Asuransi Jamaah Wafat Mulai Diklaim

Kementerian Agama (Kemenag) mengurus manfaat asuransi untuk jamaah haji yang wafat, baik di Tanah Air mau pun Tanah Suci. Mereka akan mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang dibuat kemenag dengan pihak asuransi.

“Sudah diurus. Ditjen PHU langsung menghubungi ahli waris dan mengurus pencairan dananya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Syisyah Makkah pada Rabu (29/8).

Jamaah yang meninggal karena gangguan kesehatan mendapatkan manfaat sebesar Rp 18,5 juta. Sedangkan yang tewas karena kecelakaan mendapatkan uang lebih besar, yaitu Rp 37 juta. Namun, sejauh ini Kemenag belum menemukan jamaah yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Premi asuransi per jamaah sebesar Rp 49 ribu. Asalnya dari hasil optimalisasi dana haji yang kini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran premi ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI.

“Dana asuransi tersebut akan ditransfer ke rekening jamaah untuk dicairkan oleh ahli waris,” tutur Ahda.

Pengajuan klaim oleh Ditjen PHU, lanjut Ahda, dimaksudkan untuk mempercepat proses. Proses ini tidak dibebani kepada ahli waris, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak dari mereka tidak mengurus hal tersebut, sehingga penyerapan dana ini tidak maksimal.

Lagi pula, pengajuan klaim oleh Ditjen PHU menyebabkan proses pencairan dana terawasi. Setelah disetujui pihak asuransi, dana langsung dikirim ke rekening jamaah. Pada tahun sebelumnya, proses pembayaran asuransi sudah selesai tiga puluh hari setelah operasional haji.

Ahda mengimbau ahli waris tidak mempercayai siapa pun yang mengklaim akan mengurus dan membantu pencairan dana asuransi. Sebabnya, persoalan klaim sudah menjadi tanggung jawab Kemenag.

Asuransi sudah berlaku sejak jamaah keluar dari rumah menuju tempat pemberangkatan atau kedatangan di setiap daerah, sampai dengan kembali dari Tanah Suci, sebelum sampai di rumah. “Jika sudah sampai di rumah, lalu wafat, itu tidak termasuk yang mendapat asuransi,” tuturnya.

Asuransi haji merupakan bentuk perlindungan finansial terhadap jamaah haji atas risiko perjalanan. Umumnya asuransi ini sudah termasuk dalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Asuransi haji termasuk dalam asuransi jiwa yang memberikan perlindungan.

Asuransi ini didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji. MUI menyatakan diperlukan perlindungan keselamatan atas risiko berupa kecelakaan atau kematian, mengingat lamanya masa ibadah haji dan risiko yang mungkin terjadi. Ada pun pengelolaan asuransi haji diharuskan sesuai dengan syariat Islam.

Syarat utama untuk mengikuti asuransi haji adalah memiliki tabungan haji. Untuk membuka tabungan haji, Anda dapat membukanya di bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Agama.

REPUBLIKA