Masak saat Puasa, Bolehkah Dicicipi?

ADA sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa.

Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.

Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajmain.

Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke kerongkongan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu anhu dalam sebuah atsar:

“Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang dia akan membelinya.” (Atsar ini dihasankan As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa no. 937)

Demikian beberapa hal yang bisa kami ringkaskan dari penjelasan para ulama. Yang paling penting bagi setiap muslim, adalah meyakini bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentu telah menjelaskan seluruh hukum-hukum yang ada dalam syariat Islam ini.

Maka, kita tidak boleh menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata. Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah dan penjelasan para ulama. Wallahu alam bish-shawab. [Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc]

INILAH MOZAIK

Wanita Tarawih di Masjid? Penuhi 3 Syarat ini!

PERTAMA, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami tidak melarangnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim).

An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”

Bahkan tidak boleh seseorang menghalangi wanita atau istrinya ke masjid sebagaimana dapat dilihat dalam kisah berikut. Lihatlah kisah Bilal bin Abdullah bin Umar dengan ayahnya berikut.

Dalam Shohih Muslim no. 442 dari jalan Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” Kemudian Bilal bin Abdullah bin Umar mengatakan, “Demi Allah, sungguh kami akan menghalangi mereka.”

Lalu Abdullah bin Umar mencaci Bilal dengan cacian yang keras yang aku belum pernah mendengar sama sekali cacian seperti itu dari beliau. Kemudian Ibnu Umar mengatakan, “Aku mengabarkan padamu hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu engkau katakan, Demi Allah, kami akan mengahalangi mereka!!

Kedua, tidak boleh menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan fitnah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya bersama kami.” (HR. Muslim)

Zainab -istri Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,

“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)

Ketiga, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid. Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai wallahu alam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)

Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam.

[Muhammad Abduh Tuasikal]

 

INILAH MOZAIK

Hukum Suntik, Obat Tetes Mata dan Hidung saat Puasa

ADA sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa.

Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.

Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajmain.

Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah dalam beberapa fatwanya:

a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak ditelan”.

b. “Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa”.

c. “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak apabila berakibat dengan akibat yang sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)” (Fatawa Ramadhan, 2/460-466).

Maka orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja.

Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan).

Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat dalam masalah ini, namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari perbedaan pendapat. Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah, sebaiknya dilakukan di malam hari, karena pada umumnya darah yang dikeluarkan jumlahnya besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, maka dia boleh melakukannya di siang hari dan yang lebih hati-hati adalah agar dia mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman. Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan.

Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan.

Namun wallahu alam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)

[Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc]

 

INILAH MOZAIK

Amalan Ramadan, Ada yang Wajib dan Sunah (6)

DI bulan Ramadhan ada beberapa amalan yang disyariatkan, di antara amalan itu ada yang wajib dan ada yang sunat. Berikut amalan tersebut:

Menjauhi maksiat.

Seorang muslim harus menjauhi maksiat, apalagi di bulan Ramadhan seperti ghibah (gosip), namimah (mengadu domba), berdusta, memakai cincin emas bagi laki-laki, melihat hal-hal yang haram dilihat, mendengarkan musik, menyakiti kaum muslimin baik dengan lisan maupun dengan perbuatan, menggambar makhluk bernyawa, bersumpah dengan nama selain Allah, bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, merokok, isbal (melabuhkan kain melewati mata kaki), riya, mencukur janggut, memakan riba, bekerja di bank-bank ribawi, mengasuransikan jiwa dan harta (asuransi konvensional), memberikan persaksian dusta, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Barang siapa yang tidak mau meninggalkan kata-kata dusta dan beramal dengannya, maka Allah tidak lagi butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Ia pun harus menjauhi mencaci-maki orang lain dan menjauhi maksiat lainnya baik yang berupa ucapan maupun perbuatan, melakukan penipuan (ghisy), durhaka kepada kedua orang tua, memutuskan tali silaturrahim, hasad (dengki), menyia-nyiakan shalat dan lainnya.

Dan bagi wanita haram melepas jilbab, bertabarruj (bersolek kepada yang bukan suaminya) dan memakai wewangian ketika keluar dari rumah.

 

INILAH MOZAIK

Amalan Ramadan, Ada yang Wajib dan Sunah (5)

DI bulan Ramadhan ada beberapa amalan yang disyariatkan, di antara amalan itu ada yang wajib dan ada yang sunat. Berikut amalan tersebut:

Mencari malam Lailatul Qadr

Hendaknya seorang yang beritikaf mencari malam lailatul qadr dalam Itikafnya di malam-malam yang ganjil dari sepuluh terakhir bulan Ramadhan Meskipun mencari Lailatul qadr tidak harus beritikaf. Nabi shallallahu alaihi wa sallam sendiri mencari Lailatul Qadr dan memerintahkan para sahabat untuk mencarinya. Lailatul qadr tidak terjadi pada malam tertentu dalam setiap tahunnya, namun berubah-rubah, mungkin pada tahun ini malam ke 27, pada tahun depan malam ke 29 dsb, dan sangat diharapkan terjadi pada malam ke 27.

Mungkin hikmah mengapa malam Lailatul qadr disembunyikan oleh Allah Taala adalah agar diketahui siapa yang sungguh-sungguh beribadah dan siapa yang bermalas-malasan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang melakukan shalat tarawih bertepatan dengan malam Lailatul qadr karena iman dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Doa ketika mengetahui lailatul qadr adalah, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, maka maafkanlah aku.” (HR. Imam Ahmad dan Penyusun Kitab Sunan, kecuali Abu Dawud. Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”)

 

INILAH MOZAIK

Amalan Ramadan, Ada yang Wajib dan Sunah (4)

DI bulan Ramadhan ada beberapa amalan yang disyariatkan, di antara amalan itu ada yang wajib dan ada yang sunat. Berikut amalan tersebut:

Beritikaf

Setelah hari-hari biasanya kita sibuk terhadap urusan dunia, kita diminta hanya sebentar untuk menyibukkan diri dengan akhirat (fokus kepada akhirat), yaitu dengan beritikaf.

Itikaf artinya menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Azza wa jalla. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa beritikaf sepuluh hari di bulan Ramadhan, namun pada tahun wafatnya Beliau, Beliau beritikaf selama dua puluh hari. (sebagaimana dalam riwayat Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Majah). Itikaf ini hukumnya sunat, dan menjadi wajib jika dinadzarkan oleh seseorang.

Itikaf lebih utama dilakukan di sepuluh terakhir bulan Ramadhan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Waktunya dimulai dari setelah shalat Subuh hari pertama dan berakhir sampai matahari tenggelam akhir bulan Ramadhan.

Itikaf terlaksana dengan seseorang tinggal di masjid dengan niat beritikaf baik lama atau hanya sebentar, dan ia akan mendapatkan pahala selama berada di dalam masjid. Bagi yang beritikaf boleh memutuskan atau membatalkan itikafnya kapan saja ia mau, jika ia sudah keluar dari masjid lalu ia hendak beritikaf lagi, maka ia pasang niat lagi untuk beritikaf.

Itikaf tidak batal ketika seseorang keluar dari masjid karena terpaksa harus keluar (seperti ingin buang air, makan dan minum bila tidak ada yang mengantarkan makan untuknya, pergi berobat, mandi dsb). Itikaf menjadi batal jika seseorang keluar dari masjid tanpa suatu keperluan serta melakukan jima.

Aisyah radhiyallahu anha pernah berkata, “Sunnahnya bagi yang beritikaf adalah tidak menjenguk orang yang sakit, tidak menyentuh istri, memeluknya, tidak keluar kecuali jika diperlukan, dan itikaf hanya bisa dilakukan dalam keadaan puasa, juga tidak dilakukan kecuali di masjid jaami (masjid yang di situ ditegakkan shalat Jumat dan jamaah).”

Hendaknya orang yang beritikaf memanfaatkan waktunya yang ada dengan sebaik-baiknya, seperti memperbanyak dzikr (baik yang mutlak maupun yang muqayyad), membaca Al Quran, mengerjakan shalat-shalat sunnah dan amalan sunat lainnya serta memperbanyak tafakkur tentang keadaannya yang telah lalu, hari ini dan yang akan datang juga merenungi hakikat hidup di dunia. Ia pun hendaknya menghindari perbuatan yang sia-sia seperti banyak bercanda, ngobrol dsb.

 

INILAH MOZAIK

Amalan Ramadan, Ada yang Wajib dan Sunah (3)

DI bulan Ramadhan ada beberapa amalan yang disyariatkan, di antara amalan itu ada yang wajib dan ada yang sunat. Berikut amalan tersebut:

Memperbanyak membaca Al Quran

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Puasa dan Al Quran akan memberikan syafaat kepada seorang hamba pada hari kiamat, puasa akan berkata, “Ya Rabbi, aku mencegah dirinya untuk makan dan mencegah syahwatnya, maka berikanlah aku izin memberikan syafaat untuknya”, sedangkan Al Quran berkata, “Aku telah mencegahnya tidur di malam hari, maka berikanlah aku izin memberikan syafaat untuknya”, maka keduanya pun diizinkan memberi syafaat.” (HR.Ahmad dan Thabrani, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami 3882)

Duduk berdiam di masjid setelah shalat Shubuh sampai terbit matahari

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa shalat Subuh berjamaah, lalu duduk berdzikr mengingat Allah sampai matahari terbit. Setelah itu ia shalat dua rakat (shalat Isyraq), maka ia akan mendapatkan pahala seperti satu kali hajji dan umrah secara sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani)

Shalat Isyraq dikerjakan pada waktu dhuha di bagian awalnya ketika matahari terbit setinggi satu tombak (jarak antara terbit matahari/syuruq dengan setinggi satu tombak kira-kira jam).

 

INILAH MOZAIK

Amalan Ramadan, Ada yang Wajib dan Sunah (2)

DI bulan Ramadhan ada beberapa amalan yang disyariatkan, di antara amalan itu ada yang wajib dan ada yang sunat. Berikut amalan tersebut:

Berumrah

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Berumrah di bulan Ramadhan sama seperti hajji.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Memperbanyak membaca Al Quran, berdzikr dan berdoa

Siang dan malam bulan Ramadhan adalah saat-saat utama beramal shalih, maka manfaatkanlah dengan banyak membaca Al Quran, berdzikr dan berdoa.

Bersedekah

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan, dan Beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan, bahkan melebihi angin yang berhembus. Hal ini menunjukkan bahwa sepatutnya kita lebih sungguh-sungguh lagi beribadah dan beramal saleh khususnya di waktu-waktu yang penuh keberkahan seperti di bulan Ramadhan. Termasuk bersedekah di bulan Ramadhan adalah memberikan makanan untuk berbuka orang yang berpuasa. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa, maka ia akan mendapatkan pahala orang yang berpuasa itu tanpa dikurangi sedikitpun.” (HR. Ahmad, Nasai dan dishahihkan oleh Al Albani)

 

INILAH MOAZAIK

Amalan Ramadan, Ada yang Wajib dan Sunah (1)

DI bulan Ramadhan ada beberapa amalan yang disyariatkan, di antara amalan itu ada yang wajib dan ada yang sunat. Berikut amalan tersebut:

Berpuasa,

Dalam hadits Qudsiy Allah berfirman: “Semua amal anak Adam untuknya selain puasa, puasa itu untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan keutamaan puasa di banding amalan yang lain dan besarnya pahala yang akan Allah berikan kepada orang yang berpuasa, karena Dia yang akan membalasnya.

Shalat Tarawih

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari)

Lebih utama lagi jika dilakukan berjamaah bersama imam hingga selesai, karena akan dicatat untuknya pahala melakukan shalat semalaman suntuk.

INILAH MOZAIK

Lansia Mau Puasa, Aman Enggak Sih?

Apakah ada orang tua atau kakek nenek kita yang sudah memasuki usia senja namun masih semangat menjalankan ibadah puasa? Pasti muncul pertanyaan ‘amankah orang dengan usia lanjut berpuasa?’.

Pertanyaan itu dijawab oleh ahli gerontologi, Prof Dr dr Siti Setiati, SpPD-KGER, MEpid. Ia mengatakan bahwa lansia boleh berpuasa asalkan tidak memiliki penyakit akut.

“Kalau punya sakit akut sebaiknya tidak (puasa). Kalau punya penyakit kronik tapi terkontrol silakan berpuasa,” ujarnya.

Namun Prof Siti menegaskan bahwa setiap lansia yang ingin berpuasa harus mengetahui batasan tubuhnya sendiri. Ketika merasa tidak cukup sehat untuk berpuasa tidak memaksakan diri.

Dokter yang juga dari Perhimpunan Gerontologi Medik Indonesia (PERGEMI) ini menyebutkan bahwa kebutuhan air pada lansia saat berpuasa harus tercukupi agar tidak menimbulkan dehidrasi.

“Minumnya harus cukup. Minum itu penting sekali. 1,5 liter dari buka sampai sahur,” tegasnya.

Berdasarkan penelitiannya yang dilakukan pada tahun 2013, lansia yang benar-benar sehat tanpa penyakit kronik dan bisa mandiri hanya sekitar 13,2 persen.

Sedangkan yang memiliki penyakit namun masih bisa mandiri atau disebut prarenta sekitar 61,6 persen. Sisanya 25 persen memiliki penyakit dan sudah tidak bisa mandiri atau disebut renta.

 

DETIK