Setiap kali kita mendengar tentang sesuatu fadhilah atau amal kebaikan, yang kita sendiri tak memiliki kemampuan atau kecakapan mengerjakannya, hendaknya meniatkan dengan tulus amalan tersebut meski Anda belum bisa mengerjakan atau terlibat di dalamnya.
SETIAP mukmin yang bersungguh-sungguh mencari keridhaan Allah, mendapatkan kedudukan yang dekat kepada-Nya, dan beroleh kemuliaan dan tempat kediaman di sisi-Nya, hendaknya bersungguh-sungguh berdaya upaya meraih semua keutamaan yang bersifat keagamaan serta kebaikan-kebaikan ukhrawi yang diketahuinya. Hendaknya ia juga benar-benar mengamalkannya sejauh tidak terhambat oleh tiadanya kesempatan ataupun kemampuan.
Di antara fadha’il (fadhilah-fadhilah) dan amal-amal khair(kebaikan) ada yang dapat dikerjakan oleh setiap orang, seperti shalat-shalat sunnah, puasa-puasa sunnah, tilawah Al-Quran, zikir, dan lain sebagainya. Ada lagi yang tidak mampu atau tidak sempat mengerjakannya kecuali beberapa orang saja. Ada pula fadha’il yang sebagian dari kaum mukmin mampu mengerjakannya, tetapi terhalang karena mereka sedang sibuk mengerjakan suatu fadhilah atau amal khair yang lebih utama dan lebih wajib bagi mereka, dan di samping itu tak ada kemungkinan mengerjakan keduanya dalam saat yang bersamaan.
Oleh sebab itu, setiap kali Anda mendengar tentang sesuatu fadhilah atau amal khair apa pun, yang Anda sendiri tak memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakannya –atau Anda mampu mengerjakannya tetapi Anda harus meninggalkan suatu amal khair lainnya yang lebih utama dan lebih baik untuk Anda– hendaknya Anda meniatkan dengan tulus amal khair tersebut meski Anda belum bisa mengerjakan atau terlibat di dalamnya.
Selanjutnya, jika Anda tak pandai atau tak sempat mengerjakan amal khair –atau Anda pandai mengerjakannya tetapi tak ada kesempatan untuk itu kecuali apabila Anda meninggalkan pekerjaan yang lebih utama dan lebih baik untuk Anda sendiri– hendaknya Anda berazam mengerjakannya segera setelah Anda beroleh kesempatan. Dengan demikian, dengan niat kuat yang baik tersebut, Anda akan termasuk dalam kelompok orang yang mengerjakannya dan memerhatikannya. Sebab, niat seorang mukmin lebih utama daripada amalnya, dan adakalanya niatnya itu akan menyampaikannya ke tingkatan yang justru tak dapat dicapai oleh amalannya.
Sebagai misal, pada suatu saat, Anda mendengar tentang keutamaan-keutamaan jihad fi sabilillah, sedangkan Anda tak mampu atau tak sempat mengerjakannya. Atau, tentang keutamaan-keutamaan (fadha’il) sedekah dan memberi makan orang miskin, sedangkan Anda tak memiliki kemampuan untuk itu disebabkan kemiskinan atau sedikitnya harta milikAnda. Atau, tentang fadha’il dalam pemerintahan yang adil atau menegakkan amr bi al-ma’ruf wa nahi ‘an al-munkar, sedangkan Anda tak mampu untuk itu karena tak memiliki jabatan kekuasaan atau kekuatan, maka dalam keadaan-keadaan seperti itu hendaknya Anda niatkan sekiranya ada kemampuan dan kesempatan, niscaya Anda mengerjakan amal-amal khair tersebut, serta akan berusaha sungguh-sungguh dan mencurahkan segala daya upaya dan kecakapan sepenuhnya untuk itu.
Selain dari itu, sudah seharusnya pula Anda memberikan bantuan kepada orang-orang yang mengerjakan fadha’il ini serta kewajiban-kewajiban keagamaan lainnya sesuai dengan kemampuan Anda walaupun –paling sedikit– dengan mendoakan mereka, juga dengan mencintai mereka mengingat tugas keagamaan yang mereka laksanakan demi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sepatutnya pula Anda tak segan-segan mengajak, mengimbau, dan memberi semangat kepada mereka agar dapat melaksanakan tugas-tugas dan amal-amal saleh yang sedang mereka tangani itu dengan cara sebaik-baiknya sehingga dengan begitu, terbukalah kemungkinan bagi Anda memperoleh pahala besar seperti pahala yang mereka peroleh. Hal ini sebagaimana tersebut dalam sabda Nabi Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam:
“Orang yang menunjukkan jalan ke arah amal khair sama seperti orang yang mengerjakannya.” (HR Al-Bazzar dari Ibn Mas’ud).
Sabda beliau pula:
“Barang siapa menyeru pada jalan kebaikan, niscaya ia memperoleh pahala sebanyak pahala-pahala semua orang yang mengikutinya, sementara hal itu tidak mengurangi sedikit pun pahala-pahala untuk mereka.” (HR Ahmad dan Al-Thurmudzi dari Abu Hurairah).
Kemudian, apa saja amal-amal khair yang Anda dapat kerjakan pada waktu yang bersamaan, kerjakanlah. Apa yang tidak dapat Anda gabungkan, pilihlah yang lebih afdhal dan lebih sempurna sesuai dengan kemampuan dan kesempatan Anda sendiri. Dan, apa saja yang tidak dapat Anda kerjakan, hendaknya Anda memiliki niat baik untuk sewaktu-waktu melaksanakannya apabila keadaan telah memungkinkan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Di antara amal-amal kebaikan ada yang tidak mengandung bahaya sejak awal maupun sampai akhir, misalnya mempelajari ilmu yang bermanfaat, memperbanyak shalat, puasa sunnah, dan sebagainya. Amal-amal khair seperti itu hendaknya Anda berusaha dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya dengan segala kemungkinan dan kemampuan.
Tetapi, di antara amal-amal kebaikan ada pula yang mengandung bahaya dan kekhawatiran terjerumus dalam kejahatan dan pantangan-pantangan bagi orang yang terlibat di dalamnya. Yaitu, seperti jabatan-jabatan kekuasaan pemerintahan dan yang berkaitan dengan keuangan, serta lain-lainnya yang serupa dengan itu. Seorang yang berakal dan bijaksana sebaiknya tidak melibatkan diri atau berusaha mendapatkan jabatan-jabatan seperti itu. Sebab, dikhawatirkan apabila ia memperoleh sesuatu darinya, justru akan mendatangkan kebinasaannya seperti yang telah terjadi pada banyak orang yang melibatkan diri dalam jabatan-jabatan tersebut. Sehingga, hilanglah agama dan dunia mereka, dan terjerumuslah mereka ke dalam jurang kemurkaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Oleh sebab itu, sehubungan dengan fadha’il yang mungkin diraih oleh orang-orang yang beroleh taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menangani jabatan-jabatan kekuasaan dan keuangan itu dengan baik, cukupkan diri Anda dengan niat yang baik saja antara Anda dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala andaikata Anda meraih sebagian dari jabatan itu atau ditunjuk untuk menduduki posisi-posisi itu, Anda berjanji akan mengelolanya demi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan melaksanakannya demi mencapai keridhaan-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Cukup itu saja bagimu dan mudah-mudahan Anda beroleh pahala dengan niat yang tulus dan baik itu seperti yang didapat oleh pelaksana jabatan-jabatan tersebut –yang mengelolanya demi Allah– seraya terhindar dari bahaya dan cobaan-cobaan padanya.
Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda kepada seorang sahabatnya:
“Jangan sekali-kali meminta suatu jabatan kepemimpinan. Sebab, apabila Anda mendapatkannya berdasarkan permintaan Anda, akan beratlah tanggung jawab Anda. Namun, jika hal itu diberikan tanpa permintaan dari Anda, niscaya Allah akan memberikan bantuan-Nya kepada Anda.” (HR Muslim dari ‘Abdurrahman bin Samurah)
Demikian pula kisah yang masyhur tentang Tsa’labah yang meminta Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam mendoakan dirinya agar Allah memberinya banyak rezeki, harta yang berlimpah, untuk ia sedekahkan nantinya dan berbuat kebajikan dengannya. Namun, ketika hal tersebut dikabulkan, ia mengingkari janjinya sehingga ditimpa murka Allah.
Berkenaan dengan itu, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menurunkan firman-Nya:
“Dan, di antara mereka ada yang membuat perjanjian dengan Allah, ‘Jika Allah memberikan karunia-Nya kepada kami, pastilah kami memberi sedekah dan masuk golongan orangyang saleh.’ Tetapi, setelah datang kepada mereka karunia Allah, mereka menjadi kikir dengan karunia itu, berpaling dan menolak memenuhi janjinya. Maka, Allah menghukum mereka disebabkan kemunafikan dalam hati mereka, sampai hari mereka bertemu dengan Allah, karena mereka melanggar apa yang mereka janjikan kepada-Nya dan berdusta.” (QS Al-Taubah [9]: 75-77).*Al-‘Allamah ‘Abdullah Al-Hadad, dikutip dari bukunya Meraih Kebahagiaan Sejati.
HIDAYATULLAH