Penjelasan Kenapa Ada Perang Sementara Islam Anti Kekerasan

Sering ditanyakan, kalau Islam cinta kedamaian, kalau Islam anti kekerasan, tapi kenapa dalam sejarah Islam ada perang?

Pertanyaan yang mengesankan bahwa agama Islam ditegakkan dengan perang dan kekerasan. Pertanyaan yang menyiratkan bahwa orang kafir adalah musuh yang harus diperangi sampai menyatakan “la Ilaha Illa Allah”, tidak ada Tuhan selain Allah.

Namun, pertanyaan di atas sejatinya hanya disampaikan oleh mereka yang tidak membaca secara tuntas tentang sejarah perang dalam Islam.

Sebelum membicarakan tema “kenapa ada perang kalau Islam cinta kedamaian dan anti kekerasan”, ada baiknya kita memahami lebih dahulu prinsip persaudaraan kemanusiaan yang digagas oleh Islam (ukhuwah insaniyyah) yang ditegaskan oleh al Qur’an surat al Nisa’ ayat 1. Kalimat “al arham” dalam ayat ini artinya adalah silaturahmi antar manusia.

Oleh karena itu, Islam kemudian menekankan sanksi tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan, baik kejahatan terhadap agama, kejahatan terhadap jiwa, akal, harta dan keturunan. Lima pilar utama yang harus ditegakkan ini berlaku bagi semua manusia, tidak hanya bagi pemeluk agama Islam saja. Sebab, Islam diturunkan untuk menjadi rahmat semesta alam.

Dari lima prinsip ini mencabang prinsip yang lain, seperti tegaknya keadilan, persamaan antar manusia, menolak setiap kedzaliman, sikap moderat dan berorientasi terhadap kemudahan dalam segala aspek hukum Islam. Ibnu Ashir, seorang ulama Ushul fikih mengatakan, tujuan umum syariat Islam adalah hifdzu nidham al ummah (melindungi tatanan umat manusia).

Oleh karena itu, sejatinya Islam adalah agama yang hadir ke dunia membawa misi perdamaian kemanusiaan, ia anti kekerasan dan peperangan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, agama yang menentramkan umat manusia.

Kalau Islam Cinta Damai dan Anti Kekerasan, Kenapa Harus Ada Perang?

Sesungguhnya pertanyaan ini sudah terjawab kalau membaca sejarah kenapa ada perang dalam sejarah Islam. Sejatinya, perang itu tidak diijinkan oleh Allah selama fase Makkah, sekalipun intimidasi, kekerasan dan penganiayaan terjadi sebegitu hebatnya menimpa umat Islam.

Pada saat Rasulullah meminta izin untuk memerangi kaum kafir Quraisy, jawaban dari Allah adalah “sabar”. Bersabarlah wahai Rasulullah sebagaimana sabarnya Nabi-nabi yang mendapat julukan “Ulul Azmi”. Begitulah kira-kira Allah melarang Nabi Muhammad untuk memerangi kaum kafir Quraisy yang melakukan kedzaliman, penyiksaan dan penganiayaan dahsyat terhadap umat Islam.

Ijin untuk berperang baru turun ketika Nabi dan Umat Islam ada di Madinah dan telah terbentuk negara Madinah.

Allah berfirman, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya, Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu”. (Al Hajj: 39).

“Yaitu, orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: ‘Tuhan kami hanyalah Allah’. Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang-orang yang menolong (agama) Nya, sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (Al Hajj: 40).

Ijin perang diturunkan oleh Allah untuk menangkal orang-orang yang melakukan kedzaliman sebab akan membuat tatanan dunia hancur. Rumah-rumah ibadah akan hancur, termasuk masjid. Oleh karena itu, mereka harus diperangi supaya kedzaliman itu terhenti.

Kenapa pada masa Makkah Allah tidak mengizinkan umat Islam untuk memerangi kaum kafir Quraisy yang telah berbuat kedzaliman luar biasa?

Para ulama, diantara Said Ramadhan al Buthi mengatakan, perang diijinkan untuk mempertahankan apa yang suda ada, bukan untuk mewujudkan sesuatu yang belum ada. Yang sudah ada waktu itu adalah negara Madinah. Jadi, ijin perang itu semata-mata untuk mempertahankan negara yang telah terbentuk, bukan untuk mewujudkan sesuatu yang belum ada.

Kenapa mempertahankan negara Madinah begitu penting? Tidak ada lain tujuannya untuk mempertahankan perdamaian, kenyamanan, stabilitas dan keutuhan negara Madinah yang melindungi seluruh penduduk Madinah yang multikultural.

Inilah jawaban kenapa ada perang dalam sejarah Islam. Perang semata untuk menolak kedzaliman, menjaga kedamaian dan ketentraman yang sudah terbina dengan baik. Jadi, perang dalam Islam bukan untuk memaksa orang lain memeluk agama Islam, perang juga bukan untuk membunuh non muslim, perang hanya diijinkan untuk menjaga dan merawat kedamaian yang telah berjalan dengan baik.

ISLAMKAFFAH

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

Usai meraih juara pertama dengan “nilai A” dalam kompetisi pidato pada tahun ini, Ateefa K tidak ingin melanjutkan untuk berkompetisi di Festival Seni Sekolah Negeri Kerala, yang diklaim sebagai festival seni terbesar di Asia untuk anak sekolah.

Muslimah berprestasi berusia 16 itu ingin kembali ke Karnataka, India, tempat kakeknya bermigrasi dari Kerala. Kerinduan kepada keluarga menjadi penyebab keputusannya itu.

“Aku rindu mereka. Jaraknya 535 km dari sini,” ujarnya kepada Maktoob dalam bahasa Malayalam dengan terbata-bata. Demi bersekolah, Muslimah itu harus meninggalkan kedua orang tua dan tiga saudara kandungnya.

Ateefa, yang sekarang kelas 10 di SMA KPCL Shimogga, terpaksa pindah ke sekolah di Kerala usai pemerintah Karnataka memberlakukan larangan hijab pada Februari tahun lalu.

Dia sekarang belajar di Darunnajath HSS, sebuah sekolah di Kerala. Ateefa juga mengisahkan momen ketika larangan hijab pertama kali berlaku.

“Suatu hari polisi dan guru mengadakan pertemuan dan memberi tahu kami bahwa aturan seragam baru tidak mengizinkan hijab. Kami adalah lima gadis yang mengenakan hijab di kelas. Semua orang berhenti bersekolah,” kenang Afeefa. Meskipun siswa lain mengikut ujian akhir dengan melepas hijab, Afeefa tidak bisa melakukan hal yang sama. Ia tidak mampu melepas hijabnya.

Guru dan teman sekelas Ateefa mengaku sedih tentang situasi tersebut dan memintanya untuk tidak pindah “entah bagaimana”.

“Hijab tidak diperbolehkan untuk siswa sampai kelas tujuh di Karnataka. Saya akhirnya memakainya di kelas 8 dan itu hanya dua tahun. Saya tidak ingin melepasnya”.

Ateefa mengaku orang tuanya meminta ia untuk memilih dan mereka mendukung apapun pilihannya.

Di Festival Seni, yang berakhir pada 7 Januari, topik kompetisi pidato berbahasa Kannada adalah “peran pemilih dalam demokrasi”. Afeefa mengatakan dia menjelaskan penyalahgunaan pemilih dan bagaimana hal itu merusak masyarakat.

Bahasa Kannada ialah bagian dari kelompok bahasa Dravida, yang dituturkan oleh sebagian besar masyarakat negara bagian Karnataka, India Selatan. Bahasa ini juga dipakai oleh sebagian warga Tamil Nadu, Andhra Pradesh, Kerala hingga Maharashtra.

Tidak seperti kontestan lain, yang dilatih untuk kompetisi tersebut, Afeefa tidak memiliki pelatih.

“Kepala sekolah memberi saya topik dan saya menerjemahkannya ke bahasa Kannada dan menyampaikan kepadanya. Saya kemudian menerjemahkan ke bahasa Malayalam agar dia mengerti,” Afeefa menjelaskan proses yang melelahkan saat mempersiapkan kompetisi.

Dia sedang menunggu keputusan Mahkamah Agung India terkait perintah larangan hijab yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Karnataka pada Februari tahun lalu, yang menyebabkan banyak gadis Muslim keluar dari lembaga pendidikan.

Putusan pisah Mahkamah Agung yang dijatuhkan pada 13 Oktober 2022, hanya memperpanjang penantian para mahasiswa akan keadilan. Masalahnya sekarang ditempatkan di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk membentuk Majelis yang sesuai.

“Ada kebutuhan mendesak agar masalah ini segera ditangani karena siswa perempuan Muslim terus ditolak hak konstitusionalnya atas pendidikan, martabat dan privasi,” sebuah laporan dari Persatuan Rakyat untuk Kebebasan Sipil (PUCL) cabang Karnataka menyatakan.

Adik perempuan Afeefa, yang naik ke kelas 8 tahun lalu, diterima di sekolah swasta yang dikelola manajemen Muslim. Dia harus melakukan perjalanan selama satu jam dari rumah ibu mereka untuk mencapai sekolah, kata Afeefa.

Tinggal di asrama sekolah, Afeefa hanya bisa bertemu orang tuanya selama liburan. Dia juga berencana mencari sekolah di Mangalore, di mana hijab diperbolehkan.

“Saya bisa lebih dekat ke rumah,” tambahnya.*

HIDAYATULLAH

Benarkah Arab Saudi Menghijau Tanda Kiamat?

Akhir-akhir ini publik digegerkan dengan video atau foto yang beredar bahwasanya tanah Mekkah  itu menjadi subur dengan dipenuhi padang rumput yang hijau, banyak yang mengaitkan fenomena ini dengan pertanda akhir zaman. Lalu benarkah Arab Saudi menghijau tanda kiamat?

Benarkah Arab Saudi Menghijau Tanda Kiamat?

Dalam persoalan kiamat, sejatinya Allah yang mengetahui segalanya, termasuk masalah kiamat. Namun, persepsi yang menyebutkan Arab Saudi menghijau tanda kiamat bertendensikan pada Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahihnya. Beliau menuliskan;

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ. حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ (وَهُوَ ابْنُ عبد الرحمن القارئ) عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ؛ إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَكْثُرَ الْمَالُ وَيَفِيضَ. حَتَّى يَخْرُجَ الرَّجُلُ بِزَكَاةِ مَالِهِ فَلَا يَجِدُ أَحَدًا يَقْبَلُهَا مِنْهُ وَحَتَّى  تَعُودَ أَرْضُ الْعَرَبِ مُرُوجًا وَأَنْهَارًا

“Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa’id] Telah menceritakan kepada kami [Ya’qub bin Abdurrahman Al Qari] dari [Suhail] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 

“Tidak akan terjadi hari kiamat, sebelum harta kekayaan telah tertumpuk dan melimpah ruah, hingga seorang laki-laki pergi ke mana-mana sambil membawa harta zakatnya, tetapi dia tidak mendapatkan seorang pun yang bersedia menerima zakatnya itu. 

Dan sehingga tanah Arab menjadi subur Makmur kembali dengan padang-padang rumput dan sungai-sungai.” (HR Imam Muslim, No. 1012 Juz 2 halaman 701) 

Ketika membahas ayat ini, Komentator dalam anotasinya menyatakan;

قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (حَتَّى تَعُودَ أَرْضُ الْعَرَبِ مُرُوجًا وَأَنْهَارًا) مَعْنَاهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّهُمْ يَتْرُكُونَهَا وَيُعْرِضُونَ عَنْهَا فَتَبْقَى مُهْمَلَةً لَا تُزْرَعُ وَلَا تُسْقَى مِنْ مِيَاهِهَا وَذَلِكَ لِقِلَّةِ الرِّجَالِ وَكَثْرَةِ الْحُرُوبِ وتراكم الفتن وَقُرْبِ السَّاعَةِ وَقِلَّةِ الْآمَالِ وَعَدَمِ الْفَرَاغِ لِذَلِكَ والِاهْتِمَامِ بِهِ

“Mengenai makna kembali menjadi penuh dengan tumbuhan dan sungai-sungai, “Maknanya adalah bahwasanya mereka meninggalkan dan enggan (mengurusnya), sehingga tanah tersebut terabaikan, tidak ditanami juga tidak disirami dengan air. 

Hal itu disebabkan oleh sedikitnya kaum pria, banyaknya peperangan, fitnah yang terus-menerus terjadi, dekatnya Kiamat, pendeknya cita-cita dan tidak adanya kesempatan dan perhatian untuk hal itu.” (Imam Al-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim  Juz 7 Halaman 97) 

Imam Al-Suyuthi dalam anotasinya mengutip pandangan Imam al-Nawawi di atas, kemudian menambah keterangan hadis ini dengan mengutip pendapatnya Al-Qurthubi dengan mengatakan bahwasanya; 

“Orang Arab itu memiliki kebiasaan berpelancong dengan pelbagai alasan, hanya saja mereka tetap menyibukkan diri dengan bercocok tanam dan mengelola perairan”. (Imam Al-Suyuthi, Syarh Al-Suyuthi ala Muslim, Juz 3 Halaman 84)

Komentator hadis kontemporer (syarih al-hadis), Prof Dr Musa Syahin (Anggota Majma’ Buhuts dan Kementerian Wakaf Mesir), ketika membahas hadis ini menjelaskan bahwasanya tanah yang dimaksud hadis di atas adalah saudi Arabia, bukan Jazirah Arab secara keseluruhan. Beliau mengatakan; 

“Yang dimaksud hadis di atas adalah Saudi Arabia saja, bukan Jazirah Arab secara keseluruhan. Karena di selain Saudi Arabia itu beberapa sudah subur sedari dulu, seperti halnya yang disampaikan oleh Doktor Fakhri dalam bukunya yang berjudul Dirasat fi tarikh syarq al-qadim tentang Yaman di eranya kaum Saba’.” (Profesor Musa Syahin Lasyin, Fath al-Mun’im Syarh Sahih Muslim, Juz 4 Halaman 342).

Dengan demikian bisa diketahui bahwa hijaunya rumput tanah Mekkah ialah salah satu tanda mendekati hari kiamat. Namun belum tentu fenomena yang sedang beredar sekarang merupakan indikasi realisasi hadis di atas, sebab menurut ahli itu bisa jadi buatan teknologi dan bahkan fenomena ini sifatnya temporal saja.

Melansir keterangan dari Detik.com bahwa fenomena ini diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi akibat adanya upper depression atau depresi lapisan atas pada sudut yang tidak biasa di daratan Mesir dan menuju ke bagian utara. 

Depresi merupakan sistem tekanan rendah yang terjadi ketika cuaca didominasi kondisi tidak stabil. Sedang dalam anotasi Hadis dijelaskan bahwa alasannya adalah sudah tidak lagi digunakan sebagai tempat bercocok tanam, tentunya ini berbanding terbalik. 

Menurut Haramain Sharifain pun  pemandangan hijau di Saudi itu diperkirakan akan kembali gersang dan tandus setelah musim penghujan mereda. Saudi yang terletak di kawasan Timur Tengah memiliki iklim gurun yang gersang, dengan biasanya hujan mengguyur ‘hanya’ selama 2-3 hari setiap tahunnya. 

Hanya saja tetap yang tahu atas kebenaran ini adalah Allah swt semata. Maka dari itu, mari perbanyak amal baik dan menyelesaikan hak Allah dan hak sesama. Tetap waspada, dan perbanyak amal saleh. Wallahu a’lam. 

BINCANG SYARIAH

Sejarah Ahwal al-Syakhsiyyah

Pernahkah kita penasaran dengan sejarah istilah Ahwal Al-Syakhsiyyah? Istilah yang biasanya dikenal oleh mereka yang belajar hukum Islam ini kerapkali diterjemahkan ke bahasa Indonesia sebagai hukum keluarga.Berikut ini sejarah Ahwal al-Syakhsiyyah di pelbagai negara muslim di dunia.

Di Indonesia, hukum keluarga ini menjadi salah satu jurusan di Universitas Islam di Indonesia yang kerap berafiliasi dengan Kementerian Agama Tapi, apa sebenarnya makna istilah Ahwal al-Syakhsiyyah tersebut? Dan bagaimana sejarah istilah sejarah ahwal al-syakhsiyyah     sehingga saat ini dipahami sebagai hukum keluarga?

Sejarah Ahwal al-Syakhsiyyah

Istilah Ahwal al-Syakhsiyyah atau Qānūn al-Ahwāl al-Syakhsiyyah seperti dikutip dari Wikipedia, bermakna seperangkat aturan yang mengatur status yang berhubungan dengan relasi perseorangan. Praktiknya, peraturan tersebut mengatur hukum yang berhubungan dengan relasi sipil yaitu:

1) pernikahan serta hukuman yang dihasilkan dari implikasi hukum tersebut seperti mahar, nafkah, nasab, wasiat, dan hukum pernikahan lainnya; 2) perceraian atau talak, dan implikasi hukumnya seperti status nafkah, ‘iddah, hak asuh dan sebagainya; 3) hukum waris, atau yang dalam tradisi fikih disebut sebagai al-Farā’iḍ.

Menurut Dr. Yusrā Sya’ban yang menulis tentang Tahap Terpenting Perkembangan Peraturan Ahwal Syakhsiyyah di Mesir, istilah Ahwal Syakhsiyyah pertama kali muncul dalam perundangan Italia di sekitar abad ke-12 hingga abad ke-13. Ketika itu, terjadi perselisihan rujukan hukum karena ada dualisme hukum di Romawi saat itu, yaitu hukum Romawi yang diterapkan ke seluruh wilayah Romawi, dan hukum yang berlaku di wilayah-wilayah tertentu.

Ahwal Al-Syakhsiyyah sebagai sebuah perundangan/act/code yang baku dengan merujuk kepada rujukan-rujukan hukum Islam baru dilakukan di awal abad ke-20. Pertama kali dilakukan oleh seorang pakar hukum Mesir keturunan Turki, Muhammad Qadrī Basya (l. 1821 M – w. 1866 M).

Ia menulis karya berjudul al-Aḥkām al-Syar’iyyah fī al-Aḥwāl al-Syakhshiyyah, sebuah susunan perundangan hukum keluarga yang disusun dengan model perundangan hingga berjumlah 647 pasal. Seluruh poin hukumnya merujuk kepada al-Qoul ar-Rājih (pendapat yang kuat) dari Mazhab Hanafi.

Jawaban ketika ditanya kenapa mazhab Hanafi adalah, karena Mesir hingga menjelang awal abad ke-20 merupakan bagian dari wilayah satelit Kekhilafahan Utsmaniyah. Dan, wilayah Utsmaniyah biasanya dipimpin oleh orang-orang Turki yang kerap memiliki gelar Basya di akhir namanya.

Mengutip dari Ensiklopedi Hukum Islam, karya susunan Qadri Basya tersebut memuat masalah hukumperkawinan, perceraian, wasiat, kecakapan seseorang melakukan tindakan yang berakibat hukum atau tidak (ahliyyah), waris, dan hibah.

Karya Qadri Basya memang tidak dinyatakan secara resmi berlaku dirujuk pemerintah pada waktu itu, namun bukunya kerap dirujuk oleh para hakim di masa itu dalam memutuskan perkara di pengadilan. Karya Qadri Basya kemudian juga menjadi inspirasi negara-negara lain, semisal Suriah.

Setelah Qadrī Basya, model perundangan hukum keluarga yang menyerap hukum Islam tersebut baru dimunculkan oleh ‘Utsmaniyah di tahun 1917. Hukum keluarga ini diformat untuk diterapkan kepada setiap warga negara sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing, baik muslim, Kristen, maupun yahudi.

Hukum ini dinamai dengan Qānun Huqūq al-‘Āilah (Undang-Undang Hukum Keluarga). Setelah Perundangan yang dikeluarkan Utsmaniyah ini dirilis, hukum ini pun diadopsi di berbagai wilayah (sebelum memerdekan diri masing-masing) kawasan Arab-Timur Tengah yang berada di bawah kekuasaan ‘Utsmaniyah/Turki Utsmani.

Bedanya dengan yang disusun oleh Qadri Basya adalah, rujukan standar hukumnya tidak hanya merujuk kepada pendapat terkuat dalam mazhab Hanafi yang menjadi mazhab negara di Turki Utsmani, tapi merujuk kepada 3 mazhab lainnya yang dikenal di muslim Sunni, yaitu Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Selain itu, beberapa poin hukum juga disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat (Ensiklopedi Hukum Islam, j. 1 h. 57).

Praktik penerapan Undang-Undang Ahwal Al-Syakhsiyyah memang berbeda-beda di setiap negara. Penerapannya sangat berhubungan dengan tarik ulur antar rujukan dari tradisi fikih/hukum Islam dengan perundangan modern yang erat dengan tradisi hukum Eropa. Selain itu, ruang lingkup Ahwal al-Syakhsiyyah juga berbeda-beda di setiap negara-negara Arab.

Misalnya, awalnya di Mesir Ahwal al-Syakhsiyyah tidak memasukkan persoalan wakaf. Namun sejak tahun 1934, persoalan wakaf masuk kedalamnya. Selanjutnya, berikut sejumlah penjelasan mengenai ragam Undang-Undang Ahwal Al-Syakhsiyyah di berbagai negara Timur Tengah, seperti dikutip dari ‘Ala Ridwan dalam tulisannya di youm7.com ( ) .

Di Mesir, UU Ahwal al-Syakhsiyyah diresmikan negara sejak tahun 1920. Lalu undang-undang yang berbeda terkait tema yang sama juga muncul di tahun 1929 dan 1946. Misalnya, Undang-Undang Waris, Undang-Undang Pengelolaan Harta, dan Undang-Undang Wakaf No. 48 Tahun 1946. Di tahun 1952 muncul undang-undang No. 180 Tahun 1952 tentang penghapusan Wakaf Ahli (Wakaf yang manfaatnya ditujukan khusus untuk keluarga dan kerabat).

UU Ahwal Al-Syakhsiyyah juga mengalami revisi lewat UU No. 100 Tahun 1985 dan UU No. 1 Tahun 2000. Hingga saat ini, muncul aneka rancangan perubahan perundangan Ahwal al-Syakhsiyyah.

Yang terbaru, di Mesir sedang diajukan UU Perubahan Ahwal Al-Syakhsiyyah yang memasukkan sejumlah aturan sebelum pernikahan, semisal calon kepala keluarga harus menyetorkan sejumlah dana jaminan asuransi keluarga ke Bank Pemerintah dimana itu dapat digunakan ketika ada pasangan yang bercerai dan perempuan tidak memiliki pihak yang menafkahi.

RUU ini menerima pro-kontra di publik Mesir, karena dianggap menambah beban calon pasangan yang akan menikah sementara beban mas kawin di Mesir cukup tinggi dan ada potensi besar harga emas meningkat di tahun ini.

Di Irak, UU Ahwal al-Syakhsiyyah muncul pertama kali di tahun 1959. UU ini mengalami revisi lewat UU No. 11 Tahun 1963 yang mengelaborasi seluruh mazhab-mazhab fikih yang terdapat di Irak. Di tahun 2013, Dewan Kementerian Irak merilis UU Ahwal al-Syakhsiyyah baru yang seluruhnya merujuk hanya kepada Mazhab Ja’fari (karena pasca invasi AS ke Irak, Irak kini dikuasai oleh kelompok politik dengan aliran Syi’ah). Perubahan tersebut hingga kini masih memicu perdebatan publik karena dianggap partisan, dan tidak memperhatikan keragaman pandangan keagamaan masyarakat Irak.

Di negara-negara Syam (Suriah, Libanon, dan Yordania) juga terdapat UU Ahwal al-Syakhsiyyah. Yordania merilis UU Huquq al-‘Āilah sendiri di tahun 1951 yang menggantikan UU versi Turki Utsmani. Menurut ‘Ala Ridwan, isinya sama persis dengan UU yang dikeluarkan Suriah. Kemudian, UU Ahwal al-Syakhsiyyah dirilis di UU No. 61 tahun 1976. UU ini kemudian direvisi dengan UU No. 36 tahun 2010. Di Suriah, UU Ahwal al-Syakhsiyyah pertama kali muncul lewat UU No. 59 taun 1953.

UU ini lalu dirubah di tahun 1975, dan 2004. Di Lebanon, UU Hak Keluarga versi Turki Utsmani masih diterapkan khususnya untuk muslim Sunni. Yang menarik, Lebanon menyerahkan UU Hukum Keluarga kepada Peradilan yang disesuaikan dengan aliran keagamaan yang ada. Kini, ada lebih dari 10 peradilan untuk melayani persoalan Ahwal al-Syakhsiyyah dengan keyakinan keagamaan yang berbeda-beda baik intra-Islam maupun Kristen.

Di Arab Saudi, UU Ahwal al-Syakhsiyyah tidak diterapkan khusus awalnya. Ulama setempat menolak melakukan taqnīn. Persoalan keluarga diselesaikan di peradilan dnegan merujuk kepada karya-karya fikih Mazhab Hanbali seperti Kassyaf al-Qinā’ dan Ghāyatu al-Muntahā. Namun baru di tahun 2022 ini, tepatnya bulan Maret 2022, dikeluarkan Aturan Ahwal al-Syakhsiyyah di Arab Saudi. Isi perundangannya dapat dilihat disini .

Di Kuwait, UU Ahwal al-Syakhsiyyah baru dikeluarkan di tahun 1983 yang memuat 157 pasal dengan merujuk kepada aneka mazhab Fikih yang berbeda dan tidak membatasi kepada mazhab tertentu. UU ini baru mengalami revisi kembali lewat UU No. 66 tahun 2007.

Di negara-negara teluk lain, seperti Oman, Qatar dan Uni Emirat Arab, UU Ahwal al-Syakhsiyyah barru keluar di tahun 80-90an. Di Oman, UU Ahwal Al-Syakhsiyyah merujuk kepada pendapat-pendapat yang kuat dalam Mazhab Ibadhiyyah. Di Qatar UU Ahwal al-Syakhsiyyah merujuk kepada Mazhab Hanbali. Di UEA UU Ahwal al-Syakhsiyyah pertama kali dirilis di tahun 1979 yang memuat 455 pasal dan baru direvisi lewat UU No. 28 Tahun 2005.

Di negara-negara Arab yang terletak di bagian utara benua Afrika (minus Mesir) yang sering disebut sebagai al-Maghrib al-‘Arabī seperti Maroko, Aljazair, dan Tunisia, dinamika UU Ahwal al-Syakhsiyyah disana masih terjadi hingga saat ini khususnya terkait kesesuaian UU dengan fikih serta pertentangannya dengan hukum yang bersumber dari tradisi barat. Ketiga negara bisa dikatakan mayoritas masyarakatnya bermazhab Maliki.

Di Tunisia misalnya, dirilis UU bernama Majallatu al-Ahwal al-Syakhsiyyah yang disusun oleh ulama dan ahli hukum di sekitar tahun 50-an. UU tersebut bernama UU No. 13 Tahun 1956. UU Keluarga di Tunisia termasuk yang paling disoroti karena meskipun disusun ulama, namun ada poin-poinnya yang terlihat bertentangan sekali dengan rujukan fikih. Misal, adanya kebolehan adopsi, hingga konsekuensi hukum pidana bagi mereka yang melakukan poligami, atau menutupi pernikahan pertamanya dengan menikah lagi.

Demikian penjelasan terkait sejarah ahwal al-syakhsiyyah di dunia Islam global. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Definisi Orang yang Merugi Menurut Surat Al-‘Ashr

Surat Al-A’shr merupakan surat ke-103, yang terdiri dari tiga ayat, dan termasuk  sebagai surat makkiyyah. Yang dimaksud surat makkiyyah yaitu surat yang diturunkan di Kota Mekkah sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah.

Surat Al-‘Ashr ini termasuk surat yang sangat pendek. Akan tetapi, di dalam surat ini begitu banyak akan makna yang harus diambil pelajarannya oleh umat muslim. Ketika umat muslim dapat menelaah satu persatu maksud dari tiga ayat tersebut.

وَٱلۡعَصۡرِ

إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ

إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ

Artinya:

“Demi Masa.”

“Sungguh, manusia berada dalam kerugian.”

“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasehati untuk kebenaran dan saling menasehati untuk kesabaran.”

Di ayat satu Allah SWT telah bersumpah mengenai demi masa atau demi waktu. Penamaan surat Al-‘Ashr ini diambil dari ayat pertama (عصر) ‘ashr yang memiliki arti masa atau waktu.  Allah SWT bersumpah mengenai pentingnya waktu bagi manusia di kehidupan dunia. Ali bin Abi Thalib juga pernah berkata, “Rezeki yang tidak  dapat diperoleh hari ini masih bisa didapatkan lebih di esok hari. Akan tetapi, waktu yang telah berlalu hari ini tidak mungkin dapat didapatkan di esok hari.” Ayat satu ini menunjukkan bahwa waktu begitu penting bagi manusia.

Di ayat dua menjelaskan mengenai keadaan manusia yang sedang berada di dalam sebuah kerugian. Di dalam ayat ketiga ada pengecualian untuk orang-orang yang rugi, yaitu orang yang beriman, beramal sholeh, memerintahkan kepada kebenaran, dan kesabaran. Tetapi pada kenyatannya manusia masih mengalami kerugian, mengapa demikian? Banyak orang yang berpendapat bahwa, manusia mengalami kerugian dikarenakan telah menyia-nyiakan waktunya. Padahal, yang dimaksud di dalam surat Al-‘Ashr ini yaitu manusia mengalami kerugian karena manusia tersebut telah menggunakan waktunya dengan semaksimal mungkin. Akan tetapi hasil kerjaan mereka tidak diterima oleh Allah SWT dan tentunya tidak mendapatkan pahala.

Untuk mengetahui maksud orang yang merugi dapat kita hubungkan antara surat Al-‘Ashr dengan surat Al-Kahfi ayat 103-105. Allah SWT berfirman:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالً

Artinya: “Katakanlah: Apakah akan kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” (Al-Kahfi: 103)

الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

Artinta: “Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (Al-Kahfi: 104)

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا

Artinya: “Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan kufur terhadap perjumpaan dengan Dia,maka hapuslah amal-amal mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amlan) mereka pada hari kiamat.” (Al-Kahfi: 105)

Ayat di atas menerangkan bahwa orang merugi yaitu orang yang sudah beramal, tapi rugi. Sudah memanfaatkan waktu, tapi rugi. Pada intinya mereka sudah melakukan yang terbaik, tetapi masih tetap merasa rugi. Mereka juga mengira, semua amal-amal yang telah mereka perbuat itu termasuk amal mereka dan akan mendapatkan balasan yang setimpal. Yang menjadi masalah mengapa amal mereka tidak diterima yaitu, karena mereka semua termasuk kafir. Sebanyak apapun mereka melakukan amal kebaikan, semuanya tidak ada gunanya. Karena, itu semua dianggap tidak ada oleh Allah SWT.

Jadi yang dimaksud dengan orang yang merugi di dalam surat Al-‘Ashr yaitu orang yang telah memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin, akan tetapi mereka adalah orang kafir. Dan semoga kita semua tidak termasuk sebagai orang yang merugi.

ISLAMKAFFAH

Ubah Perilaku Remaja, Unpad Luncurkan ‘Lawan Candu Pornografi’

Sejumlah mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran melakukan proyek melawan kecanduan pornografi dan pornoaksi bagi remaja, yang diberi nama “Lawan Candu Baru”.

Proyek ini dilakukan mulai Oktober 2022 dengan terlebih dahulu melakukan riset dasar perilaku masyarakat. Selanjutnya dilanjutkan membangun kampanye sosial terstruktur sejak November 2022 hingga sekarang.

Salma, salah satu anggota dari kelompok Lawan Candu Baru, menjelaskan bahwa “Lawan Candu Baru” adalah sebuah platform akun sosial media yang memiliki orientasi untuk merekonstruksi perilaku, khususnya remaja.  Tujuannya, agar remaja tidak terjerumus dan kecanduan pornografi.

“Kami menyadari, bukanlah hal yang mudah dan sebentar untuk melakukan suatu rekonstruksi perilaku. Kesadaran akan bahaya dan dampak dari suatu kegiatan atau candu merupakan langkah awal untuk mengubah mindset seseorang. Apabila mindset seseorang telah berubah, maka selanjutnya akan terlihat dari bagaimana orang itu bertindak dan berkomitmen untuk merubah perilakunya secara kontinu,” ungkap Salma.

Salma menegaskan, timnya berupaya untuk mengedukasi para remaja di Indonesia melalui sosial media, khususnya Instagram agar informasi yang disampaikan bisa menjangkau “pasar” yang lebih luas.

“Kami pun mengajak para remaja atau pengikut sosial media kami untuk berkomitmen untuk melawan candu baru (pornografi) secara digital melalui sign virtual yang kami adakan melalui Snapgram,” ujar Salma.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu implementasi dari mata kuliah Psikologi Sosial melalui Outcome Based Education. Dalam mata kuliah ini mahasiswa melakukan sejumlah proyek sosial yang bertujuan untuk mengkonstruksi perubahan perilaku.

Pembina mata kuliah ini yang sekaligus Ketua Program Studi Sosiologi Dr. Hery Wibowo menjelaskan bahwa mata kuliah ini memberikan penguatan pemahaman tentang unsur/aspek individu dalam masyarakat, yaitu pemahaman dasar tentang hal-hal yang membangun perilaku seperti persepsi, sikap, atribusi dll.

Pemahaman tersebut merupakan bekal bagi mahasiswa sosiologi untuk lebih dalam memahami hal ihwal tentang individu dengan segala pola pikir, pola sikap, dan pola perilakunya sebagai unit terkecil pembentuk masyarakat.

Adapun proyek sosial yang dilakukan menggunakan keterampilan “Social Marketing” yang sumber belajarnya diakses mahasiswa melalui laman Unpad Luhung (luhung.unpad.ac.id).

Lebih lanjut Hery menegaskan bahwa pengenalan aspek individu sebagai unit terkecil pembentuk masyarakat menjadi penting karena suksesnya pembangunan atau secara khusus pembangunan sosial adalah akumulasi dari etos dan kinerja terbagi individu warga negara.

Maka, bagaimana mahasiswa mengenal individu dan mencoba membangun konstruksi perilaku individu menjadi bekal keterampilan penting. Sikap dan perilaku individu yang baik, adalah cikal bakal pembentukan karakter dan peradaban masyarakat yang baik di kemudian hari. “Dalam mata kuliah ini, mahasiswa belajar untuk membangun upaya konstruksi perubahan perilaku individu, ke arah yang lebih positif bagi individu itu sendiri dan keluarga serta lingkungan sosial terdekatnya,” ujar Hery.*

HIDAYATULLAH

Arab Saudi Teken Kerja Sama Kartu Pintar untuk Jamaah Haji

Pemerintah Arab Saudi meneken kerja sama dalam menggagas kartu pintar yang dapat memudahkan jamaah haji dan umroh.

Dilansir di Arab News, Rabu (11/1/2023), selama Konferensi dan Pameran Layanan Haji dan Umrah di Jeddah pada Selasa, Yayasan Nosok untuk Haji dan Umroh dan Otoritas Umum Awqaf menandatangani perjanjian kerja sama. Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan pengalaman jamaah melalui solusi elektronik.

Perjanjian tersebut merinci peluncuran kartu pintar yang berisi informasi pribadi, perumahan, dan kesehatan pengguna yang terhubung ke aplikasi elektronik. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri Haji dan Umroh Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat dan Gubernur Otoritas Umum Awqaf Imad bin Saleh Al-Kharashi.

Mashat menekankan pentingnya perjanjian tersebut dalam memperkaya perjalanan spiritual jamaah melalui penggunaan solusi digital dan otomatisasi layanan sejalan dengan tujuan rencana reformasi Visi Kerajaan 2030.

Sebagaimana diketahui, pada musim haji 2023 Arab Saudi telah membuka kebijakan untuk membuka layanan umroh dan haji sebagaimana biasa. Sebelumnya, ibadah haji dan umrah mendapatkan tantangan besar seiring pemberlakuan protokol kesehatan akibat pandemi Covid-19.

IHRAM

Jamaah Haji Lansia Lebih Banyak yang Berangkat Pada 2023

Pemerintah Arab Saudi tidak lagi membatasi usia bagi jamaah haji. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat jamaah haji lanjut usia lebih banyak yang akan berangkat pada tahun ini.

“Saat ini, jamaah dengan usia di atas 65 tahun jumlahnya lebih banyak dari biasanya,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief kepada wartawan kemarin.

Hilman menyampaikan alasan tertunda keberangkatan haji selama dua tahun menjadi penyebab jamaah lansia berangkat haji tahun ini. Selama dua tahun Pemerintah Arab Saudi meniadakan haji internasional dan pada tahun ketiga membatasi usia maksimal 65 tahun.

“Sebab, ada banyak yang sebelumnya tertunda keberangkatan sehingga mereka berkumpul di tahun ini,” ujar Hilman.

Hilman mengatakan, dari total antrian jamaah yang berangkat tahun ada 62.879 jamaah yang masuk kalangan lansia. Jamaah ini perlu dipantau kesehatannya satu tahun sebelum keberangkatan ke tanah suci.

“Setidaknya ada 62.879 jamaah yang masuk kalangan lansia,” lanjutnya.

Hilman berharap, seiring sudah adanya kepastian kuota dari Arab Saudi, jamaah Indonesia sudah mulai melakukan persiapan dalam menyambut musim haji sehingga memenuhi syarat istithaah. Proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan bekerja sama sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Untuk tahun ini tidak lagi ada isu Covid-19,” katanya.

Namun, pihak menyarankan jamaah tetap berhati-hati dan mulai menyiapkan diri dengan baik. Kemenag juga akan melihat istithaah jamaah dari segi kesehatan, dan itu tetap akan diterapkan.

“Selain menjaga kesehatan dan fisik tetap prima, juga seperti disampaikan Pak Menteri jamaah haji harus mempersiapkan secara baik manasik hajinya,” katanya.

IHRAM

Kemenag Siapkan Petugas Haji Dengan Kemampuan Khusus Dampingi Lansia

Kementerian Agama (Kemenag) disebut akan menyiapkan petugas yang memiliki kemampuan khusus, dalam mendampingi jamaah haji lanjut usia (lansia). Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.

“Kami harus siapkan petugas yang memiliki kemampuan khusus dalam mendampingi dan melayani jamaah lansia,” ujar Hilman Latief dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (11/1/2023).

Ia menyebut Kemenag akan menyiapkan petugas yang memiliki wawasan, sekaligus memahami cara memberikan layanan kepada jamaah risiko tinggi (risti).

Hilman mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M akan lebih menantang. Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan kuota haji Indonesia kembali normal, sebanyak 221.000 jamaah.

Sementara itu, ia menyatakan banyak jamaah dari Indonesia yang tertunda keberangkatannya sejak tahun 2020. Di antara mereka, tidak sedikit yang masuk kategori jamaah lansia.

“Saat ini, jamaah dengan usia di atas 65 tahun jumlahnya lebih banyak dari biasanya. Sebab, ada banyak yang sebelumnya tertunda keberangkatan sehingga mereka berkumpul di tahun ini,” lanjutnya. 

Berdasarkan data yang ada, Hilman menyebut setidaknya ada 62.879 jamaah yang masuk kalangan lansia. Ia pun berharap seiring kepastian kuota dari Arab Saudi, jamaah Indonesia sudah mulai melakukan persiapan dalam menyambut musim haji sehingga memenuhi syarat istithaah.

Proses pemeriksaan kesehatan disampaikan akan dilakukan bekerja sama, sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Untuk tahun ini, sudah tidak lagi ada isu Covid-19. Namun, Kemenag menyarankan jamaah tetap berhati-hati dan mulai menyiapkan diri dengan baik.

“Kemenag juga akan melihat istitha’ah jamaah dari segi kesehatan, itu tetap akan kita terapkan. Selain menjaga kesehatan dan fisik tetap prima, juga seperti disampaikan Pak Menteri jamaah haji harus mempersiapkan secara baik manasik hajinya,” kata dia.

IHRAM

Untuk Apa Waktumu?

Bismillah, wa bihi nasta’iinu.

Adalah para mahasiswa, sosok dan profil yang sering diharapkan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan umat ini di masa depan. Baik mereka yang duduk di bangku kuliah umum maupun mereka yang berada di kuliah khusus agama. Mahasiswa muslim adalah harapan bagi masyarakat Islam di berbagai penjuru negeri.

Mungkin kita masih ingat bagaimana kerasnya perjuangan para pemuda perintis kemerdekaan bangsa ini dari belenggu penjajah. Mereka yang berjuang dengan bambu runcing hingga tetes darah penghabisan. Mereka yang meneriakkan takbir untuk menguatkan semangat jihad generasi muda dan pasukan pembela tanah air. Tidak dipungkiri bahwa kemerdekaan bangsa ini merupakan berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa kepada segenap rakyat di negeri ini.

Apalagi jika kita tengok perjuangan generasi muda di masa keemasan Islam, yaitu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Pengorbanan dan keberanian mereka dalam mempertahankan akidah dan jalan hidup tentu tidak bisa diragukan. Keyakinan yang kuat, kebersihan hati, dan kedalaman ilmu, serta pemahaman tentang agama ini, itulah bekal mereka dalam menjalani hari demi hari perjuangan memberantas kezaliman di atas muka bumi.

Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu berpesan kepada kita, “Kami adalah suatu kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam ini. Maka, kapan saja kami berusaha mencari kemuliaan dengan selain cara Islam, pastilah kami akan dihinakan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)

Kaum muslimin ini menjadi mulia dan berjaya tatkala mereka berpegang teguh dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan petunjuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بهذا الكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ به آخَرِينَ

“Sesungguhnya Allah akan mengangkat sebagian kaum dengan Kitab ini (Al-Qur’an) dan akan merendahkan sebagian yang lain juga dengan sebab Kitab itu.” (HR. Muslim dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu). Orang yang dimuliakan adalah yang mengikuti Al-Qur’an sedangkan mereka yang direndahkan adalah yang berpaling dan mencampakkannya.

Saudaraku para pemuda muslim yang dirahmati Allah, negeri ini jelas membutuhkan ketangguhan para pemuda yang tidak hanya cerdas dalam ilmu-ilmu dunia, tetapi juga harus lurus akidah dan jalan hidupnya. Umat Islam adalah umat terbaik yang dikeluarkan oleh untuk segenap manusia. Mereka memerintahkan yang makruf dan melarang dari yang mungkar serta berpegang erat dengan ajaran tauhid dan keimanan.

Perkara makruf yang terbesar adalah tauhid dan kemungkaran yang terberat adalah syirik. Dari sinilah kita mengetahui bahwa sudah menjadi kewajiban para pemuda untuk lebih dekat mengenal ajaran agamanya, sebab inilah kunci kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah radhiyallahu ’anhu)

Bekal utama seorang pemuda

Memahami tauhid dan akidah merupakan modal dasar dan bekal utama bagi setiap pemuda muslim. Sebab tauhid merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia, dan akidah merupakan pondasi dan syarat diterimanya seluruh amal kebaikan. Allah berfirman,

وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ

“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ

“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan lenyap semua amal yang dahulu pernah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)

Beribadah kepada Allah adalah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Beribadah kepada Allah adalah dengan melaksanakan apa-apa yang dicintai dan diridai oleh Allah, baik berupan ucapan maupun perbuatan yang lahir maupun batin. Demikianlah makna ibadah sebagaimana diterangkan oleh para ulama semacam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Ibnul Qayyim rahimahullah juga menerangkan bahwa ibadah itu dibangun di atas dua pokok: puncak perendahan diri dan puncak kecintaan kepada Allah. Segala bentuk ibadah itu harus dimurnikan untuk Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فَإِنَّ حَقَّ اللّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللّهِ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً

“Hak Allah atas para hamba adalah mereka harus beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu)

Gunakan waktu untuk kebaikan

Para pemuda muslim yang dirahmati Allah, perjalanan waktu ini begitu cepat. Hari demi hari kita lalui, bulan demi bulan kita lewati. Anda perlu ber-muhasabah dan berintrospeksi diri. Apakah selama ini anda telah memperhatikan agama anda? Apakah anda telah belajar Islam dengan sungguh-sungguh? Apakah anda sudah mengenali tauhid asas dalam agama ini?

Apabila belum, maka sadarilah bahwa agama ini merupakan kunci kebahagiaan hidup anda. Ia merupakan modal utama untuk meraih ketentraman dan kemuliaan. Bukan tumpukan harta, tingginya jabatan, luasnya kekuasaan, atau gemerlapnya perhiasan dunia. Fir’aun adalah sosok penguasa besar, tetapi ia tidak bisa bahagia dengan kekuasaannya. Qarun adalah seorang yang kaya raya, tetapi ia juga tidak bisa bahagia dengan hartanya. Akan tetapi, lihatlah sosok Bilal bin Rabah radhiyallahu ’anhu yang awalnya berstatus budak kemudian Allah muliakan dengan iman dan tauhid di dalam jiwanya. Lihatlah sosok para pemuda di kalangan para sahabat yang Allah muliakan dengan ilmu dan keteguhan imannya, bukan dengan kecanggihan teknologi yang mereka punya.

Hasan Al-Bashri rahimahullah memberikan nasihat, “Wahai anak Adam, sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan hari demi hari. Setiap hari berlalu, maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hal. 35)

Oleh karena itulah, masa muda adalah waktu yang sangat berharga untuk anda dalam mencari kebaikan dan bekal untuk masa depan. Sebagaimana anda bersemangat untuk mencapai prestasi dalam hal dunia, maka seharusnya anda juga bersemangat untuk mengumpulkan bekal terbaik untuk hari akhirat yaitu takwa. Sementara takwa itu dibangun dengan ilmu dan pemahaman.

Para ulama kita juga mengingatkan bahwa ilmu itu dicari seiring dengan perjalanan siang dan malam. Barangsiapa yang menginginkan ilmu dengan cara yang instan/cepat, maka ia juga akan lenyap dengan cepat. Ilmu butuh kepada kesabaran dan perjuangan. Ilmu tidak akan diperoleh dengan badan yang selalu bersantai-santai apalagi bermalas-malasan.

Carilah lingkungan yang baik untuk mendukung kegiatan anda dalam beragama, belajar, dan beramal saleh. Carilah guru dalam ilmu agama yang benar-benar berkompeten dalam bidangnya dan memiliki akidah yang lurus. Ingatlah nasihat Ibnu Sirin rahimahullah,

إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم

“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, oleh sebab itu perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Disebutkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah kitab Sahihnya.

Demikian sedikit catatan dan faedah semoga bermanfaat bagi orang-orang yang menyimpan iman di dalam hatinya. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

***

Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/81893-untuk-apa-waktumu.html