Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun Masjid

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah hukum memberikan (mendistribusikan) zakat untuk membangun masjid? Dan siapakah yang disebut dengan fakir?

Jawaban:

Zakat tidak boleh diberikan, kecuali kepada delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan saja. Hal ini karena Allah Ta’ala menyebutkan (delapan golongan) tersebut dengan diksi pembatasan (yaitu dengan kata “innamaa” [hanyalah]). Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

(Berdasarkan ayat tersebut), maka tidak boleh mendistribusikan zakat untuk membangun masjid, mengajarkan ilmu, dan sejenisnya. Adapun kalau sedekah yang hukumnya sunah, maka yang afdal (utama) adalah untuk perkara yang paling bermanfaat.

Adapun yang dimaksud dengan orang fakir yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah mereka yang tidak memiliki harta (penghasilan) yang cukup untuk (menghidupi) dirinya atau keluarga (kerabat) yang dia tanggung nafkahnya selama satu tahun sesuai dengan kondisi zaman dan tempat tertentu. Maka terkadang 1.000 riyal di suatu zaman dan tempat sudah bisa dianggap sebagai orang kaya. Akan tetapi, di suatu zaman dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai orang kaya karena tingginya kebutuhan, atau sejenisnya.

Pertanyaan:

Apakah mendistribusikan zakat untuk membangun masjid itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima zakat,

وَفِي سَبِيلِ اللّهِ

dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)?

Jawaban:

Sesungguhnya, membangun masjid itu tidak termasuk dalam kandungan firman Allah Ta’ala,

وَفِي سَبِيلِ اللّهِ

dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)

Karena, sebagaimana penjelasan ahli tafsir rahimahumullah terhadap ayat tersebut, bahwa yang dimaksud dengan “fii sabiilillah” adalah “jihad fii sabiilillah”. Seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud dengan fii sabiilillah (dalam ayat tersebut) adalah seluruh bentuk kebaikan (apapun bentuknya, termasuk membangun masjid, pent.), maka konsekuensinya tidak ada faidah adanya diksi pembatasan dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir … ” (QS. At-Taubah: 60)

Maksud diksi pembatasan (hashr) -sebagaimana yang telah diketahui- adalah menetapkan hukum (hanya) untuk perkara yang disebutkan dan meniadakan hukum dari perkara yang tidak disebutkan. Oleh karena itu, jika kita katakan bahwa (yang dimaksud dengan),

وَفِي سَبِيلِ اللّهِ

dan untuk di jalan Allah … ” adalah semua jalan kebaikan, maka ayat tersebut tidak ada faidahnya meskipun diawali dengan kata (إِنَّمَا) yang menunjukkan adanya pembatasan.

Selain itu, jika mendistribusikan zakat untuk membangun masjid dan juga untuk jalan kebaikan yang lain itu diperbolehkan, maka hal itu akan meniadakan kebaikan (untuk orang miskin yang berhak menerima zakat, pent.). Hal ini karena banyak manusia memiliki jiwa yang pelit (kikir atau bakhil). Jika mereka melihat bahwa (ada jalan untuk) membangun masjid, dan juga jalan kebaikan lain, dan diperbolehkan bagi mereka untuk mendistribusikan zakat ke jalan tersebut, mereka pasti akan lebih memilih jalan tersebut (daripada mereka berikan kepada fakir miskin yang membutuhkan, pent.). Konsekuensinya, orang fakir dan miskin akan selalu berada dalam kesusahan.

***

@Kantor Mikro, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/70986-hukum-memberikan-harta-zakat-untuk-membangun-masjid.html

Carilah Rezeki dan Jangan Tamak

Allah memberikan rezeki kepada siapa yang dikehendaki.

Allah SWT Maha Penyayang terhadap semua hamba-Nya. Maha Suci Allah yang memberikan rezeki kepada siapa saja yang dikehendaki.

“Dialah yang memberi rezeki cacing di dalam tanah, ikan di dalam air, burung di udara, semut dalam lubang yang gelap, dan ular di antara bebatuan besar dan liang persembunyian,” tulis Dr Aidh bin Abdullah Al-Qarni dalam bukunya La Tahzan Jangan Bersedih.

Ibnu Jauziy telah menceritakan suatu kisah yang mengandung kaidah lembut, yaitu seekor ular buta yang tinggal di puncak pohon kurma dan seekor burung pipit yang biasa datang kepadanya dengan membawa secuil daging untuk meletakkan di mulut ular itu. Apabila telah berada di dekatnya, burung pipit mengepak-ngepakkan sayapnya seraya mengeluarkan suara kicauan.

“Maka ular pun mengangakan mulutnya dan burung pipit meletakkan daging itu ke mulutnya,” katanya.

Maha Suci Allah yang telah menundukkan burung pipit untuk memberi makan ular tersebut. Dalam surah Al-An’am ayat 38 Allah SWT berfirman.

“Dan tiadalah burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan mereka sebagai makhluk seperti halnya kalian.”

Dahulu Maryam putra Imran rizkinya datang kepadanya di mihrabnya setiap pagi dan petangnya. Ketika ditanya kepadanya:  Hi Maryam, dari manakah kamu dapat makanan ini?”

Mariyam menjawab.” Dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang dikehendakinya tanpa batas”

“Jangan bersedih karena rezeki sudah ada yang menjamin sebagaimana disebutkan dalam firman Allah kepada orang-orang miskin.

“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena kamu miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu.”( Al An’am ayat 151).

Hendaknya manusia mengetahui bahwa yang memberi rezeki orang tua dan anaknya adalah Allah yang tiada beranak dan tidak pula diperanakan.

Kepada orang kaya juga Allah SWT memberi peringatan.

“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut hatuh miskin. Kamilah yang memberi mereka rezeki dan juga kamu( QS 17 ayat 31).

“Sesungguhnya Allah yang memiliki perbendaharaan yang besar telah menjamin rezeki semuanya, maka mengapa harus resah padahal yang menjamin hal tersebut adalah Allah,” katanya.

“Mintalah rezeki kepada Allah beribadahlah kamu kepadanya dan bersyukurlah kamu kepadanya.” (QS 29 ayat 17).

“Dialah yang memberi makanan dan minuman kepadaku.” (QS 26 ayat 27).

KHAZANAH REPUBLIKA

6 Cara Meningkatkan Rezeki dalam Islam

Semua orang tentu mau rezekinya berlimpah. Rezeki ini umumnya diartikan banyak orang sebagai uang. Namun sejatinya rezeki bukan semata-mata uang. Anak Anda adalah rezeki, kesehatan Anda itu rezeki.

Persahabatan yang baik pun rezeki, dan masih banyak lagi macam rezeki. Meski begitu, banyak orang tidak menyadarinya, sehingga mereka berusaha memperoleh rezeki berupa penghasilan yang berlimpah dan berkah.

Allah SWT berfirman, “Maka aku berkata (kepada mereka), Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, Sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.” (QS Nuh ayat 10-12)

Dalam Islam terdapat cara yang dapat membantu seorang Muslim agar diberi rezeki yang berlimpah dan berkah oleh Allah SWT.

Pertama, mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya, menjauhi perbuatan maksiat dan haram serta berbagai hal yang membuat Allah SWT murka.

Kedua, bertawakal atau berserah diri kepada Allah SWT dalam segala urusan, baik hal kecil maupun besar, sambil tetap berikhtiar dengan rajin dan tekun.

Ketiga, memohon ampunan atas dosa-dosa yang telah kita perbuat. Minta ampunan kepada Allah SWT dengan tulus dan bersungguh-sungguh, serta memantapkan diri untuk tidak mengulanginya.

Keempat, jaga silaturahmi, baik dengan keluarga, kerabat maupun sahabat. Tanyakan bagaimana keadaan mereka, karena ini adalah pintu rezeki dan keberkahan.

Kelima, membiasakan lisan mengucapkan ungkapan-ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang tiada habisnya.

Keenam, yaitu bersedekah, karena sedekah sejatinya membawa segala kebaikan. Maka perbanyak sedekah sehingga akan mendapat apa yang kita harapkan. Bersedekahlah meski sedikit.

IHRAM

Bersabar, Resep Bagi yang Tertimpa Musibah

Buah kesabaran adalah keberhasilan.

Setiap orang pernah tertimpa musibah selama hidupnya sebagai batu uji kesabarannya. Menurut Aidh bin Abdullah al-Qarni, musibah di dunia terbagi menjadi dua bagian.

“Satu bagian ada jalan keluarnya, maka cara mengobatinya adalah dengan berusaha mengatasinya, dan bagian yang lain tidak ada jalan untuk menyelesaikannya, maka obatnya adalah bersabar,” kata Aidh bin Abdullah al-Qarni dalam bukunya La Tahzan, Jangan Bersedih.

Dahulu, kata Aidh, ada seorang yang bijak mengatakan untuk menyelesaikan suatu masalah yang tidak ada jalan keluarnya adalah dengan bersabar. Barangsiapa yang selalu sabar pasti akan mendapatkan keberhasilan. 

Salah satu peribahasa mengatakan: “Sabar adalah kunci keberhasilan. Barangsiapa yang sabar, maka akan mampu mengatasi permasalahan. Buah kesabaran adalah keberhasilan, saat musibah memuncak, pasti akan datang kebahagiaan,” katanya.

Aidh menyarankan waspadalah terhadap bahaya yang muncul dari celah-celah kesenangan dan harapkanlah memperoleh manfaat dari adanya larangan. Inginkanlah kehidupan dengan memohon kematian, karena sering terjadi usia panjang penyebabnya karena memohon kematian dan sering terjadi kematian penyebabnya karena lebih memilih usia panjang. 

“Keamanan itu kebanyakan datang dari arah yang menakutkan,” katanya.

KHAZANAH REPUBLIKA

Fatwa Darul Ifta` Mesir terhadap Jamaah Tabligh

Khuruj untuk berdakwah dibolehkan selama tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban terhadap mereka yang ditinggal

DARUL IFTA`, lembaga fatwa, yang merupakan rujukan fatwa di Republik Arab Mesir pernah ditanya mengenai pandangan ulama terhadap Jamaah Tabligh. Di bawah ini jawaban terkait hal itu;

Hakikat Tabligh

Darul Ifta` (dalam Mausu`ah Al Fatawa Al Muashshalah, 1/279-284) pun menjelaskan bahwasannya tabligh sendiri merupakan sifat empat yang melekat pada diri para nabi dan para rasul, yakni ash shidq, al amanah, at tabligh dan al fathanah. (Hasyiyah Al Baijuri `ala Jauhar At Tauhid, hal. 203).

Siapa Jama’ah Tabligh?

Sedangkan Jamaah Tabligh adalah jama’ah Islam yang muncul di India pada kurun empat belas hijriyah, kemudian  menyebar di seluruh penjuru dunia. Dakwah Jamaah Tabligh, menyampaikan keutamaan Islam kepada siapa saja yang mereka mampu untuk dijangkau.

Jama’ah ini juga menyeru kepada para pengikutnya untuk memberikan jatah waktu hidup mereka untuk melakukan perbaikan terhadap diri mereka  juga untuk menyampaikan dakwah dan menyebarkannya serta melakukan amar ma`ruf nahi munkar.

Perintah Melakukan Tabligh

Sedangkan hukum asal melakukan dakwah tabligh serta melakukan amar ma`ruf nahi munkar merupakan perkara fardhu kifayah. Allah Ta’ala berfirman:

ولْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ (آل عمران: 104)

“Artinya: Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Surat Ali Imran: 104).

Juga disebutkan dalam hadits:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً» (أخرجه البخاري:3461, 4/170)

“Artinya: Dari Abdullah bin Amru sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Sampaikan dariku meski satu ayat.” (Riwayat Al Bukhari: 3461, 4/170).

وَلَوْ آيَةً)) bermakna satu ayat, agar setiap orang yang mendengarnya menyampaikannya apa yang diterimanya meskipun sedikit. Dengan demikian akhirnya semua yang diterima oleh Rasulullah ﷺ tersampaikan. (dalam Fath Al Bari, 6/498).

Imam Ath Thahawi juga berkata mengenai hadits di atas, ”Maka Rasulullah ﷺ mewajibkan dalam hadits itu pada umatnya untuk menyampaikan apa yang mereka peroleh dari beliau.” (dalam Syarh Ma’ani At Atsar, 4/128).

Khuruj dalam Dakwah

Sedangkan kebiasaan anggota Jama’ah Tabligh yang mendatangi manusia di rumah-rumah mereka, di pasar-pasar atau di jalan-jalan serta di tempat-tempat permainan dalam rangka berdakwah termasuk sebaik-baik ibadah.

Ibnu Ishaq berkata, ”Rasulullah ﷺ saat kabilah-kabilah Arab dalam waktu-waktu khusus bagi mereka, beliau menyeru mereka kepada Allah Ta’ala serta memberi khabar kepada mereka bahwasannya beliau adalalh nabi yang diutus.” (dalam Ar Raudh Al Unf fi Syarh As Sirah An Nabawaiyah, 4/36, 37).

Imam Al-Ghazali sendiri memperingatkan kepada umat yang hanya duduk-duduk di rumah dan enggan memberi peringatan kepada manusia.  “Ketahuilah, bahwasannya setiap orang yang tinggal di rumah, di mana saja ia berada, maka di masa ini tidak ada yang terbebas sama sekali dari kemungkaran dikarenakan berdiam dari memberi bimbingan kepada manusia dan mengajari mereka serta membawa mereka kepada kebaikan.” (dalam Ihya Ulumiddin, 2/342).

Sedangkan khuruj bagi Jama`ah Tabligh merupakan wasilah, bukan tujuan. Karena sesungguhnya tujuan utama dalah dakwah kepada orang lain serta untuk memperbaikai diri sendiri.

Wasilah dibenarkan jika tujuannya adalah benar. Sebagaimana para ulama menyatakan, ”Bagi wasilah-wasilah hukum-hukum yang berlaku bagi tujuan-tujuannya.” (dalam Qawa`id Al Ahkam fi Mashalih Al Anam, 1/53).

Khuruj Perlu Memperhatikan Beberapa Syarat

Darul Ifta` Mesir juga mengingatkan bahwasannya dakwah bukan hanya dilakukan dengan melakuakn safar  menuju negeri tertentu atau bersama jama’ah tertentu. Dengan demikian siapa saja yang tinggal di kampung dan negerinya bisa berdakwah kepada Allah dan membimbing manusia serta menasihati mereka menuju arah yang lebih baik.

Sedangkan khuruj untuk berdkwah dibolehkan selama tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban terhadap mereka yang ditinggal, seperti menyediakan nafkah yang cukup bagi mereka yang ditinggalkan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا

أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ»  (أخرجه أبو داود: 1692, 2/132)

Artinya: Dari Abdullah bin Amru ia berkata,”Rasulullah ﷺ telah bersabda, ’Cukup bagi seseorang dosa jika ia menyia-nyiakan siapa yang wajib ia beri makan.’” (Riwayat Abu Dawud: 1692, 2/132)

Demikian pula hendaknya mereka yang melakukan aktivitas itu tidak memasuki wilayah-wilayah keilmuan yang mana ia belum layak memasukinya kecuali mereka para ulama.

Walhasil sesaui dengan apa yang disebutkan di atas, bahwasannya Jama’ah Tabligh dan dakwah memiliki kontribusi besar dalam menyebarkan dien ini ke seluruh penjuru dunia, sedangkan tidak ada perbuatan-perbuatan mereka yang menyimpang.

Oleh karena itu tidak dilarang untuk berinteraksi dengan mereka dan malakukan khuruj selama hal itu tidak menyebabkan kelalaian terhadap kewajiban lainnya. Wallahu `alam bish shawab.*

HIDAYATULLAH

Kemenag Gunakan Sistem Satu Pintu Berangkatkan Jamaah Umroh

Pelaksanaan ibadah umroh pascapandemi Covid-19 menggunakan sistem satu pintu. Hal ini untuk memudahkan keberangkatan jamaah umroh.

Direktur Bina Umrah Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan jamaah umroh yang akan berangkat merupakan usulan asosiasi. “Mereka menginginkan rombongan pertama adalah pengurus PPIU. Namun, Kemenag tidak memiliki kewenangan mengatur itu sehingga hak untuk memberangkatkan jamaah diserahkan kepada PPIU,” ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (12/12).

Jamaah umroh yang akan berangkat perdana ini merupakan usulan asosiasi, terutama agar yang pertama berangkat adalah para pengurus PPIU. Hal ini dengan tujuan mereka akan menjadi pembimbing umroh untuk tahap selanjutnya. 

“Kami tidak ada kewenangan menolak. Hal terpenting adalah seluruh jamaah memenuhi syarat,” ujar dia.

Jamaah umroh lainnya pun akan diizinkan jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti kesehatan dan dokumen yang lengkap. Arifin juga mengingatkan agar tidak memaksa diri berangkat umroh dengan proses ilegal. Dia berharap tidak terjadi kasus pemalsuan dokumen atau persyaratan lainnya.

Jamaah umroh pemberangkatan pertama membawa misi sebagai duta bangsa. Mereka mengirim pesan Indonesia mampu memberangkatkan jamaah umroh yang benar-benar sehat dan tertib.

Pemberangkatan awal umroh disepakati menggunakan satu pintu (one gate policy) dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Kemudian, selama 1×24 jam sebelum berangkat jamaah harus tinggal di Asrama Haji Pondok Gede untuk skrining kesehatan seperti cek kesehatan, cek sertifikat vaksinasi, dan PCR.

“Ada standardisasi skrining kesehatan oleh Kemenkes. Tentu juga koordinasi dengan Kemenkes Saudi Arabia. Misalnya, RS yang memiliki kewenangan melakukan PCR adalah RS yang mendapat rekomendasi dari Arab Saudi,” ujar dia.

Saat ini, daftar jamaah umroh sudah dikirimkan ke Kemenag. Masalah yang masih terkendala adalah membuka proses pemvisaan dan pesan maskapai penerbangan. Namun, Arifin optimistis sebelum keberangkatan hal tersebut segera dapat diselesaikan mengingat kurang dari dua pekan waktu keberangkatan.

IHRAM

Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri: Bentuk Zalim dari Relasi Kuasa

Belum usai kasus NWR di Mojokerto, baru-baru ini kasus kekerasan perempuan dan anak kembali muncul. Ramai di jagat maya seorang guru di sebuah pesantren melakukan kekerasan seksual dengan perkosa 12 santri yang diasuhnya.

Miris, semua korban merupakan anak-anak di bawah umur dengan rentang usia 13-16 tahun. Pelaku bernama Herry Wirawan yang merupakan pemilik dan pengasuh dari rumah tahfiz Al-Ikhlas di Bandung.

Di sisi lain, ternyata ia juga pengurus sekolah Madani Boarding School dan merupakan Ketua Pondok Pesantren Bandung. Korban diperkosa selama rentang 2016-2021. Yang bikin menyayat hati adalah delapan korban tersebut hamil.

Biadabnya lagi, anak-anak yang lahir dari tindak perkosaan itu dieksploitasi oleh pelaku untuk mencari sumbangan operasional pesantren. Kasus ini nyatanya terkuak pada 7 Mei 2021 lalu.

Kedok guru pesantren tersebut terbongkar ketika satu korban yang tengah pulang kampung. Dirinya dipergoki oleh tetangga saat membeli tes kehamilan. Pada akhirnya korban pun menceritakan kornologi dan mendorong keluarga untuk melaporkan ke polisi.

Kasus ini diketahui publik baru-baru ini pada sidang di pengadilan negeri yang kesekian kali. Dilakukan pada 7 Desember 2021. Herry sendiri diketahui telah mendekam di Rutan Kebon Waru, Bandung sejak 1 Juni.

Herry diancam melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pemberitaan ini tentunya menjadi catatan hitam bagi perempuan dan anak di tanah air. Dimana pelaku merupakan sosok yang tidak disangka-sangka. Terkenal memahami agama dan mengayomi.

Tidak sedikit tentunya masyarakat yang mengutuk kejadian ini. Pesantren yang seharusnya menjadi tempat belajar dan menghafal kitab suci, malah dijadikan sarang kekerasan seksual pada anak.

Di sisi lain, sampai saat ini pesantren memang menjadi tempat yang jarang disorot dalam kasus kekerasan perempuan. Padahal jika merujuk pada data 2015-2019, Komnas Perempuan, pesantren menjadi tempat kedua kasus kekerasan perempuan setelah universitas.

Tentunya hal ini menjadi sebuah keheranan bagi kita bersama. Pesantren yang seharusnya menjadi lembaga dan tempat aman malah jadi sarang penyamun penjahat perempuan.

Dalam beberapa kasus pemerkosaan, korban nyatanya tidak hanya dipandang dari segi pakaian saja. Peristiwa ini tentu membantah semua tuduhan masyarakat yang mengatakan korban perkosaan diakibatkan karena dirinya sendiri.

Masyarakat kerap menuding korban perkosaan lah yang memancing pelaku untuk melakukan hal itu. Lantas bagaimana dengan anak-anak yang berada di pesantren ini? Dalam kesehariannya menutup aurat dan bahkan terbilang masih anak-anak. Apa yang dipikirkannya selain belajar Al-Quran dan mengabdi?

Komnas Perempuan sendiri telah mencatat jika pelaku kekerasan perempuan bisa berasal dari mana saja. Pejabat, tokoh masyarakat hingga pemuka agama seperti kasus di atas.  Maka dapat disimpulkan jika apa yang terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa.

Guru pesantren punya otoritas di dalam pesantren yang membuat dirinya mampu untuk dipatuhi dan dan ditaati. Di sisi lain, ada sistim patriarki yang mengakar di dalam sosial dan budaya kita.

Di mana laki-laki mempunyai peranan penting sebagai pemimpin. Lebih pintar, cerdas dan pemangku kebijakan di ranahnya. Secara otomatis pandangan patriarki ini menganggap laki-laki lah yang lebih superioritas.

Ketimpangan relasi kuasa ini diperparah dengan adanya faktor ekonomi. Santri yang menjadi korban diming-imingi akan dibiayai sekolahnya secara gratis. Menjamin kesejahteraan kehidupan dan akan bertanggungjawab. Sungguh paradoks. Mengingat perbuatannya merupakan suatu tindakan yang tidak bertanggungjawab.

Kekerasan Perempuan adalah Perilaku Zalim

Beberapa Al-Quran ditafsirkan oleh kalangan konservatif dan klasik. Sehingga memandang pihak perempuan sebagai golongan kedua setelah laki-laki. Namun dalam buku K.H Husein Muhammad berjudul Islam Agama yang Ramah Perempuan, nyatanya tidak lah demikian.

Islam, jika merunut pada al-Quran dan hadits menegaskan kesetaraan menjadi peran dasar antar interaksi sosial manusia. Banyak ayat menguatkan argumen ini. satu di antaranya adalah QS al-Hujarat ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”

K.H Husein Muhammad mengatakan jika merunut pada ayat di atas, tidak ada yang lebih unggul satu dengan lainnya. Satu-satunya yang membuat seseorang lebih di atas adalah ketakwaan dan ketaatan pada Allah SWT.

Kehadiran Islam seperti yang diketahui bersama adalah menghapus kezaliman di muka bumi. Memberikan kedamaian dan ketentraman. Membebaskan manusia dari segala penindasan dan cengkraman ketidakadilan.

Kekerasan perempuan bahkan yang berorientasi pada kekerasan seksual adalah bentuk kezaliman yang ingin dihapuskan Islam. Di sisi lain pemaksaan untuk diekploitasi secara seksual bahkan diharamkan. Halini tertuang secara eksplisit di dalam Q.S Nuur ayat 33.

ٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ 33.

“Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.”

BINCANG MUSLIMAH

Pencegahan Kekerasan Seksual Adalah Tugas Bersama

Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah ironi yang tak berujung. Kasus demi kasus terus bermunculan hingga menimbulkan sebuah pertanyaan, di manakah tempat yang aman bagi perempuan?

Tak hanya di lingkungan umum, kasus kekerasan seksual mulai menjalar ke ruang universitas maupun lembaga belajar yang notabenenya adalah lingkungan pendidikan, bahkan sampai ke institusi negara. Kasus Blessmiyanda, kekerasan seksual oleh Dosen Universitas Sriwijaya, pemerkosaan 12 santriwati oleh Guru Pesantren di daerah Bandung, hingga kasus terbaru yakni pelecehan seksual oleh salah satu pengurus BEM Unsoed, cukup jelas menggambarkan betapa sulitnya menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan. Namun tak hanya perempuan, kasus perundungan yang sempat ramai diperbincangkan juga terkait adanya pelecehan seksual yang terjadi pada lembaga Komisi Penyiaran Indonesia beberapa waktu lalu yang menyerang laki-laki.

Menurut data Komnas Perempuan, sepanjang Januari hingga September 2021, terdapat 4000 kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal ini meningkat sebanyak 60% dibanding tahun 2020 yaitu sebanyak 2400 kasus. Lihat saja, bagaimana dalam satu minggu terakhir begitu banyak pemberitaan mengenai kekerasan seksual yang terjadi dalam ruang lingkup keluarga, lembaga pendidikan, maupun  umum. Berdasarkan data yang dilansir dari Databoks, sebanyak 71,8% masyarakat Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual dan sebanyak 57% berakhir tanpa penyelesaian.

Keluarga yang seharusnya menjadi tempat pulang paling nyaman, belum juga bisa mewujudkan rasa aman bagi para korban. Pemerkosaan oleh kakek, ayah, saudara laki-laki, bukan hal yang terbilang baru dalam kasus keji ini. Begitu pun dengan lembaga pendidikan baik formal maupun non formal yang seharusnya bisa menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, justru menjadi momok menakutkan bagi para penuntut ilmu. Dan kita harus sepakat bahwa pencegahan terjadinya kekerasan seksual adalah tugas bersama.

Dalam Quran Surah Al-Mukminun : 5, Allah SWT berfirman yang artinya

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas”.

Allah SWT juga befirman dalam Q.S Annisa : 19

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya :Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut. Jika tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”.

Allah SWT telah jelas memerintahkan bagi laki-laki untuk menjaga pandangan sebagaimana firman-Nya dalam QS.  An-Nur : 30

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

Artinya : “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Menurut Tafsir Al-Muyassar, Surah An-Nur ayat 30 adalah perintah bagi kaum laki-laki untuk menundukkan atau menjaga pandangan-pandangan mereka dari wanita dan aurat yang tidak halal bagi mereka, memelihara kemaluan dari apa yang diharamkan oleh Allah seperti zina, homoseksual, membuka aurat, serta perkara larangan lainnya.

Upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual bukan hanya tugas masing-masing individu, melainkan tugas bersama. Anggota masyarakat, aparat penegak hukum,  hingga  pemerintah bertugas untuk menciptakan rasa aman dan lingkungan yang nyaman. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan serius dari seluruh pihak untuk saling berbenah diri dan menyegerakan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan melakukan langkah tegas dalam upaya penanganan kasus yang semakin marak ini.

BINCANG MUSLIMAH

Kemenag Berangkatkan 240 Jamaah Umroh 23 Desember 2021

Kementerian Agama (Kemenag) akan memberangkatkan 240 jamaah umroh untuk pemberangkatan pertama. Direktur Bina Umrah Nur Arifin mengatakan Kemenag dan seluruh asosiasi yang membawahi PPIU sepakat memberangkatkan 240 jamaah umroh pada 23 Desember 2021.

“Kami rapat pada 9 Desember 2021 dengan seluruh asosiasi yang membawahi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) terkait pemberangkatan pertama umroh pascapandemi Covid-19 telah menyepakati pemberangkatan periode pertama pada 23 Desember 2021,”ujar Arifin kepada Republika.co.id, Ahad (12/12).

Arifin menjelaskan dari hasil rapat tersebut anggota asosiasi banyak yang mengeluhkan peraturan karantina 10 hari bagi jamaah umroh setiba di Indonesia dari Arab Saudi. “Ini sangat memberatkan jamaah karena jamaah harus karantina 14 hari, terdiri sehari sebelum berangkat, tiga hari setiba di Saudi, dan 10 hari setiba di Indonesia,”ujar dia 

Apalagi seluruh biaya karantina menjadi beban jamaah ditambah adanya SE Satgas Covid No 23 Adendum Tahun 2021 yang menerapkan karantina 10 hari ini telah berdampak banyak calon jamaah umroh mengundurkan diri. Kemenag menerima masukan asosiasi tetap ingin perdana memberangkatkan jamaah umroh pada Desember. 

Namun, ada yang menginginkan umroh ditunda dahulu agar mengantisipasi varian baru virus Covid-19 yang bernama Omicron. Hasil rapat pun memutuskan asosiasi menginginkan keberangkatan umroh di Desember dengan kepulangan jamaah pada Januari 2022. Harapan mereka adalah ketika pulang umroh sudah ada perubahan aturan karantina menjadi kurang dari 10 hari.

Kemenag terus melakukan kordinasi dengan berbagai pihak terkait agar visa umroh bisa segera dibuka, antara lain dengan memfinalkan integrasi Siskopatuh dengan Peduli Lindungi dan dengan aplikasi dari Arab Saudi Tawakalna. Mereka juga berkoordinasi dengan platform provider visa Saudi. Tak hanya itu proses koordinasi dengan maskapai penerbangan terus dilakukan.

“Saudi Airlines mengatakan bisa menerbangkan pesawat yang penumpangnya hanya jamaah umroh dua pekan setelah pemesanan. Sementara kita bisa pesan pesawat harus setelah proses pemvisaan selesai,”ujar dia. 

Saat ini, Kemenag sedang melobi maskapai penerbangan langsung Jakarta-Saudi agar bisa lebih cepat memberikan layanan kurang dari dua pekan. Selain Saudi, saat ini Kemenag juga sedang mengubungi Garuda Airlines. Untuk menjaga protokol kesehatan  dan aturan yang berlaku, jumlah jamaah umroh yang berangkat disesuaikan dengan kapasitas pesawat sebanyak 80 persen atau sekitar 300 penumpang.

IHRAM

Witir, Sang Penutup Malam

Shalat Witir termasuk ke dalam sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Syahdunya malam menjadi momentum terbaik bagi hamba untuk mendekati Sang Khalik. Usai menunaikan shalat Isya dan shalat Tahajud, ada satu ritual shalat lainnya yang kerap menjadi penutup malam. Dialah shalat Witir.

Amat besar keutamaan shalat yang secara bahasa bermakna ganjil ini. Salah satunya yang termaktub dalam hadis riwayat Abu Dawud, “Sesungguhnya Allah yang Mahatinggi telah membekali kalian dengan satu shalat yang lebih baik bagi kalian dari binatang yang paling bagus, yaitu shalat Witir. Dia menjadikannya untuk kalian antara shalat Isya sampai terbit fajar.” 

Meski tak pernah mewajibkan, Rasulullah SAW memang memerintahkan dan mencontohkan shalat Witir. Karena itu, shalat Witir termasuk ke dalam sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Syekh Abdul Aziz bin Baaz menjelaskan, shalat Witir dilakukan minimal satu rakaat yang dilakukan antara shalat Isya dan shalat Subuh. Shalat ini dianjurkan karena Allah itu bersifat ganjil dan menyukai segala sesuatu yang sesuai dengan sifat-sifat-Nya.

Kapan kiranya shalat Witir dilaksanakan? Apakah setelah tidur atau sebelum tidur?

Mengenai perkara tersebut, Dr Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani dalam Ensiklopedi Shalat menjelaskan tentang sebuah hadis yang bersumber dari Abu Hurairah Ra. “Dia bercerita, Kekasihku SAW telah mewasiatkan tiga hal kepadaku (yang aku tidak akan meninggalkannya sampai aku mati kelak), yaitu puasa tiga hari pada setiap bulan, dua rakaat Dhuha, dan mengerjakan Witir sebelum tidur.” 

Meski demikian, al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan, dalam hadis tersebut terkandung pengertian disunnahkannya mendahulukan shalat Witir sebelum tidur. Dalil tersebut berlaku bagi orang yang yakin untuk tidak bangun sebelum Subuh. Berlaku juga untuk orang yang mengerjakan shalat antara dua tidur.

Karena itu, ada hadis lain yang menjelaskan tentang keutamaan shalat Witir bagi mereka yang yakin bangun pada akhir malam. “Barang siapa yang khawatir tidak bangun pada akhir malam maka hendaklah dia mengerjakan Witir pada permulaan malam. Dan barang siapa yang berkeinginan untuk bangun pada akhir malam maka hendaklah dia mengerjakan Witir pada akhir malam karena pada akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat) dan yang demikian itu lebih baik (afdhal).” (HR Muslim).

Al-Qahthani juga membagi shalat Witir berdasarkan jumlah rakaatnya. Di antaranya yakni satu rakaat Witir yang menutup shalat malam sebelas dan 13 rakaat. Lima rakaat Witir yang menutup shalat malam 13 rakaat. Dalam shalat lima rakaat ini, diriwayatkan jika Rasulullah SAW shalat tanpa duduk pada kelima rakaat tersebut kecuali pada rakaat terakhir.

Rasulullah SAW juga pernah melakukan shalat sembilan rakaat tanpa duduk kecuali pada rakaat delapan. Kemudian, beliau SAW baru mengerjakan rakaat kesembilan.

Rasulullah SAW juga pernah shalat tujuh rakaat tanpa duduk kecuali rakaat terakhir. Contoh lainnya, Rasulullah SAW pernah shalat tujuh rakaat tanpa duduk kecuali rakaat keenam.

Selain itu, shalat tiga rakaat berturut-turut tanpa duduk kecuali pada rakaat terakhir. Pada praktik tiga rakaat ini, Rasulullah memiliki komentar khusus, “Janganlah kalian mengerjakan shalat Witir dengan tiga rakaat, shalatlah lima rakaat, atau tujuh rakaat, dan jangan pula kalian menyerupai shalat Witir seperti shalat Maghrib.” (HR Ibnu Hibban).

Doa qunut juga lazim dibaca pada rakaat terakhir shalat Witir. Membaca qunut diyakini sebagai hal yang sunnah. Rasulullah SAW pernah membaca doa qunut pada sebelum dan sesudah rukuk. Meski demikian, Al-Qahthani berpendapat, lebih afdhal doa qunut setelah rukuk karena lebih sering disebutkan dalam sejumlah hadis.

Setelah menunaikan shalat penutup ini, Rasulullah pun membaca zikir “subhanal malikil quddus” yang berarti “Mahasuci Raja yang kudus” sebanyak tiga kali. Sesudah itu, Beliau SAW pun memanjangkan suaranya saat memasuki bagian akhir. ”Rabbul Malaikati war Ruh” yang artinya “Rabb malaikat dan ruh”.

Wallahu a’lam.

OLEH A SYALABY ICHSAN

REPUBLIKA ID