Berjamaah memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan sholat seorang diri, terlebih jika dilakukan di masjid. Namun bagi wanita, lebih dianjurkan sholat berjamaah di rumah dibandingkan di masjid.
Dikisahkan oleh Ummu Humaid RA, istri Abu Humaid As-Sa’idi RA, bahwa dia pernah datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, “wahai Rasulullah sungguh saya senang sholat bersamamu.” Rasulullah menjawab, “Aku sudah tahu itu, dan sholatmu di bagian dalam rumahmu lebih baik bagimu dari sholat di kamar depan. Sholatmu di kamar depan lebih baik bagimu daripada sholat di kediaman keluarga besarmu.
Sholatmu di kediaman keluarga besarmu lebih baik daripada sholat di masjid kaummu (perempuan), dan sholatmu di masjid kaummu lebih baik dari sholat di masjidku.” Menurut hadits yang diriwayatkan Ahmad ini, setelah bertemu dengan Rasulullah, Ummu Humaid pun memerintahkan agar dibangunkan masjid dibagikan rumahnya yang paling dalam dan paling gelap dan dia sholat disana hingga bertemu Allah (wafat). (HR. Ahmad).
Selain itu, saat melakukan sholat berjamaah, terdapat beberapa ketentuan dalam pengaturan barisannya (shaf). Saat berjamaah, barisan yang paling baik bagi kaum Muslim adalah barisan terdepan. Sedangkan sebaik-baiknya shaf bagi para Muslimah adalah shaf paling belakang. Ketentuan tersebut telah dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW melalui hadits yang diriwayatkan Bukhari.
Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda, “Sebaik-baiknya barisan laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah di belakang. Dan sebaik-baiknya barisan wanita adalah di belakang dan sejelek-jeleknya adalah di depan,” (HR. Bukhari).
Adapun ketentuan lain dalam berjamaah, jika terdapat makmum pria, maka runtutan barisannya adalah laki-laki di belakang imam, kemudian anak-anak laki-laki, baru setelahnya diisi oleh barisan perempuan (paling belakang). Menurut sebagian pendapat, ketentuan barisan ini dapat lebih menjaga kekhusyukan saat menunaikan sholat berjamaah.