Syarat dan Cara Daftar Haji 2023 beserta Info Biaya Terbarunya

Syarat daftar haji 2023 beserta cara pendaftaran dan informasi biaya haji terbaru perlu diketahui. Informasi syarat dan cara daftar haji ini termuat dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi syarat dan cara beserta biaya haji 2023 terbaru berikut ini.

Syarat Daftar Haji 2023

Untuk mendaftar haji 2023, diperlukan beberapa persyaratan daftar haji yang perlu dilengkapi. Berikut ini syarat-syarat untuk mendaftar haji:

  1. Beragama Islam
  2. Usia minimal 12 tahun saat mendaftar
  3. KTP yang masih berlaku sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  6. Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
  7. Pas foto berwarna 3×4 cm berjumlah 10 lembar dengan latar belakang warna putih dengan ketentuan:
    – warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang
    – tidak memakai pakaian dinas
    – tidak menggunakan kaca mata
    – tampak wajah minimal 80 persen
  8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili

    Cara Daftar Haji 2023

    Setelah syarat daftar haji 2023 sudah terpenuhi, maka dapat lanjut ke prosedur pendaftaran haji sesuai ketentuannya. Berikut ini tata cara untuk mendaftar haji:

  1. Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili
  2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi syarat daftar haji yang diterbitkan oleh Kemenag RI
  3. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili
  4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH
  5. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar yang ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan ketentuan berikut:
    – lembar pertama bermeterai cukup untuk calon jemaah haji
    – lembar kedua untuk BPS BPIH
    – lembar ketiga untuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
    – lembar keempat untuk Kantor Kemenag Provinsi
    – lembar kelima untuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  6. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH
  7. Selanjutnya syarat daftar haji asli dan salinan dapat ditunjukkan beserta bukti aplikasi transfer asli BPIH dan bukti setoran awal BPIH lembar pertama kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal
  8. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
  9. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  10. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian berikut:
    – lembar pertama untuk calon jemaah haji
    – lembar kedua untuk BPS BPIH
    – lembar ketiga untuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
    – lembar keempat untuk Kantor Kemenag Provinsi
    – lembar kelima untuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  11. Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan syarat daftar haji, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melebihi 5 hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana akan dikembalikan.


    Informasi Biaya Haji 2023

    Terbaru, Komisi VIII DPR dan Kemenag RI telah menyepakati penetapan biaya haji tahun 2023. Jemaah harus membayar biaya haji 2023 sebesar Rp 49.812.700,26.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Menag Yaqut dan Komisi VIII DPR pun sepakat dengan penurunan biaya haji jadi Rp 49.812.700,26.

    “Kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1444H/2023M,” kata Yaqut, Rabu (15/2/).

    Angka biaya haji yang ditanggung jemaah ini merupakan 55,3% dari total biaya haji sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara itu, nilai manfaatnya sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7%.

    Dengan demikian, total nilai manfaat untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp 8.090.360.327.213,67. Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp 49.812.700.

    Demikian informasi syarat daftar haji 2023 beserta cara pendaftaran dan biaya haji terbaru di tahun 2023. Semoga bermanfaat!

DETIK

Haji 2023: Rerata Bipih Jemaah 49,8 Juta, Lunas Tunda 2020 Tidak Perlu Nambah

Jakarta (Kemenag) — Pemerintah dan DPR telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. 

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

Adapun sejumlah 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan. Sebab, itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Rabu (15/2/2023).

“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambung Menag.

Menag bersyukur, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.

“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” tutupnya.

KEMENAG RI

Jamaah, Ini Rincian Biaya Haji 2023 yang Ditetapkan Kemenag

SAHABAT mulia Islampos, biaya haji 2023 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini telah disepakati sebesar Rp90.263.104 per calon jamaah. Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI resmi menyepakatinya dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dari angka tersebut, jemaah haji dibebankan langsung senilai Rp49.812.700 atau sekitar 55,3 persen dari BPIH yang dikenal dengan sebutan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sedangkan sisanya, Rp40.237.937 atau sekitar 44,7 persennya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.

“Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jemaah haji Reguler per jemaah 90.050.637. Jumlah ini 2 komponen, yakni Bipih rata-rata per jemaah 49.812.700. dan penggunaan nilai Manfaat 40.237.937 atau 44,7 persen,” ujar Yaqut.

“Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengatakan seluruh laporan disepakati oleh fraksi DPR. Dari 90 juta itu, yang jadi beban jemaah yang harus dibayarkan atau Bipih Rp49,8 juta atau 55,3 persen,” lanjutnya.

Dari besaran biaya haji 2023 ini, tiap jemaah cukup menyiapkan uang pelunasan maksimal Rp23,5 juta lantaran mereka sudah menyetor awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar haji.

Ongkos haji sebesar Rp49,8 juta yang dibebankan langsung kepada jemaah pada 2023 mengalami peningkatan dibandingkan 2022 lalu di angka Rp39,8 juta.

Jika dibandingkan dengan ongkos 2018 hingga 2020, angka ini juga mengalami peningkatan. Kala itu, biayanya sebesar Rp35 juta. Kendati begitu, total BPIH 2023 menurun dibanding BPIH 2022 yang sebesar Rp98.379.021,09. Penetapan BPIH ini juga lebih rendah dibanding usulan awal Kemenag di bulan Januari 2023 sebesar Rp98.893.909,11. []

SUMBER: CNN

Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp90 Juta, Menag Ingatkan Keberlangsungan Nilai Manfaat

Jakarta (Kemenag) — Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. 

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.

Dijelaskan Menag, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tegasnya.

“Saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” lanjutnya.

Menag bersyukur, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebutnya.

“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambungnya.

Terkait penggunaan nilai manfaat, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang. Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya.

“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” pesannya.

Saat ini, kata Menag, kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun. Beruntung BPKH punya saldo Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji. Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp2 triliun. Tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp2 triliun.

“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp2 triliun per tahun ini terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan. Inilah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat. Sebab, anggaran nilai manfaat juga hak jutaan jemaah yang masih antre,” tegasnya.

Di banding tahun sebelumnya, proses pembahasan BPIH tahun ini bisa berlangsung lebih awal. Sehingga baik Kemenag maupun Komisi VIII DPR memiliki cukup waktu untuk melakukan telaah atas usulan biaya yang disampaikan.

“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” tandasnya.

KEMENAG RI

Kenaikan Biaya Haji Idealnya Disarankan Maksimal 15 Persen

Wacana kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sekitar Rp 69,2 juta/jemaah, mendapatkan reaksi dari sejumlah pihak. Karena, kenaikannya cukup signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 39 juta.

Cendikiawan muslim Jawa Barat yang juga Anggota DPR RI, Sodik Mudjahid pun angkat bicara. Sodik menilai, sebaiknya biaya haji ini harus rasional. Yakni sesuai dengan kebutuhan pasar.

“Intinya soal biaya haji ini harus rasional. Bukan mahal atau murah, bukan naik atau tidak,” ujar Sodik kepada wartawan Jumat (10/2/2023).

Idealnya, kata Sodik, kenaikan biaya haji itu memang tidak terlalu besar. Yakni, bisa di sekitar 10-15 persen dari biaya haji tahun sebelumnya.

“Tapi intinya kita kembalikan sesuai dengan kebutuhan pasar dan rasional,” katanya.

Menurutnya, selain rasional dan sesuai dengan kebutuhan pasar, biaya haji juga harus mengedepankan istithaah (kemampuan). Lalu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang mengelola keuangan jemaah juga harus bekerja maksimal.

“Misalnya dana haji jamaah itu atau diinvestasikan ke hal-hal yang positif, menguntungkan, dan aman. Sehingga saat mensubsidi jemaah yang akan berangkat sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.

Sodik mengakui, memang ada aturan BPKH dalam mengelola dana haji jemaah. Selama ini BPKH menginvestasikan dana jemaah dalam bentuk sukuk (obligasi). Menurutnya, investasi sukuk sudah cukup bagus, karena dinilai cukup aman.

“Di samping itu pemerintah juga harus melakukan efisiensi, misalnya dengan mengurangi rapat-rapat dan yang lainnya, sehingga tidak terlalu menghabiskan anggaran,” kata Sodik.

IHRAM

Biaya Haji Naik jadi Rp 69 Juta, Calon Haji Syok

Usulan biaya haji 1444 H/2023 yang mencapai hingga Rp 69 juta, membuat para calon jamaah haji (calhaj) terkejut. Mereka menolak kenaikan biaya hingga berlipat-lipat dari biaya awal.

Hal itu seperti yang disampaikan salah seorang calhaj asal Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Nurhayati (48). Dia sebelumnya mendaftar haji bersama suaminya pada 2014 lalu.

”Saat pertama dapat kabar kenaikan biaya haji, saya syok, kaget. Ini pemerintah lagi apa-apaan, naiknya kok gede banget,” ujar Nurhayati kepada Republika, Rabu (2/2/2023).

Nurhayati menjelaskan, untuk mendapat porsi haji, dia dan suaminya menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut merupakan hasil tabungan mereka.

Saat ini, Nurhayati pun sedang menabung untuk melunasi biaya haji. Karenanya, dia mengaku sangat keberatan jika biaya haji naik hingga hampir Rp 70 juta per orang. Apalagi, dia akan berangkat haji bersama suaminya.

”Bingung, uang dari mana?,” cetus Nurhayati.

Meski demikian, Nurhayati belum berpikir untuk mencabut pendaftaran hajinya. Dia sudah membulatkan niat untuk pergi haji bersama suaminya.

”Pemerintah tolonglah, kalaupun mau naik, ya yang masuk akal. Masa biaya daftarnya Rp 25 juta, terus naiknya jadi Rp 69 juta?,” cetus perempuan yang berprofesi sebagai guru tersebut.

Nurhayati mengatakan, dengan mendaftar haji pada 2014, estimasi keberangkatan hajinya bersama suaminya semula pada 2026. Namun saat dicek kembali, ternyata pemberangkatannya tahun 2034.

Nurhayati menambahkan, keluhan mahalnya biaya kenaikan haji juga disampaikan  tetangganya yang sama-sama mendaftar haji. Mereka pun berharap agar pemerintah bisa membantu mewujudkan niat mereka untuk bisa menunaikan ibadah haji. 

Seperti diketahui, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 naik 73 persen. Yakni, dari Rp 39 juta pada 2022 menjadi Rp 69 juta per jamaah pada tahun ini. N lilis sri handayani

IHRAM

Berapa Biaya Haji Tahun Depan? Ini Komentar Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) belum bisa berkomentar banyak mengenai kepastian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terbaru. Sebab, evaluasi mengenai masalah ini masih berjalan dan penutupan baru berakhir hari ini, Kamis (18/8/2022).

Dirjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengaku baru mengevaluasi masalah ini kemarin. “Hari ini baru penutupan (closing),” ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (18/8/2022).

Jadi, dia melanjutkan, Kemenag belum bisa banyak berkomentar mengenai kepastian BPIH karena hari ini saja akan dilakukan penutupan. Ia menambahkan, penutupan direncanakan dilakukan di daerah Pondok Gede.

Terkait waktu pasti pengumuman BPIH yang terbaru, ia tak menjawab pertanyaan Republika. Pesan singkat yang dikirimkan Republika belum dibaca hingga berita ini ditulis.

Sebelumnya, Kemenag dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 Hijriyah 2022 Masehi sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah. Namun, karena ada kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi, biaya haji diperkirakan naik tajam hingga Rp 100 juta per jamaah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili mengatakan memang ada kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi tentang kenaikan dari biaya di Arafah, Mina, dan Muzdalifah, yang pada awalnya hanya dianggarkan sebesar 1.500 Riyal ternyata naik menjadi menjadi 5.500 Riyal Arab Saudi.  

“Jadi kenaikannya cukup tajam, sehingga komposisi dari biaya ibadah haji tahun ini yang tadinya diperkiraan Rp 82 juta menjadi Rp 100 juta per orang. Padahal, jamaah haji telah melakukan setoran sebesar Rp 39,8 juta dan tentu ini pasti akan membuat pembiayaan haji menjadi membengkak,” ujar Ace kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/5/2022) siang.

IHRAM