Ribut-Ribut Ongkos Haji

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1439 H/2018 M sudah rasional. Kemenag juga meyakinkan, tidak ada kekurangan ongkos haji, baik dari BPIH yang disetor oleh jamaah maupun dana optimalisasi.

Pada Senin (12/3), Kemenag dan Komisi VIII DPR secara resmi menetapkan BPIH tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp 35.235.602 per jamaah haji. Nilainya meningkat sekitar Rp 345 ribu atau sekitar 0,99 persen dibandingkan tahun lalu.

Namun, sejumlah pihak, termasuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), menilai ada persoalan dari sisi dana optimalisasi. Dana optimalisasi sudah ditetapkan Kemenag dan Komisi VII DPR sebesar Rp 6.327.941.577.970. Dengan begitu, masing-masing jamaah dari total kuota 221 ribu orang memperoleh Rp 28.633.219,8.

Menurut informasi yang diperoleh Republika, anggaran dana optimalisasi yang disediakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak mencukupi.

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 5/2018, pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf (a) bersumber dari saldo BPIH dan/atau BPIH khusus dari jamaah haji yang menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan dan perolehan nilai manfaat tahun berjalan.

BPKH menargetkan nilai manfaat tahun berjalan sepanjang 2018 mencapai Rp 6,1 triliun. Namun, sebanyak Rp 1 triliun dibagikan secara merata kepada 3,5 juta orang calon jamaah yang masuk ke dalam daftar tunggu. Dengan demikian, hanya Rp 5 triliun dana optimalisasi yang tersedia sehingga ada gap Rp 1,3 triliun dengan dana optimalisasi yang ditetapkan pemerintah dan DPR.

“Tidak, bukan begitu. Dananya ada. Kalau tidak ada, tidak akan diputuskan kemarin (dalam rapat antara Kemenag dan Komisi VII DPR pada 12 Maret 2018—Red),” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar, kemarin.

Menurut dia, BPIH yang diputuskan bersama Komisi VIII DPR juga sudah rasional. Pengesahan itu telah melalui proses pembicaraan dan diskusi yang panjang. “Dana optimalisasi haji sudah bisa digunakan. Semuanya Rp 6,3 triliun,” ujar Nizar.

Ditemui seusai acara Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Islam di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, kemarin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut merespons permasalahan ini. Menurut dia, dana penyelenggaraan ibadah haji ada yang berasal dari nilai manfaat maupun hasil efisiensi dari pelaksanaan haji tahun-tahun lalu.

“Sehingga ongkos haji yang hakikat normalnya Rp 66 juta, dibayar oleh jamaah hanya Rp 35 juta. Selebihnya dibayarkan dari dana optimalisasi,” ujar Lukman.

Ketua Panitia Kerja BPIH dari Komisi VIII DPR Noor Achmad mengonfirmasi mengenai sisa dana optimalisasi dari penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya. Nominalnya mencapai Rp 3,02 triliun. “Tentu saja yang menyimpan adalah Kemenag,” kata Noor.

Menurut dia, sisa dana itu disediakan Kemenag untuk memenuhi kebutuhan menutup kekurangan dana optimalisasi. Dia menambahkan, dalam rapat antara pemerintah dan Komisi VIII DPR, dana tersebut disepakati digunakan sebagian dan tahun-tahun yang akan datang.

Lebih lanjut, politikus Partai Golongan Karya itu memastikan, sisa dana itu untuk tahun ini tidak dilimpahkan ke BPKH. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan agar BPKH wajib menyediakan cadangan dana haji untuk dua kali penyelenggaraan.

Sudah final

Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam memastikan BPIH tahun 1439 H/2018 M sudah final. “Setelah ini, prosesnya Pak Menteri Agama lalu akan menyampaikan hasil pembicaraan panitia kerja pemerintah dan DPR itu ke Presiden Joko Widodo,” katanya.

Menurut Nur Syam, Presiden selalu memperhatikan hasil rapat antara pemerintah dan DPR terkait ongkos haji. “Sebab, kalau misalnya ada perubahan maka itu harus kembali ke DPR dulu,” dia menjelaskan.

Nur Syam menjelaskan, kenaikan BPIH tahun 1439 H/2018 yang hanya Rp 345 ribu tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan tambahan layanan yang diterima jamaah. Ditambah lagi ada faktor berupa fluktuatifnya harga avtur dan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) di Arab Saudi. “Artinya memang harus ada kenaikan,” kata Nur Syam.

(novita intan/febrianto adi saputro, Pengolah: muhammad iqbal).

 

REPUBLIKA

Kemenag: Riil Biaya Haji Tahun Ini Rp 66 Juta

Direktur Pengelolaan Dana Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Harisman mengungkapkan, biaya haji riil jamaah Indonesia tahun ini sebesar Rp 66 juta. Namun, karena dibantu dana optimalisasi haji, biaya jamaah haji tahun ini hanya Rp 35.235.602 per jamaah.

“Untuk tahun ini, sekitar Rp 66 juta. Yang dibayar jamaah kan Rp 35,23 juta, nah yang dari dana optimalisasi itu rata-rata Rp 31 juta per jamaah,” ujar Ramadhan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (13/3).

Dana optimalisai yang berasal dari biaya setoran awal calon jamaah haji itu setiap tahunnya dimanfaatkan untuk menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Tahun ini, menurut Ramadhan, dana optimalisasi yang digunakan Kemenag sebesar Rp 6.327.941.577.970.

Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah resmi menetapkan BPIH tahun ini naik sekitar Rp 345 ribu sehinga biaya haji menjadi Rp 35,23 juta per jamaah. Awalnya, Kemenag mengusulkan untuk menaikkan BPIH 2018 sebesar Rp 900.670.

“Total rata-rata kenaikan biaya operasional haji Rp 4,47 juta. Namun, dari total kenaikan tersebut, biaya yang dibayar jamaah hanya naik Rp 345 ribu,” ucapnya.

Ramadhan menuturkan, kenaikan BPIH tersebut terjadi karena kenaikan biaya pesawat tidak terelakkan lagi dengan naiknya avtur dan lemahnya nilai kurs rupiah. “Jadi, rata-rata naiknya biaya penerbangan itu kan sekitar Rp 1,3 juta, tapi kan tidak semuanya dikompensasi ke jamaah haji, makanya sebagian ditanggung oleh dana optimalisasi,” katanya.

Ramadhan mengakui, dengan kenaikan BPIH tahun ini, dana optimalisasi yang dimanfaatkan juga akan meningkat. Namun, kata dia, hal itu merupakan upaya pemerintah agar jamaah haji tidak terbebani.

“Memang konsekuensinya ada peningkatan di biaya optimalisasi. Tapi itu upaya untuk kita pertama agar beban kenaikan biaya haji itu tidak semuanya dibebankan oleh jamaah,” ujarnya.

 

IHRAM/REPUBLIKA

Sah, Ini Biaya Haji 2018

Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439 H/2018 M. Biaya haji dipastikan mengalami kenaikan, dari Rp 34.890.312 pada 1438 H/2017 M menjadi Rp 35.235.602.

“Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII, Noor Achmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

Noor menjelaskan, perincian kenaikan tersebut, antara lain, harga rata-rata komponen penerbangan; seperti tiket, pajak bandara, dan biaya layanan penumpang sebesar Rp 27.495.842 dibayar langsung oleh jamaah haji (direct cost), biaya pemondokan Makkah sebesar SAR 4.450 atau sebesar Rp 2.384.760, dan biaya izin tinggal (living allowance) sebesar Rp 5.355.000.

“Kenaikan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud komitmen Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama,” kata Noor.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kenaikan dibanding tahun lalu “hanya” sebesar Rp 345.290. Lukman membandingkan kenaikan tersebut dengan adanya kenaikan di tiga variabel, seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar lima persen yang ikut memengaruhi harga hotel, katering, transportasi, kenaikan bahan bakar pesawat avtur, dan kurs dolar yang berbeda tahun lalu dengan tahun ini.

“Hanya dari tiga variabel ini saja, kenaikannya itu bisa lebih dari lima persen minimal, apalagi ada penambahan kualitas pelayanan,” ujar Lukman setelah mengesahkan BPIH.

Lukman mensyukuri panitia kerja (panja) BPIH dengan kearifannya mengombinasikan kenaikan yang tidak terlalu besar dengan dua cara pendekatan, yaitu dengan menggunakan dana optimalisasi (indirect cost) seefisien mungkin. Selain itu, panja berhasil melakukan efisiensi dana yang memang bisa dikurangi.

Beberapa peningkatan layanan yang bisa dirasakan oleh jamaah haji 1439 H/2018 M nantinya, antara lain, meningkatnya jatah makan dari sebanyak 25 kali menjadi 40 kali, waktu tinggal jamaah haji di Saudi dari 39 hari menjadi 41 hari, serta peningkatan kualitas koper dan tas kabin bagi jamaah haji.

 

IHRAM

 

Cek Keberangkatan Haji dan Visa Umrah sudah bisa via Android, Download Aplikasinya di sini!,…