Hukum Jual Beli Petasan untuk Lebaran

Saat ini umat muslim sudah memasuki hari ke-10 terakhir bulan Ramadhan. Umumnya di masyarakat sudah mempersiapkan menabung menyisihkan uangnya untuk membeli petasan yang akan dibakar saat lebaran nanti. Lantas, bagaimana hukum jual beli petasan untuk lebaran?

Di pelosok-pelosok desa biasanya bikin sendiri. Biasanya mereka cukup bermodal kertas, kemudian digulung dengan agak tebal sampai kisaran ukuran lutut atau bahkan paha besarnya. Yang ukuran seperti paha biasanya bunyinya agak kencang. Butuh kesiapsiagaan saat hendak membakarnya, karena letusannya membuat kaget bagi sebagian orang yang mendengar letusannya. 

Selanjutnya timbul pertanyaan, Kira-kira bagaimana hukum menjual petasan dalam menyambut hari raya yang sebentar lagi sudah mau masuk Idul Fitri tersebut? Sahkah jual beli petasan untuk merayakan hari raya? 

Dalam muktamar Nahdlatul Ulama ke 2 di surabaya pada tanggal 12 Rabiuts Tsani  1346 H/9 Oktober 1927 M. memutuskan sebuah kesepakatan, bahwa membeli dan atau menjual petasan adalah sah, karena bertujuan untuk kebahagiaan.

Orang-orang yang membeli petasan lebaran tersebut pada dasarnya adalah untuk melupakan rasa kegembiraan karena selama bulan Ramadhan berhasil menjalankan ibadah puasa. Mereka melupakan rasa gembira melalui suara petasan. 

Dalam putus tersebut para ulama merujuk pada kitab i’anatut thalibin, yang menjelaskan bahwa ketika menggunakan uang yang disalurkan pada sesuatu yang mengandung tujuan baik, yakni ingin memperoleh pahala dan bersenang-senang, maka hal itu tidak termasuk berlebihan. 

اما صرفه في الصدقة وجوه الخير والمطاعم والملابس والهدايا التي لاتليق به فليس بتقدير قوله ليس بتبدير) اي على الاصح لان له في ذالك غرضا صحيحا وهو الثواب والتلذ   ومن ثم قالوا لا إصراففي الخير ولا خير في الاشراف

 Artinya: “Adapun mempergunakan atau menyalurkan pada sedekah dan berbagai jalur kebaikan, makanan, pakaian dan hadiah yang layak baginya maka tidak termasuk mubazir menurut pendapat yang lebih benar, karena dalam hal yang demikian itu, ia bertujuan baik, yakni ingin memperoleh pahala dan bersenang-senang.

Oleh karenanya, mereka mengatakan, “Tidak berlebihan dalam kebaikan dan kebaikan dalam berlebihan”.

Jual beli petasan dapat dikategorikan boleh karena petasan termasuk barang yang suci. Dalam kitab al-Bajuri dijelaskan:

بيع عين مشاهدة، اي حاضرة، فجائز، إذا وجدت الشروط من كون المبيع طاهرا منتفعا به مقدارا علي تسليمه للعاقد عليه ولاية

Artinya: “Jual-beli sesuatu yang tampak riil itu boleh, jika memang memenuhi berbagai syarat, seperti barang yang dijual itu suci, bisa dimanfaatkan, bisa diserahkan dan bagi yang bertransaksi mempunyai kuasa (terhadap barang tersebut).

Demikian keterangan dalam beberapa kitab-kitab fikih seputar hukum  jual beli petasan untuk lebaran. Selamat membaca.

BINCANG SYARIAH