Lima Jenis Perkawinan Ini Dilarang, Apa Sajakah?

Islam mengajarkan umatnya sampai kepada jenis-jenis perkawinan yang boleh dan yang dilarang. Dalam Alquran, hal ini termaktub dalam surat An-Nisa ayat 23-24 yang menyebutkan lima jenis perkawinan dilarang. Berikut ulasannya seperti dikutip dari buku Ensiklopedi Muhammad karya Afzalur Rahman.

 

1. Menikahi Saudara Sepersusuan

Nabi Muhammad melarang perkawinan antara orang-orang yang memiliki hubungan saudara sepersusuan. Hal ini sama seperti larangan mengawini orang-orang yang memiliki hubungan sedarah.

Ummu Al-Fadi menyatakan bahwa Rasulullah bersabda: “Orang yang disusui sekali atau dua kali tidak menyebabkan perkawinan menjadi tidak sah,” (HR Muslim).

Selain itu Ummu Salamah juga mengatakan Rasulullah bersabda: “Hubungan persaudaraan sesusu yang menyebabkan perkawinan tidak sah adalah susu yang diambil dari payudara, kemudian dimasukkan ke dalam mangkuk dan diambil sebelum waktu penyapihan,” (HR Tirmidzi).

 

2. Pertukaran Perkawinan 

Dalam pertukaran perkawinan atau biasa disebut Al-Syighar, orang-orang menukarkan putri-putri atau saudara-saudara perempuan mereka tanpa membayar mahar.

Ibn Umar mengatakan Rasulullah melarang pertukaran perkawinan yang berarti ketika si A menikahkan putrinya dengan B. Maka B ini pun menikahkan putrinya dengan si A. Apalagi pernikahan tersebut jika dilangsungkan tanpa membayar mahar tergolong dilarang dalam Islam.

 

3. Menikahi Ibu, Anak, Bibi, atau Saudara Perempuan dari Istri

Rasulullah mengatakan dalam hadisnya bahwa jika seseorang laki-laki menikahi seorang perempuan dan sudah berhubungan intim dengannya, maka dia tidak boleh menikahai anak perempuan istrinya itu. Namun jika dia belum melakukan hubungan intim dengan perempuan itu, dia boleh menikahi anak perempuan dari perempuan itu.

“Dan, jika seseorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dia tidak boleh menikahi ibu perempuan itu, terlepas apakah dia telah melakukan hubungan intim atau belum dengan perempuan itu,” (HR Tirmidzi).

Selain itu, Abu Hurairah mengatakan Rasulullah melarang menikahkan perempuan dengan pria yang pernah menikahi bibi dari perempuan itu. Baik bibi dari garis ayahnya maupun garis ibunya.

Ditambah lagi, Rasulullah melarang menikahkan seorang bibi dari garis ayah dengan pria yang telah menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki bibi itu (keponakannya). Seorang bibi dari garis ibu dengan pria yang pernah menikahi anak perempuan dari saudara perempuan bibi itu (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Darimi dan Nasa’i).

Dalam suatu riwayat, Al-Dahhhak ibn Fairuz AD-dailami menceritakan kisah ayahnya. “Wahai Rasulullah, aku telah menerima Islam (sebaga agamaku) dan aku telah menikahi dua orang kakak beradik. Rasulullah  menjawab pilihlah seorang dari mereka yang kau inginkan,” (HR Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibn Majah).

 

4. Menikahi Perempuan Musyrik

Dalam surat Al-Baqarah ayat 221 disebutkan jangan menikahi perempuan musyrik, sebelum perempuan itu beriman. Dalam ayat itu dikatakan menikahi hamba sahaya (budak) perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meski menarik hati.

“Mereka (pasangan musyrik) mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinnya. Allah menerangkan ayat-ayatnya supaya manusia mengambil pelajaran,” tulis ayat itu.

 

5. Menikahi Pezina

Dalam surat An-Nur Ayat 24 dijelaskan bahwa pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik. Pezina perempuan pun tidak boleh menikah kecuali dengan pezina pria atau dengan pria musyrik.

“Dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki dirinya), maka sungguh Allah maha pengampun.”

sumber: Republika Online