Mempersiapkan Hari Raya Qurban di Tengah Pandemi

Warga tidak susah membeli ke pasar/kandang dan kerumunan massa. Tujuan ini salah satunya untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Hari Raya Idul Adha 1441H/2020M sebentar lagi akan datang. Umat Muslim sudah mulai mempersiapkan segala sesuatunya untuk melaksanakan ibadah yang sangat mulia tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh Laznas Baitul Maal Hidayatullah (BMH) dengan menyiapkan hewan qurban yang terbaik dan sesuai syar’i untuk menyambut datangnya Hari Raya Qurban.

Bekerja sama dengan peternak lokal binaan, Laznas BMH jauh-jauh hari sudah mulai memilih dan menyiapkan kebutuhan hewan qurban terbaik untuk para donatur yang ingin menunaikan ibadah qurban untuk disalurkan ke penjuru negeri.

Selain bobot, hewan qurban yang sehat dan tidak cacat serta sesuai syari menjadi pilihan utama Laznas BMH dalam menyajikan hewan untuk program qurban.

Seperti yang disampaikan Imam Muslim, Selaku Ketua Program & Pendayagunaan BMH Jawa Timur.

“Setiap tahun kami selalu menjaga kualitas terbaik hewan qurban yang siap didistribusikan ke daerah membutuhkan. Apalagi di musim pandemi sekarang, BMH senantiasa membersamai peternak binaan lokal untuk tetap berdaya dan survive ekonominya,” ungkap Muslim.

“Selain itu, kambing dan sapi di peternakan binaan lokal BMH gemuk-gemuk. Dan juga kandangnya selalu rutin dibersihkan bersamaan dengan hewannya. Semua ini bentuk komitmen BMH untuk menjaga kualitas hewan qurban,” imbuh Muslim.

Dalam memudahkan para donatur dan dermawan yang ingin menunaikan ibadah qurban, Laznas BMH siap membantu pequrban menyalurkan hewan qurbannya ke masyarakat yang membutuhkan.

Jadi warga tidak susah membeli ke pasar/kandang dan kerumunan massa. Tujuan ini salah satunya untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Selain memiliki jaringan yang sangat luas, Laznas BMH menawarkan kemudahan bagi kaum Muslimin yang ingin menunaikan ibadah qurban bisa melalui Laznas BMH.

Selain bisa berqurban, juga mendukung program ekonomi peternak binaan lokal agar tetap bertahan di tengah kondisi seperti sekarang ini.* (Kiriman BMH).

HIDAYATULLAH / GLOBALQURBAN


Mudahnya Berqurban Digital

Umat akan diedukasi untuk membeli qurban, bukan membeli hewan.

Kurban digital menjadi solusi alternatif  bagi masyarakat yang ingin berkurban dengan mudah pada masa pandemi Covid-19. Warga hanya cukup mengakses sejumlah startup maupun agen kurban lembaga filantropi yang menyediakan penjualan dan pemotong hewan kurban hingga pendistribusian daging kurban.

Seperti Global Qurban yang merupakan program kurban dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang bersiap membantu warga yang akan berkurban tahun ini. Vice President Global Qurban, Hafidz T Mas’ud mengatakan dengan memanfaatkan teknologi, bersedekah termasuk berkurban tetap bisa dilakukan meski di tengah pandemi.

“Pandemi merupakan momentum saat ini yang semakin menghadirkan peningkatan spiritual, peran digital, dan empati masyarakat. Lebih lanjut, kini empati menjadi penggerak utama kegiatan bersedekah. Di era keterbatasan fisik, sedekah tetap bisa dilakukan jarak jauh dengan bantuan teknologi,” kata Hafidz kepada Republika.co.id, Rabu (8/7). 

Hafidz menjelaskan esensi kurban sebagai pembuktian ketakwaan sekaligus menjadi jembatan silaturahmi semakin mudah dengan kehadiran digital.

Menurutnya, kini kurban   tidak hanya bisa dinikmati oleh tetangga atau masyarakat dekat masjid, namun juga bisa menjangkau masyarakat di sejumlah pelosok daerah yang hanya jarang menikmati daging kurban.

Bahkan tak hanya di Indonesia, Global Qurban juga mendistribusikan daging kurban ke warga di sejumlah negara lainnya yang dilanda krisis baik karena bencana alam maupun konflik kemanusiaan. 

“Program kurban digital sebenarnya bukan tahun pertama bagi Global Qurban. Tahun-tahun sebelumnya, kami pun telah menerapkan konsep kurban online bersama e-commerce. Hal ini menjadi hal baru dalam beribadah dan memanfaatkan teknologi. Umat akan diedukasi untuk membeli qurban, bukan membeli hewan,” katanya.

Hafidz menjelaskan Global Qurban menyiapkan platform yang memudahkan para pequrban. Platform itu bisa diakses melalui smartphone maupun perangkat lainnya. Menurutnya, banyak keuntungan yang diperoleh sekaligus menjadi daya tarik qurban secara digital. Selain lebih mudah, pequrban juga turut serta membantu ekonomi bangsa di tengah pandemi.

Ada agen qurban yang bisa menempatkan benefit dari setiap kurban yang berhasil dijual, peternakan yang menjadi mitra penyedia kurban, hingga penerima manfaat di berbagai belahan dunia,” katanya.

KHAZANAH REPUBLIKA

Menyelami Hukum Ibadah Kurban

Kurban merupakan ibadah yang menginspirasi perubahan besar.

Ulama sepakat bahwa hukum ibadah kurban itu adalah sunah muakadah. Sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Bahkan, beberapa ulama menghukumi ibadah kurban sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan bagi yang berkemampuan. 

“Imam dan ulama yang berpendapat hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah yakni Imam Malik, Imam Syafi’i, Iman Ahmad bin Hanbal, juga Ibnu Hazm dan yang lainnya,” ujar Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Nanung Danar Dono.

Sedangkan, imam dan ulama yang berpendapat ibadah kurban adalah ibadah yang wajib dilaksanakan yakni Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad, Laits bin Sa’ad, serta sebagian ulama Malikiyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Ibnu ‘Utsaimin juga berpendapat hukum ibadah kurban adalah wajib. Hal itu sesuai dengan Alquran surah al-Kautsar ayat 2, “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah.’. 

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa telah memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah no 3123. Syekh al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan).

Lebih lanjut Nanung menjelaskan, umat Islam ketika dituntunkan untuk melaksanakan ibadah kurban terbagi menjadi empat golongan. Pertama, sudah dimampukan Allah, lalu berkurban dengan gembira. Kedua, belum dimampukan tetapi ingin mendapatkan kemuliaan ibadah kurban dengan membantu prosesi ibadah kurban di masjid. Ketiga, belum dimampukan, lalu tidak berkurban. 

“Keempat, sudah dimampukan, tapi tiba-tiba merasa miskin. Ini yang sangat tercela,” ujar dia. “Jangan sampai kita selalu tiba-tiba merasa miskin setahun sekali ketika ibadah kurban, padahal Allah sudah berikan bekal yang sangat cukup. Jangan sampai untuk beli rokok sebungkus sehari selalu bisa, tapi berkurban setahun sekali selalu tidak bisa.”

Nanung pun mengajak berhitung. Misalnya untuk pengeluaran rokok sebungkus sehari, berarti ada dana berlebih Rp 20 ribu setiap hari. Artinya, jika libur alias tidak merokok selama sebulan, maka sejatinya ada anggaran sisa sebanyak Rp 20 ribu kali 30 hari, yakni Rp 600 ribu.

Kemudian, jika tidak merokok setahun, maka sejatinya ada anggaran sisa sebanyak Rp 600 ribu kali 12 bulan, yakni Rp 7,2 juta. Sedangkan, harga kambing atau domba atau iuran sapi untuk tujuh orang maksimal biasanya Rp 3,5 juta. “Berarti mestinya bisa kita berkurban setahun sekali, dan sisanya Rp 3,7 juta  dapat ditabung untuk ibadah haji,” ujar dia.

Jika anggaran dan kemampuan kita tanggung, menurut Nanung, maka hendaknya menabung. Jika tidak bisa berkurban setahun sekali, menabunglah sehingga mudah-mudahan bisa berkurban setiap dua tahun. Jika tidak bisa berkurban setiap dua tahun, tetap menabung dan usahakan berkurban setiap tiga tahun, dan seterusnya. 

“Masa, kita tidak pernah bisa berkurban padahal punya anggaran berlimpah, punya motor mewah, punya rumah megah, mobil juga sudah. Jangan sampai kita termasuk dalam golongan yang terusir dari kelompok Rasulullah SAW gara-gara enggan mengikuti sunah beliau SAW.”

KHAZANAH REPUBLIKA

Yuk berqurban di Global Qurban!

ACT akan Distribusikan Daging Kurban ke 43 Negara

Sebanyak 75 persen daging kurban akan disalurkan di Indonesia, 25 persen luar negeri.

Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mendistribusikan daging hewan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriah hingga ke 43 negara, selain di Tanah Air. Ini untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebenarnya target kita itu 67 negara tapi karena kondisi Covid-19 jadi 43 negara,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar di Jakarta, Kamis (25/6).

Lebih rinci, ia menjelaskan sebanyak 75 persen daging hewan kurban akan didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia dan sisanya 25 persen diberikan ke sejumlah negara

Namun, khusus ke luar negeri lembaga kemanusiaan tersebut tidak mengirimkan dalam bentuk daging melainkan berupa uang yang kemudian mitra ACT di negara itu menyembelih hewan kurban dan dibagikan ke warga yang membutuhkan. Untuk mencapai target tersebut, ACT akan melibatkan dan mengajak 100 ribu agen yang bertujuan kembali merangkul orang-orang untuk berkurban saat Idul Adha nanti .

Hingga hari ini, kata dia, sekitar 11 ribu orang telah mendaftar sebagai agen ke lembaga kemanusiaan tersebut. Jika ditotal secara keseluruhan dengan mitra kelompok terdapat 70 ribu agen Global Qurban ACT.

“Selain agen individu, ada juga mitra yang mengelola agen pemasaran. Oleh sebab itu kita optimistis 100 ribu orang bisa terlibat untuk target kurban ini,” katanya.

Para agen kurban tersebut pada umumnya merupakan orang-orang yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Apabila setiap agen bisa mengajak orang lain untuk berkurban maka ACT memberikan sejumlah imbalan untuk penghasilan keluarganya.

Ia menambahkan biasanya tren peningkatan orang untuk berkurban tersebut terjadi dua pekanmenjelang Idul Adha. Bagi masyarakat yang ingin berkurban bisa mendatangi 43 cabang ACT yang tersebar di 22 provinsi.

“Nantinya setiap desa kita akan sembelih lima ekor sapi. Jadi ternaknya kita beli dari warga setempat dan yang menerima daging kurban juga masyarakat setempat,” demikianIbnu Khajar.

KHAzANAHREPUBLIKA

Global Qurban-ACT Siapkan Hewan Kurban Terbaik

Global Qurban telah menyiapkan hewan kurban terbaiknya untuk menyambut Idul Adha, salah satunya bekerja sama dengan peternak lokal.

Selain berbagi dengan penerima manfaat, pemberdayaan peternak dan pelapak menjadi fokus Global Qurban tahun ini. Kerjasama ini menjadi bukti konkret bahwa ACT terus membersamai berbagai kalangan selama masa pandemi, tak terlepas untuk para peternak.

Urgensi pemberdayaan terhadap peternak dan pelapak selama masa pandemi, diungkapkan oleh Insan Nurrohman selaku Executive Vice President ACT dan penanggung jawab implementasi Global Qurban – ACT 2020. Terutama pada masa pandemi seperti ini, di mana orang-orang banyak yang kehilangan pekerjaannya.

“Ada manfaat ekonomi yang besar sekali yang dapat kita raih dari ibadah ini. Kita melibatkan ratusan bahkan ribuan peternak yang sangat berharap sekali dalam situasi Covid-19 ini. Karena mereka sempat khawatir apakah hewan ternaknya dapat dibeli para pekurban. Oleh karena itu, manfaat ekonomi (dari kurban) adalah membuka lapangan pekerjaan bagi ribuan bahkan jutaan peternak,” kata Insan.

Budi Susilo, salah satu pemilik peternakan yang ada di Tegal Waru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor mengatakan, semakin dekat dengan Hari Raya Iduladha, maka akan semakin banyak pula persediaan hewan kurban. Peternakan milik Budi merupakan salah satu penyuplai hewan kurban untuk Global Qurban – ACT. Sudah empat tahun Global Qurban – ACT dan Budi berkolaborasi dalam pengadaan hewan kurban dengan kualitas terbaik. “Di sini (peternakan) sebagian besar kegiatannya ialah penggemukan, dan sebagian kecilnya pengembangbiakan,” katanya.

Saat ini, sudah terdapat kandang yang diisi dengan ratusan kambing serta domba. Ada juga kandang khusus yang saat ini diisi 50 sapi dari berbagai jenis. Targetnya akan ditambah ratusan ekor lagi yang akan didatangkan dari Bali dan Jawa Timur.  Hewan-hewan tersebut merupakan persiapan dari pihak peternakan untuk memenuhi kebutuhan kurban.

Perawatan terbaik dengan cara menjaga kebersihan kandang serta pemberian pakan bergizi menjadi kunci utama dalam merawat hewan yang dilakukan Budi dan timnya. Langkah ini dilakukan Budi agar para pekurban puas saat melakukan pembelian dan memberikan hewan dengan keadaan terbaik untuk ibadah. Budi menjelaskan, hewan biasanya akan mengalami penurunan bobot ketika baru tiba di kandang. Untuk itu, diperlukan perawatan khusus hingga pada akhirnya dalam kondisi yang benar-benar baik saat Iduladha.

Di tengah pandemi seperti sekarang ini, tak menjadikan alasan untuk Budi menurunkan kualitas perawatan hewan ternaknya. Ia tetap memberikan pakan terbaik dan melibatkan warga sekitar dalam peternakan yang telah dirintisnya sejak 2002 lalu itu. Selain itu, Budi pun mengimbau ke masyarakat yang hendak berkurban untuk bisa menyalurkan hewan kurbannya melalui lembaga kemanusiaan seperti Global Qurban – ACT untuk menghindari kerumunan saat melakukan penyembelihan. Tujuannya adalah untuk memutus rantai penyabaran virus Covid-19. 

Budi pun merasa senang atas kerja sama yang dijalin dengan Global Qurban selama beberapa tahun ini. Luasnya jangkauan masyarakat prasejahtera yang bakal menikmati daging kurban dari peternakannya, menjadi kebanggaan tersendiri bagi Budi. “Kesamaan visi yang berorientasi pada penerima manfaat serta pemberdayaan masyarakat yang mengiringi menjadi alasan utama berkolaborasi dengan Global Qurban,” kata Budi.

Global Qurban menawarkan kemudahan dalam bertransaksi, kemudahan dalam memilih hewan Qurban, Insya Allah jaringan kebermanfaatan yang luas, dari pelosok Indonesia hingga internasional. Ketika banyak saudara di-PHK, para pengusaha gulung tikar, petani peternak bermuram durja, maka bersama Global Qurban kita ikhtiarkan solusinya. www.GlobalQurban.com 

KHAZANAH REPUBLIKA

Fiqih Qurban

Qurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra Nabi Adam Alaihissalam diperintahkan berqurban. Maka Allah Ta’ala menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah Ta’ala berfirman:

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).

Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim ‘Alaihissalam, saat beliau diperintahkan Allah Ta’ala untuk mengurbankan anaknya, Ismail ‘Alaihissalam. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102:

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah Ta’ala sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.

Disyariatkannya Qurban

Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah Ta’ala, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi.

Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat Allah Ta’ala kepada manusia, dan inilah bentuk pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam:

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS Ad-Dhuhaa 11).

Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah Ta’ala. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah nikmat yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala.

Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah Ta’ala di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu. bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.

Definisi Qurban

Kata qurban yang kita pahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).

Hukum Qurban

Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah Ta’ala berfirman:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).

Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.

Binatang yang Boleh Diqurbankan

Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).

Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).

Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi.“ (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits lain:

“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).

Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.

Waktu Penyembelihan Qurban

Waktu penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. Hari penyembelihan menurut Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari.

Pendapat ini mengambil alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).

Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).
Berkata Al-Haitsami: ”Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.

Tata Cara Penyembelihan Qurban

Berqurban sebagaimana definisi di atas yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut jumhur ulama tidak boleh atau tidak sah berqurban hanya dengan memberikan uangnya saja kepada fakir miskin seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban. Karena maksud berqurban adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Menurut jumhur ulama yaitu mazhab Imam Malik, Ahmad dan lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih utama dari sedekah dengan nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan dengan membayar harganya akan berdampak pada hilangnya ibadah qurban yang disyariatkan Islam tersebut.

Adapun jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA:

“Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.

Ketika seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari umatku” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Bacaan boleh ditambah sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada Fatimah ‘Alaihissalam:

“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Berqurban dengan Cara Patungan

Qurban dengan cara patungan, disebutkan dalam hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari:

“Seseorang di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka semua makan, sehingga manusia membanggakannya dan melakukan apa yang ia lakukan” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).

Disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya, dari kakeknya, berkata:

“Saat itu kami bertujuh bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam harganya mahal bagi kami”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Sesungguhnya yang paling utama dari qurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada kami. Masing-masing orang memegang 4 kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian kami semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim).

Dan berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan hadits tersebut: “Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam bolehnya menyembelih satu kambing bagi mereka. Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran dapat saja beberapa orang membeli seekor kambing kemudian disembelih. Sebagaimana anak-anak sekolah dengan dikoordinir oleh sekolahnya membeli hewan qurban kambing atau sapi kemudian diqurbankan.”

Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki dan berkata:

“Saya berkewajiban qurban unta, sedang saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian disembelih”.

Hukum Menjual Bagian Qurban

Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:

“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).

Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.

Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban

Sesuatu yang dianggap makruh mendekati haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan qurban. Sesuai dengan hadits dari Ali RA:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari).

Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal

Berqurban atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris berkewajiban melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali membolehkannya.
Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyembelih dua kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari umatnya. Orang yang belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan mazhab Syafi’i tidak membolehkannya.

Kategori Penyembelihan

Amal yang terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi empat bagian. Pertama, hadyu; kedua, udhiyah sebagaimana diterangkan di atas; ketiga, aqiqah; keempat, penyembelihan biasa. Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di Tanah Haram di hari-hari Nahr karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan di antara kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar pendekatan diri kepada Allah Ta’ala sebagai ibadah sunnah.

Aqiqah adalah kambing yang disembelih terkait dengan kelahiran anak pada hari ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. Jika yang lahir lelaki disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.

Sedangkan selain bentuk ibadah di atas, masuk ke dalam penyembelihan biasa untuk dimakan, disedekahkan atau untuk dijual, seperti seorang yang melakukan akad nikah. Kemudian dirayakan dengan walimah menyembelih kambing. Seorang yang sukses dalam pendidikan atau karirnya kemudian menyembelih binatang sebagai rasa syukur kepada Allah Ta’ala.

Jika terjadi penyembelihan binatang ternak dikaitkan dengan waktu tertentu, upacara tertentu dan keyakinan tertentu maka dapat digolongkan pada hal yang bid’ah, sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah. Apalagi jika penyembelihan itu tujuannya untuk syetan atau Tuhan selain Allah maka ini adalah jelas-jelas sebuah bentuk kemusyrikan.

Penutup

Sesuatu yang perlu diperhatikan bagi umat Islam adalah bahwa berqurban (udhiyah), qurban (taqarrub) dan berkorban (tadhiyah), ketiganya memiliki titik persamaan dan perbedaan. Qurban (taqarrub), yaitu upaya seorang muslim melakukan pendekatan diri kepada Allah dengan amal ibadah baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah berfirman (dalam hadits Qudsi): ‘Siapa yang memerangi kekasih-Ku, niscaya aku telah umumkan perang padanya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku (taqarrub) dengan sesuatu yang paling Aku cintai, dengan sesuatu yang aku wajibkan. Dan jika hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sunnah, maka Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya dimana ia mendengar, menjadi penglihatannya dimana ia melihat, tangannya dimana ia memukul dan kakinya, dimana ia berjalan. Jika ia meminta, niscaya Aku beri dan jika ia minta perlindungan, maka Aku lindungi’.” (HR Bukhari).

Berqurban (udhiyah) adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan sebagian kecil hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih binatang tersebut dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sedangkan berkorban (tadhiyah) mempunyai arti yang lebih luas yaitu berkorban dengan harta, jiwa, pikiran dan apa saja untuk tegaknya Islam.

Dalam suasana di mana umat Islam di Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan mereka banyak yang menjadi korban. Maka musibah ini harus menjadi pelajaran berarti bagi umat Islam. Apakah musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi Allah Ta’ala dan menjauhi ajaran-Nya? Yang pasti, musibah ini harus lebih mendekatkan umat Islam kepada Allah (taqqarub ilallah). Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Dan yang tidak tertimpa musibah banjir ini dituntut untuk memberikan kepeduliannya dengan cara berkorban dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah. Dan di antara bentuk pendekatan diri kepada Allah dan bentuk pengorbanan kita dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan kambing pada hari Raya ‘Idul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban kita dan meringankan musibah ini, dan yang lebih penting lagi menyelamatkan kita dari api neraka. Aamiin ya Rabbal Alamin.

GLOBAL QURBAN

Jadikan Qurban Tahun Ini Momentum Terbaik Sepanjang Masa

Hari Raya Qurban akan segera tiba, namun pendemi masih belum kunjung mereda. Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memandang kondisi ini sebagai momen istimewa dari Allah SWT.

“Kemampuan kita untuk membangun amal terbaik diantaranya memahami kontekstual kehidupan, salah satunya melalui wabah Covid-19 ini. Dimana Allah secara tidak langsung menyuruh kita mengelaborasi dan memetik hikmah dibalik musibah ini,” ujar Ahyudin dalam acara Peluncuran Program Qurban Global Qurban ACT di Jakarta, Jumat (12/6).

Dia mengatakan, dalam situasi pendemi ini, Allah menghadiahkan umat Muslim dua momentum bersejarah, yaitu Ramadhan yang telah diisi dengan perayaan yang spesial. Dzulhijah kali ini juga akan menjadi momentum yang akan terkenang, katanya.

“Jika sebelumnya Dzulhijah selalu identik dengan ibadah haji, tapi tahun ini, bersamaan dengan hadirnya pendemi, haji ditiadakan. Maka insya Allah ibadah terbaik yang dapat kita laksanakan adalah berqurban. Maka insya Allah tahun ini akan menjadi momentum ibadah qurban terbaik sepanjang masa,” ujarnya.

Untuk Idul Adha 1441 Hijriah yang akan datang pada 31 Juli 2020 mendatang ini, masyarakat sudah bisa menunaikan kurbannya melalui Global Qurban. Ratusan ribu ekor setara kambing akan disediakan dan didistribusikan ke berbagai wilayah, khususnya yang menjadi episentrum sebaran Covid-19.

Untuk distribusi di Indonesia, wilayah distribusi akan dikonsentrasikan ke Pulau Jawa dimana dampak ekonominya terlihat massif. Untuk memaksimalkan terpenuhinya kebutuhan pangan selama pandemi, Global Qurban-ACT menargetkan menyembelih 100 ribu ekor hewan kurban yang akan membahagiakan hingga jutaan masyarakat penerima manfaat.

“Jabodetabek menjadi salah satu wilayah distribusi daging kurban dari Global Qurban karena secara medis, ekonomi, serta jumlah pasien Covid-19 paling parah. Nantinya penerima manfaat merupakan golongan masyarakat prasejahtera, pekerja harian, hingga pekerja yang dirumahkan dan di-PHK,” jelas Sukorini, Koordinator Global Qurban-ACT.

Lebih lanjut, Sukorini mengimbau masyarakat untuk sesegera mungkin berkurban melalui Global Qurban tanpa harus menunggu Juli nanti. “Jika pun dibeli sekarang, pekurban tak perlu repot mengurusi hewan kurbannya. Global Qurban telah memiliki Lumbung Ternak Wakaf yang merawat hewan kurban dengan baik,” tutup Sukorini.

Selain itu, Global Qurban terus meningkatkan jejaring kemitraan yang artinya menambah lagi opsi kemudahan berkurban. Jejaring lokal bertambah, jejaring luar negeri diluaskan, saling berkolaborasi, menyukseskan perayaan akbar Lebaran Kurban.

IHRAM