Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jamaah haji reguler yang berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018. Dalam rencana pelunasan BPIH tersebut akan dilakukan pada pekan depan.
“Senin atau selasa akan dimulai, tunggu keterangan resmi dari Kementerian Agama saja dulu,” ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Noer Aliya Fitra alias Nafit saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Kamis (12/4).
Menurutnya, pola pelunasannya hampir sama dengan tahun lalu. Tahap pertama, untuk jamaah lunas yang menunda berangkat tahun lalu dan jamaah nomor urut porsi yang belum haji serta sudah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Tahap kedua, akan dilakukan jika ada sisa kuota setelah tahap 1 selesai, dialokasikan untuk jamaah yang mengalami kegagalan sistem, nomor urut porsi yang masuk kuota tahun ini yang sudah pernah haji, penggabungan suami/istri dan anak kandung orang tua terpisah, lanjut usia minimal 75 tahun dan pendampingnya, serta jamaah cadangan lima persen.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Syam membenarkan tentang keluarnya Keppres tersebut. Karena itu, menurutnya, Direkrorat Pelayananan Haji dalam negeri akan segera melakukan persiapan untuk mengumumkan jadwal pelunasan jamaah haji.
“Sudah keluar nomor 7 tahun 2018. Nah kalau sudah keluar berarti lalu setelah ini harus segera dilakukan persiapan pelunasannya,” ujar Nur Syam saat ditanya Republika.co.id usai menjadi pembicara dalam kegiatan Diseminasi Advokasi Haji di Kawasan Sentul, Bogor, Selasa (10/4).