Secara bahasa, amanah berasal dari kata bahasa Arab : أَمِنَ يَأْمَنُ أَمْناً yang berarti aman/tidak takut.[1] Dengan kata lain, aman adalah lawan dari kata takut. Dari sinilah diambil kata amanah yang merupakan lawan dari kata khianat. Dinamakan aman karena orang akan merasa aman menitipkan sesuatu kepada orang yang amanah.
Secara istilah, ada sebagian orang yang mengartikan kata amanah secara sempit yaitu menjaga barang titipan dan mengembalikannya dalam bentuk semula. Padahal sebenarnya hakikat amanah itu jauh lebih luas. Amanah menurut terminologi Islam adalah setiap yang dibebankan kepada manusia dari Allah Ta’ala seperti kewajiban-kewajiban agama, atau dari manusia seperti titipan harta.[2]
Luasnya ruang lingkup amanah disebutkan oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya Islamuna: “Amanah adalah segala sesuatu yang wajib dipelihara dan ditunaikan kepada orang yang berhak menerimanya. Amanah adalah kata yang pengertiannya luas mencakup segala hubungan. Konsisten dalam keimanan serta merawayatnya dengan faktor-faktor yang menyebabkan berkembang dan kekalnya adalah amanah, memurnikan ibadah kepada Allah adalah amanah, berinteraksi secara baik dengan perorangan dan kelompok adalah amanah; dan memberikan setiap hak kepada pemiliknya adalah amanah.” [3]
Taujih Rabbani tentang Amanah
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58).
Ayat ini diturunkan pada saat Fathu Makkah (penaklukan Makkah) mengenai ‘Utsman bin Thalhah yang mengunci pintu Ka’bah, dan dia enggan memberikan kuncinya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Kalau saya mengetahui dia seorang Rasul, niscaya saya tidak akan mencegahnya untuk masuk kedalam Ka’bah”, maka ‘Ali radhiallahu ‘anhu mengambil kunci Ka’bah dengan paksa, kemudian Rasulullah masuk kedalam Ka’bah dan sholat dua raka’at kemudian memerintahkan para sahabat untuk menghancurkan dan menyingkirkan patung-patung.
Ketika beliau keluar dari Ka’bah, ‘Abbas meminta kepada Rasulullah untuk diberikan kunci Ka’bah supaya beliau menggabungkan antara tugas pemberi minum kepada jama’ah haji dan menjadi penjaga Ka’bah, lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat ini. Rasulullah kemudian memerintahkan kepada ‘Ali radhiallahu ‘anhu untuk mengembalikan kunci Ka’bah kepada ‘Utsman dan meminta maaf—karena telah mengambil dengan paksa, Utsman Bin Thalhah berkata, “Kamu mengambil dengan paksa, menyakiti, kemudian sekarang datang meminta belas kasih”, lalu ‘Ali radhiallahu ‘anhu berkata, “Allah telah menurunkan ayat tentangmu.”, kemudian ‘Ali membacakan (إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا ), maka terbukalah hati ‘Utsman untuk menerima Islam.
Pengertian ‘amanat’ pada QS. An-Nisa ayat 58 ini, ialah sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Taujih rabbani lainnya,
إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا
“Sesungguhnya kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh,” (QS. Al-Ahzab: 72).
Syaikh Muhammad asy-Syinqithi rahimahullah memaknai ‘amanah’ dalam ayat di atas yaitu beban-beban agama yang diiringi dengan pahala dan hukuman. Hal itu ditawarkan kepada langit, bumi, dan gunung, tetapi semuanya enggan memikulnya, sedangkan manusia menyatakan siap menerimanya. Maka manusia mana saja yang tidak menjaga amanah, dia amat zalim dan amat bodoh, yaitu banyak kezhaliman dan kebodohan.[4]
Taujih Nabawi tentang Amanah
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَثَ كَذِبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda-tanda orang munafik ada tiga; jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia ingkar, dan jika diberi amanat ia berkhianat.” (Muttafaq Alaihi).
Di riwayat lain ditambahkan,
وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ
“Walaupun ia berpuasa dan shalat serta mengklaim dirinya muslim.”
Keutamaan Amanah
Pertama, jalan menuju kesuksesan.
Allah Ta’ala menyebutkan salah satu golongan yang akan memperoleh kesuksesan/keberuntungan,
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya.” (QS. Al-Mu’minun: 8)
Kedua, sifat hamba-hamba mulia.
Amanah merupakan sifat para Nabi dan rasul, di dalam Al-Qur’an Allah Ta’ala menceritakan hal ini. Nabi Nuh ‘alaihis salam berkata,
أَلا تَتَّقُونَ. إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ
“Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu.” (QS. Asy-Syu’ara:107)
Nabi Hud ‘alaihis salam berkata,
يَا قَوْمِ لَيْسَ بِي سَفَاهَةٌ وَلَكِنِّي رَسُولٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ. أُبَلِّغُكُمْ رِسَالَاتِ رَبِّي وَأَنَا لَكُمْ نَاصِحٌ أَمِينٌ
“Hai kaumku, tidak ada padaku kekurangan akal sedikitpun, tetapi aku ini adalah utusan dari Tuhan semesta alam. Aku menyampaikan amanat-amanat Tuhanku kepadamu dan Aku hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu” (QS. Al-A‘raf: 67-68)
Ketiga, tanda keimanan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ
“Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memmegang janji.” (HR. Ahmad)
” أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيْهِ خِصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيْهِ خِصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعُهَا: إِذَا ائْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ”/ بخاري مسلم
“Empat hal, barang siapa dalam dirinya ada empat hal tersebut, dia munafik murni, dan barang siapa yang ada sebagian dari sifat itu, dia memiliki sebagian sifat nifak hingga dia meninggalkannya. Yaitu: Jika dipercaya khiyanat, jika berbicara bohong, jika berjanji ingkar dan jika bermusuhan (berseteru) dia jahat“ (Bukhari Muslim)
Keempat, kekayaan hakiki yang menandingi dunia dan seisinya.
أَرْبَعٌ إِذَا كُنَّ فِيْكَ فَلاَ عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا:حِفْظُ أَمَانَةٍ، وَصِدْقُ حَدِيْثٍ، وَحُسْنُ خُلُقٍ، وَعِفَّةُ طُعْمَةٍ
“Empat hal jika dia ada dalam dirimu, engkau tidak merugi walupun kehilangan dunia: Menjaga amanah, berkata dengan jujur, berakhlak yang mulia dan menjaga makanan (dari yang haram).” (HR. Ahmad)
Kelima, salah satu kompentensi terpenting bagi seorang ‘amil (pekerja).
Hal ini seperti dikisahkan di dalam Al-Qur’an ketika salah seorang putri Nabi Syu’aib ‘alaihis salam merekomendasikan Nabi Musa ‘alaihis salam agar diangkat menjadi pekerja,
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’“. (QS. 28:26)
Ruang Lingkup Amanah
Pertama, amanah fitrah (iman kepada Allah).
Iman kepada Allah Ta’ala adalah amanah fitrah yang diberikan Allah Ta’ala kepada manusia sejak lahir. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab: ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi’. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)’,” (QS. 7:172)
Dengan ayat ini, Allah Ta’ala bermaksud untuk menjelaskan kepada manusia, bahwa hakikat kejadian manusia itu didasari atas kepercayaan kepada Allah Yang Maha Esa. Sejak manusia dilahirkan dari sulbi orang tua mereka, ia sudah menyaksikan tanda-tanda keesaan Allah Ta’ala pada kejadian mereka sendiri.[5]
Pada ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Ar-Rum, 30: 30).
Sebagian ulama mengatakan bahwa arti fitrahadalah “Islam”. Hal ini dikatakan oleh Abu Hurairah, Ibnu Syihab, dan lain-lain. Pendapat tersebut dianut oleh kebanyakan ahli tafsir.[6] Dengan kata lain, fitrah disini maksudnya ialah tauhid atau iman kepada Allah Ta’ala.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah; orangtuanyalah yang menjadikan ia yahudi, nasrani, atau majusi.” (HR. Bukhari)
Kedua, amanah ibadah.
Ibadah hanya kepada Allah Ta’ala merupakan bagian dari amanah yang harus ditunaikan, karena ibadah kepada-Nya merupakan salah satu konsekwensi iman dan merupakan tujuan utama manusia diciptakan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta`ala,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzaariyaat : 56)
Dan yang dimaksud dengan ibadah adalah untuk mentauhidkan Allah, malaksanakan ajaran-ajaran agama-Nya, dan tidak melakukan penyembahahan selain kepada-Nya.
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,
الأمانة لازمة في كل شيء، حتى الوضوء والغسلة والصلاة والزكاة والصوم وسائر أنواع العبادات.
“Menunaikan amanah wajib pada semua hal, pada wudhu’, mandi, sholat, zakat, dan semua jenis ibadah”.
Ketiga, amanah dakwah dan jihad.
Tugas dakwah dan jihad adalah amanah yang harus dipikul oleh orang muslim. Setiap muslim harus menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran: 104)
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (Ali Imran: 110)
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
“Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman. “ (HR. Muslim)
Keempat, amanah dalam harta.
Harta adalah amanah dari Allah Ta’ala yang harus dikelola dan dipergunakan untuk kebaikan. Allah Ta’ala telah memberikan petunjuk kepada kita untuk menunaikan amanah dalam harta, termasuk pula yang berkaitan dengan titipan, pinjaman, wasiat dan lain sebagainya.
Di antara bentuk amanah dalam harta yang harus ditunaikan seseorang adalah memberikan nafkah terhadap orang yang menjadi tanggungannya seperti isteri, anak, orang tua, dan pembantu, baik dalam bentuk makanan, pakaian, biaya pendidikan dan lain sebagainya.
Memberikan nafkah kepada keluarga merupakan jenis nafkah yang paling utama, karena memberikan nafkah kepada keluarga termasuk wajib, sedangkan yang lainnya termasuk sunnah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ، وَدِيْنَـارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَـى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا، اَلَّذِيْ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
“Satu dinar yang engkau belanjakan di jalan Allahsubhanahu wa ta’ala, satu dinar yang engkau keluarkan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya dari semua nafkah tersebut adalah satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.”(HR. Muslim)
Begitu juga harta yang ada di dalam kendali seseorang dalam sebuah yayasan, organisasi atau negara yang bukan milik pribadinya, melainkan milik yayasan, organisasi atau negara tersebut, maka harus memeliharanya atau memberikannya kepada yang berhak. Berkaitan dengan ini Ibnu Taimiyah berkata di dalam bukunya As-Siyasah Asy-Syar`iyyah: “…Bagi setiap penguasa dan wakilnya dalam pemberian hendaknya memberikan setiap hak kepada pemiliknya, dan para pengurus harta itu tidak boleh membagikannya menurut keinginannya sendiri seperti pemilik harta membagikan hartanya, karena mereka adalah orang-orang yang diberikan amanah dan para wakil bukan pemilik.”[7]
Sebagai amanah, maka orang yang menerima harta orang lain akan berurusan dengan Allah sebelum ia berurusan dengan orang yang memberikan amanah kepadanya. Jika dalam menerima amanah tersebut ia mempunyai niat untuk mengembalikannya, maka Allah pun akan membantunya untuk dapat mengembalikannya. Tapi jika ia mempunyai niat untuk tidak mengembalikannya, maka Allah pun akan membinasakannya.
Kelima, amanah menjaga keselamatan orang lain dan menjaga kehormatannya.
Setiap kita memiliki amanah untuk menahan diri dari menyakiti dan mengganggu fisik serta nyawa orang lain, seperti menghina, menyakiti, membunuh dan semacamnya. Serta menjaga kehormatannya, yakni tidak mencemarkan nama baik atau merusak kehormatannya. Di antara perbuatan yang dilarang berkenaan dengan amanah ini adalah berghibah, mengadu domba, menuduh orang lain berzina, dan semacamnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Orang muslim (sejati) adalah apabila orang-orang muslim disekitarnya merasa aman dari lisan dan tangannya.” (Bukhari dan Muslim)
Keenam, amanah dalam menjaga rahasia.
Apabila seseorang menyampaikan sesuatu yang penting dan rahasia kepada kita, itulah amanah yang harus dijaga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا حَدَّثَ رَجُلٌ رَجُلاً بِحَدِيْثٍ ثُمَّ الْتَفَتَ فَهُوَ أَمَانَةٌ
“Apabila seseorang membicarakan sesuatu kepada orang lain (sambil) menoleh ke kiri dan ke kanan (karena yang dibicarakan itu rahasia) maka itulah amanah (yang harus dijaga). (HR. Abu Dawud)
Dalam sebuah keluarga, suami isteri harus menjaga rahasia keluarga, lebih-lebih lagi rahasia ranjang. Masing-masing tidak boleh membeberkan rahasia ranjang keluarganya kepada orang lain, kecuali kepada dokter, penasehat perkawinan atau hakim pengadilan untuk tujuan yang sesuai dengan bidang tugas mereka masing-masing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْأَمَانَةِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Sesungguhnya amanat yang paling besar di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah seseorang yang bersetubuh dengan istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian dia (suami) menyebarkan rahasianya.” (HR. Muslim)
Begitu juga pembicaraan dalam sebuah pertemuan atau hasil keputusan yang dinyatakan rahasia, tidak boleh dibocorkan kepada orang lain yang tidak berhak mengetahuinya. Dalam hal ini Rasulullah bersabda,
اَلْمَجْلِسُ بِالأَمَانَةِ إِلاَّ ثَلاَثَةٌ: مَجْلِسُ سَفْكِ دَمٍ حَرَامٍ، أَوْ فَرْجٍ حَرَامٍ، أَوْ اِقْتِطَاعِ مَالٍ بِغَيْرِ حَقٍّ“
“Semua majlis itu merupakan amanah kecuali tiga hal, yaitu: majelis penumpahan darah, majelis hubungan badan yang diharamkan ,dan majlis pelanggaran terhadap harta orang lain.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Ketujuh, amanah kekuasaan.
Kekuasaan adalah amanah. Tidak boleh dimanfaatkan untuk meraup keuntungan bagi pribadi atau keluarga kecuali sebatas yang menjadi haknya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالَ: فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ: وَمَا لَكَ؟، قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى
“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (‘Adiy) berkata: Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata, ”Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ”Ada apa gerangan?” Dia menjawab, “Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.).” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.” (HR. Muslim).
Di antara bentuk amanah dalam kekuasaan adalah memberikan suatu tugas atau jabatan kepada orang yang paling memiliki kapabilitas dalam tugas dan jabatan tersebut. Memberikan tugas atau jabatan kepada orang yang tidak kapabel atau kepada seseorang yang dianggap kapabel padahal ada orang yang lebih kapabel lagi, disebabkan karena ada hubungan kerabat atau persahabatan, satu daerah, suku, golongan, partai, atau karena suap dan semacamnya, berarti ia telah berbuat khianat dan akan menyebabkan kehancuran. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ اِسْتَعْمَلَ رَجُلاً عَلَى عِصَابَةٍ وَفِيْهِمْ مَنْ هُوَ أَرْضَى للهِ مِنْهُ فَقَدْ خَانَ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَالْمُؤْمِنُوْنَ
“Barangsiapa mengangkat pemimpin karena fanatisme golongan, padahal disana ada orang yang lebih diridloi oleh Allah, maka dia telah berhianat kepada Allah, Rasulnya dan orang-orang mu’min.” (HR. Hakim)
وَإِعْطَاءُ الْحُكْمِ إِلَى أَهْلِهِ أَمَانَةٌ : قَالَ الأَعْرَبِيْ: مَتَى السَّاعَةُ ؟ قَالَ إِذَا ضُيِّعَ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةُ، قاَلَ كَيْفَ إِضَاعَتِهَا ؟ فَقاَلَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةُ”/ البخاري
“Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah hari kiamat.” Sahabat bertanya: “Disia-siakan yang bagaimana?”, Rasulullah bersabda: “Jika urusan telah diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah hari kiamat.” (HR. Bukhari)
Suatu ketika, Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu menghadap kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta jabatan,
يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلاَ تَسْتَعْمِلْنِيْ؟ فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبَيَّ ثُمَّ قَالَ : يَا أَباَ ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيْفٌ وإَنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَومَ الْقِيَامَةِ حِزْيٌ وَنَداَمَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَى الَّذِى عَلَيْهِ فِيْهَا
“Wahai Rasulullah jadikan-lah saya sebagai pemimpin”, maka Rasulullah menepuk pundaknya sambil berkata, “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau orang yang lemah dan kepemimpinan itu adalah amanah, dia dihari kiamat nanti merupakan penyesalan dan kesedihan, kecuali yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan semua kewajiban didalamnya.” (HR. Muslim)
Berkenaan dengan amanah kepemimpinan ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌعِنْدَ إِسْتِهِ، يَرْفَعُ لَهُ بِقَدْرِ غُدْرَتِهِ، أَلاَ وَلاَ غَادِرَ أَعْظَمُ مِنْ أَمِيْرٍ عَامَهُ
“Setiap pengkhianat akan mendapatkan bendera di belakang (bokong). Panjang dan pendek bendera tersebut sesuai dengan kadar penghianatannya. Ketahuilah bahwa penghiyanatan yang paling besar adalah penghianatan seorang pemimpin terhadap rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Kedelapan, amanah ilmu pengetahuan.
Seorang berilmu wajib menyebarluaskan ilmunya kepada masyarakat dan menerangi hati mereka. Orang yang menyembunyikan ilmunya berarti telah berbuat khianat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang bersikap demikian.
مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أَلْجَمَهُ اللَّهُ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu lalu ia menyembunyikannya, maka Allah akan mengekangnya dengan kekangan api neraka pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Di antara sikap amanah dalam ilmu adalah kembali kepada yang benar setelah yang benar itu jelas. Seperti jika ada orang yang mengemukakan suatu pendapat, kemudian dia melihat bahwa ada dalil yang lebih kuat berbeda dengan pendapatnya, maka ia hendaknya mencabut pendapatnya dan beralih kepada dalil yang lebih kuat. Hal ini disinggung oleh Rasulullah dalam haditsnya,
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
“Barangsiapa bersumpah dengan sebuah sumpah lalu ia melihat ada yang lebih baik selainnya, maka hendaklah ia mengambil yang lebih baik dan membayar kaffarah terhadap sumpahnya.” (HR. Muslim)
Di antara amanah dalam ilmu adalah tidak malu menjawab dengan kalimat, “Saya tidak tahu”, jika memang ia tidak mengetahui tentang suatu masalah.
Kesembilan, amanah diri sendiri.
Diri kita sendiri adalah amanah yang harus dijaga, yakni dengan tidak melakukan sesuatu kecuali yang paling baik dan paling bermanfaat bagi diri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ
“Dari kesempurnaan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya.”(HR. Tirmidzi, Malik dan Ahmad)
Semua nikmat yang Allah berikan kepada kita harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik, seperti umur, kesehatan, dan bahkan seluruh organ yang ada pada tubuh adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Ta’ala kelak. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an,
إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 36)
Abdullah bin Amru bin Al-Ash berkata,
فَالْفَرْجُ أَمَانَةٌ، وَالْأُذُنُ أَمَانَةٌ، وَالْعَيْنُ أَمَانَةٌ، وَاللِّسَانُ أَمَانَةٌ، وَالْبَطْنُ أَمَانَةٌ، وَالْيَدُ أَمَانَةٌ، وَالرِّجْلُ أَمَانَةٌ، وَلَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ
“Kemaluan itu adalah amanah, telinga adalah amanah, mata adalah amanah, lidah adalah amanah, ucapan adalah amanah, tangan adalah amanah, kaki adalah amanah, dan tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki sifat amanah.” [8]
Kesepuluh, amanah keluarga.
Suami istri dalam kehidupan berkeluarga memiliki amanah dan tanggung jawab yang diembannya masing-masing. Mereka akan ditanya tentang amanah dan tanggung jawabnya tersebut. Hal ini diantaranya disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut.” (HR. Bukhari No. 844)
Pembahasan rinci tentang amanah dan tanggung jawab dalam rumah tangga Islam, silahkan lihat disini.
Kesebelas, amanah kerja profesional.
Islam membimbing umatnya untuk selalu berbuat ihsan (melaksanakan yang terbaik) dan itqan (sempurna) dalam beramal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اْلِاحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kebaikan pada segala sesuatu…” (HR. Muslim).
إِنَّ الله يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ
“Sesungguhnya Allah menyukai jika kalian melakukan perbuatan dilakukan secara itqan (sempurna).” (HR. Al Baihaqi)
Hadits-hadits yang berkaitan pula dengan hal ini telah disebutkan sebelumnya, lihat hadits riwayat Muslim di point ketujuh tentang amanah kekuasaan, serta hadits riwayat Bukhari di point kesepuluh tentang amanah keluarga. Hadits-hadits tersebut menyebutkan tentang sikap amanah yang harus dijaga oleh seorang pekerja.
Peringatan Bagi Orang yang Berkhianat
Pertama, khianat merupakan sifat munafik.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
آية المنافق ثلاثة : إِذَا حَدَثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَحْلَفَ، وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ
“Tanda-tanda orang munafik ada tiga; jika berbicara berbohong, jika berjanji ingkar dan jika dipercaya berhianat. “ (HR. Bukhari Muslim)
Kedua, pengkhianat akan dipermalukan di hari kiamat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَكُلَّ غَادَرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ: هَذِهِ غُدْرَةُ فُلاَنٍ
“Setiap penghianatan akan mendapat bendera di hari kiamat, disebutkan ini penghianatan si fulan dan ini penghianatan sifulan.” (HR. Bukhari Muslim)
Ketiga, pengkhianat tidak disukai allah.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al-Anfal: 58)
Keempat, khianat adalah sifat orang-orang Yahudi.
Allah Ta’ala berfirman,
فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka kecuali sedikit di antara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Maidah:13)
Kelima, khianat adalah salah satu jalan menuju neraka.
Allah Ta’ala berfirman,
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ
“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada kedua suaminya, maka kedua suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): ‘Masuklah ke neraka bersama orang-orang yang masuk (neraka)’”. (QS. At-Tahrim:10)
Wallahul Musta’an….
RISALAH TARBAWIYAH