Setelah Salat Tahiyatul Masjid Apakah Perlu Shalat Qabliyah Subuh?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah yang perlu dilakukan oleh orang yang ketika waktu subuh memasuki masjid, apakah dia salat sunnah tahiyatul masjid dulu kemudian salat sunnah qobliyah subuh? Ataukah cukup baginya salat sunnah qobliyah subuh?

Jawaban:

Yang lebih utama adalah cukup salat sunnah qobliyah subuh saja, kerena 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh telah mewakili salat tahiyatul masjid. Sebagaimana salat fardhu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Contohnya: jika Engkau datang ke masjid, sedangkan salat fardhu sedang dilaksanakan, maka Engkau langsung ikut melaksanakan salat fardhu bersama jama’ah. Sehingga hal tersebut juga telah mewakili salat tahiyatul masjid.

Yang diperintahkan oleh syariat adalah tidak boleh duduk di masjid kecuali telah melaksanakan salat 2 rakaat. Dengan demikian, maka salat sunnah qobliyah subuh telah mencukupi hal tersebut. Jika Engkau datang ke masjid, sedangkan orang-orang sedang melaksanakan salat fardhu berjamaah, lalu Engkau ikut melaksanakan salat fardhu, maka salat fardhu tersebut telah mencukupi perintah tersebut sehingga tidak perlu lagi salat tahiyatul masjid.

Namun, apabila Engkau tetap mau melaksanakan salat tahiyatul masjid dulu, kemudian dilanjutkan dengan salat sunnah qobliyah subuh, maka ini hukumnya boleh-boleh saja. Akan tetapi, ini meninggalkan cara yang lebih utama. Yang lebih utama adalah cukup dengan 2 rakaaat salat sunnah qobliyah subuh saja, karena itu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dulu ketika subuh hanya melaksanakan 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh saja (kemudian salat fardhu subuh). Oleh karenanya, setiap salat sunnah 2 rakaat yang dikerjakan ketika masuk waktu subuh maka itu adalah salat sunnah qobliyah subuh.

Maka sekali lagi yang lebih utama adalah tidak menambah dari 2 rakaat. Apabila kita salat 2 rakaat dengan niat salat sunnah qobliyah subuh, maka juga mencukupi sehingga tidak perlu salat tahiyatul masjid lagi.

Akan tetapi, jika Engkau salat rawatib di rumah, semisal salat sunnah qobliyah subuh di rumah, kemudian Engkau datang ke masjid sebelum iqamah dikumandangkan, maka pada saat itu Engkau salat tahiyatul masjid sebelum Engkau duduk. Karena pada saat itu Engkau tidak lagi memiliki kesempatan untuk salat sunnah qobliyah subuh dikarenakan telah melaksanakannya di rumah. Maka cukup engkau salat tahiyatul masjid, kemudian duduk.

Sumberhttps://binbaz.org.sa/fatwas/17857/

Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo

Sumber: https://muslim.or.id/66797-setelah-shalat-tahiyatul-masjid-apakah-perlu-shalat-qabliyah-subuh.html

Shalat Fajar, Qabliyah Subuh, Qiyamul Lail, dan Tahajud

Assalamualaikum wr wb

Ustaz, apa beda antara shalat Fajar dengan sunah Qabliyah Subuh? Dan, apa beda shalat Tahajud dengan shalat qiyamul lail? Karena ada yang mengatakan antara shalat itu berbeda. Mohon penjelasannya.

Warni Hs – Denpasar

Waalaikumussalam wr wb

Yang dimaksud shalat Fajar adalah shalat Subuh, tidak ada perbedaan di antara keduanya. Jadi, shalat Fajar dan shalat Subuh adalah dua nama untuk satu shalat fardhu yang waktunya dimulai dari terbitnya fajar hingga terbitnya matahari.

Jabir bin Samurah meriwayatkan sesungguhnya di antara kebiasaanNabi adalah duduk di tempat shalatnya setelah shalat Fajar (Subuh) sampai matahari agak meninggi. (Hadits Riwayat Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan, dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Ketika shalat Fajar (Subuh) pada hari Jumat, Nabi saw membaca Alif Lam Mim (surah as-Sajdah) dan Hal ata ‘ala al-insan hinum mina al-dahri (surah al-Insan). (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dalam kedua hadis tersebut, yang dimaksudkan dengan shalat Fajaradalah shalat Subuh. Dan, shalat Subuh mempunyai shalat sunah rawatib yang dilakukan sebelumnya, yaitu sebanyak dua rakaat dan shalat ini selalu dilakukan oleh Nabi saw.

Shalat sunah rawatib sebelum Subuh inilah yang disebut shalat sunah Fajar dan dinamakan juga shalat sunah Subuh atau sunah dua rakaat Fajar (rak’ataa al-fajr).

Dari Aisyah ra, ia berkata, “Nabi saw tidak melakukan satu pun shalat sunah secara berkesinambungan melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Subuh.” (HR Bukhari dan Muslim).

Jadi, shalat sunah Fajar, shalat sunah Qabliyah Subuh, atau shalat sunah dua rakaat Fajar adalah nama untuk satu shalat sunah yang dilakukan sebelum shalat Subuh sebanyak dua rakaat.

Sedangkan, qiyamul lail adalah menggunakan waktu malam atau sebagiannya meskipun sebentar untuk shalat, membaca Alquran atau berzikir kepada Allah SWT, dan tidak disyaratkan untuk menggunakan seluruh waktu malam.

Dalam Ensiklopedi Fikih Kuwai disebutkan maksud dari qiyam adalah menyibukkan diri pada sebagian besar malam dengan ketaatan, tilawah Alquran, mendengar hadis, bertasbih atau bershalawat.

Jadi, qiyamul lail berlaku umum untuk shalat atau ibadah lainnya yang dilakukan pada malam hari, baik sebelum tidur atau setelah tidur, termasuk shalat Tahajud. Sedangkan, Tahajud adalah khusus untuk shalat malam.

Sebagian ulama mengatakan, Tahajud itu berlaku umum untuk seluruh shalat malam. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, Tahajud adalah shalat malam yang dilakukan setelah tidur terlebih dahulu.

Dalam tafisrnya, Imam al-Qurthubi mengatakan, Tahajud adalah bangun setelah tidur (haajid), kemudian menjadi nama shalat karena seseorang bangun untuk mengerjakan shalat, maka Tahajud adalah mendirikan shalat usai tidur.

Hal yang sama dikatakan oleh al-Aswad, al-Qamah, danAbdurrahman bin al-Aswad.

 

 

Ustaz Bachtiar Nasir

 

sumber: Republika Online

Shalat Fajar, Qabliyah Subuh, Qiyamul Lail, dan Tahajud

Assalamualaikum wr wb

Ustaz, apa beda antara shalat Fajar dengan sunah Qabliyah Subuh? Dan, apa beda shalat Tahajud dengan shalat qiyamul lail? Karena ada yang mengatakan antara shalat itu berbeda. Mohon penjelasannya.

Warni Hs – Denpasar

 
Waalaikumussalam wr wb

Yang dimaksud shalat Fajar adalah shalat Subuh, tidak ada perbedaan di antara keduanya. Jadi, shalat Fajar dan shalat Subuh adalah dua nama untuk satu shalat fardhu yang waktunya dimulai dari terbitnya fajar hingga terbitnya matahari.

Jabir bin Samurah meriwayatkan sesungguhnya di antara kebiasaanNabi adalah duduk di tempat shalatnya setelah shalat Fajar (Subuh) sampai matahari agak meninggi. (Hadits Riwayat Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan, dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Ketika shalat Fajar (Subuh) pada hari Jumat, Nabi saw membaca Alif Lam Mim (surah as-Sajdah) dan Hal ata ‘ala al-insan hinum mina al-dahri (surah al-Insan). (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dalam kedua hadis tersebut, yang dimaksudkan dengan shalat Fajaradalah shalat Subuh. Dan, shalat Subuh mempunyai shalat sunah rawatib yang dilakukan sebelumnya, yaitu sebanyak dua rakaat dan shalat ini selalu dilakukan oleh Nabi saw.

Shalat sunah rawatib sebelum Subuh inilah yang disebut shalat sunah Fajar dan dinamakan juga shalat sunah Subuh atau sunah dua rakaat Fajar (rak’ataa al-fajr).

Dari Aisyah ra, ia berkata, “Nabi saw tidak melakukan satu pun shalat sunah secara berkesinambungan melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Subuh.” (HR Bukhari dan Muslim).

Jadi, shalat sunah Fajar, shalat sunah Qabliyah Subuh, atau shalat sunah dua rakaat Fajar adalah nama untuk satu shalat sunah yang dilakukan sebelum shalat Subuh sebanyak dua rakaat.

Sedangkan, qiyamul lail adalah menggunakan waktu malam atau sebagiannya meskipun sebentar untuk shalat, membaca Alquranatau berzikir kepada Allah SWT, dan tidak disyaratkan untuk menggunakan seluruh waktu malam.

Dalam Ensiklopedi Fikih Kuwai disebutkan maksud dari qiyam adalah menyibukkan diri pada sebagian besar malam dengan ketaatan, tilawah Alquran, mendengar hadis, bertasbih atau bershalawat.

Jadi, qiyamul lail berlaku umum untuk shalat atau ibadah lainnya yang dilakukan pada malam hari, baik sebelum tidur atau setelah tidur, termasuk shalat Tahajud. Sedangkan, Tahajud adalah khusus untuk shalat malam.

Sebagian ulama mengatakan, Tahajud itu berlaku umum untuk seluruh shalat malam. Sedangkan menurut sebagian ulama lain,Tahajud adalah shalat malam yang dilakukan setelah tidur terlebih dahulu.

Dalam tafsirnya, Imam al-Qurthubi mengatakan, Tahajud adalah bangun setelah tidur (haajid), kemudian menjadi nama shalat karena seseorang bangun untuk mengerjakan shalat, maka Tahajud adalah mendirikan shalat usai tidur.

Hal yang sama dikatakan oleh al-Aswad, al-Qamah, danAbdurrahman bin al-Aswad.

Ustaz Bachtiar Nasir

 

 

sumber: Republika Online