Dalam beberapa pembahasan, biasanya rukun dan wajib itu tidak dibedakan, sebab keduanya merupakan terma yang sinonim. Hanya saja dalam konteks bab haji, maka rukun dan wajib ini dibedakan. Dan ini hanya ada pada bab haji saja, tidak pada bab fikih yang lainnya. Inilah perbedaan rukun dan wajib haji yang perlu kamu!.
Syekh Khatib Al-Syirbini mengatakan:
وَغَايَرَ الْمُصَنِّفُ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْوَاجِبِ وَهُمَا مُتَرَادِفَانِ إلَّا فِي هَذَا الْبَابِ فَقَطْ، فَالْفَرْضُ مَا لَا تُوجَدُ مَاهِيَّةُ الْحَجِّ إلَّا بِهِ. وَالْوَاجِبُ مَا يُجْبَرُ تَرْكُهُ بِدَمٍ وَلَا يَتَوَقَّفُ وُجُودُ الْحَجِّ عَلَى فِعْلِهِ
Mushonnif membedakan antara rukun dan wajib, sebenarnya keduanya itu sinonim. Hanya saja dalam bab haji itu memang dibedakan, yakni rukun haji adalah sesuatu yang tidak terlepas dari ibadah haji dan merupakan substansi dari melakukan ibadah haji itu sendiri.
Adapun konsekuensi dari meninggalkannya adalah hajinya tidak sah (dan harus mengqadanya’). Sedangkan wajib haji adalah sesuatu yang jika tida dikerjakan itu harus membayar dam (denda), dan ibadahnya tetap sah. (Syekh Khatib Al-Syirbini, Iqna Fi hall Alfadz Abi Syuja’ I/256).
Penjelasan Rukun dan Wajib Haji
Maka dari itu, mari kita ketahui apa saja yang menjadi rukun dan wajib, agar Haji yang dilakukan tetap sah dan tidak membayar dam. (Baca juga:Jika Sudah Cukup Uang, Wajibkah Langsung Melaksanakan Haji?).
Menurut Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff, Rukun Haji itu ada 6, yaitu sebagai berikut:
- Ihram, yaitu niat melakukan haji.
- Wuquf atau berdiam diri di padang Arafah
- Tawaf, yakni mengelilingi ka’bah
- Sai, yakni lari-lari kecil di antara bukit safa dan marwah sebanyak 7 kali
- Tahallul, yakni memotong rambut, dan
- Tartib, yaitu mengerjakan kesemuanya sesuai dengan urutannya.
Adapun dalam konteks umrah, maka rukun haji itu sama dengan haji, hanya saja mengecualikan dari wuquf di padang Arafah. Adapun Wajib haji itu ada 7 yaitu sebagai berikut:
- Ihram dari Miqat
Yakni niat haji dari miqatnya, dan miqat ini ada 2. Yaitu miqat zamani yang bermakna waktu di mana melakukan ibadah haji di waktu tersebut itu sah. Waktunya haji itu di bulan Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.
Dan yang kedua yaitu miqat makani, yaitu niat ihram di daerah yang telah ditentukan. Semisal bagi jamaah haji yang berasal dari Mekkah sendiri, maka miqat makaninya dimulai dari rumahnya sendiri, adapun Miqat bagi penduduk Madinah terletak di Dzulhulaifah.
Sedangkan miqat bagi penduduk Syam (Palestina, Syiria, Yordan), Mesir serta Maroko adalah di Juhfah. Sementara miqat penduduk Yaman adalah Yalamlam sedangkan penduduk Nejd berada di Qarn. Bagi penduduk Iraq dan Khurasan, miqatnya berada di Dzatu Irq.
- Mabit atau menginap di Muzdalifah, paling minimal diwajibkan itu hanyalah lahdzah wahidah, yakni sebentar.
- Melempar jumrah aqabah, yang mana waktunya dimulai dari tengah malam nahar (hari raya idul adha) hingga terbenamnya matahari di akhir hari tasyriq.
- Melempar 3 jumrah di hari tasyrik, yakni 11, 12 dan 13 Dzulhijjah
- Mabit di Mina pada malam hari tasyriq.
- Tawaf wada’, yakni Tawaf yang dilakukan dalam rangka perpisahan atau pertanda sebagai selesainya nusuk.
Demikianlah beberapa perkara yang termasuk dari wajib haji. Adapun orang yang meninggalkan wajib haji, maka ia dikenai dam yang Tartib dan Taqdir Yakni menyembelih seekor kambing.
Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman.
Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar’i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) harga makanan pokok.
Dam yang ini, juga diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji yang telah dijelaskan di atas.
Hanya saja ada beberapa masalah yang penting untuk diketahui, Berikut adalah rincian dam yang sepsifik bagi orang yang meninggalkan sebagian wajib haji, antara lain:
- Jika seorang yang berhaji itu meninggalkan melempar jumrah aqabah atau jumrah di hari tasyrik, maka apabila ia meninggalkannya sama sekali, dalam artian tidak melempar jumrah satu pun, maka ia harus membayar dam. Adapun jika ia tidak melempar 1 kali, maka ia wajib membayar satu mud, dan jika tidak melempar 2 kali, maka ia membayar 2 mud.
- Jika meninggalkan mabit di mina selama 3 hari, maka ia harus membayar dam. Namun jika ia meninggalkan mabit 1 hari, maka ia membayar 1 mud. Dan jika 2 hari, maka ia membayar 2 mud.
- Jika ada orang meninggalkan tawaf wada, maka ia membayar dam. Adapun jika meninggalkannya karena sebab haid, maka tidak perlu membayar dam.
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan rukun dan wajib haji, beserta bayar dam. Keterangan perbedaan rukun dan wajib haji ini disarikan dari kitab yang berjudul Al-taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah bab Haji karya Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff. Semoga bermanfaat.