Bagaimana Membangi Warisan Rumah jika Ada Ahli Waris yang Tidak Mau Menjualnya?

Pembagian rumah di antara ahli waris ini disebut oleh para ulama dengan ‘Qismah at-Tarāḏī (pembagian dengan saling merelakan)’ karena itu tidak akan terwujud kecuali dengan kerelaan semua pihak.

Jika ada yang menuntut pembagian dan ada yang menolak, maka yang menolak dipaksa untuk menjualnya. Jika masih menolak, maka hakim melakukan intervensi untuk menjual rumah tersebut lalu membagi hak masing-masing pihak.

Al-Mirdāwi berkata dalam al-Inṣāf (11/335), “Orang yang mengajak rekannya untuk Qismah at-Tarāḏī harus memaksa, jika ia menolak maka dijual lalu dibagi uangnya.”

Al-Maqdisi berkata dalam al-‘Uddah Syarhi al-‘Umdah (2/239), “Jika salah satu dari pihak-pihak yang terkait meminta bagiannya lalu ada yang menolak, maka hakim memaksanya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa “Segala sesuatu yang tidak dapat dibagi, maka harus dijual lalu dibagi uangnya. Jika salah seorang pihak meminta maka yang menolak harus dipaksa. Sebagian ulama mazhab Maliki meriwayatkan adanya ijmak dalam masalah ini.” (Majmūʾ al-Fatāwā 28/96).

Berdasarkan hal ini, maka orang yang menolak untuk membagi rumah harus dipaksa untuk menjual rumah tersebut, lalu masing-masing ahli waris mengambil uangnya sesuai bagian warisannya. Allah Yang lebih Mengetahui.



Sumber: islamqa.info/Fikih Muamalat Kontemporer

Benarkah Islam Menzalimi Perempuan Melalui Pembagian Waris?

Tidak diragukan lagi, harta merupakan salah satu sumber dan pokok kehidupan yang sejatinya merupakan titipan dan ujian dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌ

“Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan. Dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 28)

Di dalam mengumpulkan, memanfaatkan, dan membagi harta, semuanya harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk manusia. Bahkan, saat seseorang telah meninggal dunia sekalipun, ketika harta kekayaan yang sudah ia kumpulkan dengan susah payah di dunia ini dibagikan kepada ahli warisnya, semua itu harus sesuai dengan aturan dan ketetapan yang telah Allah Ta’ala buat tersebut.

Pembagian harta waris merupakan salah satu kekhususan dan ketetapan Allah Ta’ala, di mana Allah Ta’ala sendiri yang telah menentukan bagian setiap ahli waris dalam sebuah kasus warisan. Seorang hamba tidak diperbolehkan untuk melakukan campur tangan di dalamnya, baik dengan mengubah aturan atau mengaplikasikannya sekehendak hatinya. Campur tangan seorang hamba di dalam pembagian harta waris pastilah menimbulkan kezaliman dan ketidakadilan, serta tidak tersampaikannya hak-hak yang seharusnya didapatkan kepada para pemiliknya.

Tuduhan ketidakadilan Islam terhadap wanita dalam pembagian harta waris

Di antara tuduhan yang seringkali dilemparkan oleh para aktivis feminisme dan pendukung kesetaraan gender terhadap syariat Islam adalah tuduhan dan klaim tak berdasar bahwa Islam menindas perempuan dan merebut hak-hak harta mereka. Hal itu karena Islam memberikan perempuan hanya setengah dari bagian yang didapatkan laki-laki dalam pembagian waris. Di mana mereka berargumen dengan firman Allah Ta’ala,

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ 

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)

Tuduhan dan klaim semacam ini tidak hanya dilemparkan oleh mereka yang beragama non-Islam saja. Sebagian dari mereka yang mengaku beragama Islam sekalipun juga melakukan tuduhan yang serupa. Semua itu karena kebodohan dan dangkalnya pengetahuan mereka terhadap ajaran Islam yang sangat memuliakan perempuan ini.

Argumen pertama

Poin pertama yang harus kita ketahui sebelum menjelaskan duduk perkara permasalahan ini dan menjawab tuduhan mereka adalah memahami firman Allah Ta’ala tentang diri-Nya sendiri,

لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

”Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya: 23)

Tidak ada satu pun makhluk-Nya yang dapat menolak ketetapan-Nya dan tidak ada satu pun yang dapat menghalangi perintah-Nya. Ia berfirman,

وَاللّٰهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهٖۗ وَهُوَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya). Tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Dia Mahacepat perhitungan-Nya.” (QS. Ar-Ra’d: 41)

Siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah Ta’ala, maka tidak halal baginya untuk mencemooh, mencela, dan mencibir agama, ketetapan-ketetapan-Nya Subhaanahu Wa Ta’ala. Siapapun yang menghina agama Islam ini, sungguh ia telah jauh dari keimanan, karena Allah Ta’ala berfirman,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

“Maka, demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65)

Bantahan dan jawaban

Siapa saja yang menuduh dan beranggapan bahwa Islam menindas perempuan dan merebut hak-hak mereka, hendaknya ia membaca kembali bagaimana pembagian waris di masa jahiliah sebelum datangnya Islam. Di mana perempuan sama sekali tidak mendapatkan harta waris saat ada keluarganya yang meninggal dunia.

Jika kita membaca sebab turunnya surah An-Nisa ayat yang kesebelas, akan kita dapati bahwa ayat waris tersebut turun mengenai istri Sa’ad bin Ar-Rabi’ radhiyallahu ‘anhu yang datang dengan kedua anak perempuannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sembari mengadu,

يا رسولَ اللَّهِ هاتانِ ابنتا سعدِ بنِ الرَّبيعِ قُتِلَ أبوهما معَكَ يومَ أحدٍ شَهيدًا وإنَّ عمَّهما أخذَ مالَهما فلم يدَع لَهما مالاً ولاَ تُنْكحانِ إلاَّ ولَهما مالٌ. قالَ يقضي اللَّهُ في ذلِكَ فنزلت آيةُ الميراثِ ، فبعثَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليه وسلم إلى عمِّهما فقالَ أعطِ ابنتي سعدٍ الثُّلثينِ وأعطِ أمَّهما الثُّمُنَ وما بقي فَهوَ لَكَ

“Wahai Rasulullah, ini adalah kedua putri dari Sa’ad bin Ar-Rabi’ yang telah syahid pada perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya pamannya mengambil seluruh hartanya dan tidak menyisakan sedikit pun untuk keduanya. Dan tentunya keduanya tidak dapat dinikahkan, kecuali jika memiliki uang.” Maka beliau menjawab, “Semoga Allah memutuskan dalam perkara ini.” Setelah itu, turunlah ayat waris, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang kepada paman keduanya dengan perintah, “Berikanlah kepada kedua putri Sa’ad dua pertiga harta, dan berilah ibu mereka seperdelapan, lalu harta yang tersisa menjadi milikmu.” (HR. Tirmidzi no. 2092, Ibnu Majah no. 2720, dan Ahmad no. 14840)

Sungguh Islam datang untuk memuliakan perempuan dan meninggikan kedudukan mereka, memberikan mereka kedudukan yang tinggi saat menjadi ibu, memuliakan mereka saat menjadi saudara perempuan, dan menjaga mereka saat menjadi istri bagi seseorang, serta menjaga mereka saat masih anak-anak.

Islam menyamakan mereka dengan laki-laki dalam berbagai macam ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala. Di antaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

”Sesungguhnya, wanita itu adalah saudara kandung dari laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 236, Tirmidzi no. 113, dan Ahmad 6: 256)

Mereka juga mendapatkan pahala dan ganjaran yang sama dengan laki-laki atas setiap amal saleh yang dikerjakan. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا

“Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.” (QS. An-Nisa’: 124)

Bantahan yang selanjutnya mengenai alasan mengapa Allah Ta’ala menjadikan bagian harta warisan untuk perempuan itu setengah dari harta warisan laki-laki. Dalam Islam, laki-laki dibebani kewajiban menafkahi seorang wanita baik ketika wanita tersebut sebagai ibu, saudara perempuan, istri, dan juga anak perempuan bagi dirinya. Sedangkan wanita, maka sama sekali tidak diwajibkan untuk menafkahi suaminya, ayahnya, saudara laki-lakinya, atau anak laki-lakinya.

Begitu pula saat menikah, syariat mewajibkan laki-laki untuk memberikan mas kawin kepada pihak perempuan. Sebaliknya, wanita tidak diwajibkan untuk membayar apapun. Seluruh kepemilikan hartanya menjadi hak miliknya sendiri.

Ketika syariat membebankan kewajiban nafkah dan biaya atas laki-laki, maka syariat juga menambahkan jatah warisnya melebihi saudarinya. Ketahuilah, bahwa adil itu tidak mesti sama rata, namun semua itu menyesuaikan kebutuhan dan kondisi yang ada.

Perlu kita ketahui juga, tidak setiap laki-laki lebih diutamakan dari perempuan dalam pembagian waris. Terdapat banyak sekali contoh kasus pembagian waris di mana perempuan mendapatkan bagian yang lebih banyak dari laki-laki.

Sebut saja saat seorang laki-laki meninggal dunia, lalu ia meninggalkan seorang ibu, bapak, dan satu anak perempuan yang masih hidup sebagai pewarisnya, maka pembagian warisnya adalah anak perempuan mendapatkan setengah bagian dari seluruh harta waris, ibu mendapatkan seperenam, dan bapak si mayit mendapatkan sisa dari harta waris tersebut. Dari sini dapat kita ketahui, bahwa anak perempuan mendapatkan bagian yang lebih besar dari bapak si mayit (kakeknya).

Pada kasus lainnya, jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri serta beberapa saudara laki-laki sebapak dan seibu, maka istri mayit mendapatkan seperempat bagian dari seluruh harta waris. Adapun sisanya, maka dibagi untuk beberapa saudara laki-laki tersebut. Bisa jadi, bagian masing-masing-masing untuk setiap saudara laki-laki tidak melebihi sepersepuluh dari keseluruhan harta waris jika jumlah saudaranya tersebut banyak. Pada kasus ini istri mayit jelas mendapatkan bagian yang lebih besar dari saudara laki-laki mayit sebapak dan seibu.

Dari beberapa jawaban dan argumen yang telah kita sampaikan di atas, jelaslah bahwa Islam sangatlah menghormati dan menghargai perempuan, bahkan dalam masalah pembagian harta waris sekalipun! Tidak ada kezaliman, ketidakadilan, dan diskriminasi apapun terhadap mereka.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga setiap perempuan muslim yang ada di seluruh penjuru dunia, menjaga setiap hak mereka, dan menjauhkan mereka dari setiap kezaliman dan tindakan semena-mena.

Wallahu a’lam bisshawab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/86632-benarkah-islam-menzalimi-perempuan-melalui-pembagian-waris.html

Harta Belum Dibagi Ahli Waris, Apa Status Hukumnya?

Ustaz Ahmad Sarwat dalam buku Haramnya Menunda Pembagian Waris menjelaskan, ada proses dari sejak si pemilik meninggal dunia hingga akhirnya harta itu jadi milik para ahli waris. Masa ini disebut dengan transisi di mana harta itu menjadi status quo yang tidak jelas siapa pemiliknya secara sah. 

Sebab pemilik aslinya sudah wafat, namun siapa pemilik berikutnya masih belum ditentukan. Secara hukum, masa transisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut atau ditunda-tunda prosesnya. Sebab dalam keadaan seperti itu harta peninggalan almarhum merupakan amanah, utang, berstatus seperti harta amanah. 

Alquran menegaskan bahwa orang-orang beriman cirinya adalah bersikap menjaga amanah. Yakni menyampaikan titipan milik orang yang berhak dan haram mengangkanginya dalam bentuk apapun. Sehingga harta almarhun itulah titipan yang harus diserahkan kepada ahli waris. 

Dalam Alquran Surah Al-Mukminun ayat 8, Allah berfirman, “Walladzinahum li-amanaatihim wa ahdihim raa’un,”. Yang artinya, “Dan orang-orang yang memelihara amanah (yang dipikulnya) dan janjinya,”. 

Sedangkan dalam perkara proses pembagian waris, menunda-nunda pembagian waris sama saja berkhianat, dan khianat adalah ciri orang munafik. Sebab harta tersebut bukanlah hak si pengatur proses, melainkan hak bagi para ahli waris. 

Apabila seseorang meninggal dunia dan hartanya itu berada di tangan orang lain yang bukan ahli warisnya, maka status hartanya itu adalah utang selama ada izin dari pemilik sahnya. Sedangkan utang harus segera dikembalikan. Jika tidak dikembalikan dan sengaja ditunda pembayaran utang itu, maka terdapat ancaman dari Nabi Muhammad Saw, “Mathulul ghaniyyu zhalum,”. Yang artinya, “Menunda-nunda membayar utang itu kezhaliman,”. 

IHRAM

Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’at

Hukum waris pada jaman jahiliyyah

Pada jaman jahiliyyah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata.

Lalu datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliyyah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 7)

Berbeda 180 derajat dari ketentuan hukum jahiliyyah jaman dahulu adalah hukum yang ditetapkan oleh orang-orang jaman sekarang. Yaitu mereka memberikan hak warisan bagi perempuan, namun dengan bagian yang sama dengan kaum lelaki. Dengan alasan kesetaraan gender, kesamaan hak asasi manusia, lalu mereka pun melampaui batas dengan melanggar ketentuan syariat dalam hukum waris.

Padahal, Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)

Juga dalam firman-Nya,

وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 176)

Oleh karena itu, ketentuan waris dalam Islam adalah sesuai dengan hak perempuan. Hak tersebut tidak dinihilkan sama sekali, sebagaimana hukum waris era jahiliyyah jaman dulu. Namun, tidak juga diberikan dengan melampaui batas dengan disamakan haknya dengan kaum lelaki, sebagaimana hukum waris yang dianut orang-orang yang bodoh pada jaman ini.

Pembagian hukum waris dalam Islam itu didasarkan atas ilmu dan hikmah

Sebagian orang melontarkan klaim-klaim dan tuduhan dusta terhadap hukum Allah yang berkaitan dengan masalah warisan. Mereka menuduh bahwa hukum waris dalam Islam itu tidak adil, mengkebiri hak-hak kaum perempuan, bias gender, dan tuduhan-tuduhan keji lainnya.

Kalau mereka mau membuka Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah memberikan isyarat bahwa hukum waris dalam Islam itu ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang mengetahui apa yang maslahat untuk umatnya.

Hal ini bisa kita renungkan ketika Allah Ta’ala selesai menyebutkan tentang hukum waris dan bagian masing-masing ahli waris, Allah Ta’ala tutup dengan firman-Nya,

فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)

Dalam ayat di atas, terdapat faidah luar biasa ketika Allah menyebutkan dua sifat Allah yang mulia, setelah menyebutkan ketentuan hukum waris, yaitu sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui) dan al-hikmah (Maha bijaksana).

Maksudnya, karena Allah Ta’ala Maha mengetahui dan Maha bijaksana, Allah Ta’ala mengetahui apa yang tidak diketahui oleh hamba-Nya, dan Allah Ta’ala pun meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Oleh karena itu, patuhilah perintah Allah ketika membagi harta waris kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Karena pembagian itu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala dan hikmah-Nya.

Seandainya pembagian waris ini diserahkan kepada pemikiran dan ijtihad (logika atau hasil olah pikir) manusia sendiri, maka pembagian itu akan dilandasi dengan kebodohan dan hawa nafsu, serta tidak ada hikmah di dalamnya. Sehingga justru akan menimbulkan bahaya. Oleh karena itu, barangsiapa yang mencela hukum Allah Ta’ala, atau mengatakan, “Seandainya hukumnya begini atau begitu”, maka dia telah mencela ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Dan sebagaimana Allah menyebutkan ilmu dan hikmah setelah menyebutkan hukum syariat-Nya, Allah Ta’ala juga menyebutkannya dalam ayat-ayat yang berisi tentang ancaman. Hal ini untuk menjelaskan kepada hamba-Nya bahwa syariat dan balasan-Nya berkaitan dengan hikmah-Nya dan tidak keluar dari ilmu-Nya. (Lihat Al-Qawa’idul Hisaan, hal. 51-57)

Oleh karena itu, Allah Ta’ala mensifati bahwa hukum Allah itulah hukum yang paling baik. Dan Allah Ta’ala sifati hukum selain hukum Allah sebagai hukum jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [5]: 50)

Maka, renungkanlah wahai para pencari kebenaran.

Ancaman terhadap orang-orang yang mengubah-ubah ketentuan warisan

Melaksanakan ketentuan hukum waris sebagaimana yang telah Allah Ta’ala tetapkan adalah sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah kami kutip sebelumnya,

فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa’ [4]: 12)

Oleh karena itu, tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman,

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar.

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14)

Asy-Syaukani rahimahullahu Ta’ala berkata menjelaskan tafsir ayat tersebut,

وَالْإِشَارَةُ بِقَوْلِهِ: تِلْكَ إِلَى الْأَحْكَامِ الْمُتَقَدِّمَةِ، وَسَمَّاهَا حُدُودًا: لِكَوْنِهَا لَا تَجُوزُ مُجَاوَزَتُهَا، وَلَا يَحِلُّ تَعَدِّيهَا وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فِي قِسْمَةِ الْمَوَارِيثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ، كَمَا يُفِيدُهُ عُمُومُ اللَّفْظِ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهارُ

“Isyarat dalam firman Allah Ta’ala, (تِلْكَ) merujuk kepada hukum-hukum di ayat sebelumnya (yaitu, yang berkaitan dengan hukum waris). Dan Allah Ta’ala menyebutnya sebagai “batasan”, karena tidak boleh dilampaui atau tidak boleh dilewati. “Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-nya”, yaitu dalam pembagian harta waris dan aturan-aturan syariat lainnya -sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh cakupan makna ayat yang bersifat umum-, “niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai.” (Fathul Qaadir, 1: 501)

Kemudian beliau mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,

مَنْ فَرَّ مِنْ مِيرَاثِ وَارِثِهِ، قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah no. 2703) [1]

Barangsiapa yang mengutak-atik pembagian waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat, sehingga dia mewariskan harta kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerimanya; atau dia mencegah (menahan) pembagian sebagian atau seluruh harta waris kepada orang yang seharusnya berhak menerimanya; atau dia menyamakan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris, sebagaimana dijumpai dalam undang-undang sekuler buatan manusia yang bertentangan dengan hukum syariat bahwa bagian perempuan itu setengah dari bagian lelaki; maka orang tersebut telah kafir dan berhak berada di neraka selamanya, kecuali dia bertaubat kepada Allah Ta’ala sebelum meninggal dunia. (Lihat Al-Mulakhkhas Fiqhiyhal. 335) [2]

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 1 Ramadhan 1440/6 Mei 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/46661-ancaman-terhadap-pembagian-waris-yang-menyelisihi-syariat.html

Alasan Jatah Warisan Laki-Laki Lebih Banyak Menurut Islam

Laki-laki mengemban tanggung jawab besar.

Bukti keislaman seorang hamba dapat dilihat dari sejauh mana ketaatannya dalam menjalankan syariat Islam. Allah SWT telah menyeru hamba-hamba yang beriman untuk menjalankan syariat Islam secara total. “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS al- Baqarah: 208). 

Semua yang Allah perintahkan atau larang adalah ujian bagi hamba-hamba-Nya, apakah taat kepada-Nya ataukah kufur. Begitu juga konsekuensi dari taatnya seorang ham ba kepada-Nya adalah dengan meng imani seluruh ayat yang Allah firmankan dan apa yang Rasulullah SAW sabdakan, dengan tidak mengimani sebagian ayat dan mengufuri sebagian yang lain.  

Allah SWT berfirman, “Apakah kamu beriman kepada sebagian Alkitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS al-Baqarah [2]: 85). 

Terlebih khusus dalam mengimani ayat-ayat waris, di antaranya firman Allah SWT, “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS an-Nisa [4]: 11). 

Muhammad Sayyid Thonthowi, dalam Tafsir al- Washit, mengatakan Allah SWT telah menjadikan bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan, karena tanggung jawab anak laki-laki lebih banyak daripada anak perempuan, seperti menafkahi dirinya, anakanaknya, istrinya, dan kerabat yang berada di bawah tanggungannya. Sedangkan anak perempuan tidak demikian. 

Sesungguhnya agama Islam telah memuliakan hak perempuan, yaitu dengan memberinya bagian dalam kewarisan. Padahal, pada masa jahiliyah, perempuan tidak mendapatkan hak waris. 

Pada surat yang sama, di ayat 13 dan 14, Allah SWT memberikan penghargaan kepada hamba yang taat pada hukum waris Islam dan mengancamnya dengan neraka bagi orang yang tidak menjalankan syari’at waris (QS an-Nisa [4]: 13-14).

sumber : Harian Republika


Dianjurkan Menulis Wasiat Ketika Sakit

Mungkin sunnah ini jarang dipraktekkan kaum muslimin. Yaitu disunnahkan bagi seseorang yang sakit agar menulis wasiat. Bahkan menulis wasiat tidak hanya ketika sakit saja tetapi kapan saja ketika ia memiliki sesuatu untuk di wasiatkan. Misalnya ketika akan berpergian jauh dan lama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصِيَ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيِّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَهُ

Tidak pantas bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan untuk melewati dua malamnya melainkan wasiatnya itu tertulis di sisinya.”1

Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma berkata,

ما مرت على ليلةٌ منذُ سمعتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ذلك إلا وعندي وصيتي

Semenjak kudengar sabda beliau ini, tidak pernah lewat satu malam pun, melainkan aku sudah mempunyai wasiat”.

Hukumnya adalah sunnah dan tidak mesti wasiat seputar harta

Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

الوصية للميت مستحبة فيما ينفعه ، إذا كان عنده مال كثير يستحب أن يوصي بالثلث أو بالربع ، أو بالخمس في وجوه البر وأعمال الخير ، ولا تجب عليه ، ولكن إذا أراد ذلك ينبغي أن يبادر ويكتبها

“Wasiat hukumnya mustahab/sunnah. Jika ia mempunyai harta yang banyak, disunnahkan berwasiat dengan sepertiga atau seperempat atau seperlima (dari harta tersebut). Atau berwasiat untuk mewujudkan kebaikan dan amal kebaikan. Hukumnya tidak wajib akan tetapi jika ia berkehendak maka sebaiknya ia bersegera menulisnya.”2

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,

إنما تكتب إذا كان له شيء يوصي فيه، أما إذا ما كان له شيء يوصي فيه فإنها لا تشرع له

“Wasiat ditulis jika ia mempunyai sesuatu untuk diwasiatkan adapun jika tidak ada maka tidak diwajibkan baginya”3

Tidak mesti berwasiat saat sakit keras/pengantar ajal saja

Mungkin ada yang salah paham dalam hal ini, mungkin pernah membaca firman Allah Ta’ala,

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْراً الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقّاً عَلَى الْمُتَّقِينَ

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf , (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 180)

Maka maksudnya adalah wajib meninggalkan harta yang cukup untuk ahli waris ketika meninggal, jika ia memiliki harta dan tidak mewasiatkan kepada yang lain sehingga kerabatnya terlantar.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,

وكان قد {تَرَكَ خَيْرًا} [أي: مالا] وهو المال الكثير عرفا، فعليه أن يوصي لوالديه وأقرب الناس إليه بالمعروف، على قدر حاله من غير سرف

“Maksud “taraka khairan” adalah harta yaitu harta yang cukup banyak menurut adat saat itu, dan wajib baginya berwasiat bagi anak dan kerabatnya dengan baik sesuai dengan keadaannya tanpa berlebihan.”4

Imam An-Nawawi menukil perkataan Imam Asy-Syafi’I rahimahullahu,

ويستحب تعجيلها وأن يكتبها في صحته ويشهد عليه فيها ويكتب فيها ما يحتاج إليه فإن تجدد له أمر يحتاج إلى الوصية به ألحقه بها قالوا ولا يكلف أن يكتب كل يوم محقرات المعاملات وجزيئات الأمور المتكررة وأما قوله صلى الله عليه وسلم ووصيته مكتوبة عنده فمعناه مكتوبة وقد أشهد

“Dianjurkan agar bersegera menulis wasiat, menulisnya ketika sehat dan dipersaksikan. Ia tulis sesuai dengan yang dibutuhkan. Jika perkaranya berubah maka ia perbarui wasiat tersebut sesuai keadaan.”5

Berwasiat kabaikan dan takwa

Tidak mesti berwasiat mengenai harta, hutang, klaim dan urusan-urusan dunia, tetapi yang lebih penting berwasiat kepada kerabatnya agar bertakwa dan istiqamah dalam agama. Karena wasiat takwa adalah wasiat yang paling mulia, wasiat yang menjamin kebahagiaan di dunia dan di akhirat bagi orang yang berpegang teguh kepadanya.

Tentu lebih mengena jika kita berwasiat kepada keluarga kita dengan tulisan,

wahai anakku, bertakwalah kepada Allah, jangan nakal ya, tetap semangat belajar dan jangan lupakan akhirat

wahai istriku, bertakwalah kepada Allah dan didiklah anak kita agar sukses di akhirat

Atau wasiat semacamnya dengan kata-kata yang menyentuh dan memberi semangat.

Begitu juga para ulama memberikan wasiat kepada keluarganya semisal agar jangan mengangis berlebihan jika saya meninggal, kubur saya jangan di bangun bangunan dan jangan mengadakan peringatan kematian saya dan lain-lainnya.

wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/24484-dianjurkan-menulis-wasiat-ketika-sakit.html

Ilmu Waris, Ilmu yang Terlupakan

Di antara cabang ilmu yang memiliki kedudukan penting dalam agama adalah ilmu waris (ilmu faraidh). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi umatnya untuk mempelajari dan memberikan perhatian terhadap ilmu tersebut.

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

“Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah no. 2719) [1]

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan tentang perkataan Nabi bahwa ilmu faraidh adalah setengah ilmu,

“Sesungguhnya manusia itu berada dalam dua keadaan, yaitu hidup atau mati. Ilmu faraidh berkaitan dengan mayoritas hukum yang berkaitan dengan kematian. Sedangkan ilmu lainnya, berkaitan dengan hukum-hukum ketika masih hidup.” [2]

Dan terjadilah apa yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan. Karena kita jumpai di jaman ini, ilmu faraidh adalah ilmu yang disepelekan dan dilupakan, bahkan di tengah-tengah para penuntut ilmu (thaalibul ‘ilmi) itu sendiri. Kita tidak dijumpai diajarkannya ilmu ini di masjid-masjid kaum muslimin, kecuali sedikit saja dan langka. Demikian juga, tidak kita jumpai diajarkannya ilmu ini di sekolah-sekolah kaum muslimin. Kalaupun ada, maka dengan metode seadanya dan sangat lemah, yang belum bisa menjamin eksistensi ilmu ini di tengah-tengah kaum muslimin. [2]

 

Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita kaum muslimin untuk menghidupkan kembali ilmu ini di tengah-tengah mereka, dan juga menjaganya, dengan menyibukkan diri untuk mempelajarinya, baik di masjid, sekolah (madrasah), atau di masyarakat secara umum. Hal ini karena mereka sangat membutuhkan ilmu ini, dan pada saatnya nanti mereka akan bertanya ketika mereka membutuhkannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ، فَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ: آيَةٌ مُحْكَمَةٌ، أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ، أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ

“Ilmu itu ada tiga, sedangkan selebihnya hanyalah keutamaan, yaitu: ayat muhkamat, sunnah yang tegak, dan faraidh yang adil.” (HR. Abu Dawud no. 2885 dan Ibnu Majah no. 54) [3]

Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau mengatakan,

تعلموا العربية فإنها من دينكم، وتعلموا الفرائض فإنها من دينكم

“Belajarlah bahasa Arab, karena bahasa Arab adalah bagian dari agama kalian. Belajarlah ilmu waris, karena ilmu waris adalah bagian dari agama kalian.” [4]

‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu Ta’ala ‘anhu mengatakan,

من قَرَأَ مِنْكُم الْقُرْآن فليتعلم الْفَرَائِض

“Siapa saja di antara kalian yang belajar (membaca) Al-Qur’an, maka belajarlah ilmu waris.” [5]

 

Di dalam Shahih Muslim terdapat sebuah kisah yang menunjukkan kemuliaan seseorang karena orang tersebut memiliki ilmu yang terkait dengan hukum waris. Diriwayatkan dari Amir bin Watsilah, bahwa Nafi’ bin Abdul Harits pernah bertemu dengan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di ‘Usfan (nama suatu daerah, pen.). Ketika itu, ‘Umar mengangkatnya sebagai gubernur Mekah.

Umar bertanya, ”Siapakah yang Engkau tunjuk untuk memimpin penduduk di lembah itu?”

Nafi’ menjawab, ”Ibnu Abza”.

‘Umar bertanya, ”Siapakah Ibnu Abza itu?”

Nafi’ menjawab, ”Salah seorang bekas budak kami.”

‘Umar kemudian mengatakan, ”Apakah Engkau mengangkat seorang bekas budak?”

Nafi’ menjawab, ”Sesungguhnya dia pandai memahami kitabullah ‘Azza wa Jalla, dan dia juga ahli ilmu faraidh.”

Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Adapun Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam, sungguh dia pernah bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ

“Sesungguhnya Allah akan mengangkat kedudukan sekelompok orang dengan Kitab ini, dan akan merendahkan sebagian lainnya dengan Kitab ini pula.” (HR. Muslim no. 1934)

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/46659-ilmu-waris-ilmu-yang-terlupakan.html

Adakah Warisan dari Orangtua yang Kafir?

SETIAP seorang yang wafat dan memiliki harta benda, maka harta benda miliknya akan berubah status pemilik. Dalam hal ini menjadi milik ahli warisnya. Kalau rumah peninggalan dari ayah itu sudah dibagi waris, maka ahli waris sepenuhnya sudah jadi pemilik.

Dan sebagai pemilik, tentu saja berhak untuk melakukan apa pun atas hak miliknya. Mau dijual, disewakan, di tempati sendiri atau mau dirobohkan, semua merupakan hak sepenuhnya dari pemilik baru. Orang yang sudah wafat, tidak punya lagi hak atas harta benda yang selama ini menjadi miliknya. Kematian telah memisahkan dirinya dengan harta benda miliknya.

Ahli Waris Bukan Muslim

Ada tiga yang menjadi penghalang warisan. Atau dikenal dengan istilah mawani’. Yang pertama adalah pembunuhan. Yang keduanya adalah beda agama. Dan yang ketiga adalah perbudakan. Dalam mawani’ yang kedua, yaitu beda agama, pengertiannya adalah bila seorang muwarrist (orang yang meninggal dunia dan memiliki harta untukdibagi waris) dan ahli waris berbeda agama, maka tidak terjadi pewarisan antara kedua. Beda agama di sini maksudnya salah satunya muslim dan satunya lagi bukan muslim.

Maka kakak anda yang kafir itu tidak berhak atas harta muwarrits-nya (ayah atau ibunya). Karena ayah dan ibunya muslim, sedangkan dirinya bukan muslim. Maka gugurlah haknya untuk mendapatkan warisan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” (Bukhari dan Muslim)

Kekafiran bukan saja memutuskan jalur pewarisan, juga memutus jalur nasab secara hukum. Misalnya, seorang wanita yang muslimah dan ayahnya kafir selain ahli kitab, maka secara hukum syariah, ayahnya itu tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atas dirinya. Sebab salah satu syarat untuk seorang wali nikah adalah bahwa orang itu harus beragama Islam.

Bila Muwarrits Kafir dan Ahli Waris Muslim

Apabila muwarrits-nya kafir sedangkan ahli warisnya muslim, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa ahli waris muslim tetap mendapat harta warisan dari muwarrits yang kafir. Mereka mengaku bersandar pada pendapat Mu’adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Al-Islam ya’lu walaayu’la ‘alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).

Sebagian ulama lainnya mengatakan tidak bisa mewariskan. Jumhur ulama termasuk yang berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatulahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc]

INILAH MOZAIK

Meminta Warisan Saat Orangtua Masih Hidup

Hukum meminta harta warisan dari orangtua pada saat hidup secara khusus, memang tidak ada

Ustaz, bagaimana pandangan Islam terhadap anak yang meminta harta dari orangtua (dengan dalih sebagai warisan), padahal orang tersebut masih hidup? Kedua, bagaimana hukumnya apabila ternyata anak tersebut masih berlanjut meminta bagiannya dari harta yang lain lagi, padahal dia telah menerima bagian dari pembagian harta yang telah dibagi sebelumnya?

Ketiga, bagaimana kedudukan dalam hukum Islam atas harta yang dihibahkan kepada satu anak dengan persetujuan semua pihak. Apakah ahli waris yang lain gugur? Dan jika tidak gugur bagaimana porsi pembagiannya? Mohon kiranya penjelasan disertai dalil-dalil sahih. Terima kasih.

Wassalamu ‘Alaikum Wr.Wb

Ima Riestandry K
Surabaya

Wa’alaikum Salam Wr.Wb.

Bagi yang tahu apa yang dimaksud dengan harta warisan, tentu hal itu sangat aneh. Tetapi mungkin anak itu belum tahu bahwa yang namanya harta warisan adalah harta yang ditinggalkan seseorang setelah terbukti wafat, baik orangtua, saudara maupun kerabat lain. Artinya, bila orangtua masih dalam kondisi hidup, status semua harta tersebut adalah miliknya. Belum ada secuil pun yang dikatakan harta warisan, serta tak seorang pun di antara anaknya yang telah berhak atas harta tersebut atas nama warisan.

Allah berfirman: ”Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (al-Nisa’ : 7). Firman Allah ini begitu tegas menyatakan bahwa anak itu hanya berhak atas ”harta peninggalan”. Harta itu dikatakan ”harta peninggalan” orangtua, bila orang tersebut telah meninggal.

Hukum meminta harta warisan dari orangtua pada saat hidup secara khusus, memang tidak ada, tetapi yang jelas yang demikian adalah permintaan yang bukan haknya dan belum saatnya. Di samping itu, ada hal lain yang perlu dicermati, yaitu sisi etika. Tatkala seorang anak meminta warisan, sementara orangtua masih hidup, mengandung pelanggaran etika yang mendalam, yaitu adanya ketidaksabaran dari anak atas masih hidupnya orangtua, sehingga warisan itu harus diminta sebelum waktunya.

Makna lain yang termasuk dalam tindakan itu adalah, adanya unsur harapan orangtua agar segera meninggal. Dua sikap demikian, tentu sangat menyakitkan orangtua, yang secara hukum jelas haram, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah: ”Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (al-Isra’: 23).

Kedua, secara hukum apa ia peroleh di awal tidak dapat dikatakan warisan –maksimal hanya dikatakan hibah–, maka dari itu harta yang diberikan tidak dapat menggugurkan hak warisan itu, kecuali ia mensyaratkan diri demikian.

Ketiga, pada dasarnya pemberian orangtua kepada anak harus sama, kecuali ada kondisi yang menghendaki untuk dibedakan secara adil alias proporsional. Nabi bersabda: ”Berbuat adillah kalian kepada anak-anak kalian. Berbuat adillah kalian kepada anak-anak kalian” (HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i).

Dalam riwayat lain Nabi bersabda: ”Berbuat adillah kalian kepada anak-anak kalian dalam memberi (nahal), sebagaimana kalian menyukai mereka untuk berbuat adil kepada kalian dalam berbakti dan menyayangi.” (HR. Ibn Hibban, al-Baihaqi dan al-Thabrani). Bila kemudian semua anak telah sepakat bahwa semua bagiannya diberikan untuk salah seorang di antara mereka, berarti mereka tidak berhak lagi untuk mewarisi apa yang semestinya menjadi bagian warisannya.Wallahu a’lam bishshawab.*

sumber: