Kementerian Agama (Kemenag) akan mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi dengan kurs dolar AS. Penggunaan kurs dolar AS karena nilainya lebih objektif.
“Kami akan ajukan BPIH 1440 Hijriyah pakai kurs dolar AS. Jika harus dirupiahkan, itu akan gunakan kurs saat musim haji tiba,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis (17/1).
Lukman menuturkan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kerap naik turun atau fluktuatif. Dengan begitu, kata dia, jika BPIH ditetapkan menggunakan rupiah maka nilainya bisa berbeda saat ditetapkan dan ketika dibayarkan.
Dua tahapan itu, lanjut Menag Lukman, memiliki rentang waktu sehingga terdapat kemungkinan nilai tukar rupiah fluktuatif. Sementara itu, kata dia, pembayaran lintas negara untuk keperluan penyelenggaraan haji umumnya menggunakan mata uang dolar AS.
Karenanya, kata Lukman, pengalaman penyelenggaraan haji di tahun-tahun sebelumnya penetapan BPIH menggunakan kurs rupiah dan akan berbeda di tahun ini.
Dalam proses penyediaan fasilitas haji, Lukman mengajak jajarannya agar melakukan perbandingan ke negara lain soal harga-harga untuk penyelenggaraan haji. “Lakukan survey ke negara lain, sebagai pembanding, semisal ke Malaysia, Turki, mereka bayar berapa tenda Arafah, katering dan lain-lain,” katanya.
Adapun besaran BPIH 2019 saat ini sedang dalam masa penggodokan. Ada beberapa tahapan yang harus dijalani, salah satunya Komisi VIII DPR akan melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Setelah itu, akan dilakukan rapat tertutup dan diperkirakan pada Februari BPIH sudah ditetapkan.