Sabar, Haji Tahun 2020 Batal. Begini Cara Urus Refund Biaya Haji Reguler dan Khusus

Kementrian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan para jemaah haji 1441 H/2020 M pada tahun ini karena pandemi virus corona (covid-19). Kebijakan baru ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 dan disampaikan langsung oleh Mentri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Bersamaan dengan keputusan ini Kemenag (Kementrian Agama) juga menyampaikan bagi para jemaah yang sudah melunasi BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) dapat melakukan pengajuan permohonan untuk refund atau pengembalian uang setoran BPIH.

Adapun bagi jemaah haji yang tidak mengambil setoran pelunasan haji tahun ini, maka statusnya akan tetap sebagai jemaah haji yang akan diberangkatkan (InsyaAllah) di tahun berikutnya yaitu tahun 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasan lengkap rangkuman redaksi cermati.com seputar cara urus refund biaya haji dan status apabila calon jamaah haji meninggal dunia.

Bagi Anda yang merupakan jemaah haji yang ingin mengajukan pengembalian dana setoran pelunasan haji, harap ikuti prosedur dan persyaratan berikut ini:

1. Membuat Surat Permohonan Pengembalian Setoran

Jemaah yang ingin mengajuakan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bpih wajib membuat surat pengajuan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat Anda mendaftar haji.

2. Menyiapkan Persyaratan Dokumen

Jemaah juga diwajibkan untuk menyertakan beberapa dokumen dan data untuk pengembalian setoran pelunasan yang berupa:

  • Bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
  • Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi.

3. Menunggu Proses Verifikasi dan Validasi

Permohonan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Seksi Haji akan memasukan data Anda untuk pembatalan setoran pelunasan Bpih pada aplikasi siskohat.

Setelah itu, kepala Kankemenag Kab/Kota akan mengajukan permoonan pembatalan setoran pelunasan Bpih secara tertulis untuk dikirimkan melalui emali kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Lalu Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bpih kemudian melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Berikutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bpih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

4. Transfer Dana

Transfer dana pengembalian setoran lunas Bpih ke rekening jemaah haji dilakukan setelah BPS (bank penerima setoran) Bpih telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH yang sebelumnya juga sudah melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

5. Lama Proses Pengurusan

Seluruh proses ini diperkirakan akan berlangsung sampai 9 hari. Dengan pembagian perkiraan waktu yaitu 2 hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di BPKH dan 2 haru proses transfer dana pengembalian dari BPS Bpih ke masing-masing rekening jemaah yang mengajukan pengembalian dana. Jadi, harap Anda bersabar dari awal pengurusan hingga akhir.

Bagi jemaah haji yang seharusnya diberangkatkan tahun ini tapi ternyata mereka meninggal dunia, maka pihak keluarga atau ahli waris dapat melakukan permohonan pengembalian dana biaya haji.

Berikut cara urus refund biaya haji Jemaah yang meninggal dunia:

  • Mengajukan permohonan pengembalian Bpih di tempat pendaftara secara tertulis
  • Permohonan pembatalan dan pengembalian dilakuakn oelh ahli waris yang ditunjuk
  • Ahli waris harus membawa dokumen persyaratan yaitu:
    • Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat
    • Surat keterangan waris
    • Surat keterangan kuasa waris
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris
    • Fotokopu KTP ahli waris
    • Fotokopi tabungan jemaah yang telah meninggal dan
    • Fotokopi tabungan ahli waris
  • Dana refund berikutnya akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris bukan lagi rekening jemaah yang sudah meninggal.

Opsi Lain jika tidak melakukan refund, maka ahli waris bisa berangkat haji menggantikan jamaah yang meninggal dunia.

Cara ini disebut dengan pelimpahan nomor porsi haji yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang bisa ditunjukan untuk suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang keputusannya sudah disepakati secara tertulis oleh seluruh anggota keluarga jemaah yang meninggal.

Jika Bpih sudah lunas, ahli waris yang ditunjuk untuk menggantikan akan diberangkatkan tahun depan (2021), kalau belum bisa melanjutkan untuk pelunasannya dan masuk daftar waiting list.

Syarat dan Cara Urus Refund Dana Haji Khusus

Apabila Jemaah telah melunasi biaya berangkat ibadah haji dengan status haji khusus tapi batal berangkat haji, maka Anda bisa mengurus uang pengembalian dana haji tersebut.

Berikut syarat dan cara refund lengkap untuk status para jemaah haji khusus:

  1. Permohonan pengembalian dana haji harus dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan yang disertai dengan meterai Rp 6.000.
  2. Membawa persyaratan dokumen yaitu fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.
  3. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan bisa diproses, calon jemaah haji berikutnya harus menyertakan nomor rekening bank untuk pengiriman dana pengembalian. Uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS (mata uang Amerika Serikat).
  4. PIHK berikutnya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mencairkan dana pembatalan calon jemaah haji ke PIHK.
  5. Setelah uang telah dikirimkan dari BPKH ke PIHK, pihak PIHK berikutnya segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.

Semua proses pengembalian dana haji baik reguler, jemaah karena meninggal dan jemaah haji khusus dilakukan secara offline (manual) dan untuk dana haji khusus akan dibebankan biaya administrasi.

Sabar Menunggu dan Taati Peraturan yang Berlaku

Bagi Anda yang akan melakukan proses refund Bpih pastikan untuk mempersiapkan secara baik persyaratan dan hal-hal lainnya yang dibutuhkan secara baik sebelum melakukan pengajuan permohonan pengembalian dana haji.

Apabila ada proses pengurusan refund yang harus dilakukan secara offline, maka jangan lupa tetap jaga kesehatan, gunakan masker, jaga jarak dan jaga sering cuci tangan. Ingat, tetap bersabar dalam menghadapi cobaan pandemi covid-19 ini, teruslah berdoa yang terbaik agar wabah ini bisa diatasi dan tahun depan, para jamaah bisa kembali menunaikan ibadah haji.

IHRAM

Haji Sangat Dibatasi, Ini Dampaknya Buat Arab Saudi?

Perputaran uang dalam proses ibadah haji dan umrah memberi kontribusi penting buat ekonomi Arab Saudi. Pembatasan jamaah haji tahun ini hanya boleh pemukim Saudi diprediksi berpengaruh pada pendapatan dan ekonomi negara.

Seperti diketahui tiap jamaah haji bisa menghabiskan ribuan dolar AS untuk menunaikan ibadah sekali seumur hidup itu.
Pengeluaran jamaah haji mencakup konsumsi, visa, transportasi, oleh-oleh. Jika ribuan dolar dikalikan sekitar 1,8 juta jamaah haji per tahun maka angkanya sungguh luar biasa.

“Restoran, agen wisata, maskapai, perusahaan ponsel dan negara (Saudi) mendapat dana besar selama haji,” kata aktivis muda Arab Ahmed Maher dilansir dari BBC pada Sabtu, (27/6).

Kemudian kantor berita Reuters memperkirakan pendapatan Saudi dari penyelenggaraan haji dan umrah per tahun sekitar 12 miliar dolar AS. Jumlah itu ternyata merupakan 20 persen dari PDB Saudi.

“Keputusan (pembatasan haji) itu sungguh sebuah berita besar. Ini akan mengendorkan ekonomi lokal,” ujar Simon Henderson selaku pengamat Arab Saudi dari Washington Institute for Near East Policy.

Henderson menduga dampak ekonomi karena pembatasan jamaah haji akan sangat dirasakan di Jeddah. Kota tersebut terkenal dan berkembang berkat posisinya sebagai penerima tamu sekaligus pelayan jamaah haji.

“Secara tradisi dan sejarah, kesejahteraan Jeddah bergantung pada jamaah haji. Kali ini warga disana tak bisa bergantung pada itu lagi,” ucap Henderson.

Saudi sudah mencabut jam malam yang berlaku nasional pada 21 Juni. Itu berarti warga disana bisa beraktivitas lagi hingga malam hari. Walau demikian, ada 150 ribu kasus Covid-19 yang terus bertambah di Saudi. Dari jumlah itu, 1.400 orang meninggal dunia.

IHRAM

Saudi Apresiasi Indonesia Negara Pertama Dukung Kebijakan Haji 2020

Jakarta (Kemenag) — Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi dukungan Indonesia terhadap kebijakan pembatasan jemaah haji 1441H/2020M. Apresiasi tersebut disampaikan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi kepada Menteri Agama RI Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Indonesia telah lebih dulu mengumumkan untuk membatalkan kebarangkatan jemaah haji. Saat ini, kita apresiasi Indonesia dan Menag karena yang pertama mendukung keputusan Saudi dalam membatasi haji,” terang Essam bin Abed di Jakarta, Jumat (26/06).

“Apresiasi ini disampaikan otoritas tertinggi di Saudi kepada Indonesia, terutama Menag yang terkait dengan urusan keagamaan di Indonesia,” sambungnya.

Karena alasan keselamatan di tengah wabah Covid-19, Kerajaan Arab Saudi, pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat, memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441H/2020M hanya secara terbatas untuk Warga Negara Saudi dan Warga Negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi. Esok harinya, Menag Fachrul Razi mengapresiasi kebijakan Arab Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah haji.

Menurut Essam bin Abed, keputusan ini diambil sebagai langkah mengamankan jiwa. Pandemi Covid-19 terjadi di hampir seluruh negara di dunia. Karenanya, Saudi mengambil keputusan untuk meniadakan keberangkatan jemaah dari seluruh negara. Jemaah haji tahun ini hanya dibatasi untuk Warga Negara Saudi dan Warga Negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi. 

Essam menambahkan, sejak terjadi Covid-19, Saudi telah melakukan kajian terkait penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Dalam proses tersebut, pada Maret 2020, Pemerintah Saudi melalui Kementerian Haji telah bersurat ke seluruh negara Islam untuk tidak tergesa-gesa melakukan kontrak. Menurutnya, masalah haji sangat berkait dengan pembiayaan dan proses lainnya sehingga keputusan penundaan kontrak diambil sejak awal agar tidak ada dampak yang timbul darinya.

Dikatakan Essam, pandemi Covid-19 menyebabkan banyak negara menunda pelaksanaan semua kegiatan mereka yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dan, kerumunan haji adalah yang terbesar di dunia. Bahkan, saat penyelenggaraan ibadah haji, ada momen saat jutaan jemaah kumpul di satu titik. “Itu berpotensi masalah. Keputusan membatasi jemaah haji, demi keselamatan masyarakat,” jelasnya.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah, saya menyampaikan apresiasi atas sikap dan dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi membatasi jemaah haji tahun ini,” tandasnya.

KEMENAG RI

Argumen Pembatalan Haji

Pada hari Selasa, 2 Juni 2020, Menteri Agama RI, Fachrul Razi, menyampaikan keputusan Pemerintah untuk tidak memberangkatkan jemaah Indonesia pada musim haji 1441 H/2020M. Keputusannya itu secara tertulis tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020 M.

Tentu ini merupakan keputusan yang sangat pahit untuk diambil, tetapi memang itu adalah yang paling tepat. Keputusan Menteri Agama lalu disambut secara positif oleh berbagai kalangan, tak terkecuali oleh sejumlah organisasi masyarakat muslim besar di negeri ini, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), dan Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI Pusat). Bahkan, tidak hanya dari organisasi masyarakat muslim, sejumlah organisasi lintas agama pun memberikan apresiasi atas keputusan itu. 

Menurut hemat penulis, keputusan Menteri Agama itu memang tepat untuk diambil. Meski ini berkonsekuensi pada semakin bertambahnya masa tunggu jemaah haji, tetapi keputusan ini memang harus segera diambil. Sekurang-kurangnya terdapat empat argumen yang membenarkan keputusan ini, yakni argumentasi syariat, regulasi, sejarah, dan pertimbangan teknis operasional.

Syariat

Setidaknya, terdapat dua hal mendasar dari Syariat Islam yang membenarkan keputusan ini. Pertama, dari aspek maqashid al-syariah atau maksud ditetapkannya syariat Islam. 

Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Syatibi yang biasa dikenal dengan Imam Al-Syatibi, filosof hukum Islam dari Spanyol yang bermazhab Maliki, merupakan tokoh utama yang mengembangkan perspektif Maqashid Syariah ini. Menurutnya, ditetapkannya suatu hukum adalah untuk kemaslahatan manusia. 

Teks-teks dalam ajaran Islam menunjukkan, bahwa sebuah syariat itu disebabkan karena adanya illat (faktor penyebab ditetapkannya sebuah hukum). Dalam pandangan Al-Syatibi, ternyata illat hukum itu bermuara kepada kemaslahatan manusia sendiri, baik secara global (baca Q.S. Al-Anbiya: 107) maupun secara parsial (baca Q.S. Al-Maidah: 6). Oleh karenanya, kemaslahatan manusia menjadi dasar pijakan sebuah hukum.

Menurut Al-Syatibi, ajaran Islam sesungguhnya berorientasi pada lima kebutuhan dasar (al-dlaruriyat al-khamsah), yakni hifzh al-din (menjaga agama), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-‘aql (menjaga nalar), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzh al-mal (menjaga harta benda).

Di tingkat implementasinya, kelima kebutuhan dasar ini akan dikategorisasikan menjadi dlaruriyah (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyah (tertier). Bisa jadi, bentuk ritualitas ibadah pada kondisi tertentu menjadi dlaruriyah (primer), tetapi dalam kondisi yang berbeda menjadi hajiyat (sekunder), karena mempertimbangkan fakta lokalitas dan pertimbangan implementasinya dari kelima kebutuhan dasar (al-dlaruriyat al-khamsah) tersebut.

Dalam konteks ibadah haji tahun 2020 M/1441 H, perspektif Maqashid Al-Syariah Al-Syatibi penting untuk dijadikan analisa. Ibadah haji ini merupakan perintah Allah SWT, sebagaimana dinyatakan dalam QS.Ali Imran: 97, dan ia merupakan bagian dari prinsip menjaga agama (hifzh al-din). Akan tetapi, pada aspek implementasinya di tengah situasi wabah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), ternyata pelaksanaan ibadah haji di tahun 2020 sangat potensial bertentangan dengan kesehatan dan keselamatan jemaah. Tentu, kesehatan dan keselamatan atas jiwa manusia sebagai dari menjaga jiwa (hifzh al-nafs) menjadi kebutuhan yang harus diprioritaskan (dlaruriyah) dibanding dengan pelaksanaan ibadah haji itu sendiri. 

Di antara kaidah ushuliyah (kaidah yang dijadikan panduan dalam merumuskan hukum islam) menyebutkan bahwa hukum Islam harus dibangun atas prinsip La dharara wa La dhirara, tidak memudaratkan dan tidak pula dimudaratkan, atau tidak menularkan dan tidak pula tertularkan suatu penyakit. Dalam konteks pandemi saat ini, jemaah haji berpotensi akan tertular maupun menularkan covid-19 dari atau kepada jemaah lainnya. 

Pada aspek ini, kita menjadi mafhum atas alasan yang dikemukakan oleh Menteri Agama, sebagaimana yang dinyatakan dalam website resmi Kementerian Agama RI, yang mengutamakan keselamatan jemaah dengan membatalkan keberangkatan haji 1441H/2020M.

Menurut Menteri yang berpangkat Jenderal itu, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

Kedua, dari aspek fiqh, syarat wajib ibadah haji sekurang-kurangnya meliputi lima hal, yakni Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu (istitha’ah). Khusus aspek mampu (istitha’ah) dalam ibadah haji itu setidaknya meliputi mampu secara ekonomi, mampu secara fisik, dan kemampuan dalam perjalanan yang diwujudkan dalam bentuk aman selama perjalanan. 

Dalam konteks keamanan dalam perjalanan ibadah haji di tengah pandemik covid-19, tentu ini menjadi pertanyaan sendiri. Pasalnya, Covid-19 yang kini tengah melanda lebih dari 200 (dua ratus) negara dan lebih dari 6,4 juta kasus itu sangat mengancam keselamatan dalam perjalanan ibadah haji. Dengan demikian, menurut hemat penulis, andai tanpa adanya keputusan pemerintah pun, masyarakat muslim Indonesia tidak memenuhi syarat wajibnya perjalanan ibadah haji itu sendiri, karena tidak amannya dalam perjalanan.

Regulasi

Meski negeri ini secara formal bukanlah negara agama, tetapi hampir seluruh kepentingan umat beragama telah diberikan regulasi dan fasilitas yang memadai oleh pemerintah, tak terkecuali dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berkewajiban untuk melindungi serta memberikan fasilitas yang cukup dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah disahkan pada 26 April 2019, kedudukan ibadah haji demikian kuat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ini merupakan penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang ditetapkan pada tanggal 28 April 2008 sebelumnya. Dalam bagian keempat paragraf kedelapan pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Menteri Agama dinyatakan “Bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada jemaah haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah Jemaah haji dan petugas haji melaksanakan ibadah haji”. 

Amanah ini tentu menjadi kewenangan Menteri Agama untuk memastikan perlindungan bagi seluruh warga negara yang menunaikan ibadah haji. Akan tetapi, dalam situasi Covid-19 ini, perlindungan warga negara yang menunaikan ibadah haji tidak ada yang mampu melakukan jaminan itu. Sebab, sebagaimana dimafhumi, berbagai sebab dan kondisi orang yang terkena covid-19 memiliki dimensi yang cukup beragam. 

Misalnya, mereka yang memiliki imunitas tinggi, sehingga meskipun terpapar Covid-19 tetapi tergolong orang tanpa gejala (OTG), dalam waktu bersamaan justru dapat menularkan virus kepada orang lain yang memiliki daya imunitas lemah. 

Oleh karenanya, Menteri Agama sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan ibadah haji ini, ia memiliki otoritas dalam memutuskan penundaan keberangkatan jemaah. Hal ini secara konkret diwujudkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020 M.

Selain atas dasar Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama selaku unsur pemerintah wajib turut serta dalam penanggulangan wabah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, terutama dalam Pasal 10, yang menyatakan “Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)”. Jika merujuk pada tersebut, di antara upaya penanggulangan itu adalah melakukan upaya penanggulangan lainnya.

Menag mewujudkan upaya penanggulangan lainnya tersebut dengan tidak memberangkatkan jemaah haji guna mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 . Sebaliknya, jika Menag tetap melakukan pemberangkatan jemaah haji, maka ia dinilai berpotensi turut serta menyebarkan wabah.

Sejarah

Sejatinya, pembatalan pemberangkatan ibadah haji baik dalam konteks Indonesia maupun di Arab Saudi sendiri, kali ini bukanlah yang pertama kalinya. Telah ada preseden dan kejadian serupa yang mendahuluinya. Dalam konteks negara Indonesia pasca merdeka, pada tahun 1947, Menteri Agama Fathurrahman Kafrawi, mengeluarkan Maklumat Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang. Keputusan Menteri Agama saat itu didorong oleh pernyataan Hadratusy Syaikh KH Hasyim Asy’ari, pada tanggal 20 April 1946, yang disampaikan dalam orasinya melalui Radio bahwa berangkat haji tahun itu hukumnya haram karena kemerdekaan bangsa sedang terancam direbut kembali oleh penjajah Belanda, dan perjalanannya tidak aman. Ancaman penjajah Belanda, sebagai salah satu unsur penting indikator istatha’ah dalam wujud keamanan perjalanan, dijadikan dasar atas pembatalan ibadah haji.

Pemerintah Indonesia bukanlah yang pertama memutuskan pembatalan keberangkan jemaah haji untuk tahun 2020 M/1441 H. Sebelumnya pada akhir Maret 2020, Pemerintah Mesir melalui Kementerian Wakaf meminta warganya untuk menunda niat haji tahun ini, karena anggaran negara untuk haji dialihkan untuk penanganan Covid-19. 

Dari sisi sejarah ibadah haji di tanah suci, pembatalan ibadah haji juga telah beberapa kali dilakukan. Merujuk tulisan Oman Fathurrahman, guru besar UIN Jakarta sekaligus juru bicara Kementerian Agama RI, musim haji tahun 749 H/1348-1349 M dibatalkan karena terjadi wabah di Mekah yang menyebabkan sejumlah besar jemaah haji meninggal dunia.

Pada tahun 1865 M, rute perjalanan ibadah haji ke dan dari Mekkah/Madinah menjadi kluster penyebaran wabah kolera yang amat mengerikan hingga korban sebanyak 15.000 jemaah haji meninggal akibat wabah tersebut. Bahkan, pada November 2009, WHO mencatat sebanyak 17.000 korban jemaah haji akibat flu A H1N1. 

Berdasarkan data-data ini, kita semua semakin yakin bahwa sebuah wabah itu dapat menimpa kepada siapapun. Ia tidak memandang agama, negara, dan sedang melakukan aktivitas apapun. Umat Islam yang sedang menunaikan ibadah haji pun bisa menjadi bagian dari korban atas terjadinya wabah itu. Demikian halnya dengan wabah Covid-19, ia juga berpotensi akan menimpa siapapun, termasuk kepada jamaah haji jika ia melaksanakannya.

Teknis Operasional

Argumen keempat atas dimakluminya pembatalan keberangkatan jemaah haji adalah dari sisi teknis-operasional pelaksanaan ibadah haji. Sebagaimana dimaklumi, Pemerintah Arab Saudi hingga tanggal 1 Juni 2020 belum memberikan kepastian tentang pelaksanaan ibadah haji untuk tahun 2020 M/1441 H. Sementara, pemerintah Indonesia dengan jumlah jemaah yang demikian besar, direncanakan seharusnya sudah menerbangkan kelompok terbang (kloter) pertama pada 26 Juni 2020 menuju Madinah. Artinya, hanya terdapat rentang selama 25 hari saja sejak 1 Juni 2020.

Sementara, proses penerbitan visa, sewa perbangan, sewa hotel, pemesanan makanan, dan lain-lain belum dipastikan, sebab belum adanya kepastian dari Pemerintah Saudi sendiri. Bahkan, andaipun hal tersebut telah dilakukan, dalam situasi Covid-19 ini, diperlukan waktu 28 (dua puluh delapan) hari untuk masa karantina sesuai protokol kesehatan, yakni 14 hari karantina di embarkasi di Indonesia, dan 14 hari karantika di demarkasi di Saudi Arabia. 

Melihat waktu yang tidak memungkinkan ini, tentu menjadi persoalan tersendiri yang memiliki dampak mudarat yang lebih besar jika ibadah haji tetap dilaksanakan.

Kerumitan secara teknis penyelenggaraan ibadah haji memang bukanlah hal yang mudah. Tidak semua hal-hal teknis penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya menjadi otoritas pemerintah Indonesia, tetapi sebagian besar memang sangat tergantung dari otoritas Pemerintah Saudi Arabia. Ketika jemaah itu sudah berada di tanah suci, Makkah Madinah, dan beberapa tempat di Saudi Arabia, maka tentu jemaah haji telah terikat dengan ketentuan-ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Apalagi dengan persoalan sewa hotel, persediaan makan, tenda di Arafah dan Mina, visa haji dan penerbangan, serta hal-hal teknis lainnya, itu semua sangatlah rumit dan sama sekali tidak sederhana.

Belum lagi dari aspek jumlah pembiayaan yang harus dikeluarkan. Dari sisi penerbangan, misalnya, jumlah satu kloter yang biasanya diisi oleh sekitar 400 jemaah, oleh karena harus mengikuti ketentuan jaga jarak (physical distancing), maka hanya dapat diisi oleh separuhnya saja, yakni sekitar 200 (dua ratus) jemaah. Belum lagi, jumlah jemaah untuk setiap kamar, maka tentu dibutuhkan banyak kamar dan hotel yang harus disiapkan. Jumlah pembiayaan yang digunakan untuk penerbangan dan hotel, menurut hemat penulis, akan menimbulkan biaya yang jauh lebih besar; tentu ini juga akan menjadi perhatian kita semua. 

Inti dari semuanya, mulai dari aspek syariat hingga aspek teknis operasionalnya, jika ibadah haji tetap dilaksanakan memang cenderung menyulitkan dan tidak mudah untuk dilaksanakan. Oleh karenanya, keputusan Menteri Agama untuk membatalkan perjalanan ibadah haji ini sungguh sangatlah tepat.

Demikian, semoga manfaat.

Dr. Hj. Mesraini, SH. M.Ag

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

KEMENAG RI

Utamakan Keselamatan, Keberangkatan Jemaah Haji 1441H Dibatalkan

Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya. 

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” katanya lagi.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.

Dampak Pembatalan

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag.

(Humas Kemenag)