Memberikan jaminan atas utang sangat diwajibkan dalam Islam agar ada jaminan pelunasan utang yang bersangkutan
Oleh: Dr Shamsiah Mohamad
TIDAK dipungkiri, ada berbagai alasan yang mendorong pihak yang bersangkutan terlilit utang. Terkadang seseorang berada dalam situasi putus asa dari aspek keuangan.
Malah kadang dia tidak terlalu putus asa, tapi dia butuh uang tambahan untuk keperluan investasi dan lain sebagainya.
Islam mewajibkan bayar utang. Dalam istilah muamalat, akad utang disebut dengan al-qard. Sederhananya, al-qard adalah akad pinjaman uang.
Berbeda dengan akad al-`ariyah yang dalam percakapan kita sehari-hari kita sebut sebagai pinjaman juga. Namun akad al-`ariyah ini menyangkut peminjaman benda-benda selain mata uang seperti peminjaman kursi, buku, pulpen dan sejenisnya.
Dalam Islam, ketika kita berutang kepada suatu pihak, baik perorangan maupun lembaga, sebaiknya kita menggadaikan sesuatu. Dalam ilmu muamalat, akad menjaminkan sesuatu terhadap utang yang kita tanggung disebut dengan ar-rahn.
Ar-rahn bukanlah suatu akad yang dapat berdiri sendiri. Sebab, ini merupakan jaminan atas utang. Oleh karena itu hendaknya diterapkan bersamaan dengan akad apa pun yang menghasilkan utang (dayn) seperti akad al-qard atau jual beli utang.
Sistem Keuangan Islam
Anjuran memberi agunan ini disebutkan dalam Al-Qur’an sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 283 yang artinya:
وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ
“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS: Al-Baqarah : 283)
Jaminan sangatlah penting. Meskipun bukan suatu hal yang wajib, namun agunan berperan sebagai bentuk jaminan kepada kreditur bahwa dalam keadaan debitur tidak mampu membayar utangnya, maka kreditur mempunyai cara lain untuk mendapatkan kembali utangnya.
Dengan kata lain, hati kreditur akan merasa lebih tenang apabila ia menyerahkan uangnya kepada pihak lain dengan dasar pinjaman atau ia menjual sesuatu dengan dasar pembayaran yang ditangguhkan.
Sebab, risiko utang yang belum terbayar dikelola melalui agunan yang diberikan debitur.
Dalam keuangan syariah, beberapa produk pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabah akan melibatkan agunan seperti pembiayaan perumahan. Yang digadaikan adalah rumah yang dibiayai oleh lembaga keuangan syariah yang bersangkutan.
Begitu pula dengan pegawai pemerintah yang memperoleh pembiayaan perumahan syariah misalnya, mereka juga wajib menjaminkan rumah yang bersangkutan kepada pemerintah.
Sebenarnya penjaminan utang ini tidak hanya dilakukan pada keuangan syariah saja, namun juga pada keuangan konvensional. Hanya saja, dalam keuangan syariah, agunan tunduk pada hukum al-rahn.
Di Malaysia, lembaga keuangan syariah yang menawarkan produk al-rahn terikat dengan Dokumen Kebijakan Al-Rahn yang dikeluarkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM).
Meskipun pihak lain yang tidak berada dalam regulasi BNM tidak tunduk pada Dokumen Kebijakan al-Rahn ketika mereka menawarkan produk terkait al-rahn, namun ada baiknya jika mereka merujuk pada dokumen terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum syariah dalam produk yang mereka tawarkan kepada pelanggannya.
Terakhir, ketahuilah bahwa memberikan jaminan atas utang sangat diwajibkan dalam Islam agar ada jaminan pelunasan utang yang bersangkutan.*
Terakhir, ketahuilah bahwa memberikan jaminan atas utang sangat diwajibkan dalam Islam agar ada jaminan pelunasan utang yang bersangkutan. Tuhan memberkati.*