Hukum Wakaf Berupa File, Bolehkah?

Saat ini perkembangan zaman tidak bisa dipungkiri lagi. Semua berkembang dengan pesat. Salah satu bentuk perkembangan zaman adalah fenomena wakaf yang bukan lagi berbentuk fisik, melainkan file. Lantas, bagaimana hukum wakaf barang yang berupa file?

Dalam konteks ini gambarannya adalah semisal file-file kitab atau buku yang sifatnya maya (tidak nyata). File-file tersebut kemudian dapat diakses secara online atau offline. Tetapi, ruang untuk mengaksesnya terbatas pada komputer atau handphone saja yang sifatnya juga media online.

Perlu diketahui bahwa spirit dari wakaf adalah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah SWT). Jadi, ketika hendak mewakafkan sesuatu spirit tersebut tidak boleh hilang. Artinya, harus ada tujuan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj, juz IV, halaman 335:

فالوقف كله قربة (كالفقراء والعلماء)

“Semua wakaf bersifat qurbah atau mendekatkan diri kepada Allah (seperti wakaf kepada fakir miskin dan wakaf kepada ulama).”

Kemudian, mengenai wakaf dengan bentuk file dalam pandangan Islam masih terjadi khilaf. Menurut mazhab Syafi’i, tidak diperbolehkan wakaf dengan bentuk file. Karena, wakaf yang seperti itu tergolong wakaf manfaat bukan A’in (benda). Yang boleh menurut beliau adalah wakaf yang A’in (benda). Sedangkan file tidak berbentuk benda (maya).

Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in ma’a I’anah Al-Tholibin, juz III, halaman 188:

(صح وقف عين)….فقوله عين إحترز به عن المنفعة.

“(Sah mewakafkan a’in)….perkataan beliau (pengarang kitab Fathul Mu’in) a’in mengecualikan wakaf yang bermanfaat.”

Sedangkan menurut sebagian mazhab, mewakafkan manfaat diperbolehkan kendatipun tidak berbentuk benda. Pendapat ini dalam konteks semisal mewakafkan saham. Jadi, menurut mazhab Syafi’i tetap tidak diperbolehkan karena saham tidak berbentuk fisik. 

Sedangkan menurut sebagian mazhab tadi diperbolehkan meskipun tidak berbentuk fisik barang yang hendak diwakafkan. Konteks ini sama seperti mewakafkan file tadi. Kesamaannya adalah sama-sama tidak berbentuk fisik, tetapi jika mau dibuat berbentuk fisiknya bisa-bisa saja, baik saham dibuat fisik menjadi kertas dan file dibuat fisik menjadi kertas pula.

Penjelasan tersebut dikutip dari kitab Syarh Yaqut al-Nafish, halaman 487:

وهل يجوز وقف الأسهم في الشركات؟ إذا كانت تتغير وتتبدل لا يصح وقفها.أما إذا كانت ثابتة بعينها يصح وقفها أما الأسهم النقدية للشركات التجارية فلا يصح وقفها على موجب مذهب الإمام الشافعي لأن شرط موقوف أن يكون عينا ثابتة لكن بعض المذاهب قالت بجواز الوقف المنفعة.

“Dan apakah boleh mewakafkan saham dalam kepemilikan bersama? Apabila saham tersebut berubah-ubah maka wakafnya tidak sah. Ketika saham tersebut tidak ada kemungkinan bertambah, artinya tetap nilainya maka sah wakafnya.

Saham yang berupa mata uang untuk kepemilikan Bersama dan berdagang menurut mazhab syafi’i tidak sah mewakafkannya. Karena, syarat dari barang yang hendak diwakafkan harus berupa a’in (benda) tetapi, menurut Sebagian mazhab boleh mewakafkan manfaat kendatipun tidak ada a’innya (bendanya).”

Oleh karena itu, melihat perkembangan zaman saat ini saya rasa lebih tepat mengikuti pendapat sebagian mazhab. Yang membolehkan wakaf dengan manfaat. Alasan paling kuat adalah karena spirit dari wakaf sendiri tidak akan hilang. Artinya, kalau kita mengikuti pendapat sebagian mazhab di atas spirit dari wakaf tetaplah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah SWT).

Demikian penjelasan tentang hukum wakaf sesuatu yang berupa file. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Uang Kembalian Diganti Permen, Bolehkah?

Tulisan ini akan membahas bagaimana hukumnya uang kembalian diganti dengan permen, bolehkah? Dan jika boleh akad jual belinya termasuk jual beli apa? 

Jual beli telah menjadi keharusan dalam kehidupan manusia. Karena, mengingat kebutuhan manusia yang setiap saat bertambah dan berbeda-beda. Salah satu problem dalam jual beli, biasanya ada sebagian warung atau toko yang mengganti uang kembalian dengan permen. Semisal, uang kembaliannya 500 rupiah, kemudian diganti permen dua biji. 

Seseorang yang melakukan transaksi jual beli, kemudian masih ada kembaliannya dan diganti permen, boleh hukumnya. Gambarannya adalah Si Ipol membeli makanan ringan di tokonya Zuhri seharga 1.500 rupiah. Kemudian, Si Ipol memberikan uang kepada Zuhri sebesar 2.000 rupiah. Maka, seharusnya Ipol menerima uang kembaliannya sebesar 500 rupiah. Tetapi, oleh Zuhri uang 500 rupiah itu diganti permen dua biji.

Maka, fikih memandang praktik tersebut bisa dibenarkan. Artinya, diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm, juz III, halaman 32:

لو باعه ثوبا بنصف دينار فأعطاه دينارا وأعطاه صاحب الثوب نصف دينار ذهبا لم يكن بذلك بأس لأن هذا بيع حادث غير البيع الأول.

“Seandainya pihak penjual menjual barangnya kepada pihak pembeli seharga separuh dinar, kemudian pihak pembeli memberikan uang satu dinar, sedangkan pihak penjual memberikan bajunya itu dan memberikan emas batangan (sebagai kembaliannya yang satu dirham) senilai separuh dinar, maka hal tersebut tidak apa-apa, karena emas yang diberikan oleh pihak penjual merupakan jual beli yang baru, bukan jual beli yang awal (pembelian baju).”

Selanjutnya, akad penggantian uang dengan permen tergolong akad jual beli Mu’athoh. Adapun yang dimaksud jual beli Mu’athoh adalah transaksi jual beli tanpa menggunakan lafadz, pihak pembeli membayar dirham (semisal) dan mengambil sendiri barangnya yang sesuai dengan uang pembayaran. 

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, juz IX, halaman 192:

(فرع) صورة المعاطاة التي فيها الخلاف السابق أن يعطيه درهما أو غيره ويأخذ منه شيئا في مقابله ولا يوجد لفظ.

“(Cabang) gambaran akad Mu’athoh yang masih ada perbedaan adalah pihak pembeli membayar dirham atau lainnya kepada pihak penjual dan ia (pembeli) mengambil barang yang sesuai dengan besaran uang pembayaran dan dalam akad tersebut tidak ada lafadz.”

Oleh karena itu, permen yang diberikan oleh pihak penjual diperbolehkan dan jual belinya tergolong akad Mu’athoh. Dan kebolehan tersebut diqiyaskan (disamakan) dengan penjelasan yang terdapat dalam kitab Al-Umm di atas. Kesamaannya adalah sama-sama barang yang berbeda.

Demikian penjelasan tentang uang kembalian yang diganti permen. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Hukum Nazar Pemilu dalam Islam, Bolehkah?

Bagaimana hukum nazar Pemilu dalam Islam? Pasalnya, saat ini jagat Media Sosial tengah digemparkan dengan postingan salah satu pendukung paslon Capres Pemilu 2024. Dalam postingan tersebut ia bernazar akan membagi-bagikan buku tentang mental health dan buku agama kepada 3 orang, jika salah satu paslon yang tidak didukunganya kalah.

Postingan tersebut diunggah di aplikasi x dengan nama akun @faraahabidah. Ia menggunakan hastag #Nazarpemilu yang sedang trend di Media Sosial saat ini. Lantas bagaimanakah pandangan Islam terhadap fenomena ini? Bolehkah bernazar untuk kepentingan pemilu, jikalau boleh wajibkah orang yang bernazar memenuhi janjinya?

Dalam Islam nazar secara etimologi memiliki arti janji. Sedangkan menurut syara’ nazar adalah janji khusus terhadap perbuatan baik. Nazar juga terbagi menjadi dua macam yakni Nazar Mubham dan Nazar Mu’ayyan. Selengkapnya berikut penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu juz 4 halaman 2553;

النذر لغة: الوعد بخير أو شر، وشرعاً: الوعد بخير خاصة. وأما‌‌ المنذور فنوعان: مبهم ومعين، فالمبهم: ما لا يبين نوعه كقوله: لله علي نذر، وحكمه أن فيه في رأي المالكية كفارة يمين. والمعين: أربعة أنواع الأول ـ قربة، فيجب الوفاء بها. الثاني ـ معصية، فيحرم الوفاء بها. الثالث ـ مكروه، فيكره الوفاء به . الرابع ـ مباح، فيباح الوفاء به وتركه، وليس على من تركه شيء

Artinya: “Nazar secara bahasa adalah janji untuk kebaikan atau kejahatan, dan secara hukum syar’i adalah janji khusus untuk kebaikan. Adapun Nazar yang diucapkan ada dua macam, yaitu Mubham dan Muayyan. Yang Mubham adalah yang tidak memperjelas jenisnya, seperti ucapan: Kepada Allah aku telah bernazar, dan hukumnya adalah menurut pendapat Maliki, berisi penebusan atas sumpah.

Nazar Muayyan itu ada empat jenis: Yang pertama adalah tindakan pengorbanan yang harus dipenuhi. Yang kedua adalah dosa, maka haram untuk menunaikannya. Ketiga, tidak disukai, maka tidak disukai untuk menunaikannya. Keempat, boleh, maka boleh menunaikannya dan meninggalkannya, dan siapa yang meninggalkannya, tidak wajib melakukan apa pun.”

Selain itu dalam bernazar dapat dikatakan sah ketika orang yang bernazar memenuhi beberapa syarat yakni islam, baligh dan berakal sebagaimana penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu juz 4 halaman 2554;

‌‌أولاً ـ الأهلية من العقل والبلوغ: فلا ينعقد نذر المجنون والصبي غير المميز والصبي المميز؛ لأن هؤلاء غير مكلفين بشيء من الأحكام الشرعية، فليسوا أهلاً للالتزام. ثانياً ـ الإسلام: فلا يصح نذر الكافر، حتى لو نذر، ثم أسلم، لا يلزمه الوفاء بنذره لعدم أهليته للقربة أو التزامها

Artinya; “ Pertama, berakal dan baligh. Oleh karena itu tidak sah Nazarnya seoarang yang gila, anak kecil yang belum tamyiz dan anak kecil yang sudah tamyiz. Karena mereka belum terbebani Hukum Syariat, oleh karenanya mereka tidak kompeten untuk berkomitmen. Kedua, beragama islam. Maka tidak sah nazarnya orang kafir (non muslim), meski ia pernah bernazar kemudian masuk islam. Maka ia tidak wajib memenuhi janji nazarnya ketika telah masuk Islam. Karena tidak adanya kompetensi untuk mendekatkan diri dan berkomitmen kepada allah.”

Dari penjelasan diatas dapat kita pahami bahwa nazar yang telah ditulis dan dipost di aplikasi x oleh akun @faraahabidah di atas dapat dikategorikan sebagai Nazar Muayyan yang berupa ibadah, yakni membagikan sebuah buku.

Oleh karenanya ia harus memenuhi janjinya tersebut apabila Paslon capres tersebut kalah. Namun hal itu berlaku jika pihak yang bernazar telah baligh dan mempunyai akal serta beragama islam. Jika tidak demikian maka Nazarnya dianggap tidak sah dan tak wajib memenuhi janji tersebut.

Demikian penjelasan seputar hukum nazar untuk kepentingan Pemilu. Semoga bermanfaat Wallahu alam bissawab.

BINCANG SYARIAH

Hukum Memakai Behel Emas, Bolehkah?

Menjelang tahun baru, biasanya orang-orang lebih suka dan tertarik terhadap penampilan yang berbeda. Seperti menyemir rambut, potongan rambut, memasang behel, dan lain-lain. Nah, tulisan ini akan membahas bagaimana hukum memakai behel yang terbuat dari emas, bolehkah?

Prinsip awal dalam Islam adalah tidak diperbolehkan merubah sesuatu yang diciptakan oleh Allah SWT. Hal ini berdasarkan firman-Nya dalam Al-Qur’an, surah An-Nisa, ayat 119:

وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ

“Aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya”

Di lain sisi, Islam memiliki prinsip juga, bahwa apapun itu, selama dipergunakan untuk berobat atau ada kebutuhan untuk melakukan hal yang tidak diperbolehkan maka hal tersebut boleh. Salah satu contoh dalam fikih yang mencerminkan prinsip ini adalah sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anah at-Thalibin, juz III, halaman 306:

وقوله للحاجة إلى معرفتها علة للجواز

“Perkataan bahwa boleh melihat kepada Wanita lain karena ada kebutuhan, itu merupakan illat dari kebolehan hukum” 

Jadi dalam pembahasan jual beli, terdapat salah satu problem bahwa pada dasarnya seorang laki-laki memang tidak diperbolehkan untuk melihat perempuan yang bukan mahramnya. Kecuali antara laki-laki dan perempuan sedang melangsungkan akad jual beli, maka hal itu diperbolehkan karena ada hajat.

Dilansir dari situs resmi ‘halodoc’ bahwa behel terbagi menjadi empat macam. Pertama, behel logam. Kedua, behel keramik. Ketiga, lingual. Keempat, behel clear aligner. Nah, untuk behel yang terbuat dari emas, tergolong behel yang kedua, yakni terbuat dari keramik. Behel ini tidak lebih mencolok ketimbang macam-macam behel yang lain.

Imam Nawawi dalam kitab al-Muhadzab, Jilid VI, halaman 41 bahwa hukum memakai behel emas dengan tujuan dengan tujuan berobat, misalnya untuk meratakan gigi. Hal ini diperbolehkan dalam Islam. Simak penjelasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, berikut ini:

قال صاحب الحاوي لو إتخذ الرجل أو إمرأة ميلا من ذهب أو فضة فهو حرام وتجب زكاته إلا أن يستعمل على وجه التداوي لجلاء عينه فيكون مباحا كاستعمال الذهب في ربط سنه.

“Pemilik kitab al-Hawi berkata: haram hukmnya seorang laki-laki atau perempuan menggunakan alat celak mata yang terbuat dari emas atau perak dan ia juga dikenai kewajiban zakat. Kecuali, ia menggunakan alat celak mata itu sebagai obat penyembuh mata, agar matanya jernih penglihatannya, maka diperbolehkan. Sebagaimana diperbolehkan juga mengikat gigi (behel) yang terbuat dari emas.” 

Dalam kitab lain disebutkan bahwa—tepatnya dalam bab qishos—tak ada diyat ketika mencabut gigi yang ada emasnya atau yang terbuat dari emas. Hal ini dijelaskan dalam kitab al-Najmu al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, juz 8, halaman 194:

ولو سقطت سنه فاتخذ سنا من ذهب أو حديد…. فلا دية في قلعها

“Seandainya gigi seseorang lepas lalu menggunakan gigi dari emas atau besi….maka tak ada diyat ketika gigi tersebut dicabut (oleh orang lain).” 

Bahkan suatu ketika pernah Sayyidina Ustman mengikat giginya menggunakan emas. Dan tak seorang pun yang mengingkari perbuatan beliau ini. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayah an-Nabi fi Syarh at-Tanbih, juz IV, halaman 256:

 وقد روي أن عثمان بن عفان شد أسنانه بالذهب ولم ينكر عليه أحد

“Dan diriwayatkan bahwa Sayyidina Utsman mengikat giginya dengan emas dan tak seorang pun yang mengingkarinya”

Berdasarkan penjelasan di atas, kesimpulannya adalah menggunakan behel yang terbuat dari emas hukumnya boleh dengan catatan pemasangan behel tersebut bertujuan untuk meratakan gigi yang tidak rata. 

Sebaliknya, jika tidak ada hajat maka tidak diperbolehkan. Seperti, pemasangan tersebut hanya bertujuan berpenampilan berbeda dan agar lebih keren saja di momen tahun baru, maka tidak diperbolehkan.

Demikian penjelasan tentang hukum memakai behel yang terbuat dari emas. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Hukum Menerima Kado Natal, Bolehkah?

Selain dalam rangka memperingati kelahiran Yesus Kristus, perayaan hari Natal juga identik dengan tradisi saling bertukar kado bersama teman, keluarga, maupun orang-orang terdekat lainnya. Tujuan dari tradisi tukar kado saat natal adalah sebagai bentuk berbagi kasih dengan sesama, baik yang seagama atau tidak.Lantas, bagaimana hukum jika yang menerima kado di hari Natal itu adalah umat muslim? Apakah umat muslim boleh menerima kado di hari Natal?

Hukum Menerima Kado di Hari Natal

Menerima kado dari non muslim pada hari Natal, selama isinya bukan barang haram dalam Islam, hukumnya boleh. Penerimaan tersebut tidak dianggap sebagai bentuk partisipasi terhadap perayaan natal atau pun pembenaran terhadap keyakinan umat kristiani. Malahan hal ini merupakan bentuk penghormatan, kasih sayang dan toleransi antar agama.

Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Zakaria Al-Anshari dalam kitabnya Asna Al-Mathalib Fi Syarhi Raudhi Al-Thalib Juz II halaman 480;

(وَيَجُوزُ قَبُولُ ‌هَدِيَّةِ ‌الْكَافِرِ) لِلِاتِّبَاعِ

Artinya: “Diperbolehkan menerima hadiah (kado) dari orang kafir karena ittiba’ (ikut sunnah kanjeng nabi).”

Rasulullah pun pernah menerima hadiah dari orang non muslim dan (bahkan) bukan hanya sekali. Dalam sebuah hadis dikisahkan bahwa terdapat beberapa raja dan penguasa non muslim yang memberikan hadiah kepada Rasulullah dan diterima dengan baik oleh beliau. 

أهدى كسرى لرسول الله صلى الله عليه وسلم فقبل منه وأهدى له قيصر فقبل، وأهدت له الملوك فقبل منها 

“Raja Kisra memberikan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menerimanya. Begitu juga, Kaisar Romawi memberikan sesuatu kepada beliau, dan beliau menerimanya. Para penguasa juga memberikan sesuatu kepada beliau, dan beliau menerima dari mereka.” [HR. Turmuzi]

Imam Al-Nawawi dalam kitab Raudhatul ThalibinJuz V halaman 369 juga mengatakan;

وَأَنَّهُ يَجُوزُ قَبُولُ ‌هَدِيَّةِ ‌الْكَافِرِ

“Bahwasanya boleh menerima hadiah dari non muslim.”

Demikianlah penjelasan terkait hukum menerima kado di hari Natal. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi  al-shawab.

BINCANG SYARIAH

Hukum Over Kredit dalam Islam, Bolehkah?

Para ulama yang melarang pengalihan utang pada makanan beralasan bahwa hal itu berarti menjual makanan yang belum dimiliki secara penuh.

Bermuamalah dengan cara mencicil cukup populer di Indonesia. Banyak pembelian kenda raan, rumah, hing ga masih barang elektronik yang dibeli lewat kredit. Di dalam Alquran pun tertera jelas tentang bagaimana ketentuan jual beli tidak secara tunai. “Hai orang-orang yang beriman, apabila ka mu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentu kan, hendaklah kamu menulis kannya.” (QS al-Baqarah: 282).

Transaksi jual beli secara kre dit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd sharih ‘adam al jahalah (dilakukan secara jujur dan me nyepakati batas waktu dan harga barang). Transaksi tersebut pun harus bebas dari unsur riba. Meski demikian, adakalanya seorang yang tak sanggup membayar cicilan kemudian mengalihkannya kepada orang lain. Tak hanya cicilan, pinjam meminjam uang yang dibenarkan syara’ pun terkadang mengalami pengalihan.

Contoh kasus, yakni si A memberi pinjaman kepada si B, sedangkan si B masih punya piutang kepada si C. Begitu si B tidak mampu membayar utangnya kepada si A, ia mengalihkan beban utang tersebut kepada si C. Dengan demikian, si C yang harus membayar utang si B kepada si A, sedangkan utang si C dianggap selesai.

Lantas, muncul pertanyaan mengenai pengalihan kredit atau over kredit dari satu debitur kepada calon debitur lain, apakah sah dalam Islam? Over kredit dalam Islam disebut dengan bahasa hawalah. Istilah ini bermakna pengalihan utang. Berdasarkan sabda Nabi SAW, hawalah termasuk transaksi muamalah yang sah di mata syara’.

“Penangguhan orang kaya itu zalim. Jika salah seorang kalian dialihkan kepada orang kaya, hendaklah ia mau menerima pengalihan itu.” (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW bersabda, “Haram bagi orang yang mampu membayar utang untuk melalaikan utangnya. Apabila salah se orang di antara kalian mengalih kan utangnya kepada orang lain, hendaklah pengalihan itu diterima asalkan orang lain (yang di minta membayar utang) itu mampu membayarnya.” (HR Ahmad dan Albaihaqi).

Haram bagi orang yang mampu membayar utang untuk melalaikan utangnya. Apabila salah se orang di antara kalian mengalihkan utangnya kepada orang lain, hendaklah pengalihan itu diterima asalkan orang lain (yang di minta membayar utang) itu mampu membayarnya

HR AHMAD DAN ALBAIHAQI

Pengalihan utang mengha rus kan keberadaan orang yang meng alihkan utang (muhil), orang yang utangnya dialihkan (muhal), dan orang yang kepadanya utang dialihkan (muhal’alaih). Muhil adalah debitor, muhal adalah kre ditor, dan muhal’alaih adalah orang yang akan membayar utang.

Dikutip dari kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, para ulama menganggap hawalah me rupakan bagian dari muamalah. Mereka mempertimbangkan bah wa persetujuan kedua belah pihak diperlukan. Meski demikian, ada ulama yang berpendapat ti dak perlunya persetujuan orang yang menerima pengalihan utang berikut persetujuan orang yang dialihkan utangnya. Para ulama ini memandang jika kapasitas orang yang menerima pengalihan utang terhadap orang yang di alihkan piutangnya, sama seperti kapasitas orang yang dialihkan piutangnya terhadap debitur atau orang yang berutang pada orang lain. Dalil hadis, “…. hendaklah pengalihan itu diterima asalkan orang lain (yang diminta membayar utang) itu mampu membayarnya,” menjadi sandaran jika persetujuan tak diperlukan.

Menurut Imam Malik, pengalihan utang harus memenuhi tiga syarat. Pertama, status utang orang yang dialihkan sudah jatuh tempo. Jika utang itu belum jatuh tempo, sama dengan menjual utang dengan utang. Menurut hu kum syara’, penjualan tersebut ti dak diperbolehkan. Kedua, be saran dan sifat utang yang dialihkan harus sama dengan utang baru. Jika ada salah satunya yang tidak sama, statusnya sama de ngan menjual utang, bukan ha walah. Karena itu, menurut Imam Malik, muamalah ini tidak berarti keluar dari rukhshah atau kemurahan dalam jual beli. Jika sudah masuk dalam jual beli, ada unsur praktik menjual utang dengan utang. Ketiga, utangnya bukan be rupa makanan dari pemesanan atau salam.

Secara garis besar, para ulama menyepakati jika tanggungan utang pada penerima pengalihan harus sejenis dengan tanggungan utang yang ada pada orang yang mengalihkan utang, baik besaran maupun sifatnya. Akan tetapi, se bagian ulama yang membolehkan pengalihan utang tersebut hanya pada emas dan dirham, bukan ma kanan. Para ulama yang me larang pengalihan utang pada makanan beralasan bahwa hal itu berarti menjual makanan yang belum dimiliki secara penuh.

Mayoritas ulama berpendapat jika hukum hawalah kebalikan dari hukum kafalah. Dalam hal, kalau orang yang menerima peng alihan utang mengalami pailit ma ka kreditur tidak boleh me nagih kepada orang yang meng alihkan utang. Menurut Imam Ma lik dan murid-muridnya, dikecualikan jika orang yang meng alihkan utang melakukan peni pu an atau kecurangan. Contoh nya, ia mengalihkannya kepada orang miskin.

Sementara itu, Imam Abu Ha nifah berpendapat, kreditur boleh menagih kepada orang yang me nerima pengalihan utang kalau orang tersebut meninggal dunia dalam keadaan pailit. Kondisi lainnya, orang tersebut menyang kal pengalihan utang sekalipun tidak mempunyai saksi. Walla hu’alam.

Mengqadha’ Ramadhan sekaligus Berpuasa Syawal, Bolehkah?

Para ulama berbeda pendapat mengenai mengqadha Ramadhan sekaligus puasa Syawal 

SEBAGAIMANA diketahui bahwasannya bahwasannya melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal memiliki keutamaan yang agung.

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ))مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ)) (أخرجه مسلم: 1164, 2/822)

Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, ”Siapa yang melaksanakan puasa bulan Ramadhan, kemudian ia mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka hal itu seperti puasa satu tahun.” (Riwayat Muslim)

Imam An Nawawi menyatakan bahwasannya hadits di atas merupakan dalil yang terang bagi Madzhab Syafi`i, Ahmad serta Dawud dan siapa saja yang sependapat bahwasannya puasa enam hari di bulan Syawal perkara yang sunnah. (Syarh Shahih Muslim, 8/56).

Nah, bagaimana jika seseorang hendak berpuasa enam hari di bulan Syawal, namun di sisi lain ia masih memiliki hutang puasa Ramadhan, dan bermaksud mengqadha`nya sekaligus berniat untuk melaksanakan puasa Syawal?

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, yakni menggabungkan niat antara puasa wajib dengan puasa sunnah.

Madzhab Hanafi

Abu Bakr Al Kasani berkata, ”Kalau berniat dengan puasanya untuk mengqadha` Ramadhan sekaligus puasa sunnah, maka puasa itu untuk qadha` menurut Abu Yusuf sedangkan Muhammad menyatakan bahwa itu untuk puasa sunnah. (Badai` As Shanai`, 2/85).

Madzhab Maliki

Imam Malik memakruhkan melakukan puasa Syawal, karena kekhawatiran bahwa amalan itu dianggap wajib seperti Ramadhan. Namun para ulama madzhab Maliki menegaskan bahwasannya jika tidak ada kekhawatiran mengenai hal itu maka melakukannya tidaklah makruh. (Syarh Mukhtashar Khalil li Al Harasyi, 2/243).

Sedangkan menggabungkan antara puasa wajib dengan puasa Sunnah, Syeikh Muhammad Al Harasy berkata, ”Kalau berpuasa hari Arafah sekaligus berniat untuk mengqadha` dan melaksanakan puasa Arafah secara bersama, maka pendapat yang dhahir, bahwa keduanya dibolehkan. Hal itu diqiyaskan pada siapa yang berniat untuk mendi janabat sekaligus mandi Jumat maka hal itu diperbolehkan sebagaimana qiyas terhadap siapa yang melaskanakan shalat fardhu dengan niat melaksanakan tahiyyat masjid.” (Syarh Mukhtashar Khalil li Al Harasyi, 2/241).

Madzhab Syafi`i

Khatib Asy-Syarbini menyatakan, ”Kalau melaksanakan puasa di bulan Syawal untuk mengqadha` atau karena nadzar atau selain itu apakah memperoleh kesunnahan (puasa Syawal) atau tidak? Aku tidak mengetahuinya disebutkan, namun yang dhahir memperolehnya. Namun ia tidak memperoleh pahala yang disebut, lebih khusus lagi bagi siapa yang terlewat puasa Ramadhan dan ia menggantinya di bulan Syawal.” (Mughni Al Muhtaj, 2/184).

Hal yang sama disampaikan oleh Imam Syamsuddin Ar-Ramli yang merujuk fatwa ayah beliau Syeikh Syihabuddin Ar-Ramli. (Nihayah Al Muhtaj, 3/208).

Walhasil para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Bertaqlid kepada para ulama yang membolehkan tidaklah mengapa. Wallahu a`lam bish shawab.*/Thoriq, lc, MA, pengasuh rubric fikih Majalah Hidayatullah

HIDAYATULLAH

Batalkan Transaksi Daring Setelah Akad, Bolehkah?

Banyak masyarakat memanfaatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk membeli barang yang diinginkan. Namun, terkadang ada konsumen yang membatalkan transaksi setelah akad seperti setelah melakukan check-out atau mengeklik oke terhadap barang yang dibeli pada platform e- commerce tertentu.

Apakah itu diperbolehkan dalam syariat Islam?

Pakar fikih Muamalah yang juga anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ustaz Oni Sahroni, mengatakan, jika pembatalan transaksi daring dilakukan sebelum melakuan ijab kabul atau akad maka tidak ada konsekuensi apa pun. Sebab, itu merupakan fase musawamah atau tawar-menawar untuk menyepakati harga barang.

Itu disebut juga fase khiyar, yaitu fase bagi pembeli maupun penjual menentukan pilihan akan melanjutkan atau membatalkan transaksi. Artinya, bila belum terjadi transaksi atau belum ada ijab kabul maka pihak penjual atau pembeli boleh membatalkan perjanjian.

Lalu, bagaimana bila ijab kabul telah terjadi dan konsumen telah melakukan transfer pembayaran kepada penjual?

Ustaz Oni mengatakan, bila barang telah masuk dalam inputbarang yang dibeli, konsumen telah menentukan alat bayar, konsumen sudah melakukan checkoutatau mengeklik oketerhadap barang yang dibeli dan melakukan transfer, artinya telah terjadi ijab kabul antara pembeli dan penjual. Dalam kondisi seperti itu, yakni telah terjadi transaksi, salah satu pihak tidak boleh membatalkan perjanjian kecuali mendapatkan persetujuan dari pihak lain.

Jika salah satu pihak melakukan pembatalan, itu harus dilakukan atas persetujuan. Jadi, tidak boleh serta- merta salah satu pihak membatalkan akad kecuali pihak lain menyetujui.Namun, jika salah satu pihak membatalkan, misalnya di platform digital, harus ada sistem yang memberikan perlindungan kepada konsumen. Caranya adalah hak-hak mereka harus dikembalikan.

Kalau uangnya sudah dikirim, segera dikembalikan. Ini harus jelas apa ke rekening e-commerceatau ke rekening si pembeli,” kata Ustaz Oni dalam kajian virtual konsultasi syariah beberapa hari lalu.

Ustaz Oni mengatakan, bila terjadi pembatalan maka transaksinya menjadi batal (infisakh)sehingga tidak ada akad yang mengikat kedua belah pihak. Maka, bila transaksi dibatalkan, hak-hak masing-masing harus dikembalikan.

Bila ada kerugian akibat pembatal an, pihak yang melakukan dan mengakibatkan kerugian harus meng ganti sebesar real cost. Itu seba gaimana dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh).Bila terjadi pembatalan maka barang yang masih dalam tahap pengiriman dan uang yang sudah ditransfer itu harus dihitung ulang dan diberikan ganti rugi jika ada sehingga semaksimal mungkin para pihak itu tidak terzalimi (diperlakukan secara adil). 

Tentang mekanisme pembatalan beserta konsekuensinya, itu telah diatur dalam klausul perjanjian platform daring. Di sana dijelaskan tentang kondisi-kondisi yang memungkinkan konsumen memba talkan dan tidak boleh membatalkan.Ketika terjadi pembatalan, ditentukan pula kondisi-kondisi yang mengharuskan kerugian riil ditanggung oleh konsumen atau pihak penjual. Semua mekanisme tersebut merujuk pada tuntunan syariah seputar pembagian kerugian, khiyar, dan komitmen dengan perjanjian serta merujuk pada asas pemenuhan hak kedua belah pihak semaksimal mungkin serta perlindungan konsumen.

“Dibuat klausul dari awal bahwa kalau barangnya tidak ada, tidak terse dia, ada klausul di awal (uangnya kon sumen) dikembalikan ke mana, dan kalau ada kerugian harus dibuat pa rameter kerugian riil yang harus dikompensasi tersebut,” katanya. 

IHRAM

Memukul Istri yang Berlaku Salah, Bolehkah?

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia cukup tinggi. Salah satu penyumbangnya adanya misoginis terhadap perempuan. Di tambah dengan narasi, bahwa memukul istri itu mendapatkan legitimasi dari kitab suci. Benarkah klaim itu? Bagaimana hukum suami memukul istri yang berlaku salah, bolehkah?

Pada prinsipnya, menyikapi istri yang berlaku “salah” itu sudah dijelaskan penanggulangannya di al-qur’an, tepatnya di surat An-nisa’ ayat 34. Bahkan secara gradual, Al-qur’an memberikan solusi.

Namun perlu dicatat, al-qur’an tidak dipahami secara literal. Kesemua tahap itu harus dijalani secara runtut. Mungkin semuanya sudah bisa dan faham mengenai makna menasehati, namun solusi kedua dan ketiga, yakni hijr dan memukul istri, sering disalahpahami. Berikut penjelasan Syekh Nawawi Al-bantani Uqud al-Lujain fi Bayan Huquq az-Zaujain, halaman 17 :

(وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ) أي اعتزلوهن في الفراش دون الهجر في  الكلام، ولا يضربها، لأن في الهجر أثرا ظاهرا في تأديب النساء.

Dan Hijr (jauhilah) lah istri-istri kamu dalam tempat tidurnya, maksudnya adalah jangan seranjang bersamanya, bukan dalam artian tidak menyapanya dan memutuskan komunikasi dengannya. dan tidak memukulnya, karena dalam Hijr ada pengaruh tersendiri bagi istri.

(وَاضْرِبُوهُنَّ) ضربا غير  مبرّح إن أفاد الضرب، وإلا فلا ضرب. ولا يجوز الضرب على الوجه والمهالك،  بل يضرب ضرب التعزير. والأولى له العفو.

Dan pukullah  istri-istrimu dengan pukulan yang tidak membuatnya memar atau  terluka, jika dengan memukulnya memberikan faidah, yakni bisa menghentikan  nusyuznya. Namun jika dengan memukulnya tidak berpengaruh apa-apa, maka  tidak diperbolehkan memukulnya. 

Dalam memukul pun tidak diperkenankan memukul  wajah dan anggota yang berbahaya (rawan) jika dipukul, akan tetapi denngan  pukulan ta’zir (cara memukul dalam maksud memberi pelajaran), namun yang  paling utama adalah memaafkannya.

Jadi memukul istri itu ada syarat dan ketentuan yang berlaku, tidak bisa seorang suami serta merta memukul istrinya dengan bertendensi pada legitimasinya al-qur’an. Amat sangat ceroboh, jika al-qur’an dipahami secara literal, di sini lah kita butuh pada interpretasi para mufassir. 

Namun jika dihitung-hitung, agaknya memukul istri yang berlaku salah itu justru membuat hubungan tidak harmonis. Padahal tujuan dari memukul adalah mendidik, dan bagaimana mungkin bisa mendidik, jika hubungan sedang tidak stabil.

Bahkan patut diketahui oleh para suami, toh ketika istri sudah memenuhi prasyarat untuk dipukul, tetap yang utama itu tidak memukulnya. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Bahuti, Kasyyaf al-Qina’ an Matn al-Iqna’, jilid V, halaman 210.:

وَالْأَوْلَى تَرْكُ ضَرْبِهَا إبْقَاءً لِلْمَوَدَّةِ

Yang lebih utama adalah tidak memukul istri, demi mempertahankan keharmonisan rumah tangga. 

 Demikianlah, konteks hukum memukul istri harus dipahami secara komprehensif. Istri bukanlah bahan pukulan, melainkan sosok yang harus disayang dan diperhatikan. 

BINCANG SYARIAH

Bekerja di Pabrik yang Pemiliknya Non Muslim, Bolehkah?

Terkadang dijumpai di tengah masyarakat Indonesia yang ragu ketika bekerja yang pemiliknya non muslim. Misalnya bekerja di pabrik yang pemiliknya non muslim. Bahkan bukan saja ragu, ada juga yang memutuskan berhenti bekerja ketika tahu bosnya seorang non muslim.

Nah dalam Islam, sejatinya bagaimana hukum bekerja di pabrik yang pemiliknya non muslim, apakah boleh?

Adapun hukum bekerja di pabri yang pemiliknya non muslim, hukumnya boleh bagi muslim dan muslimah. Tidak didapati larangan yang menegaskan tak diperkenankan seorang muslim atau muslimah untuk bekerja pada non muslim. Pendek kata, diperbolehkan bekerja pada bos yang non muslim.

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin menjelaskan bekerja pada non-muslim dinilai sah dan diperbolehkan. Lebih lanjut, uang yang dihasilkan atau upah dari pekerjaan tersebut dihukumi halal. Simak penjelasan Imam Nawawi berikut;

يجوز أن يستأجر الكافر مسلماً على عمل في الذمة كدين ويجوز أن يستأجره بعينه على الأصح حراً كان أو عبدا

Artinya; Diperbolehkan bagi non muslim menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (masih akan dikerjakan kemudian) sebagaimana orang muslim boleh membeli sesuatu dari orang non-muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan (hutang), dan diperbolehkan bagi orang muslim menyewakan dirinya (tubuh/tenaganya) kepada non-muslim menurut pendapat yang paling shahih, baik ia merdeka atau hamba sahaya.

Pada sisi lain, terdapat sebuah hadis yang menceritakan Ali bekerja di kebun seorang Yahudi. Kemudian uang hasil pekerjaannya tersebut dibawakan pada Rasulullah, Nabi pun memakan hasil jerih payah Ali tersebut. Simak hadis Nabi berikut;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَصَابَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَصَاصَةٌ فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا فَخَرَجَ يَلْتَمِسُ عَمَلاً يُصِيبُ فِيهِ شَيْئًا لِيُقيت بِهِ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَتَى بُسْتَانًا لِرَجُلٍ مِنَ الْيَهُودِ فَاسْتَقَى لَهُ سَبْعَةَ عَشَرَ دَلْوًا كُلُّ دَلْوٍ بِتَمْرَةٍ فَخَيَّرَهُ الْيَهُودِىُّ مِنْ تَمْرِهِ سَبْعَ عَشَرَةَ عَجْوَةً فَجَاءَ بِهَا إِلَى نَبِىِّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

Artinya; Dari Ibnu Abbas, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami kelaparan. Berita mengenai hal ini sampai ke telinga Ali. Ali pun lantas mencari pekerjaan sehingga bisa mendapatkan upah yang bisa dipergunakan untuk menolong Rasulullah.

Ali mendatangi kebun milik seorang Yahudi. Orang Yahudi pemilik kebun itu meminta Ali untuk menimbakan air untuknya sebanyak 17 ember, setiap ember upahnya adalah satu butir kurma.

Orang Yahudi tersebut meminta Ali untuk memilih 17 butir kurma Ajwah. Kurma-kurma tersebut Ali bawakan untuk Nabi. (HR. Ibnu Majah).

Sebagai kesimpulan akhir, boleh hukumnya bekerja dengan non muslim. Termasuk juga boleh hukumnya bekerja di pabrik yang pemiliknya non muslim. Tak ada masalah. Semoga bermanfaat. 

BINCANG SYARIAH