Ingatkan Travel Ilegal, Kemenag: Biaya Umrah Rp 20 Juta

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat khususnya umat Islam, termasuk di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ingin berangkat menunaikan ibadah umrah untuk mewaspadai perusahaan travel ilegal.

“Calon jamaah sebelum mendaftar dan menunaikan ibadah umrah, pastikan terlebih dahulu perusahaan travel yang digunakan. Apakah berizin dan terdaftar di Kementerian Agama ataukah tidak,” ucap Kasubdit Pemantauan, Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Alya Fitra, di Palu, Selasa (18/12).

Kemenag mencatat terdapat 1.006 perusahaan travel berizin yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Di Sulawesi Tengah, terdapat empat perusahaan travel yang berizin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 8 Tahun 2018 disebutkan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/travel yang berizin, dilarang memfasilitasi pemberangkatan jamaah umrah dari travel yang tidak berizin.

“Kemenag saat ini terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk travel-travel yang memberangkatkan jamaah umrah tanpa izin,” kata Nur Alya.

Dia menekankan, 1.006 perusahaan travel yang berizin tidak boleh mengambil atau memberangkatkan jamaah umrah dari perusahaan travel yang tidak berizin.

Nur Alya mengemukakan, Kemenag terus membantu masyarakat untuk kemudahan melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

Salah satu bentuk layanan kemudahan itu yakni, sebut dia, Kemenag menyiapkan aplikasi umrah cerdas. Lewat Aplikasi Umrah Cerdas, calon jamaah umrah dapat mengetahui travel atau jasa penyelenggara umrah yang mendapat izin dari pemerintah lewat Kementerian Agama.

“Di android kita masing-masing ada aplikasi namanya umrah cerdas. Nah aplikasi ini dapat diunduh lewat play store. Dengan begitu, ketika ada travel yang menawari keberangkatan umrah, maka masyarakat dapat mengecek travel tersebut di aplikasi itu apakah berizin atau tidak,” sebut  Nur Alya.

Lewat aplikasi itu, urai dia, dapat diketahui travel disertai nomor izin, komisaris, direktur serta alamat lengkap perusahaan travel penyelenggara umrah. Karena itu lewat aplikasi itu dapat diketahui travel legal dan tidak legal.

“Pastikan dulu travelnya sebelum menggunakan perusahaan itu untuk berangkat umrah,” imbuh Nur Alya.

Selain mengecek izin travel, ia menyebut, calon jamaah umrah juga mengecek harga/biaya umrah. Kemenag telah menerbitkan regulasi bahwa harga referensi untuk ibadah umrah senilai Rp20 juta per orang per sekali keberangkatan.

Dia menjelaskan, bila ada perusahaan travel yang menawarkan perjalanan ibadah umrah dengan biaya di bawah dari Rp20 Juta, maka patut untuk diwaspadai.

“Jadi biaya Rp20 Juta itu include semua, paket layanan. Di situ ada akomodasi, transportasi, konsumsi, tempat nginap dan seterusnya. Itu satu paket, termasuk pengurusan visa dan perlengkapan umrah,” kata dia.

 

REPUBLIKA

Biaya Umrah Rp 20 Juta, Ini Permintaan Kemenag ke Travel

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi sebesar Rp 20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 Tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta,” ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Rabu (18/4).

Menurut Arfi, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jamaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU. BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal.

“Masyarakat bisa menggunakan BPIU Referensi sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” katanya.

Biaya referensi ini dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jamaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jamaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi. Arfi menegaskan, terbitnya KMABPIU Referensi ini akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota melakukan pengawasan ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan berpedoman pada KMA ini,” katanya.

 

REPUBLIKA

Arab Saudi Tarik Pajak 5%, Ongkos Haji dan Umrah Bakal Naik

Asosiasi perjalanan haji dan umrah memprediksi biaya ibadah ke Tanah Suci bakal naik seiring kebijakan Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5% pada awal 2018. Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan ini lantaran harga minyak di negara-negara timur tengah melemah.

Rencananya, 1 Januari 2018, Arab Saudi menerapkan PPN 5% untuk makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel. Lantas, apakah kebijakan Arab Saudi ini bisa mendongkrak biaya ibadah Haji dan Umrah?

Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi menyatakan PPN 5% yang diberlakukan Arab Saudi pasti berbuntut kenaikan biaya haji dan umrah oleh jasa travel di Indonesia.

“Umrah dan Haji (akan naik). Hanya, kalau haji masih belum bisa kita hitung pasti sambil menunggu jumlah jamaah yg pasti boleh kita berangkatkan sesuai nomor porsi dan tahun kuotanya,” ujar Syam kepada detikFinance, Senin (1/1/2018)

“Insya Allah saya yakin semua Travel akan menaikkan harga tersebut bila tidak pasti akan menurunkan margin keuntungan yang didapat,” lanjut Syam.

Jasa perjalanan haji dan umrah yang dia kelola pun berencana menaikkan biaya tersebut.

“Mulai hari ini semua transaksi di Arab Saudi dikenakan 5% tax (pajak). Jadi semua paket Land Arrangment di Saudi Arabia kami harus naikkan,” lanjutnya.

Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelengara Umrah dan Haji (Himpuh), Muharom Ahmad juga memperkirakan kemungkinan biaya-biaya haji dan umrah naik karena adanya penerapan PPN 5%. Tapi itu masih menunggu bagaimana respons pasar.

“Saat ini maskapai dan juga hotel dan katering menanggung dulu 5%. Tapi kalau misalnya ke depan dirasa ada kenaikan tidak signifikan oleh pasar secara umum bisa jadi mereka juga akan menambahkan 5%,” katanya saat dihubungi.

Tapi kalau pasar ternyata merespons negatif jika terjadi kenaikan, bisa saja pihak penyedia jasa di Arab Saudi menanggung lebih lama PPN 5% ketimbang menaikan harga. Kalau pun nantinya ada kenaikan kemungkinan tidak lebih dari 5%.

Sementara itu anggota Dewan kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Budi Firmansyah belum ingin berspekulasi apakah nantinya terjadi kenaikan untuk jasa-jasa pendukung ibadah haji maupun umrah.

“Jangan andai-andai dulu ya. Saya enggak mau bicara kalau belum terjadi di sana. Sampai sekarang masih normal,” tambahnya. (hns/hns)

 

DETIK