Pada 2024, pengiriman daging dam ke tanah air juga termasuk dam dari jamaah haji.
Kementerian Agama (Kemenag) membuat terobosan baru dalam pelaksanaan haji 1444 H/2023 M. Untuk pertama kalinya, daging dam haji amattu dari petugas dan jamaah haji dikirim dan dibagikan untuk masyarakat di Indonesia
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag pun terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, utamanya dalam memenuhi pemberkasan dan persyaratan penerimaan daging dam dari Arab Saudi tersebut.
“Kita berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk melengkapi pemberkasan dan persyaratan penerimaan daging dam dari Arab Saudi,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Jumat (20/10/2023).
Hal ini ia sampaikan saat bertemu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso. Di tahun ini, ia menyebut hewan dam dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang jumlahnya lebih dari 3.000 orang ini menjadi proyek percontohan.
“Mudah-mudahan pertemuan ini membawa hasil, sehingga pilot project pemanfaatan hewan Dam di tahun 2023 bisa menjadi penyemangat untuk melakukan pemanfaatan hewan Dam di tahun-tahun berikutnya dan dalam jumlah yang lebih besar,” lanjut Hilman.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Santoso mengatakan selama persyaratan-persyaratan yang ditentukan dapat dipenuhi, maka Kementerian Perdagangan akan menerbitkan rekomendasi berupa Surat Keterangan (Suket). “Kita akan membantu penerbitan Suket (surat keterangan) jika semua persyaratan telah dilengkapi. Apalagi jika daging Dam bisa masuk kategori hibah, maka perlakuannya berbeda dengan barang impor yang diperjualbelikan,” kata Budi.
Hadir dalam pertemuan ini Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid dan pejabat Ditjen PHU, Baznas, perwakilan KJRI Jeddah, serta vendor pengolahan daging dam.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menambahkan pertemuan bersama jajaran Kementerian Perdagangan ini merupakan upaya Ditjen PHU. Hal ini utamanya untuk menindaklanjuti program terkait perbaikan tata kelola hewan dam, termasuk pengiriman ke Tanah Air.
“Kami coba koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, termasuk Bea Cukai,” ujar dia.
Arsad menyebut, koordinasi ini merupakan salah satu upaya untuk kelancaran pengiriman dan penerimaan daging dam di Tanah Air. Dam yang dimaksud bisa yang diperoleh dari dam petugas maupun jamaah haji, sehingga pada saat tiba di Indonesia tidak ada kendala.
Menurut dia, pemanfaatan hewan dam dengan mengirimkannya ke Tanah Air perlu dilakukan mitigasi. Tujuannya agar tidak menjadi masalah pada saat daging tersebut tiba.
“Ini penting karena di 2024 nanti pengelolaan hewan dam dan pengirimannya ke Tanah Air tidak saja terbatas dam petugas haji, tapi juga dam untuk jamaah haji. Artinya jumlahnya akan jauh lebih besar. Ini perlu kita mitigasi supaya nanti lebih lancar dan prosesnya tidak terkendala,” lanjut Arsad.