Waspadai Transaksi Riba Saat Tukar Uang Receh di Jalan

Pertanyaan: Bagaimanakah hukum penukaran uang seperti yang banyak kita temui di jalan-jalan?

Jawaban: Fenomena yang banyak sekali terjadi di Indonesia ketika hari raya Idul Fitri akan datang adalah banyaknya orang yang menawarkan jasa penukaran uang di jalan-jalan. Mereka biasanya menyediakan uang dengan nominal kecil dalam kondisi yang masih baru. Biasanya mereka mengenakan biasa jasa sebanyak 10 %, lalu bagaimanakah hukum tersebut?

Pertukaran uang lama dengan uang baru dengan syarat nilai uang tersebut sama maka itu diperbolehkan.

Namun apabila penukaran uang tersebut kondisinya seperti yang sudah disebutkan di atas (dengan dikenakan biaya jasa sebanyak 10 %) maka itu termasuk riba fadl. Riba fadl adalah riba yang terjadi pada penukaran dua barang yang sejenis dengan memberikan nilai tambahan kepada salah satu barang tersebut.

Dalilnya:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ

Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya. Jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya.” (HR. Bukhari)

Para ulama Syafi’iyah dan Malikiyah memasukkan riba uang ke dalam jenis riba emas dan perak,karena pada zaman ini sudah jarang sekali yang memakai emas dan perak sebagai alat tukar yang sah.

Dan MUI Pusat, Jombang dan Jatim juga telah sepakat tentang haramnya penukaran uang yang termasuk riba fadl,oleh karena itu apabila ada yang ingin menukarkan uang dengan uang baru,maka tukarkan saja di bank,biasanya mereka menawarkan transaksi penukaran uang dengan nilai sama tanpa dikenakan uang  jasa yang sudah di tetapkan nominalnya, jangan sampai dia termasuk orang yang mensukseskan terjadinya transaksi riba, karena ditakutkan ia termasuk ke dalam apa yang Nabi shallallahu alaihi wa sallam sabdakan

Dalam konteks riba, semua pihak yang mensukseskan terjadinya akad ribawi terkena ancaman dari Allah. Sabda Nabi Saw.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulis (transaksi riba), dan dua saksi atasnya. Rasulullah menambahkan; mereka semua sama dalam hal ini –dosa- (HR. Bukhari)”.

Wallahu a’lam.[Husain Fikry/S.A]

 

sumber:PanjiMas