Jakarta (PHU) — Pemerintah bersama DPR resmi menyepakati Direct Cost (Biaya yang dibiayai oleh jemaah) pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019M. Biaya haji dipastikan tidak mengalami kenaikan sehingga besaran yang harus dibebankan per jemaah sama dengan biaya tahun 2018 lalu yaitu sebesar Rp 35.235.602.
“Biaya haji tahun ini kami sepakati tidak mengalami kenaikan besarannya sama seperti biaya haji tahun 2018 lalu,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzily, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (04/02).
Ace menjelaskan, perincian kenaikan tersebut, antara lain, harga rata-rata biaya penerbangan per jemaah dari Embarkasi Haji ke Arab Saudi pergi-pulang (PP) sebesar Rp 30.079.285 dengan rincian Rp 29.555.597 dibayar oleh jemaah dan sisanya sebesar Rp 523.688 dibebankan pada dana optimalisasi (Indirect Cost).
Kemudian Living Cost ditetapkan sebesar SAR 1.500 atau ekuivalen sebesar Rp 5.680.005 dibayar ole jemaah haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sorta diserahkan kembali kepada jemaah haji dan TPHD dalam mata uang SAR.
“Berdasarkan component tersebut, Direct Cost tahun 1440H/2019M adalah sama dengan tahun 1439H/2018M,” kata Ace.
Senada dengan itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kemenag menyepakati BPIH 2019 ini dengan rata-rata sebesar Rp 35.235.602 atau setara dengan USD 2.481 yang besarannya sama dengan BPIH tahun lalu.
Menurutnya, pika dilihat pari kurs rupiah, BPIH tabun ini sama dengan besaran BPIH tahún lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp 35.235.602. Namun, jika dalam kurs dollar, BPIH tabun ini hustru lebih rendah USD 151. Sebab, rata-rata BPIH tabun 2018 sebesar USD 2.632.(ha/ha)