Pajak di dalam Islam

Pertanyaan

Saya telah memperoleh ijazah perpajakan dan saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan kepada Anda terkait hukum bekerja di instansi perpajakan.

Pertama, apakah saya boleh bekerja di instansi perpajakan dan apakah secara syar’i bekerja di sana hukumnya halal?

Kedua, apakah mewajibkan pajak di samping zakat diperbolehkan di negara Islam?

Ketiga, apabila bekerja di instansi perpajakan diperbolehkan, maka bagaimana memahami hadits yang mencela pajak dan pemungutnya?

Saya berharap Anda dapat menghilangkan kegalauan saya dalam permasalahan ini. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Jawaban Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus –hafizhahullah– :

الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على محمد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمّا بعد

Sebelum masuk ke dalam jawaban pertanyaan di atas, kita perlu membedakan antara dua jenis pajak yang dinamakan oleh sebagian ahli fikih dari kalangan Malikiyah dengan “al-wazha-if” atau “al-kharraj“; dan di kalangan ulama Hanafiyah dinamakan dengan “an-nawa-ib“, yaitu pengganti pajak perorangan dari Sulthan; sedangkan di sebagian ulama Hanabilah dinamakan dengan “al-kalf as-sulthaniyah“, kedua jenis pajak ini terbagi menjadi :

  1. Pajak yang diambil secara ‘adil dan memenuhi berbagai syaratnya.
  2. Pajak yang diambil secara zhalim dan melampaui batas.

Pajak yang diwajibkan oleh penguasa muslim karena keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang menimpa, sedangkan perbendaharaan negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut, maka dalam kondisi demikian ulama telah memfatwakan bolehnya menetapkan pajak atas orang-orang kaya dalam rangka menerapkan mashalih al-mursalah dan berdasarkan kaidah “tafwit adnaa al-mashlahatain tahshilan li a’laahuma” (sengaja tidak mengambil mashlahat yang lebih kecil dalam rangka memperoleh mashalat yang lebih besar) dan “yatahammalu adl-dlarar al-khaas li daf’i dlararin ‘aam” (menanggung kerugian yang lebih ringan dalam rangka menolak kerugian yang lebih besar).

Pendapat ini juga didukung oleh Abu Hamid al-Ghazali dalam al-Mustashfa dan asy-Syatibhi dalam al-I’tisham ketika mengemukakan bahwa jika kas Bait al-Maal kosong sedangkan kebutuhan pasukan bertambah, maka imam boleh menetapkan retribusi yang sesuai atas orang-orang kaya. Sudah diketahui bahwa berjihad dengan harta diwajibkan kepada kaum muslimin dan merupakan kewajiban yang lain di samping kewajiban zakat. Allah ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (١٥)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar [Al Hujuraat: 15]

dan firman-Nya,

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ (٤١)

Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui [At Taubah: 41].

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (١٩٥)

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan [Al Baqarah: 195].

تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١١)

(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui [Ash Shaff: 11].

Dengan demikian, salah satu hak penguasa kaum muslimin adalah menetapkan berapa besaran beban berjihad dengan harta kepada setiap orang yang mampu. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh pengarang Ghiyats al-Umam dan juga pendapat An Nawawi dan ulama Syafi’iyah yang lain, dimana mereka merajihkan pendapat bahwa kalangan kaya dari kaum muslimin berkewajiban membantu kaum muslimin dengan harta selain zakat.

Termasuk dari apa yang kami sebutkan, (pungutan dari) berbagai fasilitas umum yang bermanfaat bagi seluruh individu masyarakat, yaitu (yang memberikan) manfaat kepada seluruh masyarakat dan perlindungan mereka dari segi keamanan (militer) dan ekonomi yang tentunya membutuhkan biaya (harta) untuk merealisasikannya sementara hasil dari zakat tidak mencukupi. Bahkan, apabila dakwah kepada Allah dan penyampaian risalah-Nya membutuhkan dana, (maka kewajiban pajak dapat diterapkan untuk memenuhi keperluan itu), karena merealisasikan hal tersebut merupakan kewajiban bagi tokoh kaum muslimin dan biasanya seluruh hal itu tidak dapat terpenuhi dengan hanya mengandalkan zakat. Kewajiban tersebut hanya bisa terealisasi dengan penetapan pajak di luar kewajiban zakat. Oleh karena itu, kewajiban ini ditopang kaidah “maa laa yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib“, sesuatu dimana sebuah kewajiban tidak sempurna kecuali denganya, maka sesuatu itu bersifat wajib.

Kemudian, setiap individu yang memanfaatkan fasilitas umum yang telah disediakan oleh pemerintah Islam untuk dimanfaatkan dan untuk kemaslahatan individu, maka sebaliknya sudah menjadi kewajiban setiap individu untuk memberi kompensasi dalam rangka mengamalkan prinsip “al-ghurm bi al-ghunm”, tanggungan kewajiban seimbang dengan manfaat yang diambil. Namun, ketetapan ini terikat dengan sejumlah syarat, yaitu :

  1. Bait al-maal mengalami kekosongan dan kebutuhan negara untuk menarik pajak memang sangat dibutuhkan sementara sumber pemasukan negara yang lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut tidak ada.
  2. Pajak yang ditarik wajib dialokasikan untuk berbagai kepentingan umat dengan cara yang adil.
  3. Bermusyawarah dengan ahlu ar-ra’yi dan anggota syura dalam menentukan berbagai kebutuhan negara  yang membutuhkan dana tunai dan batas maksimal sumber keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan tersebut disertai pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian dana tersebut dengan cara yang sejalan dengan syari’at.

Pajak jenis ini, yang dibagikan secara adil dan dengan cara yang benar telah disebutkan oleh para ahli fikih empat madzhab dengan penamaan yang berbeda-beda sebagaimana hal ini didukung oleh perbuatan ‘Umar in al-Khathab radliallahu ‘anhu di masa kekhalifahannya, dimana beliau mewajibkan pajak sebesar 10% kepada para pedagang ahlu al-harb, sedangkan untuk pedagang ahlu adz-dzimmah sebesar 5%, dan 2,5% bagi pedagang kaum muslimin.

Sedangkan pajak jenis kedua yang diambil secara tidak wajar dan zhalim, maka hal itu tidak lain merupakan bentuk penyitaan sejumlah harta yang diambil dari pemiliknya secara paksa tanpa ada kerelaan darinya. Hal ini menyelisihi prinsip umum syari’at Islam yang terkait dengan harta, yaitu hukum asal dalam permasalahan harta adalah haram diganggu karena berpedoman pada dalil-dalil yang banyak, diantaranya adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا يحلّ مال امرئ مسلم إلاّ بطيب نفس منه

Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari jiwanya[1]

من قتل دون ماله فهو شهيد

Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid[2].

ألا إنّ دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام

Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta dan kerhormatan-kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian (untuk dilanggar)[3].

Berdasarkan hal ini, maka berbagai hadits, baik yang shahih maupun yang tidak, yang mencela para pemungut pajak dan mengaitkannya dengan siksa yang berat, kesemuanya dibawa kepada makna pajak yang diberlakukan secara tidak wajar dan zhalim, yang diambil dan dialokasikan tanpa hak dan tanpa adanya pengarahan. Hal ini berarti pegawai yang dipekerjakan untuk memungut pajak dipergunakan oleh para raja dan penguasa serta pengikutnya untuk memenuhi kepentingan dan syahwat mereka dengan mengorbankan kaum fakir dan rakyat yang tertindas. Gambaran inilah yang dikatakan oleh adz-Dzahabi dalam al-Kabair dengan komentarnya,

المكاس من أكبر أعوان الظلمة، بل هو من الظلمة أنفسهم، فإنّه يأخذ ما لا يستحق ويعطيه لمن لا يستحق

Pemungut pajak adalah salah satu pendukung tindak kezhaliman, bahkan dia merupakan kezhaliman itu sendiri, karena dia mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak.

Inilah kondisi riil yang tersebar luas di pelosok dunia ketika Islam telah berkembang. Berbagai pajak yang tidak wajar diwajibkan oleh beberapa pemerintahan pada saat ini di tengah-tengah manusia dan atas kaum fakir, khususnya kaum muslimin. Kemudian, pajak tersebut disetorkan kepada para pemimpin, penguasa dan kalangan elit, yang pada umumnya digunakan untuk memenuhi syahwat dan kesenangan mereka dan hal itu tertuang dalam berbagai protokol resmi kenegaraan ketika menerima tamu dari kalangan para raja dan pemimpin. Demikian pula pajak tersebut dialokasikan untuk mendanai berbagai pesta dan festival yang di dalamnya terdapat kemaksiatan dan minuman keras, mempertontonkan aurat, pertunjukan musik dan tari serta kegiatan batil lainnya yang jelas-jelas membutuhkan biaya yang mahal.

Maka, pajak jenis ini seperti yang dinyatakan oleh sebagian ulama bahwa pajak tersebut justru dipungut dari kalangan miskin dan dikembalikan kepada kalangan elit. Hal ini sangat bertolak belakang dengan ruh zakat yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya,

تؤخذ من أغنيائهم و ترد على فقرائهم

Zakat itu diambil dari kalangan elit dan dikembalikan kepada kalangan fakir[4].

Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang muslim yang peduli akan agamanya berkewajiban menjauhi segala bentuk keharaman dan kemaksiatan serta menjauhkan diri dari setiap pekerjaan yang justru akan memperbanyak dosa dan mengotori harta yang dimilikinya. Sebagaimana dia berkewajiban untuk tidak menjadi alat dan perantara untuk memaksa dalam tindak kezhaliman yang digunakan oleh para pelakunya dalam  membebani manusia dengan berbagai pungutan harta.

Bahkan, bisa jadi dia termasuk pelaku kezhaliman itu sendiri, karena biasanya seorang yang berserikat dengan para pelaku kezhaliman dan berbagi harta yang haram dengan mereka, (maka hal itu juga merupakan tindak kezhaliman), karena syari’at apabila mengharamkan suatu aktivitas, maka uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut juga haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قاتل الله اليهود لمّا حرّم عليهم شحومها جملوه ثمّ باعوه فأكلوا ثمنه

Semoga Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, mereka malah mencairkannya, kemudian menjual dan menggunakan uang hasil penjualannya[5].

Adapun penetapan pajak di samping zakat, apabila tidak ditemukan sumber keuangan untuk memenuhi suatu kebutuhan negara kecuali dengan adanya penetapan pajak, maka boleh memungut pajak bahkan hal itu menjadi wajib dengan syarat kas Bait al-Maal (kas negara) kosong, dialokasikan dan didistribusikan dengan benar dan ‘adil berdasarkan penjelasan di atas mengenai pajak yang ‘adil dan tindakan ‘Umar ibn al-Khaththab radliallahu ‘anhu yang mendukung hal tersebut.

Inilah yang nampak bagiku dalam permasalahan ini. Apabila benar, maka hal itu berasal dari Allah dan jika keliru, maka hal itu berasal dari diriku. Saya memohon kepada Allah untuk meneguhkan langkah kita, menjauhkan kita dari kesesatan, memberi taufik kepada kita untuk mengerjakan amalan yang mengandung kebaikan di dunia dan akhirat, serta menjadikan diri kita sebagai sarana dalam memperbaiki manusia dan negara. Sesungguhnya Dia-lah yang Mahamenguasai dan Mahaberupaya atas hal itu.

وآخر دعوانا أن الحمد لله ربّ العالمين؛ وصلّى الله على محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلم تسليما

Aljazair 12 Jumadi al-Awwal 1417 H

http://www.ferkous.com/rep/Bi2.php

Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel www.muslim.or.id

Hati-hati, Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam

Dalam koperasi simpan pinjam, kita mengenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). Apakah SHU dari koperasi seperti itu halal dimanfaatkan?

Apa itu SHU?

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

SHU dari Simpan Pinjam

Yang kita kritisi adalah sisa hasil usaha dari simpan pinjam.

Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari utang tersebut, ini hakekatnya adalah riba. Karena kaedah yang perlu kita ingat, setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba. Dan riba dihukumi haram.

Dalam hadits disebutkan,

كل قرض جر منفعة فهو حرام

Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful Jami’ no. 4244. Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)

Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini,

“Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.”

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436.

Jadi walaupun dinamakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram.

Perhatikan Hakekat

Seorang muslim harus cerdas melihat hakikat suatu transaksi, yaitu apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya melihat istilah atau nama. Karena istilah dan embel-embel syar’i kadang menipu. Dikatakan bagi hasil atau sisa hasil usaha, namun kalau ditilik, yang nyata itu adalah riba. Karena di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan. Itulah riba.

Adapun jika pendapatan koperasi bercampur antara hasil usaha riil dengan simpan pinjam, maka pendapat seperti itu harus dipisahkan. Yang haram tersebut mesti dibersihkan dengan disalurkan pada kemaslahatan kaum muslimin, bukan dimanfaatkan oleh anggota secara pribadi. Tentu saja SHU seperti itu mesti dihapus dan hendaklah semakin bertakwa pada Allah dengan meninggalkan yang haram.

Ancaman Bagi Para Rentenir

Jika koperasi menarik keuntungan dari simpan pinjam, maka hakekatnya koperasi hanyalah sebagai rentenir, namun berkedok usaha resmi. Rentenir ini terkena ancaman laknat dalam hadits,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23).

Hanya Allah yang memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran Zakat

Jika kita memiliki harta yang sudah melebihi nishab tetapi belum tercapai haul-nya, maka tidak boleh bagi kita untuk dengan sengaja mengurangi harta kita tersebut agar kita bisa menghindari pembayaran zakatnya.

Misalnya, jika seseorang memiliki harta yang wajib dizakati seperti uang tunai dan tabungan yang sudah melebihi nishab-nya, maka tidak boleh baginya untuk dengan sengaja menggunakan sebagian uangnya tersebut sehingga jumlahnya sekarang menjadi kurang dari nishab, dalam rangka agar dia tidak perlu membayar zakat atasnya.

Dia bisa saja menggunakan sebagian uangnya itu untuk membeli harta jenis lainnya yang juga wajib dizakati, seperti binatang ternak (kambing, sapi, dan unta), atau harta yang tidak dizakati, seperti kendaraan atau telepon seluler yang digunakan untuk keperluan pribadi (bukan untuk dijual lagi sebagai barang dagangan). Tidak peduli bagaimana dia menggunakan uangnya tersebut, selama ada niat untuk menghindari pembayaran zakat, maka ini adalah perbuatan yang terlarang secara syari’at.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ إِذْ أَقْسَمُوا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِينَ * وَلَا يَسْتَثْنُونَ * فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِّن رَّبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ * فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ

“Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Makkah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasil)nya di pagi hari. Dan mereka tidak menyisihkan (hak faqir miskin). Lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur. Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita.”

Dari serangkaian ayat ini, kita mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menghukum para pemilik kebun tersebut karena mereka tidak mau menunaikan hak kaum faqir miskin dari sebagian hasil panen mereka. Demikian pula, jika kita dengan sengaja mengurangi harta kita hingga di bawah nishab karena tidak mau untuk membayar zakatnya, maka ini adalah perbuatan yang tercela dan haram secara syari’at.

Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menulis kepada beliau apa yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai zakat,

ولا يُجمَع بين متفرِّق، ولا يُفرَّق بين مجتمِع، خشيةَ الصدقة.

“Hendaknya harta yang terpisah itu tidak digabungkan, atau harta yang tergabung itu tidak dipisahkan, karena ingin menghindari zakat.”

Dari hadits ini bisa kita simpulkan bahwa tidak boleh untuk melakukan hilah (tipu daya) agar kita terhindar dari kewajiban membayar zakat. Barangsiapa yang melakukannya, maka dia tetap wajib untuk membayar zakat tersebut, karena di antara kaidah syari’at mengenai masalah tipu daya adalah bahwa pelaku tipu daya itu dihukum dengan ditetapkan baginya suatu ketetapan yang bertentangan dengan maksud dan tujuannya yang buruk tersebut.

Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitab fenomenal beliau I’lamul-Muwaqqi’in ‘an Rabbil-’Alamin berkata,

وكذلك إذا كان في يده نصاب فباعه أو وهبه قبل الحول، ثم استردَّه، قال أرباب الحيل: تسقط عنه الزكاة، بل لو ادَّعى ذلك لم يأخذ العامل زكاته، وهذه حيلة محرَّمة باطلة، ولا يُسقِط ذلك عنه فرضَ الله الذي فرضه وأوعد بالعقوبة الشديدة مَنْ ضيَّعه وأهمله، فلو جاز إبطاله بالحيلة التي هي مكر وخداع لم يكن في إيجابه والوعيد على تركه فائدة.

وقد استقرت سنة الله في خلقه شرعا وقدرا على معاقبة العبد بنقيض قصده، كما حرم القاتلُ الميراثَ، وورَّث المطلَّقةَ في مرض الموت، وكذلك الفارُّ من الزكاة لا يُسقِطها عنه فراره ولا يُعَان على قصده الباطل فيتم مقصوده ويسقط مقصود الرب تعالى، وكذلك عامة الحيل إنما يساعد فيها المتحيِّل على بلوغ غرضه ويُبطِل غرض الشارع.

“Demikian pula jika dia memiliki harta yang sudah mencapai nishab kemudian dia menjualnya atau menghadiahkannya kepada orang lain sebelum haulnya, kemudian memintanya kembali dari orang tersebut, maka orang yang melakukan tipu daya ini akan berkata bahwa zakat tidak wajib atasnya, dan jika dia mengucapkan klaim ini maka ‘amil zakat tidak akan mengambil zakatnya, maka ini adalah hilah (tipu daya) yang haram dan bathil. Perbuatannya ini tidak menggugurkan kewajiban yang telah Allah tetapkan dan telah Allah ancam orang yang melalaikannya dan meremehkannya dengan hukuman yang berat. Jika menggugurkan kewajiban zakat dengan cara melakukan tipu daya itu dibolehkan, yang ini merupakan perbuatan makar dan kecurangan, maka tidak ada faidah ketika syari’at mewajibkannya dan memberikan ancaman hukuman bagi orang yang meninggalkannya.

Telah tetap Sunnatullah pada makhluk-Nya baik secara syar’iy maupun qadariy tentang menghukum seseorang dengan menetapkan sesuatu yang bertentangan dengan maksud dan tujuan orang tersebut. Sebagaimana diharamkan harta warisan bagi orang yang membunuh, dan perempuan yang ditalak oleh suaminya ketika suaminya tersebut sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya itu tetap mendapatkan harta warisannya, maka demikian pula orang yang hendak lari dari kewajiban membayar zakat, perbuatannya ini tidaklah menggugurkan kewajibannya tersebut. Maksud dan tujuannya yang bathil itu tidak akan didukung oleh syari’at sehingga membuat maksudnya itu bisa tercapai dan gugurlah maksud Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian pula, seluruh tipu daya itu dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan maksud si pelaku dan menggugurkan maksud syari’at.”

Syaikh Mushthafa ar-Ruhaibaniy rahimahullah dalam kitab beliau Mathalibu Ulin-Nuha fiy Syarhi Ghayatil-Muntaha berkata,

ولم تسقط الزكاة بإخراج عن ملكه ببيع أو إبدال بأنقص من النصاب، لقوله تعالى: {إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ} الآيات، فعاقبهم تعالى بذلك لفرارهم من الزكاة، ولأنه قصد به إسقاط حق غيره، فلم يسقط، كالمطلق في مرض موته.

“Kewajiban zakat itu tidak gugur ketika seseorang mengeluarkan sebagian hartanya dengan cara menjualnya atau menukarnya dengan harta yang lebih sedikit dari nishab, berdasarkan firman Allah Ta’ala“Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Makkah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, …” maka Allah Ta’ala menghukum mereka karena mereka ingin menghindari pembayaran zakat, dan karena dia bertujuan untuk menggugurkan hak orang lain, sehingga hak orang lain tersebut tetap tidak gugur, sebagaimana seorang suami yang mentalak istrinya ketika si suami sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya.”

Dari penjelasan para ulama’ di atas, kita simpulkan beberapa faidah penting berikut:

Pertama: Haram bagi kita untuk melakukan perbuatan hilah (tipu daya) untuk menghindari kewajiban yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan dalam syari’at-Nya.

Kedua: Jika perbuatan tipu daya untuk menghindari kewajiban seperti ini dibolehkan, maka apa gunanya ada kewajiban tersebut dalam syari’at? Apa gunanya ada ancaman dari syari’at untuk orang-orang yang melalaikan dan meremehkan kewajiban tersebut?

Ketiga: Konsekuensi bagi orang yang melakukan tipu daya itu ada dua:

  1. Dia berdosa karena perbuatan tipu dayanya itu adalah perbuatan yang haram.
  2. Kewajiban yang ingin dia hindari tersebut tetap wajib dan tetap tidak gugur untuknya. Ini yang disebutkan dalam nukilan penjelasan para ulama’ di atas dengan redaksi: Allah menghukum seseorang dengan menetapkan sesuatu yang yang bertentangan dengan maksud dan tujuannya yang bathil tersebut.

Keempat: Bahwa syari’at Islam memiliki maqashid (maksud-maksud) di balik setiap ketetapannya. Melakukan tipu daya untuk menghindari ketetapan syari’at itu sama saja dengan menggugurkan maksud dari syari’at dalam ketetapannya tersebut. Padahal, maksud dari syari’at dalam setiap hukum dan ketetapannya adalah untuk mewujudkan mashlahat dan menghilangkan madharat bagi setiap individu muslim, bagi kaum muslimin secara umum, dan bahkan bagi seluruh manusia dan seluruh ciptaan Allah di alam semesta ini!

Kelima: Contoh tipu daya yang disebutkan dalam nukilan penjelasan para ulama’ di atas adalah:

  1. Orang yang membunuh kerabatnya karena ingin cepat mendapatkan harta warisan dari kerabatnya tersebut. Ini adalah perbuatan tipu daya, sehingga pelakunya berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu tidak akan mendapatkan harta warisan dari kerabatnya yang telah dibunuh olehnya tersebut.
  2. Seorang suami yang mentalak istrinya ketika si suami tersebut sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya, dengan tujuan agar istrinya tidak mendapatkan harta warisan darinya. Ini adalah perbuatan tipu daya, sehingga suami tersebut berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu sang istri tetap berhak atas harta warisan darinya.

Kita simpulkan bahwa orang yang melakukan perbuatan tipu daya untuk menghindari pembayaran zakat atas hartanya, maka dia telah berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu tetap wajib membayar zakatnya tersebut walaupun sekarang hartanya sudah kurang dari nishab. Jika dia melakukan perbuatan tipu daya ini pada setiap tahunnya, maka pada setiap tahun itu pulalah dia tetap wajib untuk membayar zakat atas hartanya.

Terakhir, kami hendak menekankan di sini bahwa apakah suatu perbuatan merupakan tipu daya atau tidak itu tergantung pada niatnya, sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى.

“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang itu akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”

Oleh karena itu, jika kita melakukan sebuah transaksi yang efeknya bisa membuat kita tidak wajib lagi membayar zakat ketika haulnya sudah tiba, karena ada suatu keperluan atau hajat tertentu, tanpa ada niatan untuk menghindari pembayaran zakat tersebut, maka ini tidak mengapa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan kepada harta kita, dan semoga kita senantiasa diberikan taufiq oleh-Nya untuk menjalankan syari’at dengan ridha’ dan penuh keikhlasan, hanya mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.

Artikel: Muslim.or.id

Hikmah Pagi: Jangan Pernah Merasa Sudah Berilmu

Allah swt selalu mendorong hamba-Nya untuk menambah ilmu. Jangan pernah merasa cukup dengan ilmu yang dimiliki karena orang yang paling sombong adalah yang merasa telah mengetahui segalanya.

Tengoklah pribadi mulia Rasulullah saw. Yang telah diberi oleh Allah segala ilmu di masa lalu dan yang akan datang.

وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ

“Dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum engkau ketahui.” (QS.An-Nisa’:113)

Namun disisi lain Allah mendidik Nabi-Nya yang telah diberi berbagai ilmu untuk terus memohon tambahan ilmu dari-Nya.

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

Dan katakanlah, “Ya Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku.” (QS.Tha-Ha:114)

Artinya, apabila Rasulullah saw yang telah diberi semua ilmu oleh Allah kemudian diperintahkan untuk tetap memohon tambahan ilmu maka hal ini adalah isyarat penting bagi kita untuk jangan pernah merasa cukup dengan ilmu yang kita miliki. Teruslah mencari dan memohon tambahan ilmu dari-Nya.

Dalam suatu kesempatan, Rasulullah saw bersabda,

“Apabila satu hariku terlewatkan tanpa aku menambah ilmu maka hari itu adalah hari yang paling sial bagiku.”

Sering kita melewati hari tanpa ada ilmu yang bertambah. Dihadapan kita banyak kejadian yang memberi pelajaran, banyak buku-buku yang berdebu dan berserakan, namun rasa malas kita mengalahkan keinginan untuk menambah ilmu.

Dan yang lebih parah lagi adalah ketika seseorang diberi nasihat ataupun pelajaran namun ia menjawab, “Tak perlu kau menasehatiku, sudah cukup ilmu yang kumiliki.”

Coba renungkan sejenak…

Bukankah hanya dengan ilmu kita bisa mengenal Allah?

Bukankah hanya dengan ilmu kita bisa meresapi makna syariat yang dibawa oleh Rasulullah saw?

Bukankah hanya dengan ilmu kita bisa hidup damai dan saling memberi yang terbaik?

Memang ilmu yang dimaksud adalah ilmu yang terkait dengan Allah swt. Apapun itu bentuk ilmunya, apabila dihubungkan dengan Allah, dicari dengan niat ingin mendekatkan diri kepada-Nya maka itulah ilmu yang akan memberi manfaat dan menyelamatkan kita.

Bukankah ketika Allah memerintahkan Rasulullah saw untuk membaca kemudian disusul dengan perintah “Dengan Nama Tuhanmu !”

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS.Al-‘Alaq:1)

Artinya bacalah semua buku. Pelajari semua ilmu. Tapi jangan pernah memisahkan ilmu itu dari Allah swt. Hubungkan selalu dengan Allah. Karena ilmu yang tidak dihubungkan dengan Allah akan membawa bencana bagi dirinya dan bagi orang lain.

Semoga bermanfaat ..

HAJINEWS



Jawaban Al-Qur’an untuk Berbagai Masalahmu ! (Bag 2)

sambungan dari Bagian 1

(6) Bila dirimu berkata : “Bagaimana mungkin cita-citaku akan terwujud.”

Al-Qur’an menjawab :

ٱدۡعُونِيٓ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ

“Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu.” (QS.Ghafir:60)

(7) Bila dirimu berkata : “Aku benar-benar dalam kesulitan.”

Al-Qur’an menjawab :

إِنَّ مَعَ ٱلۡعُسۡرِ يُسۡرٗا

“Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.” (QS.Al-Insyirah:6)

(8) Bila dirimu berkata : “Hidupku selalu dipenuhi kesumpekan dan kegelisahan.”

Al-Qur’an menjawab :

أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَئِنُّ ٱلۡقُلُوبُ

“Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS.Ar-Ra’d:28)

(9) Bila dirimu berkata : “Tambah.. Tambah.. Ya Allah !”

Al-Qur’an menjawab :

لَئِن شَكَرۡتُمۡ لَأَزِيدَنَّكُمۡۖ

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS.Ibrahim:7)

Semoga bermanfaat…

‘Bahaya’ Belajar Agama secara Autodidak

DI TERAS kehidupan dunia, mencari ilmu  sangatlah penting. Bahkan dalam kacamata Islam  mencari ilmu bukan semata-mata dianjurkan, tetapi diwajibkan atas setiap laki-laki dan perempuan. Kewajiban menuntut ilmu adalah satu proses yang berkelanjutan, dimana titik akhirnya adalah ketika seseorang meninggal dunia.

Islam merupakan agama yang sangat menghormati, memuliakan dan memberi penekanan pada kepentingan ilmu. Apa pun yang dihubungkan dengan ilmu akan menjadi mulia. Para ulama mulia karena penguasaan dan pengamalannya terhadap ilmu. Suatu tempat menjadi mulia bila ditempati untuk majelis ilmu. Allah Ta’ala berfirman:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Allah Ta’ala akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Dia Mahatahu atas apa yang kalian kerjakan.” (QS:  al-Mujadalah: 11).

Dari situ nampak jelas, bahwa sebuah kemuliaan bermula dari ilmu. Ilmu merubah seseorang yang mulanya hina menjadi mulia, yang bukan siapa-siapa menjadi didengar suaranya. Maka seyogyanya seorang muslim juga memuliakan ilmu. Diantaranya adalah dengan menjaga karakteristik ilmu itu sendiri. Khususnya ilmu agama Islam.

Ilmu agama tidak bisa dipahami hanya dengan modal membaca buku (autodidak) dan searching di internet saja. Melainkan juga perlu adanya bimbingan dari ustadz yang ahli di bidangnya.

Said bin Ya’kub suatu saat bertanya kepada Imam Ibnu Mubarak, “Kami menemui nasihat-nasihat di buku-buku, apakah kami bisa mengambilnya?” Imam Ibnu Mubarak menjawab, ”Tidak mengapa jika engkau mendapati di tembok tertulis nasihat-nasihat, ambilah maka engkau memperoleh nasihat.” Dikatakan lagi kepada Imam Ibnu Mubarak, ”Bagaimana dengan fiqih?” Imam Ibnu Mubarak menjawab, ”Tidak lurus (fiqih) kecuali dengan menyimak.” (al-Jami’ li al-Akhlak ar-Rawi, 2/318-319)

Berkaca kepada para ulama, ditemukan keteladanan yang sudah semestinya diamalkan kaum muslimin saat ini. Mari buka mata, lihatlah! Lihatlah  lembaran-lembaran sejarah generasi terbaik umat ini. Biarkan hidung meraba, mencium harum jejak kebaikan yang mereka tapaki.

Betapa menakjubkan, mereka sangat ketat dalam menjaga sanad keilmuan. Para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, juga ulama salaf terdahulu belajar langsung dari sumbernya, face to face (bertatap muka).

Perjalanan jauh ditempuh untuk menuntut ilmu, tidak peduli meski jaraknya ribuan kilo meter. Guru di negeri seberang didatangi, tidak peduli meski terik matahari memanggang sekujur tubuh. Karenanya, seorang ulama bernama Abdullah bin al-Mubarak menyebutkan;

Sanad adalah bagian dari agama. Tanpa adanya sanad, maka siapa saja akan berbicara sesuka hatinya .” (Muqaddimah Shahih Muslim, 1/15)

Sanad terbagi menjadi dua; riwayah dan dirayah. Kajian kelimuan secara sanad riwayah berguna agar teks yang dikaji tidak ada penyelewengan baik berupa pemalsuan teks maupun kesalahan tulisan yang akan berimplikasi terhadap kesalahan makna dan arti teks yang tertulis. Sementara kajian kelimuan berlandaskan sanad dirayah (kontekstual) mempunyai tujuan agar tidak terjadi kesalahan pemahaman dalam mengkaji suatu teks keilmuan.

Realita hari ini

Dalam bukunya A History of Knowledge: Past, Present, and Future, Charles Van Doren, seorang cendikiawan asal Amerika, menggambarkan bahwa zaman sekarang dikenal dengan zaman ledakan ilmu pengetahuan (knowledge explosion).  Gambaran Van Doren tersebut benar adanya.

Setiap tahun, ratusan buku dan jurnal diterbitkan. Ilmu pengetahuan baru dan laman web selalu bermunculan dan tersebar di mana-mana. Hanya dalam hitungan detik saja, melalui teknologi internet misalnya, kita dapat mengetahui berbagai kejadian di berbagai belahan dunia, dari ufuk Timur hingga ufuk Barat.

Dizaman yang serba canggih seperti  ini banyak hal instant yang mudah diperoleh. Dimanapun, dalam kondisi bagaimanapun, dan kapanpun kita dapat mengakses ilmu agama yang sedang dibutuhkan lewat media cetak, internet, dan lainnya.

Mengkaitkan dengan hukum pemanfaatnnya, tentu kesemuanya sah-sah saja, boleh hukumnya dalam Islam. Seandainya ada seorang muslim belajar dari sumber tersebut ia tidak berdosa sama sekali.

Hanya saja, alangkah lebih baiknya jika pemahaman dari buku bacaan dikonfirmasikan dengan bimbingan dari ustadz yang mumpuni di bidangnya. Orang bisa saja menggali ilmu sendiri secara autodidak, namun yakinlah bahwa ilmunya tidak akan sempurna.

Bahaya, selalu waspadai!

Lebih parahnya, belajar agama tanpa bimbingan ustadz sangat rawan gagal paham ilmu agama. Taruhlah seseorang yang ingin mengetahui makna al-Qur’an. Sesungguhnya lafadz al-Qur’an bisa berupa metafora, mengandung makna ganda dan sifatnya global. Sehingga perlu rincian untuk menemukan hakikat makna sebenarnya.

Tanpa belajar dan tanpa bertanya ke salah seorang ustadz, guru atau orang alim, maka dapat dipastikan dia akan menemui kesulitan. Dan seringnya kesulitan maupun kebingungan yang tidak terarah menyebabkan seorang gagal paham. Jika sudah gagal paham, justru kesimpulan yang dia ambil berpotensi salah dan menyesatkan.

Oleh karena itu, fungsi dari mencari ustadz merupakan satu proses untuk menjaga kemurnian agama dan memastikan keotentikan disiplin ilmu yang diwarisi. Hal ini berdasarkan perintah Allah Ta’ala di dalam al-Qur’an bahwa umat Islam diperintahkan untuk mengembalikan amanah kepada mereka yang berhak.

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil.” (QS: An-Nisa’: 58)

Juga memerintahkan untuk bertanya kepada orang yang berilmu (ahlu dzikir) jika tidak mengetahui sesuatu.

فَسۡ‍َٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (QS. an-Nahl: 43). Wallahua’lam bish showab.*

Ma’had Aly Annur, Waru Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah

Oleh: M Rizka Arrosyid

HIDAYATULLAH

Bolehkan Perempuan Pergi Haji tanpa Suami atau Mahram?

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan al-Baihaqi, Umar bin Khattab diceritakan pernah memberikan izin kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW untuk menunaikan ibadah haji. Khalifah Umar lalu mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf untuk mengawal mereka.

“Utsman kemudian mengumumkan kepada orang-orang agar tak ada seorang pun yang mendekati mereka (istri-istri Nabi SAW), dan jangan memandangi mereka kecuali hanya sekilas. Mereka berada di dalam sekedup di atas unta. Selanjutnya, Utsman menurunkan mereka di atas lorong bukit. Lalu, Utsman bersama dengan Abdurrahman turun dari belakang unta. Dan, tak ada seorang pun yang naik ke atas bukit untuk menemui mereka,” demikian hadis tersebut.

Berdasarkan dalil itu, mazhab fikih Imam Maliki menetapkan, “Perempuan boleh pergi menunaikan ibadah haji dengan syarat disertai teman perempuan atau pendamping yang bisa dipercaya, apabila jarak antara Makkah dan tempat tinggalnya dalam jarak tempuh perjalanan sehari semalam.”

Pendapat senada juga diambil mazhab Imam Syafii, “Perempuan boleh keluar bersama beberapa kaumnya yang bisa dipercaya, apabila melakukan perjalanan jarak jauh.”

Pendapat berbeda disampaikan mazhab Hanafi dan Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali). Keduanya menetapkan, perempuan tak boleh keluar untuk pergi menunaikan ibadah haji apabila tidak disertai suami atau mahramnya.

Terkait hadis di atas, keduanya berargumen bahwa baik Utsman maupun Abdurrahman bin Auf masih termasuk mahram bagi istri-istri Nabi SAW.

IHRAM



Kisah Profesor Matematika Jadi Mualaf Sebab Surat Az-Zariyat

Karena banyaknya ayat Alquran yang ilmiah, Profesor Matematika menjadi mualaf.

Alquran adalah kitab yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu karena mendahului sains modern dengan fakta paling akurat sebagai temuan ilmiah terbaru. Gary Miller merupakan seorang profesor matematika.

Dia dibesarkan di Kanada. Sekolah-sekolah keagamaan adalah tempatnya menimba ilmu. Selain mendapatkan pengetahuan, dia di sana juga mendapatkan keimanan.

Dia kemudian belajar teologi di Universitas Wheeling Jesuit, Amerika Serikat.
Prestasi akademik banyak diraihnya di sana. Anugerah kecerdasan telah memudahkannya memahami berbagai ilmu pengetahuan. Berkat kecerdasan dan bakatnya, dia menjadi pendukung penyebaran agamanya yang aktif dalam berbagai kesempatan.

Dia menyebarkan keyakinannya kepada khalayak ramai. Dengan penuh semangat, lelaki itu berdiri di podium dan menjelaskan ajaran keimanan yang ketika itu diyakininya benar. Ceramahnya juga ditayangkan di televisi. Kemudian, ia mendapat gelar doktor dalam bidang matematika dari Universitas Toronto.

Pemikiran ilmiah Miller kerap berbenturan dengan ajaran agama yang dianut. Hal ini membuatnya tidak nyaman sehingga dia lebih memutuskan untuk berpindah ke agama lain. Dia juga berpidah-pindah rumah ibadahnya selama sembilan tahun karena tidak mendapatkan jawaban dari pemuka agama soal ketuhanan.

Pertanyaan dan penjelasan Miller kerap membuat pusing pemuka agama. Mereka yang seharusnya mampu memberikan jawaban untuk menambah keimanan masyarakat, malah terdiam. Pemuka agama itu tak dapat memberikan jawaban yang memuaskan kepada Miller.

Ketidakpuasan yang muncul karena jawaban itu tidak didiamkan. Miller mencoba mencari cara lain untuk mendapatkan jawaban yang dapat menghilangkan rasa penasarannya. Kali ini dia tidak lagi menghujani pemuka agama dengan berbagai pertanyaan mengenai ketuhanan. Dia mem baca buku-buku tentang Islam karangan orientalis.

Ketika membaca buku itu, Miller tidak melepaskan sikap kritis. Dia tetap mempertanyakan kesimpulan-kesimpulan orientalis yang kerap memojokkan ajaran Islam dan Nabi Muhammad. Bagaimana mungkin seorang nabi yang ajarannya kini mendunia disebut tidak waras. Apakah mungkin sosok utusan Sang Pencipta yang membawa dan menyebarkan risalah Ilahiyah hidup dengan abnormal. Kesimpulan-kesimpulan semacam itu sama sekali tidak masuk akal. Dia mengabaikannya.

Miller menginginkan kebenaran. Jika Muhammad adalah orang yang baik dan cerdas, mengapa dia harus berbohong untuk mengklaim kenabiannya. Atau, jika Rasul gila sehingga tidak sadar dengan tindakannya, bagaimana mungkin dia memahami wahyu Ilahi.

Jawaban tentang semua kegelisahan Miller ternyata ada dalam Alquran surah az-Zariyat ayat 52-53. Bunyinya adalah,

“Tidak seorang rasul pun yang datang kepada orang-orang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan, ‘Ia adalah seorang tukang sihir atau orang gila.’ Apakah mereka saling berpesan tentang apa yang dikatakan itu. Sebenarnya mereka adalah kaum yang melampaui batas.”

Sindiran Allah dalam firman itu menyadarkannya bahwa tudingan orientalis bukan hal baru. Mereka hanya mengulang apa yang dilakukan masyarakat dahulu yang menolak risalah Islam. Alquran jelas menerangkan Rasulullah tidak berdusta.

Kemudian, pandangannya kembali terbuka ketika membaca kisah anak Rasul Ibrahim yang meninggal dunia. Ibrahim meninggal bersamaan dengan gerhana matahari yang terjadi. Seorang sahabat Nabi pernah berkata, matahari hilang karena anak Rasulullah telah wafat. Rasulullah pun membantah perkataan sahabat,

“Matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian atau hilangnya nyawa seseorang.” Jawaban itu adalah bukti yang jelas bahwa Nabi Muhammad bukan pembohong ataupun orang gila.

Inspirasi dari kalam Ilahi itu menghadirkan kepuasan tersendiri. Miller kemudian makin semangat mendalami Islam. Pada tahun 1977 dia memutuskan untuk membaca Alquran. Dia juga mencari tahu apa yang benar dan salah di dalamnya. Dalam tiga hari dia membaca ayat-ayat Ilahi. Setelah selesai, dia berkata kepada diri sendiri, “Inilah keyakinan yang telah saya katakan dan percaya selama 15 tahun terakhir ini.”

Pada mulanya dia meyakini, Alquran merupakan otobiografi yang membahas kehidupan Nabi Muhammad, keluarga, dan lingkungannya. Dia menganggapnya seperti kitab agama sebelumnya yang berisi hikayat orang-orang dulu.

Namun, ia terkejut menemukan hal yang tak terduga. Ternyata Alquran hanya menyebutkan nama Rasulullah sebanyak lima kali. Sementara, Alquran menyebutkan nama Nabi Isa sebanyak 25 kali. Adapun nabi Musa disebutkan lebih dari seratus kali.

Dia makin tercengang ketika menemukan surah Maryam. Sebaliknya, dia tidak menemukan satu surah pun dengan nama Khadijah, Aisyah, atau Fatimah. Dia juga tidak menemukan cerita yang berhubungan dengan perasaan pribadi Rasulullah.

Selain itu, tak ada ayat Alquran yang menceritakan euforia kemenangan Perang Badar atau penderitaan setelah Perang Uhud. Miller menemukan tidak ada satu kata pun yang disebutkan dalam Alquran tentang kesedihan yang menimpa Rasulullah. Karena kitab ini berasal dari Allah, bukan Muhammad.

Pada saat pertama kali mengetahui Alquran, dia sempat berpikir bahwa konten di dalamnya adalah pengetahuan kuno yang dibuat oleh pria gurun pasir ribuan tahun lalu. Setelah membaca ayat-ayat di dalamnya, dia menyadari prediksi itu tidak tepat.

Alquran adalah kitab yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu karena mendahului sains modern dengan fakta paling akurat sebagai temuan ilmiah terbaru. Miller kemudian memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Alquran.

Dua ratus tahun lalu, ilmuwan Belanda Antony Leeuwenhoek telah menemukan bahwa 80 persen tubuh manusia terdiri atas air. Dia tidak tahu bahwa Alquran telah lebih dahulu menyebutkannya. Allah mengatakan hal itu dalam surah al-Anbiya ayat 30 dan Fussilat ayat 11.

Hal yang sama terjadi di tahun 2011 ketika Saul Perlmutter, Adam Riess, dan Brian Schmidt telah memenangkan Nobel fisika. Penghargaan yang mereka terima adalah untuk menemukan fenomena percepatan ekspansi alam semesta. Sekali lagi, fakta ilmiah ini sudah ada di dalam Alquran dalam surah az-Zariyat ayat 47. 

Ayat Embrio

Alquran juga telah berbicara tentang tahap-tahap embrio. Surah al-Hajj ayat 5 menarik perhatian Profesor Keith Moore, rekan sejawat Miller di Universitas Toronto. Moore adalah profesor embriologi dan penulis buku terkenal, The Developing Human. Buku ini merupakan referensi mahasiswa fakultas kedokteran dunia.

Alquran membuat tanda di buku-buku Profesor Keith Moore. Dalam edisi selanjutnya, dia menambahkan informasi yang dia pelajari dari Alquran tentang embriologi.

Namun, dunia telah bangkit saat Keith Moore mengeluarkan buku tentang embriologi klinis. Di dalamnya, dia menulis tentang diutamakannya Alquran dalam menyebutkan fakta perkembangan embrio.

Miller kagum dengan kesepakatan penulis Barat bahwa Alquran tidak dapat ditulis oleh Rasulullah. Karena ini adalah buku pengetahuan berisikan topik yang menakjubkan. Kesimpulan tersebut menunjukkan dengan arif bahwa Alquran adalah wahyu Ilahi.

Klaim yang paling mudah adalah bahwa beberapa komite anonim membantu Rasul mengerjakannya. Namun, ada yang bilang, setan membantunya mengarangnya. Ini adalah kesimpulan yang penuh fitnah. Miller memikirkan secara mendalam tentang klaim terakhir dan menganggapnya sebagai semacam pelarian dan kegagalan untuk menghadapi kebenaran.

Jika Alquran diilhami setan, mengapa iblis mengisi bukunya dalam penghinaan terhadap setan. Makhluk pengganggu manusia itu selalu mengajak manusia untuk mengingkari perintah Allah sehingga mereka akan masuk ke dalam neraka penuh siksa.

Banyak buku tidak dapat menyuguhkan penjelasan yang dapat diterima tentang keajaiban Quran. Berbagai kesimpulan buruk tentang Islam selalu dilontarkan dalam berbagai media. Namun, itu semua justru menjadi pemicu orang untuk lebih mendalami hakikat Islam.

Gary Miller memeluk Islam pada tahun 1978. Dia memilih nama mualaf Abdul Wahid Omar. Dia mengundurkan diri dari pekerjaannya di departemen matematika dan lebih memilih mengabdi untuk berdakwah di Kanada. Buku yang ditulisnya menarik perhatian banyak orang berjudul The Stunning Quran.

KHAZANAH REPUBLIKA

Keadaan Susah atau Stres, Tetap Perhatikan Kebutuhan Hidup dan Keadaan Diri

Terkadang kita mendapatkan ujian dari Allah berupa keadaan yang sulit atau susah, bahkan dalam keadaan stres. Sebagian orang ketika keadaan susah atau stres, mereka tidak memperhatikan keadaan diri. Ketika stress, mereka tidak memperhatikan makan-minumnya sehingga terlihat kurang gizi dan lemah, atau mereka tidak memperhatikan penampilan diri sehingga terlihat lusuh, kusut dan tidak terawat, atau bisa jadi tidak memperhatikan kesehatan diri.

Perhatikan kisah Maryam, beliau mendapatkan ujian berupa beberapa keadaan sulit yaitu mendapat fitnah bahwa ia wanita berzina, kemudian terpaksa menjauh dari kaumnya dan melahirkan sendiri tanpa ada bantuan siapapun dari keluarga dan orang dekatnya. Dalam keadaan sulit seperti ini, Maryam tetap diperintahkan untuk bersenang hati, makan dan minum, serta memperhatikan keutuhan hidup dan keadaan dirinya.

Allah berfirman mengenai kisah Maryam,

فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا. وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا. فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا

“Maka menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (QS:Maryam | Ayat: 24-26).

At-Thabari menjelaskan hal ini dan beliau berkata,

فكلي من الرطب الذي يتساقط عليك، واشربي من ماء السريّ الذي جعله ربك تحتك، لا تخشي جوعًا ولا عطشًا( وَقَرِّي عَيْنًا ) يقول

وطيبي نفسا وافرحي بولادتك إياي ولا تحزني

“Hendaknya Maryam makan kurma basah yang jatuh padanya dan minum air yang Allah jadikan muncul di bawah kakimu. Janganlah takut (susah) dalam keadaan lapar dan haus, bersenanglah hatimu dan bergembiralah dengan kelahiran bayimu dan jangan bersedih.” [Tafsir AT-Thabari]

Perhatikan juga cara agar bahagia adalah dengan mensyukuri nikmat Allah yang ada pada saat ini, karena nikmat Allah itu sangat banyak. Yang perlu kita ingat:

“Bersyukur dahulu baru bahagia, bukan menunggu bahagia dahulu baru bersyukur”

Inilah maksud dari firman Allah,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Artinya: “Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan: jika kalian bersyukur niscaya akan Ku tambah (nikmatku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih”. QS. Ibrahim (14): 7.

Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa bersyukur tersebut dengan menggunakan nikmat Allah untuk mencari ridha Allah. Beliau berkata,

والشكر: هو اعتراف القلب بنعم الله والثناء على الله بها وصرفها في مرضاة الله تعالى. وكفر النعمة ضد ذلك

“Bersyukur adalah mengakui dengan hati atas nikmat Allah, memuji Allah atas nikmat serta menggunakan nikmat untuk mencari ridha Allah. Kufur nikmat adalah kebalikan dari hal ini.” [Tafsir As-Sa’diy]

Setelah tahu bahwa bersyukur itulah yang membuat kita bahagia, lalu bagaimana cara kita agar bisa selalu bersyukur? Caranya adalah sering-sering melihat orang lain yang dunianya di bawah kita untuk memudahkan kita bersyukur.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم

Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau lihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه

Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan bentuk (rupa) , maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya. [HR. Bukhari dan Muslim]

Jadi termasuk orang yang tidak bersyukur adalah yang tidak menggunakan nikmat Allah berupa ketersediaan makanan dan minuman serta rasa aman tersebut. Jika keadaan susah atau stres kemudian ia tidak memperhatikan keadaan diri, maka termasuk yang kufur nikmat.

Semoga kita selalu bisa mensyukuri nikmat Allah agar kita selalu bahagia dengan ridha Allah.

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Untuk Apa Kamu Hidup?

Bismillah.

Sebagai manusia, kita tentu menyadari bahwa waktu yang Allah berikan kepada kita di alam dunia ini sangat berharga. Sampai-sampai orang barat yang kafir pun punya semboyan ‘time is money’ yaitu waktu adalah uang. Itu menurut mereka, yang memiliki target dan cita-cita dunia semata.

Adapun bagi orang beriman, waktu ini ibarat pedang bermata dua. Ia bisa menebas musuh atau justru melukai dan mencelakakan diri kita sendiri. Bukan salah waktunya, tetapi kesalahan ada pada manusia yang tidak pandai memanfaat waktu untuk kebaikan dan kebahagiaan. 

Allah berfirman (yang artinya), “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (al-’Ashr : 1-3)

Imam al-Qurthubi menukil tafsiran Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud al-’Ashr adalah ad-Dahr/waktu atau masa (lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 22/463)

Imam al-Baghawi menukil tafsiran sebagian ulama tentang maksud Allah bersumpah dengan waktu, yaitu disebabkan pada waktu itu terdapat pelajaran bagi setiap orang yang memperhatikan (lihat Ma’alim at-Tanzil, hal. 1431)

Kerugian itu akan dialami manusia ketika tidak mengisi kehidupan ini dengan iman dan amal salih. Imam Ibnu Katsir menjelaskan maksud dari ayat tersebut bahwa Allah mengecualikan orang-orang yang beriman dengan hatinya dan beramal salih dengan anggota badannya dari kerugian dan kehancuran. Mereka yang saling menasihati dalam ketaatan dan meninggalkan keharaman. Demikian pula mereka yang bersabar ketika tertimpa musibah dan sabar tatkala menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar dari segala bentuk gangguan (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 8/480)

Dengan begitu seorang muslim memahami tujuan hidupnya di alam dunia ini. Sebagaimana yang telah diterangkan Allah dalam ayat (yang artinya), “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (adz-Dzariyat : 56)

Ibadah kepada Allah tujuan hidup kita. Banyak orang lupa atau pura-pura lupa. Inilah sebenarnya tujuan hidup mereka. Bukan sekedar mengumpulkan harta, mengejar kesenangan dunia tanpa peduli hukum agama, atau menjual agama demi menjilat recehan dunia. Hidup ini ujian dari Allah bagi kita; apakah kita mau patuh kepada-Nya atau justru membangkang. Allah berfirman (yang artinya), “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian; siapakah diantara kalian yang lebih bagus amalnya.” (al-Mulk : 2)

Ibadah kepada Allah adalah modal kebahagiaan hamba. Kebahagiaan yang didambakan setiap insan. Kebahagiaan yang abadi di akhirat nanti. Oleh sebab itu Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah, tiada penghidupan sejati kecuali penghidupan akhirat.” (HR. Bukhari)

Kebahagiaan berjumpa dengan Allah dan melihat wajah-Nya. Itu hanya akan dapat digapai dengan iman dan amal salih ikhlas karena-Nya. Allah berfirman (yang artinya), “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (al-Kahfi : 110)

Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi menjelaskan, “Harapan itu disertai dengan mengerahkan kesungguhan dan bertawakal dengan sebaik-baiknya. Namun ia berubah menjadi angan-angan tatkala upayanya dilakukan dengan bermalas-malasan.” (lihat Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 59) 

Kehidupan seorang hamba di alam dunia ini adalah dengan ilmu dan keimanan. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan ilmu dan petunjuk yang beliau bawa seperti curahan air hujan yang membasahi bumi. Adapun berjalan dengan kaki, memungut dengan tangan, dan mengeluarkan suara dengan lisan, maka hewan pun bisa melakukan. Karena itulah sebagian ulama terdahulu mengatakan, “Kalau bukan karena para ulama -setelah taufik dari Allah tentu saja- niscaya manusia tidak ada bedanya dengan binatang.”

Hidup untuk beribadah kepada Allah artinya adalah tunduk patuh kepada perintah dan larangan-Nya. Mujahid menafsirkan maksud ‘kecuali supaya mereka beribadah kepada-Ku’ yaitu ‘supaya Aku perintah dan Aku larang mereka’, dan inilah tafsiran yang dipilih oleh Syaikhul Islam (lihat Ibthal at-Tandid bi Ikhtishar Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 8)

Allah berfirman dalam ayat lain (yang artinya), “Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian; Yang menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (al-Baqarah : 21). Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hakikat takwa adalah memasang perlindungan dari azab Allah dengan melakukan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya (lihat Ahkam minal Qur’an al-Karim, 1/113)

Kaum muslimin yang dirahmati Allah, pada saat-saat pandemi masih berkecamuk seperti sekarang ini kita bisa melihat bersama ada orang-orang yang taat dengan protokol dan arahan para ahli dan pemerintah dalam mencegah penularan wabah. Di sisi lain, ada juga orang-orang yang abai dan tidak peduli dengan aturan dan tidak peka dengan keadaan. Akibatnya, bisa kita lihat bagaimana wabah di negeri ini pun semakin membuncah. Ini baru soal aturan dunia yang berkaitan dengan keselamatan jiwa manusia. Bagaimana lagi dengan aturan agama; yang itu menjaga keselamatan manusia di dunia dan di akhirat. Bukankah tidak sedikit orang yang abai dan tidak mematuhinya?

Memang, ujian itu akan menampakkan kepada kita bagaimana sifat dan karakter manusia. Mereka yang beriman dan tunduk kepada Allah akan membuktikan imannya dan ketaatannya kepada hukum agama. Sebaliknya, mereka yang beribadah kepada Allah di pinggiran; apabila tertimpa musibah maka ia pun berbalik ke belakang meninggalkan keimanan, wal ‘iyadzu billah

Allah berfirman (yang artinya), “Dan diantara manusia ada orang-orang yang beribadah kepada Allah di tepian. Apabila menimpanya kebaikan dia pun merasa tenang dengannya. Akan tetapi apabila menimpanya fitnah/ujian maka dia pun berpaling ke belakang. Dia pun merugi dunia dan akhirat, dan itulah kerugian yang sangat nyata.” (al-Haj : 11)

Para ulama tafsir, diantaranya Qatadah dan Mujahid menafsirkan bahwa yang dimaksud beribadah kepada Allah di tepian yaitu di atas keragu-raguan. Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menafsirkan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah orang munafik. Apabila urusan dunianya baik maka dia pun beribadah tetapi apabila urusan dunianya rusak maka dia pun berubah. Bahkan pada akhirnya dia pun kembali kepada kekafiran. Mujahid menafsirkan ‘berpaling ke belakang’ maksudnya adalah menjadi murtad dan kafir (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 5/400-401)

Syaikh Shalih al-Fauzan mengatakan, “Sebagian manusia apabila terkena fitnah/cobaan-cobaan maka dia pun menyimpang dari agamanya, hal itu disebabkan dia sejak awal tidak berada di atas pondasi yang benar -dalam beragama, pent-…” (lihat Syarh Kitab al-Fitan, hal. 10) 

Beliau juga menjelaskan, “Fitnah-fitnah ini apabila datang maka manusia menghadapinya dengan sikap yang berbeda-beda. Ada diantara mereka yang tetap tegar di atas agamanya walaupun dia harus mendapati kesulitan-kesulitan bersama itu, dan ada pula orang yang menyimpang; dan mereka yang semacam itu banyak…” (lihat Syarh Kitab al-Fitan, hal. 11)

Hasan al-Bashri menjelaskan termasuk golongan orang yang beribadah kepada Allah di tepian itu adalah orang munafik yang beribadah kepada Allah dengan lisannya, tetapi tidak dilandasi dengan hatinya (lihat Tafsir al-Baghawi, hal. 859-860)

Syaikh as-Sa’di menafsirkan bahwa termasuk cakupan ayat ini adalah orang yang lemah imannya. Dimana imannya itu belum tertanam di dalam hatinya dengan kuat, dia belum bisa merasakan manisnya iman itu. Bisa jadi iman masuk ke dalam dirinya karena rasa takut -di bawah tekanan- atau karena agama sekedar menjadi adat kebiasaan sehingga membuat dirinya tidak bisa tahan apabila diterpa dengan berbagai macam cobaan (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 534)

Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam Kitab Tauhid-nya menyebutkan firman Allah (yang artinya), “Barangsiapa yang beriman kepada Allah maka Allah akan berikan petunjuk ke dalam hatinya.” (at-Taghabun : 11). Alqomah -seorang ulama tabi’in- mengatakan, “Ayat ini berkenaan dengan seorang yang tertimpa musibah; dia mengetahui bahwa musibah datang dari sisi Allah, maka dia pun ridha dan pasrah.” Diantara faidah ayat itu ialah sabar menjadi sebab datangnya hidayah ke dalam hati, selain itu diantara balasan bagi orang yang sabar adalah mendapatkan tambahan hidayah (lihat al-Mulakhkhash fi Syarhi Kitab at-Tauhid, hal. 278) 

Dari Anas radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabilah Allah menghendaki kebaikan pada hamba-Nya maka Allah segerakan untuknya hukuman di dunia. Dan apabila Allah menghendaki keburukan pada hamba-Nya maka Allah tahan hukuman itu akibat dosanya sampai Allah sempurnakan hukumannya nanti di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi, dinyatakan sahih oleh al-Albani). Dari sinilah kita mengetahui bahwa sesungguhnya adanya musibah-musibah adalah salah satu cara menghapuskan dosa-dosa. Selain itu dengan adanya musibah akan membuat orang kembali dan bertaubat kepada Rabbnya. Bahkan dihapuskannya dosa-dosa itu merupakan salah satu bentuk nikmat yang paling agung, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (lihat Ibthal at-Tandid, hal. 175)

Allah berfirman (yang artinya), “Apakah manusia itu mengira mereka dibiarkan begitu saja mengatakan ‘Kami telah beriman’ kemudian mereka tidak diberi ujian? Sungguh Kami telah memberikan ujian kepada orang-orang sebelum mereka, agar Allah mengetahui siapakah orang-orang yang jujur dan siapakah orang-orang yang pendusta.” (al-’Ankabut : 2-3)

Dari Shuhaib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin. Sesungguhnya semua urusannya adalah baik untuknya. Dan hal itu tidak ada kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila dia mendapatkan kesenangan maka dia pun bersyukur, maka hal itu adalah kebaikan untuknya. Apabila dia tertimpa kesulitan maka dia pun bersabar, maka hal itu juga sebuah kebaikan untuknya.” (HR. Muslim)

Sabar yang dipuji ada beberapa macam: [1] sabar di atas ketaatan kepada Allah, [2] demikian pula sabar dalam menjauhi kemaksiatan kepada Allah, [3] kemudian sabar dalam menanggung takdir yang terasa menyakitkan. Sabar dalam menjalankan ketaatan dan sabar dalam menjauhi perkara yang diharamkan itu lebih utama daripada sabar dalam menghadapi takdir yang terasa menyakitkan… (lihat Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 279)

Ketundukan seorang hamba kepada Allah dibuktikan dengan ketundukan dirinya terhadap perintah dan larangan Allah. Pengagungan seorang mukmin terhadap perintah dan larangan Allah merupakan tanda pengagungan dirinya kepada pemberi perintah dan larangan. Sebuah ketundukan yang harus dilandasi dengan keikhlasan dan kejujuran. Ketundukan yang dibangun di atas akidah yang lurus dan bersih dari kemunafikan akbar. Karena bisa jadi seorang melakukan perintah karena ingin dilihat orang. Atau karena mencari kedudukan di mata mereka. Atau dia menjauhi larangan karena takut kedudukannya jatuh dalam pandangan mereka. Maka orang yang semacam ini ketundukannya kepada perintah dan larangan bukan berasal dari pengagungan kepada Allah; Yang memberikan perintah dan larangan itu (lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 15-16)

Diantara cara paling efektif untuk menumbuhkan pengagungan kepada Allah adalah mempelajari dan mengamalkan konsekuensi dari nama dan sifat Allah. Sebagaimana disebutkan oleh Kamilah al-Kiwari bahwa ilmu tentang nama Allah dan sifat-sifat-Nya, pemahaman makna dan pengamalan terhadap tuntutan/konsekuensinya serta berdoa kepada Allah dengan nama-nama itu/asma’ul husna akan membuahkan pengagungan kepada Allah di dalam hati, munculnya penyucian dan kecintaan kepada-Nya, harap dan takut, tawakal dan inabah kepada-Nya. Dengan cara inilah seorang bisa merealisasikan tauhid di dalam sanubari dan terwujudlah ketenangan jiwa tunduk kepada keagungan Allah jalla wa ‘ala (lihat al-Mujalla, hal. 22-23)

Penulis: Ari Wahyudi

Artikel: Muslim.or.id