Yakin Peristiwa Isra’ Mi’raj Terjadi di Bulan Rajab?

Pada hari ini kita sudah menginjakkan kaki di bulan Rajab. Bulan ini merupakan bagian dari asyhurul hurum yang di dalamnya ada sebuah peristiwa besar dalam sejarah Islam, yaitu Isra’ dan Mi’raj. Sudah masyhur kita ketahui Isra’ dan Mi’raj umumnya diperingati pada tanggal 27 Rajab, karena populernya Isra’ dan Mi’raj terjadi pada tanggal tersebut. Bahkan negara kita ini secara khusus menyediakan libur Isra’ dan Mi’raj secara nasional setiap tahun pada tanggal Masehi yang bertepatan dengan tanggal 27 Rajab.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa dipastikan jika peristiwa besar dalam sejarah Islam tersebut memang benar-benar terjadi pada tanggal 27 Rajab? Ulama masih berbeda pendapat apakah peristiwa Isra’ dan Mi’raj nabi benar terjadi pada bulan ini. Mari kita simak ulasan berikut.

Syaikh Sofiyurrahman Al-Mubarakfuri dalam kitab fenomenalnya Rakhiqil Makhtum menyebutkan enam macam pendapat yang menjelaskan waktu terjadinya Isra’ dan Mi’raj. Tetapi tidak ada satupun yang pasti. Oleh karena itu, tidak diketahui secara persis kapan tanggal terjadinya Isra’ dan Mi’raj. Hal ini didukung oleh Al-Aini dalam karyanya Umdatul Qari dan Imam Nawawi dalam kitab Al-Minhaj menyebutkan beberapa tanggal terjadinya Isra’ dan Mi’raj.

Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa Isra’ dan Mi’raj terjadi pada tahun kedua pasca diutusnya Nabi Muhammad sebagai Nabi.

Kedua, Isra’ dan Mi’raj terjadi pada tahun kelima pasca diutusnya Nabi. Pendapat ini diamini oleh Imam Nawawi dan Qurthuby.

Ketiga, pendapat yang dipilih oleh Al-Manshur Faury, yakni pendapat yang lumrah dan populer di kalangan masyarakat, 27 Rajab tahun kesepuluh pasca diutusnya Nabi.

Keempat, pendapat Imam Baihaqi yang menyitir pendapat Az-Zuhri, Isra’ dan Mi’raj terjadi pada Rabi’ul Awal tahun ketiga belas pasca diutusnya Nabi, yakni satu tahun sebelum hijrahnya Nabi ke Madinah.

Kelima, menurut pendapat yang dikemukakan oleh As-Sadi, Isra’ dan Mi’raj terjadi pada sembilan belas bulan sebelum peristiwa Hijrah, yakni bertepatan dengan bulan Dzul Qa’dah.

Keenam, menurut Sayyid Al-Harby, Isra’ dan Mi’raj terjadi pada tanggal 27 Rabiul Akhir satu tahun sebelum hijrahnya Nabi.

Ketujuh, Isra’ dan Mi’raj terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedua belas pasca kenabian, yakni enam belas bulan sebelum hijrahnya Nabi.

Kedelapan, Isra’ dan Mi’raj terjadi pada bulan Muharram 13 tahun pasca kenabian, yaitu bertepatan dengan satu tahun dua bulan sebelum hijrahnya Nabi.

Selain beberapa pendapat di atas, ada juga pendapat yang sangat lemah, yaitu terjadinya Isra’ dan Mi’raj sebelum Rasulullah diutus dan diangkat sebagai Nabi.

Hal ini dibantah oleh Imam Nawawi dalam kitab Minhaj-nya. Imam Nawawi menuturkan bahwa pada malam Isra’ dan Mi’raj tersebut Nabi diperintahkan untuk mengerjakan shalat. Dan tidak mungkin hal itu terjadi jika Nabi belum mendapatkan wahyu. Hal ini juga dibuktikan dengan pendapat Ibnu Hisyam dalam karyanya Tarikh Ibnu Hisyam bahwa pada saat terjadinya Isra’ dan Mi’raj, Islam sudah tersebar di Kota Mekkah.

Ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa Isra’ dan Mi’raj terjadi pada hari Jumat pertama bulan Rajab. Karena pada malam itu merupakan malam renungan atau malam kesedihan di mana Nabi merasa sedih karena ditinggalkan oleh paman dan istri tercintanya, Sayyidah Khadijah. Namun menurut Al-Aini, pendapat ini tidak ada dasar sumbernya.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, manakah yang paling benar atau minimal mendekati benar? Secara sharih (jelas) memang belum bisa disimpulkan pendapat mana yang paling benar. Namun, semua pendapat tersebut berlabuh kepada dua hal, yakni Isra’ dan Mi’raj yang terjadi pasca diutusnya Nabi Muhammad sebagai Nabi dan sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Perbedaan ini dipengaruhi gaya perhitungan yang berbeda oleh masing-masing pendapat.

Masing-masing dari pendapat diatas ada yang mendasarkan pada sebuah kejadian, seperti sudah tersebarnya Islam di Mekkah dan lain sebagainya. Ada pula yang mengacu pada jumlah bulan pasca diutusnya nabi maupun sebelum hijrahnya Nabi. Sehingga wajar jika menimbulkan banyak pendapat. Kapan seharusnya kita memperingati Isra’ dan Mi’raj?

Yang terpenting dan paling inti pada momen peringatan Isra’ dan Mi’raj adalah semangatnya, yaitu semangat untuk selalu mengingat usaha dan jerih payah Nabi Muhammad untuk umatnya. Lebih-lebih dalam hal bilangan shalat fardhu. Serta kisah-kisah pertemuan nabi dengan berbagai kejadian yang mengiringi Isra’ dan Mi’raj. Karena yang paling penting adalah belajar dari kejadian-kejadian tersebut dan muhasabah (introspeksi diri) agar menjadi umat Nabi Muhammad yang taat terhadap semua tuntunan-tuntunannya.

Wallahua’lam Bis Shawab.

BINCANG MUSLIMAH

Ini Keutamaan dan Hukum Puasa Rajab Serta 4 Amalan Bulan Rajab

Rajab termasuk bulan Haram.1 Rajab1439 H jatuh pada Senin, 19 Maret 2018.

Allah SWT berfirman :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Artinya :
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS. At-Taubah : 36)

Di antara dua belas bulan tersebut terdapat bulan-bulan istimewa menurut Allah yang disebut sebagai bulan-bulan haram. Bulan istimewa tersebut berjumlah empat, dan nama-namanya telah dijelaskan di dalam sabda Nabi berikut:

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)

 

Hadits tentang puasa Rajab

Dilansir rumaysho.com, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214).

Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49).

Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401).

Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.”

Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394)

 

Puasa Hari Tertentu dari Bulan Rajab

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Diketahui bahwa di bulan Rajab dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Apakah puasa tersebut dilakukan di awal, di tengah ataukah di akhir.”

Jawaban dari para ulama yang duduk di komisi tersebut, “Yang tepat, tidaklah ada hadits yang membicarakan puasa khusus di bulan Rajab selain hadits yang dikeluarkan oleh An Nasa-i dan Abu Daud, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Usamah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah pernah melihatmu berpuasa yang lebih bersemangat dari bulan Sya’ban.”

Beliau bersabda, “Bulan Sya’ban adalah waktu saat manusia itu lalai, bulan tersebut terletak antara Rajab dan Ramadhan. Bulan Sya’ban adalah saat amalan diangkat pada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karenanya, aku suka amalanku diangkat sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. Ahmad 5: 201, An Nasai dalam Al Mujtaba 4: 201, Ibnu Abi Syaibah (3: 103), Abu Ya’la, Ibnu Zanjawaih, Ibnu Abi ‘Ashim, Al Barudi, Sa’id bin Manshur sebagaimana disebutkan dalam Kanzul ‘Amal 8: 655).

Yang ada hanyalah hadits yang sifatnya umum yang memotivasi untuk melakukan puasa tiga setiap bulannya dan juga dorongan untuk melakukan puasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14, 15 dari bulan hijriyah. Juga dalil yang ada sifatnya umum yang berisi motivasi untuk melakukan puasa pada bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab).

Begitu pula ada anjuran puasa pada hari Senin dan Kamis. Puasa Rajab masuk dalam keumuman anjuran puasa tadi. Jika ingin melakukan puasa di bulan Rajab, maka pilihlah hari-hari ayyamul bidh atau puasa Senin-Kamis.

Tidak ada amalan khusus di bulan Rajab yang termasuk bulan haram ini, namun ibadah yang rutin dilakukan bisa lebih baik lagi, antara lain:

1. Shalat Fardhu.

Usahakan shalat fardhu berjamaah terus di masjid. Jika sebelumnya sudah terjaga dengan baik, maka usahakan bisa berada di shaf pertama. Jika sudah terbiasa di shaf pertama, maka usahakan bisa mendapatkan takbiratul ihram dari imam. Demikian semakin meningkat dan meningkat.

2. Shalat Sunnah.

Usahakan menjaga shalat tahajud dengan witirnya di malam hari. Jika sudah terjaga, rutinkan shalat sunnah rawatib baik qobliyah maupun ba’diyahnya. Jika sudah terjaga, maka tambahi dengan shalat dhuha. Demikian seeterusnya.

3. Bacaan Al Quran.

Al Quran adalah sarana mendulang pahala yang mudah. Perbanyaklah membaca Al Quran di bulan haram ini melebihi bacaan Al Quran di bulan sebelumnya. Ingat hadits, bahwa kedudukan kita di surga adalah di ayat terakhir yang kita baca. Semakin banyak ayat yang kita baca, semikin tinggi kedudukan kita di surga dan semakin jauh kita dari jurang api neraka.

4.Sadaqah.

Selain amalan yang berkaitan hubungan kita dengan Allah, ada amalan yang berkaitan dengan hubungan kita kepada sesama. Dan justru jika mau menghitung dengan seksama, malah amalan yang berhubungan dengan sesama itu mendominasi ajaran Islam kita.

Keseharian kita jika diperhatikan sangat banyak berinteraksi dengan sesama. Maka peluang beramal shalih yang berkaitan dengan hablun minannas (hubungan dengan sesama) lebih banyak. Sadaqah adalah amal shalih yang hendaknya bisa ditingkatkan di bulan haram ini. Tambahi kuantitasnya dan kualitasnya. Sadaqah hendaknya menjadi budaya kita sebagai bekal akhirat .

Ingatlah penyesalan orang fasik di akhiratnya, yaitu mereka minta dikembalikan ke dunia supaya bisa bersadaqah. Mereka melihat betapa agung pahala sadaqah.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ

“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata, “Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shaleh.” [al-Munâfiqûn/63:10]

TRIBUN NEWS