tersebut tidak lagi termasuk darah haid meski keluar berulang kali [5].
al-Allamah Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah kemudian menguatkan pendapat bahwa warna kekuning-kuningan dan warna keruh setelah bersuci tidak termasuk dalam kategori darah haid sama sekali, tapi cairan tersebut sama seperti air kencing yang dapat membatalkan wudu dengan syarat keluarnya tidak pada saat berlangsungnya masa haid.
Baca Juga: Fatwa Ulama: Berhenti Nifas Sebelum 40 Hari
Masa haid dan lamanya
Usia seorang yang mengalami haid
Para ulama Rahimahumullah berbeda pendapat tentang batas usia serta waktu mulai dan berhentinya haid bagi seorang wanita. Adapun pendapat yang lebih kuat adalah condong kepada pendapat ad-Darimi Rahimahullah yang mengungkapkan bahwa seberapa pun didapatkan ukuran darah itu, bagaimanapun keadaannya dan berapa pun usia wanita yang mengalaminya tetap dikategorikan sebagai haid [6]. Dengan kata lain, kapan pun seorang wanita melihat darah yang umumnya dikenali sebagai darah haid, maka itu adalah haid [7].
Masa berlangsungnya haid
Sebagaimana pendapat tentang usia, berkaitan dengan batasan minimal dan maksimal haid juga terdapat perbedaan pendapat dari para ulama Rahimahumullah. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menguatkan pendapat bahwa tidak ada batasan masa haid dan masa suci antara dua waktu haid. Beliau menegaskan bahwa setiap darah yang merupakan kebiasaan sebagai darah haid maka itu adalah haid. Namun apabila darah tersebut keluar secara terus-menerus, yang demikian itu bukanlah haid [8].
Hal-hal terlarang karena haid
Hal-hal yang dilarang karena sedang haid, diantaranya:
1. salat [9], dengan catatan bahwa tidak perlu mengqada salat setelah bersuci dari haid, kecuali puasa [10];
2. puasa [11];
3. tawaf di Baitullah [12];
4. menyentuh mushaf Al-Quran [13];
5. duduk dan berdiam di masjid [14];
6. berhubungan badan [15];
7. talak [16];
8. menjalani ‘iddah dengan hitungan bulan [17].
Hal-hal yang dibolehkan saat haid
Hal-hal yang dibolehkan saat haid, diantaranya:
1. pergaulan suami-istri kecuali berhubungan badan [18];
2. mendatangi tempat pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha serta mendengarkan khutbah, kalimat-kalimat yang baik dan seruan kaum muslimin [19];
3. melaksanakan amal ibadah seperti zikir, doa, dan haji, serta umroh (kecuali tawaf di Baitullah) [20].
Nifas
Darah yang keluar dari rahim yang disebabkan oleh kelahiran, baik yang keluar bersama bayi baik satu, dua, atau tiga hari sebelum atau setelahnya sampai batas waktu tertentu merupakan definisi dari nifas [21]. Batas minimum nifas adalah tidak terbatas, sedangkan batas maksimumnya adalah empat puluh hari [22].
Pada dasarnya, nifas merupakan darah haid itu sendiri yang sebelumnya tertahan karena kehamilan sehingga hukumnya adalah sama dengan hukum haid kecuali dalam beberapa keadaan, diantaranya:
1. ‘Iddah; nifas tidak dapat dijadikan sebagai hitungan ‘iddah, sedangkan haid bisa.
2. Masa al-i’laa (sumpah). Bisa dipergunakan hitungan masa haid, tetapi tidak masa nifas.
3. Balig; seseorang bisa dinilai balig dengan haid, namun tidak dengan nifas sebab usia balig lebih dulu datang sebelum nifas [23].
Istihadah
Mengalirnya darah secara terus menerus di luar waktu haid yang disebabkan oleh sakit dan gangguan dari (sejenis) keringat mulut yang terdapat di bagian bawah rahim yang biasa disebut “al-‘adzil” [24].
Perbedaan darah haid dan istihadah
Tiga perbedaan umum antara darah istihadah dan darah haid, yaitu:
1. Darah haid adalah hitam dan kental dan memiliki bau anyir. Adapun darah istihadah adalah merah yang tidak memiliki bau.
2. Darah haid keluar dari dalam rahim. Adapun darah istihadah keluar dari bagian bawah rahim berupa keringat.
3. Darah haid adalah darah alami yang keluar pada waktu-waktu tertentu. Adapun darah istihadah merupakan darah penyakit yang tidak terikat pada waktu tertentu [25].
Keadaan wanita istihadah
Terdapat tiga keadaan wanita yang mengalami istihadah, diantaranya:
1. Masa haidnya diketahui sebelum dia mengalami istihadah. Dalam keadaan demikian, masa yang diketahui itu termasuk sebagai waktu haid dan berlaku baginya hukum haid. Adapun darah yang keluar setelah itu merupakan istihadah [26].
2. Wanita yang istihadah tidak mempunyai waktu haid yang rutin sebelum istihadah itu datang, akan tetapi ia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadah (27).
3. Wanita yang tidak memiliki waktu-waktu haid yang pasti serta tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah istihadah. Maka hendaklah ia menghitung hari haidhnya seperti hari haid pada umumnya wanita (6-7 hari) yang dimulai dari pertama kali dia mengetahui keluarnya darah, dan selebihnya dihitung sebagai istihadah (28).
Ketentuan hukum bagi wanita istihadah
Hukum taklifi bagi seorang wanita istihadah sama dengan wanita yang suci sebagaimana umumnya seperti salat, puasa, i’tikaf, menyentuh musfah dan sebagainya, kecuali dalam beberapa hal berikut:
1. Tidak diwajibkan baginya mandi besar [29].
2. Wajib berwudu ketika ingin salat dengan mencuci bekas darah dari rahimnya dan menahannya dengan kain (pembalut) [30].
Kesimpulan
Pengetahuan dan ilmu tentang perkara haid, nifas dan istihadah merupakan fardu ‘ain bagi setiap hamba Allah Ta’ala khususnya kaum wanita muslimah sebagai wujud dari upaya dalam menggapai kesempurnaan ibadah salat. Maka kepada setiap wanita muslimah hendaklah mengetahui perihal ini. Begitu pula kepada kaum pria muslim agar dapat membimbing istri, anak, dan keluargnya kepada kemurnian dan kesempurnaan ibadah kepada Allah Ta’ala.
Wallahu’alam.
Artikel: Muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/66515-menuju-kesempurnaan-ibadah-shalat-bag-7.html