Ketentuan Sutrah Ketika Shalat di Masjidil Haram
Perlu diketahui bahwa dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya sutrah ketika shalat dan mencegah orang yang hendak lewat di depan orang shalat itu bersifat umum, mencakup juga ketika berada di masjidil haram. Hal ini karena dalil-dalil tersebut bersifat umum dan tidak ada pengecualian. Bahkan terdapat hadits-hadits yang menunjukkan dipasangnya sutrah ketika shalat di Mekah secara umum atau ketika di masjidil haram secara khusus. Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah, beliau berkata,
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالهَاجِرَةِ، فَصَلَّى بِالْبَطْحَاءِ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَنَصَبَ بَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةً وَتَوَضَّأَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar saat terik matahari. Kemudian beliau melaksanakan shalat zhuhur dan ‘ashar dua rakaat dua rakaat di Bathha’. Sementara di hadapannya ditancapkan sebuah tongkat. Ketika beliau berwudhu, maka orang-orang mengusapkan bekas air wudhunya (ke badan).” (HR. Bukhari no. 501 dan Muslim no. 503)
Al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits tersebut di bawah judul bab,
بَابُ السُّتْرَةِ بِمَكَّةَ وَغَيْرِهَا
“Bab (dipasangnya) sutrah di Makkah dan selainnya.”
Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
فأراد البخاري التنبيه على ضعف هذا الحديث وأن لا فرق بين مكة وغيرها في مشروعية السترة واستدل على ذلك بحديث أبي جحيفة وقد قدمنا وجه الدلالة منه وهذا هو المعروف عند الشافعية وأن لا فرق في منع المرور بين يدي المصلي بين مكة وغيرها
“Al-Bukhari bermaksud memberikan tanbih (penekanan) atas lemahnya hadits (yaitu hadits Al-Muththalib yang nanti akan disebutkan, pent.) dan bahwa tidak ada perbedaan antara Mekah dan selainnya dalam hal disyariatkannya memasang sutrah. Al-Bukhari berdalil dengan hadits Abu Juhaifah dan telah kami bahas sisi pendalilannya. Inilah yang ma’ruf (dikenal) dalam madzhab Syafi’iyyah bahwa tidak ada perbedaan dalam mencegah orang yang lewat di depan orang shalat antara (shalat di) Mekah dan selainnya.” (Fathul Baari, 1: 576)
Demikian pula diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu, dalam hadits yang sangat panjang ketika menyebutkan tatacara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir berkata,
ثُمَّ نَفَذَ إِلَى مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام، فَقَرَأَ: {وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى} [البقرة: 125] فَجَعَلَ الْمَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ
“Kemudian beliau terus menuju ke maqam Ibrahim ‘alahis salaam, lalu beliau membaca ayat (yang artinya), “Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat” (QS. Al-Baqarah [2]: 125). Lalu ditempatkannya maqam itu di antara beliau dengan baitullah.” Kemudian disebutkan bahwa beliau shalat dua raka’at. (HR. Muslim no. 1218)
Diriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, beliau berkata, “Aku melihat Anas bin Malik di masjidil haram menancapkan tongkat kemudian shalat menghadapnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 1: 277)
Tetap Disyariatkan Memasang Sutrah
Maka dalil-dalil itu jelas menunjukkan bahwa memasang sutrah di masjidil haram atau di Mekah secara umum adalah perkara yang disyariatkan. Oleh karena itu, tidak boleh lewat di depan orang shalat secara umum, karena tidak ada dalil yang mengecualikan masjidil haram. Ancaman untuk orang yang lewat di depan orang shalat itu bersifat umum, mencakup semua orang yang lewat di depan orang shalat di tempat mana saja.
Hadits Berkaitan Shalat Tanpa Sutrah di Masjidil Haram
Adapun berkaitan dengan hadits yang diriwayatkan dari Al-Muthallib bin Abi Wada’ah, beliau berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بِحِذَائِهِ فِي حَاشِيَةِ الْمَقَامِ وَلَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الطُّوَّافِ أَحَدٌ
“Kami melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf di ka’bah sebanyak tujuh kali, kemudian beliau shalat dua raka’at dengan memakai sepatunya di ujung maqam Ibarahim, dan tidak ada seorangpun bersamanya ketika beliau thawaf.” (HR. Abu Dawud no. , An-Nasa’i no. 758, Ibnu Majah no. 2958)
Dalam riwayat lain disebutkan, “tidak ada sutrah antara beliau dan tempat thawaf.”
Di riwayat lain disebutkan, “tidak ada sutrah antara beliau dengan ka’bah.”
Berdasarkan hadits tersebut, sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyariatkan memasang sutrah ketika shalat di masjidil haram.
Argumentasi yang Lemah
Argumentasi di atas lemah, berdasarkan alasan-alasan berikut ini.
Pertama, hadits tersebut dha’if (lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang majhul.
Ke dua, hadits tersebut adalah perbuatan (fi’il) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan hadits-hadits berkaitan dengan perintah memasang sutrah bersumber dari perkataan (qaul) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam kaidah ushul fiqh, fi’il Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah membatalkan qaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ke tiga, hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits lain yang lebih kuat, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam konsisten dalam memasang sutrah baik dalam kondisi safar maupun tidak safar yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih. Juga perintah beliau untuk memasang sutrah adalah perintah yang jelas dalam hadits-hadits yang banyak sekali.
Ke empat, yang terdapat dalam hadits Jabir bahwa beliau menjadikan maqam Ibrahim sebagai sutrah beliau untuk shalat dua raka’at setelah thawaf.
Sebagian ulama memberikan keringanan untuk lewat di depan orang yang shalat di masjidil haram dalam kondisi darurat semisal ketika berdesak-desakan.
Mengomentari hal ini, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,
“Perkara semisal ini tidak hanya terbatas ketika di masjidil haram saja ketika kondisi darurat, namun juga berlaku ketika musim haji dan bulan Ramadhan. Menjadi kewajiban bagi seorang hamba untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala sesuai dengan kemampuannya. Akan tetapi, jadilah lewat di depan orang shalat itu menjadi perkara yang biasa bagi kebanyakan manusia. Sampai-sampai sebagian mereka bolak-balik lewat di depan orang yang shalat sunnah untuk keperluan yang ringan tanpa ada kondisi sulit. Inilah yang kita saksikan dan patut disayangkan. Hal ini karena tidak diragukan lagi bahwa lewat di depan orang shalat itu menimbulkan gangguan dan was-was bagi orang shalat. Wallahul musta’an.” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 126)
[Selesai]
***
@Rumah Lendah, 24 Shafar 1441/23 Oktober 2019
Penulis: M. Saifudin Hakim
Catatan kaki:
[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 195-197 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53360-hukum-shalat-dengan-menghadap-sutrah-bag-6.html