Korupsi dalam Pandangan Islam

 “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (Q.S. Al Imran [3] : 161)

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah [2] : 188)

 

Pengertian Umum

Dua ayat di atas memang tidak secara spesifik berbicara tentang tindak pidana korupsi, tetapi menjelaskan tentang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan, seperti yang terjadi pada tindak pidana korupsi. Korupsi pada hakikatnya juga mengambil harta orang lain dengan berbagai cara yang tidak dibenarkan. Ayat pertama menjelaskan salah satu contoh mengambil harta orang lain tanpa hak, yaitu  penggelapan harta rampasan perang. Kalau diamati kasus-kasus korupsi yang diberitakan oleh berbagai media, maka penggelapan adalah sebagai salah satu dari  bentuk korupsi.

Ayat ini menjelaskan betapa buruknya perbuatan ini, dengan menyatakan bahwa perbuatan itu tidak mungkin dilakukan oleh seorang nabi yang mempunyai kepribadian yang mulia, bersifat amanah dan terpelihara dari berbuat yang buruk. Kemudian buruknya perbuatan ini dipertegas dengan hukuman yang ditetapkan Allah bagi pelaku penggelapan nanti di hari kiamat.

Mereka akan dipermalukan  dengan memanggul barang yang mereka gelapkan itu, agar perbuatan yang dahulu mereka lakukan secara sembunyi-sembunyi itu diketahui oleh orang banyak , sehingga aibnya terbuka, yang membuat semakin pedihnya azab. Kemudian Allah menegaskan bahwa tidak ada satu perbuatanpun yang akan luput dari pembalasan.

Selanjutnya, pada ayat yang kedua dijelaskan larangan memakan harta orang lain secara batil. Larangan ini menunjukkan pada hukum haram. Artinya, haram memakan/mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan syari’at, seperti riba, risywah/suap/gratifikasi, penggelapan, korupsi, pencurian, perampokan, penipuan dan lain sebagainya. Kemudian Allah secara khusus menyebutkan  tentang (larangan) penyuapan terhadap hakim, agar hakim memutus dengan tidak adil, yaitu memenangkan pihak yang menyuap. Untuk lebih jelasnya tentang dua ayat ini dapat dilihat pada penjelasan ayat berikut:

 

Penjelasan

 

Kata kunci dalam ayat ini adalah yaghul (al-ghal,al-ghuluul), berarti khianat. Pengertian asalnya adalah mengambil sesuatu dengan cara sembunyi-sembunyi (penggelapan/korupsi, pencurian). Kata ini banyak dipakai untuk penggelapan atau pengkhianatan terkait harta rampasan perang sebelum dibagikan. Tetapi, sebenarnya menurut bahasa kata ini dipakai untuk pengkhianatan secara umum.

Di awal ayat ini Allah menegaskan bahwa tidaklah mungkin seorang Nabi, yang Allah telah memelihara mereka dari segala perilaku tidak terpuji (ma’shuum), berkhianat dalam urusan harta rampasan perang, seperti yang dikhawatirkan oleh segolongan pasukan pemanah pada perang Uhud yang melanggar perintah Nabi Saw, dengan meninggalkan posisi mereka, ketika melihat tanda-tanda kekalahan pasukan musuh di awal-awal peperangan, karena khawatir tidak akan mendapatkan harta rampasan perang, karena akan dimonopoli oleh pasukan lain yang ada di depan kalau mereka tidak mengambilnya sendiri. Terkait hal ini diriwayatkan bahwa Rasul menegur mereka dengan mengatakan, “Apakah kalian mengira kami akan berkhianat dan tidak akan membagi-bagikan ghanimah kepada kalian?”

Dengan demikian, awal ayat ini menjawab keragu-raguan segolongan sahabat Nabi dan sekaligus memberi penegasan bahwa: Dalam keadaan bagaimanapun tidak mungkin seorang Nabi manapun berkhianat, termasuk dalam pembagian harta rampasan perang, karena salah satu sifat mutlak nabi itu adalah amanah. Karena Nabi adalah contoh teladan utama bagi umatnya, maka umatnya pun semestinya tidak wajar melakukan pengkhianatan, berupa penggelapan, korupsi, risywah dan lain sebagainya.

Dalam lanjutan ayat dijelaskan akibat hukum bagi para pengkhianat yang melakukan penggelapan/korupsi, yaitu:

 

Siapa saja yang melakukan penggelapan, pada hari kiamat akan datang dengan membawa apa yang digelapkan/dikorupsinya itu. Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang khutbah nabi yang menjelaskan hukuman akhirat yang akan diterima oleh orang yang melakukan penggelapan/korupsi dengan dipermalukan di hadapan Allah, yaitu dengan memikul barang yang digelapkannya, seperti unta, kuda, pakaian, emas dan perak. Dalam keadaan sulit itu, mereka berteriak minta tolong kepada Rasul dengan mengatakan: “Ya Rasulullah tolonglah aku!” Aku (Rasul) akan menjawab: “Aku tidak dapat  berbuat apa-apa di hadapan Allah untukmu, karena aku telah menyampaikan kepadamu (tentang haramnya perbuatan itu).” Ada yang memahaminya dalam arti hakikat, bahwa mereka benar-benar memikul barang-barang yang digelapkan atau dikorupsinya. Orang itu sangat malu dan tersiksa dengan beban yang dipikulnya itu, karena semua mata tertuju kepadanya. Dan ada yang memahaminya sebagai suatu perumpamaan, dalam arti bahwa para pelaku akan membawa dosa akibat perbuatannya itu, seperti orang yang memikul barang-barang yang digelapkannya, sehingga ia sangat kepayahan, dan tidak seorangpun mau menolongnya. Lalu ia menuju orang yang diharapkan bisa menolongnya, dalam hal ini Rasul, tetapi perkiraannya salah, karena Rasulpun tidak mau menolongnya. Sementara itu, Abu Muslim al-Asfihani mengatakan bahwa yang dimaksud dengan  al-Ityaan/ya’tiy pada ayat ini adalah, bahwa Allah mengetahui benar perbuatan mereka dan akan menyingkapkan lebar-lebar. Artinya, walaupun perbuatan penggelapan dan seumpamanya itu dilakukan dengan sangat tersembunyi, sehingga mungkin tidak seorangpun yang tahu, tetapi itu akan diketahui oleh Allah. Kelak, di hari kiamat Allah akan menampakkan perbuatan itu kepada pelakunya.

 

Kemudian setiap diri akan diberi balasan terhadap apa yang dikerjakannya dengan (pembalasan) yang setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. Pembicaraan mengenai pembalasan ini bersifat umum untuk semua perbuatan, walaupun konteks pembicaraan di awal terkait dengan pelaku penggelapan. Hal ini merupakan penegasan pembalasan itu adalah pasti untuk semua perbuatan dosa yang dilakukan, baik kecil maupun besar, seperti yang dinyatakan oleh firman Allah dalam Q.S. Al Kahfi (18) : 49.

 

Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain secara batil. Artinya mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak diizinkan oleh aturan syari’at. Di dalam ayat ini digunakan lafazamwaalakum/harta kamu. Ini menurut para mufassir mengandung beberapa makna, yaitu; bahwa pada dasarnya umat adalah satu dalam menjalin kerja sama, dan harta itu diperoleh dari hasil interaksi antara satu dengan yang lain. Di samping itu harta itu juga semestinya memiliki fungsi sosial, dimana sebagian dari yang dimiliki oleh seseorang adalah juga merupakan milik orang lain. Dengan demikian, menghormati harta orang lain pada hakikatnya menghormati harta sendiri. Begitu juga sebaliknya.

Larangan di dalam ayat ini adalah memakan harta orang lain dengan cara batil. Menurut Ali Ash-Shaabuuni, yang dimaksud al-baathil secara terminologi adalah, harta yang haram, seperti harta yang didapat dengan jalan merampok, mencuri, berjudi dan riba. Sementara itu al-Maraghi  menyebutkan bahwa yang termasuk kepada al-baathil itu adalah riba, risywah/suap/gratifikasi, harta zakat yang diambil oleh orang yang tidak berhak, hasil penjualan jimat dan seumpamanya, gashab manfaat, misalnya mempekerjakan orang tanpa diberi upah, atau memberi upah yang tidak pantas, penipuan dan pemerasan, upah melakukan ibadah.

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa seseorang dilarang mencari kekayaan dan penghidupan dengan cara-cara yang dilarang oleh syari’at, karena hal itu akan merugikan orang lain.

 

Dan janganlah kamu menyuap/menyogok hakim atau dengan memberikan keterangan yang palsu dengan maksud bisa menguasai harta yang bukan milikmu. Artinya, janganlah kamu meminta bantuan hakim untuk mengambil harta orang lain dengan cara batil, karena perbuatan itu hukumnya haram dan berdosa.

Larangan membawa perkara harta ini kepada hakim itu adalah karena tujuannya tidak benar, yaitu agar bisa mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, seperti berbohong, sumpah dan kesaksian palsu, dan lain sebagainya. Padahal kamu (hatimu) tahu dan sadar betul  bahwa perbuatanmu itu adalah salah dan berdosa.

Meminta bantuan hakim untuk mendapatkan pembenaran formal, tidak akan mengubah hukum di sisi Allah, karena  putusan hakim, pada dasarnya sama sekali tidak bisa mengubah yang haram jadi halal atau sebaliknya. Hakim hanya bisa memberikan keputusan berdasarkan fakta-fakta  lahiriah yang ada di persidangan.

Bila hakim memutuskan seseorang menang di pengadilan berdasarkan fakta di persidangan, sedangkan sebenarnya itu bukan haknya, maka putusan pengadilan tidak bisa menghalalkan yang haram itu.

Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari,  Muslim dan beberapa perawi lain dari Ummu Salamah, disebutkan bahwa ketika dua orang yang bersengketa tentang satu objek harta datang kepada Nabi, Beliau bersabda:

“Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian; dan kalian mengadukan sesuatu kepada saya. Boleh jadi salah seorang di antara kalian lebih pintar dalam memberikan argumentasi dari yang lain, lalu aku memutus sesuai dengan keterangan yang aku dengar. Siapa yang aku putuskan baginya sesuatu  dari hak saudaranya, lalu ia mengambilnya, berarti aku telah memberikan kepadanya sepotong api neraka.”

Mendengarkan penjelasan Nabi ini, maka kedua orang itu menangis, lalu yang satu berkata kepada saudaranya: “Kepunyaanku terserah kepada temanku ini.”Kemudian Rasul berkata kepada keduanya: “Pergilah kalian, capailah tujuan dengan cara yang benar. Lakukanlah undian, dan sesudah itu hendaklah kalian saling memaafkan.”

Ayat dan hadits ini, menjadi panduan yang berharga bagi orang yang beriman dalam masalah hukum yang menyangkut hak/harta, menjadi siapapun dia, apakah hakim, pembela, penggugat, ataupun tergugat.

Para hakim dituntut memutus secara benar, jangan pernah mau disogok dan ditekan, para pembela jangan hanya berfikir yang penting kliennya menang, para penggugat dan tergugat, jangan pernah mau menggugat dan  mengambil yang bukan haknya.

 

Dr. Hj. Isnawati Rais, MA.

sumber dan selengkapnya: Tabligh.or.id

Pembuktian Terbalik, Apa Pandangan Islam?

Ketika Abu Hurairah pulang dari Bahrain membawa uang sebanyak 4.000 dinar. Ia menghadap Khalifah Umar bin Kha tab. Umar menanyakan kepada salah satu sahabat perawi hadis itu apakah dia telah berlaku zalim terhadap seseorang. Abu Hurairah menjawab tidak. Ketika mendapat perta nya an lagi dari sang Khalifah, apakah Abu Hurairah telah mengambil hak orang lain? Kembali disangkal.

Umar pun bertanya lagi, lantas berapa banyak yang dibawa oleh Abu Hurairah. Sahabat yang dikenal dekat dengan Rasulullah itu pun menjawab bahwa ia membawa 20 ribu dinar. Umar bertanya dari mana ia peroleh uang sebanyak itu? Abu Hurairah menjawab ia dapatkan fulus tersebut dari keuntungan berdagang.

Apa yang dilakukan Umar adalah salah satu bentuk membuktikan sumber dana seseorang. Dalam kisah di atas, Abu Hurairah membuktikan se mua yang dipertanyakan kepadanya oleh Umar, sama sekali tidak benar. Pembuktian itu dilakukan secara lang sung olehnya dengan menyebutkan sumber perolehan dana.

Dalam konteks lokal, kasus korupsi masih marak terjadi di Tanah Air. Acapkali, para pelaku korupsi melenggang begitu saja lepas dari dakwaan, atau divonis dengan hu kum an yang ringan. Di sisi lain, pihak pengadilan beralasan tak cukup bukti untuk menjerat dan menetapkan tersangka sebagai terdakwa.

Di tengah kegelisahan terhadap dunia peradilan yang terkesan lemah dan ‘saktinya’ para pelaku korupsi itu, muncul wacana penerapan asas pembuktian terbalik. Bahkan, tak ha nya terbatas pada para koruptor, te tapi juga para pelaku kejahatan peng gelapan atau pencucian uang.

Asas tersebut menuntut seseorang yang diindikasikan telah melakukan kejahatan tersebut untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam tindak pidana yang dituduhkan. Namun, hingga kini gagasan itu belum mendapat sambutan yang serius.

Apalagi, ada asas lain yang dianggap menjadi batu sandungan bagi pelaksanaan pem buktian terbalik, yaitu asas praduga tak bersalah. Mungkinkah pembuktian terbalik diterapkan? Tak ada yang tak mungkin, selama ada komitmen dari para pemegang kebijakan.

Lantas, bagaimana dengan pandangan Islam? Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikutip dari Fatwa Himpunan Keputusan Mu syawarah Nasional VIII MUI, pada kasus hukum tertentu, seperti kasus penggelapan, korupsi, dan pencucian uang, penerapan asas pembuktian terbalik hukumnya boleh jika ditemukan indikasi tindak pidana. Sehingga, pembuktian atas ketidakbenaran tuduhan dibebankan kepada terdakwa.

Meskipun demikian, ditegaskan juga dalam fatwa ini pada dasarnya seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sampai adanya pengakuan (iqrar) atau bukti-bukti lain yang menunjukkan seseorang tersebut ber salah, sejalan dengan asas praduga tak bersalah. Sedangkan, kewajiban pembuktian sebenarnya dibebankan pada penyidik dan penuntut.

Fatwa ini merujuk ke sejumlah dalil, baik yang bersumber dari Al quran maupun hadis. Dasar fatwa ini yang berasal dari Alquran, di antaranya kembali pada kisah pembuktian Nabi Yusuf AS atas tuduhan Zulaikha. Kisah itu terangkum dalam surah Yusuf ayat 24-29.

Dalil Alquran lainnya ialah surah An Nisa’ ayat 135. “Wahai orangorang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak ke adilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalik kan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”

Sedangkan landasan dari hadis ialah salah satunya riwayat dari Ibnu Abbas. Rasulullah bersabda, “Se andai nya dakwaan (tuntutan) manusia dimenangkan, niscaya banyak orang menuntut darah dan harta orang lain. Akan tetapi, sumpah di bebankan kepada terdakwa.”

 

sumber: Republika Online

Inilah Ancaman Islam bagi Koruptor (4-5)

Hukum Memanfaatkan Hasil Korupsi
Istilah memanfaatkan mempunyai arti yang luas, termasuk memakan, mengeluarkannya untuk kepentingan ibadah, sosial. dan sebagainya.

Memanfaatkan harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tidak berbeda dengan memanfaatkan harta yang dihasilkan dengan cara-cara ilegal lainnya, karena harta yang dihasilkan dari tindak korupsi sama dengan harta rampasan, curian, hasil judi, dan sebagainya.

Jika cara memperolehnya sama, maka hukum memanfaatkan hasilnya pun sama. Dalam hal ini ulama fikih sepakat bahwa memanfaatkan harta yang diperoleh dengan cara-cara yang ilegal (terlarang) adalah haram, sebab pada prinsipnya harta itu bukanlah milik yang sah, melainkan milik orang lain yang diperoleh dengan cara yang terlarang.

Dasar yang menguatkan pendapat ulama fikih ini antara lain ialah firman Allah SWT, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Pada ayat ini terdapat larangan memakan harta orang lain yang diperoleh dengan cara-cara yang batil, termasuk di dalamnya mencuri, menipu, dan korupsi.

Harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat juga dianalogikan dengan harta kekayaan yang diperoleh dengan cara riba, karena kedua bentuk perbuatan itu sama-sama ilegal.

Jika memakan harta yang diperoleh secara riba itu diharamkan (QS. Ali Imran: 130), maka memakan harta hasil korupsi pun menjadi haram. Disamping itu ulama memakai kaidah fikih yang menunjukkan keharaman memanfaatkan harta korupsi yaitu, “apa yang diharamkan mengambilnya, maka haram memberikannya/memanfaatkannya”.

Oleh karena itu, seperti yang ditegaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, selama suatu perbuatan dipandang haram, maka selama itu pula diharamkan memanfaatkan hasilnya.

Namun, jika perbuatan itu tidak lagi dipandang haram, maka hasilnya boleh dimanfaatkan. Selama hasil perbuatan itu diharamkan memanfaatkannya, selama itu pula pelakunya dituntut untuk mengembalikannya kepada pemiliknya yang sah.

Jika ulama fikih sepakat mengharamkan pemanfaatan harta kekayaan yang diperoleh dengan cara korupsi, maka mereka berbeda pendapat mengenai akibat hukum dari pemanfaatan hasil korupsi tersebut.

Misalnya, hukum shalat atau haji yang dilaksanakan dengan menggunakan harta hasil korupsi.

Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanafi mengatakan bahwa shalat dengan menggunakan kain yang diperoleh dengan cara yang batil (menipu/korupsi) adalah sah selama dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun yang ditetapkan.

Meskipun demikian, mereka tetap berpendapat bahwa memakainya adalah dosa, karena kain itu bukan miliknya yang sah.

Demikian juga pendapat mereka tentang haji dengan uang yang diperoleh secara korupsi, hajinya tetap dianggap sah, meskipun ia berdosa menggunakan uang tersebut. Menurut mereka, keabsahan suatu amalan hanya ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat amalan dimaksud.

Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, shalat dengan menggunakan kain hasil korupsi tidak sah, karena menutup aurat dengan bahan yang suci adalah salah satu syarat sah shalat. Menutup aurat dengan kain yang haram memakainya sama dengan shalat memakai pakaian bernajis.

Lagi pula shalat merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, tidak pantas dilakukan dengan menggunakan kain yang diperoleh dengan cara yang dilarang Allah SWT.

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, haji yang dilakukan dengan uang hasil korupsi tidak sah. la memperkuat pendapatnya dengan hadis yang menerangkan bahwa Allah SWT adalah baik, dan tidak menerima kecuali yang baik (HR. At-Tabrani).

sumber: Republika Online

Inilah Ancaman Islam bagi Koruptor (2 dan 3)

Hukum Perbuatan Korupsi dalam Islam
Hukum Islam disyariatkan Allah SWT untuk kemaslahatan manusia.

Di antara kemaslahatan yang hendak diwujudkan dengan pensyariatan hukum tersebut ialah terpeliharanya harta dari pemindahan hak milik yang tidak menurut prosedur hukum, dan dari pemanfaatannya yang tidak sesuai dengan kehendak Allah SWT.

Oleh karena itu, larangan mencuri, merampas, mencopet, dan sebagainya adalah untuk memelihara keamanan harta dari pemilikan yang tidak sah.

Larangan menggunakan sebagai taruhan judi dan memberikannya kepada orang lain yang diyakini akan menggunakan dalam berbuat maksiat, karena pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kehendak Allah SWT jadikan kemaslahatan yang dituju dengan tidak tercapai.

Ulama fikih telah sepakat mengatakan bahwa perbuatan korupsi adalah haram dan dilarang. Karena bertentangan dengan  maqasid asy-syariah. Keharaman perbuatan korupsi dapat ditinjau dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut.

a. Perbuatan korupsi merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat).

Allah SWT memberi peringatan agar kecurangan dan penipuan itu dihindari, seperti pada firman-Nya, “Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran:161).

Nabi Muhammad SAW telah menetapkan suatu peraturan bahwa setiap kembali dari peperangan, semua harta rampasan baik yang kecil maupun yang besar jumlahnya harus dilaporkan dan dikumpulkan di hadapan pimpinan perang kemudian Rasulullah SAW membaginya sesuai dengan ketentuan bahwa 1/5 dari harta rampasan itu untuk Allah SWT, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, sedangkan siasanya (4/5 lagi) diberikan kepada mereka yang berperang. (QS. Al-Anfal: 41).

 

b. Berkhianat terhadap amanat adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah SWT dalam Alquran, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” (QS. Al-Anfal: 27).

Pada ayat lain Allah SWT memerintahkan untuk memelihara dan menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58).

Kedua ayat ini mengandung pengertian bahwa mengkhianati amanat seperti perbuatan korupsi bagi pejabat adalah terlarang lagi haram.

c. Perbuatan korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan lalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat termasuk masyakarat yang miskin dan buta huruf yang mereka peroleh dengan susah payah.

Oleh karena itu, amatlah lalim seorang pejabat yang memperkaya dirinya dari harta masyarakat tersebut, sehinga Allah SWT memasukkan mereka ke dalam golongan yang celaka besar, sebagaimana dalam firman-Nya, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang lalim yakni siksaan di hari yangpedih.” (QS. 43: 65).

d. Termasuk ke dalam kategori korupsi, perbuatan memberikan fasilitas negara kepada seseorang karena ia menerima suap dari yang menginginkan fasilitas tersebut. Perbuatan ini oleh Nabi Muhammad SAW disebut laknat seperti dalam sabdanya, “Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap.” (HR Ahmad bin Hanbal).

Pada kesempatan lain Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu kuberi gajinya, maka sesuatu yang diambilnya di luar gajinya itu adalah penipuan (haram).” (HR. Abu Dawud).

 

sumber: Republika Online

Inilah Ancaman Islam bagi Koruptor (1)

Korupsi berasal dari Bahasa Latin, corruptio yang berarti penyuapan. Atau dari kata orrumpere yang bermakna merusak.

Korupsi secara epistemologi adalah suatu perbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana, wewenang, waktu, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Pada mulanya istilah korupsi di Indonesia bersifat umum, dan kemudian menjadi istilah hukum sejak dirumuskannya Peraturan Penguasa Militer No. PRT/ PM’061957 tentang korupsi.

Konsideransi peraturan tersebut menyebutkan “Menimbang, bahwa berhubung dengan tidak adanya kelancaran dalam usaha- usaha memberantas perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara yang oleh khalayak ramai dinamakan korupsi, perlu segera menetapkan suatu tata kerja untuk dapat menerobos kemacetan dalam usaha memberantas korupsi.”

Apabila diperhatikan dengan seksama, konsideransi peraturan tersebut memberi batasan rumusan tentang apa yang dimaksud dengan korupsi dan apa maknanya. Dari konsiderans itu pula tersimpul beberapa unsur yang harus dipenuhi oleh suatu perbuatan untuk dapat disebut sebagai perbuatan korupsi.

Unsur-unsur tersebut sebagai berikut:

1. Setiap perbuatan yang dilakukan seseorang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga atau golongan atau suatu badan, yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara.

2. Setiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah atau suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya oleh karena jabatannya, langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan atau materiil baginya.

sumber: Republika Online

Bolehkah Seorang Muslim Banyak Bergerak dalam Salatnya?

Banyak perdebatan di antara Muslim, apakah bergerak (selain gerakan salat, red), bisa menyebabkan salat kita batal?.

Mungkin mayoritas dari umat Islam, berpendapat, bahwa jika kita banyak bergerak sebanyak tiga kali atau lebih, dapat membatalkan salat

Dalam sebuah Hadis menyebutkan, bahwa, “Rasulullah SAW salat sambil menggendong Umamah putri Zainab binti Rasulullah SAW. Apabila beliau sujud, beliau letakkan Umamah, dan apabila beliau bangkit, beliau menggendongnya.”. (HR. Bukhari,Muslim, dan yang lainnya)

Di dalam Hadis yang lain, “Nabi Shallahu Alaihi Wasalam melakukan salat malam, kemudian aku ikut salat bersama Beliau. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau.” (HR. Bukhari,Muslim)

Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu, Beliau mengisahkan, “Saya minta dibukakan pintu, sementara Rasulullah SAW sedang salat sunnah, dan pintu ada di arah kiblat. Kemudian beliau berjalan serong kanan atau serong kiri, lalu membuka pintu kembali ke tempat salatnya.” (HR. Nasai, Abu Daud dan dihasankan Al-Abani)

Sementara itu, menurut Imam Ibnu Al-Utsmani, gerakan yang terhitung membatalkan salat jika terpenuhi beberapa syarat, seperti:
1. Sering
2. Bukan bagian dari salat
3. Tidak ada kebutuhan mendesak
4. Berturut turut artinya tidak terpisah.

Untuk diketahui, salat merupakan hubungan seorang Hamba dengan Allah SWT, Tuhan Semesta Alam. Yang layak menilainya adalah Allah SWT. Wallahu alam bishowab.

(Ferro Maulana)

sumber: Aktual.com

Satu Kesulitan di Antara Dua Kemudahan

Oleh Rahmat Saptono Duryat

Buya HAMKA berbagi kisah dalam bukunya.  “Kalau saya bawa bermenung saja kesulitan dan perampasan kemerdekaanku itu, maulah rasanya diri ini gila. Tetapi akal terus berjalan; maka ilham Allah pun datang. Cepat-cepat saya baca Alquran, sehingga pada lima hari penahanan yang pertama saja, tiga kali Quran khatam dibaca.  Lalu saya atur jam-jam buat membaca dan jam-jam buat mengarang tafsir Alquran yang saya baca itu. Demikianlah hari berjalan terus dengan tidak mengetahui dan tidak banyak lagi memikirkan bilakah akan keluar

Akhirnya, beliau dibebaskan dari penjara setelah sempat mengkhatamkan Alquran lebih dari 150 kali dan menulis tafsir Alquran 28 juz hanya dalam masa dua tahun (juz 19 dan 20 telah ditafsirkan sebelum dipenjara).

Bagi Buya HAMKA kisah menjadi salah satu bukti kebenaran janji Allah SWT dalam kitab-Nya. “Karena sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan” QS. al-Insyirah(94):4-5.  Demikian janji Allah kepada Rasul-Nya, saat dihimpit kesulitan.  Allah SWT bahkan memberi penekanan dengan mengulangnya.

Jika kita renungkan maknanya, dapat kita pahami bahwa kemudahan diciptakan bersama dengan kesulitan.  Kesulitan dan kemudahan bagaikan satu paket yang tidak terpisahkan (built-in).  Rasulullah SAW, sebagaimana dikutip Ibnu Katsir dari riwayat Anas bin Malik, pernah mengilustrasikannya saat  duduk bersama para sahabat di depan sebuah batu.  “Saat kesulitan datang dan masuk batu ini, maka kemudahan pasti akan datang dan masuk pula menghilangkan kesulitan tersebut”

Dalam tafsir Ibnu Abbas RA lebih jauh diterangkan bahwa Allah Ta’ala menyebut “satu kesulitan di antara dua kemudahan”.  Menurut penjelasan ulama, alasannya adalah karena kesulitan (al-usr) yang tersurat di dalam dua ayat tersebut memiliki bentuk definitif atau tunggal.  Jadi, walaupun disebut dua kali, cuma satu kesulitannya.  Sementara itu, kemudahan (yusr) diekspresikan dengan indefinite article yang mengindikasikan bentuk jamak.

Terkait hal ini, Buya HAMKA pernah berkisah pula tentang syair lagu yang sering didengarnya dari Buya AR Sutan Mansyur iparnya.

Apabila bala bencana telah bersangatan menimpamu.  Fikirkan segera Surat Alam Nasyrah.  ‘Usrun terjepit di antara dua Yusran. Kalau itu telah engkau fikirkan, niscaya engkau akan gembira.”

Syair itu sangat membekas dalam ingatan dan hatinya.  Mungkin, dengan sebab itulah ilham Allah SWT datang saat Buya HAMKA dihimpit kesulitan dalam penjara.  Wallahu’a’lam.

Enam Kunci Hidup Berkah

Oleh Muhbib Abdul Wahab

Setiap Muslim pasti mendambakan kehidupan yang penuh keberkahan. Berkah, dalam bahasa Arab disebut barakah, yakni kebaikan yang melimpah (al-khair al-wafir). Muslim yang mengucapkan salam berarti mendoakan hidup penuh kedamaian, kasih sayang, dan keberkahan. Hidup penuh berkah menjadi limpahan kebaikan dan selalu mendapat petunjuk Allah SWT.

Menurut Iman Maghazi al-Syarqawi, hidup penuh berkah itu dapat diaktualisasikan dengan meneladankan enam sikap dan sifat terpuji. Pertama, membiasakan sifat malu yang positif. Malu (al-haya’) adalah kunci keutamaan sebab rasa malu membuat Muslim bersikap hati-hati untuk tidak berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Rasulullah SAW pernah memberi nasihat kepada para sahabatnya. “Hendaklah kalian merasa malu kepada Allah dengan sebenar-benarnya.” Para sahabat menimpali, “Alhamdulillah, kami sudah merasa malu kepada Allah, ya Rasul.”

Rasul lalu menyatakan, “Tidak, kalian belum merasa malu. Orang yang betul-betul merasa malu di hadapan Allah hendaklah menjaga kepala berikut isinya (pikiran positif), menjaga perut berikut isinya (makanan dan minuman yang halal dan thayib), dan mengingat mati serta musibah. Siapa yang menginginkan kebahagiaan akhirat, hendaklah meninggalkan perhiasan dunia. Siapa yang sudah melakukan itu semua, berarti telah betul-betul memiliki rasa malu.” (HR Tirmidzi).

Kedua, bersyukur karena ia merupakan kunci peningkatan rezeki. Menurut Ibn Qayyim al-Jauziyah, syukur merupakan pujian dan pengakuan hamba terhadap nikmat Allah yang disertai rasa cinta dan ketaatan kepada-Nya. (QS Ibrahim [14]: 7).

Ketiga, tutur kata dan komunikasi yang baik (al-kalam al-thayyib). Hal ini merupakan kunci terbukanya hati dan pikiran. Komunikasi dan tutur kata yang baik adalah sedekah. Sedekah yang paling ringan dan mudah adalah memberi senyuman kepada sesama.

“Maukah kalian aku tunjukkan suatu amalan yang jika kalian kerjakan, maka kalian akan dapat saling mencintai? Nabi SAW bersabda: ‘Tebarkanlah salam di antara kalian’.” (HR Muslim).

Keempat, berbakti kepada kedua orang tua. Sikap ini merupakan kunci keridhaan dan kesuksesan hidup. Keridhaan dan doa orang tua merupakan pintu masuk segala kebaikan dan keberkahan hidup.

Kelima, menghiasi diri dengan sifat qanaah (merasa berkecukupan). Sifat ini merupakan kunci kekayaan. Orang yang bersifat qanaah tidak akan serakah dan egois sehingga ia tidak mudah tergoda oleh kekayaan duniawi.

Keenam, konsisten dan teguh pendirian (al-mudawamah wa al-istiqamah) dalam berdoa. Doa adalah kunci segala kebaikan dan ketenteraman jiwa. Doa adalah kekuatan dan energi spiritual hamba kepada Allah. Dengan doa, seorang Muslim mengembalikan segala persoalan kepada Allah SWT.

Kunci semua itu adalah aktualisasi iman, ilmu, amal, dan takwa sebagai modal spiritual dan kendaraan keberkahan hidup. Jika keduanya diaktualisasikan dengan baik, niscaya janji Allah pasti akan dipenuhi. (QS al-A’raf [7]: 96).

Meraih hidup penuh berkah harus senantiasa mendekatkan diri kepada-Nya sekaligus mendekatkan diri dengan sesamanya melalui kesalehan personal, ritual, dan kesalehan sosial serta moral.

Wallahu a’lam.

Febi Kusuma Belajar Islam dari Pembantu

Dalam kegalauan, Allah punya rencana lain, menuntun Febi kepada Islam melalui pembantu rumahnya. Suatu hari Febi melihat pembantunya wudhu dan menunaikan shalat dengan mengenakan mukena putih.

“Kamu ngapain?” tanya Febi. “Sedang shalat dan berdoa,” jawab sang pembantu.

“Lalu untuk apa kamu wudhu dulu sebelum shalat?” lanjut Febi. “Karena untuk menghadap Allah Yang Maha Suci kita harus bersih dan suci,” jelasnya.

Rupanya dialog singkat itu sangat berkesan di hati Febi. Penjelasan sang pembantu itu bisa diterima logikanya. “Kalau mau bertemu orang penting seperti bos saja harus rapih dan bersih, masa mau menghadap Tuhan kita tidak bersih?” pikirnya.

Sejak itulah Febi mulai membanding-bandingkan Islam dengan Kristen. Beberapa keunggulan Islam dalam benak Febi waktu itu adalah persamaan semua orang di rumah ibadah. Di masjid tidak ada perbedaan shaf antara orang kaya dan orang miskin. Tidak masalah bila konglomerat maupun pejabat shalat di belakang orang miskin. Sementara hal yang sama tidak pernah terjadi di gereja.

Keistimewaan Islam lainnya, Alquran biasa dibaca sampai khatam dari surat Al-Fatihah yang pertama sampai ayat terakhir surat An-Nas. Sementara dalam kekristenan tidak ada tradisi membaca secara tuntas dari kitab Kejadian pasal satu sampai kitab Wahyu yang terakhir.

“Kalau orang Islam baca Alquran itu dari awal sampai khatam tapi kalau di Kristen itu bacanya hanya sepenggal-sepenggal,” terangnya.

Umat Islam melaksanakan shalat Jum’at karena ada perintahnya dalam Alqur’an. Tapi umat Kristen beribadah pada hari Minggu, padahal dalam 10 Firman Bibel ada perintah menguduskan hari Sabat (Sabtu). “Sepuluh Titah Allah itu kan hal yang harus ditaati, salah satunya adalah diperintahkan agar menguduskan hari Sabat. Tapi kenapa orang Kristen itu ke gerejanya hari Minggu?” paparnya.

Dalam pengembaraan iman itu, keraguan Febi terhadap doktrin ketuhanan Yesus mulai terjawab. Sebuah ayat Injil menjadi kelegaan imannya, di mana Yesus berterus terang bahwa dirinya adalah nabi utusan Allah.

Dalam Injil Yohanes 12:49 Yesus berkata: “Sebab aku berkata-kata bukan dari diriku sendiri, tetapi Bapa yang mengutus aku, Dialah yang memerintahkan aku untuk mengatakan apa yang harus aku katakan dan aku sampaikan.”

“Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa Yesus itu adalah utusan Allah,” ujarnya.

Setamat SMA Febi melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia (FISIP UI). Di awal kuliah, ia tak bisa mememdam kerinduannya untuk memeluk agama yang benar. Pada tahun 1997 ia pun memutuskan untuk hijrah menjadi pemeluk Islam. Secara formalitas, ia mengikrarkan dua kalimat syahadat di sebuah masjid di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur pada tahun 1998.

Setelah masuk Islam, Febi sangat menikmati hidup baru dan ibadahnya, meski masih tinggal satu atap dengan kedua orang tua yang beda akidah. Suatu hari, tanpa sengaja Febi shalat di kamarnya tanpa mengunci pintu. Qadarullah, ketika sedang khusyuk shalat ayahnya masuk kamar. Febi pun disidang oleh keluarga.

“Kalau kamu masuk Islam silakan keluar dari sini. Buat papa tidak masalah kehilangan anak satu, buat papa agama itu prinsip,” ancam sang ayah.

Tak gentar dengan ancaman ayahnya, Febi pun angkat kaki dari rumah tanpa membawa perbekalan apapun. Tak ada bekal pakaian, perhiasan maupun uang yang dibawanya, karena semua ditahan ayahnya. Febi meninggalkan rumah hanya dengan sehelai pakaian yang melekat di badan. Febi memilih pergi kepada kerabat jauh yang beragama Islam.

Suatu hari di tahun 2010, Febi mendapat panggilan dari ibunya di Semarang, katanya sedang ada masalah dan minta Febi pulang untuk ikut membantu menyelesaikan masalah. Tanpa pikir panjang, Febi pun meluncur bersama Zaqi ke Semarang memenuhi panggilan ibunya.

 

Sesampai di rumah, ternyata Febi dijebak untuk dipaksa masuk Kristen lagi. Di sana ia disambut oleh pendeta dan para aktivis Kristen yang tergabung dalam Komunitas Sel (Komsel) gereja. Disaksikan Zaqi, Febi dikelilingi oleh pendeta dan anggota Komsel. Sambil berkomat kamit doa dalam nama Yesus, sang pendeta memegang kepala Febi, sementara jemaat lainnya memegang badannya supaya tidak berontak.

Sang pendeta meneriakkan nama Yesus untuk mengusir roh jahat yang dianggap bersarang dalam diri Febi. Sejurus kemudian ia membisikkan ke telinga Febi dengan setengah memaksa agar mau mengucapkan kalimat untuk menerima Yesus sebagai tuhan dan juruselamat penebus dosa.

Febi yang sudah tidak berdaya melawan tak bisa berbuat banyak. Tapi Allah memberikan karomah sehingga mulutnya terkunci rapat tak bisa berkata sepatah kata pun. “Itu yang membuat saya heran. Saya yakin itu adalah kuasa Allah. Mulut saya tidak bisa terbuka. Demi Allah waktu itu mulut saya seperti terkunci. Saya waktu itu hanya bisa nangis,” kenangnya.

Seluruh jemaat yang hadir pun tak kehabisan akal. Mereka memaksa Febi makan daging babi sebagai simbol bahwa ia menentang ajaran Islam yang mengharamkan babi. Pada hari itu tak ada menu makanan apapun selain babi.

 

Gagal memaksa Febi, Zaqi pun menjadi sasaran kristenisasi oleh neneknya. Ia diajak berdoa bersama dengan cara menirukan doa neneknya yang misionaris itu. Tapi dengan tegas Zaqi menolaknya. “Oma silakan doa sama Yesus, tapi Zaqi mau berdoa sama Allah saja,” ujarnya polos.

Akhirnya keberanian Febi pun tersulut hingga lahirlah pertengkaran hebat antara Febi dan ibunya. “Mama, saya sayang sama mama tetapi saya lebih sayang sama Allah!” ujar Febi.

Tak mau kalah, karena malu di hadapan jemaat Komsel gereja, sang ibu pun berteriak menghardiknya. “Pergi kau dari sini, kau tidak sayang sama mama dan kau bukan anak mama lagi!” bentaknya.

Usai insiden itu, Febi pindah ke Bogor, menikah dengan seorang ikhwan aktivis Islam. Tinggal di rumah petak yang sangat minimalis, Febi merajut rumah tangga bahagia meski serba kekurangan. Berbagai ujian dan musibah datang silih berganti, namun Febi tetap tegar di jalan tauhid dan jihad.

Betapapun berat ujian yang menimpanya, Febi tak bergeming dari Islam. Tak ada penyesalan apapun hijrah kepada tauhid. “Allah itu Maha Besar. Apa yang menurut manusia tidak bisa terjadi menurut Allah segala hal bisa saja terjadi. Islam itu indah buat saya sekalipun ujiannya berat,” tutupnya.

 

sumber: Republika Online

Tiga Bulan Koma, Hingga Akhirnya Budi Gunawan Bersyahadat

Budi Gunawan sejak muda hidup dalam gelimang dosa yang luar biasa. Hal itu dialaminya setelah mendapatkan keberkahan rezeki. Sampai pada satu titik, Budi diberikan cobaan yang luar biasa pada tahun 1999.

“Pada tahun itu, saya mendapat serangan jantung di Bali. Saya alami koma tiga bulan lamanya. Selama koma, saya diperlihatkan kehidupan dari lahir hingga saat itu. Saya juga diperlihatkan betapa tempat menunggu arawah-arwah yang begitu mengerikan,” papar dia seperti dikutip mualaf.com, belum lama ini.

Selama koma, ia teringat diberitahu tujuh pernyataan yang harus diamalkan. “Disitu saya terbangun rasanya seperti tiga jam saja ternyata tiga bulan saya terbaring koma di Rumah sakit, kenangnya.

Sejak itu, ia mulai membaca kembali Alkitab. Ia perdalam bacaan itu setahun lamanya. “Dari situ saya jadi penginjil dengan berkeliling gereja satu ke gereja yg lain dan dari kota satu ke kota yang lain.Hal itu saya lakukan selama 5 tahun,” kata dia.

Memasuki tahun 2007, hidayah datang padanya. Pertama, ia diminta membaca firman Allah. Saat itu, ia diperkenalkan oleh koleganya Alquran. Pertama kali mendengar, Budi begitu kagum. “Belakangan baru saya tahu teman saya membaca basmalah,” kata dia.

Oleh temannya, Budi diberitahu setiap Muslim bila membaca Alquran semuanya sama. Budi ragu soal itu. “Saya tidak percaya hingga saya panggil karyawan saya sampai 8 orang yang beragama Muslim untuk membacanya dan ternyata sama,” kata dia.

Setelah itu, Budi tak bisa tidur semalaman. Ia menangis dan merenung. “Inilah Firman ALLAH yang dikidung dan dimazmurkan tanpa bantuan alat musik apapun tapi sudah disempurnakan Allah hanya dengan panca indera kita Allah hu Akbar,” kata dia.

Sejak itu, satu persatu pernyataan dibukakan Allah. Pada pernyataan yang kedua, Budi memutuskan membaca dua kalimat syahadat.”Dan sejak itu saya Mualaf InsyaAllah sampai Allah memanggil saya kembali, Amin,” kata dia.

 

sumber: RepublikaOnline