Dakwah Khilafah Ataukah Dakwah Tauhid? (4)

Memulai dari Perbaikan Tauhid, atau Perbaikan Politik, Sosial, dan Ekonomi?

Kalaulah kita mau meneliti sejenak dakwah para Rasul, maka kita akan mendapati bahwa para Rasul semuanya memulai dakwahnya dengan dakwah tauhid. Padahal, kondisi umat para Rasul tersebut berbeda-beda satu sama lain.

Di antara para Rasul tersebut ada yang menghadapi problem ekonomi sebagaimana yang dialami Nabi Syu’aib ‘alaihis salaam. Salah satu problematika yang terjadi pada umat Nabi Syu’aib adalah masalah di bidang ekonomi. Karena umat beliau suka berbuat curang dalam jual beli dengan mengurangi takaran timbangan. Meskipun demikian, Nabi Syu’aib ‘alaihis salaam tetap mendahulukan dakwah tauhid sebelum memperbaiki kecurangan tersebut. AllahTa’ala berfirman,

وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada sesembahan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.’” (QS. Al-A’raf [7]: 85).

Di antara para Rasul juga ada yang mengahadapi problematika kebobrokan moral, sebagaimana yang terjadi pada kaum Nabi Luth ‘alaihis salaam. Kaum Nabi Luth ‘alaihis salaam tergolong masyarakat yang moralnya sangat rusak. Mereka mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh umat sebelum atau semasa mereka. Kaum laki-laki menggauli kaum laki-laki dan kaum perempuan menggauli kaum perempuan (kaum gay dan lesbian). Meskipun demikian, Nabi Luth ‘alaihis salaam tetap mendahulukan dakwah menuju perbaikan aqidah umatnya tersebut.

Demikian pula, seluruh Rasul menghadapi problem politik dan hukum karena umat mereka semua tentu tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala. Salah satu contohnya adalah sebagaimana yang terjadi pada kaum Nabi Yusuf ‘alaihis salaam. Di antara kerusakan kaum beliau adalah menyekutukan Allah Ta’ala dalam ibadah dan berhukum sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka. Dalam kondisi tersebut, beliau ‘alaihis salaam tetap berdakwah kepada tauhid terlebih dahulu. Allah Ta’ala berfirman ketika menceritakan kisah Nabi Yusuf,

يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ (39) مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (40)

“Wahai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf [12]: 39-40).

Demikianlah kondisi para Rasul. Meskipun umat-umat mereka berbeda dan berbeda pula problematika yang mereka hadapi, namun dakwah dan seruan kepada tauhid tetap menjadi prioritas utama.

Sekarang, marilah kita berfikir sejenak. Taruhlah kita menghadapi kerusakan di bidang ekonomi, politik, sosial, dan hukum, di samping juga menghadapi kerusakan di bidang aqidah pada masyarakat kita sekarang ini. Pertanyaannya, apakah sama timbangannya di sisi Allah kemudian para Rasul-Nya antara kerusakan yang paling parah di bidang politik, sosial, ekonomi, dan hukum dengan kerusakan di bidang aqidah? Atau apakah di antara keduanya ada yang lebih berbahaya, lebih membinasakan, dan lebih parah akibatnya?

Di dalam timbangan Allah Ta’ala dan timbangan para Nabi, tentu kerusakan yang lebih berat bahayanya adalah kerusakan di bidang aqidah berupa kesyirikan dengan segala macam bentuknya. Kalau kita tidak meyakini hal ini, dan tetap meyakini bahwa kerusakan di bidang politik, ekonomi, sosial, dan hukum itu lebih penting untuk diatasi, maka konsekuensinya kita menganggap bahwa seluruh Nabi dan Rasul adalah kumpulan orang-orang bodoh karena mereka tidak mengetahui prioritas dalam berdakwah dengan mendahulukan perbaikan aqidah sebelum perbaikan politik, ekonomi, sosial, dan hukum! [1,2] [Bersambung]

***

Selesai disempurnakan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 17 Rajab 1436

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1]Lihat Manhajul Anbiya’ fi Ad-Da’wati Ilallah, hal. 105.

[2] Disarikan dari buku penulis, “Saudaraku … Mengapa Engkau Enggan Mengenal Allah?” (Pustaka Al-Fajr, Yogyakarta, tahun 2010).

___

Artikel Muslim.Or.Id

Hizbut Tahrir di Negara Lain Dilarang? Ini Penjelasan MUI

Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terancam dibubarkan setelah sejumlah Ormas dan Mabes Polri memunculkan wacana pembubaran tersebut. Pasalnya, HTI dinilai dapat mengancam keutuhan NKRI dan tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri, KH Muhyiddin Junaidi mengatakan bahwa sejatinya Hizbut Tahrir (HT) telah dilarang di sejumlah negara lain. Pasalnya, kata dia, visi HT tidak sesuai dengan Undang-Undang di beberapa negara tersebut.

“Betul di negara-negara lain itu di-black list, di-ban, dilarang, di Rusia, kemudian di negara timur tengah tidak boleh ada HT, di Saudi Arabiyah, di Libia tidak boleh ada HT,” ujarnya saat saat berbincang dengan Republika.co.id.

Menurut dia, beberapa negara yang melarang HT tersebut sudah ada daftarnya. Bahkan, kata dia, orang yang akan mendirikan HT di Rusia akan langsung ditangkap lantaran HT tidak sesuai dengan undang-undang Rusia.

Sementara, sudah selama ini HTI dibiarkan berkembang di Indonesia. Pasalnya, menurut dia, Indonesia mempunyai undang-undang yang berbeda dengan undang-undang negara yang melarang HT itu.

“Ya kan Indonesia mempunyai hukum sendiri, kita punya undang-undang sendiri, kita punya cara sendiri untuk menyelesaikan kasus seperti ini. Selama namanya saja Hizbut Tahrir, selama mereka mengakui Pancasila sebagai dasar falsafah bernegara, selama dia mengakui NKRI no problem,” ucapnya.

Namun, kata dia, jika HTI diketahui bertentangan dengan ideologi Pancasila dan ingin mendirikan sistem khilafah maka semuanya akan berbeda. Indonesia dapat melarang organisasi tersebut.

“Yang masalahnya menjadi lain kalau dia sudah tidak menganggap itu (Pancasila) sebagai landasan dan falsafah bernegara,” kata Muhyiddin.

 

REPUBLIKA ONLINE