Usahakan Minum Air Zam Zam Sepuluh Gelas Sehari

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dr Fidiansjah mengingatkan para calon jamaah haji Indonesia untuk sering minum air zam zam di pemondokan.

Menurut dia, Pemerintah Arab Saudi sudah menyuplai air zam zam ke pemondokan. Para calon jamaah haji dapat melengkapi asupan ke dalam tubuhnya dengan makan kurma.

Upaya menjaga kesehatan jamaah ini perlu dilakukan mengingat rangkaian ibadah haji di Arafah, MUdzalifah, dan Mina (Armina) semakin dekat.

“Prinsip hidup bersih dan sehat harus dijaga. Makan kurma, minum air minimal delapan sampai sepuluh gelas per hari, dan pakai masker untuk melindungi pernapasan,” ujar Fidiansjah mengingatkan.

Jelegar merupakan salah satu strategi Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Daerah Kerja (Daker) Makkah untuk menjaga stamina jamaah.

Tim Kesehatan Daker Makkah menyosialisasikan strategi ini bersama dengan Tim Bimbingan Ibadah yang melakukan visitasi di Pemondokan 201, Mahbas Jin.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan Pengawasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Tawwabuddin mengatakan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mendorong jamaah mensinergikan sisi ibadah dan kesehatan agar lebih siap menghadapi prosesi di Armina.

Insya Allah semua demi kepentingan masyarakat yang sedang berhaji. Sinergi kita untuk membuat masyarakat nyaman, tenang, dan terlindungi selama melakukan ibadah haji,” ujar Tawwabuddin.

Jamaah dari Banyumas, Jawa Tengah, Muhammad Chahid Satori, mengucapkan terima kasih atas bimbingan manasik yang diselenggarakan di Tanah Suci. Apalagi, bimbingan manasik ini dibarengi dengan penyuluhan kesehatan. “Di Arab Saudi, kami dibina lagi untuk pemantapan,” kata dia penuh syukur.

 

sumber: Republika Online

Anjuran Untuk Hemat Menggunakan Air

Tahukah kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk hemat dan tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air?

 

Musim hujan telah tiba. Air berlimpah ruah di mana-mana. Dan sebagian di antara kita, mungkin menjadi boros ketika menggunakan air di musim hujan ini. Namun, tahukah kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk hemat dan tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air?

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air)” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325).

Satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa. [1]

Lihatlah contoh teladan dari panutan kita, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu, beliau hanya menghabiskan satu mud air. Padahal wudhu adalah salah satu ibadah yang penting, di mana shalat tidaklah diterima tanpa berwudhu dalam kondisi berhadats (tidak suci dari najis). Jika dalam ibadah saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammencontohkan untuk menghemat air, lalu bagaimana lagi jika menggunakan air di luar keperluan ibadah kepada Allah Ta’ala? Tentu lebih layak lagi untuk berhemat dan disesuaikan dengan kebutuhan kita, serta jangan berlebih-lebihan.

Penulis kitab Shifat Wudhu Nabi, Fahd bin Abdurrahman Ad-Dausri, mengatakan, ”Jika Engkau –saudaraku muslim- merenungkan hadits ini dengan baik, maka Engkau akan tercengang dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang di jaman kita ini ketika mereka membuka keran air untuk berwudhu sambil terkadang bercakap-cakap dengan teman di dekatnya sedangkan air terus mengalir (keran tidak ditutup). Betapa borosnya tindakan ini! Bertakwalah kepada Allah. Renungkanlah hadits ini dan jadikanlah hadits ini di depan penglihatanmu. Ikutilah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan (menggunakan air), sehingga tampaklah ittiba’ (mengikuti petunjuk Nabi) dan keimanan seorang muslim yang sebenarnya. Termasuk sunnah (Nabi) adalah jika seorang muslim hendak berwudhu, dia mengambil wadah yang kira-kira bisa menampung satu mud air dalam rangka mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[2]

Lalu bagaimana jika kita mampu berwudhu menggunakan kurang dari satu mud air atau mandi menggunakan kurang dari satu sha’ air?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidaklah mencukupi karena hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa satu mud atau satu sha’ air bukanlah batas minimal yang diharuskan. Hadits di atas hanyalah menceritakan kadar air yang telah mencukupi bagi wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan batas minimal yang diharuskan sehingga tidak boleh berwudhu atau mandi kurang dari kadar tersebut. Tujuannya adalah sebagai peringatan adanya keutamaan untuk bersikap sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Oleh karena itu, dianjurkan bagi yang mampu menyempurnakan wudhunya dengan kadar air yang sedikit untuk berhemat dalam menggunakan air dan tidak melebihi kadar tersebut. Karena sikap boros dan berlebih-lebihan dilarang dalam syariat. [3]

Wallahu a’lam.

***

Selesai disusun di malam hari, Masjid Nasuha ISR Rotterdam, 2 Rabiul Awwal 1436

 

Catatan kaki:

[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah 1/126 dan Shifat Wudhu Nabi, hal. 37.

[2] Shifat Wudhu Nabi, hal. 37.

[3] Syarh Shahih Bukhari li Ibnil Baththal, 1/302 (Maktabah Syamilah)

 

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.Or.Id

Demi Shalat Berjamaah, Kakek Cacat (77 Th) Selalu Merangkak Menuju Masjid

Hanya iman yang kuat yang mampu mengalahkan segala hambatan dan rintangan. Apalagi untuk menunaikan perintah Allah.

Dan, keimanan itulah yang menuntun seorang kakek berusia 77 tahun di sebuah desa di Arab Saudi untuk shalat berjamaah di masjid meski kondisinya cacat.

Meski kakek ini cacat, ia tetap berangkat ke masjid terdekat setiap kali waktu shalat tiba, Ia ke masjid sambil merangkak dengan sokongan kedua tangannya. Subhanallah Allahu Akbar…

Cuplikan sebagian kejadian di atas bisa dilihat di youtube atau di jejaring Facebook. Pengunggah video yang juga perekamnya adalah Abdul Aziz Makhafah, keponakan sang kakek.

Makhafah mengatakan, pamannya itu tinggal di desa Al-Azizah di bukit Saudah dekat kota Abha–Arab Saudi. Sang kakek bernama Abdullah Al Asiri (77) sudah terlahir dalam keadaan cacat dan dirawat oleh kakaknya Ahmad dan dua istrinya.

Kepada Koran Sabq Abdul Aziz menambahkan, kedua istri Ahmad membersihkan dan membuatkan jalan khusus untuk sang kakek agar mudah ke masjid dan tidak tersengat oleh panas matahari.

Lebih mencengangkan, jika hari Jumat kakek ini pergi ke masjid sejauh 3 km dengan merangkak sebelum ada tumpangan kendaraan umum. Meski demikian, ia lebih sering mengurus dirinya sendiri tanpa bantuan orang lain.

Abdul Aziz Makhafah mengatakan, ia telah membuat sebuah film dokumenter singkat pamannya dan diunggah ke Youtube untuk menunjukkan semangat dan tekadnya untuk pergi ke masjid meski dia dalam kondisi terbatas dan cacat.

Di video tampak sang kakek Abdullah menceritakan kedamaian hidupnya ada di masjid. Capek dan lelah yang dialami tak seberapa nilainya dengan kedamaian itu.

Kakek ini benar-benar memahami keutamaan shalat berjamaah di masjid seperti yang ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jikalau manusia mengetahui apa yang ada di dalam adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan hal itu kecuali dengan berundi atasnya maka niscaya mereka akan berundi, jikalau mereka mengetahui apa yang ada di dalam bersegera pergi ke masjid maka niscaya mereka akan berlomba-lomba kepadanya, jikalau mereka mengetahui apa yang ada di dalam shalat isya’ dan shalat shubuh maka niscaya mereka akan mendatangi keduanya walau dalam keadaan merangkak,” (HR. Bukhari dan Muslim). (sabq/atb-SpiritIslam)

Link video:

http://www.facebook.com/photo.php?v=398899523503044

sumber: Salam-Online

Keutamaan Sholat berjamaah selama 40 Hari Berturut-turut Tanpa Terlewatkan Takbirotul Ihrom Bersama Imam

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz
عن أنس بن مالك ـ رضي الله عنه ـ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ   النِّفَاقِ

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia mengatakan, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Barangsiapa yang shalat karena Allah selama 40 hari secara berjama’ah dengan mendapatkan Takbir pertama (takbiratul ihramnya imam), maka ditulis untuknya dua kebebasan, yaitu kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari sifat kemunafikan.” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh Syaikh Al Albani di kitab Shahih Al Jami’ II/1089, Al-Silsilah al-Shahihah: IV/629 dan VI/314).

BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH YANG TERKANDUNG DI DALAM HADITS INI:

1. Hadits ini menerangkan tentang dua keutamaan besar bagi orang yang melaksanakan sholat berjama’ah selama 40 (empat puluh) hari tanpa terlambat dari takbirotul ihrom bersama imam. Dua keutamaan besar tersebut ialah: Selamat dari siksa Api Neraka di akhirat, dan selamat dari kemunafikan di dunia.

2. Yang dimaksud dengan selamat dari kemunafikan ialah sebagaiman dijelaskan oleh Al-‘Allamah al-Thiibi rahimahullah, ia berkata: ”Ia dilindungi (oleh Allah) di dunia ini dari melakukan perbuatan kemunafikan dan diberi taufiq untuk melakukan amalan orang-orang yang ikhlas. Sedangkan di akhirat, ia dilindungi dari adzab yang ditimpakan kepada orang munafik dan diberi kesaksian bahwa ia bukan seorang munafik. Yakni jika kaum munafik melakukan sholat, maka mereka sholat dengan bermalas-malasan. Dan keadaannya ini berbeda dengan keadaan mereka.” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi I/201).

3. Dua keutamaan besar dari sholat berjamaah tersebut akan didapatkan oleh setiap muslim dan muslimah yang memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  • Melaksanakan sholat dengan niat ikhlash karena mengharap ridho Allah semata.
  • Melaksanakan sholat sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
  • Melaksanakan sholat dengan berjama’ah, baik di masjid maupun musholla.
  • Menjaga sholat berjama’ah selama 40 hari (siang dan malamnya).
  • Mendapatkan takbiratul ihromnya imam secara berturut-turut, tanpa tertinggal atau terlambat (masbuq) sama sekali. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari Anas bin Malik radliyallah ‘anhu:مَنْ وَاظَبَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً لا تَفُوْتُهُ رَكْعَةٌ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا بَرَاءَتَيْنِ، بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ”Siapa yang menekuni (menjaga dengan teratur) shalat-shalat wajib selama 40 malam, tidak pernah tertinggal satu raka’atpun maka Allah akan mencatat untuknya dua kebebasan; yaitu terbebas dari neraka dan terbebas dari kenifakan.” (HR. Al-Baihaqi di dalam kitab Syu’abul Iman, no. 2746).

4. Seorang muslim yang pernah terlambat dari takbirotul ihrom bersama imam karena adanya udzur (halangan) syar’i, dan bukan merupakan kebiasaannya terlambat dari sholat berjamaah, maka ia bukanlah termasuk orang munafik.

5. Bagi siapa saja yang ingin meraih 2 keutamaan besar tersebut namun ia pernah terlambat dari takbirotul ihrom bersama imam, maka hendaknya ia memulai lagi dengan hitungan baru, dengan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Akan tetapi, orang-orang yang pernah terlambat dari takbirotul ihrom bersama imam karena adanya udzur (halangan) syar’i seperti sakit, berada di negeri kafir atau di daerah yang penduduknya tidak ada yang sholat, maka diharapkan baginya meraih 2 keutamaan besar tersebut, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu tergantung terhadap apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhori 1, Muslim 1907)

Demikian beberapa pelajaran penting dan faedah ilmiyah yang dapat dipetik dari hadits ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Dan semoga Allah Ta’ala memberikan Taufiq dan bimbingan-Nya kpd kita semua agar dapat menjalankan setiap amal ibadah yang mendatangkan pahala besar dan keridhaan-Nya, serta menyelamatkan kita dari segala keburukan dan kebinasaan di dunia dan akhirat. Amiin. 

 

sumber: Abu Fawaz

10 Alasan Kenapa Laki-Laki Harus Shalat Berjamaah Di Masjid

Memang ada ikhtilaf ulama apakah Wajib Ain bagi laki-laki hukumnya shalat  berjamaah di masjid atau hukumnya sunnah saja. Akan tetapi pendapat terkuat hukumnya wajib. Dengan beberapa alasan berikut:

 

1. Allah yang langsung memerintahkan dalam al-Quran agar shalat berjamaah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah: 43)

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,

، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك

“makna firman Allah “ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama.”[1]

 

2. saat-saat perang berkecamuk, tetap diperintahkan shalat berjamaah. Maka apalagi suasana aman dan tentram. Dan ini perintah langsung dari Allah dalam al-Quran

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan  satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu.” (An-Nisa’ 102)

Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,

ففي أمر الله بإقامة الجماعة في حال الخوف : دليل على أن ذلك في حال الأمن أوجب .

 

“pada perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi.”[2]

 

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan,

وفي هذا دليل على أن الجماعة فرض على الأعيان إذ لم يسقطها سبحانه عن الطائفة الثانية بفعل الأولى، ولو كانت الجماعة سنة لكان أولى الأعذار بسقوطها عذر الخوف، ولو كانت فرض كفاية لسقطت بفعل الطائفة الأولى …وأنه لم يرخص لهم في تركها حال الخوف

“Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah,  Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga bukan fardhu kifayah karena Alloh menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama… dan Allah tidak memberi keringanan bagi mereka untuk meninggalkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan (perang).“[3]

 

3.Orang buta yang tidak ada penuntut ke masjid tetap di perintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, maka bagaimana yang matanya sehat?

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata,

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).”[4] 

Dalam hadits yang lain yaitu, Ibnu Ummi Maktum (ia buta matanya). Dia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَسْمَعُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَحَىَّ هَلاَ ».

“Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut”.”[5]

 

4.wajib shalat berjamaah di masjid jika mendengar adzan

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” [6]

 

5.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman kepada laki-laki yang tidak shalat berjamaah di masjid dengan membakar rumah mereka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

“Shalat yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.”[7]

Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,

وفي اهتمامه بأن يحرق على قوم تخلفوا عن الصلاة بيوتهم أبين البيان على وجوب فرض الجماعة

“keinginan beliau (membakar rumah) orang yang tidak ikut shalat berjamaah di masjid merupakan dalil yang sangat jelas akan wajib ainnya shalat berjamaah di masjid”[8]

 

6.tidak shalat berjamaah di masjid di anggap “munafik” oleh para sahabat.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dia berkata:

وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

Menurut pendapat kami (para sahabat), tidaklah seseorang itu tidak hadir shalat jamaah, melainkan dia seorang munafik yang sudah jelas kemunafikannya. Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.”[9] 

 

7.shalat berjamaah mendapat pahala lebih banyak

Dalam satu riwayat 27 kali lebih banyak

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat.”[10]

diriwayat yang lain 25 kali lebih banyak:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ

“Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 25 derajat.”[11]

Banyak kompromi hadits mengenai perbedaan jumlah bilangan ini. Salah satunya adalah “mafhum adad” yaitu penyebutan bilangan tidak membatasi.

 

8.keutamaan shalat berjamaah yang banyak

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ

“Barang siapa shalat isya dengan berjamaah, pahalanya seperti shalat setengah malam. Barang siapa shalat isya dan subuh dengan berjamaah, pahalanya seperti shalat semalam penuh.”[12]

 

9. tidak shalat berjamaah akan dikuasai oleh setan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka.Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).”[13]

 

10.amal yang pertama kali dihisab adalah shalat, jika baik maka seluruh amal baik dan sebaliknya, apakah kita pilih shalat yang sekedarnya saja atau meraih pahala tinggi dengan shalat berjamaah?

Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمْ الصَّلَاةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ

“Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah shalatnya. Rabb kita Jalla wa ‘Azza berfirman kepada para malaikat-Nya -padahal Dia lebih mengetahui, “Periksalah shalat hamba-Ku, sempurnakah atau justru kurang?” Sekiranya sempurna, maka akan dituliskan baginya dengan sempurna, dan jika terdapat kekurangan maka Allah berfirman, “Periksalah lagi, apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah?” Jikalau terdapat shalat sunnahnya, Allah berfirman, “Sempurnakanlah kekurangan yang ada pada shalat wajib hamba-Ku itu dengan shalat sunnahnya.” Selanjutnya semua amal manusia akan dihisab dengan cara demikian.”[14]

 

Khusus bagi yang mengaku mazhab Syafi’i (mayoritas di Indonesia), maka Imam Syafi’i mewajibkan shalat berjamaah dan tidak memberi keringanan (rukshah).

Imam Asy Syafi’i  rahimahullah berkata,

وأما الجماعة فلا ارخص في تركها إلا من عذر

Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.[15]

Berikut ini beberapa keutamaan shalat berjamaah di masjid.
1. Memenuhi panggilan azan dengan niat untuk melaksanakan shalat berjamaah.
2. Bersegera untuk shalat di awal waktu.
3. Berjalan menuju ke masjid dengan tenang (tidak tergesa-gesa).
4. Masuk ke masjid sambil berdoa.
5. Shalat tahiyyatul masjid ketika masuk masjid. Semua ini dilakukan dengan niat untuk melakukan shalat berjamaah.
6. Menunggu jamaah (yang lain).
7. Doa malaikat dan permohonan ampun untuknya.
8. Persaksian malaikat untuknya.
9. Memenuhi panggilan iqamat.
10. Terjaga dari gangguan setan karena setan lari ketika iqamat dikumandangkan.
11. Berdiri menunggu takbirnya imam.
12. Mendapati takbiratul ihram.
13. Merapikan shaf dan menutup celah (bagi setan).
1 4 . Menjawab imam saat mengucapkan sami’allah.
15. Secara umum terjaga dari kelupaan.
16. Akan memperoleh kekhusyukan dan selamat dari kelalaian.
17. Memosisikan keadaan yang bagus.
18. Mendapatkan naungan malaikat.
19. Melatih untuk memperbaiki bacaan al-Qur’an.
20. Menampakkan syiar Islam.
21. Membuat marah (merendahkan) setan dengan berjamaah di atas ibadah, saling ta’awun di atas ketaatan, dan menumbuhkan rasa giat bagi orangorang yang malas.
22. Terjaga dari sifat munafik.
23. Menjawab salam imam.
24. Mengambil manfaat dengan berjamaah atas doa dan zikir serta kembalinya berkah orang yang mulia kepada orang yang lebih rendah.
25. Terwujudnya persatuan dan persahabatan antartetangga dan terwujudnya pertemuan setiap waktu shalat.
26. Diam dan mendengarkan dengan saksama bacaan imam serta mengucapkan “amiin” saat imam membaca “amiin”, agar bertepatan dengan ucapan amin para malaikat.[16]

 

Masih banyak dalil-dalil lainnya mengenai wajib dan keutamaan shalat berjamaah di masjid.

 

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

 

Makalah Kajian di Mustek

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

www.muslimafiyah.com (Foto: Arrahmah.com )

Antara Shalat Jamaah di Masjid dan di Rumah bersama Keluarga

Assalamu’alaikum wr.wb.

Ustadz kami ingin bertanya apakah keutamaan shalat jama’ah di masjid bagi laki-laki sama dengan utamanya bila berjama’ah di rumah dengan istri karena jika hanya suami yang berjama’ah di masjid sementara istri ingin pula shalat berjam’aah dirumah karena istri tidak dapat meninggalkan rumah.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Abdullah yang dirahmati Allah swt

Berjamaah di masjid didalam melaksanakan shalat-shalat fardhu bagi seorang muslim yang berakal adalah sunnah muakkadah, bahkan ada sebagian kaum muslimin yang mewajibkannya. Hal demikian dikarenakan banyaknya hadits-hadits Rasulullah saw yang menunjukkan berbagai keutamaan dan kedudukan shalat berjamaah dibandingkan dengan shalat sendirian, diantara hadits-hadits tersebut :

Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Sholat berjamaah lebih utama dari sholat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (muttafaq alaihi)

Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat.”

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata; “Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?” laki-laki itu menjawab; “Benar.” Beliau bersabda: “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).”

Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Tidaklah tiga orang yang berada di suatu kampung atau desa yang tidak menunaikan sholat berjamaah disitu kecuali setan telah menguasai diri mereka, maka hendaklah kalian tunaikan sholat berjamaah. Sesungguhnya seekor srigala akan memakan kambing yang menyendiri.”

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah katanya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat yang dirasakan berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya` dan shalat subuh, sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang dan ia mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah mereka.”

Sedangkan uzur-uzur yang memperbolehkan seorang muslim untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid adalah sakit, lumpuh, hanya memiliki satu kaki atau karena situasi yang tidak memungkinkan untuk mendatangi masjid seperti : cuaca yang sangat dingin, hujan lebat, jarak rumah dengan masjid yang terlalu jauh dan sulit untuk dicapai atau yang lainnya sebagaimana apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Umar bahwasanya dia melakukan adzan untuk sholat pada suatu malam yang dingin, angin dan hujan kemudian diakhir adzannya dia mengucapkan,”Sholatlah kalian di rumah-rumah kalian, sholatlah kalian di rumah-rumah kalian.” Kemudian dia mengatakan,”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memerintahkan muadzin apabila malam begitu dingin atau hujan lebat dalam suatu perjalanan hendaklah ia menyebutkan sholatlah kalian di rumah-rumah kalian.” (HR. Muslim)

Dari hadits-hadits diatas jelaslah bahwa tidaklah sama nilainya seorang yang shalat berjamaah di masjid dengan shalat berjamaah di rumah bersama keluarganya, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar didalam “Syarh”nya.

Kalau lah seorang suami atau ayah dianjurkan untuk senantiasa shalat berjamaah di rumah bersama istri atau keluarganya maka tidaklah sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkeinginan membakar rumah-rumah mereka yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid.

Shalat yang terbaik bagi seorang wanita adalah di rumah-rumah mereka namun dibolehkan baginya untuk mendatangi masjid melaksanakan shalat berjamaah selama ia bisa menjaga dirinya dari hal-hal yang bisa mendatangkan fitnah terhadap orang-orang di sekitarnya.

Wallahu A’lam

 

sumber: EraMuslim

Arisan dan Talang Haji Bolehkah?

Salah satu syarat wajib haji adalah istitha’ah (mampu). Berdalil dari firman Allah SWT, “Diwajibkan bagi ma nusia menunaikan haji di Baitullah, bagi siapa yang mam pu menempuh jalannya.”(QS Ali Imran [3]: 97). Pesannya, siapa yang mampu tak boleh menunda-nunda untuk berangkat haji. Tapi, yang belum mampu tak perlu pula memaksakan diri untuk berangkat ke Tanah Suci.

Demikian juga halnya berangkat haji dari dana berutang. Hukum asal berangkat haji dengan kondisi ini tidaklah diperbolehkan. Berdalil dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abdullah bin Abi `Aufa. Ia mengatakan, “Saya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai orang yang belum menunaikan haji. Apakah ia boleh berutang untuk berangkat haji?” Beliau SAW menjawab,”Tidak.” (HR Baihaqi).

Namun, saat ini semakin maraknya lembaga-lembaga yang menawarkan pembiayaan talangan haji. Tak jarang, program talang haji tersebut juga dimotori bank-bank syariah. Tak hanya itu, minimnya finansial membuat orang yang ingin berangkat haji mengakalinya dengan membuat arisan haji. Bagaimanakah syariat memandang persoalan ini?

Program talang haji dan arisan haji pada intinya sama saja dengan pinjaman. Artinya, seorang berangkat haji dengan jalan berutang. Dalam program talang haji, nasabah dibantu pihak bank untuk menutupi kekurangan dana yang ia gunakan untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Setelah ia kembali dari Tanah Suci, nasabah berkewajiban melunasi BPIH yang telah ditalangi pihak bank dengan cara mencicil. Pihak bank mengambil imbalan sesuai dengan besar dana yang dipinjamkan. Demikian pula dengan arisan.

Walau mekanismenya sedikit berbeda, yakni dengan sistem iuran anggota dan undian, tetap saja prinsipnya sama dengan talang haji. Ia ditalangi dulu berangkat ke Tanah Suci. Setelah pulang ke Tanah Air, ia terus mencicil utangnya dalam bentuk iuran anggota. Terkecuali, anggota yang mendapatkan undian paling terakhir.

Hukum asal berutang, arisan, dan pembiayaan perjalanan adalah boleh. Berdalil dari kaidah fikih Al Aslu fil mu’amalah al-ibaahah (hukum asal bermuamalat adalah boleh). Namun, jika hal ini dikaitkan dengan ibadah haji yang mensyaratkan istitha’ah, di sinilah timbul perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pengkajian tidak hanya sebatas hukum asal, tetapi masuk ke ranah fi qhul waa’qi'(situasi dan kondisi) yang menjadi faktor istinbat (menetapkan) hukum.

Mufti Arab Saudi, Syekh Ibnu Utsaimin, dan ulama Timur Tengah lainnya berpendapat, harta yang dipergunakan untuk BPIH tidak boleh hasil utang. Sama halnya utang dalam bentuk peminjaman langsung atau melalui talang haji dan arisan haji. Apalagi, meminjam dari lembaga ribawi, seperti bank konvensional, maka bertambahlah keharamannya (Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin (21/93)).

Kendati demikian, menurut Utsaimin, seseorang yang sudah terlanjur berangkat haji dan pulang dari tanah suci maka hajinya tetap dipandang sah selama terpenuhi rukun dan syaratnya. Demikian disebutkan dalam kitabnya Nur `alad Darb (1/277).

Di samping itu, ulama-ulama Tanah Air lebih mengedepankan kajian hukum dari segi fi qhul waa’qi-nya. Di antaranya, faktor antrean haji yang sangat panjang di Indonesia. Hal ini tentu menyusahkan jika seseorang yang berangkat haji harus mengumpulkan BPIH 100 persen, kemudian baru masuk antrian yang terkadang sampai belasan tahun.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih meringankan mereka yang ingin berangkat haji, walau dari sisi dana belum mencukupi.

 

sumber: Republika Online

Pria yang Meninggalkan Shalat Jama’ah Sungguh Merugi

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’ain.

Sungguh prihatin melihat kondisi umat Islam saat ini. Jika kita sedikit memalingkan pandangan ke masjid-masjid, kita akan menyaksikan bahwa rumah Allah yang ada sangat sedikit sekali dihuni oleh jama’ah ketika mu’adzin meneriakkan hayya ‘ala shalah. Berlatar belakang inilah, dalam risalah yang ringkas ini kami berusaha mendorong setiap orang yang membaca tulisan ini untuk melakukan shalat yang memiliki banyak keutamaan yaitu shalat berjama’ah. Semoga Allah selalu memberi hidayah dan taufik kepada kita sekalian.

Pertama: Shalat Jama’ah Memiliki Pahala yang Berlipat daripada Shalat Sendirian

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” [1]

Dari Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلاَةُ فِى جَمَاعَةٍ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلاَةً فَإِذَا صَلاَّهَا فِى فَلاَةٍ فَأَتَمَّ رُكُوعَهَا وَسُجُودَهَا بَلَغَتْ خَمْسِينَ صَلاَةً

Shalat jama’ah itu senilai dengan 25 shalat. Jika seseorang mengerjakan shalat ketika dia bersafar, lalu dia menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka shalatnya tersebut bisa mencapai pahala  50 shalat.” [2]

Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Kadang keutamaan shalat jama’ah disebutkan sebanyak 27 derajat, kadang pula disebut 25 kali lipat, dan kadang juga disebut 25 bagian. Ini semua menunjukkan berlipatnya pahala shalat jama’ah dibanding dengan shalat sendirian dengan kelipatan sebagaimana yang disebutkan.” [3]

Kedua: Dengan Shalat Jama’ah Akan Mendapat Pengampunan Dosa

Dari ‘Utsman bin ‘Affan, beliau berkata bahwa saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِى الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ

Barangsiapa berwudhu untuk shalat, lalu dia menyempurnakan wudhunya, kemudian dia berjalan untuk menunaikan shalat wajib yaitu dia melaksanakan shalat bersama manusia atau bersama jama’ah atau melaksanakan shalat di masjid, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya.”[4]

Ketiga: Setiap Langkah Menuju Masjid untuk Melaksanakan Shalat Jama’ah akan Meninggikan Derajatnya dan Menghapuskan Dosa; juga Ketika Menunggu Shalat, MalaikatAkan Senantiasa Mendo’akannya

Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ

Shalat seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih 20 sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar. Oleh karena itu, jika salah seorang di antara mereka berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian mendatangi masjid, tidaklah mendorong melakukan hal ini selain untuk melaksanakan shalat; maka salah satu langkahnya akan meninggikan derajatnya, sedangkan langkah lainnya akan menghapuskan kesalahannya. Ganjaran ini semua diperoleh sampai dia memasuki masjid. Jika dia memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.  Malaikat pun akan mendo’akan salah seorang di antara mereka selama dia berada di tempat dia shalat. Malaikat tersebut nantinya akan mengatakan: Ya Allah, rahmatilah dia. Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, terimalah taubatnya. Hal ini akan berlangsung selama dia tidak menyakiti orang lain (dengan perkataan atau perbuatannya) dan selama dia dalam keadaan tidak berhadats. ” [5]

Keempat: Melaksanakan Shalat Jama’ah Berarti Menjalankan Sunnah Nabi, Meninggalkannya Berarti Meninggalkan Sunnahnya

Terdapat sebuah atsar dari dari ‘Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata,

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِى بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّى هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِى بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ

Barangsiapa yang ingin bergembira ketika berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat ini (yakni shalat jama’ah) ketika diseru untuk menghadirinya. Karena Allah telah mensyari’atkan bagi nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam sunanul huda (petunjuk Nabi). Dan shalat jama’ah termasuk sunanul huda (petunjuk Nabi). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, maka ini berarti kalian telah meninggalkan sunnah (ajaran) Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” [6]
Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika kalian melaksanakan shalat di rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat jama’ah namun di rumah (bukan di masjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar Islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya … , maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.” [7]

Catatan: Ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat jama’ah ini ditujukan bagi kaum pria, sedangkan wanita lebih utama shalat di rumahnya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (baca: ijma’ kaum muslimin).

Semoga dengan risalah yang singkat ini dapat mendorong kita untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid. Semoga masjid-masjid kaum muslimin dapat terisi terus dengan banyaknya jama’ah.

Pembahasan ini masih akan dilanjutkan dengan hukum shalat jama’ah. Semoga Allah memudahkan urusan ini.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

****

Panggang, Gunung Kidul, 1 Robi’ul Akhir 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Endnote:
[1] HR. Bukhari dan Muslim. [Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 1-Bab Kewajiban Shalat Jama’ah. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 43-Bab Keutamaan Shalat Jama’ah dan Penjelasan Mengenai Hukuman Keras Apabila Seseorang Meninggalkannya]
[2] HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[3] Syarh Shohih Al Bukhari li Ibni Baththol, 2/271, Maktabah Ar Rusyd
[4]  HR. Muslim. [Muslim: 3-Kitab Ath Thoharoh, 4-Bab Keutamaan Wudhu dan Shalat Sesudahnya]
[5] HR. Bukhari dan Muslim. [Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 1-Bab Wajibnya Shalat Jama’ah. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 50-Bab Keutamaan Shalat Jama’ah dan Keutamaan Menunggu Shalat]
[6] HR. Muslim. [Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 45-Bab Shalat Jama’ah adalah Sunanul Huda]
[7] Dalil Al Falihin Li Thuruqi Riyadhis Sholihin, 6/402, Asy Syamilah

Pengalaman Ustaz Shamsi Ali Bersama Donald Trump

Calon presiden AS, Donald Trump mendadak heboh di Indonesia. Bukan karena sosoknya yang terkenal di Indonesia, melainkan kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di tengah kampanye Donald Trump.

Kehadiran dua petinggi perwakilan rakyat itu, sontak memunculkan kritik di Tanah Air. Sebenarnya, sosok pengusaha waralaba itu terbilang kontroversi. Sinismenya terhadap Muslim (baca: Islam) sudah kentara terlihat. Adalah Imam Masjid New York ustaz Ali Shamsi yang melihat itu. Berikut tulisan langsung Imam Masjid New York ini:

Sekitar tiga tahun lalu saya dikejutkan oleh sebuah wawancara Fox News bersama Donald Trump (DT), raja properti Amerika Serikat. Dalam wawancara itu DT ditanya pendapatnya tentang Islam dan komunitas Muslim Amerika.

Sungguh jawaban DT sangat mengejutkan sekaligus menyakitkan. “Islam itu masalah. Dan komunitas Muslim itu berbahaya”, kata DT saat itu.

Mendengar itu saya cukup tersinggung. Keberadaam saya di Amerika dalam masa hampir 20 tahun saya berusaha membuktikan bahwa Islam dan Muslim itu adalah bagian integral dari Amerika. Saya berjuang menjadikan Islam sebagai agama kontributor kebaikan bagi Amerika. Memperjuangkan dengan segala risikonya untuk menjadikan Amerika dan Islam tidak berada di posisi berseberangan.

Sejak kedatangan saya ke negara ini dan menjadi penduduk tetap (permanent resident) salah satu kegiatan prioritas utama saya adalah membangun komunikasi dan kerja sama dengan semua pemeluk agama, termasuk komunitas Yahudi. Lalu di mana letak masalahnya Islam dan bahayanya komunitas Muslim.

Kebetulan saya dekat dengan sesorang Hollywood, raja hip hop (hip hop mogul), Russel Simmons. Mantan suami Kimmora Lee ini adalah seorang bisnisman yang juga aktifis. Dan seringkali tampil membela hak-hak minoritas yang termarjinalkan, termasik warga hitam, Hispanic dan Muslim.

Saya meminta beliau untuk mencoba mengatur pertemuan dengan Donald Trump. Ternyata dia juga mendengar wawancara itu dan gerah dengannya. Maka dengan senang hati dia menghubungi kantor DT yang ternyata sangat senang akan ditemui oleh seorang Imam.

Tibalah hari H-nya pertemuan itu. Selain Russel Simmons dan saya juga hadir bersama seorang Rabbi Yahudi berpengaruh yang juga selalu membela Islam, Rabbi Marc Scheneier.

Setiba di kantor DT, Trump Tower, di kawasan 5th Avenue, kami bertiga disambut oleh DT di depan lift. Dengan ramah menyambut dua teman saya. Yapi masih melongok ke depan mencari-cari sesuatu atau seseorang. Ketika ditanya oleh Russel apa gerangan yang dicari, dijawabnya: “where is the Imam”?

Russell kemudian menunjuk ke bawah karena memang saya rendah. DT kemudian baru menengok ke bawah dan mengulurkan tangan untuk berjabat tangan sambil tertawa terpingkal-pingkal.

Sekali lagi Russell bertanya kepadanya kenapa tertawa terbahak-bahak? DT menjawab: “I had never dreamt that I will meet a smiling Muslim” (saya tidak pernah bermimpi untuk ketemu dengan seorang Muslim yang tersenyum).

Mendegar itu terus terang saya agak tersinggung. Sebab saya yakin saya lebih sering senyum dari Donald Trump. Dan kemungkinan juga senyuman saya lebih menarik dari senyuman seorang DT (hehehe).

Kitapun duduk di kantor DT. Sebuah kantor yang dipenuhi gambar wanita-wanita cantik, koleksi miss universe, dan bahkan beberapa gambar wanita-wanita playboy bersama DT. Saya kemudian memulai memberanikan diri berbicara dan menanyakan: “dari mana gerangan DT berkesimpulan jika orang-orang Islam itu tidak tahu tersenyum”?

Sesaat semua terdiam mendengar pertanyaan saya itu. Tapi Donald Trump kemudian dengan sedikit serius menjawab: “itulah yang selalu saya saksikan di televisi-televisi”. Jawaban singkat DT ini kembali mengusik saya.

Saya sedikit merubah posisi duduk dan mengatakan: “Mr. Trump, sungguh sebelum saya datang ke kantor anda dan bertemu anda, saya ada kesimpulan negatif tentang anda. Sangakaan saya itu adalah orang yang angkuh. Ternyata setelah ketemu anda, menyambut kami dengan senyuman dan bercanda, saya mendapati anda sebagai orang ramah. Kalau seandainya saya mengambil kesimpulan tentang orang besar seperti anda dari televisi atau media alangkah naifnya. Sungguh naifnya juga jika mengambil kesimpulan tentang 1.6 miliar manusia (Muslim) hanya dari televisi atau media”.

Setelah pernyataan saya itu DT hanya banyak diam dan mendengarkan. Tapi sebenarnya yang paling bersemangat menyerang DT adalah Russell Simmons. Nampaknya beliau sebagai Afro American gerah juga dengan sikap DT terhadap komunitas berkulit nonputih.

Russell bertanya begini misalnya: “Donald, had you ever read about Islam? Had you ever read the holy Quran, the Muslims holybook?”.

Donald hanya mengangguk mendengar itu. Lalu disambut oleh Russell berikut: “kalau begitu kamu tidak punya hak sama sekali untuk berkomentar mengenai Islam”.

Bahkan Russell sempat mengatakan: “your attitude is absolutely un American”.

Selama pertemuan yang memakan waktu sekitar sejam itu, memang terasa intens walau diselingi candaan. Yang pasti dengan pertemuan itu kami dapat mengukur kedalaman pemahaman DT tentang berbagai masalah, bahkan dalam hal ekonomi dan bisnis.

Di akhir pertemuan itu teman saya, Rabbi Marc Schneier menawarkan jika DT ingin berkunjung ke masjid. Dia hanya tersenyum dan menjawab “next time”!

Sejak itu memang DT hampir tidak pernah lagi berbicara mengenai Islam. Tapi pendukung fanatik DT adalah mereka yang saat ini sedang mengalami euphoria untuk mengalahkan Barack Obama (presiden nonputih). Mereka rata-rata anti-Islam secara khusus dan immigran secara umum.

Oleh karenanya ketika seorang pejabat tinggi dari sebuah negara Muslim terbesar dunia menemui DT di saat-saat suasana kampanye memanas sangat disayangkan.

Bagi kami, terpilihnya seorang presiden terkait dekat dengan kenyamanan hidup kami. Komunitas Muslim di Amerika cukup traumatis dengan presiden yang memiliki persepsi salah, atau boleh jadi kebencian, terhadap Islam dan pengikutnya. Cukuplah selama 8 tahun di bawah presiden G.W Bush komunitas ini ditekan sedemikian rupa.

Apalagi DT memang sosok yang sangat kontroversial, khususunya terhadap isi imigran gelap. Padahal diaku atau tidak Amerika memang sejarahnya adalah negara imigran gelap, termasuk mereka yang datang dari Eropa. Tentu termasuk Donald Trump sendiri!

New York, 3 September 2015

 

sumber: Republika Online

Apa itu Zuhud? Dan Bagaimana Cara agar Zuhud?

Apa itu Zuhud?

Apa itu Zuhud? Dan bagaimana caranya agar bisa zuhud?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du

Ibnul Qoyim menyebutkan definisi zuhud dan wara’ yang pernah beliau dengar dai gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnul Qoyim mengatakan,

سمعت شيخ الإسلام ابن تيمية قدس الله روحه يقول : الزهد ترك ما لا ينفع في الآخرة والورع : ترك ما تخاف ضرره في الآخرة

Saya mendengar Syaikhul Islam – semoga Allah mensucikan ruhnya – pernah mengatakan,

“Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk kehidupan akhirat.” Dan “Wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan membahayakan bagi kehidupan di akhirat.”

Kemudian Ibnul Qoyim menegaskan,

وهذه العبارة من أحسن ما قيل في الزهد والورع وأجمعها

Ungkapan ini adalah definisi terbaik dan paling mewakili untuk kata zuhud dan wara’. (Madarij as-Salikin, 2/10).

Berdasarkan pengertian di atas, zuhud lebih tinggi derajatnya dibandingkan wara’. Karena zuhud pasti wara’ dan tidak sebaliknya.

Zuhud dalam al-Quran

Sebagian ulama menyebutkan bahwa zuhud telah Allah jelaskan dalam al-Quran melalui ayat-Nya,

لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آَتَاكُمْ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan bersedih terhadap apa yang tidak kamu dapatkan, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri. (QS. Al-Hadid: 23)

Memahami ayat di atas, Imam al-Junaid mengatakan,

فالزاهد لا يفرح من الدنيا بموجود ولا يأسف منها على مفقود

Orang yang zuhud tidak menjadi bangga karena memiliki dunia dan tidak menjadi sedih karena kehilangan dunia. (Madarij as-Salikin, 2/10).

Zuhud tidak Harus Miskin

Zuhud adalah amal hati, sehingga yang bisa menilai hanya Allah. Karena itu, kita tidak bisa menilai status seseorang itu zuhud ataukah tidak zuhud, hanya semata dengan melihat penampilan luar. Kekayaan dan harta yang dimiliki, bukan standar zuhud. Orang bisa menjadi zuhud, sekalipun Allah memberikan banyak kekayaan kepadanya.

Kita tidak memungkiri bahwa para Nabi yang Allah beri kerajaan, seperti Yusuf, Daud, atau Sulaiman, mereka adalah manusia-manusia yang sangat zuhud.

Allah berfirman tentang sifat Nabi Daud,

وَاذْكُرْ عَبْدَنَا دَاوُودَ ذَا الْأَيْدِ إِنَّهُ أَوَّابٌ

Ingatlah hamba-Ku Daud, pemilik kekuatan (dalam melakukan ketaatan). Sesungguhnya beliau awwab (orang yang suka kembali kepada Allah). (QS. Shad: 17)

Allah juga berfirman tentang Sulaiman,

وَوَهَبْنَا لِدَاوُودَ سُلَيْمَانَ نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ

Kami anugerahkan anak kepada Daud yang namanya Sulaiman. Sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia awwab (orang suka kembali kepada Allah). (QS. Shad: 30)

Kemudian, Allah berfirman tentang Ayub,

إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ

“Kami dapati Ayub adalah orang yang sabar. Sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia orang yang awwab (suka kembali kepada Allah).” (QS. Shad: 44).

Anda bisa perhatikan, ketiga nabi mulia dengan ujian yang berbeda, Allah gelari mereka semua dengan kata ‘Awwab’. Daud dan Sulaiman ‘alaihimas salam diuji dengan kekayaan, sementara Ayyub diuji dengan kemiskinan.

Cara Agar bisa Zuhud

Hasan al-Bashri – ulama senior masa tabii’in – pernah ditanya,

ما سر زهدك فى الدنيا ؟

“Apa rahasia zuhud anda terhadap dunia?”

Jawab beliau,

علمت بأن رزقى لن يأخذه غيرى فاطمأن قلبى له , وعلمت بأن عملى لا يقوم به غيرى فاشتغلت به , وعلمت أن الله مطلع على فاستحييت أن أقابله على معصية , وعلمت أن الموت ينتظرنى فأعددت الزاد للقاء الله

  • Aku yakin bahwa rizkikku tidak akan diambil orang lain, sehingga hatiku tenang dalam mencarinya.
  • Saya yakin bahwa amalku tidak akan diwakilkan kepada orang lain, sehingga aku sendiri yang sibuk menjalankannya.
  • Aku yakin bahwa Allah selalu mengawasi diriku, hingga aku malu merespon pengawasannya dengan melakukan maksiat.
  • Aku yakin bahwa kematian menantiku. Sehingga aku siapkan bekal untuk ketemu Allah…

Semoga Allah membimbing kita untuk mengambil bagian dari sifat zuhud itu.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)