Khutbah Idul Adha 2020 tentang Hikmah Qurban

Sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1441 akan dilangsungkan pada 31 Juli 2020. Anggota Lembaga Dakwah NU (LDNU) KH A Muzaini Aziz, Lc, MA merilis naskah khutbah Idul Adha 2020. Berikut ini naskah khutbahnya:

الله أكبر (9 مرات) و لله الحمد.

 الحمد لله الذي شرع لعباده التقرب اليه بذبح القربان, وقرن النحر بالصلاة في محكم القرآن. وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ذو الفضل والإمتنان, وأشهد أن سيدنا محمدا عبده و رسوله أفضل من قام بشرائع الإسلام و حقق الإيمان. صلى اللهعلىسيدنا محمد و سلم عليه و على آله و أصحابه و من تبعهم بإحسان.

فيأيها الناس, أوصيكم وإيّاي نفسى بتقوى الله فقد فاز المتقون.

قال الله تعالى فى مُحكم تنزيله:ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله وابتغوا إليه الوسيلة وجاهدوا في سبيله لعلكم تُفلحون.

أما بعد…

Zumratalmuwahhidînrahimakumullâh.

Hari ini kita merayakan IdulAdha, Hari Raya Kurban 1441 H. Syari’at kurban telah dimulai pada generasi pertama umat manusia, anak Adam as.. Allah berfirman dalam Surah Al-Mâ`idahayat 27: 

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Artinya: Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua anak Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima (kurban itu oleh Allah) dari salah seorang dari keduanya (kurban milik Habil) dan tidak diterima (kurban) dari yang lain (milik Qabil). Ia (Qabil berkata: Aku pasti akan membunuhmu. Berkatalah (Habil): Sesungguhnya Allah (hanya) menerima (kurban) dari orang-orang yang bertaqwa.

Syari’at kurban ini kemudian dilestarikan di dalam syari’at Nabi Ibrahim as, sebagaimana dapat kita lihat pada Surah as-Shâffâtayat 102:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى. قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

Artinya: Maka tatkala anak itu (Ismail) telah sampai (pada  usiasanggup) berusaha bersama-sama (Ibrahim), (Ibrahim) berkata: Wahai puteraku, sesungguhnya aku melihat dalammimpi bahwa akumenyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu?. (Ismail) menjawab: Wahai ayahku, laksanakanlah apa yang diperintahkan (oleh Allah) kepadamu, insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang bersabar.

Ayat di atas mengajarkan kepada kita bahwa berkurban merupakan ujian Allah atas kesabaran kita. Apakah kita bersabar ketika Allah menuntut kita untuk mengorbankan sebagian harta yang kita cintai, sebagaimana Ibrahim dapat bersabar saat Allah menuntutnya mengorbankan harta kecintaannya, yaitu puteranya sendiri. Beruntunglah kita yang hanya diperintahkan untuk berqurban dengan hewan, dan bukan dengan menyembelih  darah daging sendiri. Malulah kita terhadap Ibrahim yang rela menyembelih puteranya, jika kita mampu namun enggan untukmenyembelih sekadar seekor hewan qurban yang tiada berharga sedikitpun dibanding nyawa Ismail.

Dan lihatlah!…Allah tidak akan pernah mensia-siakan kesabaran, ketaatan dan pengorbanan hamba-hambanya. Allah SWT pun berfirman Surah as-Shâffâtayat 107-111:

وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ. وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآخِرِينَ. سَلَامٌ عَلَى إِبْرَاهِيمَ. كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: Dan kami tebus anakitu (Ismail) dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim pujian yang baik di kalangan kaum-kaum sesudahnya. Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim. Demikianlah Kami membalas orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.

Betapamulia, Allah SWT sendiri yang menyematkan predikat-predikat  keagungan dan kemuliaan kepada Ibrahim dan Ismail ‘alayhimassalâm: as-Shâbirîn (hamba yang senantiasa bersabar), al-Muhsinîn (hamba yang senantiasa berbuat baik) danal-Mu`minîn (hamba yang senantiasa kokoh danteguh  dalam keimanannya).

Sidang IdulAdha   yang dirahmati Allah SWT.

Dalam  syariatNabi kita Muhammad Saw., tradisi kurban para nabi di atas kemudian dilestarikan melaluifirman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرِبِّكَ وَ انْحَرْ

Artinya: Maka shalat (IedulAdha)-lah kamu kemudian berkurbanlah.

Perintah Allah tersebutkemudiandipertegasolehsabdaRasulullah Saw:

عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من وجد سعة و لم يضحّ فلا يقربنّ مصلانا (رواه ابن ماجه و أحمد)

Artinnya: Dari AbiHurayrahra, Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang mampu namun tidakberkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat (Iedul Adha) kami (HR. IbnuMajahdan Ahmad).

Dari hadits di atas, madzhab Hanafi berpendapat bahwa berkurban wajib hukumnya bagi yang mampu. Adapun madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbalimenyatakan bahwa berkurban adalah sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan).

Ma’âsyiralmu’minînrahimakumullâh.

Tentang syariat qurban, beberapa hal perlu kita garis bawahi dan perhatikan, antara lain:

Pertama, sebagaimana semua amal ibadah lainnya, ibadah qurban ada yang diterima oleh Allah SWT, adajuga yang tidak diterima. Sebagaimana telah dikisahkan di dalam Surah Al-Mai`idahayat 27 di awal khutbah ini, bahwa Allah menerima qurban dari Habil dan tidak menerima kurban dariQabil. Ayat di atas diakhiri dengan firman Allah:

إنما يتقبلُ الله من المتقين

Artinya: Sesunggunya Allah hanyamenerima (kurbannya) orang-orang yang bertaqwa.

Prinsip taqwa dalam berkurban inikembali dipertegas di dalam Surah Al-Hajj ayat 37:

لَنْ يَنَالَ اللّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُم…

Artinya: Daging hewan kurban  dandarahnya itusekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketaqwaan kalian…

Qurbannya orang bertaqwa antara lain dan yang terpenting adalah ditandai dengan landasan niat untuk mentaati perintah Allah semata, bukan untuk menaikkan gengsi atau status sosial da nniat-niat duniawi lainnya. Maka ketikakita berqurban, pastikan bahwa hanya keikhlasan yang ada di hati kita, hanya demi menggapai ridha Allah SWT. Taqwa di sini juga berarti bahwa hewan qurban tersebut berasal dariharta yang halal. Karena, ibadah apapun yang dibiayai dari harta yang haram pasti tertolak, sebagaimana sabdaRasulullah Saw.:

لا يقبل الله عز و جل صدقة من غلول و لا صلاة بغير طهور (رواه ابو داود)

Artinya: Allah AzzawaJalla tidak menerima shadaqah dariharta yang haram dan (tidak menerima) sholat tanpa bersuci (HR. Abu Daud)

JugasabdaRasulallah Saw.:

أيها الناس! إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا…

Artinya: Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci… (HR. Muslim)

Kedua, tentang distribusi dagingkurban, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِير

Artinya: (Tujuan ibadah haji dan kurban itua dalah) agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan, atas rizki yang telah Allah berikan kepada mereka, yaitu berupa binatang ternak, maka makanlah sebagian darinya dan berikanla hsebagian lainnya untuk dimakan oleh orang-orang yang papa lagi fakir.

Dari ayat di atas dapat kita ambil sebuah tuntunan bahwa orang-orang yang berqurban atau panitia qurban harus memastikan bahwa qurban tersebut didistribusikan secara baik dengan prioritas pembagian hasil qurban untuk para fakir miskin, di samping si empu qurban juga memiliki hak untuk menikmati sebagian daging qurbannya.

Ini adalah bentuk solidaritas sosial, agar pada Idul Adha kali ini, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang memprihatinkan ini, kita semua, tanpa terkecuali, betul-betul dapat merayakannya dengan riang gembira dan penuh suka cita.

Jangan sampai pada Idul Adha nantia daperut-perut lapar yang berangan-angan tentang nikmatnya daging qurban, sementara perut kita kekenyangan setelah menyantap hidangan lezat hasil qurban.

Hal ketiga yang kiranya perlu kitaketahui adalah tentang wasiat Rasulullah Saw:

عن ابى هريرة رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من باع جلد أضحيته فلا أضحية له (رواه الحاكم و البيهقي)

Artinya: Diriwayatkan oleh AbiHurayrah ra, bahwaRasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka sesunggungnya dia tidak berqurban (HR. Al-Hakim dan Al-Bayhaqiy).

Wejangan Rasulullah di atas adalah sebuah tuntunan agar dalam berqurban kita harus total, optimal dan sempurna, tidak setengah-setengah. Dengan demikian, ganjaran baik yang kita peroleh dari Allah pun menjadi sempurna pula. Maka, tidak sah qurban seseorang yang kulit qurbannya dijadikan upah untuk si tukang sembelih atau tukang jagal qurbannya.

Ikhwânîfillâha’âdzaniyallâhuwaiyyâkumajma’în.

Akhirnya, khatib berharap, semoga khutbah ini dapat membangkitkan kesadaran dan keinginan kita untukberlomba-lomba mempersembahkan qurban terbaik.

Semoga di Idul Adha ini semakin banyak saudara kita yang tersenyum bahagia karena menikmati hidangan daging qurban yang kita sembelih, hanya untuk menggapai ridha Allah SWT. Amin yâRabbal ’âlamîn.

بارك الله لى و لكم فى القرآن الكريم. و نفعنى و إيّاكم بما فيه من الآيات و الذّكر الحكيم. و تقبّل منّى و منكم تلاوته, إنّه هو السّميع العليم. أقول قولى هذا فأستغفر الله لي و لكم و لسائر المؤمنين من كل ذنب, فاستغفروه…. إنّه هو الغفور الرّحيم.

الله أكبر (7 مرات)و لله الحمد.

اللهُ أكبر ما حنّ لبيت الله مؤمنٌ مشتاقٌ, الله أكبر ما أتى الحجّاج لأداء الحجِ من الآفاق, اللهُ أكبر ما تعارفَ الواقفون بعرفةَ باتِحادٍ و وفاقٍ.

أشهد ان لا إله إلا الله الملك العلاّم, و أشهد أنسيدنا محمدا عبده و رسوله سيد الأنام.

أللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على آله و أصحابه صلاةً و سلاما دائمين متلازمين على ممرّ الدّهور و اْلأيّام.

أيها النَاس, إتقوا الله حقّ تقواه, و راقبوه مراقبة من يعلم أنه يراه.

فقال الله تعالى: يا أَيها الذين آمنوا اتّقوا الله حقّ تُقاته و لا تموتنّ إلا و أنتم مسلمون.

أللهم صل و سلم و بارك على سيدنا محمد, و على آل سيدنا محمد, كما صليت و سلّمت و باركت على سيدنا إبراهيم, و على آل سيدنا إبراهيم, فى العالمين إنك حميد مجيد.

أللهم اغفر للمسلمين و المسلمات, و المؤمنين و المؤمنات, ألأحياءِ منهم و الأموات, إنك سميع قريب مجيب الدعوات, يا قاضي الحاجات.

رَبَّنَا ءَاتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً, وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا

رَبَّناَ تَقَبَّلْ مِناَّ إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ, وَ تُبْ عَلَيْناَ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.

رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً, وَ فِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عباد الله, إن الله يأمر بالعدل و الإحسان, و إيتاء ذى القربى و ينهى عن الفخشاء و المنكر و البغي, يعظكم لعلكم تذكرون.

فاذكروا الله العظيم يذكركم, و اشكروه على نعمه يزدْكم, و اسئلوه من فضله يعطِكم, و لذكر الله أكبر, والله يعلم ما تصنعون.

IHRAM

Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Hanya Berlaku Bagi Sohibul Qurban

Apakah tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha itu berlaku bagi semua orang? Ataukah hanya berlaku untuk sohibul qurban saja?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha, disebutkan dalam hadis dari Buraidah bin Hushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلاَ يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّىَ

Pada hari idul fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menuju lapangan, hingga beliau sarapan dulu. Dan pada hari idul adha, beliau tidak makan, hingga beliau shalat. (HR. Tirmidzi 545 dan dishahihkan al-Albani).

Beliau menunda makan, agar bisa sarapan dengan daging qurbannya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,

وَكَانَ لاَ يَأْكُلُ يَوْمَ النَّحْرِ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَتِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan ketika idul adha, hingga beliau pulang, lalu makan hasil qurbannya. (HR. Daruquthni 1734).

Terkait alasan ini, banyak ulama menyebutkan bahwa anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat id, hanya berlaku bagi sohibul qurban, agar dia bisa makan daging qurbannya.

Berikut keterangan mereka,

[1] Keterangan az-Zaila’i – ulama hanafiyah dari Mesir – (w. 762 H)

هذا في حق من يضحي ليأكل من أضحيته، أما في حق غيره فلا

Aturan ini berlaku bagi orang yang hendak berqurban, agar dia bisa makan daging qurbannya. Sementara untuk yang lain, tidak berlaku aturan ini. (Tabyin al-Haqaiq, 1/226).

[2] Keterangan al-Buhuti – ulama Hambali dari Mesir – (w. 1050 H)

وكان لا يأكل يوم النحر حتى يرجع، فيأكل من أضحيته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan pada hari idul adha hingga beliau pulang, lalu makan daging qurbannya. Ketika tidak memiliki hewan qurban, tidak masalah makan sebelum shalat. (Kasyaf al-Qina’, 2/51).

[3] Keterangan al-Mubarokfuri – (w. 1353 H)

وقد خصص أحمد بن حنبل استحباب تأخير الأكل في عيد الأضحى بمن له ذبح

Imam Ahmad menegaskan bahwa anjuran menunda makan ketika idul adha, hanya khusus untuk mereka yang memiliki hewan qurban. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/81).

Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita buat kesimpulan,

[1] Dianjurkan untuk tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha.

[2] Anjuran ini hanya berlaku bagi sohibul qurban, dan bukan semua kaum muslimin

[3] Latar belakang anjuran tidak makan sebelum shalat bagi sohibul qurban adalah agar dia bisa sarapan dengan daging qurbannya. Karena itu, bagi sohibul qurban yang menyerahkan hewan qurbannya di dekat tempat tinggalnya, maka dianjurkan seusai shalat idul adha agar tidak makan apapun, menunggu hewan qurbannya disembelih.

Demikian

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

KONSULTASI SYARIAH

Jelang Idul Adha, Umat di Zona Merah Diimbau Waspada

 Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni mengatakan, masyarakat dan umat Islam perlu tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19 di masjid pada Idul Adha nanti. Terutama dari masjid-masjid yang berada di kawasan atau zona merah.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada umat yang berada di zona masjid yang merah untuk tetap mematuhi protokol Covid-19.

Menurutnya, peran Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang berada di zona merah dibutuhkan lebih ekstra agar dapat menjabarkan dengan detail dan menerapkan protokol masjid yang ada.

“Imbauan kepada umat yang di masjid zona merah yakni harus tetap patuhi protokol Covid-19 masjid,” kata Imam saat dihubungi Republika, Jumat (10/7).

Pihaknya juga mengatakan bahwa masjid di zona merah memiliki tingkat kerawanan tinggi penyebaran apabila menggelar shalat Idul Adha tanpa memperhatikan protokol Covid-19. Apalagi, kata dia, masjid yang melakukan peribadatan di wilayah terbuka seperti jalan raya.

Menggelar peribadatan di tempat-tempat terbuka, kata dia, terdapat ancaman dari sanitasinya. Untuk meminimalisir hal tersebut, para jamaah pun diperintahkan membawa sajadah masing-masing serta medium serupa sajadah lainnya yang dapat memproteksi penyebaran itu.

Kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 di dalam pelaksanaan shalat Idul Adha juga menurutnya harus dibarengi dengan sikap yang cerdas dan kehati-hatian. Salah satunya adalah dengan tidak menelan informasi yang tidak akurat dan hoaks yang banyak disebarkan melalui media sosial.

“Dibutuhkan peran serta semua elemen agar penyebaran Covid-19 di Idul Adha tidak terjadi. Kita berupaya dan berdoa, semoga tidak ada penyebaran, amin,” pungkasnya.


IHRAM

Keistimewaan Berkurban di Tengah Pandemi

Dewan Syariah Pusat Zakat Umat, Ustadz Jeje Zainudin mengungkapkan keistimewaan berkurban di tengah pandemi covid-19. Dalam masa ini, sebagian besar orang mengalami kesulitan secara ekonomi, namun mereka yang tetap berkurban dalam kondisi yang sempit akan menjadi sebuah keistimewaan.

“Ibadah kurban memiliki pahala yang besar dibanding pada situasi normal. Besarnya amal ditentukan dalam situasi kondisi sulit, serta besarnya kebermanfaatan yang didapat oleh seseorang. Yang menentukan nilai dan kualitas, semakin berat dan luas kemanfaatanya, maka semakin besar pahalanya,” kata Jeje dalam diskusi webinar bertajuk Urgensi Kurban di tengah Pandemi Covid-19, pada Jumat (3/7).

Dalam sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, ketika beliau ditanya, “Sedekah bagaimanakah yang paling utama?”, beliau menjawab, “Engkau bersedekah di saat kamu dalam keadaan sehat dan cinta harta, banyak keinginan dan takut miskin. Serta tidak menangguhkannya sampai nyawa di kerongkongan, kemudian mengatakan, “Ini untuk si fulan, dan itu untuk si fulan”. Padahal memang itu sudah jatah si fulan dan si fulan, mutafaq alaih.

Semakin berat suatu ibadah dilakukan, dan semakin luas kemanfaatannya, maka semakin besar pula pahalanya. Sesuai dengan kaidah, besaran balasan sesuai dengan besaran beban cobaan.

Adapun kurban dari segi esensi ubudiyah yakni kepatuhan atas tuntutan Allah Ta’ala. Baik melaksanakan perintah atau tuntutan meninggalkan larangan.

Ubudiyah secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu ubudiyah nafsiyah dan maliyah. Ubudiyah nafsiyah simbol utamanya yakni sholat dan maliyah simbol utamanya zakat.

“Itulah sebabnya Alquran sering menggandengkan keduanya. Aqiimussholat wa atuz zakat. Inna sholaaty wa nusuky.. fa sholli li rabbika wanhar,” kata Jeje.

Keistimewaan dan fadilah dalam suatu ibadah ada banyak faktornya. Dari faktor internal, ada keikhlasan, dan kekhusyuan hati dalam menjalankan ibadah. Semakin hampa nilai kekhusyuan, maka akan semakin kecil keistimewaan dan pahala yang didaparkan.

Sementara faktor eksternal yakni karena keistimewaan tempatnya, seperti ibadah bisa dikerjakan di mana saja, namun ada keistimewaan lain jika dikerjakan di Masjidil Haram, Nabawi dan Al Aqsa.

Jeje mengungkapkan, pada masa perbudakan akan sangat sulit untuk memerdekakan seseorang budak. Namun orang-orang dahulu mampu melakukannya, dengan begitu mereka mendapatkan pahala yang besar dibandingkan dengan amalan lain karena faktor kondisi. Begitu juga dengan memberikan makanan di saat kondisi kemiskinan tengah merajalela. 

فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ فَكُّ رَقَبَةٍ

“Tetapi ia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan”, Alquran surat Al-Balad yat 11-13.

Kemudian juga disampaikan dalam Alquran surat Al Hasyr, di mana penduduk madinah tetap berbagi dengan kalangan muhajirin, padahal mereka sangat membutuhkannya, dan dalam kesusahan.

وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung” Alquran surat hasyr ayat 9.

“Alquran mengaitkan situasi amal ibadah dengan kondisi sulit. Itu gambaran dari ayat Alquran tentang keistimewaan. berbagi. Begitu juga dengan kurban di saat semua orang memikirkan diri sendiri, tapi dia memikirkan orang banyak,” kata Jeje.

Rossi Handayani

KHAZANAH REPUBLIKA

Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?

Cukup banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara berqurban yang paling baik. Misalnya mana yang lebih baik berqurban di daerah sendiri atau mengirim berqurban di daerah lain yang sangat miskin dan mereka lebih membutuhkan daging.

Beriku penjelasan Syaikh Ustman Al-Khumais hafidzahullah,

“Qurban yang terbaik adalah

  1. Engkau berqurban di negerimu (di daerahmu, daripada mengirim qurban di daerah lain, pent)
  2. Engkau berqurban dengan hartamu sendiri
  3. Engkau menyembelih sendiri qurbanmu (daripada diwakilkan, pent)
  4. Engkau membagikan sendiri daging qurbanmuEngkau bagi menjadi tiga bagian, sepertiga untukmu, sepertiga untuk hadiah (orang kaya) dan sepertiga untuk sedekah (untuk orang miskin)

[Kami ringkas dengan sumber: https://youtu.be/evj0wI5BAKo]

Perlu diperhatikan bahwa penjelasan beliau di atas adalah hukum asal dari cara yang terbaik apabila kita ingin berqurban. Apabila ada suatu kebutuhan tertentu atau ada alasan tertentu kita boleh keluar dari hukum asal cara terbaik ini

Misalnya yang terbaik adalah kita menyembelih dengan tangan sendiri qurban kita, tetapi apabila kita sedang sibuk saat itu dan tidak ada ditempat, kita boleh mewakilkan pada tukang jagal. Kita usahakan menyembelih sendiri dengan latihan apabila memungkinkan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,

ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Ibnu Qudamah menjelaskan,

ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[Al-Mughni 13/389-390]

Demikian juga pertanyaan mana yang lebih baik, berqurban di daerah sendiri atau daerah luar yang miskin dan membutuhkan, maka jawabannya tetap saja yang terbaik berqurban di daerah sendiri karena lebih bermanfaat bagi orang di sekitar kita serta membangun hubungan sosial yang baik dengan hadiah dan sedekah kita pada orang di sekitar kita.

Pada keadaan tertentu, kita boleh berqurban di luar negeri atau di luat daerah kita dengan pertimbangan mashlahat yang lebih baik. Misalnya di daerah kita sudah sangat banyak yang berqurban dan masyarakatnya banyak yang mampu, maka boleh kita berqurban di luar daerah/negeri yang miskin dan membutuhkan.

Syaikh Khalid Al-Mushlih menjelaskan bahwa hukum asalnya dan sunnahnya berqurban itu di daerah sendiri sehingga shahibul qurban bisa menyaksikan sendiri, menyembelih sendiri dan membagikan sendiri, akan tetapu apabila ada hajat dan mashlahat, maka boleh berqurban di luar daerah/negerinya. [Sumber: https://youtu.be/1aoHpTVkFRA, dengan ringkasan]

Demikian juga penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid,

فلا حرج في إعطاء المال لمن يذبح لك أضحية في الصومال ، بشرط كونه ثقة مأمونا ، وذبحه لها في أيام الذبح التي هي أيام التشريق

“Tidak mengapa mengirimkan harta untuk berqurban dan disembelihkan di Somalia (negara muslim miskin), dengan syarat orang yang diwakili terpercaya dan amanah. Ia menyembelih di hari idul adha dan hari tasyriq” [Fatwa syabakah Al-Islamiyah no. 175475]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/57337-bagaimana-cara-qurban-yang-terbaik.html

ACT akan Distribusikan Daging Kurban ke 43 Negara

Sebanyak 75 persen daging kurban akan disalurkan di Indonesia, 25 persen luar negeri.

Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mendistribusikan daging hewan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriah hingga ke 43 negara, selain di Tanah Air. Ini untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebenarnya target kita itu 67 negara tapi karena kondisi Covid-19 jadi 43 negara,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar di Jakarta, Kamis (25/6).

Lebih rinci, ia menjelaskan sebanyak 75 persen daging hewan kurban akan didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia dan sisanya 25 persen diberikan ke sejumlah negara

Namun, khusus ke luar negeri lembaga kemanusiaan tersebut tidak mengirimkan dalam bentuk daging melainkan berupa uang yang kemudian mitra ACT di negara itu menyembelih hewan kurban dan dibagikan ke warga yang membutuhkan. Untuk mencapai target tersebut, ACT akan melibatkan dan mengajak 100 ribu agen yang bertujuan kembali merangkul orang-orang untuk berkurban saat Idul Adha nanti .

Hingga hari ini, kata dia, sekitar 11 ribu orang telah mendaftar sebagai agen ke lembaga kemanusiaan tersebut. Jika ditotal secara keseluruhan dengan mitra kelompok terdapat 70 ribu agen Global Qurban ACT.

“Selain agen individu, ada juga mitra yang mengelola agen pemasaran. Oleh sebab itu kita optimistis 100 ribu orang bisa terlibat untuk target kurban ini,” katanya.

Para agen kurban tersebut pada umumnya merupakan orang-orang yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Apabila setiap agen bisa mengajak orang lain untuk berkurban maka ACT memberikan sejumlah imbalan untuk penghasilan keluarganya.

Ia menambahkan biasanya tren peningkatan orang untuk berkurban tersebut terjadi dua pekanmenjelang Idul Adha. Bagi masyarakat yang ingin berkurban bisa mendatangi 43 cabang ACT yang tersebar di 22 provinsi.

“Nantinya setiap desa kita akan sembelih lima ekor sapi. Jadi ternaknya kita beli dari warga setempat dan yang menerima daging kurban juga masyarakat setempat,” demikianIbnu Khajar.

KHAzANAHREPUBLIKA