Jemaah Haji Indonesia yang melaksanakan tarwiyah setiap tahunnya selalu terjadi. Tarwiyah sendiri memang tidak dilarang, namun jemaah harus bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
Tarwiyah merupakan melakukan napak tilas perjalanan yang pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW. Tarwiyah sendiri dilaksanakan pada 8 Dzulhijjah, jemaah tarwiyah akan melakukan perjalanan dari Makkah ke Mina sejauh 14 kilometer. Lalu, setelah itu perjalanan berlanjut keesokan harinya dari Mina ke Arafah untuk bergabung dengan jemaah lainnya yang berangkat dari Makkah, langsung ke Arafah untuk menjalani wukuf.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah membuat ketentuan mengenai pelaksanaan ibadah ini. Kepala Daerah Kerja Makkah Endang Jumali pun mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan ibadah tarwiyah. Ada 4 poin dalam edaran itu.
Poin pertama disebutkan, pada prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melaksanakan program Tarwiyah. Bagi jemaah haji yang melaksanakannya agar mempertimbangkan faktor kesiapan fisik dan risiko keselamatan diri mengingat masih banyaknya rangkaian ibadah haji yang bersifat wajib dan rukun haji yang belum dilaksanakan.
Kemudian di poin kedua, Endang meminta jemaah yang ingin melaksanakan tarwiyah untuk berkoordinasi dengan maktab. Selanjutnya, maktab harus berkoordinasi lebih lanjut dengan muasasah.
Lalu di poin tiga, jemaah tarwiyah diminta untuk mengajukan permohonan kepada ketua kloter dengan persetujuan dari kepala sektor. Dan laporan mengenai izin ini disampaikan ke Kadaker Mekah.
Di poin keempat atau terakhir, disebutkan pelaksana tarwiyah diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselamatan dan kerugian material, menjadi tanggung jawab diri sendiri.
“Saya sudah membuat surat edarannya. Sudah disampaikan ke jemaah melalui sektor-sektor,” ujar Endang di kantornya, di Syisyah, Makkah, beberapa waktu lalu.(mch/ha)