Awas! Ini Ciri-Ciri Ajaran/Aliran Sesat (bag 2)

ADA beberapa ciri aliran sesat yang telah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia yang kami jabarkan dengan contoh dan sedikit penjelasan di bawah ini.

Keenam, mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam. Kasus percontohannya juga seperti Ahmad Hariadi mantan mubaligh Ahmadiyah dan yang merubah waktu ibadah haji dan pakaian ihram. Murid Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dengan paham quraninya yang menganggap tidak ada zakat fitrah dan mal/harta.

Ketujuh, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Kasus percontohan Abah Maisah Kurung Faridlal Athras Al-Kindy yang menyebutkan bahwa isteri Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam sebanyak 41 orang.

Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasul terakhir. Kasus percontohan seperti Ahmadiyah yang menganggap ada lagi nabi setelah nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam yaitu Mirza Ghulam Ahmad namun tidak boleh ada lagi nabi sesudah Mirza Ghulam Ahmad. Lalu pengajian faham qurani Tatang Nana yang menganggap bahwa pada setiap perkumpulan ada nabi dan rasulnya. Padahal dalam Al-Quran sudah dijelaskan, “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi.” (QS. Al-Ahzab: 40)

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Akan ada pada umatku tiga puluh orang pendusta yang kesemuanya mengaku sebagai Nabi, padahal aku adalah penutup para Nabi dan tidak ada Nabi lagi sesudahku.” (HR. Tirmidzi, no. 2219 dan Ahmad, 5: 278. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Kesembilan, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat. Kasus percontohan seperti Syiah yang merubah tata cara adzan, iqamah, wudhu, bacaan dan praktik shalat. Kemudian Islam Al-Haq di Garut yang shalat ke seluruh penjuru angin. Lalu Yusman Roy di Malang yang mengajarkan shalat billingual 2 (dua) bahasa. Padahal ajaran Islam sudah sempurna, tak boleh ditambah dan dikurangi. Allah Taala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nimat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3).

Kesepuluh, kriteria aliran sesat yang kesepuluh ialah mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syari. Kasus percontohannya seperti Ahmadiyah yang mengkafirkan yang bukan Ahmadiyah. Lalu Syiah yang mengutuk dan mengkafirkan Aisyah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan para shahabat lainnya. Lalu LDII dengan salah satu buktinya pidato ketua umumnya “paradigma baru” sebagai kelanjutan dari LDII, Lemkari, Islam Jamaah, Darul hadits yang menyebutkan di luar jamaah mereka di dalam neraka.

 

INILAH MOZAIK

Kemenag: Jangan Terkecoh dengan Istilah Padepokan

Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat agar tidak salah mengartikan istilah-istilah seperti pesantren dan padepokan, yang belakangan muncul dengan adanya fenomena Taat Pribadi dan Gatot Brajamusti.

Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Machasin mengatakan tidak sama apa yang belakangan disebut padepokan seperti milik Taat Pribadi dan Gatot Brajamusti dengan pesantren.

“Padepokan tidak terdaftar di Kemenag, sebagai lembaga pendidikan, karena yang resmi seperti pondok pesantren terdaftar,” kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (5/10).

Padepokan, kata dia, itu sifatnya umum, dan sudah menjadi penyebutan sejak dahulu bagi siapapun yang ingin mencari apapun, mulai seni, ilmu agama, hingga beladiri. Sedangkan pesantren itu khusus tempat untuk belajar agama Islam, dan sekarang pesantren itu terdaftar di Kemenag.

“Kalau padepokan itu tidak terdaftar di Kemenag, saya tidak tahu terdaftar di mana. Jadi masyarakat yang ingin menuntut ilmu agama dan mencari pesantren lebih baik melihat itu resmi atau tidak, agar tidak terkecoh,” ujarnya.
Baca juga: Heboh Gatot dan Dimas Kanjeng, Ternyata Ini Biangnya
Kalau ada yang mengistilahkan pesantren dengan nama padepokan, ia meminta masyarakat agar mulai berhati-hati. Apalagi belakangan dengan fenomena yang terjadi, istilah padepokan lebih mengarah pada tempat mencari keilmuan dengan hal-hal yang tidak masuk akal dan metafisika. Dia pun meminta masyarakat menghindarinya.

 

sumber:Republika Online

 

Sepuluh Kriteria Aliran Sesat

Gerakan aliran sesat diduga kembali menyeruak di Tanah Air. Salah satu organisasi masyarakat (ormas). Hilangnya beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di beberapa daerah disebut karena yang bersangkutan bergabung dengan salah satu ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengkaji apakah Gafatar termasuk dalam kriteria aliran sesat atau tidak. MUI pernah menetapkan sepuluh kriteria sebuah aliran keagamaan dianggap menyimpang pada rapat kerja nasional (Rakernas) 2007. Bila salah satunya dilanggar, bisa dikatakan aliran itu menyimpang.

1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.

2. Meyakini dan mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i .

3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Alquran.

4. Mengingkari kebenaran Alquran.

5. Menafsirkan Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7. Menghina, melecehkan, atau merendahkan nabi dan rasul.

8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai utusan terakhir.

9. Mengubah, menambah, dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan secara syar’i.

10. Mengafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.

 

Sementara, RI sudah menerapkan dasar hukum penodaan agama lewat Undang-undang  No 1/PNPS/ Tahun 1965 tentang Pencegahan dan atau Penodaan Agama. Beleid tersebut berisi yakni:

Pasal 1

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang  menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pasal 2

(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.

(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

Apabila setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama menteri/Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Pasal 4

Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 156a: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan ketuhanan Yang Maha Esa.”