Pentingnya Memiliki Agunan Saat Terlilit Utang, Ini Alasannya

Memberikan jaminan atas utang sangat diwajibkan dalam Islam agar ada jaminan pelunasan utang yang bersangkutan

Oleh: Dr Shamsiah Mohamad  

TIDAK dipungkiri, ada berbagai alasan yang mendorong pihak yang bersangkutan terlilit utang. Terkadang seseorang berada dalam situasi putus asa dari aspek keuangan.

Malah kadang dia tidak terlalu putus asa, tapi dia butuh uang tambahan untuk keperluan investasi dan lain sebagainya.

Islam mewajibkan bayar utang. Dalam istilah muamalat, akad utang disebut dengan al-qard. Sederhananya,  al-qard adalah akad pinjaman uang.

Berbeda dengan akad  al-`ariyah  yang dalam percakapan kita sehari-hari kita sebut sebagai pinjaman juga. Namun akad al-`ariyah ini menyangkut peminjaman benda-benda selain mata uang seperti peminjaman kursi, buku, pulpen dan sejenisnya.

Dalam Islam, ketika kita berutang kepada suatu pihak, baik perorangan maupun lembaga, sebaiknya kita menggadaikan sesuatu. Dalam ilmu muamalat, akad menjaminkan sesuatu terhadap utang yang kita tanggung disebut dengan ar-rahn.

Ar-rahn bukanlah suatu akad yang dapat berdiri sendiri. Sebab, ini merupakan jaminan atas utang. Oleh karena itu hendaknya diterapkan bersamaan dengan akad apa pun yang menghasilkan utang (dayn) seperti  akad al-qard  atau jual beli utang.

Sistem Keuangan Islam

Anjuran memberi agunan ini disebutkan dalam Al-Qur’an sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 283 yang artinya:

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ

“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS: Al-Baqarah : 283)

Jaminan sangatlah penting. Meskipun bukan suatu hal yang wajib, namun agunan berperan sebagai bentuk jaminan kepada kreditur bahwa dalam keadaan debitur tidak mampu membayar utangnya, maka kreditur mempunyai cara lain untuk mendapatkan kembali utangnya.

Dengan kata lain, hati kreditur akan merasa lebih tenang apabila ia menyerahkan uangnya kepada pihak lain dengan dasar pinjaman atau ia menjual sesuatu dengan dasar pembayaran yang ditangguhkan.

Sebab, risiko utang yang belum terbayar dikelola melalui agunan yang diberikan debitur.

Dalam keuangan syariah, beberapa produk pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabah akan melibatkan agunan seperti pembiayaan perumahan. Yang digadaikan adalah rumah yang dibiayai oleh lembaga keuangan syariah yang bersangkutan.

Begitu pula dengan pegawai pemerintah yang memperoleh pembiayaan perumahan syariah misalnya, mereka juga wajib menjaminkan rumah yang bersangkutan kepada pemerintah.

Sebenarnya penjaminan utang ini tidak hanya dilakukan pada keuangan syariah saja, namun juga pada keuangan konvensional. Hanya saja, dalam keuangan syariah, agunan tunduk pada hukum al-rahn.

Di Malaysia, lembaga keuangan syariah yang menawarkan produk al-rahn  terikat dengan Dokumen Kebijakan Al-Rahn yang dikeluarkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM).

Meskipun pihak lain yang tidak berada dalam regulasi BNM tidak tunduk pada Dokumen Kebijakan al-Rahn ketika mereka menawarkan produk terkait al-rahn,  namun ada baiknya jika mereka merujuk pada dokumen terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum syariah dalam produk yang mereka tawarkan kepada pelanggannya.

Terakhir, ketahuilah bahwa memberikan jaminan atas utang sangat diwajibkan dalam Islam agar ada jaminan pelunasan utang yang bersangkutan.*  

Terakhir, ketahuilah bahwa memberikan jaminan atas utang sangat diwajibkan dalam Islam agar ada jaminan pelunasan utang yang bersangkutan. Tuhan memberkati.*

HIDAYATULLAH

Tujuh Calon Jamaah Haji di Jawa Timur Gagal Berangkat, ini Alasannya

Jamaah haji harus mempersiapkan banyak hal sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur menyatakan tujuh calon haji asal Kabupaten Pamekasan dan Pacitan gagal berangkat ke Tanah Suci.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim Husnul Maram di Surabaya, Jumat menjelaskan tujuh calon haji yang gagal berangkat tersebut tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 4, 5 dan 6 Embarkasi Surabaya, yang semestinya telah terbang ke Tanah Suci pada Kamis, 25 Mei 2023.

“Dari tujuh calon haji yang gagal berangkat, lima di antaranya berasal dari Kabupaten Pamekasan. Dua orang lainnya asal Kabupaten Pacitan,” katanya.

Kloter 4 Embarkasi Surabaya terdiri dari jamaah calon haji asal Kabupaten Pamekasan dan Kota Surabaya. Sedangkan kloter 5 Embarkasi Surabaya seluruhnya berasal dari Pamekasan. Sedangkan kloter 6 Embarkasi Surabaya diisi jamaah asal Pamekasan dan Pacitan.

Masing-masing kloter dipenuhi 450 jamaah yang kemarin sesuai jadwal telah berangkat ke Tanah Suci melalui Asrama Haji Embarkasi Surabaya.

Husnul merinci, dari kloter 4 Embarkasi Surabaya terdapat dua calon haji asal Pamekasan yang gagal berangkat.

“Mereka adalah pasangan suami istri yang memutuskan tidak berangkat sejak di daerah asal karena salah satunya sakit,” ujarnya.

Sedangkan dari kloter 5 juga terdapat dua calon haji asal Pamekasan yang gagal berangkat. “Dari kloter 5 ini seorang calon haji sakit, sehingga pendampingnya harus ikut menemani,” katanya.

Selain itu, Husnul menandaskan, dari kloter 6 Embarkasi Surabaya terdapat tiga calon haji yang gagal berangkat.

“Dua orang berasal dari Pacitan. Salah satunya sakit sebelum berangkat ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Pendampingnya terpaksa menemani sampai sembuh. Seorang lainnya di kloter 6 Embarkasi Surabaya berasal dari Pamekasan juga diinformasikan jatuh sakit sebelum berangkat ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya,” ujarnya.

sumber : Antara

Islam Begitu Mudah Diterima Rakyat Bosnia yang Mayoritas Kristen, Ini Alasannya

Rakyat Bosnia menerima Islam dengan cara terbuka dan tanpa paksaan

Sebelum kedatangan penguasa Muslim, posisi Bosnia cukup unik dalam peta geopolitik Kristen pada Abad Pertengahan. Bosnia-Herzegovina memiliki populasi Muslim yang cukup signifikan di Semenanjung Bal kan atau Benua Eropa pada umumnya sampai saat ini.

Riset Houssain Kettani yang terbit pada International Journal of En vironmental Science and Development (2010) menunjukkan, pada 2010 sebesar 43,8 persen dari total penduduk negara tersebut (3.781.274 jiwa) adalah umat Islam. Lebih lanjut, jumlah itu diprediksi stabil hingga 2020 mendatang. 

Bosnia-Herzegovina memiliki sejarah yang panjang dengan Islam. Sebelum ke datangan penguasa Muslim, posisi Bosnia cukup unik dalam peta geopolitik Kristen pada Abad Pertengahan. 

Menurut Schuman dalam “Nations in Transition: Bosnia and Herze govina” (2004), sejak 1180, wilayah tersebut dipimpin Raja (Ban) Kulin yang menolak kekuasaan Romawi Barat (Katolik) dan Romawi Timur (Kristen Ortodoks). Ban Kulin lebih mendukung Bogomi lisme hingga akhir kekuasaannya pada 1204. 

Baik Katolik maupun Kristen Ortodoks memandang sekte tersebut sebagai aliran sesat. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila Paus Gregory IX berulang kali mengimbau penyerbuan atas Bosnia pada Perang Salib periode 1235-1241. 

Barulah pada 1322, Bosnia di bawah pimpinan Ban Ko tro manic menjalin aliansi dengan penguasa Katolik yang terdekat, Hungaria. 

Namun, aliansi ini tidak mampu berbuat banyak terhadap perluasan wilayah Dinasti Turki Utsmaniyah. Pada 28 Juni 1389, pasukan Muslim berhasil menaklukkan Raja Serbia yang beragama Kristen Ortodoks, Lazar, di Kosovo. Bosnia pun kian lemah dari sisi internal dengan munculnya Stephen Vukcik yang mendeklarasikan pemisahan Herzegovina pada 1448.

Tiga tahun kemudian, Vrhbosna (kini Sarajevo) dapat dikuasai Turki Utsmaniyah. Barulah pada 1465 dan 1481, Turki Utsmaniyah berhasil menaklukkan berturut-turut Bosnia dan Herzegovina.

Schuman menjelaskan, para sultan Utsmaniyah melindungi hak-hak orang non- Muslim di wilayah taklukan untuk hidup secara wajar dan beribadah. Bagaimanapun, gelombang perpindahan agama tetap terjadi.

Para sejarawan menduga pelbagai motif penduduk setempat untuk menjadi Muslim. Di antaranya adalah mereka, terutama kaum Bogomilisme, ingin mempertahankan hak-hak istimewa. Menjadi seagama dengan penguasa setempat dipandang akan lebih menguntungkan.

Selain itu, renggangnya hubungan Bosnia dengan ajaran Katolik dan Kristen Ortodoks agaknya menjelaskan alasan mereka untuk lebih menerima Islam. Beberapa sejarawan menyoroti pemberlakuan sistem devsirme yang mewajibkan setiap laki-laki dewasa untuk mengabdi pada pemerintahan Utsmaniyah. Aturan ini berlaku, baik di lingkup sipil maupun militer.

Akan tetapi, para sultan Utsmaniyah lebih mementingkan aspek meritokrasi dari pada identitas agama. Sebagai contoh, seorang Kristen Ortodoks bernama Soko lovic terpilih untuk dikirim ke ibu kota Kesultanan Utsmaniyah, Istanbul, demi melanjutkan pendidikan.

Dia kemudian menjadi seorang Muslim dan pada akhirnya meraih posisi wazir utama. Schuman menyebut, agama Kristen masih dipeluk ka lang an petani, sedangkan kelas menengah dan kelas atas Bosnia-Herzegovina condong pada Islam. 

Dalam kekuasaan Turki Utsmaniyah, Kota Vrhbosna menjadi pusat kegiatan politik, pendidikan, dan budaya masyarakat.

Puluhan masjid dan ratusan sekolah untuk umum dibangun. Menjelang pertengahan 1500-an, Vrhbosna telah memiliki tata kota yang cukup modern, lengkap dengan sistem irigasi, fasilitas kesehatan publik, dan destinasi wisata. 

Pada masa inilah kota tersebut berubah namanya menjadi Sarajevo, yang diambil dari bahasa Turki saraj (‘istana’) dan ovas (‘tanah terbuka’). Memasuki era 1700-an, kendali Istanbul atas Bosnia-Herzegovina mulai menyusut.

Hal ini seiring dengan menurunnya simpati warga, termasuk kaum Muslim Bosnia, yang memandang rezim Utsmaniyah mengabaikan kepentingan setempat.  

KHAZANAH REPUBLIKA

Jamaah Haji akan Tetap Dipantau Kesehatannya di Tanah Air, Ini Alasannya

Jamaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan ke Indonesia tetap akan dipantau kesehatannya. Jamaah dipantau di daerah masing-masing selama 21 hari oleh dinas kesehatan masing masing.

“Apabila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke faskes setempat,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr  Budi Sylvana, MARS, Kamis (14/7/2022). 

Pemantauan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, diantaranya adalah Covid-19, Mers-Cov, Meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan public health emergency of international concern (PHEIOC). 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jamaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi 

Jamaah haji akan dibekali dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah haji (K3JH). Selama 21 hari masa pemantauan, apabila terdapat demam atau gejala sakit lainnya maka jamaah yang sakit segera ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH. 

“Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jamaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH,” jelasnya. 

Apabila dalam kurun waktu 21 hari gejala penyakit tidak muncul, maka jamaah tetap diminta untuk menyerahkan K3JH kepada puskesmas terdekat. Budi juga mengingatkan jamaah haji agar tetap menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), seperti istirahat yang cukup, konsumsi makanan yang bergizi, dan jaga kebersihan diri setibanya jamaah di kampung halaman dan selama proses pemantauan kesehatan. “Untuk memastikan jamaah tetap sehat sekembalinya ke Tanah Air,” ujar budi. 

Nantinya, setibanya jamaah haji di Bandara Internasional (debarkasi) maka akan langsung dilakukan skrining kesehatan berupa pengecekan suhu melalui thermal scanner dan thermal gun, tanda dan gejala serta melakukan observasi terhadap jamaah di asrama haji debarkasi. 

Apabila didapati jamaah dengan gejala demam atau menunjukkan potensi penyakit menular, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan test antigen. Selanjutnya, bila hasil reagen menunjukkan reaktif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain skrining kesehatan, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan posko kesehatan di bandara untuk pelayanan rawat jalan, emergency, dan rujukan. 

Selain itu juga menyediakan mobil ambulans dan tenaga medis sebagai antisipasi terhadap penyakit menular. Kemenkes juga menyiapkan sistem surveilans kesehatan terhadap jamaah haji Indonesia yang tiba di Tanah Air besama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.  

IHRAM