Apa Hukum Sedekah Sambil Buat Konten Youtube?

Konten sedekah di Youtube menjadi fenomena.

Di era digital dan media sosial ini banyak terjadi pergeseran budaya dan kebiasaan masyarakat. Salah satunya fenomena sedekah sambil membuat konten media sosial seperti Youtube.

Muncul pertanyaan, sedekah sambil membuat konten media sosial apakah termasuk sikap riya atau bukan? Ulama memandang bahwa orang yang sedekah sambil membuat konten media sosial tidak bisa dihukumi karena hanya Allah yang tahu niatnya, isi hatinya dan pikirannya.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Mahbub Maafi, mengatakan, sedekah wajib seperti membayar zakat sebaiknya dipublikasikan agar orang lain tahu. Sementara, sedekah sunnah sebaiknya dilakukan secara diam-diam.

“Tapi memang di era sekarang, orang bersedekah sambil membuat konten (untuk media sosial), kita tidak tahu maksud orang membuat konten itu apa,” kata Kiai Mahbub kepada Republika, Selasa (16/11).

Ia mengatakan, kalau berpikir positif, bisa jadi konten tersebut menjadi bagian dari edukasi. Agar orang-orang yang menontonnya bisa meniru perbuatan baik dalam konten tersebut.

Menurutnya, manusia tidak boleh berprasangka buruk kepada orang yang bersedekah sambil membuat konten. Mungkin saja konten yang dibuatnya dimaksudkan untuk dakwah agar orang-orang mau berbagi.

Kiai Mahbub menerangkan, memang kadang ada sedekah dibuat konten sehingga menjadi kurang etis. Tapi itu bukan berarti tidak boleh sedekah. Karena mungkin tujuan orang yang sedekah sambil membuat konten itu untuk edukasi dan dakwah.

“Sepanjang itu konten yang baik dan punya dampak yang baik terhadap masyarakat, itu yang penting menurut saya. Sebab ada konten yang baik tapi memiliki dampak yang tidak baik itu jadi tidak baik. Menurut saya itu acuannya,” ujarnya.

Namun menurut Kiai Mahbub, sedekah sambil membuat konten dengan tujuan untuk mendapatkan penonton dan uang sama saja melakukan kapitalisasi terhadap sedekah, perbuatan itu tidak baik. Tapi kalau tujuan membuat kontennya baik dan memiliki dampak baik, itu perbuatan yang baik.  

“Sebab kita tidak bisa tahu isi hati dan niat seseorang jadi kita tidak bisa menghukuminya, maka kita harus bijak melihat, kalau ada orang buat konten diniatkan yang benar, bukan untuk mencari sensasi dan viewer,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sedekah merupakan amalan mulia yang dianjurkan agama Islam dan selalu dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Tapi belakangan, amalan ini dibuat oleh beberapa konten kreator sebagai tontonan di video miliknya dan disebarkan melalu berbagai platform.

Dalam pandangan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, sedekah dalam berbagai bentuk bisa dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah Ayat 274.

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ  

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS Al-Baqarah: 274)

Menurut Buya Amirsyah, dua cara itu boleh dilakukan dengan syarat ikhlas memberi karena Allah SWT. Jadi ada dua cara sedekah, pertama dengan terang terangan, kedua dengan sembunyi-sembunyi atau sirran wa ‘ala niyyah. Jadi yang penting adalah ikhlasnya.

Buya Amirsyah juga menjelaskan, yang perlu diperhatikan dalam bersedekah adalah proses penyaluran dan proses mendapatkan dana sedekah tersebut. Sedekah baik dalam bentuk zakat, infak atau wakaf harus benar dalam proses distribusinya.

Sekretaris Jenderal MUI ini juga menyoroti soal pundi-pundi uang yang diterima konten kreator dari platform-platform media sosial. Menurutnya, uang yang didapat haruslah berasal dari yang baik dan tidak melanggar syariat.

Ia mengatakan, sebaiknya kreator tidak mengambil uang dari iklan-iklan yang diharamkan seperti iklan minuman keras atau judi. “Jadi (harta sedekah) halal dalam arti administrasi dan goiru dzat, di luar dzat itu termasuk perilakunya, pengelolaannya, penyalurannya, supaya dana yang kita peroleh itu berkah,” jelasnya.

KHAZANAH REPUBLIKA

Apa Pentingnya Pamer Kekayaan?

Sahabat Ibnu Umar ra berkata, bahwa Rasulullah saw telah bersabda: “Pada zaman dahulu ada seorang lelaki memakai pakaian hingga menyentuh tanah dan berjalan sambil menarik- narik pakaiannya dengan penuh rasa bangga. Lalu orang tersebut ditenggelamkan ke bumi hingga hari kiamat nanti,” (HR. Bukhari dan Nasai).

SETIAP manusia memiliki sifat buruknya masing-masing yang bisa sama dan bisa juga berbeda antara orang yang satu dengan orang yang lain. Salah satu sifat buruk manusia adalah gemar memamerkan hal-hal yang berharga miliknya kepada orang lain.

Orang yang memiliki sifat suka pamer atau riya biasanya juga memiliki sifat gengsian. Sifat gengsi adalah sifat di mana seseorang merasa bangga apabila memiliki atau menggunakan hal-hal yang dianggap berharga atau bagus di mata orang lain serta akan merasa rendah diri atau malu ketika tidak mempunyai atau tidak memakai hal-hal yang bagus atau berharga di mata orang banyak.

Sahabat Iyadh bin Hamar ra berkata, bahwa Rasulullah saw telah bersabda: “Allah swt telah memberikan wahyu kepadaku agar supaya kamu sekalian bersifat lawadhu’ (merenda-hkan diri), sehingga di antara sesama manusia tidak ada lagi saling hina menghina serta saling membanggakan diri,” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Dalam kehidupan kita sehari-hari kita terbiasa melihat orang-orang saling iri hati melihat sesuatu hal baik yang ada pada orang lain dan ada pula orang-orang yang senang memperlihatkan benda-benda berharganya pada orang lain. Sifat baik dan sifat buruk muncul silih berganti saling melengkapi satu sama lain mewarnai kehidupan kita di dunia ini.

Walaupun agama sudah memperingatkan dan mengancam orang-orang yang memiliki sifat buruk, namun tetap saja dunia ini dipenuhi oleh berbagai hal buruk yang salah satunya adalah sifat suka pamer alias riya.

Mari kita lihat dalam hal apa saja yang biasanya orang pamerkan kepada orang-orang.

Benda-Benda yang Dijadikan Ajang Pamer Harta Kekayaan Pada Seseorang yang Suka Pamer / Riya :

1. Tempat Tinggal
Contoh : Rumah, Apartemen, Rumah Susun, Villa, dsdan sebagainya.

2. Properti Non Tempat Tinggal
Contoh : Tanah, Toko, Ruko, Kebun, Sawah, Kantor, dan sebagainya.

3. Kendaraan
Contoh : Mobil, Sepeda Motor, Sepeda, Helikopter, Skuter, Pesawat Terbang, Angkutan Umum, dan sebagainya.

4. Perhiasan
Contoh : Cincin, Gelang, Kalung, Anting-Anting, Mahkota, Gigi Palsu, dan sebagainya.

5. Pakaian
Contoh : Pakaian, Aksesoris, Tas, Sepatu, Sendal, sebagainya.

6. Alat Elektronik Portabel
Contoh : Handphone, Komputer Tablet, Laptop, Handycam, Kamera Digital, dan sebagainya.

7. Barang Rumahan
Contoh : Furniture, Perangkat Elektronik, Lukisan, Pajangan / Hiasan, dan sebagainya.

Dan masih banyak lagi benda-benda rawan dipamerkan lainnya.

Sahabat Abi Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah saw telah bersabda: “Ada tiga orang yang kelak di hari kiamat Allah tidak akan berbicara dengannya, tidak akan memuliakannya, serta tidak akan memandangnya, dan bagi mereka siksa yang sangat menyakitkan. Mereka adalah orang tua yang berzina, pemimpin yang berkhianat, dan orang fakir yang takabur,” (HR. Muslim dan Nasai).

Sebagai orang yang baik seharusnya kita berusaha menghilangkan sifat riya (suka pamer), iri hati, gengsi, pelit, dan lain sebagainya. Sifat-sifat buruk yang merupakan penyakit hati harus kita buang jauh-jauh. Dengan hilangnya berbagai penyakit hati, maka kita akan hidup dengan tenang, tentram, damai, aman dan sejahtera lahir batin. []

Sumber: http://www.organisasi.org/1970/01/barang-benda-yang-suka-dipamerkan-oleh-tukang-pamer-riya-pada-orang-lain.html

ISLAMPOS