Alasan Rasulullah Menolak Putrinya Dipoligami Sayyidina Ali

Fatimah binti Muhammad adalah salah satu putri kesayangan Nabi Muhammad Saw. Fatimah begitu dicintai Nabi sehingga saat Ali hendak menikahi perempuan lain dari salah satu Bani Mughirah, Nabi menentangnya. Nah berikut alasan Rasulullah menolak putrinya dipoligami Sayyidina Ali.

Lebih lanjut, bahkan Nabi mengatakan agar menceraikan Fatimah jika tetap meneruskan pinangan tersebut. Mari kita telusuri apa tujuan Rasulullah menolak putrinya dipoligami oleh Ali. (Baca: Usia Sayidah Fatimah Putri Nabi Saat Siti Khadijah Wafat).

عن المسور بن مخرمة حدثه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه و سلم على المنبر يقول إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم من علي بن أبي طالب فلا آذن ثم لا آذن ثم لا آذن إلا أن يريد ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم فإنما ابنتي بضعة مني يريبني ما أرابها ويؤذيني ما آذاها (أخرجه البخاري ومسلم)

Artinya: Dari Miswar bin Makhramah menceritakan kepadanya bahwa sesungguhnya ia mendengar Rasulullah Saw bersabda saat berada di atas minbar “sesungguhnya Bani Hisyam bin Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak mereka dengan Ali bin Abi Thalib maka tidak aku izin, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan kecuali Ali mau menceraikan anakku (Fatimah) lalu menikahi anak mereka (Hisyam bin Abi Mughirah.

Karena sesungguhnya anakku merupakan bagian dari diriku. Apa yang menggangguku adalah apa yang mengganggunya, apa yang menyakitiku adalah apa yang menyakitinya (HR. Bukhari & Muslim) Hadis ini berstatus Shahih.

Dalam hadis tersebut Rasulullah sampai tiga kali mengatakan untuk tidak mengizinkan Ali meminang perempuan lain saat masih berstatus suami dari Fatimah. Hal tersebut mengindikasikan penegasan agar Ali tak melakukan itu selamanya.

Rasulullah juga menegaskan bahwa hal apapun yang menyakiti Fatimah dan meresahkannya akan menyakiti hati Rasulullah juga. Karena itu Rasulullah menolak putrinya dipoligami. Tapi apakah berarti Rasulullah mengharamkan poligami?

Dalam Shahih Ibnu Hibban dijelaskan bahwa hadis ini tidak berarti mengharamkan poligami, hadis ini diperuntukan untuk memuliakan putrinya, Fatimah. Bahkan seorang Rasul saja memuliakan putrinya dengan cara tidak mengizinkan Ali untuk mempoligaminya.

وفي الرواية الأخرى إني لست أحرم حلالا ولا أحل حراما ولكن والله لا تجتمع بنت رسول الله وبنت عدو الله مكانا واحدا أبدا

Artinya: Dalam riwayat lain Nabi bersabda, “sesungguhnya aku tidak mengharamkan hal yang halal dan menghalalkan hal yang haram. Akan tetapi Allah tidak hendak mengumpulkan putri Rasulullah dan putri dari musuh Allah menjadi satu selama-lamanya.( Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim)

Imam Nawawi dalam Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini berkenaan dengan lamaran Ali kepada putrinya Abu Jahal. Rasulpun bereaksi dan tak rido jika Fatimah bersatu dengan musuh Allah.

Syekh Nawawi pun menjelaskan ketidak ridoannya juga disebabkan takutnya terjadi kerusakan jika Fatimah dan putri Abu Jahal bersatu dan berdampak akan melukai Fatimah yang itu berarti melukai Rasulullah.

Demikian penjelasan terkait alasan Rasulullah menolak putrinya dipoligami Sayyidina Ali. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawaab.

BINCANG SYARAIAH

Fatwa Qardhawi: Alasan Poligami Rasulullah SAW (1)

Yusuf Qardhawi menjelaskan mengapa nabi Nabi Muhammad poligami

Sering menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, mengapa Rasulullah SAW beristeri sampai sembilan orang? Sementara kaum Muslim diharamkan kawin lebih dari empat orang. 

Seperti kita ketahui bahwa kaum orientalis sering menyerang Islam dengan masalah poligami Rasul ini.

Syekh Yusuf Qardhawi dalam kumpulan fatwanya menguraikan bahwa pada masa pra Islam, belum ada ketentuan mengenai jumlah wanita yang boleh dikawin. Belum ada batas, patokan, ikatan, dan syarat. Jadi, seorang laki-laki boleh saja kawin dengan sekehendak hatinya.

Hal ini memang berlaku pada bangsa-bangsa terdahulu, sehingga diriwayatkan dalam Perjanjian Lama bahwa Daud mempunyai 100 orang istri dan Sulaiman mempunyai 700 orang istri serta tiga 300 orang gundik.

Ketika Islam datang, dibatalkanlah perkawinan yang lebih dari empat orang. Apabila ada orang yang masuk Islam sedang dia mempunyai istri lebih dari empat orang, maka Nabi SAW menyuruhnya untuk menceraikan istri-istri mereka hingga yang tersisa hanya empat orang saja.

Jadi, jumlah istri maksimal empat orang, tidak boleh lebih. Dan syarat yang harus dipenuhi dalam poligami ini ialah bersikap adil terhadap istri-istrinya. Kalau tidak dapat berlaku adil, cukuplah seorang istri saja.

Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, “… kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja.” (QS. An-Nisa’: 3).

Demikianlah aturan yang dibawa oleh Islam. Namun, Allah Azza wa Jalla mengkhususkan untuk Nabi SAW dengan sesuatu yang tidak diberikan kepada kaum mukmin lainnya, yaitu beliau diperbolehkan melanjutkan hubungan perkawinan dengan istri-istri yang telah beliau kawini dan tidak mewajibkan beliau menceraikan mereka, tidak boleh menukar mereka, tidak boleh menambah, dan tidak mengganti seorang pun dengan orang lain.

Sebagaimana Firman Allah SWT, “Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu, kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki….” (QS. Al Ahzab: 52).

Rahasia semua itu ialah bahwa istri-istri Nabi SAW mempunyai kedudukan khusus dan istimewa yang oleh Alquran dikatakan sebagai “ibu-ibu kaum Mukmin” secara keseluruhan.

Allah berfirman, “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka…” (QS. Al-Ahzab: 6).

KHAZANAH REPUBLIKA

Alasan Khadijah Tidak Dipoligami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Suami Tidak Boleh Berpoligami selama Istri Pertama Masih Hidup?

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi atau berpoligami selama Khadijah Radhiallahu ‘anha masih hidup. Beliau baru menikah dan berpoligami setelah Khadijah Radhiallahu ‘anha wafat.

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,

لَمْ يَتَزَوَّجْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خَدِيجَةَ حَتَّى مَاتَتْ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikahi wanita lain saat Khadijah (masih hidup pent.) sampai Khadijah wafat” (HR. Muslim).

Sebagian orang berdalil dengan dalil yang tidak tepat, lalu berkesimpulan bahwa seorang laki-laki baru bisa melakukan poligami setelah istri pertama wafat sebagaimana Khadijah dan Fatimah Radhiallahu ‘anhuma. Pernyataan yang benar bahwa boleh saja menikah lagi saat istri pertama masih hidup, karena para sahabat melakukan poligami saat istri pertama mereka masih hidup.

Perlu diketahui bahwa ulama menjelaskan mengapa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak berpoligami selama Khadijah masih hidup. Beberapa ulama menjelaskan karena pada sosok Khadijah sudah terpenuhi semua tujuan rumah tangga, dan dukungan terhadap dakwah lahir dan batin. Saat itu poligami dilakukan oleh mayoritas orang Quraisy. Akan tetapi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencukupkan dengan satu istri saja.

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,

و لم يتزوج في حياتها بسواها ، لجلالها و عظم محلها عنده

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi semasa Khadijah hidup karena kemuliaan Khadijah dan agungnya kedudukan beliau di sisi Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam” (Al-Fuhsul Fii Siratir Rasul, hal. 104).

Begitu besar kedudukan Khadijah di sisi suami tercinta. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai-sampai masih menyebut-nyebut Khadijah setelah beliau meninggal, dan mengirimkan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah. Tentu hal ini membuat para istri lainnya cemburu termasuk ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha. Ketika ‘Aisyah “protes” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kepada ‘Aisyah bahwa cinta beliau kepada Khadijah adalah anugrah terindah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا

“Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR. Muslim no. 2435).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,

.. وكونه لم يتزوج عليها حتى ماتت ، إكراما لها ، وتقديرا لإسلامِها ” انتهى

“Alasan Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak mempoligami Khadijah sampai Khadijah wafat adalah untuk memuliakannya dan memuliakan keislamannya” (Al-Bidayah Wan Nihayah, 3: 159).

Keutamaan Khadijah

Apa saja keutamaan Khadijah yang membuat Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam mencukupkan diri dengan satu istri? Syekh Shalih Al-Ushaimi Hafidzahullah menjelaskan beberapa poin keutamaan Khadijah Radhiallahu ‘anha. Keistimewaan Khadijah Radhiallahu ‘anha dibandingkan istri-istri beliau lainnya, antara lain:

Pertama, Khadijah istri pertama beliau;

Kedua, beliau tidak melakukan poligami selama Khadijah masih hidup;

Ketiga, Khadijah wanita yang pertama beriman dari kalangan wanita;

Keempat, Khadijah adalah wanita yang paling banyak membantu dakwah beliau dengan jiwa dan hartanya;

Baca Juga: Benarkah Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami?

Kelima, Khadijah memiliki kekhususan mendapatkan salam dari Allah yang disampaikan oleh Jibril;

Keenam,  Khadijah adalah ibu dari mayoritas anak-anak beliau. Khadijah berkunyah dengan nama Ummul Qasim, yang mana Qasim merupakan anak dari Rasulullah dan Khadijah;

Ketujuh, Khadijah diberi kabar gembira dengan dibangunkan rumah di surga, yang tidak ada keributan dan kesusahan di dalamnya (Syarh Al-Muniirah fii mMuhimmi ‘Ilmis Siirah, hal. 19-20).

Terdapat pula beberapa nash yang menunjukkan keutamaan Khadijah dibandingkan istri beliau lainnya. Begitu mulianya Khadijah Radhiallahu ‘anha, Allah Rabb Semesta Alam menitipkan salam kepada Khadijah Radhiallahu ‘anha melalui Jibril ‘Alaihis salaam. Ini adalah kedudukan yang luar biasa.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Pada suatu ketika Jibril mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sambil mengatakan pada beliau,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ

‘Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, Khadijah telah datang. Bersamanya sebuah bejana yang berisi lauk, makanan, dan minuman. Jika dirinya sampai, katakan padanya bahwa Rabbnya dan diriku mengucapkan salam untuknya. Kabarkan pula bahwa untuknya rumah dari emas di surga, yang nyaman, tidak bising, dan tidak merasa letih’ (HR. Bukhari dan Muslim).”

Keutamaan lainnya bahwa Khadijah adalah salah satu dari wanita terbaik di dunia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

حَسْبُكَ مِنْ نِسَاءِ العَالَمِينَ: مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ

“Cukup bagimu empat wanita terbaik di dunia: Maryam bintu Imran (Ibu dari nabi Isa), Khadijah bintu Khuwailid, Fatimah bintu Muhammad, dan Asiyah Istri Firaun” (HR. Ahmad, disahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Dalam riwayat yang lain,

خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ

“Sebaik-baik wanita dunia adalah Maryam bintu Imran dan sebaik-baik wanita dunia di zamannya adalah Khadijah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.

***

Penulis: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/70956-alasan-khadijah-tidak-dipoligami-oleh-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html

Poligami dalam Islam: Kompromi antara Syariat Nabi Musa dan Nabi Isa

Sudahlah maklum bahwasanya Agama Islam adalah agama penerus dari syariatnya para nabi terdahulu, jadi syariat yang ada di Agama ini itu ada kalanya juga merupakan syariat terdahulu semisal haji (Syariatnya Nabi Ibrahim AS), Zakat (Syariatnya Nabi Isa AS) dan Nikah (Syariatnya Nabi Adam AS). Bahkan Perihal poligami itu masih berlanjut pada syariatnya Nabi Muhammad SAW, lantas mengapa islam yang katanya memperjuangkan hak-hak perempuan ternyata malah memberi legitimasi pada ummatnya untuk melakukan Poligami, yang acapkali itu menyakiti hati seorang Perempuan? (Baca: Lima Fakta Poligami Rasulullah yang Perlu Diketahui)

Menurut Sulthan Al-ulama’ Izzudin bin Abdis Salam, poligami dalam Islam itu adalah merupakan sebuah bentuk menjaga kemaslahatannya kedua belah pihak. Berikut adalah redaksinya ;

فَائِدَةٌ : ذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ أَنَّهُ كَانَ فِي شَرِيعَةِ مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ حَصْرٍ تَغْلِيبًا لِمَصْلَحَةِ الرِّجَالِ ، وَفِي شَرِيعَةِ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ لَا يَجُوزُ غَيْرُ وَاحِدَةٍ تَغْلِيبًا لِمَصْلَحَةِ النِّسَاءِ ، وَرَاعَتْ شَرِيعَةُ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى سَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ مَصْلَحَةَ النَّوْعَيْنِ.

Artinya; Menurut Sulthan Al-ulama’ Izzudin bin Abdis Salam, alasan Syariat Nabi Musa As  Memperbolehkan laki-laki untuk menikahi Perempuan sebanyak mungkin (tanpa ada batasan) itu adalah karena untuk menjaga kemaslahatan kaum laki-laki. Adapun alasan mengapa syariatnya Nabi Isa As Laki-laki tidak diperbolehkan menikah lebih dari satu itu adalah untuk menjaga kemaslahatan kaum Perempuan. Karena Nabi Muhammad SAW adalah Nabi penyempurna syariat terdahulu, maka syariatnya itu menengahi syariat para nabi dan rasul terdahulu demi menjaga kemaslahatan kedua belak pihak (laki-laki dan Perempuan). (Syekh Syamsuddin bin Muhammad Al-Khatib Asy-syirbini, Iqna’ fi hilli Alfadzi Abi Syuja’, DKI, 2/230)

Yang demikian itu dijelaskan lagi oleh Syarih (Komentator) kitab ini, berikut redaksinya ;

فَإِنْ قِيلَ: مَا الْحِكْمَةُ فِي رِعَايَةِ شَرِيعَةِ سَيِّدِنَا مُوسَى لِلرِّجَالِ وَشَرِيعَةِ سَيِّدِنَا عِيسَى لِلنِّسَاءِ؟ قُلْت: يُحْتَمَلُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ فِرْعَوْنَ لَمَّا ذَبَحَ الْأَبْنَاءَ وَاسْتَضْعَفَ الرِّجَالَ نَاسَبَ أَنْ يُعَامِلَهُمْ سَيِّدُنَا مُوسَى بِالرِّعَايَةِ عَلَى خِلَافِ فِعْلِ ذَلِكَ الْجَبَّارِ بِهِمْ، وَلَمَّا لَمْ يَكُنْ لِسَيِّدِنَا عِيسَى فِي الرِّجَالِ أَبٌ وَكَانَ أَصْلُهُ امْرَأَةً نَاسَبَ أَنْ يُرَاعِيَ جِنْسَ أَصْلِهِ رِعَايَةً لَهُ؛ تَأَمَّلْ وَافْهَمْ ذَكَرَهُ الْعَلَّامَةُ الشَّوْبَرِيُّ مَعَ زِيَادَةٍ.

Artinya ; Apa hikmah dari penjagaan Syariatnya Nabi Musa terhadap kemaslahatannya kaum laki-laki dan syariatnya Nabi Isa terhadap kemaslahatannya kaum perempuan? alasannya adalah sebab di zamannya Nabi Musa itu kaum perempuan banyak yang dibunuh oleh Fir’aun (yang mana ia takut akan lahirnya seorang laki-laki yang diramal bahwasanya ia akan dibunuh olehnya, maka ia membunuh semua perempuan), maka dari itu syariatnya Nabi Musa As itu memperbolehkan laki-laki untuk menikah sebanyak mungkin, dalam rangka menyeimbangkan populasi antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan alasan mengapa syariatnya Nabi Isa As itu mewajibkan monogami adalah untuk menjaga jenis orang tuanya (perempuan), sebab Ia itu tidak lahir tanpa ayah. (Sulaiman Al-bujairomi, Hasyiyah Buajairomi, Dar al-fikr, 3/364)

Adapun Hikmah dari limitasi poligami pada 4 istri adalah sebagai berikut ;

وَالْحِكْمَةُ فِي تَخْصِيصِ بِالْأَرْبَعِ أَنَّ الشخص له أربع طبائع أربع و أن الْمَقْصُودَ مِنْ النِّكَاحِ الْأُلْفَةُ وَالْمُؤَانَسَةُ ، وَذَلِكَ يَفُوتُ بالزِّيَادَةِ عَلَى الْأَرْبَعِ دون الاقتصار عَلَى الْأَرْبَعِ.

Menurut Imam Al-baijuri, alasan legitimasi poligami itu hanya pada 4 istri adalah karena seorang laki-laki itu punya 4 karakter, sedangkan tujuannya nikah itu adalah untuk saling mengasihi dan mencintai, dan yang demikian itu tidak akan terlaksana jika pengalokasiannya itu pada 4 Perempuan lebih., yakni ia hanya bisa mengalokasikannya pada 4 perempuan saja, atau kurang. (Imam Al-baijuri, Hasyiyah Al-baijuri, DKI, 2/174)

Adapun Versi Ibnu An-naqib’, alasan legitimasi itu juga adalah untuk mengejar kesunnahan agar tidak mengosongkan istri dari jatah (qasm) dalam kurun waktu 3 hari. (Syekh Syamsuddin bin Muhammad Al-Khatib Asy-syirbini, Iqna’ fi hilli Alfadzi Abi Syuja’, DKI, 2/230)

قَالَ ابْنُ النَّقِيبِ : وَالْحِكْمَةُ فِي تَخْصِيصِ الْحُرِّ بِالْأَرْبَعِ أَنَّ الْمَقْصُودَ مِنْ النِّكَاحِ الْأُلْفَةُ وَالْمُؤَانَسَةُ، وَذَلِكَ يَفُوتُ مَعَ الزِّيَادَةِ عَلَى الْأَرْبَعِ ، وَلِأَنَّهُ بِالْقَسْمِ يَغِيبُ عَنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ ثَلَاثَ لَيَالٍ وَهِيَ مُدَّةٌ قَرِيبَةٌ ا هـ

Demikianlah sekilas mengenai alasan legitimasi poligami, yang demikian itu pada asalnya merupakan perkara yang mubah, tapi syaratnya itu sangatlah ketat. Jadi hukum poligami itu tergantung dari kriteria seorang laki-laki. Ketika ia mampu ya maka ia diperbolehkan, namun ketika ia tidak mampu untuk menafkahi istri kedua maka ia tidak diperkenankan untuk poligami. (Musthafa al-bugha dkk, Al-fiqh Al-manhaji, Dar al-qalam, 4/35)

Jadi jangan sekali-kali berfikiran poligami untuk meneladani sunnah Nabi Muhammad Saw, beliau nikah itu diperintah oleh Allah Azza Wa jalla, bukan atas dasar hawa nafsu. (Syekh Ahmad Khatib Al-minangkabawy, An-nafahat Fi syarh Al-waraqat, DKI, h.178))

Amat sangatlah tidak elok, jika poligami yang sebenarnya atas dasar nafsu, tapi perbuatannya itu disandarkan pada sunnah Nabi, sungguh masih banyak sunnah yang lainnya jika ia memang benar-benar ingin melakukan sunnah Nabi.

Adapun mengapa para elit agama (baik yang shaleh maupun Alim) itu suka poligami, maka hal yang demikian itu telah dijelaskan di Tafsir Al-qurthubi ;

وَيُقَالُ: إِنَّ كُلَّ مَنْ كَانَ أَتْقَى فَشَهْوَتُهُ أَشَدُّ، لِأَنَّ الَّذِي لَا يَكُونُ تَقِيًّا فَإِنَّمَا يَتَفَرَّجُ بِالنَّظَرِ وَالْمَسِّ، أَلَا تَرَى مَا رُوِيَ فِي الخبر: (العينان تزنيان واليد ان تَزْنِيَانِ). فَإِذَا كَانَ فِي النَّظَرِ وَالْمَسِّ نَوْعٌ مِنْ قَضَاءِ الشَّهْوَةِ قَلَّ الْجِمَاعُ، وَالْمُتَّقِي لَا يَنْظُرُ وَلَا يَمَسُّ فَتَكُونُ الشَّهْوَةُ مُجْتَمِعَةٌ فِي نَفْسِهِ فَيَكُونُ أَكْثَرَ جِمَاعًا.

Orang yang benar-benar bertakwa itu justru syahwatnya lebih besar. sebab orang yang tidak bertakwa itu dengan mudahnya bisa melampiaskan syahwatnya dengan cara memandang dan menyentuh pada sesuatu yang haram. Sebagaimana keterangan yang ada dalam hadis: “dua mata yang berzina dan dua tangan yang berzina”. Ketika memandang dan menyentuh itu menjadi bentuk pelampiasan syahwat, maka yang demikian itu akan mengakibatkan gairah seksualnya (sebab ia terlalu sering melampiaskan syahwatnya). Sedangkan orang yang benar-benar bertakwa, dia itu tidak akan pernah memandang dan menyentuh pada hal yang tidak halal baginya. Maka dari itu syahwatnya terpendam di dalam dirinya, sehingga ia itu lebih banyak melampiaskan kebutuhan seksualnya. (Imam Al-qurthubi, Al-jami’ li ahkam al-qur’an, Dar al-kutub al-misriyyah, 5/253)

Wallahu a’lam bi as-shawab

BINCANG SYARIAH

Mengapa Islam Membolehkan Poligami? Ini Hikmahnya

Islam membolehkan poligami.

Para fuqaha (ahli fikih) menyebutkan berbagai macam hikmah sosial maupun individual tentang diperbolehkannya poligami. Poligami dalam Islam memang dibolehkan dengan catatan hukum yang menyertainya.

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang universal yang sudah seharusnya menyiapkan perundang-undangan demi mencapai kemaslahatan. Hal ini mencakup apa saja, termasuk poligami.

Adapun hikmah di balik pembolehan poligami dalam Islam menurut para ulama adalah sebagai berikut:

Pertama, kebutuhan menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang baik secara kuantitas maupun kualitas. Agar dari mereka dapat disiapkan warga negara yang tepelajar, terdidik, dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan negara di berbagai bidang.

Kedua, penelitian ilmiah menunjukkan bahwa pada galibnya jumlah perempuan di semua negara lebih banyak daripada jumlah laki-laki. Bahkan ada kalanya jumlah perempuan melebihi jumlah kaum laki-laki secara siginifikan.

Ketiga, potensi kebanyakan laki-laki untuk memberikan keturunan lebih besar dan lebih lama daripada yang dimiliki perempuan. Sebab pada umumnya, laki-laki tetap subur meski telah mencapai usia lanjut.

Keempat, adakalanya seorang istri dalam keadaan mandul atau sakit menahub tidak dapat diharapkan kesembuhannya dan karenanya tidak dapat mengurusi rumah tangga dengan sempurna, sementara dia masih menginginkan rumah tangganya kekal.

Kelima, penyaluran hasrat seksual secara sah.

KHAZANAH REPUBLIKA

Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Berpoligami

Islam telah mengatur dengan jelas hak-hak perempuan dalam pernikahan.

 Dalam ajaran Islam, tujuan poligami adalah melindungi wanita yang rentan. Sebelum menikah dengan suami yang sudah memiliki istri, ada baiknya wanita melihat perspektif lain.

Penting bagi semua wanita mempertimbangkan berbagai faktor sebelum poligami, termasuk dampak poligami dalam kehidupan mereka. Islam telah mengatur dengan jelas hak-hak perempuan dalam pernikahan dan khususnya dalam poligami.

Sebelum poligami, laki-laki diingatkan lagi tentang perlunya bersikap adil dalam keuangan, waktu, dan hal-hal lain. Jika tidak bisa adil, hukuman berat akan menanti mereka.

Penting bagi wanita Muslim mengetahui apa hak-hak khusus dan memastikan mereka tidak akan dimanfaatkan oleh pria yang berniat buruk. Khususnya, pria yang berpoligami hanya untuk memenuhi kebutuhan seksualnya tanpa memenuhi kewajiban lain.

Emosi poligami

Wanita harus tahu realitas emosional kehidupan dalam poligami sangat berbeda dari teori. Ada beberapa wanita yang berpikir sebagai istri kedua, mereka secara otomatis akan menjadi istri favorit atau memiliki semacam keunggulan dibandingkan istri pertama. Ini adalah cara berpikir yang berbahaya.

Sangat tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip Islam untuk menikah dengan pria yang sudah menikah dengan tujuan menyebabkan perceraian atau menjadi istri favorit. Rasulullah bersada, “Janganlah seorang wanita menuntut cerai saudara perempuannya untuk menggantikannya dan menikah. Dia tidak dapat memiliki lebih dari apa yang ditetapkan untuknya,” (HR Bukhari dan Muslim).

Jika seorang wanita memilih untuk poligami, itu harus dengan tujuan baik tanpa adanya motif tersembunyi.

Emosi pria

Sama seperti wanita, pria juga memiliki emosi. Hanya karena seorang pria telah memilih menikah lagi bukan berarti dia tidak lagi mencintai istri pertamanya.

Sebelum menikah, wanita harus mengetahui detail informasi tentang suami. Misal, tentang pekerjaannya, keluarga dengan istri pertama, dan komitmen lain yang dia lakukan.

Persiapan mental struktur pernikahan poligami sangat berbeda dengan pernikahan monogami. Dalam beberapa kasus, pernikahan poligami bisa berhasil dengan adanya tanggung jawab, pemecah masalah yang baik, dan penanganan emosional yang sehat. Di samping itu, ada pula yang gagal karena pihak-pihak yang terlibat tidak dapat menangani situasi dalam jangka panjang.

Apa yang harus dilakukan seorang wanita?

Dilansir About Islam, seorang wanita yang sedang mempertimbangkan poligami harus mencoba mempersiapkan dirinya untuk berbagai kemungkinan, seperti perubahan dalam struktur hubungan yang semula disepakati hingga potensi pelanggaran hak-haknya. Selain itu, perlu juga tahu poligami tidak bisa seperti hubungan monogami yang hubungan bisa menjadi fokus utama hidupnya.
Sangat penting untuk menjaga keseimbangan emosional, baik itu dalam pekerjaan, keluarga, hobi, atau persahabatan. Pada akhirnya, kebahagiaan seorang wanita dalam poligami tergantung dari beberapa faktor.
Faktir itu, antara lain kepribadiannya dan cara menangani realitas emosional poligami, cara menyelesaikan konflik, dan usaha mempertahankan hubungannya. Tentu saja, hal terpenting yang harus diingat apakah poligami berhasil atau tidak, adalah selalu kembali kepada Allah.
Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 153:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.”

KHAZANAH REPUBLIKA

Salah Kaprah Praktik Poligami Menurut Pakar Hukum Islam

Terjadi salah paham tentang poligami dan praktiknya di masyarakat

Guru besar hukum Islam Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Zaitunah Subhan mengatakan bahwa banyak yang salah kaprah memahami makna poligami. “Poligami dalam Islam adalah sebuah solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus berbuat demikian. Namun saat ini banyak kelompok maupun individu yang salah kaprah dan tidak betul-betul memahami makna dari poligami,” kata Prof  Zaitunah Subhan melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (15/4).

Menurut dia, praktik poligami lebih banyak memberikan dampak buruk daripada manfaat terutama bagi perempuan dan anak. Menurut dia, poligami kerap terjadi karena anggapan praktik poligami tersebut mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

“Padahal jelas Nabi melakukan poligami bukan dengan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini. Kemudian penafsiran firman Allah yang tidak sepenuhnya, banyak orang yang tidak memahami arti dan alasan firman Allah tersebut turun. Alasan lainnya karena jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki,” ujar dia.  

Dia mengatakan perempuan harus memberdayakan diri, mengasah kemampuan intelektual dan mandiri sehingga mereka mampu menolak ajakan poligami. “Salah satu upaya untuk menghindari perempuan dari upaya poligami dengan perlu terus dilakukan peningkatan kapasitas perempuan baik dari sisi keterampilan, kemandirian, pemberdayaan, dan nilai-nilai intelektual. Sehingga perempuan enggan dan menolak untuk dipoligami dengan alasan apapun,” ujar Prof Zaitunah.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Perkawinan, salah satu asas perkawinan adalah monogami, bahwa di dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan begitu pula sebaliknya.

Namun sesuai ketentuan dalam syariat Islam, negara memberikan ruang untuk dapat menjalankan poligami dengan persyaratan yang ketat. Persyaratan tersebut mencakup bahwa poligami hanya boleh dilakukan ketika istri tidak dapat memberikan keturunan, serta keadilan bagi istri-istrinya ketika berpoligami. Dalam menjalankan poligami, suami sudah harus meminta izin dari istrinya, serta disertai persetujuan dari pengadilan agama. 

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan poligami yang tidak dilaksanakan dengan kesiapan, pemikiran matang dan pengetahuan yang cukup dari berbagai pihak, dapat berisiko menjadi awal mula terjadi berbagai perlakuan salah, terutama terhadap perempuan.

“Prihatin jika melihat masih banyak narasi yang salah mengenai poligami ini. Poligami dianggap sebagai jalan pintas untuk mencari kesejahteraan, kemakmuran, dan kesuksesan dalam hidup. Padahal, poligami harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan, ilmu dan komitmen yang kuat,” ujar Menteri Bintang.

KHAZANAH REPUBLIKA

Dapatkan artikel keislaman setiap harinya, download dan instal aplikasi Android ini


Benarkah Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami?

Poligami itu dibolehkan dalam Islam. Seseorang yang tidak mau berpoligami atau wanita yang tidak mau dipoligami, itu tidak mengapa namun jangan sampai ia menolak syariat poligami atau menganggap poligami itu tidak disyariatkan. 

Sebagian orang yang menolak syariat poligami seringkali berdalih dengan Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu yang tidak melakukan poligami.

Bahkan mereka mengatakan bahwa dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sebenarnya melarang poligami sebagaimana beliau melarang Ali bin Abi Thalib berpoligami.

Poligami disyariatkan dalam Islam

Dalam suatu kesempatan Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman ditanya, “apakah benar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang Ali untuk menikah lagi setelah memiliki istri yaitu Fathimah (putri Rasulullah). Dan apakah itu berarti Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang poligami?”.

Beliau menjawab,

Kisah yang dimaksud oleh penanya tersebut adalah kisah yang shahih diriwayatkan dalam Shahihain. Dari Miswar bin Makhramah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar:

إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم علي بن أبي طالب فلا آذن لهم، ثم لا آذن لهم ثم لا آذن لهم، إلا أن يحب ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم. فإنما ابنتي بضعة مني، يريبني ما أرابها، ويؤذيني ما آذاها

Sesungguhnya Hisyam bin Al Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Namun aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya. Kecuali jika ia menginginkan Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku baru menikahi putri mereka. Karena putriku adalah bagian dariku. Apa yang meragukannya, itu membuatku ragu. Apa yang mengganggunya, itu membuatku terganggu

Dalam riwayat lain:

وإني لست أحرم حلالاُ، ولكن والله لا تجتمع بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم، وبنت عدو الله مكاناُ واحد أبداً

Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat, selama-lamanya

Maka poligami itu dibolehkan, bahkan dianjurkan. Bagaimana tidak? Sedangkan Rabb kita berfirman:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Nikahilah yang baik bagi kalian dari para wanita, dua atau tiga atau empat” (QS. An Nisa: 3).

Dan firman Allah Ta’ala “Nikahilah yang baik bagi kalian dari para wanita, dua atau tiga atau empat” ini mengisyaratkan bahwa poligami itu wajib, namun lafadz “Nikahilah yang baik bagi kalian” menunjukkan bahwa menikahi istri kedua itu terkadang baik dan terkadang tidak.

Dan hukum asal dari pernikahan adalah poligami, karena Allah Ta’ala memulainya dengan al matsna (dua)Dan terdapat hadits shahih dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, bahwa beliau bersabda:

خير الناس أكثرهم أزواجاً

sebaik-baik kalian adalah yang paling banyak istrinya

Yang dimaksud oleh Ibnu Abbas di sini adalah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena beliau menikahi 13 wanita namun yang pernah berjimak dengannya hanya 11 orang. Dan beliau ketika wafat meninggalkan 9 orang istri. Maka poligami itu disyariatkan dalam agama kita. Adapun klaim bahwa hadits ini menghilangkan syariat poligami, maka ini adalah kedustaan kepalsuan dan kebatilan. Dan hadits ini perlu dipahami dengan benar.

Syaikh Masyhur juga mengatakan,

Sungguh disesalkan, di sebagian negeri kaum Muslimin saat ini, mereka melarang poligami. Ini adalah kejahatan yang dibuat oleh undang-undang (buatan manusia)! Sebagian dari mereka mengatakan bahwa poligami ini perkara mubah dan waliyul amr boleh membuat undang-undang yang mengatur perkara mubah! Ini adalah sebuah kedustaan! Dan tidak boleh bagi waliyul amr untuk berbuat melebihi batas terhadap perkara yang Allah halalkan dalam syariat. Padahal berselingkuh mereka anggap boleh dalam undang-undang! Sedangkan “selingkuhan” yang berupa istri (selain istri pertama), justru dilarang dan beri hukuman dalam undang-undang! Laa haula walaa quwwata illa billaah! Dan ini merupakan bentuk pemerkosaan dan perlawanan terhadap moral, kemanusiaan dan agama.

Penjelasan kisah Ali bin Abi Thalib

Syaikh Masyhur Hasan menjelaskan kerancuan pendalilan dengan kisah Ali bin Abi Thalib tersebut. Beliau mengatakan,

Adapun kisah Ali dan Fathimah radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya untuk berpoligami. Keputusan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang poligami bagi Ali tersebut adalah karena beliau sebagai wali bagi Ali, bukan karena hal tersebut disyariatkan. Oleh karena itu Nabi bersabda, “Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat, selama-lamanya“”.

Beliau juga melanjutkan, “dan dalam kisah ini juga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjelaskan bahwa yang halal adalah apa yang Allah halalkan dan yang haram adalah apa yang Allah haramkan. Dan bahwasanya poligami itu halal. Namun beliau melarang Ali memilih putrinya Abu Jahal (sebagai istri keduanya).

Sebagaimana diketahui, Abu Jahal Amr bin Hisyam adalah tokoh Quraisy yang sangat keras dan keji perlawanannya terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Syaikh Masyhur menambahkan,

Jawaban lainnya, sebagian ulama mengatakan bahwa hal tersebut khusus bagi putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun pendapat ini kurang tepat, pendapat pertama lebih kuat. Para ulama yang berpendapat demikian berdalil dengan sabda Nabi: “Karena putriku adalah bagian dariku. Apa yang meragukannya, itu membuatku ragu. Apa yang mengganggunya, itu membuatku terganggu“. Dan kata mereka, ini dijadikan oleh Nabi oleh melarang Ali berpoligami. Selain itu dikuatkan lagi dengan fakta bahwa Ali tidak pernah menikah lagi semasa hidupnya setelah menikah dengan Fathimah. Namun sekali lagi, pendapat yang pertama lebih rajih, karena syariat itu berlaku umum. Wallahu a’lam.

Sehingga jelaslah bahwa kisah di atas tidak bisa menjadi dalil untuk menolak syariat poligami. Demikian semoga yang sedikit ini bermanfaat.

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30974

Penyusun: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/27264-benarkah-rasulullah-melarang-ali-bin-abi-thalib-poligami.html

Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?

Apabila suami ingin menikah lagi dan melakukan poligami, tidak disyaratkan harus minta izin dan minta ridha istri pertamanya. Tidak ada rukun atau syarat poligami itu yang mengharuskan izin kepada istri apabila suami ingin menikah lagi dan poligami.

Penjelasan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 

 ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك . 

“Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini (poligami). Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha.” [fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53]

Hendaknya Suami Memberi Tahu Istri

Khusus di zaman ini, dengan mudahnya komunikasi dan internet, seorang suami hendaknya harus memberitahu istrinya apabila ia akan melakukan poligami dan menikah lagi. Di zaman ini sangat sulit untuk menyembunyikan. Sangat sulit bagi suami tersebut adil dan membagi hari di antara istri-istrinya apabila ia tidak memberi tahu istri pertamanya. Sangat sulit ia berlaku adil dengan membagi hari secara sembunyi-sembunyi atau “kucing-kucingan” dengan istri pertamanya. Bisa jadi ia akan banyak berbohong untuk menyembunyikannya.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,

أما في البلد الواحدة فلا بد من العلم حتى يقسم بينهما وحتى يعدل بينهما، وليس له أن يوهمها أنه لا زوجة له، بل يعلم ويخبرها بأن عنده زوجة؛ لأن هذا من الخداع

“Adapun apabila tinggal di satu negara/tempat, maka suami harus memberitahu (istri pertamanya), agar bisa membagi hari antara keduanya dan adil kepada keduanya. Janganlah ia membuat kesan (menyembunyikan) bahwa ia tidak punya istri lainnya, akan tetapi ia harus memberitahukan istrinya bahwa ia telah memiliki istri lainnya. (apabila tidak memberi tahu) ini merupakan bentuk penipuan.” [sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12569]

Catatan Penting untuk Suami

Bagi suami yang akan melakukan poligami hendaknya benar-benar bertakwa dan mempertimbangkan kemampuan melaksanakan poligami. Apabila ia tidak mampu adil, maka ia mendapatkan ancaman sebagai berikut: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.

“Barangsiapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” [HR. Abu Dawud, Lihat Irwaa-ul Ghaliil(no. 2017]

Apabila ia tidak mampu berbuat adil maka janganlah ia melakukan poligami. Allah berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].

Ia juga harus memiliki harta yang cukup untuk melakukan poligami. Artinya, janganlah menikah dengan modal nekat saja tanpa mempertimbangkan kemampuan ia dalam hal harta dan memberikan nafkah, karena menikah itu perlu nafkah. Sebagaimana hadits anjuran bagi pemuda untuk menikah apabila ia telah memiliki berkal harta untuk menikah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَـرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَـرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya.”[HR. Bukhari]

Ibnu Daqiq Al’Ied menjelaskan,

 واستطاعة النكاح :القدرة على مؤنة المهر والنفقة . 

“Yaitu kemampuan nikah: kemampuan memberika mahar dan menafkahi” [Ahkamul Ihkam syarh Umadatul Ahkam hal. 552]

Masih ada beberapa hal lagi yang perlu diperhatikan oleh soerang suami apabila ingin poligami dan salah satu yang cukup penting adalah mental untuk melakukan poligami. Ada beberapa orang yang sanggup adil dan punya harta banyak tetapi tidak punya mental kuat untuk melakukan poligami.

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/52540-apakah-poligami-perlu-izin-istri-dan-haruskah-memberi-tahu.html

Lima Fakta Poligami Rasulullah SAW yang Perlu Kamu Ketahui

Apa saja sih fakta poligami Nabi ini?

Para orientalis dan misionaris seringkali menyerang umat Islam melalui perkara poligami Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW memang diberikan pengkhususan mengenai poligami. Namun perlu diketahui, bahwa beliau berpoligami bukan karena “hawa nafsu”, beberapa pernikahan Nabi justru merupakan wahyu dari Allah, selain itu pernikahan Nabi juga mengandung hikmah yang luar biasa.

Berikut lima fakta poligami Rasulullah yang perlu kamu ketahui:

Rasulullah baru berpoligami setelah Khadijah wafat

Semasa hidup Khadijah, Rasulullah SAW tidak pernah menduakan Khadijah dan tidak menikahi perempuan lain selainnya. Usai Khadijah wafat, Rasulullah SAW tidak langsung menikah lagi, beliau sempat menduda selama setahun.

Rasulullah SAW sangat sedih atas kematian Khadijah, posisi Khadijah di hatinya belum juga dapat tergantikan. Orang-orang mulai membicarakan kesendirian Nabi, mereka berharap beliau mau menikah lagi, agar ada sosok istri yang menjadi pelipur lara, menemani beliau, serta membantu beliau mengurus anak-anaknya.

Hingga akhirnya datanglah Khaulah binti Hakim mendatangi Nabi, ia membujuk Nabi agar mau menikah lagi, maka Khaulah menawarkan Aisyah binti Abu Bakr, beliau pun setuju. Beliau pun mengkhitbah Aisyah namun belum menggaulinya.

Namun Khaulah kembali bertanya-tanya “Jika Rasulullah SAW tidak langsung berumah tangga dengan Aisyah, lalu siapakah yang akan menemaninya?” Maka Khaulah kembali menawarkan agar Nabi menikahi Saudah. Khaulah pula lah yang menyampaikan lamaran Nabi kepada Saudah. Perlu diketahui bahwa Saudah merupakan seorang janda yang tak lagi belia. Ketika dinikahi Nabi, Saudah berusia 55 tahun.

Masa monogami Nabi lebih lama dari masa poligami

Rasulullah SAW baru berpoligami di usianya yang ke 51 tahun. Jika kita hitung, masa monogami beliau justru lebih lama dari masa poligami. Rasulullah SAW pertama kali menikah saat berusia 25 tahun. Beliau membangun rumah tangga dengan Khadijah selama 25 tahun dan selama itu pula beliau bermonogami.

Nabi berpoligami tidak di usia muda. Kalaulah benar anggapan bahwa Nabi berpoligami karena hawa nafsu belaka, tentu saja beliau akan berpoligami di masa muda, masa saat kondisi fisik begitu bugar dan prima.

Semua perempuan yang dinikahi Rasulullah janda, kecuali Aisyah

Semua perempuan yang dinikahi Rasulullah SAW merupakan janda, hanya Aisyah saja yang dinikahi dalam keadaan perawan. Janda-janda yang dinikahi Nabi pun tak lagi berusia muda. Beberapa dari mereka bahkan telah memiliki anak-anak dari suami yang terdahulu.

Mempererat hubungan antar kabilah

Dari masa ke masa, pernikahan dipercaya dapat merekatkan hubungan antar suku. Begitu pula yang terjadi pada pernikahan Rasulullah SAW. Misalnya coba kita ingat-ingat kisah pernikahan Nabi SAW dengan Shafiyah binti Huyay, seorang putri Yahudi yang akhirnya memeluk Islam. Ayah Shafiyah berasal dari kabilah Bani Nadhir, sedangkan ibundanya dari Bani Quraidzah. Padahal Bani Quraidzah merupakan suku Yahudi yang pernah mengkhianati umat Islam.

Selain Shafiyah, ada pula Juwairiyah binti al-Harits, seorang putri dari kepala suku Bani Musthaliq. Juwairiyah menjadi tawanan pada perang Bani Musthaliq. Ia pun menghadap Nabi, meminta agar beliau bersedia membebaskannya apabila ia membayar (mukaatabah).

Ternyata Rasulullah SAW justru membebaskan Juwairiyah dan menikahinya. Karena pernikahannya, maka semua tawanan akhirnya dibebaskan dan kaum Bani Musthaliq berbondong-bondong masuk Islam.

Begitu pula dengan istri-istri Nabi lainnya, masing-masing memiliki hikmah tersendiri di balik pernikahan mereka dengan Nabi SAW.

Memudahkan dakwah Nabi

Keluarga perempuan Rasulullah SAW memiliki kontribusi besar dalam penyebaran ilmu-ilmu syar’i, terutama hadis-hadis Nabi SAW. Dalam penelitian yang penulis lakukan di Darus-Sunnah, mayoritas perawi perempuan yang meriwayatkan hadis-hadis perempuan dalam kitab as-sunan al-arba’ah merupakan kerabat Nabi, terutama istri-istri beliau SAW.

Para sahabat perempuan tentu saja tidak memiliki kesempatan menemani Nabi sebagaimana sahabat laki-laki seperti Abu Bakr dan Umar. Namun berbeda dengan istri-istri Nabi, mereka memiliki waktu dan kedekatan khusus dengan Rasulullah SAW. Bagi mereka, Rasulullah SAW bukan hanya seorang nabi, tapi juga seorang suami yang menyayangi, melindungi, dan memberi nafkah lahir batin.

Maka tak heran bila istri-istri Nabi merupakan orang yang paling mengerti sisi kehidupan Nabi di ranah domestik, bahkan hingga ke hubungan intim seperti mandi bersama. Melalui istri-istri Nabi, ilmu-ilmu syar’i tersebar. Bahkan para sahabat laki-laki juga sering bertanya dan belajar kepada para istri Nabi.

Dua istri Nabi, Aisyah dan Ummu Salamah seringkali membuka majelis ilmu. Selain itu, Zainab, Shafiyyah, Maimunah, Hafshah dan lainnya juga turut meriwayatkan hadis. Dengan adanya ikatan pernikahan, Nabi SAW lebih leluasa mengajari para perempuan berbagai ilmu-ilmu agama.

ISLAMco