Hindari Mempersilahkan Orang Lain Mengisi Shaf Depan Dalam Shalat!

Maksudnya adalah hindari mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah. Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat adalah ibadah dan shaf yang terdepan memiliki keutamaan, jadi sudah selayaknya kita berlomba-lomba mengisi shaf terdepan. Tidak mempersilahkan orang lain mengisi shaf terdepan, tetapi kitalah yang segera mengisi shaf tersebut.

Shaf depan memiliki keutamaan yang tinggi, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ تَعْلَمُونَ أَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً

Seandainya kalian atau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat pada shaf yang terdepan, niscaya akan menjadi undian1.

Beliau juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ

Allah dan para malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf terdepan2.

Makruh mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah

Ini yang dikenal dengan kaidah yang dijelaskan ulama,

الإيثار في القرب مكروه وفي غيرها محبوب

“Mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah adalah makruh, sedangkan dalam masalah lainnya (masalah dunia) disukai”

Atau kadiah dengan redaksi ini,

القُرُبَاتُ لَيْسَتْ مَحَلاًّ لِلْإِيْثَارِ

“Tidak mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah”

Syaikh ‘Izziddin rahimahullah berkata,

لا إيثار في القربات فلا إيثار بماء الطهارة و لا بستر العورة و لا بالصف الأول لأن الغرض بالعبادات

“Tidak boleh mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah (iitsar), maka tidak boleh iitsar dalam menggunakan air untuk thaharah, menutup aurat dan menempati shaf terdepan karena tujuannya adalah ibadah.”3.

Contoh lainnya:

  • Jika ada air yang hanya cukup bagi dia untuk berwudhu, maka dia memakainya dan hendaknya tidak diberikan pada yang lainnya, yang lain silahkan bertayamum
  • Jika hanya ada kain untuk menutup aurat, maka dia yang memakainya, hendaknya jangan diberikan kepada yang lainnya.

Masalah dunia dianjurkan mendahulukan orang lain

Ini merupakan puncak akhlak seseorang, karena seseorang itu cenderung suka mementingkan diri sendiri baru orang lain. Allah Ta’ala memerintahkan agar kita meniru kaum Anshar yang mendahulukan kaum Muhajirin diatas kepentingan mereka walaupun mereka juga membutuhkan hal tersebut.

Allah Ta’ala berfirman,

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

 “Mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka sendiri sangat membutuhkan/dalam kesusahan” (Al-Hasyr: 9).

Jika kita membaca bagaimana sejarah islam mengenai mendahulukan saudaranya. Maka ini ibarat dongeng yang mungkin kita katakan akan mustahil terjadi di zaman ini. Abdurrahman bin ‘Auf ketika beliau dipersaudarakan dengan penduduk Anshar yaitu Saad bin Rabi’ (ketika itu, untuk memperat hubungan antara Muhajirin dan Anshar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan mereka satu dengan yang lain).

Saad bin Rabi’ dan penduduk Anshar lainnya paham benar bahwa kaum muhajirin meninggalkan harta dan keluarga mereka di Mekkah sehingga mereka tidak memiliki apa-apa ketika sampai di madinah dan juga mereka aslinya adalah para pedagang dan belum mempunyai ilmu bercocok tanam sebagaimana orang Madinah.

Sa’ad pun berkata kepada Abdurrahman, “Wahai saudaraku, sesungguhnya aku adalah di antara penduduk Madinah yang terkaya, aku memiliki dua kebun dan dua istri. Lihatlah salah satu dari dua kebun itu yang terbaik hingga akan aku berikan kepadamu dan lihatlah salah satu istriku yang engkau suka maka aku akan ceraikan dia lalu engkau bisa menikahinya”. Namun, Abdurrahman bin ‘Auf menjawab tawaran baik saudaranya, “Tidak, semoga Allah memberkahimu, harta, dan juga keluargamu. Tetapi tunjukkan saja aku di mana letak pasar kalian”. Lalu ditunjukkan kepada beliau, kemudian beliau bekerja dan berdagang, dan dapat mengais Rizki Allah yang melimpah.

Hikmah yang bisa diambil adalah Abdurrahman bin ‘Auf tidak “aji mumpung” dan “memanfatkan kesempatan. Beliau juga punya harga diri dan ingin makan dengan hasil jerih payah sendiri. Berikut kisah lanjutannya:

Tidak berselang lama, Abdurrahman bin ‘Auf telah meminang seorang wanita Anshar lalu menikahinya, kemudian beliau datang menemui Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam dengan wangi-wangian khas pengantin. Maka Rasulullah bertanya keheranan, “Ada apa ini?” Ia menjawab, “Aku baru saja menikahi wanita Anshar.” Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam bertanya lagi, “Berapa besar mahar yang engkau berikan?” Ia menjawab, “Seukuran satu nawat emas.” Lalu terucaplah dari bibir Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam sebuah sunnah dari ummat ini di hari yang paling bahagia, yang sunnah itu akan tetap hingga hari kiamat, “Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing”.

Kemudian kisah lain yang dinuikl oleh Al-Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya, beliau berkata,

أن رجلا بات به ضيف فلم يكن عنده إلا قوته وقوت صبيانه، فقال لامرأته: نومي الصبية وأطفئي السراج وقربي للضيف ما عندك، فنزلت هذه الآية ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة

“Ada seorang yang kedatangan tamu yang hendak menginap, ia tidak mempunyai makanan kecuali makanan untuk anak-anaknya. Maka ia katakan kepada istrinya, “tidurkanlah anak-anak, matikan lampu dan sajikan makanan untuk tamu kita. Maka turunlah ayat “Mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka sendiri sangat membutuhkan/dalam kesusahan.”4.

Dan masih banyak kisah lainnya yang sangat menyentuh hati dan menyindir kita. Kita yang sedang santai saja atau tidak membutuhkan serta tidak susah, sangat malas atau enggan membantu orang lain apalagi mendahulukan orang lain. Kita bisa lihat beberapa kenyataan di masyarakat kita, orang sudah mulai mementingkan diri sendiri. Rasa sosial itu sudah hampir punah. Misalnya:

  • Ada nenek tua atau orang cacat di bus atau kereta dibiarkan berdiri oleh orang sehat dan muda yang duduk
  • Ada yang kesusahan malah cuek dan tidak mau membantu
  • Ada orang atau bahkan tetangga yang sakit tidak mau menjenguk

Demikian semoga bermanfaat.

***

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/27903-hindari-mempersilahkan-orang-lain-mengisi-shaf-depan-dalam-shalat.html

Siapakah yang Berhak Berdiri di Shaf Pertama?

عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم

يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

Dari Abu Mas’ud ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya mengusap pundak-pundak (untuk meluruskan) kami ketika hendak salat, beliau bersabda:

“Luruskan dan jangan berselisih niscaya hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang berada di dekatku orang orang yang berilmu dan berakal kemudian setelahnya, kemudian setelahnya.” (HR Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

“Hadis ini menunjukkan bahwa hendaknya yang didahulukan adalah orang-orang yang lebih utama (dalam ilmu dan takwa) lalu setelahnya.” (Syarah Shahih Muslim, 4/155).

Inilah yang diamalkan oleh para sahabat. Imam An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan, bahwa Abbad bin Qais berkata, “Aku pernah salat di saf pertama di Madinah. Tiba-tiba ada orang yang menarikku ke belakang lalu ia berdiri di tempatku.

Qais berkata, “Demi Allah aku tidak bisa memahami salatku (karena kesal)”.

Setelah selesai salat, ternyata ia adalah Ubayy bin Ka’ab. Ia berkata, “Hai pemuda, jangan menyusahkanmu. Sesungguhnya ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami agar berada di belakang imam.”

Cobalah renungkan dan bandingkan dengan di zaman ini..

Terkadang anak-anakpun berada di saf pertama..

Orang-orang yang tidak punya hafalan Al-Qur’an dan orang-orang yang notabene awampun berdiri di saf pertama..

Sementara para penghafal Al-Qur’an dan orang berilmu berdiri di belakang…

Ini perkara yang tak sesuai sunah tentunya

***

Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/30825-siapakah-yang-berhak-berdiri-di-shaf-pertama.html

Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat

Imam shalat hendaknya menaruh perhatian terhadap perkara meluruskan shaf shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم

Luruskanlah (shaff kalian) dan jangan bercerai-berai sehingga akan tercerai berai hati kalian” (HR. Muslim).

Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Shaf yang tidak lurus akan membawa pada tercerai berainya hati, hati yang tercerai berai membawa pada berbagai perkara serius, diantaranya perpecahan dalam aqidah dan manhaj, yang akan membawa pada permusuhan dan pertumpahan darah, sebagaimana telah banyak terjadi di zaman ini. Maka wajib bagi imam masjid untuk menaruh perhatian besar pada kelurusan shaf shalat, mengingatkan jamaah shalat untuk selalu meluruskan shaf. Semoga Allah memberi taufik bagi imam masjid untuk menegakkan kewajiban ini, dan tidak bermudah-mudahan di dalamnya” -selesai nukilan

Berikut ini beberapa praktek para shahabat dalam meluruskan shaf.

Perhatian Khalifah ‘Umar ibn Al Khattab terhadap Shaf Shalat

1. Mengeluarkan anak kecil dari shaf shalat

Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (4188) meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibrahim (putra Abdurrahman ibn ‘Auf) berkata,

أن عمر بن الخطاب كان إذا رأى غلاما في الصف أخرجه

Sesungguhnya ‘Umar ibn Al Khattab apabila melihat anak kecil dalam shaf shalat beliau mengeluarkannya dari shaf”

Berkata Syaikh Rabi’ ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah, “Praktek ini merupakan pengamalan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

ليلِني منكم أولو الأحلام والنهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم

Hendaknya yang berada di belakangku ialah ulul ahlam wa nuha (orang yang sempurna akal dan fikirannya) kemudian yang setelah itu kemudian yang setelah itu” (HR Muslim).

Huruf lam dalam hadits tersebut bermakna perintah, perintah berkonsekuensi wajib, dan tidak ada hadits yang memalingkannya ke hukum anjuran (istihbab).

Praktek ‘Umar ibn Al Khattab ini ditegaskan melalui praktek tabi’in yaitu Dzar ibn Hubaisy dan Abu Wa’il Syaqiq ibn Salamah, keduanya termasuk tabiin senior. Keduanya meriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, dan selain mereka dari kalangan shahabat, dan praktek mereka nampaknya terambil dari hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan praktek khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu”.

2. Memeriksa shaf dengan mendatangi makmum

Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3550) membawakan riwayat dari Abu Utsman,

كنت فيمن يقيم عمر بن الخطاب قدامه لإقامة الصف

Aku pernah berhadapan dengan ‘Umar ibn Al Khattab yang berdiri dalam rangka beliau meluruskan shaf”.

Sanad atsar ini shahih.

3. Memberi perintah untuk meluruskan apabila shaf bengkok

Ibn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3551) dari Abdullah ibn Syaddad, seorang tabiin senior yang tsiqah,

أن عمر رأى في الصف شيئا، فقال بيده هكذا، يعني وكيع، فعدله

Bahwasanya ‘Umar melihat dalam shaf ada sesuatu (yang kurang rapat atau lurus -pent) maka beliau memberi isyarat dengan tangannya agar meluruskannya”.

Sanad atsar ini shahih.

4. Mengutus petugas khusus meluruskan shaf

Ibn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3557) dari jalur Abu ‘Utsman, seorang tabi’in yang masuk Islam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup namun belum pernah bertemu Nabi,

ما رأيت أحدا كان أشد تعاهدا للصف من عمر، إن كان ليستقبل القبلة حتى إذا قلنا قد كبر، التفت فنظر إلى المناكب والأقدام، وإن كان يبعث رجالا يطردون الناس حتى يلحقوهم بالصفوف

Aku tidak pernah melihat seseorang yang begitu besar perhatiannya terhadap shaf, melebihi ‘Umar ibn Al Khattab. Terkadang kami semua telah menghadap kiblat hingga kami kira akan bertakbir, beliau masih menoleh ke belakang dan melihat pundak-pundak dan kaki kami. Kadang beliau mengutus seseorang untuk menertibkan orang-orang hingga mereka semua saling menempel dalam shaf shalat”.

Perhatian Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan terhadap Shaf Shalat

Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3552) meriwayatkan dari jalur Malik ibn ‘Amir, kakek Imam Malik ibn Anas dengan sanad yang shahih, beliau berkata,

سمعت عثمان وهو يقول: استووا وحاذوا بين المناكب، فإن من تمام الصلاة إقامة الصف، قال: وكان لا يكبر حتى يأتيه رجال قد وكلهم بإقامة الصفوف

Aku mendengar ‘Utsman ibn ‘Affan berkata, ‘Luruskan dan rapatkan antara pundak kalian, karena diantara kesempurnaan shalat ialah lurusnya shaf’. Beliau tidak memulai takbir sampai mengutus seorang yang bertugas sebagai wakil dalam meluruskan shaf”

Syaikh Rabi ‘ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Inilah khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang memerintahkan jamaah shalat agar :

  1. Meluruskan shaf shalat
  2. Meluruskan pundak-pundak dan ini tidak akan tercapai hingga lurusnya tumit ke tumit
  3. Menegaskan bahwa lurusnya shaf ialah kesempurnaan shalat
  4. Masih belum cukup dengan perhatian tersebut, beliau masih menambah dengan mengutus seorang yang bertugas meluruskan shaf-shaf, baru beliau mulai bertakbir”

Formasi Shaf dalam Shalat Berjamaah

Imam Ahmad dalam Musnad-nya (37/531) membawakan riwayat dengan sanad yang hasan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang mengajari kaumnya,

أَلَا أُصَلِّي لَكُمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَفَّ الرِّجَالُ ثُمَّ صَفَّ الْوِلْدَانُ خَلْفَ الرِّجَالِ ثُمَّ صَفَّ النِّسَاءُ خَلْفَ الْوِلْدَانِ

Aku akan shalat untuk kalian dengan shalatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka aturlah shaf paling depan shaf lelaki dewasa, kemudian shaf anak kecil, kemudian shaf wanita”.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi taufik.

***

Diambil dari artikel http://rabee.net/ar/articles.php?cat=8&id=302 oleh Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah

Penyusun: Yhouga Mopratama Ariesta

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/28822-meneladani-para-sahabat-nabi-dalam-meluruskan-shaf-shalat.html

Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah

embaca yang semoga dirahmati oleh Allah, dalam shalat berjama’ah kita diperintahkan untuk merapatkan dan meluruskan shaf. Karena lurus dan rapatnya shaf adalah bentuk kesempurnaan dalam shalat berjama’ah. Sangat membantu shalat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jama’ah dan meraih pahala yang lebih besar. Hal ini juga membuat shalat berjamaah menjadi indah.

Perintah untuk Meluruskan Shaf

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk meluruskan shaf dalam shalat. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ

“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).

Dalam riwayat lain:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ

“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).

Hikmah dalam Meluruskan Shaf

Lurusnya shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang shalat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ 

“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskanlah (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432).

Ancaman Bagi yang Tidak Meluruskan Shaf

Meluruskan shaf hukumnya wajib. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam shalat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan:

المعتبر المناكب في أعلى البَدَن ، والأكعُب في أسفل البَدَن

“Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan” (Asy Syarhul Mumthi’, 3/7-13).

Dalam kesempatan lain, beliau menjelaskan:

وهذا بلا شكٍّ وعيدٌ على مَن تَرَكَ التسويةَ ، ولذا ذهب بعضُ أهل العِلم إلى وجوب تسوية الصَّفِّ . واستدلُّوا لذلك : بأمْرِ النبي صلى الله عليه وسلم به ، وتوعُّدِه على مخالفته ، وشيء يأتي الأمرُ به ، ويُتوعَّد على مخالفته لا يمكن أن يُقال : إنه سُنَّة فقط .  ولهذا كان القولُ الرَّاجحُ في هذه المسألة : وجوب تسوية الصَّفِّ ، وأنَّ الجماعة إذا لم يسوُّوا الصَّفَّ فهم آثمون ، وهذا هو ظاهر كلام شيخ الإِسلام ابن تيمية

“Ini tidak diragukan lagi merupakan ancaman keras bagi orang yang tidak meluruskan shaf. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini. Dan beliau mengancam orang yang menyelisihi perintah ini. Maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja. Oleh karena itu pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Dan jama’ah yang tidak meluruskan shaf mereka berdosa. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah” (Syarhul Mumthi’, 3/6).

Cara Meluruskan Shaf

Dan cara meluruskan shaf adalah dengan menyamakan mata kaki dan pundak. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin menjelaskan:

المساواة إنما هي بالأكعب لا بالأصابع؛ لأن الكعب هو الذي عليه اعتماد الجسم؛ حيث إنه في أسفل الساق، والساق يحمل الفخذ، والفخذ يحمل الجسم، وأما الأصابع فقد تكون رجل الرجل طويلة فتتقدم أصابع الرجل على أصابع الرجل الذي بجانبه وقد تكون قصيرة

“Meluruskan shaf adalah dengan meluruskan mata kaki bukan meluruskan jari-jari. Karena mata kaki itu yang menjadi tumpuan badan, sebab ia berada di bawah betis, dan betis yang menjadi tumpuan paha, dan paha yang menjadi tumpuan badan. Adapun jari jemari, terkadang ada orang yang tinggi badannya sehingga panjang jarinya, dan orang yang disebelahnya terkadang pendek” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, jilid 13, https://ar.islamway.net/fatwa/11956).

Perintah untuk Merapatkan Shaf

Selain meluruskan shaf, kita juga diperintahkan untuk merapatkan shaf, sehingga tidak ada celak-celah di antara orang yang shalat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري

“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).

dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,

كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه

“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).

Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله

“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Demikian juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik di atas. Al Imam Bukhari membuat judul bab:

بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ

“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.

Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al Albani berdasarkan zhahir dari dalil-dalil. Namun sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel lahiriyah, namun maksudnya agar tidak ada celah. Sehingga tidak harus menempel. Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan:

ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم

“Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at tarash (merapatkan) dan at tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13).

Dari penjelasan beliau di atas, rapatnya shaf tidak harus saling menempel namun sekedar bisa menghalangi anak kambing kecil untuk bisa lewat.

Namun wallahu a’lam, dari penjelasan Anas bin Malik di atas juga zhahir hadits Abdullah bin Umar menunjukkan bahwa para sahabat dahulu menempelkan kaki dan pundak. Maka tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Namun tidak boleh sampai berlebihan dalam merapatkan sehingga membuat shaf menjadi sempit dan menyulitkan.

Jika Ada yang Enggan Merapatkan Shaf

Namun pernahkah ketika shalat, saudara kita di sebelah enggan merapatkan kakinya dengan kaki kita? Ketika kita coba merapatkan, dia malah bergeser dan menjauh. Apa yang kita lakukan ketika itu? Alhamdulillah kami tanyakan hal ini kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah,

Wahai Syaikh, ketika shalat, kami berusaha menutup celah diantara kaki-kaki. Namun ada orang awam di sebelah kami menolak untuk dirapatkan. Ia terus menjauh setiap kali kami mencoba merapatkan kaki. Apa yang seharusnya kami lakukan?

Syaikh menjawab:

@kangaswad ينبه بعد الصلاة بالتي هي أحسن للتي هي أقوم ؛ فيقال له : يا أخانا السنة أن تلزق القدم بالقدم في الجماعة ؛ فإن قبل وإلا فاتركه

— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013

Hendaknya dijelaskan kepada dia setelah shalat dengan cara yang baik dan sesuai dengan yang dipahaminya, katakanlah: “wahai saudaraku, yang sesuai sunnah itu hendaknya kita merapatkan kaki dengan kaki dalam shalat berjama’ah”. Jika ia menerima, itu yang diharapkan, jika tidak maka tinggalkan saja.

Adapun dalam keadaan ketika shalat hendak dimulai, jika kita terus mencoba merapatkan dan ia terus menolak, apakah kita diberi udzur untuk shalat dalam keadaan ada sedikit celah antara  kami dengannya? Ataukah kami harus terus mencoba merapatkan sampai ia tidak bisa bergeser lagi?

Syaikh menjawab:

@kangaswad لا مانع من الصلاة مع وجود فرجة ما دام هو الذي يبعد رجله ويتباعد عنكم ؛ فإثم مخالفته للسنة عليه !

— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013

Tidak mengapa anda shalat walaupun ada celah (shaf tidak rapat, pent.) selama kejadiannya adalah ia yang menjauhkan kakinya dari anda. Dosa atas penyelisihan terhadap sunnah ditanggung olehnya.

Jika Ada Tiang Diantara Shaf

Wajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf, dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله

“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Diantara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا

“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata:

صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) 

“Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Hadits-hadits ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih mengatakan:

وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ

“Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: karena hal tersebut membuat shaf terputus” (Al Furu’, 2/39).

Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat. 

Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين

“Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 5/295).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,

ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة

“Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17874).

Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan,

فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا

“Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/135898).

Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf.

Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyuhur Hasan Alu Salman menjelaskan,

وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل

“Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/30674).

Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/52382-merapatkan-dan-meluruskan-shaf-shalat-jamaah.html

Ketika Jin Ikut Salat Berjemaah

JIN ada yang kafir dan ada yang mukmin. Jin yang mukmin bisa juga (dimungkinkan) melakukan ibadah bersama-sama dengan manusia. Banyak para ulama yang mengatakan bahwa ketika salat malam, maka dibelakangnya diikuti jin, untuk ikut berjemaah.

Jin juga mendengarkan Alquran apabila kitab itu dibacakan oleh manusia, terutama oleh kiai di waktu malam yang sunyi. Bahkan tak sedikit para kiai di negara kita ini yang mempunyai santri jin. Anak-anak jin mukmin disekolahkan ke kiai itu dengan maksud menimba ilmu pengetahuan agama.

Tersebutlah dalam suatu riwayat bahwa suatu hari Rasulullah bersama sahabat-sahabatnya pergi ke pasar Ukaz. Saat itu ia menjumpai setan-setan yang membawa berita dari langit dan terkirim juga pancaran api. Namun setan-setan yang membawa kabar dari langit itu secepat kilat kembali lagi menemui kaumnya.

“Mengapa kalian tergopoh-gopoh?” tanya di antara kaum setan itu.

“Berita kita terhalang karena tidak sampai ke bumi,” jawab setan yang telah kembali tersebut.

“Berita dari langit terhalang karena mungkin ada suatu kegiatan atau peristiwa yang menghalang-halanginya. Untuk itu cobalah kalian memeriksa ke segala penjuru dunia, dan berkelilinglah ke penjuru barat dan timur!” perintah iblis kepada anak buahnya.

Maka setan-setan (tentara Iblis) itu pun berkeliling ke penjuru barat dan timur. Mereka melintasi jalan Thiamah lewat di mana Nabi Muhammad sedang mengerjakan salat subuh bersama para sahabat. Saat itu Rasulullah membacakan ayat-ayat Alquran dan setan-setan itu mendengarkan. Setelah ayat Alquran itu selesai dibaca, maka setan berkata kepada temannya, “Kiranya inilah yang menyebabkan kita semua terhalang mendapatkan berita langit.”

Kemudian setan-setan itu kembali kepada kaumnya seraya berkata: “Wahai kaum kami, kita telah mendengarkan Alquran yang amat mengagumkan dibaca. Ia memberi petunjuk kepada kebenaran, maka kitapun harus beriman kepadanya dan kita tidak akan menyekutukan sesuatu pun dengan Tuhan kita!”

Sesungguhnya Nabi tidak mengetahui kalau jin-jin itu mendengarkan bacaan Alquran yang beliau lakukan. Namun karena Allah berfirman: yang artinya Katakanlah (wahai Muhammad) “Telah diwahyukan kepadaku bahwa telah mendengar sekelompok jin akan bacaan Alquran.”

Sahibul hikayat menerangkan bahwa suatu ketika Shofwan bin Mahrozi Al Mazini pernah sembahyang malam (tahajud). Tiba-tiba terdengar di belakangnya suara rebut-ribut. Hal ini membuat Shofwan jadi tidak tenang. Namun tiba-tiba ada suara yang menyerukan kepada dirinya: “Wahai hamba Tuhan, janganlah engkau merasa takut kami adalah saudara-saudara sendiri yang ingin beribadah bersamamu. Yakni salat tahajud. “Setelah itu ia merasa tenang kembali.

Suatu ketika jin Ifrit datang dan berusaha membatalkan salat Rasulullah. Sebab saat itu Rasulullah sedang melakukan salat. Tetapi Rasulullah tak tergoda sama sekali bahkan bisa memegang jin Ifrit tadi. Rasulullah bermaksud mengikat pada tiang masjid namun dibatalkan dan jin Ifrit itu pun dilepaskan.

Cerita ini bersumber dari sabdanya sendiri yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra sebagai berikut: “Sesugguhnya Ifrit berusaha dengan penuh kesungguhan untuk membatalkan salatku. Tetapi Allah Swt memberikan kemenangan kepadaku atasnya (atas godaan tersebut). Dengan demikian aku dapat menolaknya dengan keras. Setelah aku dapat memegangnya aku bermaksud mengikatnya pada tiang masjid sehingga kamu semua dapat melihat jin Ifrit itu. Tetapi tiba-tiba aku teringat doa sahabatku Nabi Sulaiman: “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkan kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang jua pun sesudahku.” Maka jin yang kupegang itu kulepaskan.”

Dari hadis dan riwayat di atas, maka tidak menutup kemungkinan apabila jin yang mukmin mengikuti kita salat di belakang. Lalu bagaimana hukumnya jika jin turut beribadah bersama manusia? Apabila suatu ketika jin ikut bersembahyang jamaah dengan manusia maka hukumnya boleh atau sah.

Sebab suatu waktu (suatu ketika) Nabi Muhammad ditanya oleh jin: “Bagimana keadaan kami yang ingin melakukan sembahyang bersamamu di masjidmu, sedangkan kami jauh dari masjidmu wahai Rasulullah?” Dari pertanyaan itu maka turunlah firman Allah kepada Nabi Muhammad: “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun didalamnya disamping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin : 18)

Riwayat tersebut diatas yakni pertanyaan jin kepada Rasulullah itu dirawikan oleh Said bin Jubair. Dan dari Ibnu Masud bahwasanya ia mengisahkan pertemuan jin dengan Rasulullah ketika melakukan shalat. Diantara cuplikan kisah yang diceritakan Ibnu Masud adalah sebagai berikut:

Ketika pertemuan dengan jin itu berlangsung sampai selesai, maka ada dua orang diantara mereka tertinggal. Lalu berkata kepada Rasulullah:”Wahai Rasulullah kami ingin melakukan salat subuh bersamamu.”

“Apakah engkau membawa air?” tanya Rasulullah kepada Ibnu Masud seraya mengalihkan pandangannya.

“Tidak ada air ya Rasulullah, yang ada satu bejana yang berisi anggur,” jawab Ibnu Masud.

“Buah yang bagus dan air yang suci dan mensucikan,” gumam Rasulullah. Lantas beliau berwudlu dari air itu dan melakukan salat.”

Setelah beliau melakukan salat lantas ada dua orang yang meminta harta benda sebagai bekal mereka. “Apakah belum kuperintahkan untuk mengambil sesuatu yang baik bagimu sebagai bekalmu dan kaummu?” tanya Rasulullah pada dua orang tadi.

“Benar ya Rasulullah, tetapi kami ingin sekali melaksanakan shalat bersamamu,” jawab diantara salah satu orang tersebut.

“Dari daerah mana engkau berasal?” tanya Rasulullah.

“Dari daerah Nashibin,” jawab orang itu, maka Rasulullah pun bersabda:”Berbahagialah sekali dua orang jin ini dan kaumnya, dan diperintahkan kepada mereka untuk menjadikan kotoran tulang sebagai makanan dan lauknya dan melarang bersuci dengan tulang dan kotoran.”

Dengan demikian maka jelaslah bahwa jin itu shalat bersama manusia (kadangkala). Dan hukumnya adalah syah. Jin yang demikian ini berarti jin yang mukmin. Namun adapula jin yang jahat dan kafir. Jin yang jahat dan kafir inilah cikal bakal sebagai pembantu dukun dan tukang sihir untuk mencelakakan dan mengganggu manusia. Jin kafir adalah suatu tenaga-tenaga yang terampil dan sangat cocok sebagai persekutuan dalam ilmu perdukunan.

Jin yang kafir derajatnya sama dengan Iblis atau setan. Dimana pekerjaannya hanya suka menimbulkan kerusakan-kerusakan. Mereka senang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah. Jin-jin yang sudah demikian ini akan bersekutu dan bekerja sama dengan dukun-dukun, serta ahli sihir untuk membantu pekerjaannya. Jin ini akan mau diperintahkan dan diminta tolong untuk mengintip rahasia dunia yang berada di langit. Jin yang demikian ini tak segan-segan dan tak akan membantah perintah dukun dalam mencabut nyawa manusia dan mencelakakannya.

Jin kafir senang mengganggu, menyusup pada jiwa raga agar keluarganya menjadi tidak tenang. Cara lain yang sering dilakukan jin ialah dengan memukul, menjerumuskan ketika seseorang sedang berjalan dan membuat ketakutan agar manusia jadi stres. Bahkan jin juga bisa atau mau disuruh mencuri barang-barang milik orang lain. [ ]

Sumber : artikel Yudhistira Adi Maulanadi islampos

INILAH MOZAIK

Pemuda Hebat, Seperti Apa?

Kisah tentang kehebatan pemuda, juga digambarkan dalam Alquran

“Beri kami sepuluh pemuda, maka akan kami guncangkan dulu,” demikian ungkapan populer dari Bung Karno yang menggambarkan betapa hebatnya kaum muda itu. 

Mantan ketua PP Muhammadiyah KH AR Fachrudin mengatakan, bedanya orang muda dengan orang tua adalah orang muda mengangankan dan mencita-citakan masa depannya, sedangkan orang tua membanggakan masa lalunya. Sehingga, kalau ada orang sudah senang dan bangga dengan masa lalunya, berarti pertanda sudah tua, begitupun sebaliknya. 

Imam Syafii mengatakan, “Sungguh pemuda itu distandardisasi dari kualitas ilmu dan ketakwaannya. Jika keduanya tidak melekat pada struktur kepribadiannya, ia tidak layak disebut pemuda. Pemuda hari ini adalah pemimpin di masa depan (syubbanul yaum rijalul ghadz). Dengan demikian, nasib bangsa Indonesia ke depan ditentukan oleh pemuda saat ini. 

Berdasarkan data Worldometers, saat ini Indonesia memiliki jumlah penduduk 269 juta jiwa penduduk atau 3,49 persen dari total populasi dunia dan berada di peringkat keempat negara berpenduduk terbanyak di dunia setelah Tiongkok (1,42 miliar jiwa), India (1,37 miliar jiwa), dan Ame rika Serikat (328 juta jiwa), dan terbesar di Asia Tenggara. Persentase Populasi Kaum Muda (usia < 35 tahun) di Indonesia 61 persen. Suatu potensi yang luar biasa sehingga Indonesia mendapatkan bonus demografi. 

Kisah tentang kehebatan pemuda, juga digambarkan dalam Alquran yang disebut dengan Ash habul kahfi, yaitu sekelompok anak muda yang memiliki integritas moral (iman). “Mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan Kami tambah pula untuk mereka petunjuk.” (QS al-Kahfi 13). 

Lantas apa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemuda hebat? Pertama, memiliki ilmu dan wawasan yang luas sehingga diangkat derajatnya oleh Allah. (QS al- Mujadalah 11). Karena itu, pemuda harus terus-menerus belajar untuk mencapai jenjang pendidikan tertinggi. 

Kedua, memiliki akhlak yang mulia, sebagaimana telah diteladankan oleh Rasulullah SAW yang pada saat masih muda mendapatkan predikat al-Amin (orang tepercaya) karena keluhuran akhlaknya (QS al-Qolam, 4). Ketiga, men jaga diri dari pergaulan negatif yang dapat membawa nya pada perbuatan dosa dan maksiat. Nabi SAW meng ingat kan; apabila bergaul dengan tukang minyak wangi, akan ketularan bau wangi, sedangkan jika bergaul dengan tukang pandai besi maka akan kena asap dan kecipratan api. 

Keempat, disiplin menggunakan waktu. Sebab, akan menjadi kunci kesuksesan dalam hidup. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Ashr ayat 1-3, yakni tentang pentingnya menggunakan waktu dengan sebaikbaiknya, sehingga kita tak termasuk golongan orang rugi.  

Kelima, memiliki jiwa mandiri dan profesional. Karena itu, Pemuda harus terus-menerus berjuang untuk menguasai ilmu pengetahuan, memperluas spektrum pergaulan untuk memperkaya jejaring serta tak kenal lelah untuk berlatih agar menjadi profesional. 

Jadi, jika pemuda Indonesia mampu memenuhi kelima syarat tersebut, insya Allah Indonesia akan menjadi negara yang adil dan makmur. Baldhatun thoyibatun warrabun ghafur. Wallahu’alam. n 

Oleh: Faozan Omar

KHAZANAH REPUBLIKA

Fitnah! Fitnah! Tepatkah Penggunaannya Menurut Alquran?

Penggunaan kata fitnah sangat beragam menurut Alquran.

Secara bahasa kata fitnah berasal dari bahasa Arab, artinya ujian dan cobaan. Ibnu Faris dalam kamus Maqayis al-lughah menjelaskan bahwa kata yang berasal dari huruf fa, ta, dan nun menunjukkan makna ujian dan cobaan. 

Al-Azhari dalam kitabnya Tahdzib al-lughah juga menjelaskan bahwa makna kata fitnah dalam perkataan Arab adalah ujian dan cobaan. Sedangkan, dalam Alquran makna kata fitnah ini mempunyai beberapa makna, antara lain:

  1. Fitnah dengan makna ujian. Seperti yang diungkapkan dalam surah al-Ankabut ayat 2. Fitnah di sini berarti bahwa Allah SWT pasti akan menguji dan mencoba keimanan hamba-hamba-Nya yang mengaku beriman.
  2. Fitnah bermakna syirik. Sebagaimana terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 191 bahwa kesyirikan atau menyekutukan Allah SWT itu lebih besar dosanya dari perbuatan dosa lainnya.
  3. Fitnah bermakna menghalangi dan mencegah orang berbuat baik. Hal ini disampaikan dalam surah al-Maidah ayat 49.
  4. Fitnah bermakna siksaan dalam surah al-Nahl ayat 110. Menderita cobaan dalam ayat ini maksudnya disiksa agar tidak memeluk Islam.
  5. Fitnah bermakna dibunuh atau ditawan. Seperti yang diungkapkan dalam surah an-Nisa’ ayat 101. Dalam ayat ini, kata fitnah bermakna dibunuh atau ditawan, yakni kaum Muslimin ketika berperang dibolehkan untuk mengqashar shalatnya jika takut dibunuh atau ditawan oleh musuh.
  6. Fitnah bermakna menyesatkan pada surah al-Maidah ayat 41.
  7. Fitnah bermakna dibakar dengan api. Sebagaimana terdapat dalam surah al-Buruj ayat 10. Maksud dari kata fitnah dalam ayat ini adalah membakar. Yaitu, orang-orang beriman dibakar hidup-hidup karena mereka beriman kepada Allah SWT.
  8. Fitnah bermakna ketidakjelasan antara yang hak dan yang batil. Seperti dalam firman-Nya dalam surah al-Anfal ayat  73. Al-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan fitnah dalam ayat ini adalah ketidakjelasan antara yang hak dan yang batil sehingga orang banyak mencampuradukkan antara keduanya.
  9. Fitnah bermakna gila. Kata ini ada di dalam surah al-Qalam ayat 6

Itulah beberapa makna kata “fitnah” dalam Alquran, yang maknanya berbeda dengan bahasa Indonesia, yaitu tuduhan tanpa dasar atau bukti. Untuk mengetahui maksud kata fitnah dalam Alquran adalah dengan melihat konteks kata itu dalam kalimat. Jika fitnah berasal dari Allah SWT kepada manusia maka maksudnya antara dua; ujian dan siksaan, baik di dunia maupun di akhirat.

Jika fitnah itu berasal dari manusia untuk manusia yang lain maka fitnah bermaksud pemaksaan atau penganiayaan disebabkan agama. Bisa juga bermaksud tipu daya dan muslihat agar orang meninggalkan agamanya. Sedangkan, jika fitnah itu berasal dari setan maka maksudnya adalah tipu daya dan muslihat agar orang meninggalkan atau jauh dari ajaran agamanya.

KHAZANAH REPUBLIKA

Andai Aku Hentikan Bacaan Quranku…

DIRIWAYATKAN dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, dia berkata, “Dalam suatu peperangan kami keluar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menuju salah satu daerah orang musyrik. Kami berhasil menawan istri salah seorang di antara mereka, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kembali. Tidak lama kemudian, suami perempuan tersebut datang, kemudian diceritakan kepadanya tentang keadaan yang terjadi. Suaminya bersumpah, bahwa ia tidak akan pulang ke rumah sehingga dapat melukai para sahabat Nabi.

Ketika Rasulullah sedang dalam sebuah perjalanan, beliau berhenti di suatu perkampungan lalu bertanya, Siapakah dua orang di antara kalian yang bersedia agar nanti malam menjaga kami dari serangan musuh? Seorang lelaki dari kaum Muhajirin dan seorang lelaki dari Anshar menjawab, Kami berdua akan menjaga engkau, wahai Rasulullah. Dua orang lelaki tersebut berangkat menuju mulut gang perkampungan tanpa disertai seorang pengawal pun.

Lelaki Anshar bertanya kepada lelaki Muhajirin, Kamu dulu yang akan berjaga lalu aku ataukah aku dulu lalu kamu?
Lelaki Muhajirin menjawab, Kamu dulu saja. Aku belakangan.
Lalu lelaki Muhajirin tidur, sedangkan lelaki Anshar mulai berdiri untuk qiyamullail, ia membaca ayat-ayat Alquran.

Di tengah-tengah membaca ayat Alquran di dalam qiyamullail itu, suami perempuan musyrik tersebut datang. Ketika ia melihat ada seorang lelaki yang sedang berdiri (tidak tidur), ia menyangka pasti dia pemimpin mereka. Lalu, dengan cepat ia mengambil panah dan melepaskan ke arah lelaki yang sedang shalat hingga mengenainya. Lelaki Anshar itu mencabutnya dan dia tidak bergeser sedikit pun, karena tidak ingin memutus bacaan Alqurannya.

Lalu suami perempuan musyrik itu mengambil satu panah lagi dan dibidikkannya ke arah lelaki Anhsar, tetapi ia kembali mencabutnya tanpa memutuskan shalatnya dan bacaan alqurannya. Suami perempuan musyrik itu mengulangi, untuk yang ketiga kalinya, melepas panah ke arah lelaki yang sedang berdiri melaksanakan qiyamullail. Ia kembali mencabut anak panah, meletakkannya dan melanjutkannya dengan rukuk dan sujud. Seusai salat, lelaki Anshar itu membangunkan lelaki Muhajirin yang sedang tidur sambil berkata, Bangun!, sekarang tiba giliranmu. Kemudian lelaki Muhajirin bangun dan duduk.

Ketika suami perempuan musyrik melihat ada dua orang berjaga, yang satu menolong kawannya, ia mengetahui bahwa nazarnya telah terpenuhi. Ternyata, dari tubuh lelaki Anshar itu mengalir darah karena terkena panah suami perempuan musyrik tadi. Lelaki Muhajirin berkata kepada kawannya, Semoga Allah Subhanahu wa Taala mengampuni dosamu, mengapa kamu tidak memberi tahu aku pada saat panah pertama mengenai tubuhmu?

Lelaki Anshar menjawab, Ketika itu, aku tengah membaca salah satu surat Alquran dalam qiyamullail-ku. Aku enggan menghentikan bacaanku. Dan demi Allah, sekiranya aku bergeser, berusaha meninggalkan benteng pertahanan yang Rasulullah memerintahkan agar dijaga, pastilah aku binasa sebelum aku menghentikan bacaan Al-Quranku tadi.” (Shifatush Shofwah, 1/773)

[Sumber: 99 Kisah Orang Shalih, Muhammad bin Hamid Abdul Wahab, Darul Haq]

INILAH MOZAIK

Khutbah Jumat Bulan Safar: Empat Amal Berhadiah Surga

Khutbah Jumat Bulan Safar ini mengambil tema Empat Amal Berhadiah Surga. Bersumber dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setibanya beliau di Madinah. Ada empat hal yang beliau ajarkan pada awal di Madinah dan keempatnya merupakan tiket menuju surga.

Apa saja dan bagaimana penjelasannya? Berikut ini kami persembahkan dalam bentuk teks khutbah Jumat:

Khutbah Pertama dari Khutbah Jumat Bulan Safar

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا . مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ . وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ . اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah,
Hari ini kita berada di Jumat terakhir bulan Shafar 1441 hijriyah. Tepatnya tanggal 26 Shafar 1441. Tepat pada hari ini, 1441 tahun yang lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat hijrah. Meninggalkan rumah beliau untuk hijrah ke Yatsrib, yang kelak dinamakan Madinah.

Rasulullah tiba di Madinah pada tanggal 12 Rabiul Awal. Disambut dengan penuh suka cita oleh penduduk Madinah.

Salah satu hadits yang beliau sabdakan di awal-awal berada di Madinah adalah empat amal berhadiah surga. Beliau mengajarkan kepada para sahabat di Madinah:

أَفْشُوا السَّلاَمَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ

“Sebarkan salam/kedamaian, berilah makanan, sambunglah silaturahim, shalatlah di malam hari ketika orang lain sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan penuh keselamatan.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad; shahih)

1. Sebarkan Kedamaian

Jamaah Jum’at hafidhakumullah,
Pesan pertama Rasulullah adalah afsyus salaam. Sebarkan salam. Sebarkan kedamaian. Rasulullah menganjurkan umatnya ketika bertemu dengan sesama muslim untuk mengucapkan salam. Beliau juga memerintahkan umatnya untuk menyebarkan kedamaian.

Kapan pun waktunya dan di mana pun berada, seorang muslim harus menjadi penebar kedamaian. Sebab salah satu makna Islam adalah kedamaian. Dan sejak awal Islam mencintai kedamaian.

Sejak dakwah Islam pertama setelah Rasulullah menerima wahyu hingga wafatnya beliau, tak ada satu orangpun yang dipaksa masuk Islam. Islam disebarkan dengan penuh kedamaian, bahkan saat Rasulullah disakiti ketika mendakwahkan Islam, beliau tidak serta merta membalas dengan kekerasan.

Baik di Makkah maupun di Madinah, orang-orang masuk Islam dengan damai. Setelah masa Rasulullah pun, tak ada yang dipaksa untuk masuk Islam. Termasuk dakwah Islam di Indonesia yang kemudian menjadi mayoritas muslim. Islam disebarkan dengan damai, tak ada yang dipaksa karena Allah telah menegaskan dalam firman-Nya:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).. (QS. Al Baqarah: 256)

Sejak awal dakwahnya, Islam adalah agama penebar kedamaian. Rasulullah mencontohkan bagaimana berbuat baik kepada setiap orang, meskipun orang itu tidak memeluk Islam.

Sewaktu di Makkah, umat Islam disakiti sedemikian rupa. Dicaci, disiksa, bahkan ada yang dibunuh seperti Yasir dan Sumayyah, Rasulullah memerintahkan umatnya untuk bersabar. Barulah di Madinah, turun ayat-ayat jihad dan terjadi peperangan. Namun semua peperangan yang terjadi di masa Rasulullah, dijelaskan Syaikh Yusuf Qardhawi dalam Fiqih Jihad sebagai peperangan defensif. Perang dalam rangka membela diri.

Perang Badar, karena awalnya kaum muslimin ingin mengambil harta mereka yang dirampas dan dijarah sewaktu ditinggal hijrah. Namun setelah kafilah dagang Abu Sufyan lolos, pasukan kafir Quraisy dibawah pimpinan Abu Jahal justru ingin menghancurkan Islam. Maka terjadilah perang badar.

Perang uhud, orang-orang kafir Quraisy ingin menghancurkan Madinah. Maka disambut kaum muslimin di bukit Uhud. Perang Ahzab, kafir Quraisy dan sekutunya hendak menyerang Madinah, maka dibuatlah parit (khandaq) untuk menahan agar mereka tak bisa masuk Madinah. Demikian seterusnya, setiap perang di masa Rasulullah selalu dilatarbelakangi oleh adanya upaya penyerangan dari musuh Islam.

Demikian pula fakta historis sepanjang sejarah. Islam adalah agama yang cinta kedamaian. Maka jika ada yang menuduh Islam agama kekerasan, tanyakah kepada mereka. Siapakah yang menyulut perang dunia pertama? Bukan orang Islam. Siapakah yang menyulut perang dunia kedua? Bukan orang Islam.

Siapakah yang menjatuhkan bom atom atas Hiroshima? Bukan orang Islam. Siapakah yang membantai 20 juta suku Aborigin di Australia? Bukan orang Islam. Siapakah yang membantai lebih dari 100 juta suku indian merah di Benua Utara Amerika? Bukan orang Islam. Siapakah yang membantai lebih dari lebih dari 50 juta Indian merah di benua Selatan Amerika? Bukan orang Islam.

Siapakah yang menjadikan lebih dari 150 juta manusia dari Afrika sebagai budak (apartheid), Diantara 77 % dari mereka mati di perjalanan dan dikubur di lautan Atlantik? Bukan orang Islam.

Siapa yang membunuh jutaan orang Indonesia selama 350 tahun penjajahan? Bukan orang Islam. Siapa yang membunuh ratusan ribu orang Palestina dan mengusir dari tanah kelahirannya? Bukan orang Islam.

2. Berikan Makan

Jamaah Jumat rahimakumullah,
Pesan kedua yang disampaikan Rasulullah adalah berikan makanan kepada orang yang membutuhkan. Inilah humanisme Islam. Inilah kepedulian Islam.

Islam menghendaki manusia saling tolong menolong. Maka jika ada yang membutuhkan, hendaklah ditolong dan umat Islam harus menjadi pelopor dalam menolong orang lain. Apalagi jika yang dibutuhkan adalah kebutuhan primer yang mendesak. Seperti makanan.

Sejak di Makkah, spirit menolong orang lain sudah ditanamkan. Yang paling monumental adalah turunnya Surat Al Maun yang mencela para pendusta agama yakni mereka yang suka menghardik anak yatim dan tidak mau memberi makan fakir miskin.

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ . فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ . وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (QS. Al Ma’un: 1-3)

Tiga ayat ini turun berkenaan dengan tokoh kafir Quraisy yang biasa menyembelih unta setiap pekan. Suatu ketika, seorang anak yatim datang meminta sedikit daging dari unta yang telah disembelih itu. Namun ia tidak diberi justru dihardik dan diusir.

Islam menyebut mereka itu pendusta agama. Sebaliknya, Islam mengajarkan pemeluknya menjadi orang yang peka dengan lingkungannya dan suka menolong orang lain yang membutuhkan. Terutama fakir miskin dan anak yatim.

3. Menyambung Silaturahim

Pesan ketiga yang diajarkan Rasulullah adalah menyambung silaturahim. Bukan hanya kepada keluarga dekat tetapi juga tetangga, sahabat dan teman.

Mereka yang sudah terikat dengan silaturahim, janganlah diputuskan. Bahkan silaturahim terbaik, kata Rasulullah adalah menyambung silaturahim kepada orang yang memutuskannya.

Silaturahim ini luar biasa manfaatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ, وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ, فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Barangsiapa ingin dilapangkan rezekinya, dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung tali silaturahim. (HR. Bukhari)

4. Sholat malam

Yang keempat adalah sholat malam. Qiyamul lail. Ini merupakan sholat sunnah yang paling utama.

أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ قِيَامُ اللَّيْلِ

“Sholat yang paling utama setelah sholat fardhu adalah sholat malam” (HR. An Nasa’i)

Apalagi ketika didahului dengan tidur, menjadi sholat tahajud yang keutamaannya Allah firmankan dalam Al Quran:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

“Dan pada sebagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 79)

Semoga kita semua dimudahkan Allah untuk mengamalkan empat amal ini dan Allah memasukkan kita ke dalam surga-Nya.

أَقُوْلُ قَوْلِ هَذَا وَاسْتَغْفِرُوْاللَّهَ الْعَظِيْمِ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Khutbah Kedua Khutbah Jumat Bulan Safar

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ . أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah,
Di khutbah yang kedua ini marilah kita berdoa kepada Allah semoga Allah mengampuni kita atas segala dosa dan kesalahan. Semoga Allah menjaga kita dan seluruh kaum mukimin termasuk aqidahnya. Juga memberkahi negeri ini dan seluruh negeri kaum muslimin.

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدُّعَاءِ. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ . رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَوَحِّدِ اللَّهُمَّ صُفُوْفَهُمْ، وَأَجْمِعْ كَلِمَتَهُمْ عَلَى الحَقِّ، وَاكْسِرْ شَوْكَةَ الظَّالِمِينَ، وَاكْتُبِ السَّلاَمَ وَالأَمْنَ لِعِبادِكَ أَجْمَعِينَ. اللَّهُمَّ أَنْزِلْ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِ السَّمَاء وَأَخْرِجْ لَنَا مِنْ خَيْرَاتِ الأَرْضِ، وَبَارِكْ لَنَا في ثِمَارِنَا وَزُرُوْعِنَا وكُلِّ أَرزَاقِنَا يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ . رَبَّنَا آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللهِ :إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي القُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

[Khutbah Jumat Bulan Safar edisi 25 Oktober 2019; Muchlisin BK/BersamaDakwah]

BERSAMA DAKWAH



Meraih Ampunan di Hari Jum’at

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنِ اغْتَسَلَ؟ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى، وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

‘Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi sholat Jum’at lalu dia mengerjakan sholat sebanyak yang bisa dilakukannya kemudian dia diam -mendengarkan khutbah- sampai khotib menyelesaikan khutbahnya lalu dia menjalankan sholat bersamanya niscaya akan diampuni dosanya antara Jum’at itu dengan Jum’at yang lain ditambah tiga hari.”’ (HR. Muslim, lihat Syarh Muslim [4: 169])

Hadits yang agung ini mengandung mutiara hikmah, antara lain:

  1. Keutamaan mandi Jum’at (lihat Syarh Muslim [4: 169]). Ibnu Abdil Barr berkata, “Saya tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan mandi jum’at itu sebagai perkara fardhu/wajib kecuali ulama Zhahiriyah. Mereka mewajibkannya dan menganggap orang yang sengaja meninggalkannya termasuk golongan orang yang bermaksiat kepada Allah. Meskipun  demikian mereka tetap menilai sah orang yang melakukan sholat Jum’at tanpa mandi sebelumnya…” (al-Istidzkar [5: 18] pdf). Salah satu dalil terkuat yang dianggap menunjukkan  bahwa mandi jum’at tidak wajib adalah hadits Samurah bin Jundab radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at maka hal itu cukup dan baik, sedangkan barangsiapa yang mandi maka mandi itu lebih baik.” (HR. Ahmad, ad-Darimi, at-Tirmidzi dan beliau menghasankannya, akan tetapi al-Hafizh Ibnu Hajar berkata bahwa hadits ini memiliki cacat/illah, lihat Fath al-Bari [2: 421] pdf). Ikrimah menceritakan, suatu ketika sebagian penduduk Iraq datang menemui Ibnu Abbas dan bertanya, “Wahai Ibnu Abbas, apakah mandi Jum’at itu wajib?”. Beliau menjawab, “Tidak. Namun hal itu lebih bersih dan lebih bagus serta lebih baik bagi orang yang mandi. Barangsiapa yang tidak sempat mandi maka tidak mengapa…” (al-Istidzkar [5: 31] pdf, Ibnu Hajar menghasankan riwayat ini namun menurut beliau riwayat lain yang lebih kuat dari Ibnu Abbas justru sebaliknya, lihat Fath al-Bari [2: 422] pdf). Imam Malik pernah ditanya mengenai hukum mandi Jum’at apakah ia wajib, maka beliau menjawab, “Hal itu bagus, akan tetapi tidak wajib.” (al-Istidzkar [5: 32] pdf). Namun terdapat dalil-dalil lain yang lebih kuat secara sanad dan zahirnya menunjukkan bahwa mandi Jum’at adalah wajib. Bahkan, Ibnu Mundzir menukilkan bahwa Abu Hurairah, Ammar bin Yasir dan sahabat Nabi yang lain –radhiyallahu’anhum– mewajibkannya (lihat Fath al-Bari [2: 420]). Wallahu a’lam.
  2. Dianjurkan untuk mengerjakan sholat sunnah mutlak -dua raka’at-dua raka’at- tanpa ada batasan maksimal jumlah raka’atnya sebelum imam/khotib datang untuk berkhutbah (yaitu sebelum khotib naik mimbar), hal ini merupakan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama/jumhur (lihat Syarh Muslim [4: 169], lihat juga al-Wajiz fi Fiqhi Sunnah wal Kitab al-’Aziz, hal. 146)
  3. Hendaknya diam mendengarkan khutbah (lihat Syarh Muslim [4: 169])
  4. Berbicara sebelum khutbah dimulai atau -sesudah khutbah- sebelum takbiratul ihram -untuk sholat Jum’at- adalah tidak mengapa (lihat Syarh Muslim [4: 169])
  5. Luasnya ampunan Allah ta’ala. Di mana Allah berkenan mengampuni dosa dengan sebab amal-amal shalih yang bisa dilakukan secara rutin oleh seorang hamba dalam setiap pekannya. Dan hal ini juga menunjukkan betapa besarnya kebutuhan kita terhadap ampunan dan rahmat-Nya, yang karenanya maka Allah menjadikan banyak sebab agar hamba bisa meraih ampunan dari-Nya. Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami…
  6. Keutamaan yang agung ini hanya berlaku bagi orang yang beriman dan tidak melakukan kekafiran atau kemusyrikan yang membuatnya keluar dari agama. Allah ta’ala telah menegaskan hal ini dalam firman-Nya (yang artinya), “Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan nabi-nabi sebelummu; apabila kamu berbuat syirik maka pasti akan lenyap semua amalmu dan kelak kamu pasti termasuk golongan orang yang merugi.” (QS. az-Zumar: 65)

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/7426-meraih-ampunan-di-hari-jumat.html