Suami Merasa Nyaman Melihat Istrinya Berhias

SAHABAT Abu Hurairah Radhiyallahu anhu pernah menceritakan, Rasululah Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya, “Apa ciri wanita yang paling saleh?”

Jawab beliau,

“Yang menyenangkan suami ketika dilihat, dan mentaati suami ketika diperintah. (HR. Ahmad 9837, Nasai 3244 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Anda bisa memastikan, seorang suami akan merasa nyaman melihat istrinya ketika sang istri berhias, atau bahkan menyebarkan wewangian bagi suami. Hadis ini sangat tegas mengajarkan, jika wanita ingin menjadi istri saleh, hendaknya dia berusaha berhias bagi suaminya.

Seorang wanita yang berhias di depan suaminya, bagian dari fitrahnya. Allah berfirman,

“Apakah patut orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran. (az-Zukhruf: 18)

Karena itu, Allah bolehkan wanita untuk menggunakan perhiasan, yang itu diharamkan bagi lelaki, seperti emas atau sutera.

Wanita harus berhias di depan suaminya, dan ini bagian dari hak suami yang harus ditunaikan istrinya. Karena merupakan salah satu sebab terbesar mewujudkan kasih sayang.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan,

“Apabila kalian pulang dari bepergian di malam hari, maka janganlah engkau menemui istrimu hingga dia sempat mencukur bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya yang kusut. ” (HR. Bukhari 5246)

An-Nawawi mengatakan,

“Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa istri tidak boleh membuat suaminya lari darinya, atau melihat sesuatu yang tidak nyaman pada istrinya, sehingga menyebabkan permusuhan diantara keduanya. Hadis ini juga dalil, bahwa selama suami ada di rumah, wanita harus selalu berdandan dan tidak meninggalkan berhias, kecuali jika suaminya tidak ada. (Syarh Sahih Muslim, 7/81). Allahu alam. []

Sumber : Ustaz Ammi Nur Baits, konsultasisyariah

 

 

Lima Cara Mengurangi Gejolak Syahwat

SERING ada pertanyaan, bolehkah seorang wanita yang sering ditinggal pergi suami karena bekerja di kota lain, karena desakan syahwat lalu bermasturbasi? Berdosakah dia?

Benar bahwa masturbasi pada dasarnya dilarang dalam Islam sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Mukminun dan al-Ma’arij bahwa seorang mukmin hanya menyalurkan syahwat kepada pasangannya yang sah; bukan dengan cara yang lain. Siapa yang menyalurkan dengan cara lain berarti melampaui batas. Karena itu jumhur ulama menegaskan bahwa hukum masturbasi baik bagi laki-laki maupun wanita hukumnya haram.

Namun dalam kondisi tertentu saat gejolak nafsu sangat besar, sementara penyaluran yang halal sulit untuk dilakukan, di lain sisi faktor yang bisa mengantarkan kepada zina begitu kuat, maka dalam kondisi demikian sebagian Imam Ahmad seperti disebutkan dalam sebuah riwayat membolehkan dengan alasan irtikab akhaffu adh-dhararayn (memilih mudharrat yang paling ringan dari dua mudharrat yang ada). Yakni hal itu untuk menjaga diri dari perbuatan zina saat faktor-faktornya sangat kuat.

Hanya saja, untuk mengurangi gejolak nafsu yang besar ada sejumlah hal yang bisa dilakukan:

1. memperbanyak puasa sunah.

2. berteman dengan wanita saleh

3. menjauhi hal-hal yang bisa membangkitkan syahwat, seperti menonton film percintaan, sinetron asmara, majalah vulgar, dst.

4. memperbanyak zikir dan tilawah Alquran

5. menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas kebaikan

Wallahu alam..

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2376936/lima-cara-mengurangi-gejolak-syahwat#sthash.2XS8EMih.dpuf

Anda Memakai Pensil Alis? Ini Hukumnya!

MEMPERCANTIK wajah dengan pensil alis sudah menjadi hal yang lumrah bagi wanita masa kini. Sebagian besar mereka akan panik dan merasa tidak percaya diri dengan tampilan polos tanpa alis buatan. Hmm, apakah Islam membolehkan wanita mengukir alisnya dengan pensil alis? Coba kita cari tahu dalam uraian berikut ini.

“Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan.” (HR Muslim)

Dari hadis tersebut bisa diketahui bahwa yang dilarang adalah membuat tato (sulam alis) atau mencukur alis (sedikit ataupun banyak), sedangkan menggunakan pensil alis masih diperbolehkan selama tidak mencukur atau mentato sebagaimana yang dilarang dalam hadis.

Sayangnya, mengerik atau mencukur alis merupakan salah satu andalan wanita dalam berhias. Berbagai cara dilakukan oleh kaum wanita ini, mengerik alis kemudian melukisnya dengan pensil atau bahkan melakukan teknik sulam alis yang akhir-akhir ini menjadi trend baru di kalangan masyarakat.

Hati-hati, ini termasuk dalam bentuk tabarruj yang banyak dilakukan oleh wanita jahiliyyah zaman dulu. Bahkan mengerik alis kemudian melukisnya dengan pensil merupakan salah satu bentuk bentuk tabarruj jahiliyah al-uula yang dilarang oleh Allah.

Oleh karena itu, Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam pun sudah memperingatkan bahkan melaknat wanita yang mengerik alis sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sejatinya Allah menumbuhkan rambut (bulu) di berbagai bagian tubuh manusia. Di antara rambut tersebut ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, ada juga yang diperintahkan untuk dibiarkan dan dipelihara. Rasulullah memberikan tuntunan dalam menjaga atau menghilangkan rambut bulunya. Seorang mukmin dituntut untuk bisa mengikuti tuntunan tersebut, baik dalam membiarkan rambut (bulu)nya, atau ketika mencukur atau menghilangkannya. Karena ia ittiba (mengikuti) tuntunan Rasulullah, maka tindakannya tersebut bisa bernilai ibadah yang mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah.

Satu hal yang paling penting, jangan sampai keinginan kita mempercantik diri malah menjadi bumerang dan membuat kita dikategorikan mengubah ciptaan Allah. Allah jelas-jelas akan melaknat hamba-nya yang berbuat sepertini ini. Na’udzubillah.

 

 

[Nidaul Fauziah]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2350409/anda-memakai-pensil-alis-ini-hukumnya#sthash.Awll76PB.dpuf

Membaca Al Quran Saat Haid

Pertanyaan :

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid atau nifas membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf serta menyentuh mushaf? Terutama jika ada hajat atau kebutuhan seperti wanita ini adalah seorang pelajar yang menghafal Al-Qur’an (ia takut hafalannya lupa) atau seorang guru yang mengajarkan Al-Qur’an?

Ada beberapa pendapat ulama yang masyhur tentang masalah membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid dan nifas.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin berpendapat bahwa boleh bagi seorang wanita yang sedang haid dan nifas membaca Al-Qur’an karena suatu hajat atau kebutuhan seperti wanita yang menghafal Al-Qur’an atau wanita yang mengajarkan Al-Qur’an.

Akan tetapi, beliau berpendapat apabila membacanya untuk mendapatkan pahala, maka afdhalnya atau yang lebih utama adalah meninggalkannya. Karena sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Al-Qur’an.

Sedangkan dalam madzhab Abu Hanifah dan dari riwayat yang masyhur dari madzhab Syafi’i dan Ahmad (lihat kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/459), dikatakan bahwa tidak mengapa wanita yang haid membaca Al-qur’an.

Pendapat ini juga diperkuat oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (1/77-78), beliau mengatakan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Alqur’an, bersujud, menyentuh mushaf, dan berdzikir kepada Allah.

 

Wallahu A’lam

 

 

Diambil dari Fiqih Wanita

Sumber :

  • Fiqhus Sunnah Lin-Nisaa’ karya Kamal bin As-Sayyid Salim
  • ٥٢ سؤالاًَ عن أحكام الحيض في الصلاة والصيام والحج والاعتمار