Harun al-Rasyid, Khalifah Terbaik Dinasti Abbasiyah

Salah satu tokoh besar umat ini yang berhasil membuat Romawi menundukkan kepala karena wibawanya adalah al-Khalifah al-Mujahid Harun al-Rasyid rahimahullah. Seorang laki-laki mulia yang dikaburkan sejarahnya dan dibunuh karakternya oleh orang-orang yang membenci Islam dan kaum muslimin. Ia digambarkan sebagai seorang pemabuk yang gila. Laki-laki hidung belang dengan banyak selir. Pemimpin kejam dan zalim. Padahal dia adalah khalifah terbaik di Daulah Abbasiyah. Ia seorang mujahid. Pemimpin yang perhatian terhadap ilmu dan ulama. Dan keutamaan lainnya. Mungkin inilah yang menyebabkan fitnah itu dihembuskan. Ia digambarkan sebagai pemimpin yang tak bertanggung jawab. Di sampingnya hanya ada khamr dan mabuk. Dibuatlah kisah-kisah palsu dan hikayat-hikayat dusta untuk mendukung fitnah itu.

Ibnu Khalkan berkata, “Harun al-Rasyid termasuk khalifah yang paling mulia dan raya yang paling melayani. Ia berhaji, berjihad, berperang, pemberani, dan cerdas.” (Siyar A’lam Nubala, Juz: 7 al-Rasyid).

Nasab dan Kelahirannya

Kun-yahnya adalah Abu Ja’far. Sedangkan nama dan nasabnya adalah Harun bin al-Mahdi Muhammad bin al-Manshur Abu Ja’far Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas al-Qurasyi al-Hasyimi al-Abbasi. Jadi, ia adalah seorang Quraisy satu kabilah dengan Nabi Muhammad ﷺ. Dan keturunan dari paman Nabi, Abbas bin Abdul Muthalib radhiallahu ‘anhu.

Harun al-Rasyid dilahirkan pada tahun 148 H di Kota Ray. Kala itu, ayahnya menjadi pemimpin wilayah Ray dan Khurasan. Ibunya adalah al-Khayziran (Arab: الخيزران), kun-yahnya Ummul Hadi.

Sejak kecil, Harun al-Rasyid telah memiliki sifat istimewa seperti pemberani dan kuat. Sifat ini menjadikannya sangat layak sebagai suksesor ayahnya saat ia berusia 20-an tahun.

Menjabat Khalifah

Harun al-Rasyid menjabat khalifah Daulah Abbasiyah menggantikan ayahnya, al-Mahdi. Pengangkatannya terjadi pada malam sabtu tanggal 16 Rabiul Awal 170 H. Jabatan tertinggi di Daulah Abbasiyah itu ia duduki hingga bulan Jumadil Akhir 194 H.

Saat menjabat khalifah, umurnya baru menginjak 25 tahun. Ia berkun-yah dengan Abu Musa, namun orang-orang mengkun-yahinya dengan Abu Ja’far.

Khalifah Yang Shaleh

Al-Khatib al-Baghdadi menyebutkan dalam Tarikh Baghdad, “Sebagian sahabat Harun bercerita bahwa ia shalat setiap hari sebanyak 100 rakaat. Hal itu ia lakukan dengan istiqomah hingga wafat. Kecuali ada sebab yang menghalanginya. Ia bersedekah dengan mendermakan 1000 dirham setiap hari. Apabila ia menunaikan haji, turut serta bersamanya 100 ahli fikih (ulama) dan anak-anak mereka. Jika ia tidak berhaji, maka ia menghajikan 300 orang dengan bekal baju besi, kiswah, dan yang lainnya.” (Tarikh Baghdad Bab al-Ha-u)

Al-Mas’udi mencatat tahun-tahun dimana Harun al-Rasyid menunaikan ibadah haji. Dari catatannya Harun al-Rasyid berhaji pada tahun 170, 173, 174, 175, 176, 177, 178, 179, 181, 186, dan 188 H.

Adz-Dzahabi mengatakan dalam Tarikhnya, “Tahun 179, Harun al-Rasyid berumrah di bulan Ramadhan. Ia senantiasa dalam ihramnya hingga musim haji tiba. Ia berjalan dari rumahnya menuju Arafah.” (Siyar A’lam Nubala, Juz: 7 al-Rasyid).

Amalan Harun al-Rasyid ini membantah orang-orang yang tidak berhaji dengan alasan peduli sosial. Kedua ibadah ini bisa dilakukan tanpa mengorbankan salah satunya. Harun al-Rasyid berhaji dan juga memiliki perhatian besar dalam hubungan sosial kemasyarakatan.

Kehidupannya Adalah Teladan

Al-Manshur bin Ammar mengatakan, “Aku tidak melihat orang yang lebih mudah menitikkan air mata saat berdzikir melebihi tiga orang: al-Fudhail bin Iyad, (Harun) al-Rasyid, dan yang lain.” (Mukhtashar Tarikh Dimasyq, Juz: 27, Hal: 19).

Diriwayatkan, suatu hari Ibnu as-Samak menemui al-Rasyid. Saat itu Harun al-Rasyid meminta minum. Diberikanlah untuknya semangkok minuman. Ibnu as-Samak berkata, “Wahai Amirul Mukminin, seandainya Anda terhalangi meminum minuman ini –maksudnya satu mangkuk air ini pun Anda tak punya-, dengan apa Anda akan membelinya?” “Dengan setengah kerajaanku,” jawab al-Rasyid. “Minumlah, semoga Allah memberimu ketenangan,” kata Ibnu as-Samak.

Setelah al-Rasyid selesai meminum air itu, Ibnu as-Samak kembali berkata, “Seandainya air ini dihalangi keluar dari badan Anda, dengan apa Anda akan menebusnya agar ia bisa keluar?” “Dengan seluruh wilayah kerajaanku,” jawab al-Rasyid. Ibnu as-Samak melanjutkan, “Sesungguhnya harga sebuah kerajaan hanya dengan seteguk air dan kencingnya. Sungguh tidak pantas seorang berlomba-lomba memperebutkannya.” Harun al-Rasyid pun menangis tersedu-sedu. (Tarikh al-Khulafa, Juz: 1, Hal: 216).

Ibnul Jauzi mengisahkan, “al-Rasyid berkata kepada Syibyan, ‘Nashiatilah aku’. Syibyan mengatakan, “Bertemanlah dengan orang-orang yang membuatmu takut, tapi dengan itu engkau merasa aman. Hal ini lebih baik bagimu daripada berteman dengan orang yang membuatmu merasa aman, tapi engkau menjadi ketakutan.”

“Jelaskan maksud ucapan itu padaku,” kata al-Rasyid.

“Orang yang mengatakan padamu, ‘Engkau bertanggung jawab terhadap rakyatmu, maka takutlah kepada Allah’. Orang yang demikian lebih baik untukmu. Daripada mereka yang mengatakan, ‘Engkau adalah ahlul bait (keluarga rasul). Dosa-dosamu diampuni. Anda adalah kerabatnya Nabi ﷺ’.” Harun al-Rasyid pun menangis, sampai-sampai orang di sekelilingnya merasa kasihan padanya (Tarikh al-Khulafa, Juz: 1, Hal: 216).

Mencintai Sunnah dan Para Ulama

Al-Rasyid adalah seorang pemimpin yang cinta pada para ulama. Ia mengagungkan dan memuliakan agama. Membenci debat dan banyak bicara. Al-Qadhi al-Fadhil dalam sebagian suratnya mengatakan, “Aku tidak tahu ada seorang Raja yang tidak pernah beristirahat menuntut ilmu, kecuali al-Rasyid. Ia pergi bersama dua orang putranya, al-Amin dan al-Makmun, untuk mendengar al-Muwatha dibacakan oleh Imam Malik rahimahullah.” (Tarikh al-Khulafa, Juz: 1, Hal: 217)

Saat sampai kabar padanya seorang tokoh tabiut tabi’in, Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah, wafat, Harun al-Rasyid duduk bersedih. Dan para tokoh pun berusaha menghiburnya.

Abu Muawiyah adh-Dharir mengatakan, “Tidaklah aku menyebut Nabi ﷺ di hadapan al-Rasyid kecuali ia mengatakan shallallahu ‘ala sayyidi (shalawat Allah atas tuanku). Kemudian kuriwayatkan kepadanya hadits beliau,

وددت أني أقاتل في سبيل الله فأقتل ثم أحيى ثم أقتل

“Andai saja aku berperang di jalan Allah, kemudian terbunuh. Setelah itu aku hidup kembali dan terbunuh kembali.” (HR. al-Bukhari 6799).

Ia menagis hingga terisak-isak.

Dari Khurzadz al-Abid, ia berkata, “Abu Muawiyah menyampaikan sebuah hadits –Nabi ﷺ- kepada al-Rasyid. Yakni hadits tentang kisah Nabi Adam mengalahkan hujjah Nabi Musa. Lalu ada seseorang yang bertanya, “Dimana keduanya bertemu?” al-Rasyid pun marah dan berkata, “Hamparkan kulit dan cabut pedang. Seorang zindiq telah menghina hadits”. Abu Muawiyah pun menenagkan Harun al-Rasyid hingga padam amarahnya. (al-Fawa-id adz-Dzahabiyah min Siyar A’lam Nubala, Juz: 1, Hal: 10)

Hadits tersebut adalah:

عَنْ طَاوُسٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَّ آدَمُ وَمُوسَى فَقَالَ مُوسَى يَا آدَمُ أَنْتَ أَبُونَا خَيَّبْتَنَا وَأَخْرَجْتَنَا مِنْ الْجَنَّةِ فَقَالَ لَهُ آدَمُ أَنْتَ مُوسَى اصْطَفَاكَ اللَّهُ بِكَلَامِهِ وَخَطَّ لَكَ بِيَدِهِ أَتَلُومُنِي عَلَى أَمْرٍ قَدَّرَهُ اللَّهُ عَلَيَّ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَنِي بِأَرْبَعِينَ سَنَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَجَّ آدَمُ مُوسَى فَحَجَّ آدَمُ مُوسَى

Adam dan Musa ‘alaihimasslam saling berdebat. Musa berkata, “Wahai Adam, engkau adalah bapak kami. Engkau telah mengecewakan kami dan mengeluarkan kami dari surga karena dosamu.”

Adam menjawab, “Wahai Musa, Allah telah memilihmu dengan kalam-Nya dan menulis Taurat untukmu dengan tangan-Nya. Apakah kau mencelaku atas perkara yang telah Allah tentukan terhadapku empat puluh tahun sebelum Dia menciptakanku?”

Nabi ﷺ bersabda, “Argumentasi Adam mengalahkan Musa. Argumentasi Adam mengalahkan Musa.” (HR. Muslim No.4793).

Mendengar hadits ini, spontan salah seorang di majelis Harun al-Rasyid berseloroh, “Dimana keduanya bertemu?” Namun Harun al-Rasyid menangkap ucapan ini sebuah respon untuk membantah. Sehingga ia langsung merespon serius seseorang yang dianggapnya berani mendustakan hadits Nabi ﷺ. An-nuth’u wa as-saif (pedang), kata al-Rasyid. An-nuth’u adalah kulit yang dihamparkan untuk mengeksekusi seseorang agar darahnya tidak membasahi lantai.

Mendustakan hadits bukan perkara kecil di mata Harun al-Rasyid. Ia sampai menyebut orang tersebut dengan zindiq, yakni orang yang mendustakan dan membantah syariat. Sementara kaum muslimin pada hari ini dengan mudah menolak hadits, tanpa merasa bersalah sedikit pun. Mereka mengatakan, “Hadits ini tidak lagi relevan dengan zaman sekarang”, “Hadits ini tafsirannya demikian dan demikian –bermaksud menolak hadits-”, dll.

Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah mengatakan, “Tidak seorang pun meninggal, lebih berat terasa kematiannya dibandingkan Amirul Mukminin Harun. Aku berandai-andai sekiranya Allah menambahkan umurnya dari umurku.” Ia melanjutkan, “Berat terasa bagi kami. Saat Harun wafat, muncullah fitnah. Al-Makmun (putra Harun) menyeru masyarakat meyakini bahwa Alquran itu makhluk.” (at-Tafsir min Sunan Said bin Manshur, Hal: 25)

Harun al-Rasyid dan Kaisar Romawi Nikephoros I

Pada tahun 187 H, Harun al-Rasyid menerima surat dari Kaisar Romawi Nikephoros I. Surat tersebut berisi pembatalan perjanjian damai antara Romawi dan Abbasiyah yang telah disepakati oleh Kiasar Romawi sebelumnya. Isi surat Nikephoros adalah sebagai berikut:

Dari Nikephoros, Kaisar Romawi, kepada Harun, Raja Arab. Amma ba’du..

Sesungguhnya kaisar sebelumku memberimu posisi benteng (dalam permainan catur pen.). Dan dia memposisikan diri sebagai pion. Ia bawakan kepadamu harta-hartanya. Sebenarnya aku bisa memberikan jumlah berkali lipat darinya. Tapi itu karena kelemahannya dan kebodohannya sebagai seorang wanita. Jika engkau membaca suratku ini, kembalikan apa yang telah engkau dapatkan sebelumku! Jika tidak, maka pedang (yang berbicara) antara aku dan dirimu!

Ketika al-Rasyid membaca surat ini, ia pun marah besar. Tidak ada seorang pun yang berani mengarahkan pandangan ke arah wajahnya. Apalagi mengeluarkan sepatah kata padanya. Orang-orang yang duduk bersamanya menyingkir karena takut. Menteri pun membisu. Al-Rasyid menulis surat balasan:

Bismillahirrahmanirrahim.

Dari Harun Amirul Mukminin, kepada Nikephoros anjing Romawi. Aku telah membaca suratmu wahai anak perempuan kafir. Jawabannya adalah sesuatu yang akan engkau lihat sebelum kau dengar.

Hari itu juga Harun al-Rasyid memimpin sendiri pasukannya menuju Romawi. Sampai akhirnya al-Rasyid berhasil menaklukkan Kota Hercules –sebuah kota dekat Konstantinopel-, Nikephoros ketakutan. Ia kembali meminta perjanjian damai dan bersedia membayar upeti (Tarikh ath-Thabari bab Sanah Sab’u wa Tsamanin wa Mi-ah).

Kemakmuran di Era Pemerintahannya

Ada sepenggal kalimat yang diucapkan Harun al-Rasyid menggambarkan betapa luas dan makmur wilayah kekuasaannya. Suatu hari al-Rasyid melihat awan mendung, kemudia ia mengatakan,

أمطري حيث شئت؛ فسيأتيني خراجك

“Hujanlah dimanapun yang kau inginkan. Hasil bumi pun akan datang padaku.” (Mausu’ah Akhlak wa Zuhd wa Raqa-iq Juz 1 Hal: 198).

Hujan tersebut akan bermanfaat bagi kaum muslimin, baik turun di wilayah kekuasaan Islam Dintasti Abbasiyah atau di luar wilayah tersebut. Jika dia turun di wilayah Islam, kaum muslimin akan memanfaatkan airnya untuk minum dan mengairi ladang mereka. Dan jika turun di selain wilayah kaum muslimin, hasil buminya akan datang kepada umat Islam dalam bentuk jizyah.

Inilah gambaran kemuliaan, kemakmuran, dan kekuasaan kaum muslimin di era Harun al-Rasyid rahimahullah.

Wafatnya al-Rasyid

Harun al-Rasyid pernah bermimpi tentang kematiannya. Dalam mimpinya ia melihat dirinya menggenggam tanah berwarna merah. Di tempat itulah ia wafat.

Mimpi itu pun jadi kenyataan. Saat al-Rasyid menempuh perjalanan menuju Khurasan, setibanya di Kota Thous, ia jatuh sakit. Al-Rasyid memerintahkan pembantunya, “Datangkan padaku sewadah tanah dari tempat ini.” Kemudian diberikan padanya tanah merah di gengagamannya. Melihat itu, al-Rasyid mengatakan, “Demi Allah, inilah telapak tangan yang aku lihat. Dan tanah yang ada di genggamannya.”

Ia memerintahkan penggalian makamnya saat ia masih hidup. Kemudian ia minta dibacakan Alquran seutuhnya. Setelah itu, ia minta dibawa ke makamnya. “Menuju tempat inilah perjalanan (hidup ini) wahai anak Adam,” kata al-Rasyid. Ia pun menangis. Tiga hari kemudian, beliau rahimahullah wafat.

Oleh Nurfitri Hadi (@nfhadi07)

Read more https://kisahmuslim.com/5656-harun-al-rasyid-khalifah-terbaik-dinasti-abbasiyah.html

Hukum Bermain Catur dalam Islam

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, belakangan persoalan main catur mengemuka karena seorang dai menyatakan keharamannya di publik. Pernyataan ini membuat masyarakat ramai karena main catur merupakan permainan pengisi waktu senggang bahkan telah ditetapkan sebagai bentuk cabang olahraga tersendiri. Bagaimana permainan catur dalam hukum Islam? Mohon keterangannya. terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Abdul Ghani/Depok)

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Permainan catur dibahas dari segi hukum Islam oleh para ulama terdahulu. Permainan catur bagi mereka memiliki pandangan hukum yang beragam.

Perihal permainan catur, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengharamkannya. Sebagian lagi memakruhkannya. Ada juga ulama yang membolehkannya. 

قوله (وهو) أي لعب الشطرنج (وقوله حرام) عند الأئمة الثلاثة وهم أبو حنيفة ومالك وأحمد بن حنبل رضي الله عنهم وإنما قالوا بالحرمة للأحاديث الكثيرة التي جاءت في ذمه قال في التحفة لكن قال الحافظ لم يثبت منها حديث من طريق صحيح ولا حسن وقد لعبه جماعة من أكابر الصحابة ومن لا يحصى من التابعين ومن بعدهم وممن كان يلعبه غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه  

Artinya, “(Permainan itu) main catur (haram) menurut tiga imam, yaitu Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menyatakan haram atas dasar sejumlah hadits yang mencela permainan catur. Tetapi penulis At-Tuhfah (Ibnu Hajar) dari Mazhab Syafi’I mengutip Imam Al-Hafiz Al-Asqalani mengatakan bahwa kualitas hadits yang mengecam permainan catur tidak diriwayatkan berdasarkan jalan yang sahih dan hasan. Bahkan sejumlah sahabat terkemuka Rasulullah dan banyak tabi’in sepeninggal mereka juga bermain catur. Salah seorang yang bermain catur adalah Sa’id bin Jubair,” (Sayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IV, halaman 286).

Adapun ulama yang membolehkannya mendasarkan pandangannya pada kaidah hukum Islam, yaitu segala sesuatu pada prinsipnya adalah mubah sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Abu Zakaria Al-Anshari berikut ini:

وَاحْتُجَّ لِإِبَاحَةِ اللَّعِبِ بِهِ بِأَنَّ الْأَصْلَ الْإِبَاحَةُ وَبِأَنَّ فِيهِ تَدْبِيرُ الْحُرُوبِ وَلِلْكَرَاهَةِ بِأَنَّ صَرْفَ الْعُمْرِ إلَى مَا لَا يُجْدِي وَبِأَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَرَّ بِقَوْمٍ يَلْعَبُونَ بِهِ فَقَالَ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

Artinya, “Hujjah atas kebolehan permainan catur ini didasarkan pada kaidah hukum Islam bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah; dan pada unsur maslahat permainan catur yang mengasah otak dalam bersiasat perang. Sedangkan hujjah atas kemakruhan permainan ini didasarkan pada unsur penyia-nyiaan umur pada hal yang tidak bermanfaat; dan pada ucapan sayyidina Ali saat melewati mereka yang sedang bermain catur, ‘Apakah ini patung-patung yang kalian sembah?’” (Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun]).

Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa permainan catur pada prinsipnya mubah dalam Islam. Tetapi permainan ini dapat menjadi haram karena unsur lain atau dengan catatan, yaitu bila melalaikan para pemainnya dari kewajiban atau menyertainya dengan hal yang diharamkan (taruhan, judi, sambil minum khamr, dan lain sebagainya). Sedangkan main catur sesekali tidak masalah (Ibnu Hajar Al-Haitami: Tuhfatul Muhtaj).

Pada zamannya, permainan catur merupakan aib seperti permainan kartu, menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, sehingga kita dapat memainkannya di tempat sepi atau tertutup, bukan di tepi jalan (publik) yang dapat menjatuhkan muruah. Sementara Al-Bujairimi (Al-Bujairimi, At-Tajrid li Naf’il Abid) mengutip fatwa ulama yang membolehkan permainan catur yang mengandung unsur hiburan bagi saudara kita lainnya dengan catatan tidak membuat harta berkurang (kurang penghasilan) dan tidak melalaikan sembahyang lima waktu seperti pendapat Syekh Sahal bin Sulaiman.  

Syekh Ahmad Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj sebagaimana ulama Mazhab Syafi’I pada umumnya memandang permainan catur mengandung kemaslahatan. Permainan catur mengasah pikiran dan logika yang membantu dalam mengatur strategi perang dan perhitungan.

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat perihal permainan catur. Jika mengacu pada pandangan mazhab Syafi’i yang juga tidak tunggal (karena sebagian menyatakan makruh dan yang lainnya menyatakan mubah), permainan catur pada dasarnya mubah. Kalau pun haram atau makruh, mesti ada faktor lain yang menyertainya, yaitu pelalaian atas kewajiban sembahyang lima waktu, pelalaian atas aktivitas ekonomi dan faktor lainnya.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.   (Alhafiz Kurniawan)

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/113830/hukum-bermain-catur-dalam-islam
Konten adalah milik dan hak cipta www.islam.nu.or.id

Hukum Bermain Catur dalam Islam

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam beberapa waktu ini publik diramaikan dengan pernyataan seorang tokoh agama yang mengatakan bahwa bermain catur adalah haram. Apakah benar demikian? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Dimas, Tangerang Selatan)

______________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Catur adalah permainan klasik berbasis strategi yang dilegalkan dalam Islam, ada yang mengatakan mubah maupun makruh. Dalam beberapa literatur klasik pun sudah dijelaskan secara terperinci mengenai hukum bermain catur. Hal ini didasari karena catur memberi dampak baik yang berguna melatih kecerdasan otak bagi setiap pemainnya. Sebagaimana penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyah al-Jamal berikut:

وَفَارَقَ النَّرْدُ الشِّطْرَنْجَ حَيْثُ يُكْرَهُ إنْ خَلَا عَنِ الْمَالِ بِأَنَّ مُعْتَمَدَهُ الْحِسَابُ الدَّقِيقُ وَالْفِكْرُ الصَّحِيحُ فَفِيهِ تَصْحِيحُ الْفِكْرِ وَنَوْعٌ مِنْ التَّدْبِيرِ وَمُعْتَمَدُ النَّرْدِ الْحَزْرُ وَالتَّخْمِينُ الْمُؤَدِّي إلَى غَايَةٍ مِنْ السَّفَاهَةِ وَالْحُمْقِ.

Perbedaan antara permainan dadu dan catur yang dihukumi makruh bila memang tidak menggunakan uang adalah bahwa permainan catur berdasarkan perhitungan cermat dan olah pikir yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur olah pikiran dan pengaturan strategi yang jitu. Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan.”[1]

Meskipun diperbolehkan dari sudut pandang hukum asalnya, tidak menutup kemungkinan hukumnya akan berubah dengan adanya pertimbangan lain. Seperti halnya bermain catur yang dilakukan terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram ketika berdampak terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, dan efek negatif lainnya. Sebegaimana penjelasan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji demikian:

مِنْ هَذِهِ الْأَلْعَابِ الشَّطْرَنْجِ، فَهُوَ قَائِمٌ عَلَى تَشْغِيْلِ الذِّهْنِ وَتَحْرِيْكِ الْعَقْلِ وَالْفِكْرِ. وَلَا رَيْبَ أَنَّهُ لَا يَخْلُوْ عَنْ فَائِدَةٍ لِلذِّهْنِ وَالْعَقْلِ، فَإِنْ عُكِفَ عَلَيْهِ زِيَادَةً عَمَّا تَقْتَضِيْهِ هَذِهِ الْفَائِدَةُ، فَهُوَ مَكْرُوْهٌ، فَإِنْ زَادَ عُكُوْفُهُ حَتَّى فُوِتَ بِسَبَبِهِ بَعْضُ الْوَاجِبَاتِ عَادَ مُحَرَّماً.

Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Namun apabila seseorang tersibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka makruh. Namun apabila terlalu tersibukkan sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.”[2]

Dengan demikian, andaikan ada yang mengatakan haram, maka itu merupakan konsekuensi lain dalam hukum (‘Aridhi), bukan hukum asal permainan catur yang semestinya. []WaAllahu a’lam


[1] Hasyiyah Al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, V/379

[2] Al-Fiqh al-Manhaji, VIII/166

LIRBOYONet

Hukum Permainan Catur

Dikoreksi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau “Al-I’lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram” pada pasal koreksi 9 : Permainan Catur

Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) pada halaman 217 menjelaskan tentang perselisihan ulama mengenai hukum permainan catur. Lalu penulis memilih pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh). Penulis juga mengomentari : “Menurut pengatahuan kami bahwa catur itu menurut asalnya adalah mubah, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman catur melebihi dari perbuatan lahwun dan hiburan yang ada. Catur merupakan olah raga pikiran dan melatih berfikir”. Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat kebolehan main catur antara lain.

[1]. Tidak mengundur-ngundur waktu shalat
[2]. Tidak disertai dengan judi
[3]. Hendaknya pemain dapat menjaga lisannya dari omongan kotor

Jawaban
Kami jawab, bahwa persyaratan itu jarang ditaati oleh pamain catur. Misalnya kita terima mereka dapat memenuhi persyaratan tersebut. Maka dengan dibolehkan permainan catur itu, akan menuju hal yang haram dan akhirnya akan dia ingkari persyaratan tersebut, karena itu kita harus berpegang kepada qaul (pendapat) yang mengatakan bahwa catur hukumnya haram. Banyak sekali para ulama mengharamkan permainan catur. Antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berbicara panjang di dalam masalah ini, mulai halaman 216 sampai halaman 245 jilid XXXII dari kitab Majmu Fatawa. Perlu kami petikkan sebagian, diantaranya :

“Misalnya kita tetapkan bahwa permainan catur itu bebas dari itu semua –maksudnya tidak melalaikan kewajiban dan tidak akan melakukan hal yang haram- maka larangan perbuatan itu ditetapkan oleh sahabat. Sebagaimana yang shahih dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah menjumpai kaum yang sedang bermain catur. Lalu beliau mengatakan “Mengapa kamu beri’tikaf berdiam merenungi patung-patung ini”. Sahabat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu menyamakan mereka itu seperti orang yang beriti’kaf kepada patung, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

“Artinya : Peminum khamer itu seperti penyembah patung”

Padahal khamer dan judi itu selalu bergandengan disebut di dalam Al-Qur’an. Demikian juga larangan itu dinyatakan oleh Ibnu Umar dan yang lain, Imam Hanafi serta shabatnya mengharamkan permainan catur. Adapun Imam Syafi’i beliau pernah berkata : “Permainan yang paling aku benci yaitu obrolan, permainan catur dan permainan burung dara sekalipun tanpa perjudian. Sekalipun kebencian kami kepada permainan itu lebih ringan dari pada permainan dadu …” Sampai kepada perkataan Syaikhul Islam, “Demikianlah kami nukil dari Imam Asy-Syafi’i. Dan ada lagi lafadz semakna tadi bahwa beliau membenci atau menganggap makruh hukum permainan catur dan nilainya dibawah daripada permainan dadu adalah hukumnya haram muthlaq sekalipun tidak disertai taruhan uang. Karena itu Imam Asy-Syafi’i menegaskan, kabar yang paling aku benci …”

Maka jelaslah sandaran beliau adalah kepada kabar (khabar), beliau sendiri menolak qiyas. Inilah yang menjadi alasan jumhur, kalau beliau mengharamkan dadu sekalipun tanpa taruhan apa-apa. Maka catur –sekalipun tidak seperti dadu- tapi bukan berarti tidak termasuk dadu. Hal ini dapat diketahui dari makna sebenarnya permainan itu. Sebab permainan –termasuk dadu- tetap menghalang-halangi untuk mengingat kepada Allah dan shalat, serta pemusuhan dan kemarahan yang diakibatkan catur banyak sekali. Disamping itu permainan ini selalu membuat jiwa untuk meraih piala, lagi membendung akal dan hati untuk ingat kepada Allah dan shalat. Bahkan minum khamer dan ganja, awalnya sedikit tetapi akan menimbulkan ketagihan. Maka keharaman dadu yang tidak disertai taruhan dan dibolehkannya permainan catur seperti keharaman setetes khamer dari anggur tapi dihalalkan satu ciduk arak yang terbuat dari gandum. Perkataan itu juga sangat bertentangan bila ditinjau dari segi ungkapan, qiyas dan keadilan. Demikian juga masalah catur..”. Sampai perkataan Syaikh Ibnu Taimiyah : “Dadu, catur dan semisalnya pada umumnya mengandung kerusakan yang tidak terhitung banyaknya, tidak ada maslahahnya. Lebih-lebih maslahah untuk melawan kelalaian jiwa dan keresahan, sebagaimana yang menimpa kepada peminum khamer. Sebenarnya untuk mencari ketenangan jiwa dengan perkara mubah yang tidak membendung perkara yang baik dan tidak mendatangkan kerusakan banyak sekali.

Orang mukmin sudah dicukupi oleh Allah yaitu dengan memilih yang halal dari yang haram dan dimuliakan oleh Allah dari pada yang lain. FirmanNya

“Artinya : Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar, dan Allah akan memberi rizki yang tak terhitung banyaknya” [Ath-Tholaq : 2]

Di dalam sunnan Ibnu Majah dan lainnya, dari Abu Dzar, sesungguhnya ayat ini tatkala turun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

“Artinya : Hai Abu Dzar jikalau semua manusia itu mau mengamalkan ayat ini, niscaya mereka memperolah kelapangan”

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan ayat ini, bahwa orang yang bertaqwa terhindar dari bahaya, yaitu Allah menjadikan baginya jalan keluar apa yang menjadi kesulitannya. Dia akan mendapat rahmat dan mendapatkan rizki yang tak terhitung banyaknya. Selanjutnya setiap sesuatu yang dapat menenangkan jiwa yang hidup ini dan dapat melapangkannya maka termasuk rizki. Allah memberi rizki yang demikian itu bagi mereka yang mau bertaqwa dengan mengamalkan perintahnya dan meninggalkan larangannya. Lalu barangsiapa yang masih mencari ketenangan jiwa dengan minum khamer. Pecandu khamer mulanya ingin mencari ketenangan, tetapi tidaklah menambah ketenangan melainkan keletihan dan keresahan. Memang khamer itu dapat menggembirakan pecandunya tetapi sangat sedikit. Sedangkan bahaya yang mengancam dirinya lebih besar. Demikianlah hasil bagi mereka yang telah mencobanya.

Selanjutnya, Ibnu Taimiyah menjelaskan didalam pembahasan yang lain, yaitu ketika beliau menyebutkan hukum permainan dadu dan catur tanpa taruhan dan tidak melalaikan kewajiban serta tidak mengerjakan larangan Allah. Jika memang benar-benar demikian, maka Manhaj Salaf, Jumhur Ulama seperti Imam Malik dan para sahabatnya, Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ahmad bin Hambal dan sahabatnya dan kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i tidak memastikannya halal tetapi beliau memakruhkannya. Adalagi yang mengatakan, bahwa Imam Syafi’i berkata, “Saya belum tahu jelas keharamnnya”. Sedangkan Imam Baihaqi orang paling tahu diantara sahabat Syafi’i, menjelaskan Ijma sahabat akan keharaman permainan tadi, berdasarkan riwayat dari Ali bin Abu Thalib, Abu Said, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan Aisyah Radhiyallahu ‘anhum. Dan tidak diriwayatkan dari seorang sahabatpun tentang masalah tersebut pertentangan. Dan barang siapa menukil dari salah seorang diantara sahabat bahwa dia meringankan masalah itu, maka tidak benar. Karena Imam Baihaqi dan lainnya dari kalangan Ahli Hadits labih tahu tentang ucapan sahabat daripada manusia-manusia yang menukil fatwa tanpa sanad

Wahai pembaca, coba perhatikan fatwa Ibnu Taimiyah tentang hukum catur, beliau menjelaskan, “Permainan itu tidak ada manfaatnya, apabila untuk mencapai ketenangan jiwa sebagaimana yang diharapkan oleh peminum khamer. Padahal perkara lain yang mubah untuk menenangkan jiwa tanpa menghambat ibadah dan mendatangkan kerusakan tidak sedikit”. Lalu bandingkanlah wahai pembaca dengan fatwanya penulis (Syaikh Yusuf Qardhawy), beliau mengatakan : “Bahwa permainan catur itu bukan termasuk lahwun tetapi hiburan untuk melatih berfikir dan kecerdasan otak”. Coba anda bisa menimbang dua perkataan diatas, mana yang lebih benar.

Selanjutnya perhatikan lagi fatwa Ibnu Taimiyah : “Imam Baihaqi paling tahu tentang hadits diantara pengikut Syafi’i. Beliau menjelaskan bahwa sahabat telah sepakat mengharamkan permainan catur itu. Tidak ada seorangpun yang menentang pendapatnya dalam hal ini. Siapa yang mengatakan bahwa ada salah seorang shahabat membolehkan permainan ini maka itu adalah salah”. Lalu bandingkan dengan fatwa penulis yang mengatakan “Adapun para shahabat, mereka berbeda pendapat dalam hukum catur ini”. Kemudian penulis menjelaskan bahwa Ibnu Abbas dan Abu Hurairah membolehkannya. Wahai pembaca, siapa yang lebih layak mengetahui qaul shahabat, Syaikh Ibnu Taimiyah dan Imam Baihaqi ataukah penulis ??! Wallahu Al-Muata’an.

Imam Qurthuby didalam tafsirnya VII/339 menjelaskan : Ibnul Araby berkata : Mereka itu beralasan dengan perkataan shahabat dan tabi’in, bahwa mereka itu bermain catur. Padahal sama sekali tidak. Demi Allah tidak akan bermain catur orang yang betaqwa kepada Allah. Memang mereka juga mengatakan bahwa permainan catur itu dapat mengasah otak, padahal menurut kenyataan tidak demikian. Sama sekali tidak menambah kecerdasan seseorang. Ingat wahai pembaca, bahwa Ibnul Araby menolak adanya para shahabat dan tabi’in bermain catur, bahkan diapun berani bersumpah. Imam Qurthuby-pun mengambil fatwanya sebagai pegangan[1]. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu Fatawa XXXII/241 menjelaskan : Imam Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Ja’far bin Muhammad dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengatakan : “Catur itu perjudian orang asing”. Beliaupun meriwayatkan lagi dengan sanadnya dari Ali, bahwa ia pernah melewati kaum yang sedang bermain catur, lalu beliau menegurnya : “Mengapa kamu menekuni patung ini? Sungguh jika salah satu diantara kamu menggemgam bara api sampai padam itu lebih baik daripada memegang catur”. Dan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu pula, bahwa ia pernah melewati salah satu majlis, mereka bermain-main catur lalu dia berkata :”Demi Allah bukanlah kalian diciptakan untuk ini, ingatlah demi Allah, jikalau catur ini bukan menjadi tradisi, tentu aku akan lempar wajahmu dengan catur itu”. Dari Malik ia berkata :”Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak yatim itu, lalu membakarnya. [2]

Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab : “Catur itu lebih jahat daripada dadu”. Dari Abu Musa Al-Asy’ary berkata : “Tidak akan bermain catur kecuali orang yang keliru”. Adalagi riwayat dari Aisyah bahwa dia membenci perkara yang melelahkan sekalipun tidak memakai taruhan. Abu Sa’id Al-Khudriy juga membenci permainan itu. Inilah qaul dari para shahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yang berselisih pendapat tentangnnya. Selanjutnya Imam Baihaqy meriwayatkan tentang kebencian bermain catur dari Yazid bin Abu Habib dan Muhammad bin Sirin. Ibrahim dan Malik bin Anas, kami mengatakan : “Istilah karohah (dibenci) banyak dipakai ulama Salaf, dan umumnya mempunyai arti haram. Merekapun sudah menjelaskan bahwa catur itu hukumnya haram. Bahkan mereka menambahkan bahwa catur itu lebih jelek daripada dadu, sedangkan dadu itu hukumnya haram sekalipun tidak memakai taruhan

[Disalin dari dari buku Al-I’lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]
_________
Foote Note
[1]. Berkata Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Fruusiyah, “Telah shahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa keduanya melarang permainan catu. Dan tidak seorangpun dari shahabat yang mengatakan berbeda tentang hal itu. Allah melindungi mereka dari perbuatan tersebut. Dan barangsiapa yang menyatakan bahwa salah seorang diantara mereka bermain dengannya, seperti Abi Hurairah, maka hal itu merupakan perkataan mengada-ada dan dusta atas mereka. Dimana orang-orang yang mengerti keadaan shahabat dan atsar maka akan mengingkarinya. Bagaimana mungkin sebaik-baik qurun dan makhluk setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan sesuatu yang dapat menghalang-halangi dari mengingat kepada Allah dan Shalat ?!?
[2]. Yakni permainan catur yang terdapat pada harta anak yatim itu. Demikianlah keadaan Ibnu Abbas yang dikatakan oleh Qardhawi menyatakan bolehnya bermain catur, membuangnya dari harta anak yatim tersebut.

Read more https://almanhaj.or.id/1931-hukum-permainan-catur.html

Wahai Para Penghafal Al-Qur’an, Jagalah Akhlakmu, bag. 2

Keempat, tidak menjadikan Al-Qur’an sebagai mata pencaharian
Termasuk hal yang paling penting yang diperintahkan adalah hendaknya ia sangat berhati-hati tidak menjadikan Al-Qur’an sebagai sarana mencari nafkah. Diriwayatkan Abdurrahman bin Syibl –radhiyallahu ‘anhu– ia berkata, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:

اقرؤوا القرآنَ، واعملوا به، ولا تَجفُوا عنه، ولا تغْلُوا فيه، ولا تأكلوا به، ولا تستكثِروا به

Bacalah Al-Qur’an, amalkanlah ia, jangan jangan melalaikannya, dan jangan pula berlebih-lebihan terhadapnya, jangan makan hasil darinya, jangan memperbanyak harta darinya” [1].
Diriwayatkan dari Jabir –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

اقرءوا قبل أن يجيء أقوام يقيمونه كما يقام القدح لا يجاوز تراقيهم ، يتعجلون أجره ولا يتأجلونه

Bacalah Al-Qur’an sebelum datang kaum yang menegakkannya seperti tegaknya anak panah, tidak melewati kerongkongan mereka, mereka menyegerakan upahnya dan tidak menundanya” [2]
Maksudnya kaum yang tercela tersebut menyegerakan upah dari membaca Al Qur’an adalah dalam bentuk harta, popularitas, dan semisalnya.

Mengenai upah dari pengajaran Al-Qur’an ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama melarangnya, diantaranya: Az-Zuhri dan Abu Hanifah. Sebagian lagi membolehkannya jika tidak menjadi syarat, sebagaimana pendapat Hasan Al-Bashri, Asy-Sya’bi, dan Ibnu Sirin. Namun yang jelas, wajib para penghafal dan pengajar al Qur’an untuk mengikhlaskan niatnya dalam menghafal untuk mengharap wajah Allah.

Kelima, membiasakan diri memperbanyak membaca Al-Qur’an
Hendaknya membiasakan diri untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an. Para salaf mempunyai kebiasaan yang berbeda-beda dalam mengkhatamkan Al-Qur’an. Ibnu Abi Daud meriwayatkan dari beberapa salaf bahwasanya mereka dahulu mengkhatamkan Al-Qur’an setiap dua bulan sekali, yang lainnya sebulan sekali, ada yang sepuluh hari sekali, delapan hari sekali, mayoritas tujuh hari sekali. Adapula yang mengkhatamkan setiap enam hari sekali, lima hari sekali, empat hari sekali, tiga hari sekali, tetapi ada juga yang mengkhatamkan dua hari sekali. Intinya berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya, ada yang jernih pikirannya hingga dalam waktu singkat dapat memahami apa yang dibacanya, ada juga yang sibuk menyampaikan ilmu atau lainnya yang ada kaitannya dengan kepentingan agama dan kemashlahatan kaum muslimin secara umum maka sebisa mungkin ia mengkhatamkan Al-Qur’an tanpa melalaikan tugasnya. Tetapi jika tidak memungkinkan untuk mengkhatamkan hendaklah ia membaca semampunya tanpa melalaikannya ataupun membaca dengan terburu-buru.
Mayoritas salaf memakruhkan khataman dalam waktu satu hari satu malam. Dalam hal ini terdapat hadist shahih dari Abdullah bin Amr bin Ash –radhiyallahu ‘anhumaa– ia berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:

لَا يَفْقَهُ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فِي أَقَلَّ مِنْ ثَلَاثٍ

Orang yang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari tidak akan paham apa yang dibacanya” [3]

Keenam, membiasakan qiraah malam
Hendaknya ia membedakan malam harinya dengan malam hari orang-orang pada umumnya. Hendaknya ia sangat memperhatikan qiraah pada malam hari, terlebih dalam shalat malam. Allah Ta’ala berfirman:

مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللَّهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ

“Di antara ahlu kitab ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada malam hari, dan mereka (juga) bersujud (shalat).” (QS. Ali ‘Imran: 113).

Banyak hadist dan atsar mengenai hal ini. Dalam Shahihain terdapat riwayat dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bahwa beliau bersabda:

نِعْمَ الرَّجلُ عبدُ اللَّهِ لَو كانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ

Sebaik-baik laki-laki adalah Abdullah, jika ia mengerjakan sholat malam” [4]

Ibrahim An-Nakha’i berkata: “Dahulu dikatakan: Tetaplah membaca Al-Qur’an pada malam hari walau kambing sudah mengeluarkan susunya”.

Sesungguhnya nilai lebih shalat malam dan bacaan Al-Qur’an adalah karena ia menyatukan hati, menjauhkannya dari kesibukan-kesibukan lain, dari kelalaian dan memikirkan kebutuhan, lebih menjaga riya’ dan semacamnya yang menjadikan amalan sia-sia. Di samping adanya tuntunan syari’at karena banyaknya kebaikan pada malam hari.

Ketujuh, senantiasa melakukan muraja’ah hafalan Al-Qur’an untuk menghindari lupa
Hendaklah ia senantiasa berinteraksi dengan Al-Qur’an dengan senantiasa memuraja’ah hafalan Al-Qur’an sehingga ia tidak lupa. Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari –radhiyallahu anhu– ia berkata Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَعاهَدُوا هذا القُرْآنَ، فَوالذي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بيَدِهِ لَهو أشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الإبِلِ في عُقُلِها

Ulang-ulanglah Al-Qur’an ini. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, ia lebih cepat lepas daripada unta dalam ikatan” [5].
Diriwayatkan dari Ibnu Umar –radhiyallahu anhuma– bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:

إنَّما مَثَلُ صاحِبِ القُرْآنِ، كَمَثَلِ صاحِبِ الإبِلِ المُعَقَّلَةِ، إنْ عاهَدَ عليها أمْسَكَها، وإنْ أطْلَقَها ذَهَبَتْ

Sungguh permisalan orang yang hafal Al-Qur’an itu ibarat pemilik unta yang diikat, jika ia selalu menjaganya niscaya bisa mempertahankannya tetapi jika ia melepaskannya niscaya unta itu akan pergi” [6].
Wallahu a’lam.
**
Penulis: Shofrida Afifah Azizah & Hilda Aziza Mayadah

Catatan kaki
[1] HR. Ahmad (III/428, 444) dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 260
[2] HR. Abu Daud (830), Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman (2/1025), dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud 830
[3] HR. Abu Daud (1390), Tirmidzi (2949), Ibnu Majah (1347), dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah
[4] HR. Bukhari (1156) dan Muslim (2479)
[5] HR. Bukhari (5033) dan Muslim (791)
[6] HR. Bukhari (5031) dan Muslim (789)

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11777-wahai-para-penghafal-al-quran-jagalah-akhlakmu-bag-2.html

Wahai Para Penghafal Al-Qur’an, Jagalah Akhlakmu, bag. 1

Wahai saudaraku, agama Islam adalah agama adab dan kemuliaan, agama akhlak dan keutamaan. Siapa yang dicintai Allah maka agamanya menjadi mulia, adabnya akan menjadi luhur. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita sebagai seorang muslim hendaknya selalu menghiasi diri kita dengan akhlak dan adab yang mulia, terlebih pada seorang yang diberi kenikmatan dan taufik menjadi seorang penghafal Al-Qur’an hendaknya lebih mampu menjaga akhlak dan adabnya sebagaimana perkataan Muhammad bin Al-Husain: “Seyogyanya orang yang telah mendapatkan pengajaran Al-Qur’an dari Allah dan dikaruniai keistimewaan dibandingkan orang yang tidak menghafal dan memahami kitabNya, kemudian dia berkeinginan untuk menjadi Ahlul Qur’an, keluarga Allah, hamba pilihanNya dan ingin masuk ke dalam golongan yang mendapatkan janji Allah untuk meraih keutamaan agung dari menghafal Al-Qur’an, hendaknya dia menjadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hatinya, lalu dengannya dia membangun apa-apa yang telah rusak dari hatinya, kemudian dia beradab dengan adab-adab Al-Qur’an dan berakhlak yang mulia sehingga dengannya dia akan nampak jauh berbeda perilakunya dari orang tidak membaca Al-Qur’an”[1]

Mengingat betapa banyaknya kemuliaan dan keutamaan bagi orang yang menghafal Al-Qur’an. Hendaknya orang yang menghafal Al-Qur’an tidak menjadikan hafalan Al-Qur’an hanya sekedar hafalan tanpa berusaha memahami, merenungi, dan mengamalkan isinya atau bahkan hanya menjadikannya sebagai ajang berbangga-bangga belaka. Wal’iyadzubillah. Berikut ini adalah nasihat-nasihat tentang adab yang patut diteladani oleh orang-orang yang menghafalkan kitab Allah subhanahu wa ta’ala,

Pertama, berniat mengharap ridha Allah semata

Pertama kali yang seharusnya dilakukan oleh setiap muslim yang hendak beribadah kepada Allah adalah mengikhlaskan niatnya untuk mencari ridha Allah Ta’ala semata termasuk dalam menghafalkan Al-Qur’an dan mengajarkannya. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)

Diriwiyatkan dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam Shahihain bahwa beliau bersabda:

إنَّما الأعْمالُ بالنِّيَّةِ، وإنَّما لِامْرِئٍ ما نَوَى

Sesungguhnya amalan itu bergantung pada niat dan sesungguhnya seseorang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya” [2]

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata:

إِنَّمَا يَحْفَظُ الرَّجُلُ عَلَى قَدْرِ نِيَّتِهِ

Seseorang itu akan menghafal sesuai dengan kadar niatnya” [3]

Kedua, tidak mengharap hasil duniawi

Hendaknya ia dalam menghafal Al-Qur’an tidak meniatkan untuk memperoleh kenikmatan dunia yang bersifat sementara, baik berupa harta, jabatan, kedudukan yang tinggi, sanjungan manusia, atau semacamnya.

Allah Ta’ala berfirman:

مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ

Barangsiapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barangsiapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagiapun di akhirat,” (QS. Asy-Syura: 20).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu– ia berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:

من طلب عِلمًا ممَّا يبتغي به وجهَ اللهِ تعالَى ليُصيبَ به عرَضًا من الدُّنيا لم يجِدْ عرْفَ الجنَّةِ

Barangsiapa yang mempelajari ilmu yang seharusnya diniatkan mengharap melihat wajah Allah Ta’ala, akan tetapi ia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan salah satu kenikmatan dunia maka ia tidak akan mencium semerbak wangi surga pada Hari Kiamat.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [4]

Ketiga, menghiasi diri dengan akhlak terpuji

Seorang penghafal Al-Qur’an seyogyanya menghiasi diri dengan kebaikan-kebaikan yang dituntunkan oleh syariat dan senantiasa berusaha mengamalkan ayat-ayat yang telah dihafalnya sehingga menjadikan Al-Qur’an, As-Sunnah dan hukum islam sebagai petunjuknya pada setiap akhlak yang baik dan terpuji. Beberapa contoh akhlak terpuji tersebut adalah:

  1. Senantiasa bertakwa kepada Allah saat sendirian ataupun di tengah keramaian, dengan bersikap zuhud dan wara’ dalam hal makanan, minuman, pakaian, penghasilan.
  2. Membiasakan diri untuk senantiasa berbakti pada kedua orangtuanya. Mendermakan hartanya untuk kedua orangtuanya, bersikap lemah lembut dan penuh kasih sayang kepada keduanya.
  3. Menjaga lisan dan berhati-hati dalam tutur katanya. Apabila berbicara dilandasi dengan ilmu pun ketika diam dilandasi dengan ilmu dan sedikit bicara dalam hal yang tidak bermanfaat.
  4. Sedikit tertawa dan bercanda dari apa yang ditertawakan oleh manusia, disebabkan buruknya banyak tertawa dan bercanda dan takut jatuh dalam kesia-siaan.
  5. Tawadhu’, tidak membicarakan aib, merendahkan, dan mencaci seorang pun, tidak berbuat zhalim, tidak iri dengki dan berburuk sangka pada siapa pun kecuali pada orang yang pantas menerimanya.
  6. Tidak melakukan perbuatan jahil kepada seorang pun, apabila dijahili maka dia bersabar dan bermurah hati dan senantiasa memaafkan ketika dizhalimi.
  7. Senantiasa menyambung silaturrahim dan membenci pemutusan tali silaturrahim.
  8. Dia bersahabat dengan orang-orang mukmin dengan landasan ilmu. Orang yang bersahabat dengannya akan mendapatkan manfaat darinya.
  9. Bersikap sopan terhadap gurunya dan senantiasa memperhatikan adab-adab dalam bermajelis
  10. Jika dia mengajar dia bersikap lemah lembut, rendah hati, tidak bersikap keras, memperlakukan murid dengan baik, mendidik muridnya dengan adab mulia, bersemangat ketika mengajar. Orang yang bermajelis dengannya akan merasa senang dan selalu mendatangkan kebaikan.

[bersambung]
**
Penulis: Shofrida Afifah Azizah & Hilda Aziza Mayadah

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11774-wahai-para-penghafal-al-quran-jagalah-akhlakmu-bag-1.html

Mereka yang Beramal karena Omongan Orang

Ikhlas adalah perjuangan sampai akhir usia, dan  ini adalah sebuah nasehat untuk hati yang sedang berjuang dalam kaikhlasan

Ikhlas, Sebuah Usaha Menuju Surga

Surga, adalah cita-cita setiap insan. Namun tentu jalan menuju ke sana membutuhkan perjuangan berat. Di antaranya adalah dengan berusaha mengikhlaskan karena Allah ta’ala segala aktivitas yang kita kerjakan. Sebagaimana perintah-Nya,

“قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”

Artinya: “Katakanlah sesungguhnya shalatku, sembelihanku, kehidupanku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam”. QS. Al-An’am (6): 162.

Mereka yang Beramal karena Omongan Orang

Namun sadarkah kita, seringkali kita berbuat sesuatu atau meninggalkan sesuatu hanya karena omongan orang? Padahal bisa jadi sesuatu yang kita perbuat itu jelek dan sesuatu yang kita tinggalkan itu baik.

Ada orang tidak ke masjid, karena khawatir diomongin tetangga sok alim. Ada muslimah tidak pakai jilbab menutup aurat, karena ndak enak diomongin sok suci. Semua itu hanya karena takut omongan orang atau tidak enak dengan komentar orang.

Ketahuilah bahwa omongan orang itu tidak ada habisnya dan keridhaan mereka adalah sesuatu yang mustahil untuk diraih. Sebab apa yang disukai si A belum tentu disukai si B. Begitu pula sebaliknya. Lebih baik kita mencari ridha Allah yang sudah jelas pasti mungkin dicapai.

Saat Anda menjadi baik, orang yang jahat tidak akan suka. Sebaliknya ketika Anda menjadi jahat, orang yang baik juga tidak akan suka. Mendingan Anda menjadi orang baik.

Nasehat Untukmu yang Berjuang untuk Ikhlas

Satu hal penting yang harus kita ingat, bahwa saat kita meninggalkan kebaikan atau melakukan keburukan; dikarenakan omongan orang, ingat bahwa orang tersebut tidak akan membantu kita kelak di akhirat! Dia tidak akan menolong kita saat masuk neraka. Juga tidak akan membantu kita untuk masuk surga. Jadi untuk apa omongan dia kita pertimbangkan?!

Masih segar dalam ingatan kita kisah Abu Thalib; pamanda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang enggan masuk Islam. Tahukah Anda apa yang melatarbelakangi keputusan fatal tersebut? Tidak lain karena kekhawatiran beliau terhadap omongan kaumnya! Dia bersyair,

وَلقَدْ عَلِمْتُ بِأَنَّ دِينَ مُحَمَّدٍ … مِنْ خَيرِ أَدْياَنِ البَرِيَّـةِ دِيناًلَوْ لَا المَلاَمَةَ أَوْ حَذَارَ مَسَبَّةٍ … لَوَجَدْتَنِي سَمْحًا بِذَاكَ مُبِيناً

“Sungguh, aku yakin bahwa agama Muhammad adalah agama terbaik di muka bumi ini
Andaikan bukan karena celaan dan khawatir adanya ejekan, engkau akan mengetahui diriku menerima secara terang-terangan”.

Imam Syafi’i berpetuah, “Barang siapa mengira ia bakal selamat dari omongan orang, sungguh ia adalah orang yang tidak waras. Sebab Allah saja tidak selamat dari omongan orang. Ada yang mengatai-Nya tiga. Begitu pula Muhammad tidak selamat dari omongan orang. Ada yang mengatai beliau tukang sihir dan orang gila”.

Jadi, anggaplah omongan orang itu bagaikan bongkahan-bongkahan batu besar. Engkau akan rugi bila bongkahan-bongkahan itu engkau letakkan di atas pundakmu. Sebab lama kelamaan pundakmu akan ambruk. Sebaliknya engkau akan beruntung, saat kau tumpuk bongkahan-bongkahan itu di bawah telapak kakimu. Karena engkau akan semakin tinggi berpijak di atasnya.

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/52970-beramal-karena-omongan-orang.html

Ciri Muslim yang Shalatnya Khusyuk

MAHA Suci Allah yang telah melimpahkan potensi sukses dalam diri kita. Sesungguhnya setiap kita ini terlahir ke dunia sebagai pemenang. Bagaimana bisa? Mohon maaf, sebelum kita terbentuk sebagai janin di dalam rahim ibu kita, kita terbentuk dari pertemuan antara sel sperma dan sel telur. Ribuan sel sperma yang berlomba-lomba membuahi sel telur, hanya satu saja yang berhasil.

Shalat yang khusyuk adalah pelajaran bagi kita. Minimal lima kali dalam sehari muadzin mengingatkan kita untuk menunaikan shalat. Orang yang sukses adalah orang yang seringkali melihat jam tangannya. Mengapa? Semakin ia sering menghitung waktu, semakin ia efektif dalam menjalani kesehariannya. Dan, orang yang khusyuk dalam shalatnya adalah orang yang sangat disiplin terhadap waktu.

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk’ dalam sembahyangnya,” (QS. Al Mu’minun [23] : 1-2).

Bagi orang yang shalatnya khusyuk, waktu amatlah berharga, sehingga ia amat disiplin menggunakannya. Pantang baginya melakukan hal yang sia-sia apalagi kemaksiatan. Ia tidak akan berbuat sesuatu kecuali perbuatan yang berharga dan disukai oleh Allah SWT.

Orang yang shalatnya khusyuk juga terpelihara lisannya. Pantang ia berkata-kata yang tidak berguna apalagi mengandung dosa. Ia hanya mau menggunakan lisannya untuk ucapan-ucapan yang bermanfaat dan disukai Allah Swt. Semakin banyak ucapan yang tidak berguna, semakin banyak ghibah, semakin banyak celetak-celetuk yang sia-sia, maka harus semakin kuat kita memeriksa shalat kita apakah khusyuk atau tidak.

Shalat yang khusyuk adalah shalat yang terjaga konsentrasinya, terjaga ketertibannya, ketenangannya dan fokusnya untuk fokus pada Allah Swt. Semakin terampil seseorang shalat khusyuk maka akan semakin terampil pula ia menjaga perilakunya. Ia menjadi disiplin dalam menjaga sikapnya dan ucapannya.

Sedapat mungkin ia menghindari sikap dan ucapan yang mengundang dosa atau sia-sia. Maasyaa Allah, inilah salah satu hikmah luar biasa dari ibadah shalat. Disinilah kita bisa mengerti mengapa shalat itu bisa menyelamatkan pelakunya dari perbuatan keji dan munkar.

Orang yang khusyuk akan disiplin, fokus dan terpelihara perilakunya. Semua ini adalah jalan menuju kesuksesan hidup. Betapa besar hikmah dari shalat khusyuk ini. Marilah kita bermujahadah, tiada pernah lelah melatih diri untuk bisa menunaikan shalat yang khusyuk. []

SUMBER: SMS TAUHID

ISLAMPOS

Cara Menikmati Shalat

Jangan sampai shalat menjadi rutinitas yang sia-sia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Umat Muslim mengenal shalat wajib dan sunnah dalam sehari-hari. Namun tak semua Muslim mampu merasakan kenikmatan menjalani shalat secara berkualitas. Lantas, bagaimana cara menikmati shalat agar tak menjadi rutinitas yang sia-sia?

Seorang ulama, Ahmad bin Harb pernah menceritakan keluh kesahnya mengenai kualitas shalat yang beliau alami. Beliau pun berkata: “Ya Allah, aku telah beribadah kepadaMu selama 50 tahun dan tidak kunikmati kenikmatan beribadah kecuali kutinggalkan tiga perkara,”.

Adapun tiga perkara yang dimaksud adalah meninggalkan mencari ridha manusia sehingga dia mampu mengucap kebenaran, meninggalkan dengan orang-orang yang tak shaleh, dan meninggalkan kenikmatan dunia demi mendapat kenikmatan akhirat.

Dari ketiga perkara yang pernah dialami beliau, hal itu menjadi indikasi bahwa ibadah yang kita langsungkan belum pada tahap mengasyikkan atau nikmat. Memang, tidaklah mudah untuk mencapai tahapan menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nikmat apalagi jika terdapat permasalahan yang tengah mendera kita.

Kendati demikian, para ulama tetap menganjurkan agar setiap umat Muslim dapat menjalankan ibadah shalat dengan khusyuk agar mencapai kenikmatan ketika shalat berlangsung. Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menyamakan orang yang lemah ialah orang yang penglihatan dan pendengarannya itu yang menyebabkan pikirannya tidak fokus.

Oleh karena itu, beliau menganjurkan untuk melepaskan diri dari segala hal yang dapat mengganggu konsentrasi. Seperti menundukkan penglihatan, shalat di tempat yang tenang, menyingkirkan barang di sekitar kita yang dapat mengganggu fokus, dan beberapa hal lain yang sekiranya dapat membantu pemusatan fokus ibadah.

Menurut Imam Ghazali, penglihatan dan pendengaran manusia ialah sumber utama godaan. Maka sangat dianjurkan dalam ativitas sehari-hari bagi umat Muslim untuk mendengar dan melihat hal-hal baik saja dalam hidup. Selain dapat menghindari hal-hal yang tak diinginkan, melihat dan mendengar hal yang baik saja akan membuat aura positif bagi jiwa.

Tak hanya itu, Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan Imam Abu Daud dari Anas bin Malik berkata: “Allahumma ini a’udzu bika min shalatin la tanfa’,”

Yang artinya: “Ya Allah, aku mohon perlindungan kepadaMu dari shalat yang tidak bermanfaat atau berguna,”.

Tahapan nikmat dalam ibadah bagi hamba biasa seperti kita bukan hal yang mustahil. Asalkan beberapa hal yang dilarang dan dibenci oleh Allah dapat kita hindari.

Bukankan mengasyikkan mendengar beberapa kisah dan pernyataan para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, serta ulama mengenai nikmatnya mendirikan shalat dan melaksanakan ibadah hampir separuh dari waktu yang mereka miliki. Para sahabat meniru Rasulullah yang kerap memancarkan kekhusyu’an ketika shalat.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Nasa’i dan Imam Ahmad, Rasulullah berkata: “Ja’altu qurrata a’yuni fi shalati,”. Yang artinya: Dijadikan sesuatu yang paling menyenangkan hatiku adalah pada saat mengerjakan shalat,”.

Dalam Alquran, Allah SWT bahkan menegaskan bahwa ciri-ciri orang beriman dan penghuni surga adalah mereka yang melakukan shalat dengan khusyuk dan nikmat. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Mukminun ayat 1-2: “Qad aflahal-mu’minun. Aladzina hum fi shalatihim khasyi’un,”.

Yang artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (Adalah) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya,”

Pada ayat 11-12 surat yang sama, Allah berfirman: “Aladzina yaritsunal-firdausa hum fiha khalidun. Walaqad khalaqnal-insana min sulalatin min thiin,”. Yang artinya: “Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi. Yakni (mewarisi) surga Firdaus dan mereka kekal di dalamnya.”

KHAZANAH REPUBLIKA


Mengenal Profil Walisongo dan Perannya dalam Penyebaran Islam di Nusantara

Sejarah penyebaran agama Islam di Nusantara, khususnya di Pulau Jawa tidak lepas dari kisah sembilan wali atau yang lebih dikenal dengan sebutan Walisongo (Walisanga). Sembilan wali itu adalah Syekh Maulana Malik Ibrahim atau Sunan Gresik, Sunan Ampel, Sunan Giri, Sunan Bonang, Sunan Kalijaga, Sunan Kudus, Sunan Drajad, Sunan Muria, dan Sunan Gunung Jati. Abad ke-14 merupakan masa berakhirnya Hindu-Budha dalam budaya Nusantara dan kemudian digantikan oleh kebudayaan Islam.

Pada saat itu Walisongo menjadi simbol penyebaran agama Islam di Nusantara, khususnya di Jawa. Mereka tinggal di tiga wilayah penting pantai utara Pulau Jawa, yaitu Surabaya, Gresik, dan Lamongan di Jawa Timur, Demak, Kudus, dan Muria di Jawa Tengah, dan Cirebon di Jawa Barat. Mereka mempunyai peran yang besar dalam mendirikan kerajaan Islam di Jawa.

Dilihat dari asal katanya, Walisongo berasal dari dua kata, yaitu wali yang berasal dari bahasa Arab waliyullahyang berarti orang yang mencintai dan sekaligus dicintai Allah SWT., dan kata sanga yang berasal dari bahasa Jawa yang berarti sembilan. (Sofwan, 2004:7). Sehingga, Walisongo adalah sembilan orang utama yang dicintai oleh Allah SWT., yang dipandang sebagai ketua kelompok dari sejumlah besar mubaligh yang berdakwah menyebarkan Islam pada dekade awal di Jawa.

Nama seorang wali biasanya digelari dengan sebutan Sunan. Istilah kata sunan berasal dari bahasa Cina suhu-nan yang berarti ‘guru atau pujangga’, atau dari bahasa Jawa suhun/susuhunan yang berarti ‘sangat hormat atau sangat dihormati’.

Menurut pendapat, para Walisongo memiliki darah campuran darah Arab, Persia, Campa, China, dengan asli Nusantara. Sebagai contoh antara lain, dalam serat Babad Tanah Jawidisebutkan bahwa Raden Patah adalah peranakan China, dari Prabu Brawijaya dan seorang puteri China / Campa. Sunan Gunung Jati yang sering disebut dengan nama Fatahillah atau Syarif Hidayatullah, menurut beberapa keterangan berasal dari Pasai (Aceh).

Ada pula yang mengatakan berasal dari keturunan Puteri Rara Santang dari Pajajaran yang menikah dengan Sultan Mesir (Lembaga Research & Survey IAIN Wali Songo, 1982:19-20). Sedangkan, Sunan Kalijaga atau Raden Syahid disebut asli Jawa, tetapi juga masih ada keturunan Arab.

Pendahulu Walisongo adalah Syekh Jumadil Qubro yang merupakan anak dari seorang Putri Kelantan Tua/Putri Saadong II, yaitu Putri Selindung Bulan. Tokoh ini sering disebut dalam babadsebagai salah seorang pelopor penyebaran Islam di tanah Jawa. Banyak tokoh-tokoh yang juga berperan dalam penyebaran Islam di Nusantara, namun peranan Walisongo begitu besar dibanding tokoh-tokoh yang lain, sehingga membuat para Walisongo lebih dikenal namanya dalam sejarah penyebaran Islam di Jawa.

Selain berperan dalam penyebaran agama Islam, mereka juga berperan dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Dakwah mereka berpengaruh terhadap kondisi masyarakat pada masa itu.

Dalam menyiarkan agama Islam, Walisongo memadukan budaya setempat dengan budaya Islam. Mereka menyisipkan nilai-nilai Islam dalam kesenian tradisional maupun upacara adat istiadat setempat. Misalnya dalam wayang kulit mereka mengangkat cerita-cerita nabi, dalam syair-syair keagamaan seperti suluk menyisipkan puji-pujian kepada sang Pencipta, gendhing-gendhing Jawa dengan iringan gamelannya, dan pada upacara adat disisipkan doa secara Islam. Selain menarik perhatian, para wali tersebut menjadi akrab dengan masyarakat.

Cara yang dilakukan oleh Walisongo tersebut dinilai lebih komunikatif, sehingga tanpa terkesan menggurui pesan dan nilai-nilai Islam yang hendak disampaikan tersampaikan tanpa harus menghilangkan yang sudah ada. Usaha tersebut membuahkan hasil, tidak hanya mengembangkan agama Islam, tetapi juga memperkaya budaya Jawa.

Ilmu yang diajarkan oleh para wali bukan hanya bersifat keagamaan, tetapi mereka juga mengajarkan tentang ilmu hitung, pertanian, perkebunan, kesehatan, dan kenegaraan. Namun, inti ajaran yang ingin mereka sampaikan adalah masalah tauhid. Meskipun para wali tidak hidup dalam masa yang sama, tetapi mereka ada keterkaitan baik secara keturunan maupun seperguruan sebagai tokoh yang berperan dalam penyebaran agama Islam di tanah Jawa.

Sunan Gunung Jati yang sering disebut dengan nama Fatahillah atau Syarif Hidayatullah, menurut beberapa keterangan berasal dari Pasai (Aceh). Ada pula yang mengatakan berasal dari keturunan Puteri Rara Santang dari Pajajaran yang menikah dengan Sultan Mesir (Lembaga Research & Survey IAIN Wali Songo, 1982:19-20).

Sedangkan, Sunan Kalijaga atau Raden Syahid disebut asli Jawa, tetapi juga masih ada keturunan Arab.

Pendahulu Walisongo adalah Syekh Jumadil Qubro yang merupakan anak dari seorang Putri Kelantan Tua/Putri Saadong II, yaitu Putri Selindung Bulan. Tokoh ini sering disebut dalam babad sebagai salah seorang pelopor penyebaran Islam di tanah Jawa. Banyak tokoh-tokoh yang juga berperan dalam penyebaran Islam di Nusantara, namun peranan Walisongo begitu besar dibanding tokoh-tokoh yang lain, sehingga membuat para Walisongo lebih dikenal namanya dalam sejarah penyebaran Islam di Jawa.

Selain berperan dalam penyebaran agama Islam, mereka juga berperan dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Dakwah mereka berpengaruh terhadap kondisi masyarakat pada masa itu.

Dalam menyiarkan agama Islam, Walisongo memadukan budaya setempat dengan budaya Islam. Mereka menyisipkan nilai-nilai Islam dalam kesenian tradisional maupun upacara adat istiadat setempat. Misalnya dalam wayang kulit mereka mengangkat cerita-cerita nabi, dalam syair-syair keagamaan seperti suluk menyisipkan puji-pujian kepada sang Pencipta, gendhing-gendhing Jawa dengan iringan gamelannya, dan pada upacara adat disisipkan doa secara Islam. Selain menarik perhatian, para wali tersebut menjadi akrab dengan masyarakat.

Cara yang dilakukan oleh Walisongo tersebut dinilai lebih komunikatif, sehingga tanpa terkesan menggurui pesan dan nilai-nilai Islam yang hendak disampaikan tersampaikan tanpa harus menghilangkan yang sudah ada. Usaha tersebut membuahkan hasil, tidak hanya mengembangkan agama Islam, tetapi juga memperkaya budaya Jawa.

Ilmu yang diajarkan oleh para wali bukan hanya bersifat keagamaan, tetapi mereka juga mengajarkan tentang ilmu hitung, pertanian, perkebunan, kesehatan, dan kenegaraan. Namun, inti ajaran yang ingin mereka sampaikan adalah masalah tauhid.

Meskipun para wali tidak hidup dalam masa yang sama, tetapi mereka ada keterkaitan baik secara keturunan maupun seperguruan sebagai tokoh yang berperan dalam penyebaran agama Islam di tanah Jawa.

ISLAMIco