Fatwa-fatwa tentang keharaman perilaku seks sesama pria (gay)
1) Fatwa Islamweb.net nomor 22549 tentang definisi liwath dalam syari’at
Definsi liwath (besar) di dalam syari’at adalah memasukkan kepala penis kedalam dubur laki-laki. Definisi ini disebutkan oleh penulis dalam kitab Al-Fawakih Al-Dawani dan selainnya. Kepala penis adalah bagian yang peka pada kemaluan laki-laki, dengannya dapat dicapai kelezatan (dalam berhubungan seks) dan letaknya di bagian depan penis.
Berdasarkan definisi liwath (besar) yang telah disebutkan di atas, maka jelaslah bahwa meraba dubur dari luar, meraba sekitar dubur, memasukkan sedikit dari ujung penis ataupun memasukkannya di antara kedua buah zakar tidaklah termasuk kedalam definsi liwath (besar) didalam syari’at. Namun bukan berarti perilaku-perilaku seks tersebut hukumnya halal, bahkan itu termasuk keharaman yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
(5) Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka,
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
(6) kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak (wanita) yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
(7) Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (QS. Al-Mu’minuun: 5-7)[1. Lihat: Fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=22549].
2) Fatwa Islamweb.net nomor 166929 tentang tingkatan perilaku hina ‘liwath'[2. Kata liwath yang dimaksud disini adalah liwath dengan definisi umum yang sinonim dengan istilah gay, mencakup perilaku seks sesama pria, baik dengan sodomi dan non sodomi. Karena terdapat kata liwath dengan definisi khusus (liwath besar) yang dikenal dengan sodomi sesama pria, yang telah disebutkan dalam fatwa pertama. Liwath besar inilah yang dikenal dalam Syari’at bahwa ancaman bagi pelakunya adalah hukuman mati] (gay) dan pengharaman terhadap seluruh tingkatannya
Asy-Syarbini menjelaskan bahwa melihat dengan syahwat (nafsu) mutlak diharamkan, (tidak peduli) siapapun orang yang dilihat tersebut, baik orang yang memiliki hubungan mahram dengannya maupun selain mahram, asalkan bukan istrinya dan budak wanitanya.”
Ibnu Qudamah mengatakan bahwa Imam Ahmad menerangkan
dalam sebuah riwayat Al-Atsram tentang seseorang yang memegang anak kecil perempuan, lalu mendudukkannya di pangkuannya dan menciuminya jika hal itu dilakukan dengan syahwat maka tidak boleh.
Ibnul Haaj dalam Al-Madkhal menjelaskan bahwa pelaku liwath itu ada tiga tingkatan :
Golongan Pertama
(Golongan laki-laki) yang menikmati (bernafsu) saat memandang (lelaki lainnya), maka ini (hukumnya) haram, karena memandang kepada amrad (pemuda yang wajahnya tak tumbuh bulu/jenggot) dengan syahwat itu haram, menurut kesepakatan ulama. Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa hukum memandang tersebut tetap haram, walaupun tanpa syahwat (nafsu).
Golongan Kedua
(Golongan laki-laki) yang menikmati (bernafsu) saat saling bercumbu, bermesraan, memeluk dan lainnya, yang tidak sampai melakukan perbuatan keji (fahisyah/liwath) besar (sodomi).
Golongan Ketiga
Dan tingkatan yang ketiga adalah melakukan sodomi (fahisyah kubro/liwath besar)[3. Lihat: Fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=166929].
3) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan:
وكذلك مقدمات الفاحشة عند التلذذ بقبلة الأمرد ولمسه، والنظر إليه هو حرام باتفاق المسلمين.
“Demikian pula pendahuluan fahisyah (liwath besar) saat menikmati perbuatan mencium amrad (pemuda yang wajahnya tak tumbuh bulu/jenggot), menyentuhnya dan memandangnya, maka (hukumnya) adalah haram, berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.
Fatwa-fatwa Ulama dari berbagai madzhab tentang haramnya perilaku seks sesama wanita (lesbi)
1) Fatwa Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’i rahimahullah
Di dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:
لا خلاف بين الفقهاء في أنّ السّحاق حرام لقول النّبيّ صلى الله عليه وسلم: السّحاق زنى النّساء بينهنّ. وقد عدّه ابن حجر من الكبائر.
Tidak ada perselisihan di antara ulama ahli fikih bahwa lesbi itu hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lesbi adalah perzinahan diantara perempuan[4. Terdapat hadits yang semakna dengan hadits di atas, yang diriwayatkan Ath-Thabarani dan Abu Ya’la serta dihasankan oleh As-Suyuthi]. Ibnu Hajar menilai lesbi termasuk salah satu dosa besar[5. Lihat: Fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=115052].
2) Fatwa Ibnu Qudamah Al-Hanbali rahimahullah
وَإِنْ تَدَالَكَتْ امْرَأَتَانِ , فَهُمَا زَانِيَتَانِ مَلْعُونَتَانِ ; لِمَا رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ : ( إذَا أَتَتْ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ , فَهُمَا زَانِيَتَانِ )
Jika ada dua wanita yang saling meraba (bersentuhan lesbi), maka keduanya berzina dan dilaknat. Hal ini berdasarkan riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda apabila ada wanita yang menyetubuhi wanita lain maka keduanya berzina[6. Hadis lemah (dhaif), disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dhaif al-Jami’, no: 282] (Al-Mugni: 9/59)[7. dinukil dari https://Islamqa.info/ar/21058].
3) Fatwa Ibnul Hammam AL-Hanafi rahimahullah
إذا أتت امرأة امرأة أخرى فإنهما يعزران لذلك
Jika seorang perempuan menyetubuhi perempuan lainnya, maka keduanya dihukum ta’zir[8. Ta’zir adalah sebuah bentuk hukuman dengan tujuan pemberian pelajaran kepada pelaku maksiat dan penetapan bentuk hukumannya dikembalikan kepada seorang imam/ hakim, sesuai dengan bentuk kriminalnya dan keadaan pelakunya], karenanya (Fathul Qadiir: 5/262).
4) Fatwa Al-Khurasy Al-Maliki rahimahullah
شرار النساء إذا فعل بعضهن ببعض ، وإنما في هذا الفعل الأدب باجتهاد الإمام
Perempuan-perempuan buruk adalah yang saling berhubungan seskx sesama jenis. Hukuman dari perbuatan tersebut adalah sesuai dengan keputusan seorang hakim (Diringkas dari Syarh Mukhtashar Khalil : 8/78).
5) Fatwa Al-Allamah Zakariya Al-Anshari Asy-Syafi’i rahimahullah
إن أتت امرأة امرأة عُزِّرتا
Jika seorang wanita menyetubuhi wanita lain, maka dihukum ta’zir (sesuai dengan keputusan hakim) (Asnal Mathalib: 4/126).
6) Fatwa Ibnu Abdil Barr rahimahullah
على المرأتين اذا ثبت عليهما السحاق : الأدب الموجع والتشريد
Dua orang wanita jika telah terbukti melakukan lesbi, maka dihukum dengan hukuman yang menyakitkan dan diusir (Al-Kaafii fi fiqhi Ahlil Madiinah : 2/1073)
7) Fatwa Ibnu Rusyd rahimahullah
هذا الفعل من الفواحش التي دل القرآن على تحريمها بقوله تعالى : {والذين هم لفروجهم حافظون} إلى قوله { العادون} ، وأجمعت الأمة على تحريمه ، فمن تعـدى أمر الله في ذلك وخالف سلف الأمة فيه كان حقيقا بالضرب الوجيع
Perbuatan (lesbi) ini merupakan salah satu perbuatan keji yang ditunjukan oleh Al-Qur`an berdasarkan firman Allah Ta’ala
(5) Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, sampai firman-Nya (7) orang-orang yang melampaui batas.
Para ulama pun berijma’ (sepakat) atas pengharamannya. Maka barang siapa yang melampui batasan apa yang telah Allah perintahkan dan menyelesihi madzhab kaum muslimin dalam hal itu, maka layak untuk mendapatkan pukulan yang menyakitkan (Al-Bayan wat Tahshil: 16/323)[9. Fatwa ke-3 s/d ke-7 https://Islamqa.info/ar/185099].
8) Fatwa Islamweb.net nomor 28379 tentang Dalil-dalil keharaman lesbi”.
Markaz Fatwa Islamweb.net ditanya tentang seorang istri yang melakukan penyimpangan seksual lesbi dengan saudari suaminya.
Si istripun mendebat suaminya dengan beralasan bahwa tidak ada di dalam Al-Qur`an ayat yang menunjukkan keharaman lesbi.
Jawaban dari Markaz Fatwa Islamweb.net adalah sebagai berikut:
Tidak ada perselisihan di antara ulama tentang keharaman lesbi, bahkan banyak ulama menyatakan lesbi merupakan salah satu di antara dosa-dosa besar, maka tidak halal bagi wanita tersebut melakukan perbuatan lesbi itu. Dan kewajiban suami atau wali wanita tersebut untuk melarangnya dari perbuatan lesbi tersebut, tidak tinggal diam dan tanpa keraguan sedikitpun. Dan tidak pantas digubris ucapan wanita tersebut (yang menyatakan) bahwa tidak disebutkan pengharaman lesbi didalam Al-Qur`an, hal itu dikarenakan dua alasan.
Pertama:
Wanita itu bukanlah seorang yang memiliki kemampuan berijtihad (berfatwa) dalam masalah syari’at Islam sehingga (ia tidak pantas) mengucapkan ucapan tersebut ataupun ucapan yang semisalnya.
Maka (semestinya) orang yang berhak berfatwa hanyalah orang yang memilki keahlian khusus (ulama) dan bukan dari kalangan mereka (orang awam).
Kedua:
(Kenyataannya), terdapat dalil di dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah yang menyatakan pengharaman lesbi. Para ulama pun bersepakat atas pengharamannya, sebagaimana telah disebutkan di atas.
Adapun dalil Al-Qur`an adalah firman Allah Ta’ala
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
(5) Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka,
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
(6) kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak (wanita) yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
(7) Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (QS. Al-Mu’minuun: 5-7).
Dengan demikian, wanita tersebut adalah seorang yang melampui batas, berdasarkan dalil Al-Qur`an. Sedangkan dalil As-Sunnah adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir dan Abu Ya’la, serta dihasankan oleh As-Suyuthi, dari Watsilah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
السحاق بين النساء زناً بينهن
Lesbi hakekatnya adalah perzinahan diantara perempuan
Oleh karena itulah, kewajiban suami tersebut adalah melarang istrinya dari perbuatan lesbi dan memberikan pelajaran kepadanya dengan sesuatu yang membuatnya jera untuk melakukan perbuatannya yang buruk. Suami tersebut juga wajib melarang saudarinya dari perbuatan yang keji tersebut (lesbi). Wallahu a’lam[10. Lihat: Fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=28379].
(bersambung)
***
Penulis: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
Sumber: https://muslim.or.id/27589-dicari-lgbt-yang-mampu-dan-mau-memahami-al-quran-dengan-benar-4.html