Pelajaran dari Hadis tentang Ayat Kursi

Perlu diketahui bahwa dahulu sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ternyata pernah diberikan sebuah ilmu dari setan dari kalangan jin. Beliau radhiyallahu ‘anhu diajarkan suatu ayat dan diberikan faedah jika membaca ayat tersebut. Mari kita simak hadis selengkapnya sebagai berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

وكَّلَني رسولُ اللَّهِ ﷺ بحِفْظِ زَكَاةِ رمضانَ، فَأَتَاني آتٍ، فَجعل يحْثُو مِنَ الطَّعام، فَأخَذْتُهُ فقُلتُ: لأرَفَعَنَّك إِلى رسُول اللَّه ﷺ، قَالَ: إِنِّي مُحتَاجٌ، وعليَّ عَيالٌ، وَبِي حاجةٌ شديدَةٌ، فَخَلَّيْتُ عنْهُ، فَأَصْبحْتُ، فَقَال رسُولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيْهِ وآلهِ وسَلَّمَ: يَا أَبا هُريرة، مَا فَعلَ أَسِيرُكَ الْبارِحةَ؟ قُلْتُ: يَا رسُول اللَّهِ شَكَا حَاجَةً وعِيَالًا، فَرحِمْتُهُ، فَخَلَّيْتُ سبِيلَهُ. فَقَالَ: أَما إِنَّهُ قَدْ كَذَبك وسيعُودُ

فَعرفْتُ أَنَّهُ سيعُودُ لِقَوْلِ رسُولِ اللَّهِ ﷺ فَرصدْتُهُ. فَجَاءَ يحثُو مِنَ الطَّعامِ، فَقُلْتُ: لأَرْفَعنَّكَ إِلى رسولُ اللَّهِ ﷺ، قالَ: دعْني فَإِنِّي مُحْتاجٌ، وعلَيَّ عِيالٌ لاَ أَعُودُ، فرحِمْتُهُ فَخَلَّيتُ سبِيلَهُ، فَأَصبحتُ، فَقَال لي رسُولُ اللَّهِ ﷺ: يَا أَبا هُريْرةَ، مَا فَعل أَسِيرُكَ الْبارِحةَ؟ قُلْتُ: يَا رسُول اللَّهِ شَكَا حَاجَةً وَعِيالًا فَرحِمْتُهُ، فَخَلَّيتُ سبِيلَهُ، فَقَال: إِنَّهُ قَدْ كَذَبكَ وسيَعُودُ.

فرصدْتُهُ الثَّالِثَةَ. فَجاءَ يحْثُو مِنَ الطَّعام، فَأَخَذْتهُ، فقلتُ: لأَرْفَعنَّك إِلى رسولِ اللَّهِ ﷺ، وهذا آخِرُ ثَلاثٍ مَرَّاتٍ أَنَّكَ تَزْعُمُ أَنَّكَ لاَ تَعُودُ، ثُمَّ تَعُودُ، فَقَالَ: دعْني فَإِنِّي أُعلِّمُكَ كَلِماتٍ ينْفَعُكَ اللَّه بهَا، قلتُ: مَا هُنَّ؟ قَالَ: إِذا أَويْتَ إِلى فِراشِكَ فَاقْرأْ آيةَ الْكُرسِيِّ، فَإِنَّهُ لَن يزَالَ عليْكَ مِنَ اللَّهِ حافِظٌ، وَلاَ يقْربُكَ شيْطَانٌ حتَّى تُصْبِحِ، فَخَلَّيْتُ سبِيلَهُ فَأَصْبحْتُ، فقَالَ لي رسُولُ اللَّهِ ﷺ: ما فَعلَ أَسِيرُكَ الْبارِحةَ؟ فقُلتُ: يَا رَسُول اللَّهِ زَعم أَنَّهُ يُعلِّمُني كَلِماتٍ ينْفَعُني اللَّه بهَا، فَخَلَّيْتُ سبِيلَه. قَالَ: مَا هِيَ؟ قُلْتُ: قَالَ لي: إِذا أَويْتَ إِلى فِراشِكَ فَاقرَأْ آيةَ الْكُرْسيِّ مِنْ أَوَّلها حَتَّى تَخْتِمَ الآيةَ: اللَّه لاَ إِلهَ إِلاَّ هُو الحيُّ الْقَيُّومُ [البقرة:255] وقال لِي: لاَ يَزَال علَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ، وَلَنْ يقْربَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ. فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: أَمَا إِنَّه قَدْ صَدقكَ وَهُو كَذوبٌ، تَعْلَم مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذ ثَلاثٍ يَا أَبا هُريْرَة؟   قُلْتُ: لاَ، قَالَ: ذَاكَ شَيْطَانٌ رواه البخاري.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mewakilkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitrah). Lalu, ada seseorang yang datang dan menumpahkan makanan dan mengambilnya. Aku pun mengatakan, “Demi Allah, aku benar-benar akan mengadukanmu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Lalu, ia berkata, “Aku ini benar-benar dalam keadaan butuh. Aku memiliki keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.”

Abu Hurairah berkata, “Aku pun membiarkannya”. Lantas di pagi hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata padaku, “Wahai Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?”

Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, dia mengadukan bahwa dia dalam keadaan butuh dan juga punya keluarga. Oleh karena itu, aku begitu kasihan padanya sehingga aku melepaskannya.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia telah berdusta padamu dan dia akan kembali lagi.“

Aku tahu ia akan kembali sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam katakan. Aku pun mengawasinya, ternyata ia datang dan menumpahkan makanan, lalu ia mengambilnya. Aku pun mengatakan, “Aku benar-benar akan mengadukanmu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Lalu ia berkata, “Biarkanlah aku, aku ini benar-benar dalam keadaan butuh. Aku memiliki keluarga dan aku tidak akan kembali setelah itu.”

Abu Hurairah berkata, “Aku pun menaruh kasihan padanya, aku membiarkannya”. Lantas di pagi hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata padaku, “Wahai Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu?”

Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, dia mengadukan bahwa dia dalam keadaan butuh dan juga punya keluarga. Oleh karena itu, aku begitu kasihan padanya sehingga aku pun melepaskannya pergi.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dia telah berdusta padamu dan dia akan kembali lagi.“

Pada hari ketiga, aku terus mengawasinya. Ia pun datang dan menumpahkan makanan lalu mengambilnya. Aku pun mengatakan, “Aku benar-benar akan mengadukanmu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini sudah kali ketiga, engkau katakan tidak akan kembali, namun ternyata masih kembali.”

Ia pun berkata, “Biarkan aku. Aku akan mengajari suatu kalimat yang akan bermanfaat untukmu.”

Abu Hurairah bertanya, “Apa itu?”

Ia pun menjawab, “Jika engkau hendak tidur di kasurmu, bacalah Ayat Kursi ‘Allahu la ilaha illa huwal hayyul qayyum …‘. Faedahnya, Allah akan senantiasa menjagamu dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.”

Abu Hurairah berkata, “Aku pun melepaskan dirinya dan ketika pagi hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya padaku, ‘Apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?’”

Abu Hurairah menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengaku bahwa ia mengajarkan suatu kalimat yang Allah akan memberi manfaat padaku jika membacanya. Sehingga aku pun melepaskan dirinya.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apa kalimat tersebut?”

Abu Hurairah menjawab, “Ia mengatakan padaku, jika aku hendak pergi tidur di ranjang, hendaklah membaca ayat kursi hingga selesai, yaitu bacaan ‘Allahu laa ilaaha illa huwal hayyul qayyum’. Lalu, ia mengatakan padaku bahwa Allah akan senantiasa menjagaku dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari. Dan para sahabat lebih semangat dalam melakukan kebaikan.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Adapun dia kala itu berkata benar, tapi asalnya dia pendusta. Engkau tahu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?”

“Tidak”, jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari).

Pelajaran dari hadis di atas:

Pertama: Dari kalimat “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mewakilkan padaku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitrah).”

Menunjukkan bahwa membayar zakat itu tidak harus langsung kepada penerima (fakir miskin), tetapi zakat boleh diwakilkan. Harta zakat juga boleh dikumpulkan terlebih dahulu sebelum disalurkan.

Kedua: Abu Hurairah mengatakan, “Demi Allah, aku benar-benar akan mengadukanmu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Lalu, setan meminta agar dibebaskan.

Perkataan Abu Hurairah tersebut menerangkan bahwa setan akan takut dan lari dari hamba-hamba Allah yang saleh dan mempunyai keimanan yang kuat. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Umar bin Al-Khaththab, “Sesungguhnya setan takut kepadamu, wahai Umar.” (HR. Tirmidzi no. 2913)

Jin juga tidak dapat menembus pintu yang tertutup sehingga dapat ditangkap Abu Hurairah dan ketahuan saat mencuri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا

Jika hari mulai gelap, tahanlah anak-anak kalian (untuk keluar rumah) karena saat itu setan sedang berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam, biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah bismillah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup.(HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga: Setan (Jin) berkata, berkata, “Aku ini benar-benar dalam keadaan butuh. Aku memiliki keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.”

Perkataan setan tersebut menunjukkan bahwa jin juga mempunyai keluarga dan ia membutuhkan makanan sehingga jin bisa mencuri makanan manusia. Jin sebagaimana manusia, ada yang kaya dan ada yang miskin. Mereka juga menikah dan mempunyai keturunan.

Dikarenakan jin juga memakan makanan manusia, maka dianjurkan menutup makanan dan minuman dengan membaca basmalah saat makan, minum, dan menutup wadahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فإن لم يجد أحدكم إلا أن يعرض على إنائه عودا ، ويذكر اسم الله ، فليفعل

“Jika kalian tidak mendapatkan penutupnya, kecuali dengan membentangkan sepotong batang kayu kecil di atas bejananya dan menyebut nama Allah, maka lakukanlah.” (HR. Muslim)

Keempat: Abu Hurairah berkata, “Aku pun membiarkannya.”

Beliau membiarkannya pergi karena yang mengambil makanan pokok tersebut memang berhak menerima zakat (fakir/miskin).

Kelima: Abu Hurairah menjawab, “Wahai Rasulullah, dia mengadukan bahwa dia dalam keadaan butuh dan juga punya keluarga.”

Dari jawaban Abu Hurairah tersebut menerangkan bahwa ada gibah yang diperbolehkan. Salah satunya mengadukan kejelekan (aib) seseorang kepada penguasa atau hakim untuk memberikan keputusan dan menghilangkan kezaliman.

Keenam: Pada kalimat “Aku tahu ia akan kembali sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam katakan.”

Menunjukkan betapa besarnya keimanan para sahabat terhadap sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang langsung dibenarkan dan diikuti.

Ketujuh: Ia pun menjawab, “Jika engkau hendak tidur di kasurmmu, bacalah Ayat Kursi ‘Allahu la ilaha illa huwal hayyul qayyum …‘ hingga engkau menyelesaikan ayat tersebut. Faedahnya, Allah akan senantiasa menjagamu dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.”

Di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah membaca ayat kursi sebelum tidur agar tidak diganggu setan. Dianjurkan juga dibaca pada zikir pagi petang dan setelah selesai salat wajib.

Kedelapan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Adapun dia kala itu berkata benar, tapi asalnya dia pendusta.”

Dapat kita ketahui bahwa setan itu pendusta. Namun, setan yang mencuri di atas ketika menyampaikan sesuatu yang benar, maka Nabi menerima (mengiyakan). Oleh karenanya, prinsip menerima kebenaran itu bisa dari siapapun asal yang dikatakan benar. Hal ini berbeda dengan prinsip memilih guru. Dalam agama Islam, diwajibkan menuntut ilmu agama dan dalam belajar agama harus selektif untuk memilih guru, ustaz, atau kiyai.

Kesembilan: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dia adalah setan.”

Dari sabda Nabi tersebut memberitahukan kepada kita bahwa jin dapat berubah bentuk dengan izin Allah. Sebagaimana hadis di atas jin menyamar menjadi manusia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْجِنُّ ثَلَاثَةُ أَصْنَافٍ صِنْفٌ لَهُمْ أَجْنِحَةٌ يَطِيرُونَ فِي الْهَوَاءِ وَصِنْفٌ حَيَّاتٌ وَكِلَابٌ وَصِنْفٌ يُحلُّونَ ويظعنونَ

Jin itu ada tiga jenisnya: (1)  jenis yang memiliki sayap dan mereka terbang di udara, (2) jenis yang berbentuk ular dan anjing (riwayat lain kalajengking), dan (3) satu jenis lagi yang tidak menetap dan berpindah-pindah. (HR. Thabrani, lihat Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fish-Shahihain’, 1213)

***

Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/87359-pelajaran-dari-hadis-tentang-ayat-kursi.html

Ribuan Mantan Anggota Islam Jamaah Cabut Baiat dan Nyatakan Keluar dari LDII

Lebih dari seribu mantan jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang tergabung  Forum Persaudaran Hijrah Wasatiyah (FPHW) mencabut baiat (janji setia) dan menyatakan keluar dari lembaga tersebut.

Gerakan Cabut Baiat (GCB) dari Amir ke-3 Imam Besar LDII Abdul Azis bin Nurhasan alias Sulthon Aulia dan wakil-wakilnya serta penggantinya ini berlangsung di Aula Masjid Hasanurrohman Sukajadi Kota Bandung, Sabtu (9/9/2023).

Pembacaan deklarasi GCB sendiri dilakukan oleh Agung Anugerah Jati, yang merupakan mantan LDII dari Karawang yang selanjutnya diikuti oleh para mantan pengikut LDII yang hadir. 

“Dengan ini kami, selaku mantan pengikut Islam Jamaah Nur Hasan Al Ubaidah, yang sebelumnya bernaung di Yayasan Pendidikan Islam Djamaah, atau Karyawan Dakwah Islam (KADIM), atau Yakari, atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam (Lemkari), dan saat ini bernama Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau LDII, dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan, dan dengan itikad baik untuk kembali ke dalam rumah islam rahmatan lil alamiin, “ demikian salah satu bunyi pernyataan dibacakan Agung dengan isak tangis, diiringi tangis jamaah lain di dalam ruangan penuh penyesalan.

Selain diikuti oleh mantan pengikut LDII ini yang hadir secara offline, pernyataan cabut baiat juga diikuti perserta online melalui Zoom secara langsung dari bebrbagai daerah di Indonesia serta peserta dari luar negeri (Singapura,Inggris dan beberapa negara di Eropa).

Ketua Forum Persaudaraan Hijrah Wasatiyah (FPHW) Jawa Barat Ahmad Erawan menyampaikan bahwa peserta yang hadir secara offline sekitar dua ratusan ditambah dengan yang hadir secara online dan yang komitmen cabut ada sekitar seribuan orang.

“Kalau data mantan anggota LDII Jawa Barat yang tergabung dalam FPHW sendiri sekitar lima ribuan dan insya Allah akan terus bertambah,”ungkapnya.

Sementara untuk proses pembinaan dan pendampingan mantan LDII di Jawa Barat, FPHW bekerja sama dengan Dewan Da’wah (DDII) Jabar yang diketuai KH. Muhammad Roinul Balad.

Ketua Komisi Pengajian, Penelitian dan Pengembangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof Firdaus Syan mengatakan bahwa pernyataan siap ini adalah hak umat Islam yang bergabung ke dalam LDII.

“Untuk menyatakan sikap mengenai pencabutan, saya pikir ini adalah hak dari saudara-saudara kita yang dialami selama bergabung dalam LDII,” kata Firdaus.

Ketua Dewan Da’wah (DDII) Jawa Barat KH.Roinul Balad mengungkapkan kegembiraan mengikuti acara ini. “Alhamdulillah, pada intinya kita saat ini sedang menampakkan menjadi umat yang terbaik di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. sebagaimana dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 110 bahwa kita umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah,” terangnya.

KH. Roin, demikian ia akrab dipanggil, mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pertemuan atau pembinaan secara berkala bulanan, dimana sedikitnya ada sekitar 1000 orang mantan LDII khususnya di Jawa Barat yang mendapat pembinaan secara rutin yang bekerjasama dengan FPHW Jabar.

“Kita juga membuka crisis center terkait korban LDII ini dan menerima pertanyaan, bimbingan, pendampingan serta konsultasi yang di gagas oleh FPHW Jawa Barat,” ungkapnya.

KH.Roin kembali menegaskan bahwa Dewan Da’wah Jawa Barat serta berbagai komunitas dakwah yang ada akan bersama-sama ikut mendukung program pembinaan mantan jamaah LDII. Terlebih setelah adanya ikrar cabut baiat hari ini.

Sementara itu  mantan pengikut LDII, Komjen Pol (Purn) Nurfaizi Soewandi dalam sambutannya menegaskan kembali bahwa dirinya telah hijrah dari LDII beberapa tahun yang lalu dan kini dirinya aktif berdakwah khususnya kepada para mantan pengikut LDII.

“Kita yang hadir di sini sebagai ayam petarung bukan ayam sayur, maksudnya kita yang sudah dapat hidayah ini dengan telah cabut baiat harus menjadi bagian dari persatuan dan ikut juga mempersatukan, “ ungkap Nurfaizi yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina FPHW ini.

Ia menambahkan mengapa cabut bait tersebut harus didiklarasikan? Sebab agar tidak terjadi dualisme meskipun mengaku tidak.

“Karena selain akidah takfiri, ada yang bahaya lagi yang disebut dengan bithonah. Yakni boleh berbohong untuk menyelamatkan diri dan menutupi keburukan-keburukan. Setelah berbohong maka didekatilah para pejabat-pejabat pemerintah dengan membawa ‘upeti’, “ujarnya.

Setelah itu, sambungnya, duit upeti dari jamaahnya ditimbun di brankas dan sebagian disimpan di luar negeri dengan jumlah triliunan. Maka dana atau upeti tersebut tidak berkah.

“Jadi Anda semua ini ditipu, pasti ditipu. Mana ada ‘upeti’ persenan begitu,” ungkap mantan Kabareskrim tersebut disambut tawa hadirin.

Meski banyak uang, sambungnya, kalau mau bangun masjid duitnya utang. Padahal duit-duit itu juga duit jamaah.

“Belum kalau kita sakit, bukannya ditengok dan didoakan tapi justru ditagih jangan lupa bulan depan infak harus double,”akunya.

Nurfaizi lantas menceritakan pengalamannya ketika kakaknya usai dompetnya kecopetan. Kemudian tetap diharuskan infak dan dinyatakan bahwa kecopetan adalah qadar sementara bulan berikutnya infak harus double.

“Maka dari itu yang masih di dalam cepat-cepat keluar, mau sampai kapan ditipu,” ujarnya menambahkan agar Pemerintah bersikap tegas dan memberi sanksi kepada ormas yang dimaksud.

“Juga kepada pemerintah, yang begitu-begitu (ormas LDII, red) segera dibubarkan saja. Ormasnya dibubarkan, ketua-ketuanya ditangkepin dan jamaah ikut kita untuk dibina, ”ungkapnya disambut tepuk tangan hadirin.

Di bawah ini bunyi Gerakan Cabut Boikot yang dibacakan Ketua Forum Persaudaraan Hijrah Wasatiyah (FPHW) Jawa Barat Ahmad Erawan;

1. Dengan ini kami, selaku mantan pengikut Islam Jamaah Nur Hasan Al Ubaidah, yang sebelumnya bernaung di Yayasan Pendidikan Islam Djamaah, atau Karyawan Dakwah Islam (KADIM), atau Yakari, atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam (Lemkari), dan saat ini bernama Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau LDII, dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan, dan dengan itikad baik untuk kembali ke dalam rumah islam rahmatan lil alamiin, menyatakan:

2. Mencabut Baiat kami kepada Imam Besar Islam Jamaah, Abdul Aziz Sulthon Aulia, dan menyatakan keluar serta baroah dari semua kegiatan Islam Jamaah yang sejatinya telah dinyatakan sesat dan terlarang oleh Kejaksaan Agung Tahun 1971 lalu.

3. Sebagai bentuk kasih sayang kepada saudara-saudara yang masih berada di Islam Jamaah tersebut, kami menghimbau untuk segera sadar dan berlepas diri dari ajaran Islam Jamaah (LDII).*/AA

HIDAYATULLAH

Parenting Islami: Aktivitas Harian Anak-Anak Kecil di Masa Rasulullah

السؤال

كيف نشأ الأطفال في زمن النبي صلى الله عليه وسلم؟ وما هي بعض الألعاب الأنشطة الخاصة بالأولاد والخاصة بالفتيات؟ ما الأعمال المنزلية التي ساعد فيها كل طفل والديهم ، وفي أي عمر بدأوا في المساعدة ؟ هل بقيت جميع الفتيات في المنزل؟ إذا لم يكن الأمر كذلك ، فما هي الوظائف التي قاموا بها خارج البيت ، مثل التجارة ، إلخ ؟ وهل يمكنك وصف يوما نموذجيا في حياة الطفل؟

Pertanyaan:

Bagaimana anak-anak tumbuh dan berkembang di zaman Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam? Apa saja permainan dan kegiatan yang khusus bagi anak laki-laki dan perempuan? Apa saja pekerjaan rumah yang biasanya dilakukan setiap anak untuk membantu orang tuanya dan pada usia berapa mereka mulai membantu? Apakah semua anak perempuan tinggal di dalam rumah saja? Jika tidak demikian, pekerjaan apa yang mereka lakukan di luar rumah, seperti berdagang, atau lain sebagainya? Mungkinkah Anda menggambarkan permisalan satu hari dalam kehidupan anak-anak tersebut?

الجواب

الحمد لله.

أولا:

الأطفال في زمن النبوة من كان منهم يبلغ سبع سنين فالظاهر أن يومه كان يبدأ بصلاة الفجر؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يأمر أصحابه أن يبدأوا تعليم أولادهم الصلاة إذا بلغوا سبع سنين.

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ   رواه أبو داود (495)، ورواه أبو داود (494) ، والترمذي (407) من حديث سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ، وقال الترمذي: “حَدِيثُ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ الجُهَنِيِّ حَدِيثٌ حَسَنٌ”.

Jawaban:

Alhamdulillah.

Pertama, anak-anak di zaman Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah anak yang sudah mencapai usia tujuh tahun. Tampaknya, hari mereka dimulai dengan salat Subuh, karena Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam telah menyuruh para Sahabatnya —Semoga Allah Meridai Mereka— untuk mulai mengajari anak-anak mereka salat ketika sudah berusia tujuh tahun. Diriwayatkan dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat ketika mereka berusia tujuh tahun. Ketika mereka berusia sepuluh tahun, pukullah mereka jika tidak mau salat dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 494 dan 495 dan Tirmidzi no. 407 dari hadis Sabrah bin Ma’bad al-Juhani) Tirmidzi berkata, “Hadis Sabrah bin Ma’bad al-Juhani adalah hadis sahih.”

ويشغل الصحابة رضوان الله عليهم نهار أولادهم بأمور أربعة:

الأمر الأول: أن يعلموهم الإيمان والإسلام بحسب ما يتيسّر لكل واحد منهم.

عَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: ” كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِتْيَانٌ حَزَاوِرَةٌ، فَتَعَلَّمْنَا الْإِيمَانَ قَبْلَ أَنْ نَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ، ثُمَّ تَعَلَّمْنَا الْقُرْآنَ، فَازْدَدْنَا بِهِ إِيمَانًا ” رواه ابن ماجه (61)، وصححه الألباني في “صحيح سنن ابن ماجه” (1 / 37 – 38).

قال ابن الأثير رحمه الله تعالى:

” ( حَزَاوِرَةٌ ) هو جمع حَزْوَرٍ وحَزَوَّرٍ، وهو الّذي قارب البلوغ، والتّاء لتأنيث الجمع ” انتهى. “النهاية في غريب الحديث” (1 / 380).

Para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— mengisi waktu siang anak-anak mereka dengan empat hal:

  • Pertama, mengajari mereka keimanan dan Islam sesuai kemampuan mereka masing-masing.

Jundub bin Abdullah mengatakan, “Kami adalah para pemuda berumur H̱azāwirah, kami membersamai Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk belajar tentang keimanan sebelum kami belajar al-Quran. Kemudian, kami belajar al-Quran, sehingga iman kami bertambah.” (HR. Ibnu Majah no. 61 dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah (1/37-38).

Ibnul Atsīr —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa H̱azāwirah adalah bentuk jamak dari H̱azwar dan H̱azawwar, yang artinya orang yang mendekati usia balig. Huruf Ta adalah untuk Taʾnīts al-Jamʿi. Selesai kutipan dari Gharīb al-H̱adīts (1/380).

وعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: ” تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ عَشْرِ سِنِينَ، وَقَدْ قَرَأْتُ المُحْكَمَ ” رواه البخاري (5035).

والمحكم؛ هو سور المفصل، وسور المفصّل من سورة ق أو الحجرات – على خلاف بين أهل العلم- إلى سورة الناس.

وعن البَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: ” أَوَّلُ مَنْ قَدِمَ عَلَيْنَا مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ، وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَكَانَا يُقْرِئَانِ النَّاسَ، فَقَدِمَ بِلاَلٌ وَسَعْدٌ وَعَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ، ثُمَّ قَدِمَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ فِي عِشْرِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَا رَأَيْتُ أَهْلَ المَدِينَةِ فَرِحُوا بِشَيْءٍ فَرَحَهُمْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَتَّى جَعَلَ الإِمَاءُ يَقُلْنَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَا قَدِمَ حَتَّى قَرَأْتُ: ( سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى ) فِي سُوَرٍ مِنَ المُفَصَّلِ ” رواه البخاري (3925).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam wafat ketika aku berumur sepuluh tahun, sementara aku sudah selesai membaca al-Muẖkam. (HR. Bukhari, no. 5035). Al-Muẖkam adalah surah-surah Mufaṣṣal, yakni dari surah Qaf atau al-Hujurat—karena ada perbedaan pendapat ulama—sampai surah an-Nas. Diriwayatkan dari al-Barāʾ bin ʿĀzib —Semoga Allah Meridainya—, dia berkata, “Orang yang pertama kali datang kepada kami adalah Musʿab bin Umair dan Ibnu Ummi Maktum. Mereka membacakan al-Quran kepada manusia. Kemudian, Bilal, Saʿad dan Ammar bin Yasir juga datang, kemudian Umar bin Khattab datang bersama dua puluh Sahabat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang lain. Barulah kemudian Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam datang. Aku tidak pernah melihat penduduk Madinah bergembira dengan sesuatu seperti mereka bergembira dengan kedatangan Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, sampai-sampai para budak wanita berseru, ‘Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sudah tiba!’ Beliau tidak datang melainkan aku telah membaca, ‘Sabbiẖisma rabbikal aʿlā’ yang termasuk dalam surah-surah al-Mufaṣṣal.” (HR. Bukhari no. 3925)

والبراء يومئذ في سن الطفولة؛ لأنه استصغر في غزوة بدر. ومن بلغ السابعة فأهله يتابعون مواظبته على سائر الصلوات الخمس، كما مرّ في الحديث السابق، وربما قاموا بشيء من صلوات التطوع بحسب ما يتيسّر لكل واحد منهم.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ” بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي، فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ” رواه البخاري (699).

Al-Barāʾ saat itu di usia belia, karena ia masih kecil saat perang Badar terjadi. Anak yang sudah mencapai usia tujuh tahun, keluarganya akan selalu mengontrol rutinitasnya mengerjakan salat lima waktu, sebagaimana dalam hadis tersebut. Mungkin juga mereka melakukan sebagian salat sunah sesuai kadar kemampuan masing-masing dari mereka. 

Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— meriwayatkan, “Aku bermalam di rumah bibiku, lantas Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berdiri untuk melaksanakan salat malam. Lalu aku berdiri untuk salat bersamanya. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memegang kepalaku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (Bukhari no. 699) 

وربما صام بعضهم ليتعوّد عليه ويسهل عليه إذا كبر. عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ، قَالَتْ: ” أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ: مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَليَصُمْ، قَالَتْ: فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ ” رواه البخاري (1960) ، ومسلم (1136).

Sebagian mereka mungkin juga ada yang berpuasa agar terbiasa dan meringankan mereka saat sudah dewasa nanti. Diriwayatkan Rubayyiʿ binti Muʿawwidz, dia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengirim seorang utusan pada pagi hari Asyura ke desa-desa kaum Anshar, ‘Barang siapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya menyempurnakan sisa harinya (dengan berpuasa, pent.). 

Adapun yang telah berpuasa sejak pagi hari, hendaknya dia meneruskan puasanya.’ Setelah itu kami berpuasa. Kami juga membiasakan anak-anak kami untuk berpuasa. Kami buatkan untuk mereka mainan dari kapas. Kalau salah satu di antara mereka menangis karena ingin makan, maka kami memberikan itu kepadanya sampai saat berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136).

وربما حجّ بعضهم. عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ: ” حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ ” رواه البخاري (1858).

Sebagian mereka mungkin juga ada yang berhaji. Diriwayatkan bahwa as-Sāʾib bin Yazīd berkata, “Aku dibawa berhaji bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ketika aku berusia tujuh tahun.” (Bukhari no. 1858).

الأمر الثاني: أن يشاركوا أهاليهم بما يطيقونه من أعمال الحياة والخدمة. عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: ” قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ لَيْسَ لَهُ خَادِمٌ، فَأَخَذَ أَبُو طَلْحَةَ بِيَدِي، فَانْطَلَقَ بِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَنَسًا غُلاَمٌ كَيِّسٌ فَلْيَخْدُمْكَ، قَالَ: فَخَدَمْتُهُ فِي السَّفَرِ وَالحَضَرِ، مَا قَالَ لِي لِشَيْءٍ صَنَعْتُهُ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا هَكَذَا؟ وَلاَ لِشَيْءٍ لَمْ أَصْنَعْهُ لِمَ لَمْ تَصْنَعْ هَذَا هَكَذَا؟ ” رواه البخاري (2768) ، ومسلم (2309). وكان عمره عند بداية خدمته للنبي صلى الله عليه وسلم عشر سنين.

  • Kedua, mereka juga ikut serta mengerjakan kegiatan sehari-hari atau membantu keluarga mereka sesuai kemampuan mereka. Diriwayatkan dari Anas —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tiba di Madinah tanpa membawa pelayan, maka Abu Thalhah memegang tanganku dan membawaku kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anas ini anak yang cerdas, izinkan dia melayani Anda.” Anas —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Kemudian saya melayani beliau saat safar maupun mukim. Beliau tidak pernah mempertanyakan kepada saya atas segala yang saya lakukan, ‘Kenapa kamu melakukannya begini?’ Pun beliau tidak pernah mempertanyakan kepada saya atas segala yang saya tidak lakukan, ‘Kenapa kamu tidak melakukannya?’” (HR. Bukhari, no. 2768 dan Muslim, no. 2309) Umurnya saat dia mulai melayani Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah adalah sepuluh tahun.

عَنْ أَنَس بْن مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: ” أَنَّهُ كَانَ ابْنَ عَشْرِ سِنِينَ، مَقْدَمَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ، فَكَانَ أُمَّهَاتِي يُوَاظِبْنَنِي عَلَى خِدْمَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَدَمْتُهُ عَشْرَ سِنِينَ، وَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ عِشْرِينَ سَنَةً ” رواه البخاري (5166).

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya dia berumur sepuluh tahun saat kedatangan Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam di Madinah. “Ibuku sudah membiasakan diriku untuk melayani Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Aku melayani beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam selama sepuluh tahun. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam meninggal ketika saya berusia dua puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 5166)

الأمر الثالث: أن يأخذوا حقهم من اللهو واللعب.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: ” كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي” رواه البخاري (6130) ، ومسلم (2440).

  • Ketiga, mereka tetap mendapatkan hak mereka bersenang-senang dan bermain.

Diriwayatkan dari Aisyah, dia mengatakan, “Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman belia yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar kepadaku untuk bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440)

وقَالَ أَنَسٌ: ” كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ خُلُقًا، فَأَرْسَلَنِي يَوْمًا لِحَاجَةٍ، فَقُلْتُ: وَاللهِ! لَا أَذْهَبُ، وَفِي نَفْسِي أَنْ أَذْهَبَ لِمَا أَمَرَنِي بِهِ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَخَرَجْتُ حَتَّى أَمُرَّ عَلَى صِبْيَانٍ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِي السُّوقِ، فَإِذَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ قَبَضَ بِقَفَايَ مِنْ وَرَائِي، قَالَ: فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَضْحَكُ، فَقَالَ:  يَا أُنَيْسُ! أَذَهَبْتَ حَيْثُ أَمَرْتُكَ؟  قَالَ قُلْتُ: نَعَمْ، أَنَا أَذْهَبُ، يَا رَسُولَ اللهِ ” رواه مسلم (2310).

Anas —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah orang yang paling santun akhlaknya. Suatu hari beliau pernah mengutus aku untuk suatu keperluan, lalu aku berkata, “Demi Allah! Aku tidak akan pergi! Padahal dalam hatiku aku tetap bertekad pergi melakukan apa yang diperintahkan oleh Nabi Allah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lalu aku berangkat sampai aku melewati anak-anak yang sedang bermain di pasar. Tiba-tiba Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memegang tengkukku dari belakang.” Anas mengisahkan, “Lantas aku melihat beliau tertawa, lalu berkata, ‘Wahai Anas! Apakah kamu sudah pergi ke tempat yang aku perintahkan kepadamu?’ Aku jawab, ‘Ya, aku akan pergi, wahai Rasulullah.’” (HR. Muslim no, 2310)

ولم نقف في صحيح الأحاديث على تفاصيل ما كانوا يمارسونه من الألعاب؛ لكن الظاهر أنهم استمروا على الألعاب التي كانوا يعرفونها في الجاهلية مما لم يأت الشرع بتحريمه، وما كان في زمنهم من ألعاب القوة كمصارعة بعضهم بعضا كما تشير إلى ذلك بعض الأحاديث .

وقد فصّل الدكتور جواد علي ألعاب الأطفال التي عرفها العرب في ذلك الزمن، وذلك في كتابه “المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام – طبعة دار الساقي-” (9 / 124 – 126).

Kami belum mendapati dalam hadis-hadis sahih tentang rincian permainan yang dahulu biasa mereka lakukan. Namun tampaknya, mereka tetap meneruskan permainan-permainan yang mereka kenal sejak masa jahiliah yang tidak diharamkan oleh syariat Islam. Di zaman mereka ada permainan kekuatan, seperti gulat, sebagaimana yang ditunjukkan dalam beberapa hadis. 

Dr. Jawad Ali merinci permainan-permainan anak-anak yang sudah dikenal bangsa Arab di masa itu dalam kitabnya al-Mufaṣṣal fī Tārīkh al-ʿArab Qabla al-Islām, terbitan Dār as-Sāqī (9/124-126).

ثانيا:

الأصل في نساء الصحابة أنهن كن يَقِرْنَ في بيوتهن ، استجابة لقول تعالى:

  وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى   الأحزاب/33.

ولا يخرجن إلا لحاجة من حوائجهن ، أو صلاة ترغب إحداهن في حضورها، ولا يزاحمن الرجال في الشوارع والاسواق.

قال ابن كثير رحمه الله تعالى:

” وقوله: ( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ ) أي: الزمن بيوتكن فلا تخرجن لغير حاجة.

Kedua, pada asalnya, para Sahabat Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dari kalangan wanita selalu berada dalam rumah mereka, dalam rangka mematuhi firman Allah Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian dan janganlah kalian berhias berlebihan seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33) 

Mereka tidak keluar kecuali untuk memenuhi keperluan mereka atau untuk salat yang ingin mereka hadiri. Mereka tidak berkerumun bersama pada lelaki di jalan maupun pasar. Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa firman-Nya (yang artinya), “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian …” maksudnya mereka selalu di rumah mereka dan tidak keluar tanpa ada keperluan.

ومن الحوائج الشرعية الصلاة في المسجد بشرطه، كما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( لا تمنعوا إماء الله مساجد الله، وليخرجن وهن تفلات ) وفي رواية: ( وبيوتهن خير لهن ) ” انتهى من “تفسير ابن كثير” (6 / 409).

وراجعي للفائدة جواب السؤال رقم : (145492).

Di antara keperluan yang sesuai syariat adalah salat di masjid asalkan syaratnya terpenuhi, sebagaimana yang Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sabdakan, “Janganlah kalian melarang para wanita hamba-hamba Allah ke masjid-masjid Allah, biarkan mereka keluar (ke masjid) dalam keadaan tanpa memakai wewangian.” Dalam riwayat lain disebutkan, “… dan rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Selesai kutipan dari tafsir Ibnu Katsir (6/409) Sebagai tambahan faedah, silahkan lihat jawaban pertanyaan no. 145492.

ويظهر من الأحاديث الني سبق ذكرها من تعويد الأولاد على شرائع الدين من الصغر؛ أن الصحابة رضوان الله عليهم كانوا يهيئون بناتهم لالتزام أحكام الشرع من الصغر، فيلزموهن بالآداب التي تنمّي فيهن الحياء والعفة، امتثالا لأمر الله تعالى:   يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ التحريم/6.والله أعلم.

Tampak dari hadis-hadis yang telah disebutkan di atas bahwa anak-anak sudah dibiasakan untuk mematuhi ketentuan syariat sejak kecil. Para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— mempersiapkan putri-putri mereka untuk menjadi wanita yang memiliki komitmen terhadap hukum-hukum syariat sejak kecil dan mendidik mereka untuk mematuhi adab-adab yang menumbuhkan rasa malu dan kesucian diri. Semua itu mereka lakukan dalam rangka menjalankan perintah Allah Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman! 

Peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar lagi keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia Perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Allah Yang lebih Mengetahui.

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/289243/نمط-حياة-الاطفال-في-زمن-النبوة

PDF Sumber Artikel

Referensi: https://konsultasisyariah.com/42741-parenting-islami-aktivitas-harian-anak-anak-kecil-di-masa-rasulullah.html

Ini Dia 6 Cara Hidup Sehat

ADA beberapa cara hidup sehat. Berikut enam di antaranya:

Cara Hidup Sehat yang Pertama: Cek Kondisi Kesehatan Secara Berkala

Tujuan melakukan cek kesehatan secara berkala adalah untuk membandingkan status kesehatan kita sebelumnya, apakah terjadi penurunan atau peningkatan kondisi kesehatan. Gejala penyakit yang tidak terdeteksi dari dini dapat berakibat fatal pada kesehatan.

Cara Hidup Sehat yang Kedua: Enyahkan Asap Rokok

Bahaya asap rokok bagi kesehatan tubuh bukan menjadi rahasia umum lagi. Salah satu cara untuk menjaga kesehatan adalah dengan menghindari asap rokok bagi perokok pasif, dan berhenti merokok bagi perokok aktif.

Cara Hidup Sehat yang Ketiga: Beraktivitas Fisik

Rajin aktivitas fisik dapat dilakukan dengan cara olah raga secara teratur. Seperti yang kita ketahui bahwa olahraga mempunyai banyak manfaat yang baik bagi kesehatan dan kebugaran tubuh. Olahraga yang dapat kita lakukan banyak jenisnya, contohnya: senam sehat, lari, bulutangkis, tennis, bersepeda, dll.

Cara Hidup Sehat yang Keempat: Diet Sehat Dengan Kalori Seimbang

Makanan sehat adalah makanan yang mengandung gizi seimbang, kaya akan serat dan yang akan dibutuhkan untuk perkembangan tubuh. Dilihat dari kandungannya, makanan sehat adalah makanan yang mengandung karbohidrat, protein, mineral, vitamin, dan lemak tak jenuh.

Cara Hidup Sehat yang Kelima: Istirahat Yang Cukup

Istirahat cukup merupakan bagian dari gaya hidup sehat. Istirahat atau tidur yang cukup dapat berdampak baik bagi kesehatan. Waktu istirahat atau tidur yang ideal bagi orang dewasa adalah 7-9 jam perhari.

Cara Hidup Sehat yang Keenam: Kendalikan Stress

Stress telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehingga mengendalikan stress menjadi bagian yang harus kita biasakan agar dampak buruk dari stress tidak mengganggu kita, terutama mengganggu kesehatan.

Dari beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh seperti yang tersebut diatas, rajin melakukan aktivitas fisik dengan olah raga teratur adalah salah satu cara yang dapat kita lakukan. Salah satu bentuk aktivitas fisik yang mudah dan menyenangkan untuk dilakukan adalah senam sehat. []

ISLAMPOS

Viral Video Kawin Tangkap Wanita NTT; Begini Hukumnya

Akhir-akhir ini beredar sebuah video viral tentang kawin tangkap di NTT. Lewat video tersebut mempertontonkan sekelompok orang menangkap paksa seorang wanita di Simpang Kalembuweri, Jalur Tena Teke dan Jalur Rara Waimangura Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, NTT, pada Kamis (7/9/2023) pukul 11.00 WIT.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut sempat viral di Facebook lewat video yang diunggah oleh akun bernama Daniel Umbu Pati di grup Facebook Flobamora Tabongkar. Dalam video tersebut, tampak wanita itu langsung ditangkap oleh sekelompok orang itu dan dibopong ke mobil pikap hitam yang berada di tepi jalan dekat lokasi kejadian. 

Saat ditangkap tersebut, wanita itu terus berteriak hingga menimbulkan perhatian dari warga sekitar. Salah satu warga pun lalu mengikuti mobil pikap tersebut menggunakan sepeda motor.

Hal ini jelas memicu timbulnya pertanyaan dan opini publik bagi masyarakat tentang beredarnya video penculikan yang ada di NTT sebenarnya ada budaya atau tradisi apa yang berkembang di sana? Kalaupun praktik lalu praktik apa? Apakah tindakan tersebut bukan termasuk tindakan kekerasan terhadap perempuan?

Makna Kawin Tangkap

Menurut Janet Alison Hoskin yang melakukan riset di Sumba Barat Daya dan Joel C Kuipers yang melakukan penelitian di Wawewa Sumba Barat. Mereka menyatakan bahwa kawin tangkap bukanlah budaya atau tradisi. Kawin tangkap yaitu praktik yang terus menerus dilakukan turun temurun di Pulau Sumba.

Berbeda dengan pendapat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Ia mengatakan praktik kawin tangkap sebagaimana yang terjadi di Sumbah Tengah dan Sumba Barat Daya merupakan salah satu bentuk kekerasaan terhadap perempuan dan anak. 

Budaya atau tradisi tidak statis tetapi dinamis. Kasus ini adalah praktik kekerasan dan pelecehan terhadap kaum perempuan dan anak. Jadi, jangan sampai alasan tradisi budaya dipakai hanya sebagai kedok untuk melecehkan perempuan dan anak.

Kawin Tangkap dalam Aturan Hukum 

Diatur dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang merupakan sumber hukum positif bagi umat Islam di Indonesia. Menganut prinsip salah satunya asas kesukarelaan dalam perkawinan.

Sementara itu menurut Siti Aminah, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Menurutnya dalam praktik kawin tangkap perempuan cenderung dirugikan karena mengalami kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana tertuang dalam pasal 28G ayat 1. Yaitu hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah pasal 28B ayat 1. Terutama hak rasa aman dan untuk tidak takut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.

Kemudian hal itu juga tertuang dalam pasal 10 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan ini juga dinilai sebagai tindakan melawan hukum sesuai Pasal 332 ayat 2 KUHP pelaku kawin tangkap dapat dipidana hingga 9 tahun penjara sementara itu perampasan hak perempuan sesuai pasal 333 KUHP pelaku diancam dengan pidana hingga 12 tahun penjara.

Melihat aturan-aturan tersebut maka jelas konstitusi negara menjamin hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Namun dalam kajian mengenai praktik-praktik budaya Komnas Perempuan, seringkali adat atau tradisi dijadikan alasan pembenaran atas tindakan kekerasaan perempuan. Dalam upaya pembenaran tersebut menyembunyikan kontradiksi, penyelewengan ataupun pergeseran nilai-nilai luhur adat dan tradisi yang sejatinya memuliakan perempuan.

Kawin Tangkap Dalam Tinjauan Hukum Islam

Istilah kawin tangkap secara tekstual memang tidak disebutkan dalam literatur-literatur kitab fikih, bahkan dalam Al-Qur’an dan hadispun tidak disebutkan secara implisit. Namun dalam perwalian salah satu disebutkan tentang ijbar dan wali mujbir. Pemahaman terhadap istilah tersebut yang kemudian muncul pemahaman tentang kawin paksa. Di mana hak ijbari ini dipahami sebagai hak memaksakan suatu perkawinan oleh orang lain dalam hal ini bisa jadi ayahnya.

Dalam wacana yang berkembang. Secara umum istilah wali mujbir sendiri diartikan sebagai orang tua yang memaksa anaknya untuk kawin atau menikah dengan pilihannya, bukan pilihan anaknya. Oleh karena itu dalam tradisi masyarakat Indonesia yang masih berlaku sampai saat ini kemudian dikenal dengan istilah “Kawin Paksa”.

Istilah ini sendiri apabila dipahami secara mendalam akan memiliki konotasi iqrah, yaitu suatu paksaan terhadap seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan dengan suatu ancaman yang membahayakan terhadap jiwa dan tubuhnya tanpa ia sendiri mampu untuk melawannya (KH. Husein Muhammad, 2001)

Menurut Ustadz Wawan Gunawan dalam kaidah hukum adat yang dibolehkan itu yang tidak bertentangan dengan norma dan nilai-nilai hukum Islam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam teori iblis atau teori receptio a contrario ini dapat ditemukan dalam hubungan antara hukum agama dan hukum adat.

Sedangkan pendapat Yahya Harahap ajaran receptio a contrario hukum adat yang menyesuaikan diri ke dalam hukum Islam atau hukum adat yang sesuai dengan jiwa hukum Islam. Jika norma hukum adat tersebut tidak sejalan dengan jiwa dan semangat hukum Islam maka hukum adat tersebut harus dijauhkan dari kehidupan pergaulan lalu lintas masyarakat.

Maka kesimpulannya sebagaimana yang telah dianut oleh hukum islam sendiri mengenai kesukarelaan dalam perkawinan, haruslah didasarkan persetujuan kedua calon mempelai. Kemudian persetujuan tersebut hendaknya dilaksanakan atas kehendak bebas. 

Tanpa paksaan dari calon mempelai pria maupun wanita untuk melaksanakan perkawinan. Adapun syarat sah dan rukun dari perkawinan menurut para Imam Madzhab yaitu adanya sighat akad, ijab dan qabul, calon mempelai, wali dan saksi. Maka sudah jelas bila ditinjau dari pandangan syariat islam praktik kawin tangkap hal ini tidak sesuai dengan tujuan syariat (maqashid syariah), yaitu mengedepankan kemaslahatan umat.

Demikian penjelasan terkait viral video kawin tangkap di NTT,  ini hukumnya dalam Islam. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Tafsir Mimpi Gigi Rontok Semua

Lantas, bagaimanakah tafsir mimpi gigi rontok semua menurut ulama? Pasalnya, dalam mimpi, sering muncul beberapa fenomena alam yang mustahil terjadi di dunia nyata, sering juga kita bermimpi kejadian sehari-hari yang mungkin terjadi di kehidupan nyata seperti mimpi gigi rontok semua.

Dalam primbon Jawa mimpi gigi rontok semua diartikan sebagai pertanda bahwa ada sesuatu yang harus dilepaskan atau ditinggalkan agar dapat mencapai perubahan yang lebih baik dalam hidup yang pada akhirnya membawa keberuntungan. 

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai tafsir mimpi gigi rontok semua menurut ulama. Tetapi, tidak semua mimpi dapat ditafsirkan dengan benar. Mimpi yang benar hanyalah mimpi yang berasal dari Allah. 

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih berikut;

 لَيْسَ كُلُّ مَا يَرَاهُ الْإِنْسَانُ فِي مَنَامِهِ يَكُونُ صَحِيحًا، وَيَجُوزُ تَعْبِيرُهُ، إِنَّمَا الصَّحِيحُ مِنْهَا مَا كَانَ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى يَأْتِيكَ بِهِ مَلَكُ الرُّؤْيَا مِنْ نُسْخَةِ أُمِّ الْكِتَابِ، وَمَا سِوَى ذَلِكَ أَضْغَاثُ أَحْلَامٍ لَا تَأْوِيلَ لَهَا 

Artinya : “Tidak semua yang dimimpikan oleh seseorang itu benar dan bisa ditafsirkan. Mimpi yang benar hanyalah mimpi yang berasal dari Allah yang disampaikan padamu lewat malaikat penyampai mimpi yang diambil dari naskah Umm al-Kitab. Selain itu adalah mimpi yang sia-sia yang tidak bisa ditafsirkan”

Menurut Syekh Muhammad Ibnu Sirin gigi rontok semua dalam mimpi merupakan pertanda seseorang akan memiliki umur yang panjang. Hal ini berdasarkan suatu peristiwa yang menceritakan bahwasanya ada seseorang yang mengalami mimpi gigi rontok dan membuatnya mengalami kesedihan. Kemudian dia menceritakan mimpinya kepada ulama penafsir mimpi lalu diberitahu akan mendapat umur panjang dan terjadilah hal itu.

Sebagaimana keterangan beliau dalam kitab Tafsir Ahlam an-Nabulisi berikut,

وحكي أنّ رجلاً رأى أسنانه كلها سقطت، فاغتم لذلك غماً شديداً، وقص رؤياه على معبر، فقال: تموت أسنانك كلها قبلك، فكان كذلك.

Artinya : “Diceritakan ada seseorang yang bermimpi giginya rontok semua hingga membuatnya tenggelam dalam kesedihan, kemudian dia menceritakan mimpinya kepada ulama penakwil mimpi, kemudian penakwil berkata: “Semua orang yang seusiamu akan meninggal sebelummu, dan terjadilah hal itu,”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa menurut Syekh Muhammad Ibnu Sirin gigi rontok semua dalam mimpi merupakan pertanda seseorang akan memiliki umur yang panjang.

Hal ini berdasarkan suatu peristiwa yang menceritakan bahwasanya ada seseorang yang mengalami mimpi gigi rontok dan membuatnya mengalami kesedihan. Kemudian dia menceritakan mimpinya kepada ulama penafsir mimpi lalu diberitahu akan mendapat umur panjang dan terjadilah hal itu.

Demikian penjelasan mengenai tafsir mimpi gigi rontok semua menurut ulama. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Beragama Butuh Ilmu, Berilmu Butuh Guru, Berguru Butuh Sanad yang Jelas

Pasti bagi kita semua tidak asing dengan istilah “Malu bertanya sesat di jalan!”. Pepatah ini mengingatkan kita agar tidak malu bertanya tentang sesuatu hal yang tidak diketahui. Jika selalu merasa tahu dipastikan akan sesat di jalan. Termasuk dalam masalah agama.

Jika anda mengalami sakit kepala, cukupkah dengan membuka buku masalah Kesehatan? Dengan buku itu anda mempraktekkan pengobatan sendiri? Ada dua kemungkinan, anda benar dengan percobaan, atau anda semakin sakit. Begitu pula dengan beragama.

Beragam bukan tentang trial and error. Agama adalah perintah Tuhan berdasarkan wahyu kepada Nabi yang disampaikan kepada sahabat dan orang-orang alim setelahnya. Ada silsilah keilmuan yang terus dirawat. Cukupkah beragama dengan membaca buku agama?

Beragama butuh Ilmu

Beragama bukan tentang mengerjakan, tetapi tentang ilmu. Karena itulah beragama harus berdasarkan ilmu. Umar bin Abdul Aziz sebagaimana dikutip oleh Ibnu Taimiyah mengatakan “Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh.”

Beramal tanpa ilmu hanya akan menghasilkan kerusakan dan mafsadat. Tentu saja, beragama bukan sekedar beramal, tetapi harus memiliki sandaran yang jelas.

Namun, hari ini belajar agama juga bukan perkara mudah atau memudahkan. Contohnya seseorang yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengikuti kajian atau datang ke rumah seorang guru, ia memilih untuk mendengarkan ilmu yang dia pelajari dari aplikasi youtube.

Salahkah demikian, tentu tidak menjadi persoalan. Namun, cukupkah hal itu memberikan penjelasan terhadap dirinya. Ketika seseorang tidak mendapatkan jawaban, seseorang relatif akan mencari jawabannya sendiri dengan pemikiran yang ia miliki. Dan tanpa sadar, ia telah membiarkan setan menuntun dirinya menuju ilmu yang sesat, yakni ilmu yang tidak memiliki guru yang jelas.

Imam Buchari dalam kitab Shahih Bukharinya telah memberikan peringatan “Mengajilah (balajarlah) dengan bersungguh-sungguh sebelum kamu bertemu dengan masanya orang berbicara ilmu yang hanya bermodalkan dari prasangka.”

Berilmu butuh guru yang jelas

Ilmu agama tidak bersifat coba-coba, karena dalam ilmu agama menyangkut tentang keimanan, akhlak dan perilaku manusia di dunia dan di akhirat. Salah pengamalan atau salah pemahaman, akan mampu membawa diri menuju kesesatan.

Pentingnya ilmu dalam agama harus mempertimbangkan pentingnya guru yang memiliki kredibilitas yang jelas. Artinya, dalam berilmu seseorang diwajibkan memilih guru, karena jika ilmu yang tidak bersumber dari guru yang jelas bisa saja bersumber dari setan.

Al Imam Abu Yazid Al Bustamiy ra. berkata: “Barangsiapa tidak memiliki susunan guru dalam bimbingan agamanya, tidak ragu lagi niscaya gurunya syetan.”. (Tafsir Ruhul-Bayan Juz 5 hal. 203)

Apabila kita belajar dengan sanad yang jelas, tentu saja ilmu yang kita pelajari akan sesuai dengan apa yang diamalkan oleh Rasulullah. Dalam surat al-Anbiya ayat 7, Allah berfirman, “Kami tiada mengutus rasul rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.”

Ayat ini menjelaskan sebab khusus, seseorang wajib bertanya kepada para rasul atau ahli ilmu yang memiliki sanad yang terhubung kepada Rasulullah. Ayat ini mengandung perintah untuk belajar kepada ahlinya, karena ahli ilmu memiliki kewajiban menjawab dan mengajarkan sesuai apa yang mereka pelajari sebelumnya.

Imam Asy Syafi’i berkata: “Barangsiapa yang bertafaqquh (coba memahami agama) melalui isi kandungan buku-buku, maka dia akan mensia-siakan hukum (kefahaman sebenar-benarnya).”

Jadi jangan sekali-kali belajar agama tanpa adanya sanad karena sama saja kita berbicara tanpa dasar, yang jelas saja ilmu yang kita miliki tidak dapat di pertanggungjawabkan. Bahkan akan menjadi bahaya jika ilmu tanpa dasar tersebut kita sebar luaskan dan bahkan ada seseorang yang menggunakan ilmu tersebut sebagai dasar kehidupannya.

Seperti yang banyak kita jumpai sekarang ini, di mana banyak bertebaran ustad gadungan yang mendominasi kajian yang ironisnya masyarakat umum tidak mengkaji atau meneliti kembali apa yang disampaikan. Sehingga banyak terjadi kesalahpahaman yang justru membuat perpecahan akan sesuatu yang tidak jelas atau tidak berdasar.

ISLAMKAFFAH

Nafsu Politik Menghalalkan Segala Cara, Bahkan Merusak Persaudaraan; Kisah Tragis dalam Sejarah Politik Islam

Musim politik telah melanda negeri ini. Hingar bingar para kontestan politik telah membahana. Baliho, famplet dan konten media sosial bertebaran untuk mendukung para kontestan. Tentu saja, kita sambut pesta demokrasi dengan sebaik-baiknya dan sedewasa mungkin.

Para politisi harus memberikan teladan yang baik bagi pendukungnya. Jangan korbankan masyarakat hanya demi memenuhi ambisi kekuasaan. Ketika nafsu politik menguasai diri seseorang, segala cara akan digunakan. Tidak peduli haram dan halam.

Kita belajar dari banyak sejarah. Bahkan pemerintahan Islam dalam masa kekhalifahan pun tidak luput dari nafsu politik yang membahayakan. Nafsu politik bukan hanya tentang menghalalkan segala cara, tetapi bisa merusak persaudaraan.

Belajarlah dari kisah perang saudara antara Al Ma’mun dan Al Amin. Keduanya adalah anak dari khalifah yang sangat tersohor Harun Al-Rasyid. Pasca kematian Khalifah Harun, kedua putranya terlibat dalam perebutan kekuasaan yang mengenaskan yang dikenal sebagai perang saudara Abbasiyah atau fitnah keempat dalam sejarah Islam.

Pada 813 Masehi Al Ma’mun berhasil merebut Baghdad dari Al Amin yang merupakan pewaris kekhalifahan. Dalam pertempuran itu banyak korban sesama umat Islam. Al Amin ditangkap dan diadili dengan hukuman mati. Menurut catatan sejarah, Al Amin dieksekusi dengan ditarik kuda hingga mati. Sebuah eksekusi yang sangat kejam pada masa itu.

Bayangkan karena nafsu politik, sesama muslim saling membunuh. Karena birahi politik seorang saudara menghabisi nyawa saudaranya dengan bengis dan kejam. Hati nurani mati karena ambisi politik.

Karena ambisi politik pula Muawiyah tidak bisa menghormati dan melupakan jasa besar Khalifah Ali bin Abi Thalib. Karena kekecewaan politik pula, kelompok Khawarij telah mendeklrasikan kafir umat Islam. Dan karena politik seorang anak pemuda bernama Ibnu Muljam, pada bulan suci Ramadan, tanggal 21, menghabisi nyawa sang Khalifah.

Siapa ibnu Muljam? Bukan orang kafir. Ia pemuda yang fasih dalam membaca al-Quran. Namun, ia sudah terdoktrin paham Khawarij dan mengklaim dirinya paling benar. Lihatlah ponakan Rasulullah dan orang yang sangat dicintai Rasulullah harus wafat di tangan seorang muslim juga. Semua dampak politik.

Satu lagi yang juga sangat mencengangkan. Adalah putra dari Sahabat yang telah dijamin masuk surga yang terhunus mati mengenaskan karena politik. Adalah Abdullah bin Zubair putra dari Zubair bin Awwam dengan Asma binti Abu Bakar. Ia terbunuh dalam pengepungan di Makkah oleh salah satu gubernur Muawiyah, Al Hajjaj bin Yusuf. Konon kematiannya sangat mengerikan karena disalib.

Jasad Abdullah bin Zubair dibiarkan terbuka di bawah terik matahari sebagai tanda penghinaan. Pada saat itulah, ibunda tercinta, Asma purtri dari Khalifah Abu Bakar dan teman seperjuangan Rasulullah, bertekad dengan penuh keberanian mendekati jenazah putranya dan menguburkannya sendiri. Ia paham resiko dari pasukan Al Hajjaj, tetapi kecintaan terhadap putranya tidak gentar ia hadapi ancaman.

Pesan penting, raihlah kekuasaan politik dengan cara yang baik. Jangan korban segalanya karena nafsu politik. Bukan karena tidak ada panduan moral dan etika, bahkan pada masa sahabat dan setelahnya pun, nafsu politik bisa merusak segalanya.

ISLAMKAFFAH

Jadi Muslim, Vladimir Ugryumov Berangkat Haji dengan Jalan Kaki

Pendeta Rusia Vladimir Ugryumov masuk Islam setelah menghabiskan 15 tahun waktunya sebagai pendeta. Dilansir di Islam Message, Senin (8/5/2023), sebuah peristiwa terjadi padanya yang secara radikal mengubah seluruh hidup Vladimir.

Vladimir Ugryumov adalah seorang pendeta. Kisah mualafnya dimulai ketika seorang gadis masuk Islam. Gadis tersebut dulu tinggal tidak jauh dari tempat tinggal pendeta. Sebagai seorang pendeta, hal itu menarik perhatian Vladimir.

Ketika dia mulai mempelajari Islam, dia menemukan bahwa konsep Tuhan dalam Islam sangat jelas, umat Islam hanya percaya pada satu Tuhan. Ia masuk Islam dan memutuskan segera setelah itu berangkat haji dengan berjalan kaki.

TV REPUBLIKA