Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan Adalah Tidak Tepat

Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikan poin-poin berikut.

Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepat

Pertama, Mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen, demikian juga gaji yang didapat (dipanen) setiap bulan, padahal penghasilan profesi itu berupa uang, haulnya mengikuti zakat mal yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.

Kedua, Mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak) yaitu 2,5%, harusnya konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman,  maka kadarnya adalah 10% apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai) dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).

Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000., Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah, jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000, jadi HARUSNYA yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu prakteknya TIDAK KONSISTEN.

Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal yaitu keluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.

Praktek di zaman Abu Bakr

Profesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau berkata,

لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.

“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)

Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian, bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu diterapkan zakat profesi dipotong setiap gajian.

Kesimpulan

Poin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang maka mengikuti aturan zakat mal, yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana dalam hadis,

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)

Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak, apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.

Demikian pembahasan ini semoga bermanfaat.

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Zakat Profesi Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Berdasarkan fatwa MUI bahwa “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperbolehkan pekerjaan bebas lainnya. MUI merupakan lembaga yang mewadahi para ulama, zu’ama, dan cendekiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia,

Zakat profesi (maal mustafad) ini bukan bahasan baru, para ulama fikih sudah menjelaskan di kitab-kitab klasik, di antaranya adalah kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Athar (asy-Syaukani), maupun di kitab Subul as-Salam (ash-Shan’ani).

Menurut mereka setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat (wajib ditunaikan zakatnya). Diantara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, az-Zuhri, dan al-Auza’i.

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-Maal al-Mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, olahragawan, artis, seniman dan sejenisnya.

Dan di Indonesia sejak tahun Juni 2003, Komisi Fatwa MUI sudah memfatwakan bahwa penghasilan itu termasuk wajib zakat. Hal ini mengacu pada pendapat MUI mengenai revisi UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Ijtima’ Komisi Fatwa MUI merekomendasikan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat agar diubah menjadi Undang-Undang tentang Zakat.

Setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib ditunaikan zakatnya, karena ayat-ayat yang mewajibkan zakat terhadap setiap harta tanpa memilah jenis dan bentuknya, sesuai dengan maqasid ; semangat berbagi dan memenuhi hajat dhuafa. Sesuai dengan kaidah umum bahwa zakat diberlakukan untuk hartawan yang telah memenuhi nishab. Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut pedapat Dr. Yusuf Qardhawi, Muhammad Ghazali, dan lain-lain.

Sebagaimana juga disebutkan dalam beberapa riwayat, di antaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu ‘Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya .. “

Pengertian Zakat Profesi
Profesi adalah pekerjaan di bidang jasa atau pelayanan selain bertani, berdagang, bertambang, beternak, dengan imbalan berupa upah atau gaji dalam bentuk mata uang, baik bersifat tetap atau tidak, baik pekerjaan yang dilakukan langsung ataupun bagian lembaga, baik pekerjaan yang mengandalkan pekerjaan otak ataupun tenaga.

Zakat Profesi disebut juga zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti pendapatan karyawan, dokter, notaris dan lain-lain.

Kategori dan Karakteristik Profesi

Ada dua kategori pekerjaan yang menghasilkan upah/pendapatan, yaitu:
Setiap pekerjaan yang dilakukan (al-Mihan al-Hurrah), baik pekerjaan yang mengandalkan otak, seperti pengacara, penulis, intelektualitas, dokter, konsultan, pekerja kantoran dan sejenisnya (al-Mihaniyyun). Pekerjaan yang mengandalkan tangan atau tenaga, misalnya para perajin, pandai besi, tukang las, mekanik bengkel, tukang jahit buruh bangunan dan sejenisnya (ashabul hirfah)

Setiap pekerjaan yang dilakukan sebagai bagian dari lembaga, baik pemerintahan maupun swasta (kasb al-‘amal), seperti karyawan dan lain sebagainya.

Jadi karakteristik profesi adalah: “Segala jenis pekerjaan selain bertani, berdagang, bertambang, berternak. Pekerjaan yang lebih banyak bergerak di bidang jasa atau pelayanan, pekerjaan itu pada umumnya dilaksanakan berdasarkan basis ilmu dan teori tertentu.”

Imbalan atau penghasilannya berupa upah atau gaji dalam bentuk mata uang, baik bersifat tetap maupun tidak tetap. Semua jenis penghasilan yang didapatkan oleh para tenaga profesional tersebut, bila memenuhi syarat nishab dan haul, maka harus dikeluarkan zakatnya.

Landasan Syar’i Zakat Profesi

Berikut ini adalah dalil yang bermakna kewajiban zakat secara umum, yaitu:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At Taubah: 103)

Berikut ini juga terdapat dalil yang menjelaskan kewajiban zakat terhadap harta tertentu, yaitu:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …”. (Q.S Al Baqarah: 267)

Ayat pertama di atas menunjukkan lafadz atau kata yang masih umum ; dari hasil apa saja, “.. infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, ..” dan dalam ilmu fiqh terdapat kaidah “Al “ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi, oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam ketegori ayat di atas.

Kesimpulan
1. Zakat profesi disebut juga zakat pendapatan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab.
2. Zakat profesi bukan bahasan baru
3. Zakat profesi sesuai fatwa MUI sejak tahun 2003

———————
Referensi Berdasarkan :

(1) Fatwa MUI tentang zakat penghasilan, dikeluarkan sejak tahun 2003
(2) Hukum Zakat hal. 469-472 dan 480-481 oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (Ketua Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional, Presiden International Union of Muslim Scholars, Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian, dan Penerima Penghargaan Malaysia’s Hijra Award)
(3) Fikih Zakat Kontemporer oleh Dr. Oni Sahroni, dkk

Ditulis oleh:
Lembaga Amil Zakat Nasional Inisiatif Zakat Indonesia (IZI)
Jalan Raya Condet No 54 D-E Batu Ampar Jakarta Timur

Website: www.izi.or.id
Facebook: Inisiatif Zakat
Instagram: @inisiatifzakat
Twitter: @InisiatifZakat
Situs bayar zakat online termudah www.zakatpedia.com

KIBLAT NET

Fatwa Seputar Zakat Profesi

Menanggapi masukan dari pembaca muslim.or.id di Jakarta, menyatakan perlunya menampilkan bahasan tentang zakat profesi mengingat begitu maraknya pembicaraan tentang zakat ini dengan tidak disertai pemahaman dan ilmu yang mendasarinya. Berikut ini kami nukilkan fatwa-fatwa ulama berkaitan dengan zakat profesi diambil dari Majalah As-Sunnah edisi 006 tahun VIII 1424 H dikarenakan mendesaknya pembahasan tentang hal tersebut.

Zakat Gaji

Soal:
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)?

Jawab:
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa di antara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.

Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebagai persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas.

Berdasarkan itu maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.

Lajnah Da’imah lil al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’

Ketua:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah

Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Mani’

Soal:
Saya seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta dalam negeri. Gaji saya setiap bulan sebesar empat ribu riyal saudi. Termasuk uang sewa rumah sebesar seribu riyal Saudi. Apakah saya wajb mengeluarkan zakat harta? Jika wajib, berapakah jumlahnya? Perlu diketahui, bahwa tidak ada pemasukan sampingan bagi saya, kecuali gaji tersebut.

Jawab:
Apabila anda telah memiliki kecukupan atau kelebihan dari gaji bulanan Anda tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab. Yaitu sekitar empat ratus riyal Saudi. Hal itu jika jumlah nishab tersebut telah berlalu satu haul (satu tahun). Apabila anda menyisihkan sejumlah uang dari gaji bulanan untuk ditabung, maka yang terbaik dan paling selamat adalah Anda mengeluarkan zakat dari uang yang Anda tabung itu pada bulan tertentu setiap tahunnya. Jumlahnya adalah dua setengah persen dari harta yang dimiliki. Semoga Allah memberi taufik kepada kita. (Fatwa Syaikh Bin Jibrin).

Zakat dari Gaji yang Sering Terpakai

Soal:
Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadangmasih tersisa sedikit yang disimpan untuk keperluan mendadak (tak terduga). Bagaimanakah cara orang ini membayarkan zakatnya?

Jawab:
Seorang muslim yang dapat terkumpul padanya sejumlah uang dari gaji bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri ataupun ketika digabungkan dengan uang lain, atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib dizakati.

Tetapi, apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang baik saja Insya Allah.

Lajnah Da’imah lil al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’

Ketua:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah

Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Qu’ud

Zakat Harta dari Sumber yang Berbeda-Beda

Soal:
Bagaimana seorang muslim menzakati harta yang diperolehnya dari gaji, upah, hasil keuntungan dan harta pemberian? Apakah harta-harta itu digabungkan dengan harta-harta lain miliknya? Lalu ia mengeluarkan zakatnya pada saat masing-masing harta tersebut mencapai haul? Ataukah ia mengeluarkan zakatnya pada saat ia memperoleh harta itu jika telah mencapai nishab harta itu sendiri, atau jika digabung dengan harta lain miliknya, tanpa menggunakan syarat haul?

Jawab:
Dalam hal ini, di kalangan ulama terjadi dua pendapat. Menurut kami, yang rajih (kuat) ialah setiap kali ia memperoleh tambahan harta, maka tambahan harta itu digabungkan pada nishab yang sudah ada padanya (Maksudnya tidak setiap harta tambahan dihitung berdasarkan haulnya masing-masing, pent).

Apabila sudah memenuhi haul (satu tahun) dalam nishab tersebut, ia harus mengeluarkan zakat dari nishab yang ada beserta tambahan harta hasil gabungannya.

Tidak disyaratkan masing-masing harta tambahan yang digabungkan dengan harta pokok itu harus memenuhi haulnya sendiri-sendiri. Pendapat yang tidak seperti ini, mengandung kesulitan yang amat besar. Padahal di antara kaidah yang ada dalam Islam adalah:

“……Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan……” (Qs. al Hajj: 78)

Sebab, seseorang – terutama jika seseorang itu memiliki banyak harta atau pedagang – akan harus mencatat tambahan nishab setiap harinya, misalnya: hari ini datang kepadanya jumlah uang sekian. Dan itu dilakukan sambil menunggu hingga berputar satu tahun. Demikian seterusnya…, tentu hal itu akan sangat menyulitkan. (Fatwa Syaikh al Bani dari majalah as Shalah no. 5/15 Dzulhijjah 1413 dalam rubrik soal-jawab)

Soal:

1) Seorang pegawai, gaji bulanannya diberikan secara tidak tetap. Kadang pada bulan tertentu diberikan kurang dari semestinya, pada bulan lain lebih banyak. Sementara, gaji yang diterima pertama kali sudah mencapai haul (satu tahun). Sedangkan sebagian gaji yang lain belum memenuhi haul (satu tahun). Dan ia tidak mengetahui jumlah gaji (pasti) yang diterimanya setiap bulan. Bagaimana cara ia menzakatkannya?

2) Seorang pegawai lain menerima gaji bulanannya setiap bulan. Pada setiap kali menerima gaji, ia simpan di lemarinya. Dia memenuhi kebutuhan belanja dan tuntutan rumah tangganya dari uang yang ada di lemari simpanannya ini setiap hari, atau pada waktu-waktu yang berdekatan, akan tetapi dengan jumlah yang tidak tetap, sesuai dengan kebutuhan. Bagaimana cara mengukur haul dari apa yang ada di lemari? Dan bagaimana pula cara mengeluarkan zakat dalam kasus ini? Padahal sebagaimana telah diterangkan di muka, proses pemenuhan gaji (yang kemudian disimpan sebagai persediaan harian), tidak semuanya sudah berjalan satu tahun?

Jawab:
Karena pertanyaan pertama dan kedua mempunyai satu pengertian dan juga ada kasus-kasus senada, maka Lajnah Da’imah (lembaga fatwa ulama di Saudi Arabia), memandang perlu memberikan jawaban secara menyeluruh, supaya faidahnya dapat merata.

Barangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya dikenai kewajiban zakat), kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan tidak pula berkembang dari uang pertama, tetapi merupakan uang dari penghasilan terpisah (seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil warisan, hi ah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya).

Apabila ia ingin teliti menghitung haknya dan ingin teliti untuk tidak membayarkan zakat kepada yang berhak kecuali menurut ukuran harta yang wajib dizakatkan, maka ia harus membuat daftar perhitungan khusus bagi tiap-tiap jumlah perolehan dari masing-masing bidang dengan menghitung masa haul(satu tahun), semenjak hari pertama memilikinya. Selanjutnya, ia keluarkan zakat dari setiap jumlah masing-masing, pada setiap kali mencapai haul (satu tahun) semenjak tanggal kepemilikian harta tersebut.

Namun, apabila ia ingin enak dan menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat kedudukannya, lebih memberikan rasa santainya dan lebih menjaga hak-hak fakir miskin serta seluruh golongan penerima zakat.

Sedangkan jika uang yang ia keluarkan berlebih dari jumlah (nishab), uang yang sudah sempurna haulnya, dihitung sebagai uang zakat yang dibayarkan di muka bagi uang yang belum mencapai haul.

Lajnah Da’imah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’

Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah

Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Mani’

Zakat dari Harta yang disiapkan untuk Pernikahan (Suatu Keperluan)

Soal:
Saya adalah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintahan (pegawai negeri). Setiap bulan saya menerima gaji sebesar empat ribu riyal. Dalam waktu kurang lebih satu tahun, saya telah mengumpulkan uang sebanyak tujuh belas ribu riyal. Saya simpan uang tersebut di sebuah bank syari’at. Pada bulan Syawal, uang itu akan saya gunakan untuk biaya pernikahan- Insya Allah. Bahkan, saya terpaksa meminjam uang berkali-kali lebih banyak dari jumlah tabungan saya itu untuk keperluan acara pernikahan. Pertanyaan saya, apakah uang tabungan saya sebesar tujuh belas ribu riyal itu harus dibayarkan zakatnya? Sebagaimana dimaklumi, uang tersebut telah berlalu satu haul. Jika wajib dikeluarkan, berapakah jumlahnya?

Jawab:
Anda wajib mengeluarkan zakat dari uang tabungan anda itu. Sebab telah berlalu satu haul atasnya. Sekalipun anda menyiapkan uang itu untuk biaya nikah, untuk membayar hutang ataupun untuk renovasi rumah dan keperluan lainnya. Berdasarkan dalil-dalil umum yang berkenaan zakat emas dan perak serta yang sejenis dengan keduanya. Jumlah yang wajib dikeluarkan ialah dua setengah persen. Yaitu dua puluh lima riyal untuk setiap seribu riyal. (Syaikh bin Baz)

Soal:
Apakah uang tabungan dari gaji bulanan wajib dikeluarkan zakatnya? Sementara sudah sempurna satu haul atasnya. Perlu juga diketahui, bahwa uang tersebut tidak dibungakan dan akan digunakan untuk nafkah keluarga. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawab:
Benar, wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sempurna satu haul. Sebab setiap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, tidak disyaratkan harus diniatkan untuk perniagaan. Oleh sebab itu pula, buah-buahan dan biji-bijian wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun tidak dipersiapkan untuk diperdagangnkan. Hingga sekiranya seseorang memiliki beberapa pohon kurma di rumahnya untuk dikonsumsi sendiri dan hasil buahnya telah mencapai nishab, tetap wajib dikeluarkan zakatnya. Demikian pula halnya, hasil pertanian dan lainnya yang wajib dibayarkan zakatnya. Begitu pula binatang ternak yang digembalakn di tempat-tempat penggembalaan, wajib dibayarkan zakatnya meskipun si pemilik tidak mempersiapkannya untuk diperjualbelikan.

Hasil tabungan dari gaji bulanan yang dipersiapkan untuuk nafkah juga wajib dikeluarkan zakatnya, bila telah mencukupi satu haul dan mencapai nishab.

Namun dalam hal ini, ada permasalahan rumit bagi kebanyakan orang. Uang yang mereka terima dari gaji bulanan atau dari penyewaan rumah atau toko yang harganya naik setiap bulan atau sejenisnya, disimpan dalam tabungan atau di bank. Kadang kala ia memasukkan uang dan kadangkala mengambilnya, sehingga sulit baginya menentukan manakah yang telah berlalu satu haul dari uang tabungannya itu.

Dalam kondisi demikian – menurut pendapat kami – bila sepanjang satu tahun tersebut uang tabungannya tidak kurang dari jumlah nishab, maka yang terbaik baginya ialah menghitung haul mulai dari awal jumlah uang tabungannya mencapai nishab. Kemudian mengeluarkan zakatnya bila telah genap satu haul.

Dengan demikian, ia telah mengeluarkan zakat uang tabungannya, baik yang sudah genap satu haul maupun yang belum. Dalam kondisi ini, uang tabungan yang belum genap satu haul, terhitung telah didahulukan zakatnya. Mendahulukan pembayaran zakat tentunya dibolehkan. Cara seperti ini tentu lebih mudah daripada setiap bulan menghitung haul uang tabungan. (Syaikh Ibn Utsaimin)

***

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/364-fatwa-seputar-zakat-profesi.html

Sudahkah Anda Menunaikan Zakat Profesi?

Status zakat profesi masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Zakat dalam Islam memang beragam macamnya, namun istilah zakat profesi belum ada dalil yang secara spesifik mengatur, baik di dalam Alquran maupun hadist. Lantas, apakah zakat profesi tidak wajib ditunaikan?

Istilah zakat profesi merupakan produk pemikiran ulama kontemporer, yakni Syeikh Yusuf al-Qardhowi. Beliau memperkenalkan istilah zakat profesi dalam disertasi gelar doktornya di Universitas Al-Azhar yang berjudul Fikih Zakat. Sedangkan berdasarkan para pelopornya, zakat profesi memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam.

Untuk itu, hasil profesi yang berupa harta dikategorikan berdasarkan qiyas (analogi) maupun syabah (kemiripan) dengan karakteristik harta zakat yang telah ada. Harta itu baik diperoleh dari hasil produksi pertanian yang diukur berdasarkan nishab 653 kilogram (kg) gabah kering giling (GKG) atau setara dengan 552 kg, maupun harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang.

Menurut KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal, hasil profesi apabila sudah memenuhi ketentuan wajib zakat, maka wajib hukumnya bagi yang bersangkutan menunaikan zakatnya. Apabila zakat profesinya berbentuk uang, maka yang perlu dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen per bulan.

Kendati demikian, beliau berpendapat, status zakat profesi masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Bagi yang berpendapat adanya zakat profesi dengan mengkiaskan hasil pertanian, maka setiap profesi diperoleh hasil profesi dan mencapai nishab maka setiap itu harus dikeluarkan zakatnya.

Sedangkan apabila zakat profesi itu dikiaskan dengan uang, maka hal ini disyaratkan mencapai nishab dan haul serta dikeluarkan sebesar 2,5 persen. Adapun orang yang mengeluarkan zakat profesi setiap bulan harus juga memperhitungkan zakat pada perkiraan haul (tahunan)-nya.

KHAZANAH REPUBLIKA

Menyoal Zakat Profesi, Pantaskah Disebut Bid’ah?

Isu zakat profesi kembali menghangat akhir-akhir ini. Ada dua pendapat yang mengemuka. Pertama, pendapat yang meniadakanzakat profesi karena dianggap membuat sesuatu yang baru (bid’ah). Kedua, pendapat yang menyetujui zakat profesi tetapi tidak setuju dengan cara perhitungannya yang di-qiyas-kan dengan zakat pertanian. Tentu perbedaan pendapat ini perlu disikapi dengan bijak dan dengan akhlakul karimah, selama ada pijakan dalil-dalil yang bersumber dari Alquran maupun hadis-hadis Rasulullah SAW.

Munculnya argumentasi tentang zakat profesi atau penghasilan oleh para ulama kontemporer pada dasarnya merujuk kepada dalil-dalil umum yang terdapat dalam Alquran dan hadis. Lalu ditambah lagi dengan beberapa riwayat para sahabat Rasulullah SAW yang diikuti oleh praktik para pemimpin Islam pascakepemimpinan Rasulullah SAW (M Taufik Ridlo, 2007).

Untuk itu, ijtihad terkait hal ini tidak dilakukan secara sembarangan apalagi dengan niat untuk membuat-buat sesuatu yang baru. Perlu disadari zakat profesi ini adalah bagian dari zakat mal dan bukan sesuatu yang terpisah dari kelompok zakat maal. Hanya sumbernya saja yang berasal dari profesi seseorang.

Yusuf al-Qaradhawi menyebut harta yang diperoleh karena profesi ini dengan istilah al-maal al-mustafad. Istilah ini mampu mengakomodasi dinamika perkembangan kegiatan ekonomi manusia yang sangat cepat. Alhasil, membuatnya banyak ditemukan berbagai jenis usaha dan pekerjaan yang tidak ditemukan pada zaman-zaman sebelumnya, termasuk pada zaman Nabi SAW.

Di antara dalil-dalil yang bersifat umum dan menjadi referensi adalah QS al-Baqarah: 267; QS adz-Dzariyat: 19; QS At Taubah : 103; dan QS Al Hadid: 7. Ayat-ayat ini menjadi landasan pengenaan zakat atas segala jenis harta yang diperoleh manusia. Tentunya, selama cara memperoleh harta tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Demikian pula dengan sejumlah hadis Rasulullah SAW yang bersifat umum. Antara lain sabda Nabi: “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat maka Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.” (HR Imam Thabrani).

Kemudian lagi ditambah pendapat dan praktik sejumlah sahabat Rasul yang memperkuat adanya kewajiban zakat atas al-maal al-mustafad ini. Dalam kitab yang sangat terkenal, Al-Amwal, Abu Ubaid menyebutkan sejumlah riwayat sahih dari para sahabat terkait masalah zakat ini.

Antara lain adalah pendapat Ibnu Abbas ra, yang dikenal sebagai sahabat Rasul yang dianggap paling ahli tafsir. Abu Ubaid menyatakan, Ibnu Abbas ra ketika menanggapi seseorang yang mendapatkan manfaat harta dari pekerjaannya maka ia mengatakan bahwa “hendaknya orang tersebut mengeluarkan zakatnya pada hari ia mendapatkannya”.

Masih dalam kitab yang sama, Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin Barim, di mana ia berkata, “Ibnu Mas’ud ra memberikan kami upah dalam kantong-kantong kecil berisi uang, kemudian mengambil zakat darinya”. Ia pun berkata, Ibnu Mas’ud mengeluarkan zakat dari pendapatan mereka dari setiap 1.000 sebesar 25. Artinya, Ibnu Mas’ud ra mengenakan zakat atas penghasilan sebesar 2,5 persen di saat seseorang menerima penghasilannya.

Imam Malik dalam kitabnya yang sangat masyhur, Al-Muwatha, meriwayatkan dari Ibnu Syihab Az Zuhri, di mana ia berkata, “Orang pertama yang mengambil zakat dari pendapatan (yang diberikan dari Baytul Maal) adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan ra.”

Pada saat itu keputusan Mu’awiyah adalah dalam kapasitasnya sebagai khalifah, pemimpin kaum muslimin, yang mana pada masa beliau berkuasa masih banyak sahabat-sahabat Radiyallaahu ‘anhum yang masih hidup. Kalau keputusan Mu’awiyah ini dianggap sebagai bid’ah yang menyesatkan, tentunya para sahabat akan menentangnya.

Menurut Yusuf al-Qardhawi, bukti para sahabat yang masih hidup akan menentang Mu’awiyah kalau ia menyalahi sunah adalah ketika Mu’awiyah mengambil zakat fitrah setengah sha’ biji gandum yang menggantikan satu sha’ dari yang lainnya. Para sahabat pun mengingkari hal tersebut. Akan tetapi, terkait zakat penghasilan ini, tidak ada sahabat yang mengingkari keputusan Mu’awiyah. Mu’awiyah pun, sebagaimana diketahui, termasuk sahabat Rasul yang sangat paham akan sunah Nabi.

Demikian pula dengan khalifah yang sangat legendaris, yaitu Umar bin Abdul Aziz, yang sering disebut Khalifah Rosyidah kelima. Beliau juga memungut zakat atas gaji dan hadiah, termasuk harta-harta yang pernah disita pemerintah yang dikembalikan pada pemiliknya. Tentu tidak mungkin apa yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz tersebut dianggap sebagai tindakan melanggar ajaran agama sementara beliau termasuk hamba Allah yang saleh dan pemimpin yang adil.

 

Melihat argumentasi di atas maka kewajiban zakat profesi atau zakat penghasilan memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ada ruang dalam ibadah zakat yang memungkinkan konsep zakat dapat dikembangkan, yaitu pada sisi al-amwal az-zakawiyyah (harta-harta yang termasuk objek zakat), termasuk harta hasil aktivitas keprofesian seseorang. Yang berbeda adalah tata cara perhitungan zakatnya, tergantung metode qiyasnya.

Qiyas Zakat Profesi
Ketika berbicara bagaimana cara perhitungan zakat penghasilan/profesi ini maka di sinilah ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mensyaratkan haul, ada yang tidak. Pihak yang mensyaratkan haul antara lain karena hadis-hadis yang menegaskan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas harta sebelum berlalu satu tahun (haul). Selain itu, ada yang meng-qiyas-kan dengan zakat emas/perak atau perdagangan, sehingga ada ketentuan haul secara otomatis.

Dalam konteks ini, Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqh Zakat-nya telah membahas panjang lebar mengenai derajat hadis yang mensyaratkan adanya haul (kepemilikan satu tahun) sebagai syarat wajib zakat mal. Menurut beliau, hadis-hadis terkait syarat haul itu lemah dari sisi sanadnya.

Ini terlihat dari hadis yang diriwayatkan Abu Daud dari Ali ra (titik lemah sanad pada Haris dan Ashim), hadis yang diriwayatkan Daruquthni dan Baihaqi dari Ibnu Umar ra (titik lemah sanad pada Ismail bin Iyasy), hadis riwayat Daruquthni dari Anas bin Malik ra (titik lemah sanad pada Hasan bin Siyah), maupun hadis riwayat Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Majah, dan Uqaili dari Siti Aisyah ra (titik lemah sanad pada Harisha bin Abur Rijal).

Untuk itu, dalam mengenakan zakat profesi/penghasilan, tentunya tidak harus menunggu sampai satu tahun penuh, melainkan dapat dikenakan pada saat menerima. M Taufik Ridlo dalam bukunya Zakat Profesi dan Perusahaan (2007), mengutip Yusuf al-Qaradhawi, menyatakan bahwa mensyaratkan adanya haul pada al-maal al-mustafad sama dengan membiarkan para pegawai dan profesional kelas atas untuk menghabiskan hartanya secara berlebihan sehingga mereka tidak terkena zakat. Lain halnya kalau mereka menginfakkan hartanya sehingga hartanya kurang dari nishab. Sesuatu yang langka hari ini.

 

Selanjutnya, menurut Taufik Ridlo (2007), Yusuf al-Qaradhawi, Muhammad Al-Ghazali, dan Syauqi Ismail Syahhatah menyatakan makna al-kasb dalam QS 2: 267, menurut para ahli tafsir, adalah upah atau pendapatan selain hasil berdagang dan jual beli. Upah tersebut adalah pendapatan dari hasil bekerja secara murni (persis karyawan hari ini).

Aspek kerja lebih dominan daripada ra’sul maal (modal pokok) sehingga pendapatan yang dihasilkan adalah murni dari hasil kerja, sama seperti pertanian. Selain itu, menurut Syahhatah, pada ayat ini kata al-kasb dipakai beriringan dengan “wa mimmaa akhrojnaa lakum minal ardh (dan apa-apa yang dikeluarkan bumi)” sehingga dimungkinkan adanya qiyas zakat profesi dengan zakat pertanian.

Dengan adanya pendapat-pendapat seperti ini, tentunya wajar jika terdapat perbedaan tentang tata cara menghitung zakat profesi. Ada yang memilih tata cara perhitungan zakat profesi ini sama dengan zakat uang/emas/perak sehingga ketentuan nisab, kadar, dan haulnya sama, dan ada yang memilih tata cara perhitungan yang sama dengan zakat pertanian dengan argumentasi di atas, dengan ketentuan nisab dan kadar yang sama (tanpa haul).

Ada pula yang mengombinasikan keduanya, seperti yang disampaikan KH Didin Hafidhuddin dalam bukunya, Zakat dalam Perekonomian Modern (2002), di mana nisabnya mengikuti zakat pertanian (tanpa haul) dan kadarnya mengikuti zakat emas perak (2,5 persen). Metode yang digunakan adalah qiyas syabah. Praktik di Indonesia banyak yang mengikuti cara ini.

Namun terpenting, cara apa pun yang digunakan, kita tidak boleh ragu dengan adanya kewajiban zakat atas penghasilan kita selama harta yang kita peroleh dari profesi kita ini telah memenuhi persyaratan. Apa yang sudah dipraktikkan di berbagai lembaga, seperti bank syariah dan perusahaan lainnya, dalam memotong gaji karyawannya secara langsung, insya Allah memiliki argumentasi dan dalil yang kuat.

Dengan adanya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana penghasilan termasuk harta objek zakat, maka mudah-mudahan ketentuan ini dapat menjadi solusi atas perbedaan pendapat yang ada. Wallaahu a’lam.        

 

Oleh: Irfan Syauqi Beik
(Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB)

sumber:Republika Online