Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim? (1)

Alhamdulillahi hamdan katsiiran thoyyiban mubaarakan fihi wash shalaatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:

Al-Wala`(kecintaan) dan Al-Bara` (kebencian) adalah salah satu dasar keimanan seorang muslim, karena keduanya termasuk Tauhidullah yang merupakan dasar dari agama Islam ini.

Seorang yang menerapkan Al-Wala` (kecintaan) dan Al-Bara` (kebencian) dengan benar, hakekatnya ia mentauhidkan Allah Ta’ala, sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata,

لأن حقيقة التوحيد أن لا يحب إلا الله ويحب ما يحبه الله لله فلا يحب إلا لله ولا يبغض إلا لله

“ …Karena hakikat tauhid adalah (dengan) tidak mencintai selain Allah dan mencintai apa yang dicintai oleh Allah karena-Nya. Maka kita tidak boleh mencintai sesuatu kecuali karena Allah, demikian pula tidak membencinya kecuali karena-Nya” (Majmu’ Al-Fatawa).

Sikap yang benar dalam menempatkan cinta dan benci akan mengokohkan keimanan seorang hamba, sebaliknya salah dalam menempatkan keduanya akan mengakibatkan rusaknya keimanannya.

Oleh karena itulah, dibawah ini penyusun akan nukilkan beberapa fatwa ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang menjelaskan tentang sebagian tata cara berinteraksi dengan orang-orang kafir yang mereka adalah orang-orang yang dibenci oleh Allah, karena kekafirannya.

Maka kita membenci orang-orang yang dibenci oleh Allah Ta’ala, namun perkara yang penting menjadi catatan di sini adalah bahwa bentuk kebencian kita tetaplah harus sesuai dengan apa yang dikehendaki Rabb kita yang telah disebutkan di dalam Alquranul Karim dan Al-Hadits yang shahih.

Timbangan membenci orang-orang kafir itu bukanlah perasaan atau kebiasaan sebuah masyarakat tanpa mempedulikan apakah bertentangan dengan Syari’at Islam atau tidak!

Bukan pula barometer cinta dan benci itu didasarkan kepada Islam Nusantara, Islam Arab Saudi, Islam Timur Tengah atau Islam Amerika dan selainnya, Tidak! Karena Islam itu hanya satu, yaitu agama yang Allah turunkan melaui utusan-Nya yang paling mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Akan tetapi, sesungguhnya timbangan Al-Wala`(kecintaan) dan Al-Bara` (kebencian) itu adalah dikembalikan kepada Allah, maka “kita tidak boleh mencintai sesuatu kecuali karena Allah, demikian pula tidak membencinya kecuali karena-Nya”, demikian tutur Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

Kita mencintai segala sesuatu yang dicintai oleh Allah dan membenci segala sesuatu yang dibenci oleh Allah, baik sesuatu itu terkait dengan orang, keyakinan, ucapan, perbuatan maupun selainnya.

Sedangkan apa yang dicintai dan dibenci oleh Allah itu telah lengkap disebutkan di dalam dua wahyu-Nya.

Dan jika kita tidak mengetahuinya, maka kita diperintahkan untuk bertanya kepada para ulama yang merekalah orang-orang yang paling paham tentang ajaran Islam, di tengah-tengah umat ini.

Allah Ta’ala berfirman :

{فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}

(43) Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ulama) jika kalian tidak mengetahui. (QS. An-Nahl: 43).

Dalam serial artikel ini, in sya Allah, penyusun nukilkan beberapa fatwa dari ulama-ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang terpercaya, yang memiliki reputasi ilmiah yang mendunia, seperti : Syaikh Bin Baz, Syaikh Al-‘Utsaimin, dan masyayikh yang tergabung kedalam Komite Fatwa KSA yang dijadikan rujukan pertanyaan-pertanyaan kaum muslimin dari berbagi penjuru dunia.

Hanya saja, apa yang penyusun sampaikan ini, barulah sedikit saja dari ilmu para ulama yang luas, masih terlalu banyak permasalahan yang belum dinukilkan fatwanya dari para ulama rahimahumullah di dalam serial artikel ini.

Ini hakekatnya sekedar ‘sentilan’ terhadap kesadaran beragama kita sebagai warga dari sebuah negara, yang umat Islamnya termasuk paling banyak di dunia, agar kita semakin sadar bahwa hakekatnya semua sisi kehidupan kita ini terdapat petunjuknya dari Allah Ta’ala di dalam wahyu-Nya, tinggal kita yang tertuntut untuk rajin mempelajari wahyu-Nya tersebut lewat bimbingan para ulama rabbaniyyin yang mendidik umat ini dengan ilmu-ilmu dasar sebelum ilmu-ilmu selanjutnya. 

Perkara-perkara yang semestinya dilakukan terhadap orang non Muslim

Sebuah pertanyaan ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz: “Apakah kewajiban bagi seorang muslim terhadap non muslim, baik ia seorang kafir dzimmi yang tinggal di negara kaum muslimin atau tinggal di negaranya sendiri maupun seorang muslim yang tinggal di negara orang non muslim tersebut. Kewajiban yang saya ingin ketahui penjelasannya di sini adalah interaksi (mu’amalah) dengan berbagai macamnya, mulai dari mengucapkan salam sampai masalah merayakan hari raya non muslim dengannya. Dan apakah boleh mengambil(nya) sebagai partner kerja saja? Kami mohon penjelasannya, semoga Allah memberi pahala kepada Anda”.

Beliau menjawab:

Sesungguhnya ada beberapa perkara yang termasuk disyari’atkan bagi seorang muslim dalam berinteraksi dengan non muslim, diantaranya adalah :

Pertama, berdakwah ilallah, yaitu seorang muslim mengajak non muslim untuk menyembah Allah dan menjelaskan kepadanya hakekat Islam, jika memang hal itu memungkinkan baginya dan ia memang memiliki ilmu (tentangnya). Karena hakekatnya ini adalah perbuatan baik yang terbesar dan terpenting. Seorang muslim memberi petunjuk kepada orang-orang yang senegara dengannya dan orang-orang nashara (kristen), yahudi ataupun kaum musyrik yang lainnya yang tinggal satu daerah dengannya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

 ((من دل على خير فله مثل أجر فاعله))

“Barangsiapa yang menunjukkan kebaikan, maka ia mendapatkan ganjaran seperti pahala pelakunya”. (HR. Imam Muslim dalam shahihnya).

Dan sabda beliau ‘alaihish shalaatu was salaam kepada Ali radhiyallaahu ‘anhu ketika beliau mengutusnya ke daerah Khaibar dan memerintahkanya untuk mengajak (manusia)masuk kedalam agama Islam, beliau bersabda:

 ((فوالله لأن يهدي الله بك رجلا خير لك من حمر النعم)) متفق على صحته.

“Demi Allah, sungguh Allah memberi petunjuk kepada satu orang melalui engkau itu lebih baik daripada onta merah”. (Disepakati keshahihannya oleh Al-Bukhori dan Muslim).

Beliau ‘alaihish shalaatu was salaam bersabda:

((من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه لا ينقص ذلك من أجورهم شيئا، ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الإثم مثال آثام من تبعه لا ينقص ذلك من آثامهم شيئا))

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk (kebajikan), maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun” . (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya).

Maka dakwah seorang muslim mengajak kepada Allah, menyampaikan ajaran Islam serta nasehatnya tentang hal itu, merupakan salah satu perkara yang terpenting dan bentuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling utama.

Kedua, jika orang non muslim tersebut adalah seorang kafir dzimmi atau musta`min atau mu’ahadmaka seorang muslim tidak boleh menzhaliminya, tidak pada jiwa, harta maupun kehormatannya, karena ia menunaikan hak kepada seorang muslim, maka tidak boleh seorang muslim menzhaliminya, (baik) tidak (mezhaliminya) pada hartanya (misalnya) dengan tidak mencuri, tidak berkhianat dan tidak menipu(nya). Tidak pula menzhaliminya pada badannya (misalnya) dengan tidak memukul dan selainnya. Karena statusnya sebagai seorang kafir yang mu’ahad  atau dzimmi di suatu negeri atau musta`min yang (harus) dijaganya.

Ketiga, seorang muslim tidak dilarang berinteraksi dengan non muslim dalam masalah jual beli, sewa menyewa dan semisalnya.

Telah ada sebuah riwayat yang shahih dari Rasulullah ‘alaihish shalaatu was salaam bahwa beliau pernah membeli (sesuatu) dari orang-orang kafir para penyembah berhala dan juga pernah membeli (sesuatu) dari orang yahudi. Sedangkan ini adalah suatu bentuk muamalah (interaksi).

Beliau ‘alaihish shalaatu was salaam pun wafat sedangkan baju besinya sedang digadaikan kepada orang yahudi untuk membeli makanan bagi keluarganya.

Keempat, (adapun) tentang masalah salam, tidak boleh memulai mengucapkan salam kepadanya, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

 ((لاتبدأوا اليهود ولا النصارى بالسلام))

“Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada  kaum yahudi dan nashara (kristen)” (Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya).

Dan beliau –shallallaahu ‘alaihi wa sallam– bersabda :

((إذا سلم عليكم أهل الكتاب فقولوا: وعليكم))

“Jika seorang Ahli Kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah dengan ucapan :” wa ‘alaikum””.

Maka seorang muslim tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada orang kafir, akan tetapi hendaknya ia menjawabnya dengan ucapan :” wa ‘alaikum”, hal ini berdasarkan sabda Nabi  ‘alaihish shalaatu was salaam,

((إذا سلم عليكم أهل الكتاب فقولوا: وعليكم))

“Jika seorang Ahli Kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah dengan ucapan :” wa ‘alaikum”” (Disepakati keshahihannya oleh Al-Bukhori dan Muslim).

Ini adalah salah satu dari hak-hak yang terkait antara orang muslim dengan orang kafir. 

Diantara hak-hak tersebut juga adalah bertetangga yang baik. Jika orang kafir tersebut adalah tetangga(mu), maka berbuat baiklah Anda kepadanya dan janganlah Anda mengganggunya dalam bertetangga. Dan bersedekahlah kepadanya jika ia adalah orang yang fakir, berilah hadiah dan nasehatilah ia dengan nasehat yang bermanfaat.

Karena hal ini merupakan perkara yang menyebabkan kecintaannya kepada agama Islam dan masuknya ia kedalam Islam dan karena seorang tetangga itu memiliki hak (atas tetangganya, pent.).

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((مازال جبريل يوصيني بالجار حتى طننت أنه سيورثه))

“ Malaikat Jibril senantiasa berwasiat kepadaku agar memperhatikan tetangga, sehingga aku mengira Malaikat Jibril akan menyampaikan bahwa tetangga itu termasuk ahli waris (bagi tetangga yang lain,pent.).” (Disepakati keshahihannya oleh Al-Bukhori dan Muslim).

Jika tetangga itu orang kafir, maka ia memiliki hak tetangga, sedangkan jika tetangga itu orang kafir sekaligus kerabat, maka ia memiliki dua hak, yaitu: hak tetangga dan hak kekerabatan.

Diantara perkara yang disyari’atkan bagi seorang muslim, hendaknya ia bersedekah dengan sedekah selain harta zakat kepada tetangganya yang kafir dan selain tetangganya diantara orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

{لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}

Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama (kalian) dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahanah: 8).

Berdasarkan hadits yang shahih dari Asma` bintu Abu Bakar radhiyallaahu ‘anhuma bahwa pada saat perjanjian damai Hudaibiyah, ibunya mendatanginya di Madinahsedangkan ibunya tersebut adalah seorang wanita musyrik yang menginginkan pertolongan. Lalu Asma` meminta izin kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk keperluan itu, apakah diperbolehkan ia berbuat baik kepadanya​? Maka beliau pun –shallallaahu ‘alaihi wa sallam– bersabda,

((صليها)) 

“Berbuat baiklah kepadanya!”

Adapun zakat, maka tidak ada larangan memberikan zakat kepada mu`allaf qulubuhum (orang-orang yang diperlakukan dengan halus hatinya) diantara orang-orang kafir, hal ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

{إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ }

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang diperlakukan dengan halus hatinya…” .(QS. At-Taubah:60).

Adapun ikut serta dengan orang-orang kafir dalam perayaan hari raya mereka, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk ikut serta di dalam acara tersebut.

(Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/290).

Lajnah Daimah (Komite Fatwa) Saudi Arabia ditanya (fatwa no. 5176): “Jika kami mempunyai tetangga orang-orang kafir (nashara/kristen), bagaimana kami bersikap kepada mereka, jika mereka memberi kami hadiah-hadiah, apakah kami terima (hadiah tersebut) dari mereka? Apakah boleh kami (wanita muslimah, pent.) menampakkan wajah (membuka cadar, pent.) di hadapan mereka (perempuan kafir) atau mereka melihat dari kami lebih dari sebatas wajah (misalnya : rambut dan kepala, pent.)? Dan bolehkah kami membeli (barang) dari penjual nashara (kristen)?”

Mereka menjawab:

Berbuat baiklah kalian kepada orang yang telah berbuat baik kepada kalian diantara mereka, walaupun mereka nashara (kristen). Maka jika mereka memberi hadiah yang mubah (sesuatu yang halal, pent.) kepada kalian, maka balaslah mereka karenanya. (Dulu) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menerima hadiah dari pembesar negara romawi padahal ia seorang yang beragama nashara (kristen) dan juga menerima hadiah dari yahudi.

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi memerangi kalian karena agama (kalian) dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian menjadikan sebagai wali kalian1 orang-orang yang memerangi kalian karena agama (kalian) dan mengusir kalian dari negeri kalian dan membantu (orang lain) untuk mengusir kalian. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.

Anda boleh menampakkan di depan wanita-wanita mereka sesuatu yang diperbolehkan untuk ditampakkan di depan  wanita-wanita muslimah, berupa : pakaian dan yang semisalnya yang boleh diperlihatkan dan boleh (seorang muslimah) berhias dengannya, hal ini menurut pendapat ulama yang terkuat.

Andapun boleh membeli dari mereka apa yang Anda butuhkan, berupa sesuatu yang halal.

Wabillahit Taufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Pembahasan Ilmiah dan Fatwa KSA

Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz.

Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi.

Anggota : Abdullah bin Qu’ud

(Sumber: Website resmi Ar-Riaasah Al-‘Aammah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Iftaahttp://bit.ly/1OR866Z)

Mereka juga ditanyakan pertanyaan yang semisal (Fatwa no. 8691): “Bagaimana tata cara berinteraksi dengan seorang yang beragama kristen, baik sebagai tetangga dalam asrama atau teman sekolah? Apakah saya boleh mengunjunginya dan menyampaikan ucapan selamat kepadanya di hari raya mereka?”

Mereka menjawab:

Boleh berinteraksi dengan seorang nashrani yang menjadi tetangga, dengan cara berbuat baik kepadanya dan membantunya dalam urusan yang mubah. (Boleh pula) bersikap baik terhadapnya dan mengunjunginya untuk mengajaknya menyembah Allah Ta’ala (saja), barangkali Allah memberi hidayah kepadanya untuk masuk kedalam agama Islam.

Adapun menghadiri hari raya mereka dan menyampaikan ucapan selamat kepada mereka karenanya, maka hal itu tidak diperbolehkan. Berdasarkan firman Allah Subhanahu,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maaidah: 2).

Karena menghadiri hari raya mereka  dan menyampaikan ucapan selamat itu adalah salah satu macam wala’ (cinta) yang diharamkan. Demikian pula menjadikan mereka sebagai teman (yang dicintainya, pent.).

Wabillahit Taufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Pembahasan Ilmiah dan Fatwa KSA

Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz.

Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi.

Anggota : Abdullah bin Ghadyan,   Abdullah bin Qu’ud.
(Sumber: Website resmi Ar-Riaasah Al-‘Aammah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Iftaahttp://bit.ly/1HS8uCN)

***

(bersambung in sya Allah)

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/27099-bagaimana-berinteraksi-dengan-non-muslim-1.html

Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim

Berikut ini ringkasan perkara-perkara yang dilarang dan perkara-perkara yang dibolehkan terhadap orang kafir. Sengaja kami paparkan secara ringkas tanpa menyebutkan banyak penjelasan sisi pendalilan dan pendapat-pendapat para ulama agar tersampaikan dengan lebih singkat dan padat. Harapannya agar kaum Muslimin dan juga non Muslim, bisa memahami dengan singkat dan gamblang permasalahan ini.

Perkara-Perkara Yang Tidak Diperbolehkan

  • Tidak boleh mengikuti agamanya, mencakup semua ritual dan kepercayaannya
    Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam” (QS. Al Imran: 19).قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ“Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun).
  • Tidak boleh membantu non Muslim menghancurkan atau merendahkan Islam
    Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi auliya bagimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (QS. Al Maidah: 57).
  • Tidak boleh tasyabbuh bil kuffar, meniru kebiasaan yang menjadi ciri khas kaum non-Muslim
    Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum,  ia menjadi bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152)
  • Tidak boleh menghadiri atau merayakan perayaan kaum non-Muslim
    Allah Ta’ala berfirman:وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak melihat az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al Furqan: 72).
    Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan: “az zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al Qurthubi).
  • Tidak boleh menjadikannya teman dekat, pemimpin dan orang kepercayaan
    Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi aliya bagi(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” (QS. Al Maidah: 51).لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi auliya dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Al Imran: 28)Makna auliya adalah: pemimpin; orang kepercayaan; orang yang dicenderungi untuk disayangi; teman dekat; wali. Ini semua makna yang benar dan tercakup dalam ayat.
  • Tidak boleh seorang Muslimah menjadikan lelaki non Muslim sebagai suami
    Allah Ta’ala berfirman:فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ“maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS. Mumtahanah: 10).
  • Tidak boleh pergi ke negeri non Muslim tanpa kebutuhan
    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,أَنا بريءٌ من كلِّ مسلمٍ يُقيمُ بينَ أظهرِ المشرِكينَ“Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang tinggal di antara mayoritas kaum Musyrikin” (HR. Abu Daud 2645, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
    Kecuali ketika ada kebutuhan, seperti untuk mendakwahkan Islam di antara mereka.
  • Tidak boleh memuliakan non Muslim
    Allah Ta’ala berfirman:قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja“” (QS. Al Mumtahanah: 4).
  • Tidak boleh memakan sembelihan non Muslim yang selain Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani)
    Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)
  • Tidak boleh terlebih dahulu memberikan salam
    Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaلا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام“Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167)
  • Tidak boleh memintakan ampunan bagi non Muslim yang sudah meninggal
    Allah Ta’ala berfirman:مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim” (QS. At-Taubah: 113).
  • Tidak boleh dimakamkan bersama dengan kaum Muslimin
    Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (19/21) disebutkan,اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ دَفْنُ مُسْلِمٍ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ وَعَكْسُهُ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ“Para fuqaha sepakat bahwa diharamkan memakamkan Muslim di pemakaman orang kafir atau sebaliknya, kecuali jika darurat”.
  • Tidak boleh menjadikannya saudara atau menyebutnya sebagai saudara
    Allah Ta’ala berfirman:لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadilah: 22)
  • Tidak boleh menzaliminya
    Karena zhalim itu haram secara mutlak kepada siapapun, termasuk kepada orang kafir.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maa’idah: 8)يا عبادي ! إني حرَّمتُ الظلمَ على نفسي وجعلتُه بينكم محرَّمًا . فلا تظَّالموا“Wahai hambaKu, Aku telah haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku jadikan kezaliman itu haram bagi kalian, maka janganlah saling menzalimi” (HR. Muslim 2577).اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ“Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad 12549, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Shahihah no. 767 )
  • Tidak boleh menyakitinya atau menganggu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin, yang sedang dalam perjanjian damai, atau kafir dzimmi
    Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir muahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).

Perkara-Perkara Yang Dibolehkan

  • Boleh bermuamalah atau bergaul dengannya secara umum, seperti: bermain bersama, belajar bersama, bekerja bersama, makan bersama, safar bersama, dan muamalah-muamalah yang lain. Tentunya muamalah adalah perkara yang sangat banyak jenisnya dan luas sekali. Kecuali terhadap lawan jenis, ada adab-adab Islam yang mengatur muamalah laki-laki dan wanita, diantaranya tidak boleh berduaan, tidak boleh bersentuhan, tidak boleh berpacaran, wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahram, dll.Karena hukum asal muamalah secara umum adalah mubah, kaidah fiqhiyyah mengatakanالأصل في المعاملات الإباحة“hukum asal muamalah adalah mubah”Allah Ta’ala berfirman:لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8)Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ“Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari.  Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264).
  • Boleh berjual-beli atau menggunakan produk buatan non Muslim
    Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).
  • Boleh berbuat ihsan (baik) dengannya secara umum (memberi hadiah, memberi bantuan, berkata sopan, bersikap ramah, dll.)
    Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, ia berkata:ذُبِحتْ شاة لابن عمرو في أهله ، فقال : أهديتم لجارنا اليهوديّ ؟، قالوا : لا ، قال : ابعثوا إليه منها ، فإني سمعتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : ( ما زال جبريل يوصيني بالجار ، حتى ظننت أنه سيورِّثه )Aku menyembelih kambing untuk Ibnu Umar dan keluarganya. Ibnu Umar berkata: “apakah engkau sudah hadiahkan kambing ini juga kepada tetangga kita yang Yahudi itu?”. Mereka berkata: “Belum”. Ibnu Umar berkata: “berikan sebagian untuk mereka, karena untuk mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk berbuat baik pada tetangga, hingga hampir aku menyangka tetangga akan mendapatkan harta waris” (HR. Tirmidzi 1943, dishahihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i dalam Shahih Al Musnad 797).
  • Boleh menjenguknya ketika sakit
    Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان غُلامٌ يَهودِيٌّ يَخدِمُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فمَرِض، فأتاه النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَعودُه، فقعَد عِندَ رَأسِه، فقال له : أسلِمْ . فنظَر إلى أبيه وهو عندَه، فقال له : أطِعْ أبا القاسمِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فأسلَم، فخرَج النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وهو يقولُ : الحمدُ للهِ الذي أنقَذه من النارِ“Ada seorang Yahudi yang suka membantu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Suatu hari ia sakit, Nabi pun menjenguknya. Nabi duduk di dekat kepadanya lalu mengatakan: ‘Masuk Islamlah anda!’. Lalu orang itu memandang kepada ayahnya yang ada di sampingnya, lalu ayahnya mengatakan: ‘Turuti perkataan Abul Qasim (Rasulullah)’. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun keluar dan berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan ia dari api neraka‘” (HR. Bukhari 1356).
  • Boleh menyambung silaturahim dengan kerabat yang non Muslim
    Asma’ radhiallahu’anha mengatakan,أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ »“Ibuku datang kepadaku dan ia sangat menyambung silaturahim denganku. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin silaturahim dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.
  • Boleh memakan makanan non daging sembelihan hasil olahan non Muslim, baik Ahlul Kitab atau bukan, selama tidak ada zat haram di dalamnya
    Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121).
    Yang dilarang dalam ayat ini adalah daging sembelihan, adapun sayuran, buah-buahan, makanan laut, kue dan lainnya dari orang kafir maka tidak ada masalah selamat tidak ada zat haram.Dalam hadits Aisyah:أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).
  • Boleh memakan makanan daging sembelihan Ahlul Kitab, selama tidak ada zat haram di dalamnya 
    Allah Ta’ala berfirman:الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka” (Al-Maidah : 5).
  • Boleh seorang lelaki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab
    Allah Ta’ala berfirman:وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ“(dan dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (Al-Maidah : 5).
  • Boleh bersentuhan kulit, kecuali terhadap lawan jenis
    Karena dibolehkan bermuamalah dengan mereka, berjual-beli dengan mereka, dibolehkan menikahi wanita ahlul kitab. Maka konsekuensinya, bersentuhan kulit dengan non Muslim itu boleh. Adapun makna ayat:فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ“Sungguh orang-orang musyrik itu adalah najis” (QS. At Taubah: 28)
    Syaikh Ibnu Jibrin mengtakan: “najis yang dimaksud disini adalah ma’nawiyah (konotatif), yaitu bahwa mereka itu berbahaya, buruk dan rusak. Adapun badan mereka, jika memang bersih, tentu tidak dikatakan najis secara hissiy (inderawi)” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Al Maktabah Asy Syamilah).

***

Penyusun: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/29520-ringkasan-hal-hal-yang-boleh-dan-tidak-boleh-terhadap-non-muslim.html

Tidak Boleh Mendahului Memberikan Salam Kepada Non Muslim

Diantara bentuk pemuliaan kepada orang-orang beriman dan perendahan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah adalah dengan tidak memberikan salam terlebih dahulu kepada mereka. 

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام

“Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167).

Maka tidak boleh ucapkan salam kepada mereka baik tahiyyatul Islam (assalamu’alaikum), atau “salam sejahtera”, “shalom”, “om swastyastu”, atau salam lainnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

وأهل الكتاب هم اليهود والنصارى، وحكم بقية الكفار حكم اليهود والنصارى في هذا الأمر؛ لعدم الدليل على الفرق فيما نعلم. فلا يبدأ الكافر بالسلام مطلقًا

“Ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Adapun orang kafir yang selain mereka, hukumnya sama seperti mereka dalam masalah ini. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan hukum (dalam masalah ini) dari yang kami ketahui. Maka tidak boleh memulai salam kepada orang kafir secara mutlak” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/1409).

Jika orang non Muslim mengucapkan salam, maka jawab dengan “Wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم

“Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163).

Boleh juga jawab dengan bahasa Indonesia, seperti: “semoga kamu juga”, atau “kamu juga demikian”. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا سلَّمَ عليكُم أحدٌ من أَهْلِ الكتابِ فقولوا: علَيكَ ما قلتَ

Jika seorang ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah: semoga kalian mendapat apa yang kalian ucapkan” (HR. Tirmidzi no.3301, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:

فالمعنى أنكم كما لا تبدؤونهم بالسلام لا تفسحوا لهم فإذا لقوكم فلا تتفرقوا حتى يعبروا بل استمروا على ما أنتم عليه و…وليس في الحديث تنفير عن الإسلام بل فيه إظهار لعزة المسلم ، وأنه لا يذل لأحد إلا لربه عز وجل

“Makna hadits ini adalah bahwa sebagaimana kalian tidak memulai salam kepada mereka, maka hendaknya tidak berlonggar-longgar kepada mereka. Maka ketika bertemu dengan mereka, tidak perlu membuat kalian berpencar-pencar karena menganggap serius kedatangan mereka. Namun hendaknya biasa saja dan teruskan aktifitas kalian … dan hadits ini bukan berarti membuat orang lari dari Islam, bahkan hadits ini adalah bentuk menujukkan wibawa kaum Muslimin dan bahwasanya tidak boleh merendahkan orang lain kecuali karena Allah merendahkan mereka” (Majmu Fatawa Ibnu Al Utsaimin, 3/38).

Memang benar kita diperbolehkan berbuat baik kepada orang-orang kafir, namun tidak boleh sampai melanggar syariat dan merendahkan wibawa kaum Muslimin. Allah Ta’ala berfirman tentang bolehnya berbuat baik kepada orang-orang kafir:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

وجملة القول في ذلك: أن ما كان من باب البر والمعروف ومقابلة الإحسان بالإحسان قمنا به نحوهم لتأليف قلوبهم، ولتكن يد المسلمين هي العليا، وما كان من باب إشعار النفس بالعزة والكرامة ورفعة الشأن فلا نعاملهم؛ كبدئهم بالسلام تحية لهم، وتمكينهم من صدر الطريق تكريما لهم؛ لأنهم ليسوا أهلا لذلك لكفرهم

“Kesimpulan dari hal ini, selama dalam koridor perbuatan kebaikan dan ma’ruf serta membalas kebaikan dengan kebaikan, maka kita sikap mereka demikian, dalam rangka ta’liful qulub. Dan hendaknya ketika melakukan hal ini posisi kaum Muslimin itu tinggi. Adapun jika dalam rangka kemanusiaan dengan mengorbankan wibawa dan kemuliaan kaum Muslimin, maka kita tidak lakukan itu. Semisal memulai salam untuk menghormati mereka, atau dengans sengaja menempatkan mereka di jalan utama untuk memuliakan mereka, maka tidak boleh. Karena mereka bukan kaum yang berhak dimuliakan dan dihormati, disebabkan kekufuran mereka” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’, no. 5313 pertanyaan ke-6).

Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.

**

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/47643-tidak-boleh-mendahului-memberikan-salam-kepada-non-muslim.html

Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, namun Menyelisihinya

Kita jumpai sebagian orang yang ragu-ragu melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena dia merasa bahwa dirinya belum sempurna, merasa bahwa masih banyak sunnah atau kewajiban yang belum dia tunaikan, dan juga merasa bahwa masih banyak perkara-perkara keburukan yang masih dia lakukan. 

Dan juga khawatir kalau dia hanya bisa memerintahkan orang lain, namun melupakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)-mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqarah [2]: 44)

Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, “Dikatakan kepada ‘Usamah, “Seandainya kamu temui si fulan (khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu) lalu kamu berbicara dengannya (menasihatinya).” 

‘Usamah berkata, “Sungguh jika kalian memandang aku tidak berbicara dengannya, selain setelah kuperdengarkannya kepada kalian semua. Sungguh aku sudah berbicara kepadanya secara rahasia, dan aku tidak membuka suatu pembicaraan yang aku menjadi orang pertama yang membukanya. Aku juga tidak akan mengatakan kepada seseorang yang seandainya dia menjadi pemimpinku, bahwa dia sebagai manusia yang lebih baik, setelah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” 

Mereka bertanya, “Apa yang Engkau dengar dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

‘Usamah berkata, “Aku mendengar beliau bersabda, 

يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ

“Pada hari kiamat akan dihadirkan seseorang yang kemudian dia dilempar ke dalam neraka, isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik mesin penggiling gandum. Penduduk neraka lalu berkumpul mengelilinginya seraya berkata, “Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat ma’ruf dan melarang kami berbuat munkar?” 

Orang itu pun berkata, “Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat ma’ruf, tetapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Dan aku melarang kalian dari berbuat munkar, namun aku malah mengerjakannya.” (HR. Bukhari no. 3267 dan Muslim no. 2989)

Namun sebagian orang salah paham dengan hadits di atas. Karena dia menyangka bahwa seseorang tidak selayaknya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, sampai dia menyempurnakan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan melaksanakan semua kewajiban dan menjauhi semua perkara yang terlarang.

Jika maksud hadits demikian, maka tidak ada di dunia ini yang bisa menunaikan perintah Allah Ta’ala untuk menunaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan dan mengajarkan tentang keikhlasan, karena kita tidak tahu apakah diri kita termasuk orang-orang yang ikhlas ataukah tidak. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan agar kita terus berusaha menyempurnakan keimanan, karena kita juga merasa bahwa keimanan kita belum tentu sempurna sebagaimana yang Allah Ta’ala jelaskan ciri-ciri orang yang beriman dengan keimanan yang sempurna.

Oleh karena itu, maksud hadits di atas adalah bahwa manusia itu memiliki dua kewajiban,

Kewajiban pertama, memerintahkan dirinya sendiri untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dirinya sendiri untuk terjerumus dalam kemungkaran. Sehingga dia menjadi orang yang mengamalkan ilmunya, dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan takut terhadap siksa-Nya. 

Kewajiban ke dua, dia memerintahkan orang lain untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. 

Jika seseorang sudah melaksanakan salah satu dari keduanya, dan meninggalkan satu kewajiban yang lain, maka yang tersisa adalah kewajiban yang belum dia tunaikan dan gugurlah kewajiban yang lain sesuai dengan niat atau keikhlasannya. Dan tentu saja, jika ditimbang dari sisi pelaksanaan kewajiban, orang yang sudah melakukan salah satu dari dua kewajiban di atas tentu lebih baik daripada yang tidak mengerjakan dua-duanya sama sekali.  Dengan kata lain, jika kita belum mampu melaksanakan semua kewajiban, maka minimal kita tidak meninggalkan semua kewajiban tersebut.

Oleh karena itu, yang terbaik kita lakukan adalah tetap berusaha memperbaiki diri sendiri, terus introspeksi diri, dan juga terus mengingatkan orang lain sesuai dengan kemampuan dan ilmu yang kita miliki. 

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/47620-melakukan-amar-maruf-nahi-mungkar-namun-menyelisihinya.html

Bolehkah Membatalkan Ibadah Sunnah tanpa Alasan?

Ibadah sunnah adalah ibadah yang tidak wajib dikerjakan. Apabila menghendaki, seseorang bisa melaksanakannya, dan jika tidak menghendaki, dia bisa saja tidak melaksanakannya. Dan ketika seseorang melaksanakan atau menyelesaikan ibadah sunnah dengan ikhlas, maka dia berhak mendapatkan pahala.

Yang menjadi masalah adalah, apabila seseorang sudah masuk dalam rangkaian ibadah sunnah, apakah dia harus menyelesaikan, ataukah boleh untuk dibatalkan tanpa alasan? 

Misalnya, seseorang ingin melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Setelah dia mendapatkan satu raka’at, apakah dia boleh membatalkan ibadah shalat sunnah tersebut? Contoh lainnya, seseorang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah dan niat di malam hari atau makan sahur. Dan sekarang dia berada di pertengahan siang, jam 13.00. Apakah dia boleh membatalkan ibadah puasa sunnah tersebut?

Dua pendapat ulama dalam masalah ini

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Yaitu, apakah amal ibadah sunnah itu berubah status menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk (sudah memulai) mengerjakannya? 

Para ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa meninggalkan ibadah sunnah itu tidak mengapa, yaitu ketika sebelum mengerjakannya. Adapun ketika seorang mukallaf itu sudah mulai mengerjakan ibadah sunnah, berubahlah hukumnya menjadi sebuah keharusan untuk disempurnakan sampai selesai, seperti ibadah wajib. Sehingga dia tidak boleh membatalkan ibadah sunnah tersebut di tengah-tengah pelaksanannya. Apabila dia sengaja membatalkan, maka dia harus meng-qadha’ (mengulang ibadah sunnah tersebut di waktu lainnya). 

Ulama Hanafiyyah berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)

Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ibadah sunnah itu tidaklah menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk atau mulai mengerjakannya, sehingga boleh untuk ditinggalkan (dibatalkan) kapan saja dia kehendaki di tengah-tengah pelaksanaannya. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah haji dan umrah sunnah, yang wajib disempurnakan sampai selesai.

Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan pendapat jumhur ulama tersebut. 

Pertama, hadits dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya. Kemudian beliau menyodorkan kepadanya, lalu dia pun meminumnya. 

Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang berpuasa.” 

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,

الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِينُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ

“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya. Jika dia mau, dia bisa menyempurnakan (menyelesaikan) puasanya. Dan jika dia mau, dia boleh membatalkan puasanya.” (HR. Tirmidzi no. 732 dan Ahmad no. 26370, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Hal ini juga menjadi perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah kamu mempunyai makanan?” ‘

‘Aisyah menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.” 

Beliau bersabda, 

فَإِنِّي صَائِمٌ

“Kalau begitu, aku akan berpuasa.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar. Tidak lama kemudian, saya diberi hadiah berupa makanan -atau dengan redaksi: seorang tamu mengunjungi kami-.

‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, saya pun berkata, “Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan aku simpan untukmu.” 

Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” 

Saya menjawab, “Roti khais (yakni roti yang terbuat dari kurma, minyak samin, dan keju).”

Beliau bersabda, “Bawalah kemari.”

Maka roti itu pun aku sajikan untuk beliau. Lalu beliau makan, kemudian berkata, 

قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا

“Sungguh dari pagi tadi aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154)

Demikian juga, hal ini juga sesuai dengan prinsip qiyas. Yaitu, mengqiyaskan berada di tengah ibadah sunnah dengan sebelum pelaksanaannya. Maksudnya, sebagaimana seorang mukallaf boleh memilih untuk mulai melaksanakan ibadah sunnah ataukah tidak, demikian pula ketika mukallaf tersebut berada di tengah-tengah pelaksanaan ibadah sunnah, dia pun boleh memilih: apakah dia selesaikan atau dia batalkan ibadah sunnah tersebut. 

Pendapat yang lebih kuat

Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah dengan memberikan rincian. Yaitu, tidak boleh membatalkan ibadah sunnah, kecuali jika ada ‘udzur. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.” (QS. Muhammad [47]: 33)

Sehingga tidak boleh bagi seseorang, ketika dia sudah mulai masuk dalam mengerjakan ketaatan, kemudian dia membatalkannya, meskipun ibadah tersebut adalah ibadah sunnah. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah puasa sunnah, karena dua hadits yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/47622-bolehkah-membatalkan-ibadah-sunnah-tanpa-alasan.html

Jamaah Haji Tertua dan Termuda Berangkat dari Pondok Gede

Calon jamaah haji (Calhaj) tertua di Embarkasi Jakarta-Pondok Gede dari kloter 1 hingga kloter 6 adalah Hendra Tolib Saidi dengan usia 99 tahun. 

Kasubag Humas dan Protokol Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Affan Sofwan, mengatakan Hendra merupakan calhaj asal Kota Tangerang, Banten, dan masuk dalam kelompok terbang (kloter) 6. Sedangkan calhaj termuda adalah Ibnu Ambiyya Usman Fazri yang berusia 17 tahun. Ibnu masuk dalam kloter 4 asal Provinsi Banten. 

Selanjutnya, di kloter 4 asal Provinsi Banten, calhaj tertua adalah Maryam Pei Armin dengan usia 93. Sebelumnya, hingga kloter 3 calhaj di embarkasi Pondok Gede, jamaah tertua adalah Ismail Ahmad Bakka dengan usia 95. Pria yang dulunya berprofesi sebagai pelaut itu masuk dalam kloter 3 asal Jakarta Pusat.  

“Alhamdulillah kondisi mereka sehat dan tidak ada masalah. Mereka mendapat perhatian khusus karena termasuk jamaah risti (resiko tinggi). Seperti pengawasan khusus oleh petugas haji, dicek kesehatannya setiap hari,” kata Affan saat ditemui di Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Jakarta, Rabu (10/7). 

Hari ini, Rabu (10/7), kloter 4 jamaah haji asal Banten memasuki asrama haji Pondok Gede. Mereka akan diberangkatkan pada Kamis (11/7) dini hari, yakni pada pukul 01.50 WIB. Kloter 4 asal Banten ini mengangkut sebanyak 393, termasuk 388 jamaah dan 5 petugas haji. 

Di hari yang sama, kloter 6 asal Banten memasuki asrama haji pada pukul 20.00 WIB. Mereka dijadwalkan terbang ke Arab Saudi pada pukul 22.50 WIB. Kloter 6 asal Banten juga mengangkut 393 orang, termasuk 388 jamaah dan 5 petugas haji.

Sementara itu, kloter 5 asal Provinsi Lampung mengangkut 405 jamaah dan 5 petugas. Namun, Affan mengatakan calhaj asal Lampung hanya melakukan transit di Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian langsung terbang ke Saudi dengan menggunakan maskapai Saudi Airlines. Dengan demikian, calhaj asal Lampung tidak lagi memasuki asrama haji Pondok Gede. 

Setibanya di asrama haji, Affan menuturkan calhaj menjalani proses pemeriksaan dokumen, pemeriksaan kesehatan, pemberian gelang identitas, pembagian living cost, dan pemberian paspor. 

“Selanjutnya, tujuh jam sebelum jam penerbangan, mereka sudah siap dan didorong oleh PPIH embarkasi untuk berangkat menuju bandara,” tambahnya. 

IHRAM REPUBLIKA

15 dan 16 Juli, Saatnya Cek Arah Kiblat

Pada tanggal tersebut, matahari akan melintas tepat di atas Ka’bah.

Pada Senin (15/7) dan Selasa (16/7) matahari akan melintas tepat di atas Ka’bah. Peristiwa astronomi itu menjadi momentum tepat memeriksa kembali arah kiblat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Agus Salim mengatakan matahari akan melintas tepat di atas Ka’bah pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA. “Saat itu, bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus, di mana saja, akan mengarah lurus ke Ka’bah,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7).

Dia menjelaskan peristiwa tersebut dikenal dengan istilah istiwa a’dham atau rashdul qiblah. Artinya, waktu matahari di atas Ka’bah, di mana bayangan benda yang terkena sinar matahari menunjuk arah kiblat.

Agus mengatakan peristiwa tersebut biasanya digunakan umat Islam untuk memverifikasi kembali arah kiblat. Verifikasi dapat dilakukan dengan menyesuaikan arah kiblat dengan arah bayang-bayang benda pada saat rashdul qiblah.

Agus mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam proses verifikasi arah kiblat. Pertama, memastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus, atau pergunakan lot/bandul. Kedua, permukaan dasar harus betul-betul datar dan rata. Ketiga, waktu pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI, atau Telkom. 

REPUBLIKA


Ganjaran Memelihara dan Mendidik Anak Perempuan

Kehadiran anak dalam rumah tangga muslim merupakan nikmat yang besar dari Allah Ta’ala. Namun, sebagian orang ada yang lebih mendambakan kehadiran anak laki-laki daripada anak perempuan. Anak laki-laki dianggap lebih mulia daripada anak perempuan. Mereka bangga dan bergembira tatakala dikaruniai anak laki-laki. Sebaliknya, bagi sebagian orang kehadiran anak perempuan merupakan aib dan dianggap bencana. Mereka sedih dan kecewa jika dikaruniai anak perempuan. Padahal kehadiran anak perempuan juga termasuk nikmat dari Allah. Bahkan Islam secara khusus menjelaskan tentang keutamaan anak perempuan dan ganjaran bagi orangtua yang memelihara dan mendidik anak-anak perempuan mereka.

Al Imam Muslim rahimahullah membuat sebuah bab dalam kitab shahihnya dengan judul (باب فَضْلِ الإِحْسَانِ إِلَى الْبَنَاتِ) “Keutamaan Berbuat Baik kepada Anak-Anak Perempuan”. Beliau membawakan tiga hadits sebagai berikut :

Pertama. Hadits dari  ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, 

جَاءَتْنِى امْرَأَةٌ وَمَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا فَسَأَلَتْنِى فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِى شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ وَاحِدَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَأَخَذَتْهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ وَابْنَتَاهَا فَدَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَحَدَّثْتُهُ حَدِيثَهَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « مَنِ ابْتُلِىَ مِنَ الْبَنَاتِ بِشَىْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ »

“Ada seorang wanita yang datang menemuiku dengan membawa dua anak perempuannya. Dia meminta-minta kepadaku, namun aku tidak mempunyai apapun kecuali satu buah kurma. Lalu akau berikan sebuah kurma tersebut untuknya. Wanita itu menerima kurma tersebut dan membaginya menjadi dua untuk diberikan kepada kedua anaknya, sementara dia sendiri tidak ikut memakannya. Kemudian wanita itu bangkit dan keluar bersama anaknya. Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan aku ceritakan peristiwa tadi kepada beliau, maka Nabi shallallhu ‘alaii wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan, kemudia dia berbuat baik kepada mereka, maka anak-anak perempuan tersebut akan menjadi penghalang dari siksa api neraka” (H.R Muslim 2629)

Kedua. Diriwayatkan juga dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

جَاءَتْنِى مِسْكِينَةٌ تَحْمِلُ ابْنَتَيْنِ لَهَا فَأَطْعَمْتُهَا ثَلاَثَ تَمَرَاتٍ فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً وَرَفَعَتْ إِلَى فِيهَا تَمْرَةً لِتَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَشَقَّتِ التَّمْرَةَ الَّتِى كَانَتْ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا بَيْنَهُمَا فَأَعْجَبَنِى شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ الَّذِى صَنَعَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ »

“Seorang wanita miskin datang kepadaku dengan membawa dua anak perempuannya, lalu  aku memberinya tiga buah kurma. Kemudian dia memberi untuk anaknya masing-masing satu buah kurma, dan satu kurma hendak dia masukkan ke mulutnya untuk dimakan sendiri. Namun kedua anaknya meminta kurma tersebut. Maka si ibu pun membagi dua kurma yang semula hendak dia makan untuk diberikan kepada kedua anaknya. Peristiwa itu membuatku takjub sehingga aku ceritakan perbuatan wanita tadi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, : Sesungguhnya Allah telah menetapkan baginya surga dan membebaskannya dari neraka” (H.R Muslim 2630)

Ketiga. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata  bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ

Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata : Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau). (HR Muslim 2631)

Faedah Hadits

Hadits-hadits di atas mengandung beberapa faedah :

  1. Hadits-hadits di atas menunjukkan keutamaan anak-anak perempuan dalam agama Islam. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits di atas menunjukkan keutamaan berbuat baik kepada anak-anak perempuan, memberi nafkah kepada mereka, serta bersabar dalam mengurus seluruh urusan mereka“
  2. Anak perempuan merupakan ujian bagi orangtua. Sebagian orang tidak suka dengan kehadiran anak perempuan dan sangat bergembira ketika memiliki anak laki-laki. Oleh karena itu kehadiran anak-anak perempuan dianggap sebagai ujian. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Anak perempuan disebut sebgai ibtilaa’ (ujian) karena umumnya manusia tidak menyukai mereka”. Hal ini juga sebagaimana Allah Ta’ala firmankan :وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدّاً وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاء مَا يَحْكُمُونَDan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah , Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu “ (An Nahl:58)
  3. Yang dimaksud mengayomi anak perempuan adalah menunaikan hak-hak mereka seperti makan, pakaian, pendidikan, dan lain-lain. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud (عَالَ) adalah menunaikan hak-hak dengan menafkahi dan mendidik mereka serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang lainnya”.
  4. Terdapat ganjaran yang besar bagi orangtua yang mengayomi anak perempuan mereka, berupa nikmat surga, terhalangi dari siksa api neraka, dan kedekatan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhirat.

Saudaraku, lihatlah bagaimana Islam memuliakan anak perempuan dan memberi ganjaran khusus bagi orang tua yang mau mengayomi anak-anak perempuan mereka. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita keturunan yang shalih dan shalihah. Wallahul musta’an. 

Referensi : Syarh Shahih Muslim, Imam An An Nawawi rahimahullah.

Penulis : dr. Adika M.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/10677-ganjaran-memelihara-dan-mendidik-anak-perempuan.html

Memahami Tanda-Tanda Baligh

Memahami tanda-tanda baligh merupakan salah satu perkara penting, karena kewajiban-kewajiban syariat yang dikaitkan dengannya. Seseorang dikatakan sebagai mukallaf (orang yang terkena kewajiban syariat), jika memiliki dua unsur utama: (1) telah baligh (baalighun); dan (2) berakal, tidak gila (‘aaqilun). Dalam tulisan kali ini, kami akan menjelaskan tanda-tanda baligh dan menyebutkan dalil-dalinya.

Tanda-tanda baligh untuk laki-laki dan perempuan

Pertama, ihtilaam (mimpi basah).

Yaitu keluarnya mani dari kemaluan, baik dalam kondisi tidur atau dalam kondisi terjaga (tidak tidur). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ

“Dan apabila anak-anakmu telah ihtilaam, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (QS. An-Nuur [24]: 59)

Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah mengalami ihtilaam.” (HR. Bukhari no. 858 dan Muslim no. 846)

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Diangkatlah pena (dosa) dari tiga golongan: (1) orang yang tidur hingga ia bangun; (2) anak kecil hingga dia ihtilaam; (3) dan orang gila hingga dia berakal (sembuh).” (HR. Abu Dawud 4402, Tirmidzi no. 1423, An-Nasa’i no. 3432, Ibnu Majah no. 2041, shahih)

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

فأولها خروج المني من قبله وهو الماء الدافق الذي يخلق منه الولد فكيفما خرج من يقظة أو منام بجماع أو احتلام أو غير ذلك حصل به البلوغ لا نعلم في ذلك اختلافا

“(Tanda balingh) yang pertama adalah keluarnya air mani dari kemaluan. Yaitu air yang memancar yang darinya tercipta anak keturunan. Ketika air tersebut keluar, baik dalam kondisi terjaga, tidur, karena jimak (hubungan biologis), ihtilaam, atau selain itu, maka sudah baligh. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat di antara ulama dalam masalah ini.” (Al-Mughni, 4: 551)

Ke dua, tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan.

Dari ‘Athiyah Al-Qurazhi, beliau berkata,

عُرِضْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ قُرَيْظَةَ فَكَانَ مَنْ أَنْبَتَ قُتِلَ، وَمَنْ لَمْ يُنْبِتْ خُلِّيَ سَبِيلُهُ، فَكُنْتُ مِمَّنْ لَمْ يُنْبِتْ فَخُلِّيَ سَبِيلِي

“Pada perang bani Quraizhah, kami dihadapkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, orang-orang yang telah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sementara orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya dibiarkan hidup. Dan aku termasuk orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya, maka aku pun dibiarkan.” (HR. Abu Dawud no. 4404, Tirmidzi no. 1510, An-Nasa’i no. 3375, dan Ibnu Majah no. 2532, shahih)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وأما الانبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل أو فرج المرأة الذي استحق أخذه بالموسى وأما الزغب الضعيف فلا اعتبرا به فإنه يثبت في حق الصغير وبهذا قال مالك والشافعي في قول

“Adapun al-inbaat, yaitu tumbuhnya rambut kasar di sekitar dzakar laki-laki atau farji wanita, yang hendaknya dibersihkan dengan pisau cukur. Adapun bulu-bulu halus, maka tidak dianggap. Bulu halus ini biasanya sudah tumbuh pada masa anak-anak. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya.” (Al-Mughni, 4: 551)

Ke tiga, genap berusia lima belas tahun (menurut kalender hijriyah)

Tanda baligh yang ke tiga adalah genap berusia lima belas tahun, menurut kalender hijriyah. Nafi’ berkata,

حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ، وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الخَنْدَقِ، وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَأَجَازَنِي ، قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ، فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الحَدِيثَ فَقَالَ: إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ، وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ

“Telah menceritakan kapadaku Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut dalam perang Uhud. Saat itu umurnya masih empat belas tahun, namun beliau tidak mengijinkannya. Kemudian dia menawarkan lagi pada perang Khandaq. Saat itu usiaku lima belas tahun dan beliau mengijinkanku.”

Nafi’ berkata, “Aku menemui ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Saat itu dia adalah khalifah, lalu aku menceritakan hadits ini. Dia berkata, “Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa (baligh).” Kemudian dia menulis kepada para gubernurnya untuk membebani kewajiban bagi mereka yang telah berusia lima belas tahun.” (HR. Bukhari 2664 dan Muslim no. 1490)

Tambahan tanda baligh yang khusus bagi kaum wanita

Sebagaimana yang telah disebutkan, tiga tanda di atas dimiliki oleh baik laki-laki dan wanita. Adapun khusus bagi kaum wanita, maka terdapat dua tanda khusus bagi mereka selain tiga tanda di atas.

Pertama, mengalami haid

Haid merupakan tanda baligh khusus bagi wanita, tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang mengalami haid, kecuali dengan memakai kerudung.” (HR. Abu Dawud no. 641, Ibnu Majah no. 655, shahih)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وأما الحيض فهو علم على البلوغ لا نعلم فيه خلا ف

“Adapun haid, itu adalah tanda baligh, kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini.” (Al-Mughni, 4: 551)

Ke dua, hamil

Hal ini karena hamil tidaklah terjadi, kecuali karena adanya air mani laki-laki (sperma) dan perempuan (sel telur) sekaligus. Allah Ta’ala berfirman,

فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ ؛ خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ ؛ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ الصُّلْبِ وَالتَّرَائِبِ

“Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang dipancarkan. Yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan.” (QS. Ath-Thaariq [86]: 5-7)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وأما الحمل فهو علم على البلوغ لأن الله تعالى أجرى العادة أن الولد لا يخلق إلا من ماء الرجل وماء المرأة

“Adapun hamil, itu adalah tanda baligh karena Allah Ta’ala menetapkan ketentuan bahwa anak tidaklah diciptakan kecuali dari air mani laki-laki dan perempuan.” (Al-Mughni, 4: 551)

[Selesai]

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/47618-memahami-tanda-tanda-baligh.html

Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, namun Menyelisihinya

Kita jumpai sebagian orang yang ragu-ragu melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena dia merasa bahwa dirinya belum sempurna, merasa bahwa masih banyak sunnah atau kewajiban yang belum dia tunaikan, dan juga merasa bahwa masih banyak perkara-perkara keburukan yang masih dia lakukan. 

Dan juga khawatir kalau dia hanya bisa memerintahkan orang lain, namun melupakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)-mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqarah [2]: 44)

Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, “Dikatakan kepada ‘Usamah, “Seandainya kamu temui si fulan (khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu) lalu kamu berbicara dengannya (menasihatinya).” 

‘Usamah berkata, “Sungguh jika kalian memandang aku tidak berbicara dengannya, selain setelah kuperdengarkannya kepada kalian semua. Sungguh aku sudah berbicara kepadanya secara rahasia, dan aku tidak membuka suatu pembicaraan yang aku menjadi orang pertama yang membukanya. Aku juga tidak akan mengatakan kepada seseorang yang seandainya dia menjadi pemimpinku, bahwa dia sebagai manusia yang lebih baik, setelah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” 

Mereka bertanya, “Apa yang Engkau dengar dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

‘Usamah berkata, “Aku mendengar beliau bersabda, 

يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ

“Pada hari kiamat akan dihadirkan seseorang yang kemudian dia dilempar ke dalam neraka, isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik mesin penggiling gandum. Penduduk neraka lalu berkumpul mengelilinginya seraya berkata, “Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat ma’ruf dan melarang kami berbuat munkar?” 

Orang itu pun berkata, “Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat ma’ruf, tetapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Dan aku melarang kalian dari berbuat munkar, namun aku malah mengerjakannya.” (HR. Bukhari no. 3267 dan Muslim no. 2989)

Namun sebagian orang salah paham dengan hadits di atas. Karena dia menyangka bahwa seseorang tidak selayaknya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, sampai dia menyempurnakan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan melaksanakan semua kewajiban dan menjauhi semua perkara yang terlarang.

Jika maksud hadits demikian, maka tidak ada di dunia ini yang bisa menunaikan perintah Allah Ta’ala untuk menunaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan dan mengajarkan tentang keikhlasan, karena kita tidak tahu apakah diri kita termasuk orang-orang yang ikhlas ataukah tidak. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan agar kita terus berusaha menyempurnakan keimanan, karena kita juga merasa bahwa keimanan kita belum tentu sempurna sebagaimana yang Allah Ta’ala jelaskan ciri-ciri orang yang beriman dengan keimanan yang sempurna.

Oleh karena itu, maksud hadits di atas adalah bahwa manusia itu memiliki dua kewajiban,

Kewajiban pertama, memerintahkan dirinya sendiri untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dirinya sendiri untuk terjerumus dalam kemungkaran. Sehingga dia menjadi orang yang mengamalkan ilmunya, dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan takut terhadap siksa-Nya. 

Kewajiban ke dua, dia memerintahkan orang lain untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. 

Jika seseorang sudah melaksanakan salah satu dari keduanya, dan meninggalkan satu kewajiban yang lain, maka yang tersisa adalah kewajiban yang belum dia tunaikan dan gugurlah kewajiban yang lain sesuai dengan niat atau keikhlasannya. Dan tentu saja, jika ditimbang dari sisi pelaksanaan kewajiban, orang yang sudah melakukan salah satu dari dua kewajiban di atas tentu lebih baik daripada yang tidak mengerjakan dua-duanya sama sekali.  Dengan kata lain, jika kita belum mampu melaksanakan semua kewajiban, maka minimal kita tidak meninggalkan semua kewajiban tersebut.

Oleh karena itu, yang terbaik kita lakukan adalah tetap berusaha memperbaiki diri sendiri, terus introspeksi diri, dan juga terus mengingatkan orang lain sesuai dengan kemampuan dan ilmu yang kita miliki. 

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/47620-melakukan-amar-maruf-nahi-mungkar-namun-menyelisihinya.html